| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0532146446323000 | Rp 349,650,000 | 79.33 | 99.33 | - | |
PT Kandis Mahardika Konsultan | 08*6**8****17**0 | - | - | - | PESERTA TIDAK MEMENUHI NILAI AMBANG BATAS KUALIFIKASI |
| 0025768292322000 | - | - | - | PESERTA TIDAK MENGUNGGAH BUKTI SBU YANG DIPERSYARATKAN | |
| 0314480682028000 | - | - | - | PESERTA TIDAK MENGUNGGAH NIB YANG DIPERSYARATKAN. | |
CV Geo Art Science | 07*0**1****42**0 | - | - | - | PESERTA TIDAK MENGUNGGAH BUKTI DOKUMEN YANG DIPERSYARATKAN |
| 0802459040322000 | - | - | - | PESERTA TIDAK MENGHADIRI PEMBUKTIAN | |
| 0947484424323000 | - | - | - | - | |
| 0030327597323000 | - | - | - | - | |
CV Flow Consultant | 09*0**7****23**0 | - | - | - | nilai kualifikasi peserta tidak memenuhi ambang batas |
| 0761739440323000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
Pekerjaan: Penyusunan Kajian Risiko Bencana (KRB)
Uraian Pendahuluan1
1. Latar Belakang Kabupaten Tanggamus merupakan salah satu kabupaten di Provinsi
Lampung yang memiliki posisi strategis dan kondisi geografis yang
kompleks. Wilayah Kabupaten Tanggamus berada di bagian barat daya
Pulau Sumatera, dengan topografi yang bervariasi mulai dari wilayah
pesisir, dataran rendah, hingga daerah perbukitan dan pegunungan.
Kabupaten Tanggamus memiliki kondisi geografis yang sangat beragam
dan kompleks, yang secara langsung memengaruhi potensi dan
karakteristik bencana di wilayah ini. Secara astronomis, Kabupaten
Tanggamus terletak 5 05’Lintang Utara dan 5 56’ Lintang Selatan dan
antara 104 18’-105 12’ Bujur Timur yang dilalui oleh dua garis ekuator.
Dengan luas wilayah 4.654,96 km2 yaitu 2.855,46 km2 adalah daratan dan
1.799,5 km2 adalah Lautan yang menjadikan wilayah pesisirnya sangat
rentan terhadap ancaman gempa bumi dan tsunami akibat keberadaan
zona subduksi lempeng Indo-Australia dan Eurasia di barat daya Pulau
Sumatera.
Kabupaten Tanggamus merupakan salah satu kabupaten di lampung yang
termasuk daerah rawan bencana. Dengan melihat keadaan wilayah,
Kabupaten Tanggamus termasuk dalam wilayah yang mempunyai potensi
bencana yang cukup berisiko. Potensi bencana yang mungkin terjadi di
Kabupaten Tanggamus adalah bencana banjir, gempa bumi, tsunami, tanah
longsor, cuaca ekstrem, gelombang tinggi serta bencana kebakaran hutan
dan lahan.
Permasalahan dan isu strategis daerah rawan bencana di Kabupaten
Tanggamus juga menyangkut dalam permasalahan sosial yang menyangkut
dalam permasalahan bidang penataan ruang. Pemaduan dan penyelarasan
arah penyelenggaraan penanggulangan bencana pada suatu kawasan
membutuhkan dasar yang kuat dalam pelaksanaannya. Kebutuhan ini
terjawab dengan kajian risiko bencana. Kajian risiko bencana merupakan
perangkat untuk menilai kemungkinan dan besaran kerugian akibat
ancaman yang ada. Dengan mengetahui kemungkinan dan besaran
kerugian, fokus perencanaan dan keterpaduan penyelenggaraan
penanggulangan bencana menjadi lebih efektif. Dapat dikatakan kajian
risiko bencana merupakan dasar untuk menjamin keselarasan arah dan
efektivitas penyelenggaraan penanggulangan bencana pada suatu daerah.
