Konsultansi Pengawasan Peningkatan Prasarana, Sarana Dan Utilitas (Psu) Di Kelurahan Gunung Sahari Utara

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10085192000
Status: Repeat Order
Date: 17 March 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Suku Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Pusat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 184,016,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 177,933,000
Winner (Pemenang): Danureksa Sarana Cipta
NPWP: 032005415015000
RUP Code: 56672014
Work Location: Kelurahan Gunung Sahari Utara RW 03 dan 04 - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
RUANG  LINGKUP  PEKERJAAN  KONSULTANSI  PENGAWASAN   PENINGKATAN          
PRASARANA, SARANA  DAN UTILITAS                                           
                                                                          
                                                                          
       Ruang lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Jasa  
    Konsultansi Pengawasan Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di
                                                                          
    Kelurahan Menteng, antara lain:                                       
       Tanggung Jawab Konsultan Pengawas meliputi:                        
                                                                          
    a. pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi dalam rangka mendukung 
                                                                          
       terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;                
    b. pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi berdasarkan kontrak; dan
                                                                          
    c. pemeriksaan kesesuaian proses dan hasil pekerjaan konstruksi dengan
       persyaratan mutu, waktu, biaya dan keselamatan konstruksi yang tercantum
                                                                          
       dalam kontrak pekerjaan konstruksi.                                
                                                                          
       Tugas Konsultan Pengawas, terbagi menjadi:                         
       a. Tahap Persiapan:                                                
                                                                          
          1) memproses perizinan, memobilisasi personel dan kelengkapan yang
             diperlukan dalam pelaksanaan pengawasan;                     
                                                                          
          2) memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan
                                                                          
             Kerja (KAK) kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem 
             Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);                     
                                                                          
          3) mempelajari hasil perencanaan berupa gambar rencana dan      
             persyaratan teknis yang dibuat oleh Konsultan Perencana;     
                                                                          
          4) menyusun Program Mutu Pengawasan;                            
                                                                          
          5) memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan    
             pekerjaan konstruksi dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
                                                                          
       b. Tahap Pelaksanaan:                                              
          1) melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan
                                                                          
             pemenuhan persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
                                                                          
          2) melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;    
          3) memberikan rekomendasi kepada PPK  terhadap perubahan-       
                                                                          
             perubahan pelaksanaan pekerjaan;                             
          4) melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan  
             peralatan serta penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
                                                                          
          5) melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan       
             persyaratan mutu dan volume serta penerapan keselamatan konstruksi;
                                                                          
          6) mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan 
                                                                          
             rekomendasi teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi
             selama pekerjaan konstruksi;                                 
                                                                          
          7) membantu PPK  dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat      
             lapangan secara berkala dan merekomendasikan rapat insidental;
                                                                          
          8) membantu PPK dalam penyusunan berita acara persetujuan kemajuan
                                                                          
             pekerjaan;                                                   
          9) membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan
                                                                          
             pelaksanaan pekerjaan pengawasan;                            
          10) menyusun semua prosedur-prosedur yang diperlukan, antara lain:
                                                                          
             prosedur lapangan, prosedur pengajuan shop drawing, prosedur 
                                                                          
             pengajuan contoh material, prosedur perintah perubahan pekerjaan
             atau CCO (Contract Change Order) dan sebagainya;             
                                                                          
          11) mengkoordinir pekerjaan fasilitas penunjang sementara (prasarana
             kerja), misalnya: air kerja, listrik dan daya sementara, kantor lapangan,
                                                                          
             gudang sementara, jalan darurat dan lain-lain; dan mengkoordinir
                                                                          
             pemrosesan izin-izin yang diperlukan selama pelaksanaan;     
          12) memeriksa gambar detail pelaksanaan (shop drawing) dan contoh-
                                                                          
             contoh material yang diajukan oleh penyedia jasa pelaksana   
             pembangunan sesuai dokumen kontrak;                          
                                                                          
          13) Mengadakan rapat monitoring kegiatan secara berkala (mingguan)
             dan/atau insidentil tentang kemajuan pelaksanaan Peningkatan 
                                                                          
             Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng, masukan
                                                                          
             hasil rapat di lokasi proyek, penyimpangan-penyimpangan yang 
             dilakukan oleh penyedia jasa pelaksana pembangunan, baik yang
                                                                          
             sudah diperbaiki maupun yang belum diperbaiki dan hal-hal lain yang
             terjadi di lokasi proyek, yang antara lain mencakup :        
             a.  - Bobot Minggu lalu    :    %                            
                 - Bobot Minggu ini     :    %                            
                                                                          
                 - Bobot Prestasi Rencana :  %                            
                 - Bobot Prestasi Aktual     :    %                       
                                                                          
                 - Deviasi              :    %                            
                                                                          
                 - Bobot s/d Minggu ini :    %                            
             b.  Pekerjaan yang dilaksanakan pada periode ini.            
                                                                          
             c.  Permasalahan yang timbul dan upaya penyelesaiannya.      
             d.  Kesimpulan.                                              
                                                                          
             e.  Lampiran :                                               
                                                                          
                 - Foto proyek s.d minggu ini.                            
                 - Notulen rapat koordinasi teknis.                       
                                                                          
                 - Bobot kemajuan pekerjaan.                              
                 - Time schedule yang menunjukkan adanya deviasi antara   
                                                                          
                   rencana dengan pelaksanaan.                            
                                                                          
                 - Laporan harian pengawas.                               
          14) Membuat dan menyampaikan Laporan Bulanan kepada Pejabat     
                                                                          
             Pembuat Komitmen (PPK) secara rutin tentang kemajuan Kegiatan
             Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan
                                                                          
