1. RUANG LINGKUP URAIAN PEKERJAAN
Ruang lingkup uraian pekerjaan yang akan dilaksanakan, antara lain:
a. Umum:
1. Melaksanakan survey dan identifikasi kebutuhan jenis pekerjaan baru atau
perbaikan eksisting;
2. Melaksanakan asistensi atau diskusi terkait hasil survei dengan pihak terkait;
3. Menyusun dokumen perencanaan teknis berupa gambar rencana (Detail
Engineering Design / DED), Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) dan Rencana
Anggaran Biaya (RAB) untuk menjadi acuan dokumen pengadaan barang/jasa untuk
kegiatan Perbaikan Sarana dan Prasarana Lingkungan Kawasan Permukiman
Kumuh Jakarta Barat;
4. Membantu PPK dalam mencari / mensurvei harga pasar untuk penyusunan HPS;
5. Melakukan pendampingan kepada SKPD pada saat tahapan Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi melalui e-purchasing (apabila dibutuhkan);
6. Terlibat dalam pembuatan Shop Drawing dan Tambah Kurang Pekerjaan/ CCO
(Contract Change Order) atas perubahan pelaksanaan pada tahap pekerjaan
konstruksi di lapangan dan memeriksa As Built Drawing;
7. Melakukan presentasi pada saat hasil laporan;
8. Melakukan review terhadap perubahan pekerjaan yang diajukan oleh kontraktor
pelaksana/pengawas;
9. Melakukan pengawasan berkala pada saat masa pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
b. Penyusunan Dokumen Perencanaan Teknis:
Kriteria Perencanaan mengacu kepada Peraturan sebagai berikut:
1. Undang-Undang No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja;
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.