Untuk mewujudkan upaya pengelolaan penanggulangan bencana yang
lebih baik dalam mengurangi dampak risiko yang kemungkinan timbul,
Pemerintah Kabupaten Tanggamus perlu melakukan penyusunan kajian
risiko bencana. Kajian risiko bencana digunakan sebagai dasar dalam upaya
penanggulangan bencana. Kajian ini merupakan perangkat untuk menilai
kemungkinan dan besaran kerugian akibat ancaman yang ada. Dengan
KAK Penyusunan Kajian Risiko Bencana (KRB) Kabupaten Tanggamus Hal.1/11
mengetahui kemungkinan dan besaran kerugian, fokus perencanaan dan
keterpaduan penyelenggaraan penanggulangan bencana menjadi lebih
efektif. Pada tingkat perundang-undangan, penyusunan KRB didasari oleh
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana, yang menekankan pentingnya pengurangan risiko bencana
sebagai bagian dari penyelenggaraan penanggulangan bencana secara
menyeluruh. Selanjutnya diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor
21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana,
yang mengatur mekanisme penyusunan kajian risiko sebagai dasar dalam
perencanaan.
Kajian risiko bencana merupakan mekanisme terpadu untuk memberikan
gambaran menyeluruh terhadap risiko bencana suatu daerah dengan
menganalisis tingkat bahaya, tingkat kerentanan dan kapasitas daerah. Hal
tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan
Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah
Kabupaten/Kota. Analisa bahaya, kerentanan, dan kapasitas disusun
berdasarkan kondisi daerah Kabupaten Tanggamus dengan mengacu
kepada Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pengkajian Risiko
Bencana menjadi pedoman utama bagi penyusunan kajian yang
menjelaskan konsep, prinsip, serta tahapan analisis bahaya, kerentanan,
kapasitas, dan risiko secara sistematis maupun teknis/aplikatif yang
mengacu pada Modul Teknis Penyusunan Kajian Risiko Bencana Versi 1.0
tahun 2019.
Dokumen kajian risiko bencana merupakan dasar untuk menjamin
keselarasan arah dan efektivitas penyelenggaraan penanggulangan
bencana pada suatu daerah. Penyusunan kajian risiko bencana menjadi
salah satu upaya dasar yang penting dilakukan oleh setiap daerah. Hasil
kajian risiko bencana akan digunakan sebagai dasar bagi Pemerintah
Kabupaten Tanggamus untuk penyusunan Rencana Penanggulangan
Bencana Kabupaten Tanggamus lima tahunan.
Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanggamus perlu
menyusun Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB). Dengan adanya
dokumen ini, maka Pemerintah Kabupaten Tanggamus memiliki dasar
dalam menyusun dan mengambil kebijakan untuk upaya penanggulangan
bencana di Kabupaten Tanggamus dengan melakukan perencanaan
penanggulangan yang dimulai dengan menyusun kajian risiko bencana.
2. Maksud dan 1. Maksud dari kegiatan ini adalah
Tujuan a. Melakukan kajian terkait tingkat ancaman, tingkat kerentanan,
tingkat kapasitas, tingkat risiko bencana dan kebijakan
penanggulangan bencana
b. Menyusun Dokumen Kajian Risiko Bencana Kabupaten Tanggamus
mengacu pada Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pengkajian
Risiko Bencana
KAK Penyusunan Kajian Risiko Bencana (KRB) Kabupaten Tanggamus Hal.2/11
c. Menyusun Peta Risiko Bencana Kabupaten Tanggamus mengacu
pada Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pengkajian Risiko
Bencana
2. Sedangkan tujuan kegiatan ini adalah :
a. Tersedianya informasi terkait Tingkat Risiko Bencana yang memuat
Tingkat Ancaman, Tingkat Kerentanan dan Tingkat Kapasitas
b. Tersedianya informasi terkait potensi dampak negatif yang mungkin
timbul berdasarkan tingkat kerentanan dan kapasitas kawasan
akibat suatu potensi bencana yang melanda yang terlihat dari
potensi jumlah jiwa yang terpapar, kerugian harta benda, dan
kerusakan lingkungan.
c. Tersedianya informasi dasar untuk menyusun kebijakan
penanggulangan bencana yang merupakan mekanisme untuk
mengarusutamakan penanggulangan bencana dalam rencana
pembangunan
d. Tersedianya informasi dasar untuk melakukan aksi pendampingan
maupun intervensi teknis langsung ke komunitas terpapar untuk
mengurangi risiko bencana
e. Tersedianya informasi dasar untuk menyusun aksi praktis dalam
rangka kesiapsiagaan, menyusun rencana dan jalur evakuasi, dan
pengambilan keputusan daerah tempat tinggal.
