1. RUANG LINGKUP URAIAN PEKERJAAN
Ruang lingkup uraian pekerjaan yang akan dilaksanakan, antara lain:
1. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsep pekerjaan pengawasan;
2. Mengarahkan rencana kerja Kontraktor Pelaksana pembangunan agar sejalan dengan
rencana pelaksanaan kegiatan;
3. Memeriksa, meneliti, menyetujui dan menandatangani Time Schedule / Kurva S yang
diajukan oleh Kontraktor Pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK);
4. Mengikuti rapat pra pelaksanaan (pre-construction meeting) dengan Kontraktor
Pelaksana;
5. Mengkoordinir, mengawasi, mengarahkan serta mengontrol pelaksanaaan pekerjaan
Kontraktor Pelaksana pembangunan dalam aspek biaya, waktu, mutu dan spesifikasi;
6. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen
material, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan;
7. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat, agar
batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan;
8. Menyusun semua prosedur-prosedur yang diperlukan, antara lain : prosedur lapangan,
prosedur pengajuan shop drawing dan contoh material, prosedur perintah perubahan
pekerjaan (change order) dan sebagainya;
9. Membuat / memproses tahap surat teguran, surat peringatan dan rekomendasi surat
pencabutan / pemutusan kontrak apabila Kontraktor Pelaksana tidak melaksanakan
Peningkatan Sarana, Prasarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Semanan sesuai aspek
mutu, spesifikasi, biaya dan waktu yang tertuang dalam kontrak beserta perubahannya;
10. Memeriksa gambar detail pelaksanaan (shop drawing) dan contoh-contoh material yang
diajukan oleh Kontraktor Pelaksana sesuai dokumen kontrak dan mengkoordinasikan
dengan composite / coordination drawing;
11. Membuat dan menyampaikan laporan harian dan laporan mingguan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) pada rapat monitoring kegiatan tentang kemajuan
pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Sarana, Prasarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan
SEMANAN, menyampaikan masukan hasil rapat di lokasi proyek, penyimpangan-
penyimpangan yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana, baik yang sudah diperbaiki
maupun yang belum diperbaiki dan hal-hal lain yang terjadi di lokasi proyek, yang antara
lain mencakup:
a. Bobot Minggu lalu : %
Bobot Minggu ini : %
Bobot Prestasi Rencana : %
Bobot Prestasi Aktual : %
Deviasi : %
Bobot s/d Minggu ini : %
b. Pekerjaan yang dilaksanakan pada periode ini.
c. Permasalahan yang timbul dan upaya penyelesaiannya.
d. Kesimpulan.
e. Lampiran :
➢ Foto proyek s.d minggu ini.
➢ Notulen rapat koordinasi teknis.
➢ Bobot kemajuan pekerjaan.
➢ Time schedule yang menunjukkan adanya deviasi antara rencana dengan
pelaksanaan.
➢ Laporan harian pengawas.
12. Membuat dan menyampaikan Laporan Bulanan kepada Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) tentang kemajuan Kegiatan Peningkatan Sarana, Prasarana dan Utilitas (PSU) di
Halaman 1
Kelurahan Semanan, menyampaikan masukan hasil rapat di lokasi proyek,
penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh pemborong/rekanan, baik yang
sudah diperbaiki maupun yang belum diperbaiki dan hal-hal lain yang terjadi di lokasi
proyek, yang antara lain mencakup :
a. Prestasi bulan ini.
b. Material dan peralatan yang didatangkan.
c. Tenaga kerja.
d. Jam kerja.
e. Cuaca.
f. Permasalahan yang timbul dan upaya penyelesaiannya.
g. Kesimpulan.
h. Lampiran :
➢ Foto proyek s.d bulan ini.
➢ Notulen rapat koordinasi teknis.
➢ Bobot kemajuan pekerjaan.
➢ Time schedule yang menunjukkan adanya deviasi antara rencana dengan
pelaksanaan.
➢ Laporan harian pengawas.
13. Mengusulkan rencana perubahan dan justifikasi teknis secara tertulis terhadap usulan
perubahan tersebut serta penyesuaian pekerjaan di lapangan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) untuk memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi selama
pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Sarana, Prasarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan
Semanan. Terhadap perubahan pekerjaan tersebut dibuat Berita Acara Justifikasi Teknis
berikut gambar perubahan (shop drawing) sebanyak 3 (tiga) set;
14. Memeriksa, meneliti, menyetujui dan menandatangani Laporan Mingguan, Laporan
Bulanan, Berita Acara Bobot Pekerjaan dan As Built Drawing yang diajukan/dibuat oleh
Kontraktor Pelaksana;
15. Mengadakan rapat koordinasi proyek secara berkala (mingguan) dengan Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK), Perencana dan Kontraktor Pelaksana dengan tujuan untuk
membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian
membuat risalah / notulen rapat dan mengirimkan kepada semua Pihak yang
bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 3 hari kemudian dan atau insidentil
sesuai kebutuhan;
16. Mengkoordinasikan dan merekomendasi dokumen pembayaran kontraktor pelaksana,
mengkoordinasikan dan merekomendasi pada pemberi tugas mengenai tuntutan (claim)
dari kontraktor pelaksana;
17. Melaksanakan pemeriksaan akhir sebelum penyerahan pertama pekerjaan Kontraktor
Pelaksana kepada pemberi tugas untuk menyusun daftar kekurangan dan cacat-cacat
pekerjaan selama masa pemeliharaan (defect list);
18. Memeriksa dan memproses Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan kontraktor
pelaksana kepada pemberi tugas.
Halaman 2