URAIAN SINGKAT PEKERJAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN
TEKNIS X-0 REHAB SEDANG GEDUNG SUDIN KESEHATAN
TAHUN 2025
Lingkup Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan X-0 Rehab Sedang Gedung
Sudin Kesehatan Kota administrasi Jakarta Selatan adalah :
a. Tahap Persiapan atau Konsepsi Perancangan :
seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan (termasuk penyelidikan
tanah sederhana seperti: pengukuran terhadap site, penyelidikan tanah dan
material dan peil banjir), membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK,
program kerja perencanaan (program ruang, organisasi hubungan ruang),
skematik rencana teknis (konsep perencanaan) dan sketsa gagasan.
Dokumen Tahap Persiapan atau Konsepsi Perancangan dituangkan dalam
laporan Pendahuluan sebanyak 5 (lima) rangkap.
b. Tahap Pra rancangan, antara lain membuat :
1. pola dan gubahan bentuk rancangan yang tepat, waktu pembangunan yang
paling singkat, serta biaya yang paling ekonomis;
2. kesesuaian pengertian yang lebih tepat atas konsepsi perancangan serta
pengaruhnya terhadap kelayakan lingkungan;
3. keselarasan dan keterpaduan konsepsi perancangan terhadap ketentuan
Rencana Tata Ruang untuk perizinan.
Peyusunan Pra rancangan tersebut diatas disusun berdasarkan konsepsi
perancangan yang telah disetujui, paling sedikit meliputi :
1) pola, gubahan, dan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam gambar pra
rancangan yaitu:
a) rencana massa bangunan gedung;
b) rencana tapak;
c) denah;
d) tampak bangunan gedung;
e) potongan bangunan gedung; dan
f) visualisasi desain tiga dimensi.
2) nilai fungsional dalam bentuk diagram; dan
3) aspek kualitatif serta aspek kuantitatif, baik dalam bentuk laporan tertulis dan
gambar seperti:
a) perkiraan luas lantai;
b) informasi penggunaan bahan;
c) sistem konstruksi; dan
d) biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan;
Dokumen Tahap Pra rancangan dituangkan dalam laporan Antara sebanyak
7 (tujuh) rangkap.
c. Tahap Penyusunan pengembangan rancangan, yang dapat digunakan untuk :
1) kepastian dan kejelasan ukuran serta wujud karakter bangunan secara
menyeluruh, pasti, dan terpadu;
2) mematangkan konsepsi rancangan secara keseluruhan, terutama ditinjau dari
keselarasan sistem yang terkandung di dalamnya baik dari segi kelayakan dan
fungsi, estetika, waktu dan ekonomi bangunan;
Pengembangan rancangan sebagaimana dimaksud diatas disusun berdasarkan
pra rancangan yang telah disetujui, antara lain membuat :
1) pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa gambar rencana
arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan
desain tiga dimensi;
2) sistem struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
3) sistem mekanikal, elektrikal termasuk Informasi dan Teknologi (IT), sistem
pemipaan (plumbing), tata lingkungan beserta uraian konsep dan
perhitungannya;
4) penggunaan bahan bangunan secara garis besar dengan mempertimbangkan
nilai manfaat, ketersediaan bahan, konstruksi, nilai ekonomi, dan rantai pasok;
dan
5) perkiraan biaya konstruksi berdasarkan sistem bangunan yang disajikan
dalam bentuk gambar, diagram sistem, dan laporan tertulis.
Dokumen Tahap Penyusunan pengembangan rancangan dituangkan dalam
laporan Antara sebanyak 5 (lima) rangkap.
d. Tahap rancangan detail, meliputi penyusunan rancangan gambar detail (Detailed
Engineering Design) dan penyusunan Rencana Kerja dan Syarat (RKS), serta
Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Berikut hasil rancangan konstruksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22
tahun 2020 Pasal 47 Nomor 6 sebagai berikut :
1. perhitungan;
2. desain;
3. spesifikasi teknis;
4. daftar kuantitas atau daftar keluaran;
5. perkiraan biaya;
6. metode pelaksanaan;
7. penetapan tingkat kompleksitas pekerjaan;
8. kebutuhan sumber daya Konstruksi beserta rantai pasoknya;
9. metode pengoperasian dan pemeliharaan bangunan;
10. rencana penjaminan mutu Pekerjaan Konstruksi:
11. rencana keselamatan Konstruksi; dan
12. lokasi lahan.
Penyusunan dokumen berdasarkan pengembangan rancangan yang telah
disetujui paling sedikit meliputi:
1. gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas dan lansekap meliputi:
a) detail arsitektur meliputi pembuatan Gambar Pengembangan yang
menjelaskan mengenai rancangan tapak, denah, tampak, potongan dan
detail-detail utama, dengan menggambarkan program penggunaan
ruangan dengan melihat Bangunan secara keseluruhan;
b) detail struktur beserta uraian konsep dan perhitungannya, soil test dan
perencanaan pondasi;
c) detail utilitas beserta uraian konsep dan perhitungannya, meliputi :
- sistem tata udara,
- tata cahaya,
- listrik termasuk genset,
- sistem pemipaan plumbing,
- air bersih,
- system pemfilteran air BWRO/SWRO
- sistem pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran,
- sistem penangkal petir,
- Sistem Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL),
- pencegahan rayap
- perhitungan Informasi dan Teknologi
2. Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang meliputi:
a) persyaratan umum;
b) persyaratan administratif; dan
c) persyaratan teknis termasuk spesifikasi teknis.
3. rincian volume pelaksanaan pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB)
pekerjaan konstruksi (Engineering Estimate);
4. laporan perencanaan yang meliputi:
a) laporan arsitektur;
b) laporan perhitungan struktur termasuk laporan penyelidikan tanah (soil
test);
c) laporan perhitungan mekanikal, elektrikal, dan sistem pemipaan
(plumbing);
d) laporan perhitungan Informasi dan Teknologi; dan
e) laporan tata lingkungan;
5. Membantu Kepala SKPD/UKPD/ Pejabat yang ditunjuk mengurus advis
planning / block plan dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan
Provinsi DKI Jakarta dan Izin Pendahuluan / Izin Prinsip / Izin mendirikan
bangunan (IMB) dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi DKI
Jakarta; dan
6. Membantu pengurusan dan penyelesaian ijin-ijin yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan Proyek/Konstruksi.
Laporan akhir dokumen Tahap Rancangan Detail sebanyak 5 (tujuh) rangkap
diserahkan berikut seluruh copy legalisir surat ijin pelaku teknis bangunan (IPTB)
yang dibutuhkan untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah
dilegalisir sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dokumen Perencanaan yang dimaksud adalah satu kesatuan Dokumen
Pelaporan yang terdiri dari : Laporan Pendahuluan, Laporan Antara dan Laporan
Akhir.