URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Program : 1.04.05 PROGRAM PENINGKATAN
PRASARANA, SARANA DAN
UTILITAS UMUM (PSU)
Kegiatan : 1.04.05.1.01 Urusan Penyelenggaraan PSU
Permukiman
Sub Kegiatan : 1.04.05.1.01.0002 Penyediaan Prasarana, Sarana,
dan Utilitas Umum di
Permukiman untuk Menunjang
Fungsi Permukiman
Aktivitas Sub : 008 Peningkatan Prasarana, Sarana
Kegiatan dan Utilitas (PSU) di Kelurahan
Cempaka Baru
Nama Paket : Konsultansi Pengawasan
Kegiatan Peningkatan Prasarana, Sarana
dan Utilitas (PSU) di Kelurahan
Cempaka Baru
Kode Rekening : 5.2.04.01.01.0010 Belanja Modal Jalan Lainnya
Lokasi Kegiatan : Kelurahan Cempaka Baru RW 02
Tahun Anggaran : 2025
PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
SUKU DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT
Komplek Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat, Blok B, Lantai 2
Jl. Tanah Abang 1 No.1 – Jakarta Pusat
1. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi
Pengawasan Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Cempaka
Baru, antara lain:
Tanggung Jawab Konsultan Pengawas meliputi:
a. pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi dalam rangka mendukung
terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b. pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi berdasarkan kontrak; dan
c. pemeriksaan kesesuaian proses dan hasil pekerjaan konstruksi dengan persyaratan
mutu, waktu, biaya dan keselamatan konstruksi yang tercantum dalam kontrak
pekerjaan konstruksi.
Tugas Konsultan Pengawas, terbagi menjadi:
a. Tahap Persiapan:
1) memproses perizinan, memobilisasi personel dan kelengkapan yang
diperlukan dalam pelaksanaan pengawasan;
2) memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja
(KAK) kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK);
3) mempelajari hasil perencanaan berupa gambar rencana dan persyaratan
teknis yang dibuat oleh Konsultan Perencana;
4) menyusun Program Mutu Pengawasan;
5) memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan
konstruksi dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
b. Tahap Pelaksanaan:
1) melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan
pemenuhan persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
2) melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
3) memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan-perubahan
pelaksanaan pekerjaan;
4) melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan peralatan
serta penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
5) melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan
mutu dan volume serta penerapan keselamatan konstruksi;
6) mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan
rekomendasi teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi
selama pekerjaan konstruksi;
7) membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat lapangan
secara berkala dan merekomendasikan rapat insidental;
8) membantu PPK dalam penyusunan berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan;
9) membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan
pelaksanaan pekerjaan pengawasan;
10) menyusun semua prosedur-prosedur yang diperlukan, antara lain: prosedur
lapangan, prosedur pengajuan shop drawing, prosedur pengajuan contoh
material, prosedur perintah perubahan pekerjaan atau CCO (Contract Change
Order) dan sebagainya;
11) mengkoordinir pekerjaan fasilitas penunjang sementara (prasarana kerja),
misalnya: air kerja, listrik dan daya sementara, kantor lapangan, gudang
sementara, jalan darurat dan lain-lain; dan mengkoordinir pemrosesan izin-
izin yang diperlukan selama pelaksanaan;
12) memeriksa gambar detail pelaksanaan (shop drawing) dan contoh-contoh
material yang diajukan oleh penyedia jasa pelaksana pembangunan sesuai
dokumen kontrak;
13) Mengadakan rapat monitoring kegiatan secara berkala (mingguan) dan/atau
insidentil tentang kemajuan pelaksanaan Peningkatan Prasarana, Sarana dan
Utilitas (PSU) di Kelurahan Cempaka Baru, masukan hasil rapat di lokasi
proyek, penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh penyedia jasa
pelaksana pembangunan, baik yang sudah diperbaiki maupun yang belum
diperbaiki dan hal-hal lain yang terjadi di lokasi proyek, yang antara lain
mencakup :
a. - Bobot Minggu lalu : %
- Bobot Minggu ini : %
- Bobot Prestasi Rencana : %
- Bobot Prestasi Aktual : %
- Deviasi : %
- Bobot s/d Minggu ini : %
b. Pekerjaan yang dilaksanakan pada periode ini.
c. Permasalahan yang timbul dan upaya penyelesaiannya.
d. Kesimpulan.
e. Lampiran :
- Foto proyek s.d minggu ini.
