SPESIFIKASI TEKNIS
1. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari kegiatan harus dilaksanakan secara benar dan
tuntas dan memberikan hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan
baik oleh Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat
Komitmen/ Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. Adapun pengumpulan data
lapangan harus memenuhi persyaratan dan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut :
a. Data bersumber dari supplier/distributor di wilayah Provinsi DKI
Jakarta yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
i. Bisa dipercaya dan benar keberadaannya sebagai penyedia
barang/jasa dan tidak pernah cidera janji dengan unsur
kesengajaan;
ii. Memiliki kemampuan usaha untuk memenuhi permintaan dari
konsumen/pelanggan jika sudah terjadi kontrak pembelian;
iii. Memiliki kecukupan modal yang efektif bisa digunakan untuk
menjalankan operasional usahanya sebagai penyedia
barang/jasa;
iv. Memiliki prospek yang baik dengan pengembangan usaha dari
tahun ketahun dan mempunyai jaringan supply atau produksi
yang kuat;
v. Memiliki jaminan bersifat fisik maupun nonfisik berupa tempat
usaha yang menetap dan jelas serta fasilitas komunikasi yang
bisa diakses untuk memudahkan komunikasi dengan
konsumen/pelanggan.
b. Data hasil survei harus dibuktikan dengan foto dan dokumentasi hasil
kegiatan lapangan
c. Penyedia jasa harus menyajikan minimal 3 (tiga) data harga
pembanding untuk setiap jenis barang
d. Informasi mengenai lokasi survey
e. Penyedia jasa melakukan pengolahan data survey yang meliputi
analisa terhadap harga-harga hasil survey untuk pelaksanaan
Rancangan APBD di tahun 2024, dan bersedia melakukan adjustment
terhadap item yang mengalami perubahan secara material pada
Rancangan APBD tahun 2024 (pada saat pelaksanaan)
2. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang obyektif
untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas
dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan.
3. Persyaratan Fungsional
Kegiatan pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan dengan
profesionalisme dan tanggung jawab yang tinggi sebagai Konsultan.
4. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administratif sehubungan dengan pelaksanaan
tugas/pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur-
prosedur dan peraturan-peraturan yang berlaku.
5. Kriteria Lain-lain
Selain kriteria umum di atas, berlaku pula ketentuan-ketentuan
seperti standar, pedoman dan peraturan yang berlaku antara lain Surat
Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak)