Pengawasan Konstruksi Pembangunan Puskesmas Di Kelurahan Cipedak

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10065479000
Status: Repeat Order
Date: 21 February 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Selatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 831,712,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 831,712,000
Winner (Pemenang): PT Tiramatsi Utama
NPWP: 018071084005000
RUP Code: 55650161
Work Location: Kelurahan Cipedak Kecamatan Jagakarsa - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN PUSKESMAS DI        
                      KELURAHAN CIPEDAK                               
                                                                      
                                                                      
A.   Secara umum:                                                     
                                                                      
      a. Penyedia Jasa Konsultansi adalah Tenaga Ahli Madya yang berkelakuan
        baik, berpendidikan S1 Teknik Sipil, berkelakuan baik, memiliki sertifikat
        keterampilan sesuai pekerjaannya masing-masing;               
                                                                      
      b. Penyedia Jasa Konsultansi wajib memahami semua data dokumen  
        pelaksanaan dari pekerjaan yang akan dilaksanakan;            
      c. Atas nama pengguna jasa memberikan instruksi-instruksi yang perlu
                                                                      
        kepada Penyedia Pekerjaan Konstruksi dan melakukan pemeriksaan dan
        pertimbangan teknis serta memberikan arahan agar pelaksanaan  
        pekerjaan benar-benar dapat berlangsung sesuai jadwal dan ketentuan
                                                                      
        dalam kontrak                                                 
      d. Membantu Pengguna Jasa dalam menyelesaikan perbedaan pendapat
        yang mungkin timbul dengan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dan dapat
                                                                      
        memberikan pendapat, baik diminta maupun tidak, berdasarkan   
        pertimbangan dan analisis objektif terhadap semua tuntutan yang
        diajukan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi;                  
                                                                      
                                                                      
B.   Secara Rinci:                                                    
     Seperti yang berlaku umum pada pekerjaan pengawasan maka Penyedia Jasa
                                                                      
     Konsultansi berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap hal-hal sebagai
     berikut:                                                         
      a. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan baik kuantitas, kualitas, waktu
                                                                      
        pelaksanaan maupun biaya pekerjaan dan bertanggung jawab terhadap
        setiap hasil pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia
        Pekerjaan Konstruksi;                                         
                                                                      
      b. Kebenaran progress atau laju pencapaian volume pelaksanaan pekerjaan
        yang dilakukan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi;            
      c. Memeriksa, menilai, dan memastikan semua item referensi pelaksanaan
                                                                      
        pekerjaan yang diajukan oleh penyedia pekerjaan konstruksi, dan
        rencana kerja serta time schedule yang disusun oleh penyedia pekerjaan
        konstruksi sesuai dengan kontrak yang sudah disepakati;       
                                                                      
      d. Melakukan inspeksi dan pemeriksaan atas seluruh lingkup pekerjaan dan
        semua yang ada;                                               
      e. Melakukan pengawasan, inspeksi, pengetesan dan pemeriksaan   
                                                                      
        terhadap pelaksanaan seluruh lingkup pekerjaan;               
      f. Mengisi Buku Harian Lapangan (BHL);                          
      g. Mengusulkan perubahan-perubahan pekerjaan sepanjang masih    
        tercantum dalam Surat Perjanjian Kontrak sebagai akibat adanya kondisi
        atau situasi di lapangan yang tidak dapat dihindarkan untuk   
                                                                      
        memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi selama pekerjaan. 
        Perubahan ini diwujudkan dalam bentuk gambar perubahan yang dibuat
        oleh penyedia pekerjaan konstruksi dan diperiksa oleh Penyedia Jasa
                                                                      
