URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi
Pengawasan ini meliputi kegiatan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan
fisik Pemeliharaan Jalan di Kelurahan Pulau Kelapa – Tahun Anggaran 2025,
antara lain meliputi :
a. Mempelajari hasil perencanaan berupa gambar rencana dan persyaratan
teknis yang dibuat oleh Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman;
b. Mengarahkan rencana kerja Penyedia Jasa Konstruksi agar sejalan dengan
rencana pelaksanaan kegiatan;
c. Mengkoordinir, mengawasi, mengarahkan serta mengontrol pelaksanaaan
pekerjaan Penyedia Jasa Konstruksi dalam aspek biaya, waktu dan mutu;
d. Mengadakan rapat pra pelaksanaan (pre-construction meeting) dengan
Penyedia Jasa Konstruksi;
e. Menyusun semua prosedur-prosedur yang diperlukan, antara lain : prosedur
lapangan, prosedur pengajuan shop drawing dan contoh material, prosedur
perintah perubahan pekerjaan atau CCO (Contract Change Order), dan
sebagainya;
f. Mengkoordinir pekerjaan fasilitas penunjang sementara (prasarana kerja),
misalnya : air kerja, listrik dan daya sementara, kantor lapangan, gudang
sementara, jalan darurat dan lain-lain;
g. Mengkoordinir pemrosesan izin-izin yang diperlukan selama pelaksanaan;
h. Memeriksa gambar detail pelaksanaan (shop drawing) dan contoh material
yang diajukan oleh Penyedia Jasa Konstruksi sesuai dokumen kontrak dan
mengkoordinasikan dengan composite/coordination drawing;
i. Mengadakan rapat koordinasi teknis kegiatan tentang kemajuan pelaksanaan
kegiatan Pemeliharaan Jalan di Kelurahan Pulau Kelapa;
j. Membuat dan menyampaikan laporan mingguan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) secara rutin, ada pun hal-hal yang disampaikan dalam
laporan mingguan mencakup :
1) Bobot :
- Bobot minggu lalu : %
- Bobot minggu ini : %
- Bobot prestasi rencana : %
- Bobot prestasi aktual : %
- Deviasi : %
- Bobot s/d minggu ini : %
2) Pekerjaan yang dilaksanakan pada periode ini;
3) Permasalahan yang timbul dan upaya penyelesaiannya;
4) Kesimpulan;
5) Lampiran :
- Berita Acara (BA)
- Foto proyek s/d minggu ini;
- Notulen rapat koordinasi teknis;
- Bobot kemajuan pekerjaan;
- Time schedule yang menunjukkan adanya deviasi atara rencana
dengan pelaksanaan; dan
- Laporan harian pengawas yang berisi material dan peralatan yang
didatangkan, tenaga kerja, jam kerja, cuaca, dll.
k. Membuat dan menyampaikan laporan bulanan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) secara rutin, ada pun hal-hal yang disampaikan dalam
laporan bulanan mencakup :
1) Kumpulan laporan mingguan dalam satu bulan beserta lampirannya;
2) Prestasi bulan ini;
3) Permasalahan yang timbul dan upaya penyelesaiannya; dan
4) Kesimpulan.
l. Membuat dan menyampaikan Laporan Akhir kepada Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) yang berisi kumpulan laporan bulanan yang sudah pernah
dibuat;
m. Mengusulkan rencana perubahan dan justifikasi teknis secara tertulis terhadap
usulan perubahan tersebut serta penyesuaian pekerjaan di lapangan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memecahkan persoalan-persoalan
yang terjadi selama pelaksanaan jasa konsultansi pengawasan kegiatan
Pemeliharaan Jalan di Kelurahan Pulau Kelapa, terhadap perubahan
pekerjaan tersebut dibuat gambar perubahan (as built drawings) sebanyak 1
(satu) set Asli dan 3 (tiga) set Copy;
n. Mengkoordinasikan dan merekomendasi hasil evaluasi perintah perubahan
pekerjaan atau CCO (Contract Change Order) serta melaporkan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengenai aspek biaya dan waktu;
o. Mengkoordinasikan dan merekomendasi perhitungan biaya dan memproses
pekerjaan tambah/kurang untuk Penyedia Jasa Konstruksi akibat perubahan
pekerjaan;
p. Memeriksa, meneliti, menyetujui, dan menandatangani Berita Acara Bobot
Pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia Jasa Konstruksi;
q. Mengadakan rapat koordinasi proyek secara berkala (mingguan) dan atau
insidentil sesuai kebutuhan;
r. Mengkoordinasikan dan merekomendasi dokumen pembayaran Penyedia
Jasa Konstruksi, mengkoordinasikan dan merekomendasi pada Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) mengenai tuntutan (claim) dari Penyedia Jasa
Konstruksi;
s. Melaksanakan pemeriksaan akhir sebelum penyerahan pertama pekerjaan
Penyedia Jasa Konstruksi kepada Pembuat Komitmen (PPK) untuk menyusun
daftar kekurangan dan cacat-cacat pekerjaan selama masa pemeliharaan
(defect list);
t. Memeriksa dan memproses Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan
Penyedia Jasa Konstruksi kepada Pembuat Komitmen (PPK);
u. Menjelaskan dan mempertanggungjawabkan hasil pekerjaan konstruksi
kepada auditor baik internal maupun eksternal;
v. Memeriksa dan menyetujui as built drawing yang harus diserahkan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), paling lambat 14 (empat belas) hari
kalender setelah kontrak berakhir.