f. Tersusunnya Dokumen Kajian Risiko Bencana Kabupaten Tanggamus
g. Tersedianya Peta Risiko Bencana yang memuat Peta Kerentanan,
Peta Ancaman, dan Peta Kapasitas
3. Sasaran Sasaran utama dari kegiatan ini adalah :
a. Berkurangnya risiko bencana yang terlihat dari semakin kecilnya
ancaman kawasan, berkurangnya kerentanan kawasan yang terancam
dan meningkatnya kapasitas kawasan yang terancam.
b. Tercapainya efektivitas penyelenggaraan penanggulangan bencana
untuk setiap bencana yang mengancam dengan dukungan yang tepat
baik anggaran maupun teknis dari nasional hingga tingkat
kabupaten/kota.
c. Tercapainya optimalisasi penyelenggaraan penanggulangan bencana
dengan berfokus kepada perlakuan beberapa parameter risiko dengan
dasar yang jelas dan terukur.
d. Tercapainya keselarasan arah kebijakan penyelenggaraan
penanggulangan bencana antara pemerintah pusat, provinsi dan
kabupaten/kota dalam kesatuan tujuan
e. Tersedianya informasi yang akurat dan terpercaya kepada pemerintah
dan pemangku kepentingan lainnya untuk pengambilan keputusan
yang efektif dalam penanggulangan bencana
f. Terciptanya masyarakat yang tanggap bencana, siaga bencana dan
tangguh bencana.
4. Sistematika Dokumen KRB ini disusun berdasarkan sistematika penulisan yang secara
Penulisan umum dimuat dalam panduan pengkajian risiko bencana. Dalam
KAK Penyusunan Kajian Risiko Bencana (KRB) Kabupaten Tanggamus Hal.3/11
penyusunan dokumen ini dijabarkan melalui outline/kerangka penulisan
mengikuti struktur penulisan sebagai berikut:
Ringkasan Eksekutif
Ringkasan ini memaparkan seluruh hasil pengkajian dalam bentuk
rangkumnan dari tingkat risiko bencana pada suatu daerah. Selain itu,
ringkasan ini juga memberikan gambaran umum berbagai rekomendasi
kebijakan yang perlu diambil oleh suatu daerah untuk menekan risiko
bencana di daerah tersebut.
Bab I : Pendahuluan
Bab ini menekankan arti strategis dan pentingnya pengkajian risiko
bencana. Penekanan perlu pengkajian risiko bencana merupakan dasar
untuk penataan dan perencanaan penanggulangan bencana yang matang,
terarah dan terpadu dalam pelaksanaannya.
Bab II : Kondisi Kebencanaan
Memaparkan kondisi wilayah yang pernah terjadi dan berpotensi terjadi
yang menunjukkan dampak bencana yang sangat merugikan (baik dalam
hal korban jiwa maupun kehancuran ekonomi, infrastruktur dan
lingkungan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir). Selain itu secara singkat
akan memaparkan data sejarah kebencanaan daerah dan potensi bencana
daerah yang didasari oleh data informasi bencana Indonesia dan daerah.
Bab III: Pengkajian Risiko Bencana
Berisi hasil pengkajian risiko bencana untuk setiap bencana yang ada pada
suatu daerah yang memaparkan indeks dan tingkat bahaya, penduduk
terpapar, kerugian fisik, ekonomi, kerusakan lingkungan dan kapasitas
untuk setiap bencana di lingkup kajian.
Bab IV: Rekomendasi
Bagian ini menguraikan rekomendasi tindakan penanggulangan bencana
daerah sesuai kajian tingkat kapasitas daerah berdasarkan Kajian Indikator
Ketahanan Daerah pada Rencana Nasional Penanggulangan Bencana.
Bab V : Penutup
Memberikan kesimpulan akhir terkait tingkat risiko bencana dan kebijakan
yang direkomendasikan serta kemungkinan tindaklanjut dari dokumen
yang sedang disusun.
