| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0665971503005000 | Rp 544,216,350 | 96.94 | - | |
| 0924536931532000 | - | - | 1. Tidak hadir saat proses pembuktian kualifikasi yang telah ditentukan atau 2. Penerima kuasa/ yang menghadiri pembuktian tidak dilengkapi dengan bukti penunjang pegawai tetap sebagaimana tertuang dalam undangan pembuktian yang dikirim melalui sistem SPSE | |
| 0824174395421000 | - | - | 1. Tidak hadir saat proses pembuktian kualifikasi yang telah ditentukan atau 2. Penerima kuasa/ yang menghadiri pembuktian tidak dilengkapi dengan bukti penunjang pegawai tetap sebagaimana tertuang dalam undangan pembuktian yang dikirim melalui sistem SPSE | |
| 0210063285024000 | - | - | Sertifikat standar untuk KBLI 71102 tidak disampaikan | |
| 0027968411015000 | - | 87.5 | Tidak memenuhi nilai ambang batas sub unsur tenaga ahli (50). | |
| 0760587576424000 | - | - | 1. Tidak hadir saat proses pembuktian kualifikasi yang telah ditentukan atau 2. Penerima kuasa/ yang menghadiri pembuktian tidak dilengkapi dengan bukti penunjang pegawai tetap sebagaimana tertuang dalam undangan pembuktian yang dikirim melalui sistem SPSE | |
| 0019922160541000 | - | - | 1. Tidak hadir saat proses pembuktian kualifikasi yang telah ditentukan atau 2. Penerima kuasa/ yang menghadiri pembuktian tidak dilengkapi dengan bukti penunjang pegawai tetap sebagaimana tertuang dalam undangan pembuktian yang dikirim melalui sistem SPSE | |
| 0019260538655000 | - | - | 1. Tidak hadir saat proses pembuktian kualifikasi yang telah ditentukan atau 2. Penerima kuasa/ yang menghadiri pembuktian tidak dilengkapi dengan bukti penunjang pegawai tetap sebagaimana tertuang dalam undangan pembuktian yang dikirim melalui sistem SPSE | |
| 0016394694801000 | - | - | 1. Tidak hadir saat proses pembuktian kualifikasi yang telah ditentukan atau 2. Penerima kuasa/ yang menghadiri pembuktian tidak dilengkapi dengan bukti penunjang pegawai tetap sebagaimana tertuang dalam undangan pembuktian yang dikirim melalui sistem SPSE | |
| 0316574813015000 | - | 87.5 | Tidak memenuhi nilai ambang batas sub unsur tenaga ahli (50). | |
| 0030077846015000 | - | - | 1. Tidak hadir saat proses pembuktian kualifikasi yang telah ditentukan atau 2. Penerima kuasa/ yang menghadiri pembuktian tidak dilengkapi dengan bukti penunjang pegawai tetap sebagaimana tertuang dalam undangan pembuktian yang dikirim melalui sistem SPSE | |
| 0720361682444000 | - | - | Sertifikat standar untuk KBLI 71102 tidak disampaikan | |
| 0021848122017000 | - | 85.44 | Tidak memenuhi nilai ambang batas sub unsur tenaga ahli (50). | |
| 0033353780429000 | - | - | 1. Tidak hadir saat proses pembuktian kualifikasi yang telah ditentukan atau 2. Penerima kuasa/ yang menghadiri pembuktian tidak dilengkapi dengan bukti penunjang pegawai tetap sebagaimana tertuang dalam undangan pembuktian yang dikirim melalui sistem SPSE | |
| 0027786813423000 | - | - | Sertifikat standar untuk KBLI 71102 tidak disampaikan | |
| 0024652901432000 | - | - | 1. Tidak hadir saat proses pembuktian kualifikasi yang telah ditentukan atau 2. Penerima kuasa/ yang menghadiri pembuktian tidak dilengkapi dengan bukti penunjang pegawai tetap sebagaimana tertuang dalam undangan pembuktian yang dikirim melalui sistem SPSE | |
PT Giawa Ranadipa Konsultan | 09*7**4****35**0 | - | - | Sertifikat standar untuk KLBI 71102 belum terverifikasi namun tidak mengupload bukti tangkapan layar laman OSS bahwa sertifikat standar sedang menunggu verifikasi persyaratan |
| 0031783004015000 | - | - | 1. Tidak hadir saat proses pembuktian kualifikasi yang telah ditentukan atau 2. Penerima kuasa/ yang menghadiri pembuktian tidak dilengkapi dengan bukti penunjang pegawai tetap sebagaimana tertuang dalam undangan pembuktian yang dikirim melalui sistem SPSE | |
| 0018103812015000 | - | 86.24 | Tidak memenuhi nilai ambang batas sub unsur tenaga ahli (50). | |
| 0316968676015000 | - | - | - | |
