- 1 -
I. URAIAN SINGKAT KEGIATAN
1. Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan (Supervision) harus memahami semua bagian
dari Kegiatan Pengawasan Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah
Domestik (SPALD) Skala Permukiman di Provinsi DKI Jakarta Lanjutan Lokasi
di Lahan Lapangan Voli Pintu Seng, RPTRA Tipar Asri, RW 016 Penjaringan dan
Waduk Lebak Bulus dan Dokumen Perencanaan/ Detail Engineering Design;
2. Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Sistem Pengelolaan Air
Limbah Domestik (SPALD) Skala Permukiman di Provinsi DKI Jakarta Lanjutan
Lokasi di Lahan Lapangan Voli Pintu Seng, RPTRA Tipar Asri, RW 016
Penjaringan dan Waduk Lebak Bulus sampai dengan dilakukan serah terima
pekerjaan konstruksi;
3. Memberikan instruksi-instruksi yang perlu kepada Penyedia Jasa Konstruksi dan
melakukan pemeriksaan serta memberikan petunjuk agar pelaksanaan Pengawasan
Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Skala
Permukiman di Provinsi DKI Jakarta Lanjutan Lokasi di Lahan Lapangan Voli
Pintu Seng, RPTRA Tipar Asri, RW 016 Penjaringan dan Waduk Lebak Bulus
benar-benar berlangsung sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Pengadaan Jasa
Konstruksi dan dapat berlangsung sesuai dengan jadwal pelaksanaan;
4. Membantu PPK dalam menyelesaikan perbedaan pendapat yang mungkin timbul
antara Penyedia Jasa Konstruksi dengan pengendali;
5. Memberikan pendapat, baik diminta maupun tidak, berdasarkan pertimbangan dan
analisa obyektif terhadap semua tuntutan yang mungkin diajukan oleh Penyedia
Jasa Konstruksi;
6. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan Pengawasan Pembangunan Sistem
Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Skala Permukiman di Provinsi DKI
Jakarta Lanjutan Lokasi di Lahan Lapangan Voli Pintu Seng, RPTRA Tipar Asri,
RW 016 Penjaringan dan Waduk Lebak Bulus agar sesuai dengan spesifikasi
teknis dan waktu yang telah ditetapkan;
7. Mengawasi setiap tahapan dan keseluruhan pekerjaan beserta outputnya;
8. Menandatangani, mengawasi serta memberi petunjuk harian dan pengisian Buku
Harian Lapangan (BHL) dan setiap harinya harus selalu berada di lapangan
proyek;
9. Pengisian Buku Harian Lapangan (BHL), yang memuat tentang jumlah tenaga
kerja/personil, kondisi lapangan, kondisi bahan, penyimpangan /perubahan
pekerjaan (jika ada) dan kemajuan pekerjaan konstruksi di lapangan setiap hari;
10. Memeriksa dan menyetujui Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan dan Gambar Kerja
(shop drawing) yang diajukan oleh pihak kontraktor sebelum ditandatangani oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengenai pelaksanaan pekerjaan Pengawasan
Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Skala
Permukiman di Provinsi DKI Jakarta Lanjutan Lokasi di Lahan Lapangan Voli
Pintu Seng, RPTRA Tipar Asri, RW 016 Penjaringan dan Waduk Lebak Bulus;
11. Merekomendasikan perubahan–perubahan, Justifikasi Teknis dalam penyesuaian–
penyesuaian lapangan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk
Pengawasan Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD) Skala
Permukiman di Provinsi DKI Jakarta Lanjutan Lokasi di Lahan Lapangan Voli Pintu Seng,
RPTRA Tipar Asri, RW 016 Penjaringan dan Waduk Lebak Bulus
- 2 -
memecahkan persoalan–persoalan yang terjadi selama masa pekerjaan konstruksi.
