| 0313946014619000 | Rp 31,958,475,978 | |
| 0866593619085000 | - | |
PT Mahakarya Duta Konstruksi | 04*6**9****35**0 | - |
| 0718496524015000 | - | |
| 0413300641402000 | - | |
PT Nusa Sarana Solusindo | 06*6**0****16**0 | - |
PT Baruna Wira Nagari | 04*3**8****43**0 | - |
| 0854283876432000 | - | |
| 0022878391451000 | - | |
| 0663760213006000 | - | |
PT The One Nusakambangan Marine | 02*4**3****22**0 | - |
| 0026486258418000 | - | |
| 0028351344001000 | - | |
Sesfranvio Putra Mandiri | 04*7**4****47**0 | - |
| 0312603236002000 | - | |
CV Surya Sari Eltwo Mandiri | 03*4**2****05**0 | - |
| 0010005908055000 | - | |
PT Kairos Pratama Karya | 09*0**8****02**0 | - |
| 0016280323051000 | - | |
| 0902793728403000 | - | |
| 0017440371046000 | - | |
| 0026964684045000 | - | |
| 0031820467214000 | - | |
CV Basado Maszefalina | 07*2**5****28**9 | - |
PT Avian Maju Indonesia | 05*6**5****42**0 | - |
| 0013123815027000 | - | |
| 0015407653073000 | - | |
| 0732568738048000 | - | |
| 0021458468015000 | - | |
| 0841066947401000 | - | |
Arung Bahari Nusantara | 09*7**7****26**0 | - |
| 0723789830008000 | - | |
PT Valtekindo Global Intertek | 08*0**5****29**0 | - |
| 0707539219015000 | - | |
PT Erista Jaya | 03*3**8****07**0 | - |
| 0018528232214000 | - | |
PT Mitra Titian Putra | 09*2**7****08**0 | - |
| 0013218458008000 | - | |
CV Barakarsa Indonesia | 03*5**2****85**0 | - |
PT Tagama Suma Ivaro | 0317085983002000 | - |
| 0018885178061000 | - | |
| 0314553769451000 | - | |
| 0736556945451000 | - |
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
SKPD / UKPD : 10201707 Pusat Krisis dan Kegawatdaruratan
Kesehatan Daerah
Program : 1.02.01 Program Penunjang Urusan
Pemerintahan Daerah
Kegiatan : 1.02.01.1.07 Pengadaan Barang Milik Daerah
Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
Sub Kegiatan : 1.02.01.1.07.0002 Pengadaan Kendaraan Dinas
Operasional atau Lapangan
Aktivitas Sub Kegiatan : 002 Kapal Pelayanan Kesehatan
Paket Pekerjaan : Kapal Pelayanan Kesehatan
Pagu Anggaran : Rp. 33.000.000.000,00
Lokasi Kegiatan : Pusat Krisis dan Kegawatdaruratan Kesehatan
Daerah Provinsi DKI Jakarta
Tahun Anggaran : 2024
PUSAT KRISIS DAN KEGAWATDARURATAN KESEHATAN DAERAH
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
JL. KESEHATAN NO.10, PETOJO SELATAN, GAMBIR, JAKARTA PUSAT
TELP. (021) 21201123
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI .......................................................................................................................................................................... ii
I. PENDAHULUAN ....................................................................................................................................................... 4
I.1 Umum ................................................................................................................................................................. 4
I.2 Ruang Lingkup ................................................................................................................................................ 5
I.3 Ukuran Utama dan Kapasitas ................................................................................................................... 5
I.4 Material ............................................................................................................................................................. 6
I.5 Daerah Pelayaran .......................................................................................................................................... 6
I.6 Peraturan Dan Sertifikat ............................................................................................................................ 6
I.7 Gambar/Perhitungan .................................................................................................................................. 8
I.8 Kondisi Lingkungan...................................................................................................................................... 8
I.9 Standart Pembangunan dan Pengelasan ............................................................................................. 8
I.10 Kelaikan Dan Kenyamanan Berlayar .................................................................................................... 8
I.11 Trim, Stabilitas Dan Kekuatan ................................................................................................................. 9
I.12 Olah Gerak Dan Kelaiklautan .................................................................................................................... 9
I.13 Kebisingan Dan Getaran ............................................................................................................................. 9
I.14 Kontrol Kualitas .......................................................................................................................................... 10
I.15 Garansi ............................................................................................................................................................ 10
I.16 Asuransi ......................................................................................................................................................... 10
I.17 Uji Kemiringan (Inclining Test)............................................................................................................. 10
I.18 Inspeksi, Test Dan Percobaan ............................................................................................................... 11
I.19 Uji Coba Pelayaran ..................................................................................................................................... 11
I.20 Gambar-Gambar Final Yang Harus Diserahkan Kepada Pemilik Kapal ............................... 14
I.21 Papan Nama Dan Identitas ..................................................................................................................... 14
I.22 Familiarisasi Awak Kapal ........................................................................................................................ 14
I.23 Penyerahan Kapal ...................................................................................................................................... 14
II. LAMBUNG (HULL) ............................................................................................................................................... 16
II.1 Umum .............................................................................................................................................................. 16
II.2 Konstruksi Lambung dan Banguna Atas ........................................................................................... 16
II.3 Pembagian Ruang ....................................................................................................................................... 16
II.4 Railing ............................................................................................................................................................. 19
II.5 Warna Kapal ................................................................................................................................................. 20
II.6 Logo Kapal ..................................................................................................................................................... 20
III. INSTALASI MESIN, POMPA DAN PIPA ................................................................................................... 21
III.1 Persyaratan ................................................................................................................................................... 21
III.2 Mesin Penggerak ........................................................................................................................................ 21
Spesifikasi Teknis ii | H a l a m a n
III.3 Data-Data Mesin Penggerak ................................................................................................................... 21
III.4 Sistem Poros Baling-baling .................................................................................................................... 21
III.5 Baling-baling ................................................................................................................................................ 22
III.6 Sistem Kemudi ............................................................................................................................................. 22
III.7 Pompa-Pompa ............................................................................................................................................. 22
III.8 Pipa-Pipa ........................................................................................................................................................ 23
IV. INSTALASI LISTRIK ........................................................................................................................................ 25
IV.1 Ketentuan Umum ....................................................................................................................................... 25
IV.2 Generator ....................................................................................................................................................... 25
IV.3 Accu / Battery .............................................................................................................................................. 25
IV.4 Instrumen Panel Mesin ............................................................................................................................ 26
IV.5 Panel switch Distribusi ............................................................................................................................ 26
IV.6 Panel switch Utama ................................................................................................................................... 27
IV.7 Start-Stop Motor Listrik .......................................................................................................................... 27
IV.8 Lampu Penerangan Arus AC .................................................................................................................. 27
IV.9 Lampu Penerangan Darurat / Arus DC ............................................................................................. 28
IV.10 Stop Kontak .............................................................................................................................................. 29
IV.11 Lampu Navigasi 220 Volt AC dan 24 Volt DC ............................................................................. 30
IV.12 Shore Connection Box.......................................................................................................................... 31
IV.13 Instrumen Panel ..................................................................................................................................... 31
V. PERLENGKAPAN .................................................................................................................................................. 32
V.1 Sistem Ventilasi ........................................................................................................................................... 32
V.2 Rigid Bouyancy Boat (RBB) dan Perlengkapannya ...................................................................... 32
V.3 Perlengkapan Pemadam Kebakaran Internal................................................................................. 33
V.4 Perlengkapan Navigasi dan Radio Komunikasi ............................................................................. 33
V.5 Perlengkapan Keselamatan .................................................................................................................... 34
V.6 Perlengkapan Geladak .............................................................................................................................. 34
V.7 Perlengkapan Tambat (Jangkar, sistem jangkar dan perlengkapan tambat) .................... 35
V.8 Pelengkapan Inventaris ........................................................................................................................... 35
VI. PENUTUP ............................................................................................................................................................ 36
Spesifikasi Teknis iii | H a l a m a n
SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN KAPAL PELAYANAN KESEHATAN PK3D
(BERBAHAN ALUMINIUM)
I. PENDAHULUAN
I.1 Umum
a. Spesifikasi dan Gambar Rencana Umum terlampir dipersiapkan sebagai
petunjuk dasar untuk memberikan gambaran kebutuhan dari pemilik kapal yang
harus ada dan lingkup kerja yang dilaksanakan serta material yang digunakan
oleh galangan untuk membangun Kapal Pelayanan Kesehatan berbahan dasar
Aluminium dengan panjang 29.00 meter.
b. Kapal dirancang sebagai Kapal Pelayanan Kesehatan untuk melaksanakan
kegiatan Pelayanan kesehatan di laut, berbentuk lambung “V”, dan memilki
kemampuan olah gerak maupun manouveribility dan stabilitas yang baik.
c. Semua bahan/material, peralatan dan perlengkapan yang akan dipasang serta
gambar-gambar konstruksi terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pemilik
kapal.
d. Kapal yang dimaksud harus didesain, dibangun, diperlengkapi peralatan, di
ujicoba/test dan diserahkan kepada pemilik oleh galangan sesuai dengan
spesifikasi dan gambar-gambar serta harus sesuai dengan peraturan Biro
Klasifikasi Indonesia dengan minimal Notasi Klas A100 Ⓘ P “Special Service
Ship”, Hospital, AL untuk kapal alumunium dan peraturan-peraturan lain yang
diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia.
e. Kapal ini didesain untuk pelayaran Samudera Terbatas (P) dimana secara umum
adalah pelayaran dengan syarat jarak terdekat ke pelabuhan perlindungan dan
jarak dari pantai tidak melebihi 200 mil laut atau perlayaran di perairan Asia
Tenggara, Laut Tengah, Laut Hitam, Laut Karibia dan laut lain yang sama
kondisinya.
f. Pemilihan material utama, Mesin Penggerak Kapal (Main Engine), Mesin Bantu
(Auxiliary Engine), Sistem Propulsi, Sistem Kemudi, Pompa-pompa kapal,
Peralatan Navigasi, Radio dan Komunikasi, Rubber boat harus mendapat
persetujuan dari Pemilik Kapal.
