Pengawasan Peningkatan Sistem Jaringan Distribusi Dan Sambungan Rumah Instalasi Pengolahan Air (Ipa) Setu Babakan

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10093135000
Status: Repeat Order
Date: 27 March 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Dinas Sumber Daya Air
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 656,096,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 651,986,250
Winner (Pemenang): PT Sewun Indo Konsultan
NPWP: 016884868008000
RUP Code: 58341870
Work Location: IPA Setu Babakan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Penyedia Jasa Konsultansi bertanggung jawab atas penjaminan mutu (quality
assurance) pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Sistem Jaringan Distribusi 
Langsung dan Sambungan Rumah Instalasi Pengolahan Air (IPA) Setu Babakan.
                                                                        
Secara umum, lingkup pekerjaan dan tanggungjawab Penyedia Jasa Konsultansi
adalah sebagai berikut:                                                 
                                                                        
A. Tahap Persiapan                                                      
  1. Memroses perizinan, memobilisasi personil dan kelengkapan yang diperlukan
     dalam pelaksanaan pengawasan;                                      
                                                                        
  2. Memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja
     (KAK) kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen   
     Keselamatan Konstruksi (SMKK);                                     
  3. Menyusun Program Mutu Pengawasan; dan                              
  4. Memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan
                                                                        
     konstruksi perpipaan air bersih, sambungan rumah dan bangunan      
     kelengkapannya dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.        
B. Tahap Pelaksanaan                                                    
  1. Melakukan pengawasan mobilisasi personil, peralatan, material dan  
                                                                        
     pemenuhan persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi   
     perpipaan air bersih, sambungan rumah dan bangunan kelengkapannya; 
  2. Melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait;   
  3. Melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;          
  4. Memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan-perubahan     
                                                                        
     pelaksanaan pekerjaan;                                             
  5. Melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan peralatan
     serta penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi perpipaan air
     bersih, sambungan rumah dan bangunan kelengkapannya, termasuk      
     melakukan tinjauan pabrikasi;                                      
                                                                        
  6. Melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan 
     mutu dan volume serta penerapan keselamatan konstruksi;            
  7. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan       
     rekomendasi teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi selama
                                                                        
     pelaksanaan pekerjaan;                                             
  8. Membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat secara berkala
     dan merekomendasikan rapat insidental;                             
  9. Membantu PPK dalam penyusunan berita acara persetujuan kemajuan    
     pekerjaan; dan                                                     
                                                                        
  10. Membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan     
     pelaksanaan pekerjaan pengawasan.                                  
C. Tahap Serah Terima Pekerjaan                                         
  1. Menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum serah
     terima pekerjaan;                                                  
  2. Memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen dan  
     gambar as built sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum
                                                                        
     serah terima pekerjaan;                                            
  3. Melakukan pengawasan demobilisasi personil dan peralatan sesuai jadwal
     penugasan dan jadwal mobilisasi;                                   
  4. Membantu penyusunan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan sebelum serah
     terima pekerjaan;                                                  
                                                                        
  5. Membantu PPK dalam penyusunan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan; dan
  6. Menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.
Tenders also won by PT Sewun Indo Konsultan