URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama Paket : Penyusunan DED Penyediaan Rumah Susun 2 (Tongkol
Tahap III)
Lokasi Kegiatan : Jl. Tongkol, Kel. Ancol, Kec. Pademangan, Kota Jakarta
Administrasi Utara 14430
Kode Rekening : 5.2.03.01.02.0008
Tahun Anggaran : 2025
Uraian singkat pekerjaan Penyusunan DED Penyediaan Rumah Susun 2
(Tongkol Tahap III) yang sesuai dengan standar persyaratan teknis
perencanaan bangunan Gedung Hijau terdiri dari beberapa kegiatan sebagai
berikut:
1. Tahap Konsepsi Perancangan, antara lain meliputi :
a. Menyusun program kerja yang akan digunakan sebagai dasar
Perencanaan Penyusunan DED Penyediaan Rumah Susun 2 (Tongkol
Tahap III) yang mengacu kepada Kerangka Acuan Kerja (KAK) dari
Pemberi Tugas;
b. Mengumpulkan serta mengolah data dan informasi lapangan;
c. Melakukan pengukuran lahan (bentuk dan kontur topografi tapak)
secara manual dan dengan menggunakan fotogrametri, serta
dituangkan dalam aplikasi untuk mengolah topografi;
d. Mengadakan penyelidikan tanah uji sondir 2.5 ton; uji bormesin (dry
continuous coring dan atau disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku
serta desain yang direncanakan) kedalaman 40 meter; uji N-SPT setiap
kedalaman 2 meter; Undisturbed Sampling (UDS); serta uji Index
Properties dan Triaxial UU atas setiap UDS) untuk menentukan jenis,
ukuran, panjang, dan perkiraan daya dukung pondasi;
e. Melakukan uji tanah tambahan jika diperlukan dalam pemenuhan
proses sidang PBG guna memastikan keakuratan data jenis dan
karakteristik tanah di lokasi kegiatan;
f. Menyusun laporan kajian tata air (apabila diperlukan);
g. Menyusun laporan kajian dewatering / tidak dewatering (apabila
diperlukan dalam perijinan);
h. Melakukan analisa KKOP dan mengurus perijinan Rekomendasi
Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), apabila
diperlukan dalam perijinan;
i. Konsultasi dengan :
Kementerian Perhubungan untuk memperoleh informasi mengenai
Rekomendasi Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP);
Kementerian Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia mengenai Kajian Amdal;
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta untuk mendapatkan
informasi tentang standar pembangunan Rumah Susun yang sesuai
dengan Kajian Amdal;
Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI
Jakarta untuk mendapatkan informasi tentang rambu-rambu rencana
pembangunan Rumah Susun sesuai dengan Advice Planning dan
Block Plan serta informasi tentang syarat-syarat perancangan
arsitektur, struktur dan mekanikal elektrikal, melaksanakan
Persetujuan Bangunan Gedung Baru (PBG) untuk mendapatkan Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF);
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta untuk mendapatkan
informasi sesuai dengan Kajian Analisis Dampak Lalu Lintas;
Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta untuk memperoleh
informasi tentang peil banjir di lokasi Rumah Susun;
Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta untuk mendapatkan syarat-
syarat perancangan prasarana agar prasarana yang dibangun di
lokasi Rumah Susun mendapat Izin Membangun Prasarana (IMP),
jika diperlukan;
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Provinsi DKI Jakarta untuk mendapatkan rekomendasi tentang
Kajian Tata Air.
Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta untuk
berkoordinasi terkait vegetasi ekisting, jika diperlukan;
Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Keselamatan Provinsi DKI
Jakarta untuk berkoordinasi terkait perencanaan teknis
penanggulangan kebakaran;
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk berkoordinasi terkait
sarana dan prasarana pendidikan), jika diperlukan;
Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk berkoordinasi terkait
sarana dan prasarana kesehatan), jika diperlukan;
Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Kota Administrasi
Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta
Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta;
PT. PLN untuk memperoleh informasi tentang standar-standar
pekerjaan dan biaya instalasi listrik di bangunan Rumah Susun;
PT. Telkom Indonesia untuk memperoleh informasi tentang standar-
standar pekerjaan dan biaya instalasi serta penyambungan telp di
bangunan Rumah Susun;
PAM Jaya atau operator dibawahnya untuk memperoleh informasi
tentang standar-standar pekerjaan dan biaya instalasi air dan
jaringan PAM di sekitar bangunan Rumah Susun;
Perumda Paljaya untuk memperoleh informasi tentang standar-
standar pekerjaan dan biaya instalasi pengolahan air limbah di
sekitar bangunan Rumah Susun;
PGN untuk memperoleh informasi mengenai standar-standar
pekerjaan dan biaya instalasi gas dan jaringan yang tersedia di
bangunan Rumah Susun;
GBCI (Green Building Council Indonesia) atau DCKTRP Provinsi DKI
Jakarta berkaitan dengan konsep perencanaan bangunan gedung
hijau untuk memperoleh informasi berkaitan dengan sertifikat dan
standar persyaratan teknis perencanaan bangunan Gedung Hijau
sesuai perundangan berlaku;
j. Membuat analisa dan kajian lahan (potensi lahan dan lingkungan
sekitar, kebutuhan tipe unit, jumlah unit, program ruang bangunan,
jumlah bangunan, fasos dan fasum, serta perencanaan zoning tapak);
k. Membuat konsep perancangan arsitektur berdasarkan gambar
perencanaan;
l. Menyiapkan draft harga satuan pekerjaan arsitektur, struktur dan
mekanikal elektrikal;
m. Menyiapkan draft Rencana Anggaran Biaya (RAB);
n. Menyiapkan draft Ringkasan spesifikasi (Outline Specifications) yang
terdiri dari Ringkasan spesifikasi material-material finishing arsitektur
(ruangan maupun eksterior) untuk semua ruangan dan semua fasade;
o. Menggunakan platform kolaboratif dalam perencanaan dengan
menggunakan aplikasi Autodesk BIM Collaborate Pro termasuk Revit
(masa perencanaan) & Autodesk Build unlimited (masa konstruksi)
untuk mendukung proses BIM (Building Information Modelling) pada
fase desain dan monitoring evaluasi;
p. Menyediakan dan menggunakan aplikasi permodelan bangunan yang
dapat terintegrasi dengan aplikasi BIM yang digunakan;
q. Membuat dan menyiapkan data untuk kebutuhan penyusunan dokumen
lingkungan dan kajian manajemen rekayasa lalu lintas rumah susun
antara lain:
- Draft Gambar Perancangan Arsitektur
- Tabel Intensitas
- Data Hasil Uji Tanah (Sondir dan Boring)
- Sistem Pematangan Lahan (jika diperlukan)
- Data Cut and Fill beserta data kontur lahan
- Data umum pondasi dan rencana struktur atas bangunan
- Draft Kajian Tata Air, data sumur resapan dan kolam resapan
- Perizinan PLB
- Estimasi Jumlah Tenaga Kerja
- Rencana dan Waktu Pelaksanaan
- Daftar penggunaan alat dan estimasi pengoperasian
- Daftar penggunaaan bahan material
- Rencana penempatan alat berat, bedeng pekerja, direksi keet, dll
- Rencana pengelolaan limbah dan sampah pada masa konstruksi
- Rencana pengelolaan limbah dan sampah pada masa
operasional
- Jumlah calon penghuni
- Neraca air
- Skematik diagram air
r. Mengikuti asistensi pembahasan dalam penyusunan dokumen
lingkungan dan kajian manajemen rekayasa lalu lintas.
