Pemeliharaan Rutin Pencahayaan Kota Di Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemeliharaan Neon Sign Gedung Walikota Jakarta Selatan)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10091263000
Date: 24 March 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Suku Dinas Bina Marga Kota - Jaksel
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 180,532,213
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 180,532,213
Winner (Pemenang): PT Total Toleransi Jaya
NPWP: 025040536416000
RUP Code: 58214299
Work Location: Pemeliharaan Rutin Pencahayaan Kota di Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemeliharaan Neon Sign Gedung Walikota Jakarta Selatan) - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 1
Attachment
2. Pekerjaan pembongkaran neon sign                                    
                                                                           
    3. Pekerjaan penguatan konstruksi (jika diperlukan)                    
     4. Pekerjaan pemasangan lampu hias neon sign                          
    5. Pekerjaan pembuatan foto dokumen                                    
    6. Pekerjaan pemeliharaan                                              
                                                                           
    7. Pembuatan laporan - laporan                                         
                                                                           
 XI.                                                                       
    KELUARAN                                                               
    Adapun keluaran yang diinginkan dari pekerjaan ini adalah :            
    a. Terlaksananya pekerjaan sesuai dengan spesifikasi dan schedule      
    b. Delivery Order sesuai dengan permintaaan                            
    c. Berita Acara Penyerahan Barang/Pekerjaan                            
    d. Dokumen lainnya yang digunakan sebagai penunjang.                   
                                                                           
XII. KUALIFIKASI PENYEDIA                                                  
                                                                           
     a. Penyedia harus memilki izin usaha yang sesuai dengan bidangnya dan masih berlaku
       dengan ketentuan sebagai berikut:                                   
        Kualifikasi : Elektrikal                                  
        Bidang/Sub Bidang : Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Rendah, termasuk
                                                                           
         Perawatannya                                                      
        Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kualifikasi kecil untuk menjalankan
         kegiatan usaha bidang - alat alat listrik / mekanikal elektrikal (ME) / Peralatan alat-alat
                                                                           
         listrik (4659) yang masih berlaku                                 
     b. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB), dikecualikan
       bagi Usaha Mikro.                                                   
     .                                                                     
     c Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT
       Tahunan) sehingga KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak) berstatus valid.
     d. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan
       jelas berupa milik sendiri atau sewa.                               
                                                                           
     e. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang
       dibuktikan dengan:                                                  
       1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya                  
       2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan)                                 
                                                                           
       3) Kartu Tanda Penduduk                                             
     .                                                                     
     f Surat Pernyataan Pakta Integritas meliputi:                         
       1) Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;     
       2) Akan melaporkan kepada PA/KPA jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi, Kolusi,
          dan Nepotisme dalam proses pengadaan                             
                                       .                                   
                                      ini                                  
       3) Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk
          memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
       4) Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1), 2) dan 3) maka bersedia
          menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.      
     g. Surat pernyataan yang ditandatangani Peserta yang berisi:          
                                                  24 Maret