Spesifikasi Teknis 4 | H a l a m a n
g. Material, komponen, peralatan, perlengkapan, dan permesinan wajib
menggunakan produksi dalam negeri selama tersedia dan memenuhi syarat.
h. Jika terjadi inkonsistensi antara bagian dalam penjelasan umum spesifikasi
terhadap detail brosur spesifikasi peralatan, maka yang akan dipakai adalah
penjelasan instalasi/detail spesifikasi dari maker permesinan/peralatan
tersebut.
I.2 Ruang Lingkup
Galangan wajib bertanggung jawab penuh pada semua aspek tanpa pengecualian,
dengan ruang lingkup pekerjaan sebagai berikut:
1. Desain termasuk persetujuan gambar BKI;
2. Uji Laboratorium Hidrodinamika (Towing Tank);
3. Pengadaan bahan dan peralatan;
4. Pembangunan kapal;
5. Quality Control;
6. Pengetesan dan Pengujian kualitas;
7. Familiarisasi dan pelatihan; dan
8. Pengiriman dan serah terima.
I.3 Ukuran Utama dan Kapasitas
a. Ukuran Utama Kapal
1) Panjang ± 29,00 Meter
2) Lebar (mld) ± 6,20 Meter
3) Tinggi (H mld) ± 3,30 Meter
4) Sarat Air (T draught) ± 1,40 Meter
b. Mesin Penggerak, Sistem Propulsi, dan Kecepatan
1) Tipe Mesin Penggerak : Inboard Marine Diesel Engine
2) Jumlah : 2 (dua) unit
3) Daya masing-masing : minimal 1150 HP
4) Sistem Propulsi : Fix Pitch Propeller with shaft and tube
5) Kecepatan : Minimal 20 Knot (Sea Trial
Condition)
6) Daya jelajah tanpa isi ulang BBM : 300 NM
Spesifikasi Teknis 5 | H a l a m a n
c. Kapasitas Kapal
1) Awak Kapal : 10 Orang
2) Tenaga Kesehatan : 6 Orang
3) Kapasitas Maksimal Orang : 55 Orang
4) Kapasitas Tangki Bahan Bakar : 2 x 3500 Liter
5) Kapasitas Tangki Air Tawar : 2 x 2000 Liter
d. Stabilitas Kapal
1) Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 44 Tahun 2021
tentang Stabilitas Kapal.
2) Kapal harus memiliki stabilitas yang positif pada kondisi muatan penuh dan
pada kondisi muatan kosong, serta memiliki stabilitas yang baik pada
berbagai kecepatan. Sebelum dibangun harus dilakukan perhitungan
stabilitas dengan kondisi pemuatan sesuai dengan persyaratan dari pemilik.
Output berupa preliminary intact stability booklet.
3) Setelah kapal selesai dibangun, dilakukan inclining test. Hasil inclining test
dijadikan dasar untuk perhitungan Buku Perhitungan Stabilitas Akhir (Final
Stability Booklet)
I.4 Material
Kapal dibangun menggunakan material alumunium sesuai dengan ketentuan
spesifikasi material pada Biro Klasifikasi Indonesia Part I (Vol V), Rules for
Materials tahun 2024. Material scantling untuk Kapal Pelayanan Kesehatan 29.00 m
Alumunium tersebut dapat berubah tetapi harus mendapat persetujuan dari Class.
I.5 Daerah Pelayaran
Daerah pelayaran kapal di area Kepulauan Seribu, kapal harus mampu tetap
melaksanakan fungsinya pada kondisi gelombang rata-rata 2 meter. Dibuktikan
dengan hasil perhitungan dan memenuhi kriteria sebagai Kapal Pelayanan
Kesehatan.
I.6 Peraturan Dan Sertifikat
Kapal Pelayanan Kesehatan ini adalah kapal negara yang diregistrasikan pada Class,
didesain sesuai dengan ketentuan Class dan harus memenuhi peraturan-peraturan
sebagai berikut:
Spesifikasi Teknis 6 | H a l a m a n
a. Peraturan dan konvensi antara lain:
● Safety Of Life At Sea (SOLAS) 1974 dan amandemennya;
● Marpol 73/78 dan amandemennya;
● COLREG 1972 dan amandemennya;
● Interntional Convention on Load Lines (ICLL)1966 dan amandemennya;
● Tonnage Measurement of Ship (TMS) 1969 dan amandemennya;
● Radio Regulator of the International Telecommunication Union yang terkait;
● Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 58 Tahun 2021 tentang
Sertifikasi Maritime Labour Convention;
● Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 44 Tahun 2021 tentang
Stabilitas Kapal;
● Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 54 Tahun 2021 tentang
Pengesahan Gambar Rancang Bangun Kapal;
● Peraturan Menteri Perhubungan 61 tahun 2019 tentang Kelaiklautan Kapal
Penumpang Kecepatan Tinggi Berbendera Indonesia; dan
● Peraturan Menteri Perhubungan 40 tahun 2019 tentang Pemeriksaan
Kesehatan Pelaut, Tenaga Penunjang Keselamatan Pelayaran dan
Lingkungan Kerja Pelayaran.
b. Sertifikat Kapal:
Pihak galangan juga harus menyediakan sertifikat dari semua peralatan yang
disyaratkan peraturan diatas, termasuk juga sertifikat untuk:
● Gross Akta
● Surat Laut yang terdiri dari:
- Sertifikat Keselamatan Konstruksi
- Sertifikat Keselamatan Perlengkapan
- Sertifikat Keselamatan Radio
- Sertifikat Anti Tritip (Anti Fouling)
- Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran (SNPP)
- Sertifikat Bebas Tindakan Sanitasi Kapal; dan
- Surat-surat lain yang dipersyaratkan hingga Surat Laut dapat di
terbitkan.
Spesifikasi Teknis 7 | H a l a m a n
I.7 Gambar/Perhitungan
Sebelum pembangunan kapal dilaksanakan, 15 (lima belas) hari kerja setelah Surat
Perjanjian (kontrak) ditandatangani, pihak galangan akan menyerahkan dokumen
dan gambar-gambar yang berhubungan dengan pembangunan kapal untuk
mendapatkan persetujuan oleh pemilik kapal (owner).
Dokumen dan gambar-gambar adalah, sebagai berikut :
a. Penjabaran Spesifikasi Teknis peralatan/perlengkapan terpasang
b. Gambar/brosur peralatan/perlengkapan yang akan dipasang di kapal.
c. Gambar Rencana Umum (General Arrangement)
d. Gambar Konstruksi
e. Perhitungan Stabilitas (Stability calculation)
f. Perhitungan dan Kurva Kecepatan
Jika terdapat perubahan gambar atau perhitungan teknis kapal, galangan harus
menyerahkan gambar/perhitungan yang dimaksud untuk mendapat persetujuan
pemilik disertai dengan analisa dan justifikasi teknis terhadap perubahan.
I.8 Kondisi Lingkungan
Di dalam perencanaan kapal, maka kondisi lingkungan berikut menjadi dasar
perhitungan/ perencanaan;
a. Temperatur udara : 35°C (90% RH/Relative Humidity) untuk semua ruangan
akomodasi dan wheel house; khusus untuk kamar mesin maks. (40°C).
b. Tingkat kebisingan dan getaran kapal mengacu pada Code on Noise Levels On
Board Ships - Res. A.468(XII)
I.9 Standart Pembangunan dan Pengelasan
Standart pembangunan dan penanganan material termasuk pengelasan mengacu
pada buku “Rules for Classification and Construction Part 1 Seagoing Ships Volume
VI Rules For Welding 2024 Consolidated Edition”. Selain itu, pelaksanaan
pembangunan kapal ini mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan RI
Nomor PM 54 Tahun 2021 tentang Pengesahan Gambar Rancang Bangun Kapal,
Pelaksanaan dan Pengawasan Pembangunan dan Pengerjaan Kapal.
I.10 Kelaikan Dan Kenyamanan Berlayar
Kelaikan dan kenyamanan berlayar mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan
Spesifikasi Teknis 8 | H a l a m a n
RI nomor PM 58 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Maritime Labour Convention. Kapal
harus dilengkapi dengan fasilitas dan dirancang berdasarkan“Guide for Crew
Habitability on Ship” atau peraturan pemerintah yang sejenis sehingga ABK tetap
mampu mempertahankan produktivitas, moral dan keselamatan.
