URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. LINGKUP KEGIATAN
Lingkup Penyusunan Dokumen UKL-UPL untuk kegiatan Rehabilitasi Kali Kamal
Segmen Utara adalah sebagai berikut:
1. Melakukan rapat koordinasi dengan PPK beserta jajarannya;
2. Mengumpulkan dan menganalisis data-data baik data primer maupun data
sekunder yang dibutuhkan dalam penyusunan Dokumen UKL-UPL untuk
kegiatan Rehabilitasi Kali Kamal Segmen Utara;
3. Melakukan pengambilan sampel dan menganalisis hasil laboratorium sebagai
dasar pembuatan Laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan
Laporan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL);
4. Deskripsi rencana dan lokasi kegiatan berikut ukuran luas atau skala
kegiatannya
5. Pengidentifikasian komponen-komponen rencana usaha atau kegiatan
Rehabilitasi Kali Kamal Segmen Utara yang akan menimbulkan dampak
potensial terhadap lingkungan hidup.
6. Pembuatan uraian dampak potensial yang sudah diidentifikasi mencakup:
kegiatan yang menjadi sumber dampak, jenis dampak yang terjadi, ukuran
besaran dampak, dan hal-hal lain yang menunjang kegiatan UKL/UPL
Rehabilitasi Kali Kamal Segmen Utara;
7. Pembuatan analisa gangguan lalu lintas yang terjadi pada kegiatan mobilisasi
peralatan dan material pada saat pelaksaan konstruksi Rehabilitasi Kali Kamal
Segmen Utara;
8. Penyusunan Dokumen Laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan
Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) yang antara lain terdiri dari: langkah-
langkah pengelolaan yang diambil, kegiatan pemantauan yang dilakukan, dan
tolak ukur yang digunakan dalam penilaian UKL dan UPL;
9. Mengikuti sidang pembahasan bersama dengan instansi yang bersangkutan.
10. Melakukan perbaikan dan penyampaian perbaikan dokumen kepada Tim
Penilai.
11. Melakukan koordinasi dengan instansi yang bersangkutan terkait dengan
penerbitan surat Persetujuan Izin Lingkungan.
II. KELUARAN (OUTPUT)
Keluaran yang diharapkan dari kegiatan Penyusunan Dokumen UKL-UPL untuk
kegiatan Rehabilitasi Kali Kamal Segmen Utara antara lain adalah dokumen/laporan,
yang terdiri dari :
• Hasil uji laboratorium
• Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)
• Dokumen Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)