- Notulen rapat koordinasi teknis.
- Bobot kemajuan pekerjaan.
- Time schedule yang menunjukkan adanya deviasi antara rencana
dengan pelaksanaan.
- Laporan harian pengawas.
14) Membuat dan menyampaikan Laporan Bulanan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) secara rutin tentang kemajuan Kegiatan Peningkatan
Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Cempaka Baru, masukan
hasil rapat di lokasi proyek, penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan
oleh penyedia jasa pelaksana pembangunan, baik yang sudah diperbaiki
maupun yang belum diperbaiki dan hal-hal lain yang terjadi di lokasi proyek,
yang antara lain mencakup :
a. Prestasi bulan ini.
b. Material dan peralatan yang didatangkan.
c. Tenaga kerja.
d. Jam kerja.
e. Cuaca.
f. Permasalahan yang timbul dan upaya penyelesaiannya.
g. Kesimpulan.
h. Lampiran :
- Foto proyek s.d bulan ini.
- Notulen rapat koordinasi teknis.
- Bobot kemajuan pekerjaan.
- Time schedule yang menunjukkan adanya deviasi antara rencana
dengan pelaksanaan.
- Laporan harian pengawas.
15) Memberikan rekomendasi teknis terkait rencana perubahan dan justifikasi
teknis secara tertulis terhadap usulan perubahan tersebut serta penyesuaian
pekerjaan di lapangan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk
memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
Konsultansi Pengawasan Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU)
di Kelurahan Cempaka Baru, Terhadap perubahan pekerjaan tersebut dibuat
gambar perubahan (shop drawing) sebanyak 3 (tiga) set.
16) Mengkoordinasikan dan merekomendasi hasil evaluasi perintah perubahan
pekerjaan atau CCO (Contract Change Order) serta melaporkan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengenai aspek biaya dan waktu;
17) Memeriksa shop drawing perubahan pekerjaan atau CCO (Contract Change
Order) serta melaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
mengenai aspek biaya dan waktu;
18) Mengkoordinasikan dan merekomendasi perhitungan biaya dan memproses
pekerjaan tambah/kurang untuk penyedia jasa pelaksana pembangunan
akibat perubahan pekerjaan;
19) Memeriksa, meneliti, menyetujui dan menandatangani Bobot Prestasi
Pelaksanaan Pekerjaan yang diajukan oleh penyedia jasa pelaksana
pembangunan;
20) Mengkoordinasikan dan merekomendasi dokumen pembayaran penyedia
jasa pelaksana pembangunan, mengkoordinasikan dan merekomendasi pada
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengenai tuntutan (claim) dari penyedia
jasa pelaksana pembangunan;
c. Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over):
1) menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum serah
terima pertama (provisional hand over);
2) memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen dan
gambar as built sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum
serah terima pertama (provisional hand over);
3) melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai jadwal
penugasan dan jadwal mobilisasi;
4) membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus persen)
sebelum serah terima pertama (provisional hand over);
5) membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah Terima Pertama
(Provisional Hand Over);
6) menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan;
7) menjelaskan dan mempertanggungjawabkan hasil pekerjaan konstruksi
kepada auditor baik internal maupun eksternal;
8) memeriksa dan menyetujui as built drawing yang harus diserahkan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), paling lambat 14 (empat belas) hari
kalender setelah kontrak berakhir;
9) Konsultan pengawas wajib menyelesaikan seluruh pengawasan kegiatan
konstruksi pada paket pekerjaan meskipun waktu kontrak pengawasan telah
berakhir tanpa adanya penambahan biaya.