| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0315564609429000 | Rp 461,149,500 | 86.48 | 89.19 | - | |
| 0761032630543000 | Rp 502,504,136 | 86.8 | 87.79 | - | |
| 0027963511013000 | Rp 543,622,500 | 91.6 | 90.25 | - | |
| 0703612465013000 | Rp 548,340,000 | 81.4 | 81.94 | - | |
| 0702831264429000 | Rp 556,665,000 | 81.8 | 82.01 | - | |
| 0015925811606000 | Rp 561,471,300 | 85.96 | 85.19 | - | |
| 0711677393542000 | - | - | - | - | |
| 0022652663541000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0015555477429000 | - | - | - | - | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | Nilai kualifikasi teknis < 70 |
| 0814706081541000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0033353780429000 | - | - | - | - | |
| 0314996745543000 | - | - | - | - | |
| 0022013726216000 | - | - | - | - | |
| 0015148877331000 | - | - | - | - | |
| 0021836754016000 | - | - | - | - | |
| 0013753256061000 | - | - | - | - | |
Andalas Wijaya Indonesia | 04*4**9****36**0 | - | - | - | - |
PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DINAS SUMBER DAYA AIR
SUKU DINAS SUMBER DAYA AIR
KABUPATEN ADMINISTRASI KEPULAUAN SERIBU
Pulau Karya, Kepulauan Seribu, Telp/Fax. 021-4757345
J A K A R T A
Kode Pos 14530
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENYUSUNAN LAPORAN IMPLEMENTASI RKL-RPL
TANGGUL DAN TANGGUL PEMECAH GELOMBANG
1. Melakukan Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
2. Mengidentifikasi permasalahan dan kebutuhan penyusunan dokumen.
3. Mengumpulkan data perencanaan dan teknis kegiatan yang direncanakan.
4. Melakukan survei lapangan dan pengumpulan data baik primer maupun
sekunder yang diperlukan seperti pengamatan, pengukuran, pengambilan
sampel dan wawancara.
5. Titik pengambilan sampel air laut disesuaikan dengan Rencana Pemantauan
Lingkungan pada dokumen lingkungan yang telah dimiliki dan pengujian
kualitasnya harus dilaksanakan di Laboratorium yang terakreditasi oleh Komite
Akreditasi Nasional (KAN) yang hasilnya disesuaikan dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 22 Tahun 2021 Lampiran VIII tentang Baku
Mutu Air Laut.
6. Membuat analisis hidro-oseanografi berupa arus, gelombang, dan pasang
surut.
7. Membuat analisis perubahan garis pantai akibat abrasi dan akresi dalam 5-10
tahun terakhir.
8. Melakukan analisis terhadap terumbu karang, padang lamun, mangrove, dan
biota perairan di sekitar lokasi operasional tanggul dan tanggul pemecah
gelombang.
9. Melakukan penyebaran kuesioner kepada masyarakat sekitar untuk
mendapatkan masukan/opini masyarakat terhadap operasional Tanggul dan
Tanggul Pemecah Gelombang Eksisting.
10. Membuat analisis dan evaluasi terhadap kegiatan yang dilakukan untuk
mengetahui efektifitas dari pelaksanaan RKL-RPL.
11. Menyusun program rekomendasi terhadap pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup sesuai dengan kondisi saat ini yang diuraikan secara jelas
beserta langkah-langkah yang dilakukan untuk mencegah dan mengelola
dampak penting.
12. Menyajikan laporan, mengadakan presentasi, mengkonsultasikan dan
mendiskusikan konsep hasil kajian lingkungan dengan Pemberi Tugas dan
diterima oleh instansi yang berwenang.
13. Memberikan rekomendasi, asistensi dan saran perbaikan untuk peningkatan
pengelolaan lingkungan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang
dimasukkan ke dalam laporan tertulis.
14. Penyusunan Laporan Pelaksanaan RKL dan RPL berdasarkan Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 45 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup
(RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungn (RPL).