CV Gladiol Nusatama | 09*9**5****52**0 | - | - | - |
| 0210353694542000 | - | - | - | |
| 0014858245401000 | - | - | - | |
| 0015715519015000 | - | - | - | |
| 0016884868008000 | - | - | - | |
| 0933582082017000 | - | - | - | |
PT Hayana Mandiri Konsultan | 09*7**4****29**0 | - | - | - |
| 0018191072016000 | - | - | - | |
Hamdany Wijaya Konsultan | 08*1**8****29**0 | - | - | - |
| 0315249912429000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN JASA
KONSULTANSI PENGAWASAN PERKUATAN TEBING
KALI BETIK
Lokasi kegiatan ini berada di Kali Betik Segmen Janur Asri, Kelapa Gading Barat,
Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pekerjaan terdiri kegiatan pengawasan Konstruksi Tebing Kali Betik sepanjang 482
meter dengan menggunakan material Corrugate Sheet Pile (CCSP). Adapun uraian singkat
pekerjaan dalam kegiatan ini, sebagai berikut :
1. Penyedia Jasa Konsultan Pengawasan Konstruksi yang selanjutnya disebut
Konsultan Pengawas merupakan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang
memberikan layanan usaha pengawasan;
2. Memroses perizinan, memobilisasi personel dan kelengkapan yang diperlukan dalam
pelaksanaan pengawasan;
3. Memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK)
kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK);
4. Menyusun Program Mutu Pengawasan;
5. Memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi
dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan;
6. Melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan pemenuhan
persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
7. Melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
8. Memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan-perubahan
pelaksanaan pekerjaan;
9. Melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan peralatan serta
penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
10. Melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan mutu dan
volume serta penerapan keselamatan konstruksi;
11. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi
teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi;
12. Membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat lapangan secara
berkala dan merekomendasikan rapat insidental;
13. Membantu PPK dalam menyusunan berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan;
14. Membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan pelaksanaan
pekerjaan pengawasan;
15. Menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum serah terima
pertama (provisional hand over);
16. Memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen dan gambar as
built sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum serah terima
pertama (provisional hand over);
17. Melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai jadwal
penugasan dan jadwal mobilisasi;
18. Membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus persen) sebelum
serah terima pertama (provisional hand over);
19. Membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah Terima Pertama (Provisional
Hand Over);
20. Menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan;
21. Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over) hanya dapat dilaksanakan oleh
Konsultan Pengawas apabila dinyatakan pada kontrak;
22. Tugas Konsultan Pengawas Konstruksi pada Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand
Over) sebagaimana dimaksud pada poin 21, paling sedikit melakukan pemeriksaan
terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan; dan memberikan rekomendasi kepada PPK
terkait penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir (Final Hand Over);
23. Wewenang Konsultan Pengawas Konstruksi, meliputi pemberian persetujuan izin
kerja (request of work) atas rencana pelaksanaan pekerjaan yang telah memenuhi
persyaratan; dan/atau pemberian rekomendasi kepada PPK untuk menghentikan
setiap pekerjaan di lapangan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan
dokumen SMKK.