RUANG LINGKUP PEKERJAAN KONSULTANSI PENGAWASAN PENINGKATAN
PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS
Ruang lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
Konsultansi Pengawasan Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di
Kelurahan Menteng, antara lain:
Tanggung Jawab Konsultan Pengawas meliputi:
a. pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi dalam rangka mendukung
terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b. pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi berdasarkan kontrak; dan
c. pemeriksaan kesesuaian proses dan hasil pekerjaan konstruksi dengan
persyaratan mutu, waktu, biaya dan keselamatan konstruksi yang tercantum
dalam kontrak pekerjaan konstruksi.
Tugas Konsultan Pengawas, terbagi menjadi:
a. Tahap Persiapan:
1) memproses perizinan, memobilisasi personel dan kelengkapan yang
diperlukan dalam pelaksanaan pengawasan;
2) memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan
Kerja (KAK) kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);
3) mempelajari hasil perencanaan berupa gambar rencana dan
persyaratan teknis yang dibuat oleh Konsultan Perencana;
4) menyusun Program Mutu Pengawasan;
5) memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan
pekerjaan konstruksi dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
b. Tahap Pelaksanaan:
1) melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan
pemenuhan persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
2) melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
3) memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan-
perubahan pelaksanaan pekerjaan;
4) melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan
peralatan serta penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
5) melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan
persyaratan mutu dan volume serta penerapan keselamatan konstruksi;
6) mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan
rekomendasi teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi
selama pekerjaan konstruksi;
7) membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat
lapangan secara berkala dan merekomendasikan rapat insidental;
8) membantu PPK dalam penyusunan berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan;
9) membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan
pelaksanaan pekerjaan pengawasan;
10) menyusun semua prosedur-prosedur yang diperlukan, antara lain:
prosedur lapangan, prosedur pengajuan shop drawing, prosedur
pengajuan contoh material, prosedur perintah perubahan pekerjaan
atau CCO (Contract Change Order) dan sebagainya;
11) mengkoordinir pekerjaan fasilitas penunjang sementara (prasarana
kerja), misalnya: air kerja, listrik dan daya sementara, kantor lapangan,
gudang sementara, jalan darurat dan lain-lain; dan mengkoordinir
pemrosesan izin-izin yang diperlukan selama pelaksanaan;
12) memeriksa gambar detail pelaksanaan (shop drawing) dan contoh-
contoh material yang diajukan oleh penyedia jasa pelaksana
pembangunan sesuai dokumen kontrak;
13) Mengadakan rapat monitoring kegiatan secara berkala (mingguan)
dan/atau insidentil tentang kemajuan pelaksanaan Peningkatan
Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng, masukan
hasil rapat di lokasi proyek, penyimpangan-penyimpangan yang
dilakukan oleh penyedia jasa pelaksana pembangunan, baik yang
sudah diperbaiki maupun yang belum diperbaiki dan hal-hal lain yang
terjadi di lokasi proyek, yang antara lain mencakup :
a. - Bobot Minggu lalu : %
- Bobot Minggu ini : %
- Bobot Prestasi Rencana : %
- Bobot Prestasi Aktual : %
- Deviasi : %
- Bobot s/d Minggu ini : %
b. Pekerjaan yang dilaksanakan pada periode ini.
c. Permasalahan yang timbul dan upaya penyelesaiannya.
d. Kesimpulan.
e. Lampiran :
- Foto proyek s.d minggu ini.
- Notulen rapat koordinasi teknis.
- Bobot kemajuan pekerjaan.
- Time schedule yang menunjukkan adanya deviasi antara
rencana dengan pelaksanaan.
- Laporan harian pengawas.
14) Membuat dan menyampaikan Laporan Bulanan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) secara rutin tentang kemajuan Kegiatan
Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan
Menteng, masukan hasil rapat di lokasi proyek, penyimpangan-
penyimpangan yang dilakukan oleh penyedia jasa pelaksana
pembangunan, baik yang sudah diperbaiki maupun yang belum
diperbaiki dan hal-hal lain yang terjadi di lokasi proyek, yang antara lain
mencakup :
a. Prestasi bulan ini.
b. Material dan peralatan yang didatangkan.
c. Tenaga kerja.
d. Jam kerja.
e. Cuaca.
f. Permasalahan yang timbul dan upaya penyelesaiannya.
g. Kesimpulan.
h. Lampiran :
- Foto proyek s.d bulan ini.
- Notulen rapat koordinasi teknis.
- Bobot kemajuan pekerjaan.
- Time schedule yang menunjukkan adanya deviasi antara
rencana dengan pelaksanaan.
- Laporan harian pengawas.
15) Memberikan rekomendasi teknis terkait rencana perubahan dan
justifikasi teknis secara tertulis terhadap usulan perubahan tersebut
serta penyesuaian pekerjaan di lapangan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) untuk memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi
selama pelaksanaan Konsultansi Pengawasan Peningkatan
Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng, Terhadap
perubahan pekerjaan tersebut dibuat gambar perubahan (shop
drawing) sebanyak 3 (tiga) set.
16) Mengkoordinasikan dan merekomendasi hasil evaluasi perintah
perubahan pekerjaan atau CCO (Contract Change Order) serta
melaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengenai
aspek biaya dan waktu;
17) Memeriksa shop drawing perubahan pekerjaan atau CCO (Contract
Change Order) serta melaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) mengenai aspek biaya dan waktu;
18) Mengkoordinasikan dan merekomendasi perhitungan biaya dan
memproses pekerjaan tambah/kurang untuk penyedia jasa pelaksana
pembangunan akibat perubahan pekerjaan;
19) Memeriksa, meneliti, menyetujui dan menandatangani Bobot Prestasi
Pelaksanaan Pekerjaan yang diajukan oleh penyedia jasa pelaksana
pembangunan;
20) Mengkoordinasikan dan merekomendasi dokumen pembayaran
penyedia jasa pelaksana pembangunan, mengkoordinasikan dan
merekomendasi pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengenai
tuntutan (claim) dari penyedia jasa pelaksana pembangunan;
c. Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over):
1) menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum
serah terima pertama (provisional hand over);
2) memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen
dan gambar as built sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan
sebelum serah terima pertama (provisional hand over);
3) melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai
jadwal penugasan dan jadwal mobilisasi;
4) membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus persen)
sebelum serah terima pertama (provisional hand over);
5) membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah Terima
Pertama (Provisional Hand Over);
6) menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan;
7) menjelaskan dan mempertanggungjawabkan hasil pekerjaan
konstruksi kepada auditor baik internal maupun eksternal;
8) memeriksa dan menyetujui as built drawing yang harus diserahkan
kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), paling lambat 14 (empat
belas) hari kalender setelah kontrak berakhir;
9) Konsultan pengawas wajib menyelesaikan seluruh pengawasan
kegiatan konstruksi pada paket pekerjaan meskipun waktu kontrak
pengawasan telah berakhir tanpa adanya penambahan biaya.