s. Menyiapkan dokumen perijinan untuk Peil Lantai Bangunan (PLB);
2. Tahap Penyusunan Pra Rancangan, antara lain meliputi :
a. Membuat gambar site plan (lengkap dengan perkiraan elevasi site dan
elevasi ground floor bangunan), denah arsitektur, tampak, dan
potongan prinsip bangunan (yang menunjukkan secara jelas rencana
tinggi lantai ke lantai di semua lantai);
b. Membuat perhitungan jumlah kebutuhan ruang dan intensitas
pemanfaatan lahan;
c. Membuat perencanaan tapak (denah dan potongan);
d. Membuat pra rencana bangunan (denah unit hunian, denah bangunan,
tampak, dan potongan prinsip);
e. Merencanakan elevasi lahan dan elevasi lantai dasar bangunan;
f. Menentukan kebutuhan parkir dan menentukan apakah diperlukannya
semi basement dan atau basement;
g. Membuat perkiraan biaya pelaksanaan pembangunan;
h. Menyiapkan buku bentuk tanah dan kontur topografi site sebagai
acuan;
i. Menyiapkan draft Itemisasi dan Bill of Quantity (BQ) yang bersifat
umum berdasarkan ruangan dan per meter persegi bangunan;
j. Menyiapkan draft Rencana Anggaran Biaya (RAB) termasuk
perhitungan presentase TKDN per item pekerjaan dalam analisa RAB;
k. Menyiapkan draft Ringkasan spesifikasi (Outline Specifications) yang
terdiri dari Ringkasan spesifikasi material-material finishing arsitektur
(ruangan maupun eksterior) untuk semua ruangan dan semua fasad;
l. Menyiapkan draft block plan yang disertai dengan perhitungan
kebutuhan ruang yang sesuai dengan ketentuan aturan tata kota;
m. Menyiapkan dokumen Gambar Perancangan Arsitektur;
n. Menyiapkan draft konsep desain dan rencana material sesuai konsep
bangunan gedung hijau;
o. Menyiapkan kesiapan dokumen perijinan untuk Persetujuan Bangunan
Gedung (PBG);
- Foto lokasi (Sudut kiri, sudut kanan dan depan)
- Perizinan Yang Dimiliki (apabila ada)
- Gambar dan Laporan Perancangan Arsitektur Dijamin oleh TA
pemegang lisensi
- Gambar dan Laporan Struktur bawah Dijamin oleh TA pemegang
lisensi
- Gambar dan Laporan Struktur Atas Dijamin oleh TA pemegang
lisensi
- Gambar dan Laporan ME (LAK, LAL, SDP-PL, SDP-PK, TUG,
TDG) Dijamin oleh TA pemegang lisensi
- Laporan Bangunan Gedung Hijau dijamin oleh TA pemegang
lisensi
p. Menyiapkan dokumen arsitektur serta gambar-gambar detailnya
lengkap dengan perhitungan sesuai catatan konsultasi PBG-AP (lulus
PBG-AP);
q. Menyiapkan dokumen perijinan untuk Izin Membangun Prasarana (jika
dipersyaratkan);
r. Menyusun Perencanaan Struktur;
s. Menyusun Perencanaan ME;
t. Menggunakan platform kolaboratif dalam perencanaan dengan
menggunakan aplikasi Autodesk BIM Collaborate Pro termasuk Revit
(masa perencanaan) & Autodesk Build unlimited (masa konstruksi)
untuk mendukung proses BIM (Building Information Modelling) pada
fase desain dan monitoring evaluasi;
u. Menyediakan dan menggunakan aplikasi permodelan bangunan yang
dapat terintegrasi dengan aplikasi BIM yang digunakan;
v. Membuat dan menyiapkan data untuk kebutuhan penyusunan dokumen
