MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari kegiatan ini adalah terlaksananya pengumpulan dan pencatatan riwayat
perkembangan penanganan jalan provinsi termasuk perkembangan aset selama masa layanan
(Inventori Aset Jalan) meliputi tanah, jalan, jembatan, perlengkapan dan pelengkap jalan, utilitas,
reklame dan sebagainya dalam leger jalan Provinsi DKI Jakarta sesuai ketentuan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
KELUARAN
Hasil pekerjaan yang harus diserahkan dalam bentuk hardcopy dan softcopy yang telah diberi
label dengan identitas data berupa nama institusi, judul pekerjaan, nomor kontrak, tanggal
kontrak, ruas jalan provinsi (per ruas), dan tahun pembuatan/pemutakhiran leger. Adapun rincian
hasil pekerjaan adalah sebagai berikut:
1. Tabel pengumpulan data sekunder dan inventarisasi aset yang terdiri dari:
a. Pengumpulan data sekunder meliputi:
i. data pembebasan lahan atau sertifikat tanah jalan provinsi, antara lain peta
pembebasan lahan, dokumen hak atas tanah, berita acara serah terima lapangan,
berita acara tanah bebas, dan peta bidang tanah;
ii. gambar teknis terbangun (as built drawing);
iii. peta atau daftar jaringan utilitas publik yang tertanam di sepanjang ruas jalan;
iv. data utilitas dan reklame yang terpasang di dalam area rumija;
v. data lalu lintas harian rata-rata (LHR);
vi. laporan penyelesaian proyek meliputi jenis konstruksi, biaya, pelaksanaan, tahun
dan volume;
vii. data kondisi jalan;
viii. data biaya pembebasan lahan atau data inventarisasi dan penilaian (IP); dan
ix. buku tugu patok Badan Informasi Geospasial (BIG).
b. Data inventarisasi aset meliputi:
i. tanah, meliputi bidang tanah yang menjadi ruas jalan provinsi;
ii. jalan (perkerasan jalan dan bahu jalan), berupa konstruksi jalan, baik dimensi,
kondisi, maupun struktur perkerasan;
iii. bangunan pengaman dan pelengkap jalan, antara lain terdiri atas gorong- gorong,
saluran permanen, drainase bawah tanah, manhole, riol, kerb, bangunan penahan
tanah, penutup lereng;
iv. perlengkapan jalan, antara lain terdiri atas pagar pengaman, pagar batas
operasional, patok pemandu, patok kilometer, patok hektometer, patok leger jalan,
patok batas tanah eksisting/rumija (RMJ), marka jalan, lampu lalu lintas, rambu lalu
lintas, lampu penerangan, cermin tikungan, closed circuit television (CCTV), variable
message sign (VMS), peredam silau, manik-manik jalan/mata kucing jalan, guardrail
reflector, pita penggaduh, dan lainnya;
v. utilitas publik, antara lain terdiri atas:
sarana berupa pipa air, tiang listrik, pipa gas, pipa minyak, tiang penerangan jalan
umum, kabel listrik dan lainnya; dan prasarana berupa jembatan pipa, gorong-
gorong untuk pipa, gardu, pengaman jaringan kabel tegangan tinggi, kotak telepon,
rumah telepon, dan lainnya;
vi. reklame, tower, dan lainnya.
2. Data Perapatan Jaring Kontrol Horizontal/Vertikal Nasional (JKHN/JKVN) terdiri atas:
a. Buku tugu yang berisi data koordinat dari stasiun Continuously Operating Reference
Station (CORS) terdekat milik BIG atau koordinat JKHN BIG dan/atau koordinat titik
dasar teknik (TDT) BIG minimal orde 3;
b. Buku tugu titik tinggi berisi data untuk digunakan dalam pengambilan nilai elevasi titik,
yang menggunakan nilai tinggi dalam sistem geoid terkini;
c. Laporan pelaksanaan kegiatan perapatan JKHN menjadi Titik Ikat Leger Jalan yang
memuat:
i. Sketsa, foto pengukuran dan deskripsi titik JKHN dalam bentuk digital dan cetak.
ii. Data pengamatan satelit dalam format asli (bawaan vendor) dan RINEX (raw data)
setiap titik kontrol dalam bentuk digital.
iii. Laporan hasil pengolahan GNSS Geodetik yang memuat pengolahan statistik hitung
perataan dalam bentuk digital dan cetak.
d. Buku Patok LJ dan CP dengan menggunakan sistem penomoran dan format yang telah
ditetapkan.
