2) Serita acara lapangan terkait serah terima pekerjaan
r) Melakukan pengecekan penilaian terhadap kesesuaian item pekerjaan dalam
dasar pembayaran;
s) Menyusun Laporan pemeriksaan hasil pekerjaan yang berkaitan dengan
pembayaran.
3. Adendum Kontrak Pekerjaan Konstruksi:
a) Menyiapkan berita acara survei Bersama;
b) Membuat Review Design dan Perhitungan Ulang Volume (Apabila Ada);
c) Membuat Laporan Kepada PPK;
d) Menyusun justifikasi teknis/ persetujuan rekomendasi teknis antara lain namun
tidak terbatas pada:
1) Usulan perpanjangan waktu,
2) Pekerjaan tambah/ kurang
3) Perubahan pekerjaan Gika diperlukan)
) Perubahan desain (apabila diperlukan)
4
5) Menyusun justifikasi teknis terhadap usulan CCO yang dibuat oleh penyedia
jasa konstruksi;
e) Menyiapkan berita acara rapat Bersama tim pendukung;
f) Melakukan pembahasan addendum kontrak Bersama PPK, PPTK, dan
Narasumber.
Jakarta, 14 Juli 2025
Ketua Subkelompok Drainase
Bidang Pengendalian Banjir dan Drainase
Dinas Sumber Daya Air Provinsi OKI Jakarta
selaku
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Firman yah Saputra, ST
NIP 19 502112010011021