URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini merupakan Jasa Konsultasi Berorientasi Layanan Khusus
(Surveyor Proklim) mengacu pada Peraturan Perundang Undangan Jasa Konsultasi
yang berlaku.
1. METODE PEMILIHAN DAN JENIS KONTRAK
Metode Pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi - Tenaga
Surveyor menggunakan metode Pengadaan Langsung sesuai dengan Peraturan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah RI No. 4 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /
Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah melalui Penyedia.
Jenis Kontrak untuk kegiatan ini adalah Lump Sum.
2. REFERENSI HUKUM
• Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
• Peraturan Presiden RI No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan
Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
• Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah RI No.
4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah melalui
Penyedia.
• Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 161 tahun 2014 tentang
Perubahan atas Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 142 Tahun
2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
• Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 9 Tahun 2024 tentang
Pembinaan Kampung Iklim
3. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan Jasa Konsultansi – Surveyor dalam rangka
pengumpulan dan penggalian informasi yang terdapat di form / template Proklim
KLH sebagai Pengusulan Calon Lokasi Proklim Nasional dan Lestari Tahun 2025
yaitu :
• Melengkapi identitas pengisian data.
• Melengkapi identitas lokasi.
• Melengkapi data dasar lokasi.
• Melengkapi informasi terkait data perubahan iklim.
• Melengkapi dan mengidentifikasi data kegiatan adaptasi perubahan iklim.
• Melengkapi dan mengidentifikasi data kegiatan mitigasi perubahan iklim.
• Melengkapi dan mengidentifikasi data kelembagaan masyarakat dan
dukungan keberlanjutan.
• Melakukan koordinasi dengan Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota/
Kabupaten sebagai pengusul calon Proklim Nasional dan Lestari Tahun 2025.
• Melakukan input data lokasi RW ke dalam Sistem Registri Nasional (SRN).
• Melakukan tagging SPECTRUM bersama Suku Dinas Lingkungan Hidup 5
(lima) Wilayah Kota Administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu
• Menyusun laporan hasil pendampingan Calon Proklim Nasional dan
Lestari
Tahun 2025.
4. KELUARAN YANG DIINGINKAN
Keluaran yang diinginkan pada pekerjaan Jasa Konsultansi – Surveyor
Pelaksanaan Program Kampung Iklim dalam rangka pengumpulan dan
penggalian informasi yang terdapat di form / template Proklim sebagai
Pengusulan Calon Lokasi Proklim Nasional dan Lestari Tahun 2025, antara lain:
• Tersedianya data identitas pengisian data.
• Tersedianya data identitas lokasi.
• Tersedianya data dasar lokasi.
• Tersedianya informasi terkait data perubahan iklim.
• Tersedia dan teridentifikasinya data utama dan data pendukung kegiatan
adaptasi perubahan iklim.
• Tersedia dan teridentifikasinya data kegiatan mitigasi perubahan iklim.
• Tersedia dan teridentifikasinya data kelembagaan masyarakat dan
dukungan keberlanjutan.
• Terinputnya calon lokasi Proklim Nasional dan Lestari ke dalam Sistem
Registri Nasional (SRN) dan tagging aksi mitigasi ke SPECTRUM.
• Tersusunnya laporan hasil pendampingan Calon Proklim Nasional dan
Lestari Tahun 2025.