URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET PEKERJAAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI
PEMELIHARAAN JALAN LINGKUNGAN DAN ORANG DI KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT
(KONSULTAN PENGAWASAN)
I. Umum
Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Lingkungan dan Orang di Kota Administrasi Jakarta Pusat
meliputi kegiatan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan kegiatan di lapangan, yang terdiri
atas:
1. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas serta laju
pencapaian volume;
2. Mengawasi pekerja serta produknya, ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;
3. Memeriksa Buku Harian Lapangan (BHL) tentang kemajuan pekerjaan konstruksi setiap hari
antara lain: uraian pekerjaan, bahan/material yang digunakan, tenaga kerja, peralatan,
deviasi (kemajuan/keterlambatan), permasalahan dan lain – lain.
4. Mengusulkan/mengevaluasi dan membuat rekomendasi teknis terhadap perubahan
pekerjaan sepanjang masih tercantum dalam Surat Perjanjian/Kontrak.
5. Meneliti dan menandatangani Berita Acara Bobot Pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia
Pekerjaan Konstruksi, untuk selanjutnya disahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
6. Membuat laporan kepada PPK mengenai pelaksanaan pekerjaan dan menyampaikan
deviasi (kemajuan/keterlambatan) yang dilakukan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi baik
yang sudah diperbaiki maupun yang belum diperbaiki, perubahan dan hal - hal yang terjadi
di lapangan; dan
7. Menyusun daftar kekurangan dan cacat pekerjaan selama masa pelaksanaan beserta
pengawasan tindak lanjutnya (apabila ada).
II. Output
Keluaran atau hasil yang diinginkan dari kegiatan pengawasan ini mencakup hal - hal
sebagai berikut :
1. Tercapainya sasaran pekerjaan konstruksi, baik dari segi kualitas, kuantitas, laju
pencapaian volume (progress), ketepatan waktu dan biaya;
2. Buku Harian Lapangan (BHL) yang memuat tentang jumlah tenaga kerja/personil, kondisi
lapangan, bahan, penyimpangan/perubahan pekerjaan (jika ada) dan kemajuan pekerjaan
konstruksi di lapangan;
3. Laporan Pengawasan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi (Bulanan dan Akhir); dan
4. Daftar kekurangan dan cacat pekerjaan selama masa pelaksanaan (apabila ada).