3. Data Pengukuran situasi dan cross section
Pengukuran situasi pada obyek yang akan dipetakan meliputi data pada butir 1 diatas dan
cross section setiap 50 meter dan lebih rapat pada tikungan jalan (25 m – 50 m). Jika
menggunakan alat ukur Total Station (TS) maka melakukan pengamatan titik Control Point
(CP) untuk melakukan pengamatan backsight.
Data yang harus dilaporkan adalah:
a. Raw data pengukuran TS (softcopy);
b. Laporan pengamatan CP dengan GPS/GNSS Geodetik dengan metode statik;
c. Foto kegiatan pengukuran;
d. Sketsa lapangan; dan
e. Koordinat detail (titik yang diukur).
Atau jika pengukuran situasi menggunakan GPS/GNSS RTK CORS maka data yang
diserahkan adalah:.
a. Data pengamatan satelit dalam format asli (bawaan vendor) dan RINEX dalam bentuk
digital untuk setiap obyek yang dipetakan;
b. Hitungan koordinat detail hasil post processing;
c. Raw data pengukuran TS (softcopy);
d. Foto kegiatan; dan
e. Sketsa lapangan.
4. Data citra dan peta orthophoto dengan drone pada ruas jalan
Pengambilan data visual dengan pesawat tanpa awak/drone dilakukan untuk mendapatkan
peta dasar berupa gambaran aktual ruas jalan yang dilegerkan. Pengambilan data foto harus
disertai dengan titik Ground Control Point (GCP) dengan ketentuan tersebar rata di seluruh
area yang dipetakan dan disesuaikan dengan kondisi lapangan. Adapun mengenai teknis
dan persyaratan penerbangan drone yang digunakan untuk pemetaan berpedoman pada
Peraturan Menteri Perhubungan No. 90 tahun 2015 tentang Pengoperasian Pesawat Udara
Tanpa Awak Di Ruang Udara Yang Dilayani Indonesia. Data citra diolah dengan metode
fotogrametris sehingga dihasilkan peta orthophoto ruas jalan provinsi dalam format *.jpg
dilengkapi dengan world file nya (*.jpw), atau (*.tiff) dilengkapi dengan world file nya (*.tfw),
atau (*.geotiff).
5. Data video visualisasi ruas jalan dengan hasil tracking GPS/GNSS
Hasil survey disajikan dalam bentuk video berkualitas HD dengan atribut data tracking
GPS/GNSS dimulai dari awal ruas sampai akhir ruas jalan yang dilegerkan (.mp4).
6. Peta
a. Peta dalam format CAD (*.dwg)
Hasil pengukuran disajikan dalam bentuk model menyeluruh dan peta situasi skala
1:2000 untuk ruas luar kota (1 lembar kartu leger = 750 m) dan 1:1000 untuk ruas dalam
kota (1 lembar kartu leger = 375 m) dalam format
*.dwg dalam sistem proyeksi Universal Transverse Mercator (UTM dengan zona
menyesuaikan lokasi ruas jalan). Setiap elemen/objek harus dibuat dalam layer
tersendiri dengan ketebalan garis mengikuti ketentuan berikut ini, dan legenda mengikuti
gambar dibawah.
Daftar tebal garis dalam pembuatan peta:
1. Garis Rumija : 0.20 mm
2. Saluran samping : 0.13 mm
3. Tepi perkerasan : 0.30 mm
4. As Perkerasan/ Median : 0.20 mm
5. Batas Gambar/Batas Leger : 0.30 mm
6. Kabel listrik : 0.09 mm
7. Tiang Listrik : 0.25 mm
8. Kabel telepon : 0.09 mm
9. Tiang telepon : 0.25 mm
10. Radius tiang telepon : 1 m
11. Radius tiang listrik : 1 m
12. Jarak 2 garis kabel listrik : 1 m
13. Patok LJ : 2 mm
14. Patok Rumija : 1.5 mm
15. Penampang Melintang : 0.30 mm
16. Penampang memanjang : 0.30 mm
17. Garis Ruwasja : 0.30 mm
18. Bangunan dalam Ruwasja : 0.30 mm
19. Arsiran : 0.05 mm
20. Utilitas bawah tanah : 0.09 mm
Legenda leger jalan:
b. Format SIG (*.shp)
Hasil pengukuran disajikan dalam format *.shp (dalam Geographic Coordinate System
GCS_WGS_1984) dan diikatkan ke Jaring Kontrol Horizontal Nasional (geodatabase)
Datum WGS 84 (D_WGS_1984).