5. Lokasi Pekerjaan Lokasi pekerjaan ini adalah wilayah Kabupaten Tanggamus, Provinsi
Lampung
6. Sumber Sumber pendanaan bagi pekerjaan ini adalah Anggaran Pendapatan dan
Pendanaan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanggamus.
7. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen : IRVAN WAHYUDI, S.T,M.M
Organisasi Pejabat Instansi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tanggamus
Pembuat
Komitmen
Data Penunjang2
8. Data Dasar a) Dokumen RTRW Kab. Tanggamus
b) Dokumen RPJPD Kab. Tanggamus
c) Dokumen RPJMD Kab. Tanggamus
d) Literatur / studi terdahulu.
KAK Penyusunan Kajian Risiko Bencana (KRB) Kabupaten Tanggamus Hal.4/11
9. Standar Teknis Dalam pelaksanaan kegiatan ini penyusunan Kajian Risiko Bencana (KRB)
mengacu pada :
1. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2
Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pengkajian Risiko Bencana.
2. Studi-studi Dapat dilengkapi dengan studi terdahulu mengenai pengkajian risiko
Terdahulu bencana.
3. Referensi Hukum Peraturan Perundang-undangan yang menjadi pedoman pelaksanaan
kegiatan ini adalah:
a) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286).
b) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional.
c) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir kali
dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 UU Nomor 24
Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Pasal terkait pasal
35, pasal 36, pasal 40 ayat (1) dan ayat (2).
d) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438).
e) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.
f) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4723).
a. Pasal 4 huruf c yang menyatakan bahwa “menjamin
terselenggaranya penanggulangan bencana secara
terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh”.
b. Pasal 6 menekankan tanggungjawab Pemerintah dalam
penyelenggaraan penanggulangan bencana.
c. Pasal 35 huruf a bahwa penyusunan perencanaan
penanggulangan bencana dilakukan dalam situasi tidak
terjadi bencana.
d. Pasal 36 ayat 1 bahwa perencanaan penanggulangan
bencana ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya.
e. Pasal 40 ayat 1 dan ayat 2 yang menyatakan Rencana
Penanggulangan Bencana ditinjau secara berkala.
Penyusunan RPB tersebut dikoordinasikan oleh Badan.
g) Undang-UndangNomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
h) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah.
i) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
KAK Penyusunan Kajian Risiko Bencana (KRB) Kabupaten Tanggamus Hal.5/11
Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4817).
j) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4828).
k) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan
dan Pengelolaan Bantuan Bencana Penanggulangan Bencana.
l) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta
Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non‐Pemerintah
dalam Penanggulangan Bencana.
m) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah.
n) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018
tentang Standar Pelayanan Minimal.
o) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2007
tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasan Rawan Letusan
Gunung Berapi dan Kawasan Rawan Gempa Bumi.
p) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22 Tahun 2007
tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasan Rawan Bencana
Longsor.
q) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan PemerintahNomor 8 Tahun 2008 tentang
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah.
r) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15
Tahun 2011 tentang Pedoman Mitigasi Bencana Gunung api,
Gerakan Tanah, Gempa bumi, dan Tsunami.
s) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 101
Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada
Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah
Kabupaten/Kota.
t) Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana
Penanggulangan Bencana.
u) Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Nasional Penanggulangan
Bencana.
v) Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pengkajian Risiko
Bencana.
w) Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 3 Tahun 2012 tentang Panduan Penilaian Kapasitas
Daerah dalam Penanggulangan Bencana.
KAK Penyusunan Kajian Risiko Bencana (KRB) Kabupaten Tanggamus Hal.6/11
Ruang Lingkup
4. Lingkup Pekerjaan a) Persiapan Umum
Persiapan umum menyangkut penyiapan kegiatan dan adminisitrasi
kegiatan, penentuan mekanisme pekerjaaan, identifikasi pemangku
kepentingan yang terlibat.
b) Pengumpulan Data
• Pengumpulan data primer
Pengumpulan data primer umumnya dilakukan dalam untuk kajian
kapasitas, yaitu untuk penilaian indeks kapasitas daerah (IKD) dan
indeks kesiapsiagaan desa (IKM). Verifikasi Lapangan merupakan salah
satu cara dalam pengambilan data dan prosedur yang harus dilakukan
dalam pembuatan peta tematik. Verifikasi Lapangan dilakukan dengan
fokus dititik beratkan pada dua hal utama, yaitu daerah potensi
ancaman dan pemukiman beserta infrastrukturnya.