lingkungan dan kajian manajemen rekayasa lalu lintas rumah susun
antara lain :
- Gambar Perencanaan yang telah disetujui
- Tabel Intensitas
- Rencana Sistem Drainase Zero Run Off yang telah dituangkan
dalam Kajian Tata Air yang telah dikonsultasikan dengan
DPMPTSP dan DSDA;
- Skematik sistem instalasi air bersih
- Skematik sistem instalasi air bekas dan air kotor
- Detail Engineering Design STP (pengolahan limbah)
- Perhitungan detail STP meliputi :
a. Kapasitas IPAL : .... m3/hari
b. Debit maksimum : …. m3/jam
c. Debit minimum : …. m3/jam
d. Debit rata-rata :….. m3/jam
e. Presentase penurunan (removal) BOD, COD, TSS dan e coli
f. Perhitungan rincian kriteria desain setiap unit STP
- Bak control
- Bak ekualisasi
- Bak Aerasi
- Bak Sedimentasi
- Bak effluent
- Bak outlet
g. Perhitungan jumlah lumpur yg dihasilkan
h. Skematik sistem pengolahan STP
i. Perhitungan biaya pengadaan dan pemeliharaan STP
j. Skematik sistem recycle (jika ada)
k. Titik koordinat up stream downstream
l. Titik koordinat gwt atau sumber air bersih
m. Titik Sumur pantau
n. Titik Inlet dan Outlet
o. Estimasi waktu uji coba dan waktu operasional STP
p. Mengikuti asistensi pembahasan dalam penyusunan dokumen
lingkungan dan kajian manajemen rekayasa lalu lintas
3. Tahap Pengembangan Rancangan
a. Melakukan konsultasi dengan DCKTRP terkait dengan perencanaan
struktur dan mekanikal elektrikal;
b. Menyiapkan dokumen struktur serta gambar-gambar detailnya lengkap
dengan perhitungan untuk PBG-SG Struktur dan Geoteknik (lulus PBG-
SG);
c. Menyiapkan dokumen ME serta gambar-gambar detailnya lengkap
dengan perhitungan untuk PBG-ME (lulus PBG-ME 6 Bidang);
d. Membuat laporan konsepsi pengembangan keselarasan sistem yang
akan digunakan (AP, SG dan ME);
e. Menyiapkan laporan terkait sistem-sistem konstruksi/struktural
bangunan dan instalasi teknis (mekanikal, elektrikal dan utilitasnya);
f. Membuat draft Ringkasan spesifikasi (Outline Specifications) yang
terdiri dari Ringkasan spesifikasi material-material finishing arsitektur
(ruangan maupun eksterior), struktur, mekanikal, elektrikal, dan
plumbing untuk semua ruangan dan semua fasade, membuat
penjelasan secara jelas bahan-bahan bangunan yang akan dipakai;
g. Membuat draft RKS;
h. Membuat draft Rencana Anggaran Biaya (RAB);
i. Membuat draft laporan penyusunan perencanaan bangunan gedung
hijau;
j. Menggunakan platform kolaboratif dalam perencanaan dengan
menggunakan aplikasi Autodesk BIM Collaborate Pro termasuk Revit
(masa perencanaan) & Autodesk Build unlimited (masa konstruksi)
untuk mendukung proses BIM (Building Information Modelling) pada
fase desain dan monitoring evaluasi;
k. Menyediakan dan menggunakan aplikasi permodelan bangunan yang
dapat terintegrasi dengan aplikasi BIM yang digunakan;
l. Mengikuti asistensi pembahasan dalam penyusunan dokumen
lingkungan dan kajian manajemen rekayasa lalu lintas.
