| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0011191632424000 | Rp 1,817,070,000 | 79.95 | 85.96 | - | |
| 0016627358061000 | - | - | - | 1. Tidak hadir saat proses pembuktian kualifikasi yang telah ditentukan atau 2. Penerima kuasa/ yang menghadiri pembuktian tidak dilengkapi dengan bukti penunjang pegawai tetap sebagaimana tertuang dalam undangan pembuktian yang dikirim melalui sistem SPSE | |
| 0013421094016000 | - | - | - | 1. Tidak hadir saat proses pembuktian kualifikasi yang telah ditentukan atau 2. Penerima kuasa/ yang menghadiri pembuktian tidak dilengkapi dengan bukti penunjang pegawai tetap sebagaimana tertuang dalam undangan pembuktian yang dikirim melalui sistem SPSE | |
| 0669612608424000 | - | 74.5 | - | Tidak memenuhi Ambang Batas Teknis -Tenaga ahli | |
| 0746281310615000 | - | - | - | 1. Tidak hadir saat proses pembuktian kualifikasi yang telah ditentukan atau 2. Penerima kuasa/ yang menghadiri pembuktian tidak dilengkapi dengan bukti penunjang pegawai tetap sebagaimana tertuang dalam undangan pembuktian yang dikirim melalui sistem SPSE | |
| 0017234386445000 | - | - | - | 1. Tidak hadir saat proses pembuktian kualifikasi yang telah ditentukan atau 2. Penerima kuasa/ yang menghadiri pembuktian tidak dilengkapi dengan bukti penunjang pegawai tetap sebagaimana tertuang dalam undangan pembuktian yang dikirim melalui sistem SPSE | |
| 0025344086017000 | - | 74.63 | - | Tidak memenuhi Ambang Batas Teknis -Tenaga ahli | |
| 0018999615019000 | - | - | - | - | |
| 0033353780429000 | - | - | - | - | |
PT Mahakarya Duta Konstruksi | 04*6**9****35**0 | - | - | - | - |
| 0033299223606000 | - | - | - | - | |
| 0012107264423000 | - | - | - | - | |
Rebekka Gemilang | 0021438759009000 | - | - | - | - |
Rakhman Sopiyan | 31*3**2****10**2 | - | - | - | - |
Sesfranvio Putra Mandiri | 04*7**4****47**0 | - | - | - | - |
| 0663760213006000 | - | - | - | - | |
| 0947117446009000 | - | - | - | - | |
| 0018405548623000 | - | - | - | - | |
CV Dasendriya Widjaja | 06*6**1****05**0 | - | - | - | - |
PT Pendekar Konstruksi Persada | 09*5**2****19**0 | - | - | - | - |
| 0013628110015000 | - | - | - | - | |
| 0033154618063000 | - | - | - | - | |
| 0662935360045000 | - | - | - | - | |
CV Surya Sari Eltwo Mandiri | 03*4**2****05**0 | - | - | - | - |
| 0032111197014000 | - | - | - | - | |
| 0015654437017000 | - | - | - | - | |
| 0013737945015000 | - | - | - | - |
Uraian Singkat pekerjaan dapat dijelaskan dalam ruang lingkup kegiatan yang meliputi:
Pembuatan Leger Jalan dilakukan dengan metodologi pelaksanaan pekerjaan untuk
memastikan kartu leger jalan dibuat sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang
berlaku. Berikut adalah beberapa tahapan pada metodologi pelaksanaan pekerjaan
dalam pembuatan leger jalan:
1. Kegiatan pembuatan leger jalan provinsi diawali dengan melakukan rapat
pendahuluan/kickoff meeting dengan melibatkan pihak Satuan Kerja Perangkat
Daerah terkait, Bidang Jalan dan Jembatan, PPK, Penyedia Jasa yang ditunjuk serta
dapat meminta pendampingan kepada Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan
dengan Subdirektorat Data dan Pengembangan Sistem Informasi Jalan dan
Jembatan sebagai unit kerja yang diutus. Dalam rapat akan diberikan rekomendasi
oleh Subdit. DPSIJJ mengenai pelaksanaan pembuatan leger jalan berdasarkan
program kerja yang disampaikan.
2. Tahapan selanjutnya adalah melakukan pengumpulan data sekunder jalan nasional
yang terkait dengan ruas jalan yang akan dilegerkan tersebut seperti data survey
IRMS/BMS, peta ruas jalan nasional dan as-built drawing (ABD), koordinat awal dan
akhir ruas jika terdapat perbedaan ruas jalan nasional sebelumnya (bersinggungan),
serta informasi terkait penarikan KM, patok Leger Jalan, batas lahan (Rumija) dan
batas konstruksi. Data sertifikat tanah jalan nasional, buku tugu patok Jaring Kontrol
Horizontal/Vertikal Nasional (JKHN dan JKVN) atau Continuously Operating
Reference Station (CORS) dari Badan Informasi Geospasial (BIG), reklame, data
utilitas yang terpasang di atas dan/atau di bawah permukaan tanah dari PT PLN,
PDAM, Telkom dan sebagainya.
3. Berdasarkan data tersebut kemudian dilakukan inventarisasi aset jalan nasional
meliputi tanah, jalan, jembatan, bangunan pengaman dan pelengkap jalan,
perlengkapan jalan, utilitas, reklame dan sebagainya. Untuk batas tanah yang
tergambar dalam dokumen leger jalan nasional merupakan keseluruhan tanah yang
digunakan.
4. Pengumpulan data sekunder dan inventarisasi aset akan disajikan dalam tabel dan
harus mendapat persetujuan dari PPK.