Tempat tidur, lemari, kursi harus disediakan bagi setiap anak buah kapal. Ruang
yang cukup luas harus disediakan sebagai tempat penyimpanan inventory,
peralatan- peralatan yang tidak permanen dan suku cadang.
Ruang akomodasi terdiri dari Ruang Triase dan ruang hijau, ruang Infeksius, ruang
IGD, ruang mini laboratorium, ruang steril alat, ruang ponek, ruang operasi, ruang
obat, ruang dokter, ruang tenaga kesehatan, ruang kapten KKM kamar ABK, dan
wheel house harus dilengkapi dengan air conditioner.
I.11 Trim, Stabilitas Dan Kekuatan
Kapal harus direncanakan sedemikian rupa sehingga kapal mempunyai trim dan
stabilitas yang baik seperti yang disyaratkan oleh peraturan pada berbagai kondisi
pemuatan.
Galangan harus menyerahkan perhitungan trim, stabilitas dan kekuatan struktur
dalam penawaran, termasuk seperti yang disyaratkan dalam dokumen ini.
Kapal harus dilengkapi dengan sekat melintang sedemikian rupa sehingga
memenuhi kriteria diagram kebocoran kapal “floodable length”, sesuai Peraturan
Menteri Perhubungan RI Nomor PM 44 Tahun 2021 tentang Stabilitas Kapal.
Perhitungan Stabilitas kapal mengacu pada buku “Guidelines For Statutory
Implementation Part 6. Statutory Volume 3 Guidelines On Intact Stability 2014
Edition”.
I.12 Olah Gerak Dan Kelaiklautan
Kapal harus memiliki karakteristik olah gerak yang memenuhi kelaik-lautan seperti
turning, dimana turning diameter pada kondisi air tenang Kapal harus memiliki
twin rudder dengan luas dan letak daun kemudi yang cukup dan baik sehingga
tercapai persyaratan
I.13 Kebisingan Dan Getaran
Didalam merencanakan konstruksi kapal harus diperhatikan bahwa tidak akan
terjadi getaran yang melebihi ketentuan. Di dalam membuat detail desain
Spesifikasi Teknis 9 | H a l a m a n
konstruksi, semua struktur harus saling berhubungan secara terus menerus dan
ditunjang dengan sistem penghubung yang memadai.
Semua bagian struktur harus kuat dan memenuhi beban yang ditimbulkan oleh
getaran.Jika pada saat sea trial terjadi getaran-getaran yang berlebihan, maka harus
dilakukan perbaikan sehingga getaran tersebut tidak akan terjadi lagi.
Sistem kekedapan suara harus disediakan di ruang mesin, akomodasi dan ruang
kemudi. Noise level diberbagai bagian kapal harus sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
I.14 Kontrol Kualitas
Galangan harus memiliki sistem Quality Control (QC) dan menyediakan team
pengontrol kualitas, keterampilan tenaga kerja, kualitas material dan hasil kerja
sesuai dengan ketentuan Klas serta peraturan lain yang berlaku.
Ketua Team QC harus memiliki semua data dan informasi yang lengkap dan akurat
tentang kapal yang dibangun.
I.15 Garansi
Galangan harus menjamin penyerahan kapal tepat pada waktunya, kecepatan dan
endurance. Kapal dan seluruh komponennya harus bergaransi selama 12 bulan
terhitung sejak penyerahan kapal. Galangan harus bertanggung jawab terhadap
perbaikan dan penggantian material, peralatan dan permesinan yang tidak
sempurna/rusak ataupun cacat. Perbaikan/pengantian tersebut harus
dilaksanakan di galangan pembuat atau ditempat lain atas persetujuan Pemilik
Kapal.
I.16 Asuransi
Selama masa pembangunan sampai dengan penyerahan kapal, Galangan
menanggung resiko apapun yang mungkin terjadi yang menimpa kapal termasuk
seluruh permesinan, peralatan, perlengkapan serta material kapal. Selain itu,
galangan wajib menyelesaikan pekerjaan dengan ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam dokumen kontrak pekerjaan dibuktikan dengan adanya jaminan
pelaksanaan berupa bank garansi atau surety bound.
I.17 Uji Kemiringan (Inclining Test)
Seawal mungkin dengan penyelesaian kapal, uji kemiringan kapal (inclining test)
Spesifikasi Teknis 10 | H a l a m a n
harus dilakukan untuk mengetahui berat dan titik berat kapal, serta mengacu pada
Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 54 Tahun 2021 tentang Pengesahan
Gambar Rancang Bangun Kapal, Pelaksanaan dan Pengawasan Pembangunan dan
Pengerjaan Kapal dan buku “Pedoman Untuk Penerapan Statutoria Bagian 6.
Statutoria Volume C Petunjuk Pengujian Kemiringan Edisi 2015”. Pelaksanaan uji
kemiringan kapal (inclining test) harus disaksikan oleh Pemilik Kapal, pihak
Galangan, Surveyor Class dan pejabat pemeriksa keselamatan kapal (marine
inspector) dan dibuatkan berita acaranya.
I.18 Inspeksi, Test Dan Percobaan
Konstruksi kapal, permesinan, perlengkapan, peralatan harus diperiksa atau
diuji/test oleh Surveyor Class. Pemeriksaan dan test tersebut harus sesuai dengan
prosedur yang telah mendapat persetujuan oleh pemilik kapal dan Class sebelum
dilaksanakan pemeriksaan/test tersebut. Hasil dari percobaan-percobaan harus
terdokumentasi secara teratur, lengkap, akurat dan merupakan bagian dari
dokumen kapal.
I.19 Uji Coba Pelayaran
1) Dock Trial
Dilakukan ketika kapal hampir selesai dan yang diuji adalah sistem dan
perlengkapan kapal. Kontrol kualitas ini dilaksanakan oleh teknisi permesinan
dan kelistrikan untuk memastikan sistem-sistem yang ada di kapal dapat
berfungsi dengan baik sebelum kapal turun ke air.
2) Engine dan Equipment Trial (Floating)
Setelah pembangunan kapal selesai, maka Galangan harus melaksanakan
percobaan di dermaga sesuai dengan standard peraturan yang berlaku. Sebelum
uji coba dilaksanakan, pihak Galangan terlebih dahulu mengajukan rencana dan
detail percobaan untuk memperoleh persetujuan dari Pemilik Kapal minimal
pengujian adalah sebagai berikut:
a. Starting/Stop Mesin
Start dan shut down mesin utama harus dicoba di dermaga.
b. Percobaan Sistem Machinery
Masing-masing sistem dari kapal harus dilaksanakan test pada sistem agar
dapat berfungsi dengan baik antara lain:
Spesifikasi Teknis 11 | H a l a m a n
(1) Sistem Perapian;
(2) Sistem pemadam kebakaran dan pembersih Geladak;
(3) Sistem pelumasan dan bahan bakar;
(4) Motor-motor listrik;
(5) Sistem pompa-pompa;
(6) Ventilasi mekanis;
(7) Sistem kontrol mesin utama;
(8) Mesin bantu;
(9) Main Switch Board (MSB);
(10) Sistem kemudi;
(11) Windlas electric;
(12) Crane Boat;
(13) Sistem lain yang ada di kapal.
3) Official Sea Trial
Seluruh pengujian dan percobaan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan
Menteri Perhubungan RI Nomor PM 54 Tahun 2021 tentang Pengesahan Gambar
Rancang Bangun Kapal, Pelaksanaan dan Pengawasan Pembangunan dan
Pengerjaan Kapal, peraturan klasifikasi dan atau pihak berwenang lainnya.
Peralatan dan pengukuran hasil pengujian percobaan disiapkan oleh galangan
dan disetujui pihak-pihak terkait selanjutnya diserahkan ke pemilik.
Sebelum melaksanakan pelayaran percobaan, kompas harus ditimbal oleh pihak
yang berwenang. Pelayaran percobaan harus dilakukan berdasarkan suatu
program yang disetujui oleh Pemilik Kapal dan memenuhi persyaratan badan
klasifikasi dan ketentuan Pemerintah
Pengukuran percepatan percobaan dilakukan dengan kondisi sebagai berikut :
- Lambung bersih
- Perairan yang cukup dalam dan lebar
- Gelombang sea state 1
- Kecepatan angin < 3 beaufort
Apabila kondisi tersebut tidak dapat dipenuhi, harus diadakan perhitungan
koreksi kecepatan dan vibrasi serta dilaksanakannya langkah-langkah
penanggulangan/perbaikan. Perhitungan tersebut harus dikoreksi oleh Class
dan Owner Surveyor dengan melampirkan bukti hasil cuaca dari BMKG.
Spesifikasi Teknis 12 | H a l a m a n
Percobaan kapal harus dihadiri oleh Klasifikasi, Syahbandar, Galangan, Pemilik
Kapal/Pengawas dan pihak pembuat mesin utama atau wakilnya. Percobaan
dilakukan pada kondisi operasional kapal (sea trial condition) yang
direncanakan. Percobaan ini meliputi :
1) Test Olah Gerak (manouvering Test) yang mencakup :
a) Percobaan gerak melingkar, searah dan berlawanan jarum jam (turning
circle test);
b) Percobaan olah gerak Z/Zigzag (cikar kanan dan kiri) (Z-manouver Test);
c) Percobaan Maju-mundur dan berhenti ( crash stop astern and ahead
test); termasuk:
- Pengujian berhenti mundur - dari maju penuh ke mundur penuh (crash
stop astern test – from full ahead to full astern).