Verifikasi lapangan juga dilakukan untuk mendapatkan data langsung
terkait sejarah, tingkat kerawanan dan tingkat kerentanan bencana
yang ada di daerah. Dengan demikian, pemetaan risiko bencana dapat
dilakukan lebih detail dan tervalidasi dengan baik.
• Pengumpulan data sekunder
Pengumpulan data sekunder umumnya dilakukan untuk data
pendukung, yaitu data yang berada pada masing-masing instansi yang
berada di Kabupaten Tanggamus.
c) Penyusunan peta bahaya dan kerentanan
• Peta Bahaya
Peta Bahaya mengacu kepada peta-peta yang dikeluarkan oleh wali
data sebagaimana termaktub dalam Perpres 9/2016 dan Keputusan
Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 27 Tahun 2019 Tentang
Wali Data Informasi Geospasial Tematik. Dalam hal wali data yang
bersangkutan tersebut belum mengeluarkan peta, penyusun dapat
merekomendasikan metodologi tertentu sesuai dengan
perkembengan ilmu pengetahuan yang ada dengan berdiskusi dengan
wali data.
• Peta Kerentanan
Kerentanan disusun untuk empat komponon yaitu sosial, ekonomi,
fisik, dan lingkungan.
d) Validasi Lapangan
Validasi lapangan dilakukan untuk menilai akurasi model/peta yang
didapat. Pada saat validasi lapangan, dapat juga dilakukan penilaian
Indeks Kesiapsiagaan Masyarakat (IKM).
e) Penyusunan Peta Kapasitas
Peta kapasitas untuk level kabupaten/kota tersusun dari dua
komponen, yaitu komponen ketahanan daerah dan komponen
kesiapsiagaan masyarakat.
• IKD
IKD mengukur kapasitas pemerintah daerah dalam mengahadapi
bencana.
KAK Penyusunan Kajian Risiko Bencana (KRB) Kabupaten Tanggamus Hal.7/11
• IKM
Indeks Kesiapsiagaan Masyarakat (IKM) menunjukkan kapasitas
masyarakat dalam menghadapi bencana.
f) Draft #1 Dokumen Kajian Risiko Bencana
Berdasarkan kajian bahaya, kerentanan, kapasitas, dan risiko disusun
Draft #1 Dokumen Kajian Risiko Bencana. Pengolahan data dapat
mengacu modul teknis yang dikeluarkan oleh BNPB.
g) Diskusi Publik
Diskusi publik ditujukan untuk menyampaikan hasil kajian dan untuk
memperoleh masukan dari seluruh pemangku kepentingan.
h) Riview BNPB
Tahapan ini merupakan proses penyampaian hasil yang disusun oleh
daerah kepada BNPB. Tujuannya adalah untuk melihat kesesuaian hasil
dengan acuan dan pedoman yang dikeluarkan oleh BNPB dan untuk
integrasi data.
i) Asistensi
Asistensi merupakan proses dikusi mengenai proses dan hasil yang
sudah dihasilkan. Tujuan asistensi adalah untuk mendapatkan solusi
mengenai suatu kendala yang ditemui serta melihat capaian pekerjaan
yang sudah dihasilkan.
j) Finalisasi
Tahapan ini berisi finalisasi terhadap masukan-masukan pada saat
asistensi, diskusi publik, atau review BNPB. Pada tahapan ini juga
dirancang pengesahan dokumen dan proses legalisasi berupa
peraturan kepala daerah atau peraturan daerah.
Sistematika Penulisan Dokumen
Dokumen Peta Risiko Bencana disusun berdasarkan sistematika
penulisan yang secara umum dimuat dalam panduan pengkajian risiko
bencana.
