URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN PUSKESMAS DI
KELURAHAN CIPEDAK
A. Secara umum:
a. Penyedia Jasa Konsultansi adalah Tenaga Ahli Madya yang berkelakuan
baik, berpendidikan S1 Teknik Sipil, berkelakuan baik, memiliki sertifikat
keterampilan sesuai pekerjaannya masing-masing;
b. Penyedia Jasa Konsultansi wajib memahami semua data dokumen
pelaksanaan dari pekerjaan yang akan dilaksanakan;
c. Atas nama pengguna jasa memberikan instruksi-instruksi yang perlu
kepada Penyedia Pekerjaan Konstruksi dan melakukan pemeriksaan dan
pertimbangan teknis serta memberikan arahan agar pelaksanaan
pekerjaan benar-benar dapat berlangsung sesuai jadwal dan ketentuan
dalam kontrak
d. Membantu Pengguna Jasa dalam menyelesaikan perbedaan pendapat
yang mungkin timbul dengan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dan dapat
memberikan pendapat, baik diminta maupun tidak, berdasarkan
pertimbangan dan analisis objektif terhadap semua tuntutan yang
diajukan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi;
B. Secara Rinci:
Seperti yang berlaku umum pada pekerjaan pengawasan maka Penyedia Jasa
Konsultansi berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap hal-hal sebagai
berikut:
a. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan baik kuantitas, kualitas, waktu
pelaksanaan maupun biaya pekerjaan dan bertanggung jawab terhadap
setiap hasil pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia
Pekerjaan Konstruksi;
b. Kebenaran progress atau laju pencapaian volume pelaksanaan pekerjaan
yang dilakukan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi;
c. Memeriksa, menilai, dan memastikan semua item referensi pelaksanaan
pekerjaan yang diajukan oleh penyedia pekerjaan konstruksi, dan
rencana kerja serta time schedule yang disusun oleh penyedia pekerjaan
konstruksi sesuai dengan kontrak yang sudah disepakati;
d. Melakukan inspeksi dan pemeriksaan atas seluruh lingkup pekerjaan dan
semua yang ada;
e. Melakukan pengawasan, inspeksi, pengetesan dan pemeriksaan
terhadap pelaksanaan seluruh lingkup pekerjaan;
f. Mengisi Buku Harian Lapangan (BHL);
g. Mengusulkan perubahan-perubahan pekerjaan sepanjang masih
tercantum dalam Surat Perjanjian Kontrak sebagai akibat adanya kondisi
atau situasi di lapangan yang tidak dapat dihindarkan untuk
memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi selama pekerjaan.
Perubahan ini diwujudkan dalam bentuk gambar perubahan yang dibuat
oleh penyedia pekerjaan konstruksi dan diperiksa oleh Penyedia Jasa
Konsultansi;
h. Menyusun setiap perubahan pekerjaan dengan menyampaikan pula
alasan hasil analisa dan pertimbangan teknis lainnya dengan
melampirkan perhitungan, spesifikasi dan gambar-gambar yang
diperlukan;
i. Menandatangani berita acara kemajuan pekerjaan;
j. Melakukan rapat-rapat di lapangan secara berkala;
k. Membuat laporan skala mingguan dan bulanan yang masuk ke dalam
laporan akhir;
l. Memeriksa dan membuat persetujuan terhadap semua pengaturan lalu
lintas dan pengalihan yang diperlukan di sekitar kegiatan yang diajukan
oleh penyedia pekerjaan konstruksi selama masa pelaksanaan konstruksi;
m. Dalam hal penyedia pekerjaan konstruksi melakukan pekerjaan yang
tidak sesuai dengan surat perjanjian atau kontrak maka yang
bersangkutan harus dikenakan sanksi berupa peringatan. sebelum
peringatan dikeluarkan, Penyedia Jasa Konsultansi membuat surat
pemberitahuan atau instruksi kepada penyedia pekerjaan konstruksi
dengan tembusan kepada pengguna jasa;
n. Apabila penyedia pekerjaan konstruksi tidak merespon surat
pemberitahuan atau instruksi ini maka pengguna jasa akan
mengeluarkan surat peringatan I. Apabila surat peringatan I tidak
dilaksanakan oleh penyedia pekerjaan konstruksi dalam waktu 4 (empat)
hari kerja maka konsultan membuat rekomendasi kepada pengguna jasa
untuk dikeluarkan surat peringatan II;
o. Apabila penyedia barang/jasa tidak melaksanakan surat peringatan II
sebagaimana pada huruf n, kepala SKPD atau UKPD membuat surat
peringatan III dengan tembusan kepada pengawas teknis dan kepala
inspektorat pembantu kota administrasi, selanjutnya penyedia barang
atau jasa harus melaksanakan pekerjaan tersebut dalam waktu 4 (empat)
hari kerja sejak diterima Surat Peringatan;
p. Apabila penyedia Pekerjaan Konstruksi terlambat melaksanakan
pekerjaan sesuai jadwal, maka Penyedia Jasa Konsultansi harus segera
membuat surat pemberitahuan secara tertulis kepada PPK atau
pengguna jasa sehingga selanjutnya PPK harus memberikan peringatan
atau dikenakan ketentuan kontrak kritis;
q. Kontrak dinyatakan kritis apabila:
1) Dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan 0% - 70% dari kontrak),
realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 10% dari rencana.
2) Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari kontrak),
realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 5% dari rencana.
3) Rencana fisik diperkirakan akan melampaui tahun anggaran berjalan;
a. Penanganan keterlambatan dan kontrak kritis:
1) Kontrak kritis dalam hal keterlambatan pada huruf p, dan penanganan
kontrak kritis pada huruf q dilakukan dengan rapat pembuktian (show
casemeeting / SCM)
a) Berdasarkan surat pemberitahuan keterlambatan progress pekerjaan
dari Penyedia Jasa Konsultansi, dan kontrak dinyatakan krisis, PPK
menerbitkan surat peringatan kepada penyedia pekerjaan konstruksi
dan selanjutnya menyelenggarakan SCM.
b) Dalam SCM PPK, PPTK, Penyedia Jasa Konsultansi dan Penyedia
Pekerjaan Konstruksi membahas dan menyepakati besaran
kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia Pekerjaan
Konstruksi dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang
dituangkan dalam Berita Acara SCM sampul I.
c) Apabila Penyedia Pekerjaan Konstruksi Gagal pada uji coba pertama,
maka dilaksanakan SCM sampul II yang membahas dan menyepakati
besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedia pekerjaan
konstruksi dalam periode waktu tertentu (uji coba kedua) yang
dituangkan dalam Berita Acara SCM sampul II.
d) Apabila Penyedia Pekerjaan Konstruksi Gagal pada uji coba kedua,
maka dilaksanakan SCM sampul III yang membahas dan menyepakati
besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedia pekerjaan
konstruksi dalam periode waktu tertentu (uji coba ketiga) yang
dituangkan dalam Berita Acara SCM sampul III.
e) Pada setiap uji coba yang gagal, PPK harus menerbitkan surat
peringatan kepada penyedia pekerjaan konstruksi atas
keterlambatan realisasi fisik pelaksanaan pekerjaan.
2) Dalam hal keterlambatan pada huruf q ayat 3. PPK setelah dilakukan
rapat sebelum tahun anggaran berakhir dapat langsung memutuskan
kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan pasal 1266 kitab
Undang-Undang Hukum Perdata;
a) Menyiapkan dan mencatat semua hasil pengukuran, pengujian dan
evaluasi hasil serta memberikan rekomendasi atas telah
diselesaikannya pelaksanaan pekerjaan sampai dengan proses serah
terima diselesaikan;
b) Menyusun daftar kekurangan-kekurangan dan pencatatan pekerjaan
selama masa pemeliharaan;
c) Memeriksa gambar hasil pelaksanaan (as built drawing) yang dibuat
oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi;
d) Membantu pengguna jasa dalam menyusun dokumen serah terima
pekerjaan;
e) Penyedia jasa konsultansi harus melaporkan dan mengasistensikan
kepada pengguna jasa atas kebenaran dan kelengkapan hasil
pengawasan, pemeriksaan, evaluasi hasil pelaksanaan dan dokumen-
dokumen serta bukti-bukti pemenuhan kontrak pelaksanaan
pekerjaan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi;
b. Penyedia jasa konsultansi pengawasan mempunyai peralatan minimum antara
lain:
1) rol meter
2) meter dorong
3) theodolite
4) kamera
5) coating thickness
6) amperemeter dan voltmeter
7) bore gauge