Perencanaan Teknis X-0 Rehab Sedang Gedung Sudin Kesehatan

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10070541000
Status: Repeat Order
Date: 28 February 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Selatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 393,803,200
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 384,204,800
Winner (Pemenang): PT Sewun Indo Konsultan
NPWP: 016884868008000
RUP Code: 56142352
Work Location: Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Selatan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN JASA KONSULTANSI  PERENCANAAN            
         TEKNIS X-0 REHAB SEDANG GEDUNG SUDIN KESEHATAN                
                                                                       
                            TAHUN 2025                                 
                                                                       
                                                                       
    Lingkup Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan X-0 Rehab Sedang Gedung
                                                                       
Sudin Kesehatan Kota administrasi Jakarta Selatan adalah :             
a. Tahap Persiapan atau Konsepsi Perancangan :                         
                                                                       
   seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan (termasuk penyelidikan
   tanah sederhana seperti: pengukuran terhadap site, penyelidikan tanah dan
                                                                       
   material dan peil banjir), membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK,
                                                                       
   program kerja perencanaan (program ruang, organisasi hubungan ruang),
   skematik rencana teknis (konsep perencanaan) dan sketsa gagasan.    
                                                                       
   Dokumen Tahap Persiapan atau Konsepsi Perancangan dituangkan dalam  
   laporan Pendahuluan sebanyak 5 (lima) rangkap.                      
                                                                       
b. Tahap Pra rancangan, antara lain membuat :                          
                                                                       
   1. pola dan gubahan bentuk rancangan yang tepat, waktu pembangunan yang
     paling singkat, serta biaya yang paling ekonomis;                 
                                                                       
   2. kesesuaian pengertian yang lebih tepat atas konsepsi perancangan serta
     pengaruhnya terhadap kelayakan lingkungan;                        
                                                                       
   3. keselarasan dan keterpaduan konsepsi perancangan terhadap ketentuan
                                                                       
     Rencana Tata Ruang untuk perizinan.                               
   Peyusunan Pra rancangan tersebut diatas disusun berdasarkan konsepsi
                                                                       
   perancangan yang telah disetujui, paling sedikit meliputi :         
   1) pola, gubahan, dan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam gambar pra
                                                                       
     rancangan yaitu:                                                  
     a) rencana massa bangunan gedung;                                 
                                                                       
     b) rencana tapak;                                                 
                                                                       
     c) denah;                                                         
     d) tampak bangunan gedung;                                        
                                                                       
     e) potongan bangunan gedung; dan                                  
     f) visualisasi desain tiga dimensi.                               
                                                                       
   2) nilai fungsional dalam bentuk diagram; dan                       
                                                                       
   3) aspek kualitatif serta aspek kuantitatif, baik dalam bentuk laporan tertulis dan
     gambar seperti:                                                   
                                                                       
     a) perkiraan luas lantai;                                         
     b) informasi penggunaan bahan;                                    
                                                                       
     c) sistem konstruksi; dan                                         
                                                                       
     d) biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan;                       
     Dokumen Tahap Pra rancangan dituangkan dalam laporan Antara sebanyak
     7 (tujuh) rangkap.                                                
                                                                       
c. Tahap Penyusunan pengembangan rancangan, yang dapat digunakan untuk :
   1) kepastian dan kejelasan ukuran serta wujud karakter bangunan secara
                                                                       
     menyeluruh, pasti, dan terpadu;                                   
                                                                       
   2) mematangkan konsepsi rancangan secara keseluruhan, terutama ditinjau dari
     keselarasan sistem yang terkandung di dalamnya baik dari segi kelayakan dan
                                                                       
     fungsi, estetika, waktu dan ekonomi bangunan;                     
   Pengembangan rancangan sebagaimana dimaksud diatas disusun berdasarkan
                                                                       
   pra rancangan yang telah disetujui, antara lain membuat :           
                                                                       
   1) pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa gambar rencana    
     arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan
                                                                       
     desain tiga dimensi;                                              
   2) sistem struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya;       
                                                                       
   3) sistem mekanikal, elektrikal termasuk Informasi dan Teknologi (IT), sistem
                                                                       
     pemipaan (plumbing), tata lingkungan beserta uraian konsep dan    
     perhitungannya;                                                   
                                                                       
   4) penggunaan bahan bangunan secara garis besar dengan mempertimbangkan
     nilai manfaat, ketersediaan bahan, konstruksi, nilai ekonomi, dan rantai pasok;
                                                                       
     dan                                                               
                                                                       
   5) perkiraan biaya konstruksi berdasarkan sistem bangunan yang disajikan
     dalam bentuk gambar, diagram sistem, dan laporan tertulis.        
                                                                       
