URAIAN SINGKAT PEKERJAAN 1. Melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia; 2. Melaksanakan pekerjaan dari segi waktu, kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume; 3. Menyiapkan / menyediakan Buku Harian Lapangan (BHL) untuk kemajuan pekerjaan konstruksi; 4. Menyiapkan / menyediakan laporan untuk kemajuan pekerjaan konstruksi; 5. Mengajukan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan gambar kerja (shop drawing) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pejabat yang ditunjuk untuk persetujuan pelaksanaan pekerjaan di lapangan; 6. Mengajukan gambar-gambar (MC 0) dan As Built Drawing sebelum serah terima pertama; 7. Pemeriksaan hasil pekerjaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau wakil sah dari PPK terhadap pekerjaan yang telah selesai; 8. Berita Acara serah terima pekerjaan I (PHO)