Setiap elemen/objek harus dibuat dalam nama layer (*.shp) tersendiri dengan mengikuti
ketentuan legenda mengikuti gambar di bawah.
Kelompok Data Nama Layer Tipe Data
Gorong-gorong Line
Kerb Line
Inlet Point
Bak Penampung Point
Manhole Point
Riol Line
Bangunan Pagar Line
Pengaman &
Dam Line
Pelengkap Jalan
Bangunan Penahan Line
Tanah
Bronjong Line
Saluran Line
Penutup Lereng Line
Drainase Bawah Line
Tanah
Bangunan dalam Polygon
Ruwasja
Gerbang Tol Line dan Point
Kantor Operasional Line dan Point
Tol
Tempat Istirahat dan Line dan Point
Pelayanan (TIP)
Masjid Point
Gereja Point
Bangunan
Wihara Point
Pura Point
Kelenteng Point
Candi/Bangunan Point
Heritage
Pemakaman Cina Point
Pemakaman Hindu Point
Pemakaman Islam Point
Pemakaman Kristen Point
Jaringan Line
Telekomunikasi
Jaringan Listrik diatas Line
tanah dengan tiang
Jaringan Listrik Line
dibawah tanah
Utilitas
dengan pipa
Kabel Telepon Line
Hydrant Point
Pipa Air Line
Tiang Telekomunikasi Point
Kelompok Data Nama Layer Tipe Data
Pipa Gas Line
Pipa Minyak Line
Rel MRT Line
Rel LRT Line
Rel Kereta Api Line
Sutet Line
Tiang listrik Point
Telepon Point
Jembatan Point
Jembatan
Jembatan (luasan Polygon
Jembatan)
Centerline (As Jalan) Line
Garis Batas Line
Perkerasan Jalan
Jalan (untuk luas Polygon
perkerasan jalan)
Rumija Polygon
Konstruksi
Ruwasja Polygon
Stabl Text
Trotoar Line
Trotoar (Luasan Polygon
Trotoar)
Closed Circuit Point
Television (CCTV)
Variable Message Point
Sign (VMS)
Peredam Silau Point
Lampu Lalu Lintas Point
Lampu Penerangan Point
Jalan
Papan Petunjuk Arah Point
Patok JKHN Point
Patok CP/Sementara Point
Patok KM Point
Patok HM
Perlengkapan
jalan Patok LJ Point
Patok RMJ Point
Mata Kucing (Road Point
Stud)
Guide Post (Patok Point
Penuntun)
Rambu lalu lintas Point
Cermin Jalan Point
Patok Pemandu Point
GuardRail Reflector Point
Guard Rail Line
Guard Wall Line
Marka Jalan Line
Kelompok Data Nama Layer Tipe Data
Batas Desa Line
Sungai Line
Lain-lain
Tower Point
Reklame Point
c. Peta Orthophoto
Hasil pengolahan citra secara fotogrametris disajikan dalam kartu peta orthophoto jalan
(hardfile dan softfile) dengan resolusi spasial < 10 cm sesuai format yang telah
ditetapkan.
7. Dokumen Leger Jalan Provinsi
Kartu leger jalan provinsi yang diserahkan memenuhi kriteria Permen PU no. 78/PRT/2005
tentang Leger Jalan di bawah ini:
a. Dokumen leger jalan dibuat pada kertas seri A3 berukuran 297 x 420 milimeter atau
11,75 x 16,5 inchi dari bahan kertas tidak tembus cahaya dan tidak memuai atau
menyusut oleh pengaruh cuaca (jenis kertas konstruk 220 gr).
b. Dokumen Leger Jalan terdiri dari:
i. Cover
Cover mencantumkan nama instansi, logo, judul dokumen, provinsi, status jalan,
nama ruas dan tahun pelegeran.
ii. Daftar Isi
Daftar isi mencantumkan bagian urutan judul pada tiap bab yang terdapat pada
dokumen leger jalan.
