URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. RUANG LINGKUP KEGIATAN
Ruang Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan konsultan Kegiatan
Penyusunan Dokumen Persetujuan Teknis Pembangunan SPALD-Terpusat
Skala Permukiman Sistem Penyaluran Terpisah (Sewerage) di RPTRA Tipar
Asri, meliputi :
1. Mengumpulkan dan menganalisis data-data baik data primer maupun data
sekunder yang dibutuhkan dalam penyusunan Dokumen Persetujuan
Teknis Pembangunan SPALD-Terpusat Sistem Penyaluran Terpisah
(Sewerage) di RPTRA Tipar Asri Tahun Anggaran 2025;
2. Melakukan pengambilan dan pengujian laboratorium sampel air sebagai
dasar pembuatan Laporan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air
Limbah;
3. Melakukan koordinasi dengan instansi dan stakeholder yang bersangkutan
dalam penyusunan dokumen persetujuan teknis Pembangunan SPALD-
Terpusat Skala Permukiman Sistem Penyaluran Terpisah (Sewerage) di
RPTRA Tipar Asri;
4. Menyusun Dokumen Laporan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu
Air Limbah;
5. Menyusun Dokumen Laporan Rincian Teknis Limbah B3 dan SOP Limbah
B3;
6. Menyiapkan bahan paparan sidang pembahasan Persetujuan Teknis;
7. Mengikuti sidang pembahasan Persetujuan Teknis;
8. Melakukan perbaikan dan penyampaian perbaikan dokumen kepada Tim
Penguji; dan
9. Melakukan koordinasi dengan instansi dan stakeholder yang bersangkutan
terkait dengan penerbitan surat Persetujuan Teknis.
II. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN
Rencana waktu pelaksanaan kegiatan Penyusunan Dokumen Persetujuan
Teknis Pembangunan SPALD-Terpusat Skala Permukiman Sistem
Penyaluran Terpisah (Sewerage) di RPTRA Tipar Asri adalah selama 45
(empat puluh lima) hari kalender setelah SPMK ditandatangani.