             Menteng, masukan hasil rapat di lokasi proyek, penyimpangan- 
                                                                          
             penyimpangan yang dilakukan oleh penyedia jasa pelaksana     
             pembangunan, baik yang sudah diperbaiki maupun yang belum    
                                                                          
             diperbaiki dan hal-hal lain yang terjadi di lokasi proyek, yang antara lain
             mencakup :                                                   
                                                                          
             a. Prestasi bulan ini.                                       
             b. Material dan peralatan yang didatangkan.                  
                                                                          
             c. Tenaga kerja.                                             
                                                                          
             d. Jam kerja.                                                
             e. Cuaca.                                                    
                                                                          
             f. Permasalahan yang timbul dan upaya penyelesaiannya.       
             g. Kesimpulan.                                               
             h. Lampiran :                                                
                - Foto proyek s.d bulan ini.                              
                                                                          
                - Notulen rapat koordinasi teknis.                        
                - Bobot kemajuan pekerjaan.                               
                                                                          
                - Time schedule yang menunjukkan adanya deviasi antara    
                                                                          
                  rencana dengan pelaksanaan.                             
                - Laporan harian pengawas.                                
                                                                          
          15) Memberikan rekomendasi teknis terkait rencana perubahan dan 
             justifikasi teknis secara tertulis terhadap usulan perubahan tersebut
                                                                          
             serta penyesuaian pekerjaan di lapangan kepada Pejabat Pembuat
                                                                          
             Komitmen (PPK) untuk memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi
             selama pelaksanaan Konsultansi Pengawasan Peningkatan        
                                                                          
             Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng, Terhadap
             perubahan pekerjaan tersebut dibuat gambar perubahan (shop   
                                                                          
             drawing) sebanyak 3 (tiga) set.                              
                                                                          
          16) Mengkoordinasikan dan merekomendasi hasil evaluasi perintah 
             perubahan pekerjaan atau CCO (Contract Change Order) serta   
                                                                          
             melaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengenai    
             aspek biaya dan waktu;                                       
                                                                          
          17) Memeriksa shop drawing perubahan pekerjaan atau CCO (Contract
                                                                          
             Change Order) serta melaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen
             (PPK) mengenai aspek biaya dan waktu;                        
                                                                          
          18) Mengkoordinasikan dan merekomendasi perhitungan biaya dan   
             memproses pekerjaan tambah/kurang untuk penyedia jasa pelaksana
                                                                          
             pembangunan akibat perubahan pekerjaan;                      
          19) Memeriksa, meneliti, menyetujui dan menandatangani Bobot Prestasi
                                                                          
             Pelaksanaan Pekerjaan yang diajukan oleh penyedia jasa pelaksana
                                                                          
             pembangunan;                                                 
          20) Mengkoordinasikan dan merekomendasi dokumen pembayaran      
                                                                          
             penyedia jasa pelaksana pembangunan, mengkoordinasikan dan   
             merekomendasi pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengenai   
             tuntutan (claim) dari penyedia jasa pelaksana pembangunan;   
                                                                          
       c. Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over):             
          1) menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum
                                                                          
             serah terima pertama (provisional hand over);                
                                                                          
          2) memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen
             dan gambar as built sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan
                                                                          
             sebelum serah terima pertama (provisional hand over);        
          3) melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai
                                                                          
             jadwal penugasan dan jadwal mobilisasi;                      
                                                                          
          4) membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus persen)
             sebelum serah terima pertama (provisional hand over);        
                                                                          
          5) membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah Terima      
             Pertama (Provisional Hand Over);                             
                                                                          
          6) menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan;        
                                                                          
          7) menjelaskan dan mempertanggungjawabkan hasil pekerjaan       
             konstruksi kepada auditor baik internal maupun eksternal;    
                                                                          
          8) memeriksa dan menyetujui as built drawing yang harus diserahkan
             kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), paling lambat 14 (empat
                                                                          
             belas) hari kalender setelah kontrak berakhir;               
                                                                          
          9) Konsultan pengawas wajib menyelesaikan seluruh pengawasan    
             kegiatan konstruksi pada paket pekerjaan meskipun waktu kontrak
                                                                          
             pengawasan telah berakhir tanpa adanya penambahan biaya.
Tenders also won by Danureksa Sarana Cipta
Authority
29 May 2017Study Rtt Sisi DaratKementerian PerhubunganRp 1,800,000,000
15 August 2017Study Penyusunan Rtt Bandar UdaraKementerian PerhubunganRp 1,500,000,000
17 September 2025Studi Penyusunan Dokumen Amdal Bandar UdaraKementerian PerhubunganRp 1,500,000,000
25 January 2016Review Daerah Rawan Bencana Pada Jalur Kereta Api Wilayah Pulau Jawa Lintas Selatan (Seleksi Tidak Mengikat)Ditjen Phb LautRp 1,488,194,000
19 June 2023Final Business Cash Sport Center Untuk Tahapan KpbuProvinsi BantenRp 1,399,155,000
14 June 2023Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Renovasi Gedung Ditjen Ham Pada Direktorat Jenderal Ham Ta. 2023Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 1,297,000,000
5 September 2019Penyusunan Dokumen Lingkungan Bandara Ngloram (Seleksi Tidak Mengikat)Kementerian PerhubunganRp 1,200,000,000
26 April 2024Penyusunan Adendum Andal, Rkl-Rpl Termasuk Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) Bandara SingkawangKementerian PerhubunganRp 1,200,000,000
26 August 2022Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Pembangunan Uppkb Pada Proyek Preservasi Jalan Kpbu-Ap Di Provinsi Sumatera Selatan Dan Provinsi RiauKementerian PerhubunganRp 1,166,481,000
4 February 2021Penyusunan Nspk Tentang Pelayanan Angkutan AntarmodaKementerian PerhubunganRp 1,000,000,000