        Konsultansi;                                                  
      h. Menyusun setiap perubahan pekerjaan dengan menyampaikan pula 
        alasan hasil analisa dan pertimbangan teknis lainnya dengan   
                                                                      
        melampirkan perhitungan, spesifikasi dan gambar-gambar yang   
        diperlukan;                                                   
      i. Menandatangani berita acara kemajuan pekerjaan;              
                                                                      
      j. Melakukan rapat-rapat di lapangan secara berkala;            
      k. Membuat laporan skala mingguan dan bulanan yang masuk ke dalam
        laporan akhir;                                                
                                                                      
      l. Memeriksa dan membuat persetujuan terhadap semua pengaturan lalu
        lintas dan pengalihan yang diperlukan di sekitar kegiatan yang diajukan
        oleh penyedia pekerjaan konstruksi selama masa pelaksanaan konstruksi;
                                                                      
      m. Dalam hal penyedia pekerjaan konstruksi melakukan pekerjaan yang
        tidak sesuai dengan surat perjanjian atau kontrak maka yang   
        bersangkutan harus dikenakan sanksi berupa peringatan. sebelum
                                                                      
        peringatan dikeluarkan, Penyedia Jasa Konsultansi membuat surat
        pemberitahuan atau instruksi kepada penyedia pekerjaan konstruksi
        dengan tembusan kepada pengguna jasa;                         
                                                                      
      n. Apabila penyedia pekerjaan konstruksi tidak merespon surat   
        pemberitahuan atau instruksi ini maka pengguna jasa akan      
        mengeluarkan surat peringatan I. Apabila surat peringatan I tidak
                                                                      
        dilaksanakan oleh penyedia pekerjaan konstruksi dalam waktu 4 (empat)
        hari kerja maka konsultan membuat rekomendasi kepada pengguna jasa
        untuk dikeluarkan surat peringatan II;                        
                                                                      
      o. Apabila penyedia barang/jasa tidak melaksanakan surat peringatan II
        sebagaimana pada huruf n, kepala SKPD atau UKPD membuat surat 
        peringatan III dengan tembusan kepada pengawas teknis dan kepala
                                                                      
        inspektorat pembantu kota administrasi, selanjutnya penyedia barang
        atau jasa harus melaksanakan pekerjaan tersebut dalam waktu 4 (empat)
        hari kerja sejak diterima Surat Peringatan;                   
                                                                      
      p. Apabila penyedia Pekerjaan Konstruksi terlambat melaksanakan 
        pekerjaan sesuai jadwal, maka Penyedia Jasa Konsultansi harus segera
        membuat surat pemberitahuan secara tertulis kepada PPK atau   
                                                                      
        pengguna jasa sehingga selanjutnya PPK harus memberikan peringatan
        atau dikenakan ketentuan kontrak kritis;                      
      q. Kontrak dinyatakan kritis apabila:                           
     1) Dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan 0% - 70% dari kontrak),
                                                                      
        realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 10% dari rencana.
     2) Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari kontrak),
        realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 5% dari rencana.
                                                                      
     3) Rencana fisik diperkirakan akan melampaui tahun anggaran berjalan;
                                                                      
a. Penanganan keterlambatan dan kontrak kritis:                       
                                                                      
     1) Kontrak kritis dalam hal keterlambatan pada huruf p, dan penanganan
        kontrak kritis pada huruf q dilakukan dengan rapat pembuktian (show
          casemeeting / SCM)                                          
                                                                      
        a) Berdasarkan surat pemberitahuan keterlambatan progress pekerjaan
           dari Penyedia Jasa Konsultansi, dan kontrak dinyatakan krisis, PPK
           menerbitkan surat peringatan kepada penyedia pekerjaan konstruksi
                                                                      
           dan selanjutnya menyelenggarakan SCM.                      
        b) Dalam SCM PPK, PPTK, Penyedia Jasa Konsultansi dan Penyedia
           Pekerjaan Konstruksi membahas dan menyepakati besaran      
                                                                      
           kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia Pekerjaan  
           Konstruksi dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang
           dituangkan dalam Berita Acara SCM sampul I.                
                                                                      
        c) Apabila Penyedia Pekerjaan Konstruksi Gagal pada uji coba pertama,
           maka dilaksanakan SCM sampul II yang membahas dan menyepakati
           besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedia pekerjaan
                                                                      
           konstruksi dalam periode waktu tertentu (uji coba kedua) yang
           dituangkan dalam Berita Acara SCM sampul II.               
        d) Apabila Penyedia Pekerjaan Konstruksi Gagal pada uji coba kedua,
                                                                      
           maka dilaksanakan SCM sampul III yang membahas dan menyepakati
           besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedia pekerjaan
           konstruksi dalam periode waktu tertentu (uji coba ketiga) yang
                                                                      
           dituangkan dalam Berita Acara SCM sampul III.              
        e) Pada setiap uji coba yang gagal, PPK harus menerbitkan surat
           peringatan kepada penyedia pekerjaan konstruksi atas       
                                                                      
           keterlambatan realisasi fisik pelaksanaan pekerjaan.       
                                                                      
