Pengawasan Penataan Rth Lokasi 3

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10160704000
Date: 27 May 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Suku Dinas Pertamanan Dan Hutan Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 99,393,370
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 98,505,840
Winner (Pemenang): Indika Rekayasa Perkasa
NPWP: 032005076015000
RUP Code: 53668060
Work Location: Kota Administrasi Jakarta Selatan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 1
Attachment
1. Tenaga Ahli Muda                                               
     Tenaga Ahli Team Leader berpendidikan Minimal S1 Arsitektur atau
                                                                  
   Arsitektur Landscape dengan pengalaman pada bidang pengawasan  
   landscape minimal 5 tahun dengan Sertifikat Keahlian (SKA 103) yang
                                                                  
   masih aktif. Team Leader akan bertugas penuh mengawasi pelaksanaan
                                                                  
   kegiatan, dengan rincian tugas sebagai berikut :               
                                                                 
      Bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan pengawasan di   
      lapangan.                                                   
                                                                 
      Bertanggung jawab dan menjamin pekerjaan konstruksi/fisik gedung
      sesuai dengan dokumen kontrak.                              
                                                                  
                                                                 
      Bertanggung jawab terhadap pengendalian mutu, volume dan waktu
      yang dilakukan oleh koordinator lapangan.                   
                                                                 
      Membuat buku harian lapangan (BHL) dan catatan hasil pengukuran.
                                                                 
      Menelaah dan mengevaluasi program, jadwal dan kemajuan      
      pekerjaan serta kinerja penyedia jasa pemborongan/kontraktor.
                                                                 
      Memantau kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan mempersiapkan   
      laporan bulanan (fisik dan keuangan), hasil pengujian mutu dan
      masalah-masalah yang  dialami  oleh  Penyedia  Jasa         
                                                                  
      Pemborongan/Kontraktor.                                     
                                                                 
      Mengevaluasi critical path penyebab-penyebabnya dan memberikan
      saran tindakan yang harus diambil agar kemajuan kegiatan berjalan
                                                                  
      sesuai rencana dan jadwal.                                  
                                                                 
      Bertanggung jawab dan menjamin pelaksanaan pekerjaan sesuai 
      dengan jadwal yang direncanakan dan disetujui Pejabat Pembuat
      Komitmen (PPK).                                             
                                                                  
                                                                 
      Menelaah gambar dan  desasin yang ada dan memantau          
      penerapannya di lapangan, sehingga sesuai dengan gambar, RAB,
      dan RKS.                                                    
                                                                  
                                                                 
      Menyetujui dan mengesahkan semua dokumen pembayaran sesuai  
      kemajuan pekerjaan.                                         
                                                                 
      Memproses permintaan perubahan dan claim pekerjaan yang     
      diajukan oleh Penyedia Jasa Pemborongan/Kontraktor.         
                                                                 
      Menelaah, mengevaluasi dan merekomendasikan persetujuan     
      terhadap usulan penggunaan bahan, peralatan dan pekerjaan baik
      yang dikerjakan sendiri atau yang disubkontrakkan oleh penyedia jasa
                                                                  
      pemborongan/kontraktor.                                     
                                                                 
      Membuat notulen rapat koordinasi.                           
                                                                 
      Mempersiapkan proses serah terima setelah masa jaminan      
      pemeliharaan serta mempersiapkan daftar kekurangan dan      
      kerusakan pekerjaan (check list) yang harus diperbaiki.     
                                                                  
2. Pengawas Lapangan (Inspector)                                  
     Pengawas Lapangan (Inspector) berpendidikan minimal S1 Teknik
                                                                  
   Sipil atau Arsitek, dengan tugas mengawasi pekerjaan dilapangan,
   dengan rincian tugas sebagai berikut :                         
                                                                  
                                                                 
      Melaksanakan pengawasan dan mencatat progres harian lapangan
      sesuai arahan tenaga ahli.                                  
                                                                 
      Memeriksa buku harian lapangan penyedia, serta membuat laporan
      harian kendala lapangan untuk disampaikan kepada tenaga ahli.
                                                                 
      Memeriksa hasil pekerjaan penyedia secara berkala dan melaporkan
      kepada tenaga ahli apabila ada perbedaan baik volume, jumlah
                                                                  
      tenaga kerja, hingga pergeseran jadwal.                     
                                                                 
      Apabila terjadi penyesuaian lapangan, inspector bertugas    
      memastikan perubahan yang dilaksanakan sesuai dengan        
                                                                  
      kesepakatan.                                                
                                                                 
      Melakukan koordinasi dengan tenaga ahli dalam pembuatan laopran
      bulanan dan laporan akhir.                                  
     Kualifikasi tenaga kerja dan kriteria layanan keahlian jasa konsultasi
                                                                  
   harus sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam KAK ini.