iii. Riwayat Pengadaan Dokumen Leger
Riwayat Pengadaan Dokumen Leger mencantumkan daftar riwayat kegiatan
pembuatan/penetapan/pemutakhiran dokumen leger, instansi-instansi terkait serta
tahun pelaksanaanya yang dirangkum dalam sebuah tabel.
iv. Ringkasan Data Leger Jalan
Ringkasan Data Leger mencantumkan judul, tabel identifikasi ruas, peta lokasi, data
realisasi - belanja modal, data jalan, data ruang milik jalan, data bangunan
penghubung jalan, serta data lintas harian rata-rata, dll.
v. Kartu Jalan (Jalan Utama)
Masing-masing kartu jalan (jalan utama) terdari dari halaman ringkasan data dan
halaman gambar situasi dan potongan. Halaman ringkasan data berisikan judul,
tabel indentifikasi segmen ruas, data teknik – 1 (lahan rumija dan perkerasan), data
teknik – 2 (uraian konstruksi), data teknik – 3 (uraian bangunan pengaman &
pelengkap), data teknik – 4 (uraian perlengkapan jalan), data teknik – 5 (utilitas
public, dll), lintas harian rata-rata, data geometrik jalan, data lingkungan jalan, data
lingkungan jalan (lanjutan), data lainnya, serta tabel legalisasi. Halaman gambar
situasi dan potongan berisikan judul, informasi segmen ruas yang digambarkan,
alinyemen horizontal, alinyemen vertikal, ketinggian muka as jalan, keterangan
kilometer serta penampang melintang.
vi. Kartu Dokumentasi Jalan
Kartu Dokumentasi Jalan terdiri dari foto lapangan disetiap pemenggalan segmen
ruas berdasarkan kartu leger jalan utama. Masing-masing berisikan informasi terkait
ruas, foto dokumentasi (lajur normal dan opposite), informasi kilometer, dan tanggal
pengambilan gambar.
vii. Kartu Peta Orthophoto
Kartu Peta Orthophoto berisikan informasi segmen beserta foto udara yang telah
diolah yang digambarkan pada alinyemen horizontal dengan skala 1:2000 atau
1:1000 dari keseluruhan ruas yang dilegerkan.
viii. Peta Tematik Rumija
Peta Tematik Rumija sesuai dengan format pada pedoman leger jalan terbaru dari
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia. Untuk
memudahkan pembaca maka perlu dibuatkan Daftar isi Peta Tematik Rumija dan
Ringkasan Keseluruhan dari Peta Rumija (Peta lokasi, data kebutuhan lahan, data
pengukuran lapangan, data sertipikat). Peta Tematik Rumija dibagi berdasarakan
pemenggalan segmen dan masing-masing terdari dari halaman ringkasan data
rumija dan halaman peta rumija (gambar). Halaman ringkasan data rumija berisikan
judul dan daftar koordinat patok rumija. Halaman peta rumija berisikan judul,
informasi administrasi, uraian lahan (normal dan opposite), dan batas administrasi
desa, dll.
ix. Peta Tematik Utilitas dan Reklame
Peta Tematik Utilitas dan Reklame berisikan dari judul, informasi administrasi
segmen, peta tematik serta tabel ringkasan utilitas dan reklame.
x. Legenda
Legenda berisikan daftar keterangan simbol-simbol yang digunakan dalam dokumen
leger jalan sesuai Buku Pedoman Leger Jalan.
c. Foto dokumentasi obyek yang dilegerkan dan data lainnya dilaporkan dalam buku
laporan terpisah, yaitu:
i. Deskripsi Patok Leger Jalan (LJ) dibuat dalam buku laporan format kertas A4 dan
menginformasikan detail LJ disertai dengan dokumentasi foto;
ii. Deskripsi Patok Control Point (CP) dibuat dalam buku laporan format kertas A4 dan
menginformasikan detail CP disertai dengan dokumentasi foto;
iii. Deskripsi Patok Ruang Milik Jalan (RMJ) dibuat dalam buku laporan format kertas
A4 dan menginformasikan detail RMJ disertai dengan dokumentasi foto;
d. Deskripsi Patok CP (apabila menggunakan Total Station) menggunakan format yang
telah ditetapkan.