- Pengujian berhenti maju - dari mundur penuh ke maju penuh (crash
stop astern test – from full astern to full ahead).
d) Percobaan Inersia (stopping test)
e) Percobaan mundur (reversing trial test)
f) Percobaan spiral (spiral test)
g) Percobaan melingkar (williamson turn test)
2) Percobaan Kecepatan kapal (speed trial test) dengan beban mesin, 25%,
50%, 75%, 80%, 85%, 100% dan 110% MCR. Hasil pengukuran kecepatan
tersebut dibuat dalam kurva dan diserahkan kepada Pemilik Kapal
3) Pengetesan terhadap alat bantu kapal, meliputi :
a) Pengujian getaran dan tingkat kebisingan kapal (Vibration & Noise level
measurement)
b) Pengujian sistem pengoperasian kemudi (Steering gear System test)
c) Pengujian sistem listrik darurat pada saat aliran listrik padam (Black-
out Test);
d) Percobaan ketahanan mesin (85%) MCR pada saat berlayar (endurance
test) minimum 4 jam disertai dengan pengukuran pemakaian bahan
bakar;
e) Percobaan Pengoperasian jangkar (anchoring test) dan peralatan-
peralatan .
Spesifikasi Teknis 13 | H a l a m a n
f) Emergency stop
g) Adjusting magnetic Compass;
h) Main and Auxilliary Engine Test
i) System navigasi dan komunikasi
I.20 Gambar-Gambar Final Yang Harus Diserahkan Kepada Pemilik Kapal
Bersamaan dengan penyerahan kapal, maka Galangan harus menyerahkan gambar-
gambar Final (as built drawing) hard copy 3 (tiga) rangkap dan format soft copy
rangkap 3 (tiga) kepada Pemilik Kapal sesuai daftar gambar yang telah diketahui
dan disetujui oleh BKI.
I.21 Papan Nama Dan Identitas
Name plate untuk mesin utama/bantu, peralatan elektrik/elektronik dan peralatan
lain yang masih tertulis dalam bahasa inggris maka perlu ditambah terjemahan
dalam bahasa indonesia. Name plate harus pula terpasang di setiap valve, pipa
angin, pipa duga dll. Name plate dalam bahasa Indonesia juga harus terpasang
disetiap ruang yang mencerminkan fungsi ruangan tersebut.
Pada starboard (SB) dan portside (PS) dari bangunan atas harus terpasang Logo
Kapal Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan standar yang ditentukan
dan terbuat dari bahan Aluminium dan menyatu dengan dinding bangunan atas.
Pada bagian haluan badan/lambung kapal SB dan PS kapal harus tertulis identitas
kapal sesuai standar dan terbuat dari bahan Aluminium serta menyatu dengan kulit
lambung. Pada bagian haluan dan buritan kapal PS dan SB harus dibuat draft mark
dengan spasi 0,2 meter yang di gambar dengan bahan cat.
I.22 Familiarisasi Awak Kapal
Setelah official sea trial sebelum kapal diserahkan, pihak galangan harus
melaksanakan pelatihan pengoperasian kapal (familiarisasi) terhadap ABK atau
calon ABK dalam pengawasan teknisi supplier.
I.23 Penyerahan Kapal
Pada saat penyerahan kapal, seluruh dokumen asli yang terkait dengan
pembangunan kapal harus diserahkan oleh galangan kepada Pemilik dalam acara
serah terima pekerjaan yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima dengan
dilampiri :
Spesifikasi Teknis 14 | H a l a m a n
a. Berita Acara Dock Trial dan Sea Trial, berikut laporannya;
b. Builder’s Certificate
c. Surat kapal dari Ditjen Perhubungan Laut berupa surat ukur dan call sign .
d. Daftar Inventaris Kapal;
e. Buku-buku petunjuk (manual) operasi mesin-mesin dan peralatan lainnya.
f. Foto-foto kapal, berwarna, masing-masing 2 (dua) rangkap dengan ketentuan
sebagai berikut:
- Foto-foto selama pembangunan, ukuran postcard;
- Foto-foto kapal posisi berlayar, diberi bingkai, ukuran 20 x 25 cm;
- Foto pandangan posisi haluan dan buritan;
- Foto pandangan posisi lambung kanan dan kiri;
- Foto pandangan posisi serong kan dan kiri sebelah buritan;
- Foto pandangan posisi serong kanan dan kiri sebalah haluan.
g. Video official sea trial dengan durasi video minimal 3 menit dan telah mencakup
interior, eksterior dan olah gerak kapal.
h. Gambar safety plan yang di cetak dan diberi bingkar dengan ukuran sesuai
persetujuan pemilik kapal dan di letakkan sekitar akses tangga masing-masing
geladak;
i. Maket kapal dengan ukuran panjang 70-80cm dibingkai dalam kotak kaca
lengkap dengan data keterangan kapal yang terbuat dari kuningan sebanyak 3
(tiga) buah.
Spesifikasi Teknis 15 | H a l a m a n
II. LAMBUNG (HULL)
II.1 Umum
Kapal dibangun dengan 2 (dua) bagian utama yaitu badan kapal (Hull) dan
bangunan atas (superstructure) yang masing- masing dibangun dari bahan
Aluminium Alloy Marine Used, yang ketebalan tiap bagian dikerjakan menurut
ketentuan yang berlaku sehingga didapat satu kesatuan kekuatan yang baik.
Sekat Kedap Air: Kapal dibagi secara memanjang oleh 9 sekat melintang kedap air
sehingga memenuhi kriteria diagram kebocoran kapal “floodable length”. Bila ada
penembusan untuk akses crew maka pintu kedap air harus terpasang pada sekat
tersebut.
II.2 Konstruksi Lambung dan Bangunan Atas
Secara umum konstruksi lambung mengacu pada peraturan BKI “Peraturan
Klasifikasi dan Konstruksi Bagian 1 Kapal samudra Volume II Peraturan Lambung”.
II.3 Pembagian Ruang
a. Chain loker/ceruk haluan
Berada di ujung haluan kapal, lantai dilapisi papan kayu, dilengkapi foot step dari
square bar aluminium dan dilengkapi dengan hatch cover.
b. Gudang
Gudang tempat penyimpanan peralatan/perlengkapan kapal dilengkapi dengan
pintu aluminium.
c. Ruang ABK Kapal
Ruang ABK Kapal dilengkapi dengan 4 (empat) buah tempat tidur susun (bunk
bed). Minimal dilengkapi lemari pakaian dan air conditioner (AC). Panjang
ruangan ±3,4 meter, sedangkan lebar sesuai lebar lower deck.
d. Ruang Tenaga Kesehatan
Ruang Tenaga Kesehatan dilengkapi dengan 2 (dua) buah tempat tidur susun
(bunk bed). Minimal dilengkapi kursi + meja kerja, lemari pakaian, TV dan air
conditioner (AC). Panjang ruangan ±4 meter, sedangkan lebar sesuai lebar lower
deck.
e. Kamar Mandi/WC
Kamar mandi (2 buah) sisi kanan dan kiri kapal di lower deck masing-masing
Spesifikasi Teknis 16 | H a l a m a n
dilengkapi dengan pintu aluminium yang ringan, wastafel, penyemprot air/bidet,
shower, gantungan baju, tempat sabun, cermin, exhaust fan dengan ducting ke
atas main deck dan jendela bulat (fix side scutle) kedap air. Panjang ruangan ±1,3
meter, sedangkan lebar sesuai lebar lower deck.
f. Ruang Mesin Bantu dan External Fifi pump
Dinding ruangan dipasang pelapis tahan panas dan peredam suara bahan
rockwool dan alumunium foil serta terdapat 2 (dua) buah marine exhaust fan
dengan kapasitas yang sesuai. Panjang ruangan ±2,5 meter, sedangkan lebar
sesuai lebar lower deck.
g. Konsul Kontrol Mesin
Konsul kontrol mesin berada di dalam kamar mesin bagian belakang, dilengkapi
dengan minimal 1 (satu) buah meja kerja, 1 (satu) buah kursi, air conditioning
(AC) yang dapat menjaga suhu ruangan tersebut dan panel-panel listrik. Panjang
ruangan ±1,2 meter, sedangkan lebar ruangan ±1,8 meter.
h. Kamar mesin
Dinding kamar mesin dipasang pelapis tahan panas dan peredam suara bahan
rockwool dan alumunium foil serta dilengkapi dengan 2 (dua) buah marine
exhaust fan dengan kapasitas sesuai volume ruangan. Panjang ruangan ±6 meter,
sedangkan lebar sesuai lebar lower deck.
i. Ruang Observasi
Ruang ini berada di bagian depan geladak utama (main deck) sisi kiri kapal,
memiliki panjang ±2 meter x lebar ±2,5 meter. Didalam ruang minimal
dilengkapi air conditioner (AC).
j. Ruang Cuci Kotor dan Sterilisasi Alat
Ruang ini berada di bagian depan geladak utama (main deck) sisi kanan kapal,
memiliki panjang ±2 meter x lebar ±2,5 meter. Antar ruangan ini diberi sekat
sebagai pemisah seperti pada gambar. Di ruang cuci alat kotor minimal
dilengkapi dengan meja cuci peralatan (washtafel stainless steel), lemari/loker,
box transfer stainless steel dan air conditiner (AC).
k. Ruang Operasi
Ruang ini berada di belakang ruangan observasi, ruang cuci alat kotor dan ruang
sterilisasi alat, memiliki panjang ±2,5 meter x lebar ±5,5 meter. Didalam ruang
minimal dilengkapi dengan washtafel, kursi berputar 360o dan air conditioner.