Kajian risiko bencana menghasilkan empat hal yaitu:
1. Dokumen KRB
2. Album Peta
3. Matriks tabulasi
4. Data spasial
5. Keluaran Keluaran dari kegiatan ini adalah :
a) Laporan Pendahuluan (A4)
b) Dokumen Kajian Risiko Bencana (A3)
c) Peta Risiko Bencana A1
d) Suplemen Peta Risiko Bencana (A3)
e) SSD Eksternal 1 TB
6. Peralatan, Material, Peralatan, material, personil, dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat
Personil dan Fasilitas Pembuat Komitmen yang dapat digunakan oleh penyedia jasa adalah:
dari Pejabat 1. Literatur, laporan dan data
Pembuat Komitmen 2. Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu
3. Staf teknis untuk asistensi / pendamping survey lapangan
4. Surat tugas atau surat pengantar guna memperoleh data/informasi
yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan ini
KAK Penyusunan Kajian Risiko Bencana (KRB) Kabupaten Tanggamus Hal.8/11
7. Peralatan dan Konsultan wajib menyediakan semua tenaga dan peralatan yang sudah
Material dari disediakan dan diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan ini.
Penyedia Jasa
Konsultansi
8. Lingkup Konsultan diberikan kewenangan untuk melakukan koordinasi dengan
Kewenangan seluruh pemangku kepentingan kegiatan
Penyedia Jasa
9. Jangka Waktu Pekerjaan ini dilaksanakan selama (90) Sembilan Puluh hari kalender.
Penyelesaian
Pekerjaan
10. Personil
Kualifikasi Jumlah OB
Tenaga Ahli
1 (satu) orang a. Pendidikan minimal Sarjana (S-1) Perencanaan Wilayah Kota 3 OB
Team Leader / Ahli / Teknik Sipil universitas negeri / swasta yang terakreditasi
Kebencanaan oleh BAN-PT/Dikti.
b. Memiliki Sertifikat Keahliah (SKK) Ahli Muda dengan
pengalaman 5 Tahun yang dilengkapi dengan bukti referensi
kerja.
c. Memiliki integritas, loyalitas, tanggung jawab yang tinggi
terhadap pekerjaan.
1 (satu) orang a. Pendidikan minimal Sarjana (S-1) Teknik Sipil universitas 3 OB
Ahli Infrastruktur negeri / swasta yang terakreditasi oleh BAN-PT/Dikti.
b. Memiliki Sertifikat Keahliah (SKK) Ahli Muda dengan
pengalaman 2 Tahun yang dilengkapi dengan bukti referensi
kerja.
c. Memiliki integritas, loyalitas, tanggung jawab yang tinggi
terhadap pekerjaan.
Tenaga Pendukung/ Penunjang
1 (satu) orang a. Pendidikan minimal S1 semua jurusan dari universitas 3 OB
Asisten Ahli negeri/ swasta yang terakreditasi oleh BAN-PT / Dikti.
b. Memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun
c. Selain bertugas sebagai asisten juga membantu
menggambar peta (drafter)
d. Memiliki integritas, loyalitas, tanggung jawab yang tinggi
terhadap pekerjaan.
2 (dua) orang e. Pendidikan minimal setingkat SLTA dari sekolah negeri/ 6 OB
Surveyor swasta yang terakreditasi oleh BAN-PT / Dikti.
a. Memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun
b. Memiliki integritas, loyalitas, tanggung jawab yang tinggi
terhadap pekerjaan.
11. Jadwal Tahapan Tahapan kegiatan ini adalah sebagai berikut:
Pelaksanaan Pekerjaan 1. Tahap Persiapan
- Menyusun Program Kerja, alokasi tenaga dan
konsepsi/metodologi.
KAK Penyusunan Kajian Risiko Bencana (KRB) Kabupaten Tanggamus Hal.9/11
- Membuat dan memeriksa Jadwal Pelaksanaan Bar Chart dan
selanjutnya diteruskan kepada Pengelola Kegiatan untuk
mendapatkan persetujuan.
2. Tahap Pelaksanaan
- Pertemuan dengan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah
Kabupaten Tanggamus khususnya pada Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tanggamus
dalam rangka menyepakati ruang lingkup dan Metodologi
Pelaksanaan Kegiatan.
- Pembagian tugas beberapa tenaga ahli terhadap kegiatan
pekerjaan yang akan dilaksanakan.