e. Satu leger memuat satu ruas jalan provinsi
f. Dalam kartu leger jalan provinsi penggambaran dilakukan sebagai berikut:
i. Alinyemen horizontal menggunakan skala 1:2000 untuk ruas luar kota dan/atau
skala 1:1000 untuk ruas dalam kota.
ii. Alinyemen vertikal skala 1:500.
iii. Potongan melintang tipikal minimum satu (1) setiap segmen dengan skala 1:500.
iv. Pemotongan peta ke dalam leger jalan dilakukan setiap segmen 750 m untuk ruas
luar kota dan 375 m untuk ruas dalam kota. Pada segmen pertama penggambaran
dimulai dari Km awal ruas s.d. Km pembulatan 1000 m, pada segmen kedua dan
seterusnya dimulai pada Km pembulatan ditambah 750 m dan/atau 375 m.
g. Pada kartu leger harus dicantumkan juga data aset jalan provinsi meliputi aset tanah,
aset jalan, aset jembatan, utilitas, reklame dan aset lain yang terdapat pada segmen
tersebut. Aset harus diberi keterangan tahun perolehan, nilai perolehan, kuantitas,
kondisi, dan lokasinya di jalan provinsi.
h. Setiap kartu leger harus mencantumkan nomor lembar dan jumlah lembar dalam leger.
i. Penjilidan dokumen leger jalan dengan urutan sebagai berikut:
i. Kartu Leger Jalan
● Cover
● Daftar Isi
● Riwayat Pengadaan Kartu Leger
● Ringkasan Data Leger
● Lembar Pengesahan
● Kartu Jalan (Jalan Utama)
● Legenda
ii. Kartu Jembatan
● Cover
● Daftar Isi
● Kartu Jembatan
iii. Kartu Dokumentasi Jalan
● Cover
● Daftar Isi
● Foto Dokumentasi
iv. Kartu Peta Orthophoto
● Cover
● Daftar Isi
● Peta Orthophoto
v. Peta Tematik Rumija
● Cover
● Daftar Isi
● Peta Tematik Rumija
vi. Peta Tematik Utilitas dan Reklame
● Cover
● Ringkasan Tematik Utilitas dan Reklame
● Peta Tematik Utilitas dan Reklame
vii. Deskripsi Patok Leger Jalan (LJ)
● Cover
● Daftar Isi
● Deskripsi Patok LJ
viii. Deskripsi Patok Ruang Milik Jalan (RMJ)
● Cover
● Daftar Isi
● Deskripsi Patok RMJ
j. Dokumen Leger Jalan Provinsi dan Jembatan yang telah dilegalisasi diserahkan dalam
bentuk hardcopy (ukuran A3) sebanyak 5 (lima) rangkap yaitu untuk:
i. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
ii. Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta
iii. Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta
iv. Pusat Data dan Informasi Bina Marga Dinas Bina Marga Provisni DKI Jakarta
v. Subbagian Umum Sekretariat Dinas Bina Marga Provisni DKI Jakarta
k. Kelengkapan softcopy dalam external hardisk terdiri dan diatur sesuai folder sebagai
berikut:
i. Raw data pengikatan dan pengukuran detail situasi (data mentah hasil download
dari alat ukur)
ii. Pengolahan Data:
● Desain Jaring
● Pengolahan Baseline
● Perataan Jaring (jika ada)
● Pengolahan Poligon (jika menggunakan Total Station)
● Pengolahan Detil/List koordinat
iii. Deskripsi Patok:
● Patok Referensi
● Patok LJ dan CP
● Patok RMJ
iv. Gambar Leger (*.dwg dan *.shp)
● Gambar Ruas Utuh (model)
● Gambar per Segmen (dalam layout)
● Layer-layer penggambaran sesuai ketentuan
v. Peta ruas jalan (.shp) sesuai ketentuan layer yang sudah ditentukan;
vi. Peta Tematik Rumija;
vii. Gambar peta orthophoto hasil pengambilan data citra drone;
viii. Data video visualisasi ruas jalan dengan hasil tracking GPS/GNSS;
ix. Hasil Scan Leger yang telah diverifikasi penyedia (.pdf)
● Kartu Leger Jalan
● Kartu Jembatan
● Kartu Tematik Rumija
● Kartu Peta Orthophoto Jalan
● Foto Dokumentasi Jalan
● Buku Patok RMJ dan LJ
l. Pengunggahan data leger jalan dalam format shapefile (*.shp) dan laporan- laporannya
kedalam sistem informasi Elektronik Leger Jalan (https://elegan.binamarga.pu.go.id)
sesuai dengan tabel berikut:
