Uraian Singkat Pekerjaan Pengawasan Pembangunan/Peningkatan Jalan di Provinsi DKI Jakarta 1. Uraian Umum Sesuai peran dan tanggung jawab Konsultan Pengawas yang dijelaskan dalam bagian sebelumnya, pengawasan dan pemantauan terhadap Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi dan semua kegiatan pelaksanaan konstruksi harus dilakukan secara terencana dan terstruktur. Konsultan Pengawas bertugas dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai dengan ketentuan kontrak sebagaimana tugas pengawasan yang dilimpahkan oleh Penanggung Jawab Kegiatan (PPK Fisik) dan harus mengendalikan pekerjaan konsultansi sesuai dengan kontrak pengawasan. Konsultan Pengawas membuat RKK Pengawasan sesuai Sublampiran D RKK Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021, dan dalam hal pengendalian dan pengawasan pekerjaan konstruksi, maka Konsultan Pengawas wajib Menyusun Program Mutu sebagai jaminan mutu pekerjaan. 2. Uraian Rincian Pekerjaan Lingkup pekerjaan konstruksi Jalan yang akan dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi untuk jalan tersebut meliputi Pengawasan Pembangunan/Peningkatan Jalan di Provinsi DKI Jakarta.
| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 10 August 2021 | Pengawasan Jalan | Kota Kendari | Rp 2,232,000,000 |
| 17 June 2025 | Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan/Jembatan/Fo/Underpass Di Provinsi DKI Jakarta (Pekerjaan Expansion Joint Paket 1 Di Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025) | Provinsi DKI Jakarta | Rp 100,000,000 |