Uraian Singkat Pekerjaan
Pengawasan Pembangunan/Peningkatan Jalan di Provinsi DKI Jakarta
1. Uraian Umum
Sesuai peran dan tanggung jawab Konsultan Pengawas yang dijelaskan dalam
bagian sebelumnya, pengawasan dan pemantauan terhadap Penyedia Jasa
Pelaksana Konstruksi dan semua kegiatan pelaksanaan konstruksi harus
dilakukan secara terencana dan terstruktur.
Konsultan Pengawas bertugas dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi sesuai dengan ketentuan kontrak sebagaimana tugas pengawasan
yang dilimpahkan oleh Penanggung Jawab Kegiatan (PPK Fisik) dan harus
mengendalikan pekerjaan konsultansi sesuai dengan kontrak pengawasan.
Konsultan Pengawas membuat RKK Pengawasan sesuai Sublampiran D RKK
Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021, dan dalam hal pengendalian dan
pengawasan pekerjaan konstruksi, maka Konsultan Pengawas wajib
Menyusun Program Mutu sebagai jaminan mutu pekerjaan.
2. Uraian Rincian Pekerjaan
Lingkup pekerjaan konstruksi Jalan yang akan dilaksanakan oleh penyedia
jasa konstruksi untuk jalan tersebut meliputi Pengawasan
Pembangunan/Peningkatan Jalan di Provinsi DKI Jakarta.