Spesifikasi Teknis 17 | H a l a m a n
l. Ruang Pre Operasi
Ruang ini berada di belakang ruang operasi dengan ukuran panjang ±2 meter x
lebar ±3,3 meter. Didalam ruangan ini juga disediakan ruang untuk cuci/steril
tangan seperti pada gambar.
m. Ruang Istirahat Dokter
Ruang ini berada tepat dibelakang ruang operasi pada geladak utama (main
deck) sisi kanan kapal, memiliki panjang ±2 meter x lebar ±2,5 meter. Didalam
ruangan minimal dilengkapi dengan air conditioner (AC), sofa, meja, washtafel,
lemari/loker dan tirai/horden.
n. Ruang IGD
Ruang ini geladak utama (main deck), memiliki panjang ±4 meter dan lebar
sesuai lebar main deck. Didalam ruang IGD terdapat ruang IGD Ponek dengan
ukuran ±1,2 meter x lebar ±2,2 meter. Ruangan ini minimal dilengkapi dengan
air conditioner, washtafel dan tirai PVC.
o. Ruang Lab Mini
Ruang ini berada di geladak utama (main deck) sisi kiri kapal, memiliki panjang
±1 meter x lebar ±2 meter. Minimal dilengkapi dengan air conditioner dan lemari
pendingin.
p. Ruang Obat
Ruang ini berada di belakang ruang lab mini pada geladak utama (main deck) sisi
kiri kapal, memiliki panjang ±1 meter x lebar ±2 meter. Minimal dilengkapi
dengan air conditioner dan lemari obat stainless steel.
q. Ruang Infeksius
Ruang ini berada tepat dibelakang ruang IGD pada geladak utama (main deck)
sisi kanan kapal, memiliki panjang ±2 meter x lebar ±2 meter. Minimal dilengkapi
dengan air conditioner.
r. Ruang Triase dan Zona Hijau
Ruang ini berada di geladak utama (main deck), memiliki panjang ±2 meter x
lebar ±4,6 meter. Minimal dilengkapi dengan bangku dan meja, washtafel, air
conditioner dan TV.
s. Toilet
Terdapat 2 (dua) buah toilet di geladak utama (main deck) pada sisi kanan kapal,
masing-masing memiliki panjang ±1 meter x lebar ±1,1 meter. 1 toilet untuk
Spesifikasi Teknis 18 | H a l a m a n
umum dan 1 toilet untuk ruang infeksius dilengkapi dengan exhaust fan dan
washtafel.
t. Pendingin Jenazah
Ruang ini berada di geladak utama (main deck) pada sisi kanan kapal, memiliki
panjang ±2 meter x lebar ±1 meter. Dilengkapi dengan pendingin mayat tipe 2
pintu dan tandu jenazah.
u. Area Terbuka dan Dekontaminasi
Area pada bagian belakang kapal dijadikan sebagai area terbuka dan
dekontaminasi, total dimensi panjang ±5,4 meter dengan lebar sesuai main deck
sesuai pada gambar.
v. Ruang Navigasi
Ruangan ini sebagai tempat mengoperasikan kapal, peralatan navigasi dan
komunikasi dan juga terdapat beberapa pendukung minimal dilengkapi dengan
3 (tiga) buah kursi kemudi, meja peta lengkap dengan lampu, lemari/loker, meja
dan bangku, etalase/rak, air conditioner dan TV. Panjang ruangan ±5,5 meter,
sedangkan lebar ruangan ±4,0 meter.
w. Ruang Kapten dan KKM
Ruangan ini berada di geladak navigasi sisi kiri kapal dilengkapi dengan 1 (satu)
buah tempat tidur susun (bunk bed). Minimal dilengkapi kursi + meja kerja,
lemari pakaian, TV, air conditioner (AC) dan toilet. Panjang ruangan ±2,8 meter,
sedangkan lebar ruangan ±2 meter.
x. Ruang Dokter
Ruangan ini berada di geladak navigasi sisi kanan kapal dilengkapi dengan 1
(satu) buah tempat tidur susun (bunk bed). Minimal dilengkapi kursi + meja
kerja, lemari pakaian, TV, air conditioner (AC) dan toilet. Panjang ruangan ±2,8
meter, sedangkan lebar ruangan ±2 meter.
II.4 Railing
Gambar detail dan arrangement hand raill dapat dilihat pada gambar hand raill
arrangement. 1 (satu set) railing terbuat dari pipa Aluminium Ø1¼”dengan
kombinasi pipa Ø ½”, tiang-tiangnya dilas pada plat Aluminum dan dilas mati
dengan dek kapal. Di sebelah kiri-kanan bangunan atas dipasang 1 (satu) set
grabrail dari pipa Aluminium ؽ”. Ketinggian railing di main deck minimal 1 (satu)
Spesifikasi Teknis 19 | H a l a m a n
meter dan jarak antara pipa memanjang (horizontal) lebar maksimal 35 cm.
II.5 Warna Kapal
Warna kapal sesuai dengan permintaan pemilik (Owner)
II.6 Logo Kapal
Untuk perlengkapan-perlengkapan geladak dan lain-lain yang terpasang di kapal
harus terbuat dari bahan marine used atau bahan-bahan standar untuk
pembangunan kapal. Pada bangunan luar kapal disisi kanan dan kiri dibuat tulisan
Kapal Pelayanan Kesehatan dan logo Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dengan
diameter 1 meter yang juga terbuat dari plate aluminium dengan di cat sesuai
warna logo dengan ketebalan 3 mm.
Disamping itu dibuat tulisan Nama dan Nomor lambung kapal yang diletakkan di
bagian depan tengah di bawah wheelhouse dan Logo Dinas Kesehatan, Provinsi DKI
Jakarta ukuran diameter 1 meter bagian deck depan anjungan yang terbuat dari plat
aluminium.
Untuk perlengkapan-perlengkapan deck dan lain-lain yang terpasang terbuat dari
bahan yang tahan terhadap cuaca & kondisi laut (marine used) atau bahan-bahan
standar bangunan kapal
Spesifikasi Teknis 20 | H a l a m a n
III. INSTALASI MESIN, POMPA DAN PIPA
III.1 Persyaratan
Instalasi mesin dan pompa-pompa harus mempunyai persyaratan dan mengikuti
peraturan Class, ketentuan pabrik pembuat mesin dan peralatan bantu lainnya.
Mesin serta alat-alat bantu harus sesuai untuk penggunaan di kapal laut (marine
use).
Mesin harus menghasilkan tenaga yang diinginkan pada kondisi sebagai berikut :
a. Tekanan barometer pada permukaan air laut 76 mm Hg
b. Suhu air laut ± 29º C
c. Kelembaban relatif 80% pada 32º C
d. Suhu kamar mesin maksimum ± 40 º C
III.2 Mesin Penggerak
Kapal ini digerakkan oleh 2 (dua) unit inboard marine diesel engine dengan sistem
pendorong 2 (dua) buah baling-baling fixed pitch propeller, menggunakan sistem
starter elektrik dan untuk pengisian battery dengan menggunakan battery charger.
Instalasi untuk fuel pipe sebelum masuk ke mesin dilengkapi dengan minimal 2
saringan masing- masing 1 (satu) saringan untuk memisahkan kotoran dan 1 (satu)
untuk memisahkan air dari bahan bakar. Instrumen mesin dan pengendalian
terletak pada wheel house yang terpasang di ruang kemudi.
III.3 Data-Data Mesin Penggerak
a. Tipe mesin penggerak : Inboard diesel marine engine
b. Daya masing-masing : minimal 1150 HP
c. Jumlah : 2 (dua) unit
d. No of cylinders : V 8
e. Working principle : 4 stroke
f. Weight : Max. 1700 kg / engine
g. Fuel Cons. : Max. 220 l/h @full throtlle
III.4 Sistem Poros Baling-baling
Sistem poros baling-baling terdiri dari :
- 2 (dua) poros baling-baling (Propeller shaft) untuk masing-masing mesin induk,
sedangkan pada bagian-bagian yang berada pada daerah bantalan seperti :
Spesifikasi Teknis 21 | H a l a m a n
tabung poros (sterntube) dan penyangga (plummer block) dilapisi oleh sleeve
dengan material memenuhi peraturan BKI.
- Galangan harus membuat detail perencanaan sistem poros baling-baling yang
tertuang pada gambar rencana, termasuk didalamnya jenis material, tipe dan
ukuran masing-masing komponen.
- Gambar rencana sistem poros baling-baling yang telah disusun harus
mendapatkan persetujuan BKI sebelum di implementasikan.