4. Tahap Rancangan Detail
a. Membuat uraian detail mengenai rencana arsitektur, rencana struktural,
rencana mekanikal elektrikal, rencana utilitas, lengkap dengan
perhitungan-perhitungannya;
b. Menyampaikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) lengkap dengan
analisa harga satuan, perhitungan volume dengan aplikasi setara
cubicost dan revit dan sumber harga material yang digunakan;
c. Menyampaikan Rencana Kerja dan Syarat (RKS);
d. Menyampaikan Gambar DED lengkap dengan gambar detail;
e. Menyampaikan data perhitungan teknis struktur, mekanikal dan
elektrikal (utilitas);
f. Membuat dokumen rencana pengadaan penyediaan konstruksi;
g. Membuat laporan penyusunan perencanaan bangunan gedung hijau;
h. Menyiapkan dokumen akhir Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
- Foto lokasi (Sudut kiri, sudut kanan dan depan)
- Perizinan Yang Dimiliki (apabila ada)
- Gambar dan Laporan Perancangan Arsitektur dijamin oleh TA
Arsitektur, sesuai catatan dari TPA-AP
- Gambar dan Laporan Struktur Bawah dijamin oleh TA Struktur,
sesuai catatan dari TPA-SG
- Gambar dan Laporan Struktur Atas dijamin oleh TA Geoteknik,
sesuai catatan dari TPA-SG
- Gambar dan Laporan ME dijamin oleh TA ME, sesuai catatan dari
TPA-ME
i. Menggunakan platform kolaboratif dalam perencanaan dengan
menggunakan aplikasi Autodesk BIM Collaborate Pro termasuk Revit
(masa perencanaan) & Autodesk Build unlimited (masa konstruksi)
untuk mendukung proses BIM (Building Information Modelling) pada
fase desain dan monitoring evaluasi;
j. Menyediakan dan menggunakan aplikasi permodelan bangunan yang
dapat terintegrasi dengan aplikasi BIM yang digunakan;
k. Mengikuti asistensi pembahasan dalam penyusunan dokumen
lingkungan dan kajian manajemen rekayasa lalu lintas.
5) Tahap Tender Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi
a. Membantu memberikan penjelasan pekerjaan konstruksi mengenai
pekerjaan yang akan dilelangkan pada rapat penjelasan (aanwijzing);
b. Membantu pokja evaluasi penawaran konstruksi (apabila diperlukan);
c. Melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi pemilihan
penyedia barang/jasa ulang;
6) Tahap pengawasan berkala, sekurang-kurangnya sekali untuk setiap
minggu, meliputi :
a. Memberikan seluruh data dan informasi BIM dan Green Building
kepada kontraktor pelaksana;
b. Membantu PPK dalam memberikan persetujuan penggunaan material;
c. Memeriksa kesesuaian perencanaan dalam pelaksanaan pekerjaan di
lapangan,
d. Memeriksa kesesuaian metode pekerjaan dalam pelaksanaan
pekerjaan;
e. Memberikan penjelasan dan masukan terhadap permasalahan yang
timbul selama masa pelaksanaan dalam platform kolaboratif BIM;
f. Menyusun laporan pelaksanaan pengawasan berkala.
Dalam pelaksanaan pekerjaan perencanaan/perancangan, Konsultan harus
dilengkapi dengan legalisir lisensi tenaga ahli (TA) yang masih berlaku
pada saat pengurusan perizinan yang terdiri dari TA perencana Arsitektur,
Struktur Atas, Geoteknik, Instalasi Listrik Arus Kuat, Instalasi Listrik Arus
Lemah, Instalasi Sanitasi Drainase dan Pemipaan, Instalasi Sistem
Pemadam Kebakaran, Transportasi Udara Dalam Gedung, Transportasi
Dalam Gedung, serta Bangunan Gedung Hijau dan diklarifikasi pada saat
Pre Award Meeting.
Dalam kegiatan perencanaan berjalan, apabila terdapat perubahan
peraturan, bisnis proses dalam pelaksanaan perencanaan dan / perizinan,
maka penyedia jasa wajib mengikuti peraturan baru yang berlaku.
Tahapan pekerjaan pada proses pemilihan penyedia barang/jasa dan
pengawasan berkala menjadi kewajiban penyedia jasa perencanaan yang
akan diperhitungkan kemudian pada saat pembangunan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Konsultan Perencana harus melaporkan hasil pekerjaan
perencanaan/perancangan teknis pembangunan Rumah Susun ini sesuai
tahapan pekerjaan pada poin 1 sampai dengan poin 4 tersebut diatas tepat
waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam Kerangka Acuan Kerja
kepada pemberi tugas.
Demikian uraian singkat pekerjaan ini dibuat sebagai pedoman dalam pelaksanaan
Penyusunan DED Penyediaan Rumah Susun 2 (Tongkol Tahap III) dan untuk
dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, Maret 2025
Kepala Bidang Perumahan
Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman Provinsi DKI Jakarta
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen
Chairul Lantip
NIP 197010161996031001