     2) Dalam hal keterlambatan pada huruf q ayat 3. PPK setelah dilakukan
                                                                      
        rapat sebelum tahun anggaran berakhir dapat langsung memutuskan
        kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan pasal 1266 kitab
        Undang-Undang Hukum Perdata;                                  
                                                                      
        a) Menyiapkan dan mencatat semua hasil pengukuran, pengujian dan
           evaluasi hasil serta memberikan rekomendasi atas telah     
           diselesaikannya pelaksanaan pekerjaan sampai dengan proses serah
           terima diselesaikan;                                       
                                                                      
        b) Menyusun daftar kekurangan-kekurangan dan pencatatan pekerjaan
           selama masa pemeliharaan;                                  
        c) Memeriksa gambar hasil pelaksanaan (as built drawing) yang dibuat
                                                                      
           oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi;                        
        d) Membantu pengguna jasa dalam menyusun dokumen serah terima 
           pekerjaan;                                                 
                                                                      
        e) Penyedia jasa konsultansi harus melaporkan dan mengasistensikan
           kepada pengguna jasa atas kebenaran dan kelengkapan hasil  
           pengawasan, pemeriksaan, evaluasi hasil pelaksanaan dan dokumen-
                                                                      
           dokumen serta bukti-bukti pemenuhan kontrak pelaksanaan    
           pekerjaan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi;              
                                                                      
                                                                      
b. Penyedia jasa konsultansi pengawasan mempunyai peralatan minimum antara
  lain:                                                               
     1) rol meter                                                     
                                                                      
     2) meter dorong                                                  
     3) theodolite                                                    
     4) kamera                                                        
                                                                      
     5) coating thickness                                             
     6) amperemeter dan voltmeter                                     
     7) bore gauge
Tenders also won by PT Tiramatsi Utama
Authority
31 December 2015Manajemen Konstruksi Rehabilitasi Total Gedung Paket 1 (Satu) Jakarta Selatan Dan Jakarta PusatUPPBJ Kepulauan SeribuRp 5,686,186,000
29 February 2016Pelaksanaan Pengawasan Pembangunan Rumah Susun Jatinegara Kaum Jakarta Timur Dan Pembangunan Rumah Susun Pinus ElokUPPBJ Kepulauan SeribuRp 1,429,249,800
24 July 2017Pelaksanaan Pengawasan Lanjutan Pembangunan Gedung Bpmpkb Provinsi DKI JakartaPemerintah Daerah Provinsi DKI JakartaRp 1,093,860,000
12 March 2020Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Penyelesaian Pembangunan Gedung Kantor Suku Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Kota Adm. Jakarta TimurProvinsi DKI JakartaRp 1,036,861,749
5 March 2020Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Masjid Raya Jakarta TimurProvinsi DKI JakartaRp 1,032,043,925
30 January 2019Perencanaan Sarana Prasarana Rusun Nagrak Tahap IIPemerintah Daerah Provinsi DKI JakartaRp 997,723,000
9 May 2023Perencanaan Pembangunan Gelanggang Remaja Kecamatan Sawah BesarProvinsi DKI JakartaRp 925,811,705
14 July 2015Pengawasan Pembangunan Gedung BpmpkbUPPBJ Kepulauan SeribuRp 886,762,800
20 January 2021Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Pembangunan Gedung Parkir Triple Decker Pkn Rs Kanker Dharmais Dipa Blu Rskd Ta 2021Kementerian KesehatanRp 876,000,000
6 December 2023Jasa Konsultansi Perencanaan Rumah Negara Golongan I Tipe A (Jalan Denpasar)Provinsi DKI JakartaRp 855,967,035