   Dokumen Tahap Penyusunan pengembangan rancangan dituangkan dalam    
   laporan Antara sebanyak 5 (lima) rangkap.                           
                                                                       
                                                                       
d. Tahap rancangan detail, meliputi penyusunan rancangan gambar detail (Detailed
                                                                       
   Engineering Design) dan penyusunan Rencana Kerja dan Syarat (RKS), serta
                                                                       
   Rencana Anggaran Biaya (RAB).                                       
   Berikut hasil rancangan konstruksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22
                                                                       
   tahun 2020 Pasal 47 Nomor 6 sebagai berikut :                       
     1. perhitungan;                                                   
                                                                       
     2. desain;                                                        
                                                                       
     3. spesifikasi teknis;                                            
     4. daftar kuantitas atau daftar keluaran;                         
                                                                       
     5. perkiraan biaya;                                               
     6. metode pelaksanaan;                                            
                                                                       
     7. penetapan tingkat kompleksitas pekerjaan;                      
                                                                       
     8. kebutuhan sumber daya Konstruksi beserta rantai pasoknya;      
     9. metode pengoperasian dan pemeliharaan bangunan;                
     10. rencana penjaminan mutu Pekerjaan Konstruksi:                 
                                                                       
     11. rencana keselamatan Konstruksi; dan                           
     12. lokasi lahan.                                                 
                                                                       
                                                                       
                                                                       
   Penyusunan dokumen berdasarkan pengembangan rancangan yang telah    
   disetujui paling sedikit meliputi:                                  
                                                                       
   1. gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas dan lansekap meliputi:
      a) detail arsitektur meliputi pembuatan Gambar Pengembangan yang 
                                                                       
        menjelaskan mengenai rancangan tapak, denah, tampak, potongan dan
                                                                       
        detail-detail utama, dengan menggambarkan program penggunaan   
        ruangan dengan melihat Bangunan secara keseluruhan;            
                                                                       
      b) detail struktur beserta uraian konsep dan perhitungannya, soil test dan
        perencanaan pondasi;                                           
                                                                       
      c) detail utilitas beserta uraian konsep dan perhitungannya, meliputi :
                                                                       
        - sistem tata udara,                                           
        - tata cahaya,                                                 
                                                                       
        - listrik termasuk genset,                                     
        - sistem pemipaan plumbing,                                    
                                                                       
        - air bersih,                                                  
                                                                       
        - system pemfilteran air BWRO/SWRO                             
        - sistem pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran,       
                                                                       
        - sistem penangkal petir,                                      
        - Sistem Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL),              
                                                                       
        - pencegahan rayap                                             
        - perhitungan Informasi dan Teknologi                          
                                                                       
   2. Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang meliputi:                    
                                                                       
      a) persyaratan umum;                                             
      b) persyaratan administratif; dan                                
                                                                       
      c) persyaratan teknis termasuk spesifikasi teknis.               
   3. rincian volume pelaksanaan pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB)
                                                                       
      pekerjaan konstruksi (Engineering Estimate);                     
                                                                       
   4. laporan perencanaan yang meliputi:                               
      a) laporan arsitektur;                                           
                                                                       
      b) laporan perhitungan struktur termasuk laporan penyelidikan tanah (soil
        test);                                                         
                                                                       
      c) laporan perhitungan mekanikal, elektrikal, dan sistem pemipaan
                                                                       
        (plumbing);                                                    
      d) laporan perhitungan Informasi dan Teknologi; dan              
      e) laporan tata lingkungan;                                      
                                                                       
   5. Membantu Kepala SKPD/UKPD/ Pejabat yang ditunjuk mengurus advis  
      planning / block plan dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan
                                                                       
      Provinsi DKI Jakarta dan Izin Pendahuluan / Izin Prinsip / Izin mendirikan
                                                                       
      bangunan (IMB) dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi DKI  
      Jakarta; dan                                                     
                                                                       
   6. Membantu pengurusan dan penyelesaian ijin-ijin yang diperlukan untuk
      pelaksanaan pekerjaan Proyek/Konstruksi.                         
                                                                       
   Laporan akhir dokumen Tahap Rancangan Detail sebanyak 5 (tujuh) rangkap
                                                                       
   diserahkan berikut seluruh copy legalisir surat ijin pelaku teknis bangunan (IPTB)
   yang dibutuhkan untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah
                                                                       
   dilegalisir sesuai dengan peraturan yang berlaku.                   
   Dokumen Perencanaan yang dimaksud adalah satu kesatuan Dokumen      
                                                                       
   Pelaporan yang terdiri dari : Laporan Pendahuluan, Laporan Antara dan Laporan
                                                                       
   Akhir.
Tenders also won by PT Sewun Indo Konsultan