III.5 Baling-baling
Kapal ini memiliki dua buah baling-baling pada sisi kiri (port) dan kanan
(starboard). Baling-baling direncanakan agar dapat menghasilkan gaya dorong
yang efisien untuk mencapai kecepatan yang diinginkan. Penting untuk diingat
bahwa peranan pemilihan mesin induk dan rasio roda gigi yang sangat vital bagi
perancangan baling-baling, sehingga setiap perubahan pemilihan mesin induk dan
rasio roda gigi akan mengakibatkan perubahan desain baling-baling. Galangan
pembangun harus menyerahkan perhitungan desain baling-baling dengan hasil
efisiensi propulsi minimum adalah sebesar 50% dihitung pada RPM mesin pada
kondisi 97% MCR kepada pemilik. Pemborong harus menjamin desain dan kualitas
produk baling-baling yang baik dan menjamin tidak adanya getaran yang melebihi
persyaratan serta kegagalan mesin akibat tidak terpenuhinya EPM (Engine
Propeller Matching). Material baling-baling minimum terbuat dari Nickel Aluminium
Bronze atau material lain yang diijinkan oleh BKI.
III.6 Sistem Kemudi
Sistem kemudi adalah Single Station Power Steering System terdiri dari :
a. 2 (dua) unit Kemudi & perlengkapannya (daun & tongkat kemudi)
b. 2 (dua) unit Bracket tipe I atau V.
Sistem kemudi diengkapi dengan kemudi bantu dan kemudi darurat.
III.7 Pompa-Pompa
a. 1 (Satu) unit Pompa air tawar (FW. pump) kap ±3 m3/h, @ 2,5 bar dilengkapi
dengan hydrophore minimal kapasitas 500 liter;
b. 1 (Satu) unit Pompa air laut (SW. pump) kap ±3 m3/h, @ 2,5 bar dilengkapi
dengan hydrophore minimal kapasitas 500 liter
Spesifikasi Teknis 22 | H a l a m a n
c. 1 (Satu) unit Pompa pendingin air laut (cooling pump) kap ±8 m3/h, @ 2 bar
d. 2 (Dua) unit Pompa bahan bakar (fuel oil pump) kap ±3 m3/h, @ 2 bar
e. 2 (Dua) unit Pompa tangan (Hand Pump)
f. 2 (Dua) unit Pompa bilga (bilge pump) kap ±25 m3/h, @ 3 bar
g. 1 (Satu) unit Pompa dinas umum (general service & fire pump) kap ±25 m3/h, @
3 bar
h. 1 (Satu) unit Pompa air kotor (sewage pump) kap 10 m3/h, @ 2 bar
i. 1 (Satu) unit Pompa celup (submersible pump) kap 1500 gph
j. 1 (Satu) unit Pemisah air minyak (oily water separator) kap 0,25 m3/h, 15 ppm
III.8 Pipa-Pipa
Seluruh instalasi pipa dan perlengkapannya, material, ukuran serta implementasi
di kapal termasuk kamar mesin harus baik, kuat, dan tidak bergetar.
Sambungan pipa dilakukan dengan memakai flens. Pipa air laut yang melalui tangki
yang isinya berlainan harus dilewatkan dalam terowongan yang kuat dan kedap
air/minyak. Material pipa dari standart marine untuk penggunaan di kapal.
Pipa-pipa harus dicat menyeluruh atau sebagian dengan warna sesuai
penggunaannya (air laut hijau, air bilga hitam, bahan bakar merah, minyak lumas
kuning) dan tidak diperkenankan hanya memberi tanda symbol warna saja. Pipa-
pipa yang melewati langit-langit geladak akomodasi harus ditempatkan sedemikian
rupa sehingga bersama instalasi di langit-langit lainnya dapat memenuhi tinggi
bersih minimum ruangan.
Penempatan pipa-pipa di rumah geladak harus diatur sedemikian rupa sehingga
tidak berada atau terlihat dari bagian luar cuaca dinding dan geladak rumah geladak
untuk pertimbangan kerapian dan estetika eksterior kapal. Kapasitas minimum
pompa-pompa bilga, balas, dinas umum dan pemadam kebakaran (GS & Fire pump)
harus memenuhi persyaratan Class dan SOLAS. Sistem pipa terdiri dari :
- Sistem pipa duga, isi dan udara
- Sistem pipa air tawar
- Sistem pipa bahan bakar
- Sistem pipa minyak lumas
- Sistem pipa bilga dan balas
- Sistem pemadam kebakaran
Spesifikasi Teknis 23 | H a l a m a n
- Sistem pipa sanitasi
- Sistem pengeringan geladak
- Sistem pipa gas buang
- Sistem pipa pendingin mesin
- Sistem saluran pendingin ruangan
- System pipa air tawar, air laut, air kotor dan pipa bahan bakar
Untuk pemilihan material pipa harus memenuhi syarat untuk di kapal dan
dilengkapi katup-katup / valve pembagi sesuai peruntukannya. Untuk pemindah
bahan bakar dari tangki induk ke tangki harian dipasang quick release valve.
- System pipa gas buang (exhaust gas piping system)
Untuk mengurangi kebisingan dan kotoran di lambung kapal dari gas buang yang
dikeluarkan oleh mesin induk dan mesin bantu maka dibuat sistem basah (wet
system) yang dibuang kesisi kanan dan kiri lambung kapal. Pipa gas buang ini
terbuat dari bahan yang tahan karat dan tahan panas, serta dapat meredam
getaran mesin.
Spesifikasi Teknis 24 | H a l a m a n
IV. INSTALASI LISTRIK
IV.1 Ketentuan Umum
a. Seluruh instalasi listrik harus disusun dengan baik dan memenuhi syarat serta
bermutu baik menggunakan bahan standar marine. Kabel-kabel yang dipasang
harus menggunakan dudukan (cable tray) sehingga kabel tidak terletak langsung
dengan badan kapal.
b. Pendistribusian listrik harus dilengkapi dengan sekring-sekring pengaman baik
pada panel utama maupun pada panel distribusi dan panel-panelnya terpisah
antara arus AC dan arus DC
IV.2 Generator
Arus listrik AC 3 phase dihasilkan oleh 2 (dua) unit diesel generator yang berada di
kamar mesin.
Jumlah mesin : 2 (dua) unit,
Type : marine used
Frequency : 50 Hz
Voltage : ±400 V
RPM : ±1500
Power Output : Minimal 80 kVa
Sistem pendingin : Pendinginan air tawar didinginkan oleh air laut
Sistem start : Electric starter, 24 Volt
Pada generator dipasang alat pengukur/indicator penggunaan bahan bakar. Kedua
Generator harus bisa bekerja secara parallel pada saat diperlukan. Dari perhitungan
Electric Load Balance, kapasitas daya listrik yang disediakan oleh diesel generator
mampu mendukung seluruh kebutuhan listrik kapal tanpa harus mencapai beban
maksimum mesin. 1 (satu) unit 38 kVa Emergency Genset dengan
mempertimbangkan operasi kapal dalam kondisi darurat. Serta 1 (satu) unit 20 kVa
harbour dengan mempertimbangkan operasi kapal dalam kondisi sandar tanpa
adanya pelayanan.
IV.3 Accu / Battery
Untuk supply arus DC diperoleh dari Accu (battery) masing-masing :
a. Accu jenis basah kapasitas 200 Ah jumlah 2 (dua) buah untuk start mesin induk.
Spesifikasi Teknis 25 | H a l a m a n
(disesuaikan dengan maker)
b. Accu jenis basah kapasitas 100 Ah jumlah 3 (tiga) buah untuk start mesin bantu.
(disesuaikan dengan maker)
c. Accu jenis basah kapasitas 100 Ah jumlah 1 (satu) buah untuk menggerakkan
(starting) Emergency Genset. (disesuaikan dengan maker)
d. Accu jenis basah kapasitas 120 Ah jumlah 2 (dua) buah untuk menggerakkan
pompa-pompa DC dan lampu penerangan darurat, peralatan navigasi, lampu-
lampu navigasi & peralatan komunikasi.
Sumber pengisisan accu berasal dari Battery Charger didapat dari input 220/380
Volt AC, output 12/24 Volt DC, dilengkapi dengan relay switch.
IV.4 Instrumen Panel Mesin
Instrumen panel mesin terletak di dashboard ruang kemudi dengan peralatan yang
mampu menunujukkan item sebagai berikut:
a. Tachometer dan hour meter main engine
b. Water temperature gauge
c. Oil pressure gauge
d. Warning light for hight temperature & low pressure oil
e. Start & stop push button
f. Switch panel for light current
g. Remote indicator panel and alarm with emergency stop
h. Dipasang alat pengukur/indicator penggunaan bahan bakar.
IV.5 Panel switch Distribusi
a. Panel distribusi 24 Volt DC, seperti:
1) Lampu Navigasi
2) Horn
3) Sirine
4) Winshield wiper
5) Clear view screen (dipasang sedemikian rupa agar tidak mengganggu jarak
pandang)
6) Pompa arus DC
7) Lampu penerangan darurat
8) Radio komunikasi
Spesifikasi Teknis 26 | H a l a m a n
9) Radar
10) Echo sounder
11) GPS with chart map.
b. Panel distribusi 220/380 Volt AC, seperti:
1) Lampu sorot
2) Lampu penerangan
3) Supply fan
4) Exhaust fan
5) Pompa-pompa arus AC
6) Air conditioning
Panel-panel distribusi terletak di rumah kemudi, dimana tiap-tiap aliran dipasang
switch dan sekring yang diletakkan pada satu grup sehingga mudah
dijangkau/diperiksa. Untuk hubungan singkat dari panel distribusi ke panel utama
dilengkapi change over switch yang diberi kunci.
