Uraian Singkat Pekerjaan
Pekerjaan yang akan dilakukan berupa :
1. Tahap Persiapan
a. Pengumpulan data-data pendukung berupa data peta vektor batas wilayah
(kecamatan dan kelurahan), data peta vektor blok dan peta vektor persil eksisting dari
sistem PBB-P2, data objek pajak, data peta citra, dan data identifikasi objek pajak yang
melewati batas-batas antar wilayah.
b. Pengolahan data-data pendukung berupa rektifikasi peta citra sesuai koordinat yang
telah disepakati, overlay data peta vektor, overlay data peta blok, overlay data RT, dan
overlay data-data persil objek pajak ke wilayah peta citra uang telah ditektifikasi.
c. Persiapan proyek di dalam Aplikasi Web dan Aplikasi Mobile pendataan PBB-P2.
2. Tahap Pelaksanaan Pendataan Objek Pajak PBB-P2
a. Melaksanakan survey langsung ke lapangan dengan mendatangi objek pajak PBB-P2
updating satu persatu sesuai dengan peta persil yang ada.
b. Memberikan formulir SPOP dan LSPOP dalam bentuk fisik maupun elektronik kepada
wajib pajak, dan melaksanakan pengukuran langsung di lapangan dengan
berkoordinasi antar tim atau dengan RT setempat untuk pengondisian pengisian SPOP
dan LSPOP.
c. Melakukan pengarsipan dokumen SPOP dan LSPOP serta foto bukti pelaksanaan
pendataan objek pajak PBB-P2
3. Verifikasi hasil peta persil bumi dan bangunan
4. Pencetakan peta
5. Integrasi hasil pendataan bumi dan bangunan objek pajak PBB-P2 updating ke dalam sistem
PBB-P2
6. Pelaporan
Dalam konteks pengerjaan pekerjaan untuk penggunaan aplikasi web/mobile harus memuat
keseluruhan data yang tercantum dalam SPOP dan LSPOP nasional dan dapat diintegrasikan ke dalam
sistem aplikasi PBB-P2, proses pendataan diserahkan teknis keseluruhannya kepada tim, namun harus
memperhatikan terjadinya kegiatan pengukuran secara langsung di lapangan bukan sekedar
menggunakan aplikasi atau melalui satelit karena dinilai kurang akurat berdasarkan teknis pengukuran
yang sebenarnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.