Terhadap perubahan pekerjaan harus dibuat perhitungan teknis dan dituangkan
dalam gambar perubahan (revisi shop drawing);
12. Memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk
mengeluarkan surat peringatan jika Penyedia Jasa Konstruksi melakukan
penyimpangan pekerjaan pekerjaan Pengawasan Pembangunan Sistem
Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Skala Permukiman di Provinsi DKI
Jakarta Lanjutan Lokasi di Lahan Lapangan Voli Pintu Seng, RPTRA Tipar Asri,
RW 016 Penjaringan dan Waduk Lebak Bulus dari Dokumen Kontrak maupun
spesifikasi teknis yang telah ditentukan;
13. Memeriksa dan menandatangani Berita Acara Bobot Pekerjaan yang diajukan
Penyedia Jasa Konstruksi, selanjutnya Berita Acara Bobot Pekerjaan tersebut
harus disahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
14. Menyelenggarakan rapat–rapat di lapangan/lokasi secara berkala;
15. Membuat Laporan Mingguan dan Bulanan yang dilaporkan secara periodik dan
membuat Laporan Akhir Pekerjaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang ditunjuk, mengenai
pelaksanaan pekerjaan di lapangan, yang meliputi masukan hasil rapat–rapat di
lapangan, kemajuan perbulan, penyimpangan yang dilakukan oleh Penyedia Jasa
Konstruksi, baik yang sudah diperbaiki maupun yang belum diperbaiki, dan hal–
hal lain yang terjadi di lapangan, serta kemajuan pekerjaan konstruksi di
lapangan;
16. Penyimpangan–penyimpangan tersebut pada butir (12) di atas sebelumnya harus
dicatat oleh Penyedia Jasa Konsultansi dalam Buku Harian Lapangan (BHL);
17. Memeriksa dan menyetujui gambar–gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan
(as built drawing) sebelum Serah Terima Pertama;
18. Menyusun daftar kekurangan pekerjaan sebelum Serah Terima Pertama dan
mengawasi perbaikannya selama masa pemeliharaan;
19. Melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan sesuai dengan
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam
Kontrak;
20. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh
tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan,
angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan yang diperlukan untuk
pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam
Kontrak;
21. Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan
pelaksanaan yang dilakukan Pejabat Penandatangan Kontrak;
22. Mengambil langkah-langkah yang memadai dalam rangka memberi
perlindungan kepada setiap orang yang berada di tempat kerja maupun
masyarakat dan lingkungan sekitar yang berhubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan;
Pengawasan Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD) Skala
Permukiman di Provinsi DKI Jakarta Lanjutan Lokasi di Lahan Lapangan Voli Pintu Seng,
RPTRA Tipar Asri, RW 016 Penjaringan dan Waduk Lebak Bulus
- 3 -
23. Bertanggung jawab atas kebenaran kualitas dan kuantitas pekerjaan sebagaimana
tercantum dalam dokumen kontrak sesuai ketentuan yang tercantum dalam
Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
24. Dalam pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa Konsultansi wajib/ harus selalu
berada di lokasi kegiatan Pengawasan Pembangunan Sistem Pengelolaan Air
Limbah Domestik (SPALD) Skala Permukiman di Provinsi DKI Jakarta Lanjutan
Lokasi di Lahan Lapangan Voli Pintu Seng, RPTRA Tipar Asri, RW 016
Penjaringan dan Waduk Lebak Bulus sampai dengan serah terima pekerjaan
pertama (Provisional Hand Over). PPK akan mengeluarkan teguran apabila
Penyedia Jasa Konsultansi tidak berada di lokasi serta dihitung secara kumulatif
akan mempengaruhi pembayaran Tenaga Ahli; dan
25. Penyedia Jasa Konsultansi juga harus tetap membantu mengawasi perbaikan yang
dilakukan Penyedia Jasa Konstruksi selama masa pemeliharaan.
Pengawasan Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD) Skala
Permukiman di Provinsi DKI Jakarta Lanjutan Lokasi di Lahan Lapangan Voli Pintu Seng,
RPTRA Tipar Asri, RW 016 Penjaringan dan Waduk Lebak Bulus