IV.6 Panel switch Utama
Panel switch utama/ main switch board dipasang didalam kamar mesin dekat
dengan genset, dimana panel-panel tersebut dipisahkan antara arus listrik DC dan
arus AC. Pada sisi bawah MSB diengkapi dengan karpet dan diberikan jarak dengan
dinding
IV.7 Start-Stop Motor Listrik
Start/stop motor-motor listrik dapat dilakukan pada local panel, sedangkan pompa
hydrophore dapat bekerja secara otomatis (start-stop)
IV.8 Lampu Penerangan Arus AC
a. 4 (empat) buah ceiling light di ruang kemudi ;
b. 1 (satu) buah ceiling light menjangka peta;
c. 2 (dua) buah ceiling light di ruang kapten dan KKM ;
d. 1 (satu) buah ceiling light di ruang Dokter;
e. 4 (empat) buah ceiling light di ruang Operasi;
f. 1 (satu) buah ceiling light di ruang istirahat Dokter;
g. 1 (satu) buah ceiling light di ruang Obat;
h. 2 (satu) buah ceiling light di ruang Ponek;
Spesifikasi Teknis 27 | H a l a m a n
i. 6 (enam) buah ceiling light di ruang IGD;
j. 1 (Satu) buah ceiling light di Lab Mini;
k. 1 (Satu) buah ceiling light di ruang alat Steril;
l. 1 (Satu) buah ceiling light di ruang cuci alat kotor;
m. 1 (Satu) buah ceiling light di ruang toilet;
n. 2 (Dua) buah ceiling light di ruang triase;
o. 1 (Satu) buah ceiling light di lorong tangga;
p. 1 (Satu) buah ceiling light di ruang infeksius;
q. 1 (Satu) buah ceiling light di ruang toilet infeksius;
r. 1 (Satu) buah ceiling light di lorong peti jenazah;
s. 4 (Empat) buah ceiling light di area tunggu;
t. 1 (Satu) buah ceiling light di area kontaminasi;
u. 2 (Dua ) buah ceiling light di area terbuka dan fitness;
v. 1 (Satu) buah ceiling light di lorong tangga ke deck bawah;
w. 1 (Satu) buah ceiling light di gudang deck bawah;
x. 2 (Dua) buah ceiling light di kamar ABK;
y. 2 (Dua) buah ceiling light di Toilet;
z. 1 (Satu) buah ceiling light di lorong deck bawah;
aa. 2 (Dua) buah ceiling light di ruang tenaga kesehatan;
bb. 2 (Dua) buah ceiling light di ruang genset;
cc. 4 (Empat) buah ceiling light di ruang mesin;
dd. 1 (Satu) buah ceiling light di konsul Kontrol Mesin;
ee. 2 (Dua) buah ceiling light di ruang bilge;
ff. 2 (Dua) buah ceiling light di ruang steering gear;
IV.9 Lampu Penerangan Darurat / Arus DC
a. 2 (dua) buah ceiling light di ruang kemudi ;
b. 1(satu) buah ceiling light di ruang kapten dan KKM ;
c. 1(satu) buah ceiling light di ruang Dokter;
d. 2 (dua) buah ceiling light di ruang Operasi;
e. 1(satu) buah ceiling light di ruang istirahat Dokter;
f. 1(satu) buah ceiling light di ruang Obat;
g. 1(satu) buah ceiling light di ruang Ponek;
Spesifikasi Teknis 28 | H a l a m a n
h. 2 (dua) buah ceiling light di ruang IGD;
i. 1 (Satu) buah ceiling light di Lab Mini;
j. 1 (Satu) buah ceiling light di ruang alat Steril;
k. 1 (Satu) buah ceiling light di ruang cuci alat kotor;
l. 1 (Satu) buah ceiling light di ruang toilet;
m. 2 (Dua) buah ceiling light di ruang triase;
n. 1 (Satu) buah ceiling light di lorong tangga;
o. 1 (Satu) buah ceiling light di ruang infeksius;
p. 1 (Satu) buah ceiling light di ruang toilet infeksius;
q. 1 (Satu) buah ceiling light di lorong peti jenazah;
r. 4 (Empat) buah ceiling light di area tunggu;
s. 1 (Satu) buah ceiling light di area kontaminasi;
t. 2 (Dua ) buah ceiling light di area terbuka dan fitness;
u. 1 (Satu) buah ceiling light di lorong tangga ke deck bawah;
v. 1 (Satu) buah ceiling light di gudang deck bawah;
w. 2 (Dua) buah ceiling light di kamar ABK;
x. 2 (Dua) buah ceiling light di Toilet;
y. 1 (Satu) buah ceiling light di lorong deck bawah;
z. 2 (Dua) buah ceiling light di ruang tenaga kesehatan;
aa. 2 (Dua) buah ceiling light di ruang genset;
bb. 4 (Empat) buah ceiling light di ruang mesin;
cc. 1 (Satu) buah ceiling light di Konsul Kontrol Mesin;
dd. 2 (Dua) buah ceiling light di ruang bilge;
ee. 2 (Dua) buah ceiling light di ruang steering gear;
IV.10 Stop Kontak
Stop kontak 220 Volt AC tediri dari :
a. Ruang kemudi : 2 (dua) buah;
b. Ruang kemudi (Peta) : 1 (satu) buah;
c. Ruang kapten dan KKM : 1 (satu) buah;
d. Ruang Dokter : 2 (dua) buah;
e. Ruang Operasi : 3 (tiga) buah;
f. Ruang istirahat Dokter : 1 (satu) buah ;
Spesifikasi Teknis 29 | H a l a m a n
g. Ruang Obat : 1 (satu) buah ;
h. Ruang Ponek : 3 (tiga) buah;
i. Ruang IGD : 3 (tiga) buah;
j. Ruang Lab Mini : 3 (tiga) buah;
k. Ruang alat Steril : 1 (satu) buah ;
l. Ruang cuci alat kotor : 1 (satu) buah ;
m. Ruang toilet : 1 (satu) buah;
n. Ruang triase : 3 (tiga) buah;
o. Lorong tangga : 1 (satu) buah;
p. Ruang infeksius : 3 (tiga) buah;
q. Ruang toilet infeksius : 1 (satu) buah;
r. Lorong peti jenazah : 2 (dua) buah;
s. Area tunggu : 2 (dua) buah;
t. Area kontaminasi : 1 (satu) buah;
u. Area terbuka dan fitness : 1 (satu) buah;
v. Lorong tangga ke deck bawah : 1 (satu) buah;
w. Gudang deck bawah : 1 (satu) buah;
x. Kamar ABK : 4 (empat) buah;
y. Toilet : 1 (satu) buah;
z. Lorong deck bawah : 1 (satu) buah;
aa. Ruang tenaga kesehatan : 3 (tiga) buah;
bb. Ruang genset : 2 (dua) buah;
cc. Ruang mesin : 2 (dua) buah;
dd. Konsul Kontrol Mesin (ECS) : 1 (satu) buah;
ee. Ruang bilge : 1 (satu) buah;
ff. Ruang steering gear : 1 (satu) buah;
IV.11 Lampu Navigasi 220 Volt AC dan 24 Volt DC
Harus sesuai dengan COLREG 1972 dan amandemennya. Lampu-lampu navigasi
adalah :
a. 1 (satu) buah lampu puncak/jangkar, 360o sector pencahayaan,
b. 1 (satu) buah lampu tiang, 225 o sector pencahayaan,
c. 2 (dua) buah lampu lambung merah/hijau, 112,5 o sector pencahayaan,
Spesifikasi Teknis 30 | H a l a m a n
d. 3 (tiga) buah lampu NUC (merah-putih-merah), 360 o sector pencahayaan,
e. 1 (satu) buah lampu buritan, 135o sector pencahayaan,
IV.12 Shore Connection Box
Pada saat kapal sandar, sumber arus listrik AC diperoleh dari listrik darat apabila
terdapat fasilitas yang memadai, untuk itu kapal dilengkapi dengan 2 (dua) buah
shore conection di sisi kanan dan sisi kiri kapal.
IV.13 Instrumen Panel
a. Group I : Panel Distribusi (Feeder Panel), terletak di dalam MSB
b. Group II : Panel Distribusi di Ruang kemudi (Wheel house Distribution
Board)
c. Group III : Panel Distribusi di Ruang Mesin (Engine Room Distribution
Board).
d. Group IV : Shore Connection.
Spesifikasi Teknis 31 | H a l a m a n
V. PERLENGKAPAN
V.1 Sistem Ventilasi
a. Air conditioned.
Untuk memberikan kenyamanan bagi awak kapal, dipasang sistem pendingin
udara model split yang mendinginkan seluruh ruang Akomodasi yang berada di
dalam kapal.
b. Supply fan.
Untuk ventilasi kamar mesin dipasang 4 (Empat) unit supply fan 220/380 Volt
AC (2 input dan 2 out put) dengan kapasitas disesuaikan dengan volume kamar
mesin, sehingga dapat menjamin temperatur kamar mesin agar tetap dalam
kondisi yang dijinkan. Masing- masing 2 (dua) unit ditempatkan sebelah kanan
dan 2 (dua) unit di sebelah kiri kamar mesin.
c. Exhaust fan.
