1. Tenaga Ahli Muda
Tenaga Ahli Team Leader berpendidikan Minimal S1 Arsitektur atau
Arsitektur Landscape dengan pengalaman pada bidang pengawasan
landscape minimal 5 tahun dengan Sertifikat Keahlian (SKA 103) yang
masih aktif. Team Leader akan bertugas penuh mengawasi pelaksanaan
kegiatan, dengan rincian tugas sebagai berikut :
Bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan pengawasan di
lapangan.
Bertanggung jawab dan menjamin pekerjaan konstruksi/fisik gedung
sesuai dengan dokumen kontrak.
Bertanggung jawab terhadap pengendalian mutu, volume dan waktu
yang dilakukan oleh koordinator lapangan.
Membuat buku harian lapangan (BHL) dan catatan hasil pengukuran.
Menelaah dan mengevaluasi program, jadwal dan kemajuan
pekerjaan serta kinerja penyedia jasa pemborongan/kontraktor.
Memantau kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan mempersiapkan
laporan bulanan (fisik dan keuangan), hasil pengujian mutu dan
masalah-masalah yang dialami oleh Penyedia Jasa
Pemborongan/Kontraktor.
Mengevaluasi critical path penyebab-penyebabnya dan memberikan
saran tindakan yang harus diambil agar kemajuan kegiatan berjalan
sesuai rencana dan jadwal.
Bertanggung jawab dan menjamin pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan jadwal yang direncanakan dan disetujui Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK).
Menelaah gambar dan desasin yang ada dan memantau
penerapannya di lapangan, sehingga sesuai dengan gambar, RAB,
dan RKS.
Menyetujui dan mengesahkan semua dokumen pembayaran sesuai
kemajuan pekerjaan.
Memproses permintaan perubahan dan claim pekerjaan yang
diajukan oleh Penyedia Jasa Pemborongan/Kontraktor.
Menelaah, mengevaluasi dan merekomendasikan persetujuan
terhadap usulan penggunaan bahan, peralatan dan pekerjaan baik
yang dikerjakan sendiri atau yang disubkontrakkan oleh penyedia jasa
pemborongan/kontraktor.
Membuat notulen rapat koordinasi.
Mempersiapkan proses serah terima setelah masa jaminan
pemeliharaan serta mempersiapkan daftar kekurangan dan
kerusakan pekerjaan (check list) yang harus diperbaiki.
2. Pengawas Lapangan (Inspector)
Pengawas Lapangan (Inspector) berpendidikan minimal S1 Teknik
Sipil atau Arsitek, dengan tugas mengawasi pekerjaan dilapangan,
dengan rincian tugas sebagai berikut :
Melaksanakan pengawasan dan mencatat progres harian lapangan
sesuai arahan tenaga ahli.
Memeriksa buku harian lapangan penyedia, serta membuat laporan
harian kendala lapangan untuk disampaikan kepada tenaga ahli.
Memeriksa hasil pekerjaan penyedia secara berkala dan melaporkan
kepada tenaga ahli apabila ada perbedaan baik volume, jumlah
tenaga kerja, hingga pergeseran jadwal.
Apabila terjadi penyesuaian lapangan, inspector bertugas
memastikan perubahan yang dilaksanakan sesuai dengan
kesepakatan.
Melakukan koordinasi dengan tenaga ahli dalam pembuatan laopran
bulanan dan laporan akhir.
Kualifikasi tenaga kerja dan kriteria layanan keahlian jasa konsultasi
harus sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam KAK ini.