URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Penyedia Jasa Konsultansi bertanggung jawab atas penjaminan mutu (quality
assurance) pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Sistem Jaringan Distribusi
Langsung dan Sambungan Rumah Instalasi Pengolahan Air (IPA) Setu Babakan.
Secara umum, lingkup pekerjaan dan tanggungjawab Penyedia Jasa Konsultansi
adalah sebagai berikut:
A. Tahap Persiapan
1. Memroses perizinan, memobilisasi personil dan kelengkapan yang diperlukan
dalam pelaksanaan pengawasan;
2. Memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja
(KAK) kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK);
3. Menyusun Program Mutu Pengawasan; dan
4. Memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan
konstruksi perpipaan air bersih, sambungan rumah dan bangunan
kelengkapannya dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
B. Tahap Pelaksanaan
1. Melakukan pengawasan mobilisasi personil, peralatan, material dan
pemenuhan persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi
perpipaan air bersih, sambungan rumah dan bangunan kelengkapannya;
2. Melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait;
3. Melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
4. Memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan-perubahan
pelaksanaan pekerjaan;
5. Melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan peralatan
serta penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi perpipaan air
bersih, sambungan rumah dan bangunan kelengkapannya, termasuk
melakukan tinjauan pabrikasi;
6. Melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan
mutu dan volume serta penerapan keselamatan konstruksi;
7. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan
rekomendasi teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi selama
pelaksanaan pekerjaan;
8. Membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat secara berkala
dan merekomendasikan rapat insidental;
9. Membantu PPK dalam penyusunan berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan; dan
10. Membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan
pelaksanaan pekerjaan pengawasan.
C. Tahap Serah Terima Pekerjaan
1. Menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum serah
terima pekerjaan;
2. Memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen dan
gambar as built sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum
serah terima pekerjaan;
3. Melakukan pengawasan demobilisasi personil dan peralatan sesuai jadwal
penugasan dan jadwal mobilisasi;
4. Membantu penyusunan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan sebelum serah
terima pekerjaan;
5. Membantu PPK dalam penyusunan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan; dan
6. Menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.