- Perumusan penyusunan dokumen laporan terhadap
pelaksanaan kegiatan pekerjaan.
3. Tahap Pelaporan
- Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan
teknologis kepada Pemberi Pekerja/Kuasa Pejabat Pembuat
Komitmen/Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pelaksana
Kegiatan atau Pengelola Kegiatan mengenai presentase dan
nilai bobot bagian-bagian kegiatan yang akan dilaksanakan.
Laporan
12. Laporan Pendahuluan Laporan Pendahuluan pekerjaan Penyusunan Dokumen Kajian Risiko
Bencana (KRB) Kabupaten Tanggamus meliputi metode, gambaran
lokasi kajian dan teknis pelaksanaan kegiatan serta jadwal penugasan
dan pelaksanaan kegiatan. Laporan Pendahuluan harus diserahkan
selambat- lambatnya pada 30 (tiga puluh) hari kalender setelah
penandatanganan SPMK kegiatan, dan diserahkan kepada Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat
Komitmen/Tim Pengawas Swakelola atau Pengelola Kegiatan
sebanyak 3 (tiga) buku laporan dalam format A4. Dalam tahap
penyusunan laporan pendahuluan dilakukan asistensi dengan BNPB
untuk mendapatkan masukkan dan saran dalam hal tinjauan proses,
hasil-hasil rumusan dan sinkronisasi kebijakan daerah dan nasional
yang berkaitan dengan penyusunan Kajian Risiko Bencana
13. Dokumen Kajian Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) Kabupaten Tanggamus
Risiko Bencana merupakan laporan tahap akhir atau laporan final dari hasil perbaikan
presentasi / ekspose. Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB)
Kabupaten Tanggamus harus diserahkan selambat-lambatnya pada 90
(sembilan puluh) hari kalender setelah penandatanganan SPMK
kegiatan, dan diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen
sebanyak 5 (lima) buku laporan dalam format A3.
14. Peta Risiko Bencana Peta Risiko Bencana Kabupaten Tanggamus merupakan dokumen
yang berisikan peta ancaman bencana, peta kerentanan daerah dan
peta kapasitas daerah. Peta Risiko Bencana ini harus diserahkan
selambat-lambatnya pada 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah
KAK Penyusunan Kajian Risiko Bencana (KRB) Kabupaten Tanggamus Hal.10/11
penandatanganan SPMK kegiatan, dan diserahkan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen sebanyak 2 (dua) album peta dalam format A1.
15. Suplemen Peta Risiko Suplemen Peta Risiko Bencana berupa Matriks Tabulasi berisikan
Bencana nama desa, jenis ancaman, tingkat risiko, ancaman, kerentanan
berupa keterpaparan jiwa, harta benda dan lingkungan serta kapasitas
sampai level desa/kelurahan pada setiap jenis bahaya. Matriks
Tabulasi harus diserahkan selambat-lambatnya pada 90 (sembilan
puluh) hari kalender setelah penandatanganan SPMK kegiatan, dan
diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen sebanyak 2 (dua) buku
laporan dalam format A3
16. SSD Eksternal 1 TB SSD Eksternal 1 TB berisikan softcopy dari seluruh hasil pekerjaan yang
telah dilaksanakan sebanyak 1 (satu) unit dan diserahkan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen di akhir kontrak.
Hal-Hal Lain
17. Produksi dalam Negeri Semua Pekerjaan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, dengan
semaksimal mungkin memanfaatkan produk dalam negeri (jika
diperlukan penunjang), kecuali ditetapkan lain pada angka 4 KAK
dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
18. Persyaratan Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
Kerjasama pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut
harus dipatuhi:
19. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan yang
Pengumpulan Data berlaku
Lapangan
20. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personil satuan kerja Pejabat Pembuat
Komitmen berikut: ditentukan kemudian berdasarkan kesepakatan
dengan PPK
PENGGUNA ANGGARAN
KEPALA BADAN PENANGGULANGAN
BENCANA KAB. TANGGAMUS
IRVAN WAHYUDI, S.T,M.M
NIP. 1980723 200604 1 012
KAK Penyusunan Kajian Risiko Bencana (KRB) Kabupaten Tanggamus Hal.11/11