N Jalan Format
o Provinsi File
1 Laporan Pendahuluan
2 Laporan Bulanan
*.pdf
3 Laporan Akhir
4 Laporan Processing Baseline
5 Raw Data Pengukuran (RTK) *.xlsx
6 Data RINEX Pengamatan LJ *.rar
7 CAD *.dwg
8 Berita Acara Rapat Pendahuluan
9 Berita Acara Pemeriksaan Data Lapangan
10 Berita Acara Pemeriksaan Penggambaran
11 Berita Acara Serah Terima
12 Ringkasan Data Leger
13 Kartu Jalan
14 Kartu Jembatan
*.pdf
15 Kartu Dokumentasi Jalan
16 Kartu Peta Orthophoto
17 Peta Tematik Rumija
18 Peta Tematik Utilitas dan Reklame
19 Deskripsi Patok LJ
20 Deskripsi Patok RMJ
21 Dokumen Leger Jalan (Compile)
22 Video Ruas Jalan *.mp4
m. Laporan kegiatan untuk masing-masing jenisnya terdiri dari :
i. Laporan Pendahuluan;
● Laporan berisi penjabaran detail Kerangka Acuan, hasil Survei Gambaran Awal
dan Rencana Kerja Terinci Konsultan.
● Laporan tindak lanjut masukan dan koreksi dari Dinas Bina Marga Provinsi DKI
Jakarta saat Rapat Pendahuluan/ Kickoff Meeting.
● Berita Acara Rapat Pendahuluan (sebagai lampiran).
● Hasil Laporan harus diserahkan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender
sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja.
● Laporan dicetak sebanyak 4 (empat) rangkap. (sesuai dengan kebutuhan)
ii. Laporan Antara;
● Laporan berisi progres pekerjaan konsultan dari semua aktivitas pekerjaan yang
disyaratkan dalam KAK;
● Laporan tindak lanjut masukan dan koreksi dari Direktorat Jenderal Bina Marga
saat Asistensi dan Pemeriksaan Data Lapangan.
● Berita Acara Pemeriksaan Data Lapangan (sebagai lampiran).
● Laporan Antara diserahkan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak
tanggal Surat Perintah Mulai Kerja
● Disampaikan juga draft kartu leger jalan untuk diasistensikan ke Direktorat Bina
Teknik Jalan dan Jembatan. (Tenaga Ahli Konsultan wajib mendampingi Wakil
PT saat asistensi ke Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan dan sudah
diperhitungkan dalam Dokumen Penawaran terkait dengan biaya personil
Tenaga Ahli Konsultan yang mendampingi PT tersebut).
● Laporan dicetak sebanyak 4 (empat) rangkap. (sesuai dengan kebutuhan)
iii. Laporan Akhir;
Laporan ini berisi hasil keseluruhan pekerjaan yang telah dicapai dari semua
aktivitas pekerjaan yang disyaratkan dalam KAK. Laporan akhir disampaikan
selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal Surat Perintah
Mulai Kerja dan telah ditetapkan oleh pemilik pekerjaan yaitu Kepala
Daerah/Sekretaris Daerah/SKPD/PPK dan pekerjaan telah diperiksa oleh
Subdirektorat Data dan Pengembangan Sistem Informasi Jalan dan Jembatan,
Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan dengan bukti Berita Acara Pemeriksaan
sesuai tahapannya.
Laporan akhir diterbitkan setelah sebelumnya dipresentasikan, dibuat dalam 4
(empat) rangkap masing-masing cabang (hardcopy dan softcopy). Laporan ini terdiri
dari:
● Laporan Akhir (termasuk gambar softcopy leger jalan yang telah di-compile dan
disetujui/ditanda tangani serta dicap oleh Kepala Daerah/ Sekretaris Daerah/
SKPD/ PPK);
● Kartu leger jalan sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 78/
PRT/M/2005 tentang Leger Jalan dan Buku Pedoman Leger Jalan yang di
keluarkan Departemen Pekerjaan Umum Buku 1 - 5, dengan frame peta leger
jalan harus dalam sistem koordinat UTM;
● Daftar koordinat titik ikat / patok leger jalan;
● Semua objek dalam peta dan titik ikat (softcopy) dalam sistem koordinat UTM;
dan
● Produk akhir dari pelaksanaan pekerjaan Leger Jalan yaitu sesuai dengan poin 8.