1) Untuk dapur dan kamar mandi/WC, masing-masing dipasang sebuah exhaust
fan 220 Volt AC daya 40 watt
d. Ventilasi Natural
Untuk ventilasi ruang steering gear, ruang Emergency Genset, masing-masing di
pasang 1 (satu) unit.
V.2 Rigid Bouyancy Boat (RBB) dan Perlengkapannya
a. 1 (satu) buah Rigid Bouyancy Boat (RBB) dengan kapasitas 6 (enam) orang,
dilengkapi dengan 1 (satu) buah outboard motor minimal 50 HP yang
dikemudikan dari belakang.
b. 1 (satu) buah boat crane dipasang di bagian buritan kapal untuk menaikkan dan
menurunkan RBB, Pondasi boat crane dibuat sekuat mungkin hingga mampu
menahan beban RBB, Boat crane dibuatkan penutup (cover). Unsur Lainnya
dalam memilih Boat crane :
- Kapasitas angkat Crane minimal 1,5 ton
- System penggerak dengan system Electric motor
- Power bisa diatur sesuai dengan kebutuhan
- Speed dari pergerakan naik/turun hook bisa dikontrol
Crane juga dilengkapi dengan electric winch manual tahan cuaca. Pondasi boat
crane dibuat sekuat mungkin dan mampu menahan beban RBB.
Spesifikasi Teknis 32 | H a l a m a n
V.3 Perlengkapan Pemadam Kebakaran Internal
a. 17 (enam belas) buah botol pemadam api portable (tipe jinjing) jenis ABC
masing- masing 5 kg ;
b. 4 (empat)buah botol pemadam tipe CO2 kap. 5 kg di tempatkan di kamar mesin
@ 2 buah dan kamar operasi @ 2 buah ;
c. 2 (dua) buah botol pemadam jenis busa masing-masing kap. 9 Liter.
d. 10 (sepuluh) tabung pemadam beroda jenis busa kap. 5 Liter dipasang di kamar
mesin.
e. Di kamar mesin wajib dilengkapi Instalasi pemadam kebakaran tetap (CO2
Sistem)
f. Sistem deteksi api menggunakan smoke detector yang dipasang di dalam kamar
mesin, ruang kemudi, gangway atas dan gangway bawah.
g. Fire Alarm. (dilengkapi fire alarm panel di anjungan)
h. Water sprinker wajib dilengkapi di semua ruang akomodasi
i. Harus tersedia escape route dari ruang akomodasi dan kamar mesin
Semua peralatan pemadam kebakaran (jumlah dan jenis) harus berpedoman pada
Diagram Safety Plan yang telah disetujui berdasarkan Peraturan yang berlaku.
V.4 Perlengkapan Navigasi dan Radio Komunikasi
a. 1 (Satu) set Marine radar
b. 1 (Satu) set Multi-function GPS
c. 1 (Satu) set Wind direction bahan aluminum alloy
d. 1 (Satu) set Night vision Camera Infra red
e. 1 (Satu) set Depth sounder tranducer In hull depth transducer
f. 1 (Satu) buah Clinometer
g. 1 (Satu) buah Barometer
h. 4 (Empat) buah Jam kapal dia.13 cm bahan kuningan
i. 1 (Satu) buah Clear view screen dia.14"
j. 1 (Satu) set Wiper electric
k. 1 (Satu) set Magnetic compass 6"
l. 2 (Dua) set handheld spot light 100 watt
m. 2 (Dua) set Binocular marine (night vision)
n. 13 (Tiga belas) buah CCTV (minimal)
Spesifikasi Teknis 33 | H a l a m a n
o. 1 (Satu) set Automatic Identification System (AIS)
p. 1 (Satu) buah Loud Hailer
q. 1 (Satu) set Radio VHF marine
r. 15 (Lima belas) buah Walkie talkie marine waterproof
s. 2 (Dua) buah HT satelit
t. 1 (Satu) set SART radar transponder 9 GHz
u. 1 (Satu) set EPIRB
v. 1 (Satu) set Electric horn marine
w. 1 (Satu) buah Sirene alarm (merah fire alarm)
x. 2 (Dua) set Bendera merah putih
y. 1 (Satu) set Bendera isyarat international
z. 1 (Satu) set Peta navigasi
Perlengkapan Navigasi dan Radio harus garansi distributor di Indonesia untuk
memudahkan perawatan dan maintenance alat.
V.5 Perlengkapan Keselamatan
a. Rigid Bouyancy Boat 1 set
b. Inflatable life raft kap.@ 10 orang tipe kotak 2 buah
c. Life jacket gas type manual 15 buah
d. Life jacket 15 buah
e. Life bouy + Tali + Lampu 6 buah
f. Life bouy + Tali 6 buah
g. Kotak P3K standar Depkes dan isinya 2 set
h. Parachute signal 6 buah
i. Line throwing appliaces 4 set
j. Red hand flare 6 buah
k. Smoke signal 6 buah
Semua perlengkapan keselamatan (jumlah dan jenis) harus berpedoman pada
peraturan yang berlaku.
V.6 Perlengkapan Geladak
a. Bow roller 2 buah
b. Bow fair lead 6 buah
c. Border AL 6 buah
Spesifikasi Teknis 34 | H a l a m a n
d. Railing 1 set
e. Grab rail 1 set
f. Daprah gantung / inflatable fender F8 6 buah
g. Tiang mast 1 set
h. Winchlass electric 1 buah
V.7 Perlengkapan Tambat (Jangkar, sistem jangkar dan perlengkapan tambat)
a. Jangkar tipe danforth ±90 kg 1 buah
b. Tali tambat bahan nylon Ø 1” panjang ±50 M 2 roll
c. Tali jangkar bahan nylon Ø 1” panjang ±50 M 1 roll
d. Rantai jangkar galvanis Ø ½” panjang ±110 M 1 set
V.8 Pelengkapan Inventaris
a. Televisi warna tipe Smart TV minimal 40" 4 buah
b. Intercom system antar ruangan 20 titik
c. Ceiling speaker system (Public adressor) – 8 speaker 2 set
d. Sound system 1 set
e. Lemari pendingin / kulkas 1 unit
f. Kotak pendingin jenazah / frezzer jenazah 1 unit
g. Dispenser hot & cold dan botol gallon 2 set
h. Kamera digital (pocket) 10 Mp 1 set
i. Buku manual mesin dan peralatan 1 set
j. Mechanic tool kits 1 set
k. Electric tool kits 1 set
l. Engine tool kits 1 set
Spesifikasi Teknis 35 | H a l a m a n
VI. PENUTUP
1. Sesuatu yang tertulis dalam spesifikasi teknis dan tidak ada dalam gambar dan
daftar kuantitas dan harga atau sebaliknya, dianggap ada pada rnasing-masing
ketentuan. Apabila terdapat hal-hal yang tidak tercantum dalam spesifikasi teknis
dan dokurnen kontrak lainnya tetapi diperlukan untuk kesempurnaan operasional
kapal dan mengikuti kaidah-kaidah dan ketentuan-ketentuan dalam pembangunan
sesuai BKI, rnaka galangan harus melengkapinya.
2. Apabila pada saat pelaksanaan pembangunan kapal ini terdapat kekurangan-
kekurangan serta kekeliruan didalam kelengkapan perencanaannya, hendaknya
hal-hal tersebut dikoordinasikan bersama antara Galangan / Kontraktor dan
Pengguna Jasa. Garansi terhadap kesempurnaan teknis permesinan beserta
peralatan kapal lainnya diberikan oleh galangan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
terhitung mulai tanggal penyerahan kapal.
Jakarta, 21 Mei 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Pusat Krisis dan Kegawatdaruratan Kesehatan Daerah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
dr. Sartika Sari
NIP 198712212020122009
Spesifikasi Teknis 36 | H a l a m a n| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 7 February 2022 | Pengadaan Kapal Penumpang Nusakambangan Tahun Anggaran 2022 | Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI | Rp 59,380,000,000 |
| 6 June 2022 | Pengadaan Push Boat, Tongkang, Dan Kelengkapannya | Provinsi DKI Jakarta | Rp 48,400,000,000 |
| 1 March 2022 | Pembangunan Kapal Bus Air Roro | Kab. Kepulauan Aru | Rp 19,500,000,000 |
| 7 May 2018 | Pengadaan Speedboat Kejaksaan Agung Ri Tahun Anggaran 2018 | Kejaksaan Republik Indonesia | Rp 19,500,000,000 |
| 12 June 2020 | Pengadaan Speed Boat (Kapasitas 15 - 20 Orang) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 18,926,146,000 |
| 28 October 2019 | - Pembangunan Bus Air Danau Toba | Kementerian Perhubungan | Rp 10,450,000,000 |
| 28 October 2019 | Pembangunan Bus Air Danau Toba Tahap I (Realokasi I) Tender Tidak Mengikat | Kementerian Perhubungan | Rp 10,450,000,000 |
| 7 June 2022 | Pengadaan Bus Air Roro 1 (Satu ) Unit | Kab. Sorong | Rp 9,451,670,000 |
| 27 February 2024 | Pengadaan 2 Unit Boat Survey | Kementerian Perhubungan | Rp 9,090,725,000 |
| 20 February 2023 | Pengadaan Boat Survey (2 Unit) | Kementerian Perhubungan | Rp 7,702,600,000 |