Uraian Pekerjaan a. Uraian Umum
Sesuai peran dan tanggung jawab Konsultan Pengawas
yang dijelaskan dalam bagian sebelumnya, pengawasan
dan pemantauan terhadap Penyedia Jasa Pelaksana
Konstruksi dan semua kegiatan pelaksanaan konstruksi
harus dilakukan secara terencana dan terstruktur.
Konsultan Pengawas bertugas dalam pengawasan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai dengan
ketentuan kontrak sebagaimana tugas pengawasan yang
dilimpahkan oleh Penanggung Jawab Kegiatan (PPK
Fisik) dan harus mengendalikan pekerjaan konsultansi
sesuai dengan kontrak pengawasan. Konsultan
Pengawas membuat RKK Pengawasan sesuai
Sublampiran D RKK Permen PUPR Nomor 10 Tahun
2021, dan dalam hal pengendalian dan pengawasan
pekerjaan konstruksi, maka Konsultan Pengawas wajib
Menyusun Program Mutu sebagai jaminan mutu
pekerjaan.
b. Uraian Rincian Pekerjaan
Lingkup pekerjaan konstruksi Jalan yang akan
dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi untuk jalan
tersebut meliputi :
Pengawasan Pemeliharaan Berkala
Jalan/Jembatan/FO/Underpass di Provinsi DKI
Jakarta (Pekerjaan Hotmix Paket 17 di Provinsi DKI
Jakarta Tahun 2025)