PRODUK YANG DIHASILKAN dalam KAK ini.
URAIAN SINGKAT PEKERJAAAN
1. Persiapan dan koordinasi, memastikan koordinat akhir ruas sebelumnya sama dengan koordinat
awal ruas selanjutnya. Demikian juga dengan penarikan KM, patok LJ, batas lahan / patok RMJ
dan batas konstruksi;
2. Pengumpulan data sekunder dan inventarisasi aset meliputi: data as-built drawing, data
penanganan jalan terakhir, pembebasan lahan, data jalan (data kondisi, LHR, perkerasan jalan,
dll), jembatan, bangunan pengaman dan pelengkap jalan, bangunan perlengkapan jalan, utilitas,
reklame dan data lainnya;
3. Penentuan titik lokasi pemasangan patok leger jalan (LJ) sebagai kerangka pemetaan leger jalan
dan patok control point (CP) sebagai pasangannya (apabila menggunakan alat Total Station);
4. Penentuan titik lokasi pemasangan patok rumija (RMJ) sesuai dengan batas pembebasan lahan
dengan jarak per patok maksimal 50 m dan bisa lebih rapat pada batas rumija dengan efek gergaji
atau pada tikungan;
5. Pemetaan 12 ruas jalan provinsi dalam skala 1: 2000 untuk ruas luar kota atau 1:1000 untuk ruas
dalam kota hingga batas Ruwasja meliputi pengikatan dan perapatan dalam koordinat Jaring
Kontrol Horizontal/Vertikal Nasional (JKHN dan JKVN) atau Continuously Operating Reference
Station (CORS) dari BIG, pengukuran detil situasi obyek yang akan dipetakan dan pengukuran
cross section seksi atau ruas jalan provinsi setiap maks. 50 m dan/atau 25 m - 50 m untuk jalan
tikungan, pengolahan data dan penggambaran peta;
6. Pengambilan data drone untuk memperoleh citra orthophoto;
7. Pengambilan video visualisasi ruas jalan dengan hasil tracking GPS/GNSS;
8. Penyajian dalam sesuai format dokumen leger jalan provinsi (hardcopy dan softcopy);
9. Penyajian data leger jalan provinsi dalam format file SHP sesuai layer yang ditentukan untuk
diupload pada platform Jakarta Satu pada tautan https://jakartasatu.jakarta.go.id; dan
10. Pertanggungjawaban Penyedia Jasa terhadap Pertanggungjawaban Penyedia Jasa terhadap
data dan draf kartu leger jalan provinsi.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 16 January 2018 | Survei Kondisi Jalan, Lereng, Dan Jembatan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 8,348,486,000 |
| 12 July 2024 | Pengumpulan Dan Pengolahan Data Leger Jalan | Provinsi DKI Jakarta | Rp 6,159,859,910 |
| 1 May 2012 | Belanja Jasa Pemetaan Dan Pendataan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (Pmks) Dan Potensi Kesejahteraan Sosial (Psks) | Agency Kepolisian Resor Kutai Kartanegara | Rp 3,459,222,961 |
| 15 January 2018 | Perencanaan Jembatan Ruas Dekai - Oksibil | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,812,902,000 |
| 9 June 2017 | Perencanaan Teknis Jembatan Dekai - Oksibil 2 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,792,370,000 |
| 27 November 2015 | Perencanaan Teknis Jembatan Nabire 2 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,585,600,000 |
| 11 May 2025 | Manajemen Konstruksi Pembangunan Jembatan Lemo Seberang - Desa Lemo (Lanjutan) | Kab. Barito Utara | Rp 2,572,000,000 |
| 14 May 2019 | Penyusunan Ded Jembatan | Pemerintah Daerah Kota Lhokseumawe | Rp 2,500,000,000 |
| 6 February 2024 | Penyiapan Materi Teknis Rapermen Pupr Tentang Pengelolaan Spam | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,500,000,000 |
| 31 October 2025 | Perencanaan Teknis Pembangunan Unit Air Baku Distrik Manimeri | Kab. Teluk Bintuni | Rp 2,500,000,000 |