5. Kemudian dilanjutkan pada proses pemasangan patok RMJ (per 50 m sepanjang
koridor kanan dan kiri ruas jalan), LJ (per 5 Km) dan CP. Penentuan lokasi
pemasangan patok RMJ dilakukan dengan menggunakan metode rekonstruksi
batas, baik dengan cara stake out dari peta sertifikat tanah jalan nasional maupun
penunjukan batas rumija oleh pejabat yang berwenang.
6. Setelah dilakukan pemasangan patok RMJ, dilanjutkan perapatan JKHN/TDT
dengan memasang Patok LJ di sepanjang ruas jalan nasional setiap ±5 km. Patok
LJ juga dipasang pada awal dan akhir ruas main road. Pemasangan patok CP
sebagai pasangan patok LJ apabila menggunakan Total Station. Pengikatan patok
LJ dan CP harus terkoreksi dengan CORS BIG (JKHN) untuk nilai koordinat (X,Y)
atau (E,N) serta untuk nilai elevasi (Z) titik menggunakan nilai tinggi dalam sistem
geoid. Jika di lapangan tidak terjangkau koreksi CORS BIG, maka dapat dikoreksi
dengan patok BIG (JKHN) minimum orde 3. Pengikatan Patok LJ dan CP ke titik
JKHN/TDT harus dilakukan dengan alat ukur GNSS Geodetik dual frequency.
7. Pengukuran detil situasi atas obyek yang akan dipetakan dan pengukuran cross
section selebar batas pembebasan lahan dilakukan dengan alat GNSS Geodetik
metode Real Time Kinematik (RTK) atau dengan Total Station. Pengukuran cross
section dilakukan setiap maksimal 50 m untuk jalan lurus dan 25 – 50 m untuk jalan
yang berkelok (menyesuaikan kondisi lapangan).
8. Tahapan berikutnya adalah pengambilan data citra orthophoto tegak (90o) dengan
pesawat tanpa awak/drone yang digunakan untuk mendapatkan peta orthophoto
berupa gambaran aktual ruas jalan yang dilegerkan.
9. Tahapan berikutnya adalah pengambilan video visualisasi ruas jalan dengan hasil
tracking GPS/GNSS. Pengambilan video dilakukan pada setiap jalur pada saat
kegiatan pelegeran.
10. Data hasil pengukuran detil lapangan diolah menjadi peta yang sudah
bergeoreferensi lengkap dengan data pendukung lain dimasukan dalam format kartu
leger yang telah ditetapkan yaitu digambarkan ke dalam peta skala 1:2000 untuk
ruas jalan luar kota dan 1:1000 untuk ruas jalan dalam kota. Hasil penggambaran
juga dituangkan ke dalam format SIG (*.shp) sesuai susunan layer yang telah
ditetapkan dalam KAK ini.
11. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan survey dan pemetaan dengan
Team Leader adalah Tenaga Ahli Teknik Geodesi dan dibantu oleh Tenaga Ahli
Teknik Sipil Jalan dan Jembatan.
12. Dalam serangkaian pelaksanaan kegiatan tersebut diatas, dilakukan pula
pemeriksaan pekerjaan sesuai tahapannya guna kontrol kualitas yang dilakukan
oleh Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan kepada BBPJN/ BPJN DKI Jakarta
sebagai berikut:
a. Rapat Pendahuluan/ Kickoff Meeting, guna mengontrol pekerjaan pelaksana
kegiatan dalam merencanakan metode kerja, jadwal kegiatan, peralatan yang
digunakan, dan penentuan koordinat awal dan akhir ruas pekerjaan, batas
konstruksi, serta batas lahan. Pada tahap ini diperoleh Berita Acara Rapat
Pendahuluan;
b. Asistensi dan Pemeriksaan Data Lapangan, guna mengontrol pekerjaan
pelaksana kegiatan terkait dengan keabsahan data sekunder yang telah didapat,
data primer dilapangan/ uji petik lapangan dengan toleransi yang telah
ditetapkan. Pada tahap ini diperoleh Berita Acara Pemeriksaan Data Lapangan;
dan
c. Asistensi Penggambaran, guna mengontrol pekerjaan pelaksana kegiatan
dalam tata cara penyajian gambar dokumen leger jalan (tebal tipis gambar,
format kartu, kesesuaian Legenda, pengisian Kartu Numerik, dll). Pada tahap ini
diperoleh Berita Acara Asistensi Penggambaran.
13. Dokumen Leger Jalan yang sudah dibuat wajib disetujui, ditanda tangani dan
dicap oleh Gubernur, atau jika ada peraturan pelimpahan wewenang dari
Gubernur kepada pejabat tertentu (Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris
Daerah, atau Kepala SKPD) …. dan pejabat lain sesuai kewenangannya.
Dokumen leger jalan beserta kelengkapannya wajib diserahterimakan kepada
Subdirektorat Data dan Pengembangan Sistem Informasi Jalan dan Jembatan,
Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan sebagai institusi pembina
penyelenggaraan Leger Jalan di Indonesia yang selanjutnya wajib diunggah
pada sistem informasi Jakarta Satu pada tautan https://jakartasatu.jakarta.go.id
dan pad sistem informasi inventarisir data dan dokumen Leger Jalan Direktorat
Jenderal Bina Marga, Kementerian PUPR pada tautan
https://elegan.binamarga.pu.go.id (Elektronik Leger Jalan).| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 16 January 2018 | Survei Kondisi Jalan, Lereng, Dan Jembatan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 8,348,486,000 |
| 1 May 2012 | Belanja Jasa Pemetaan Dan Pendataan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (Pmks) Dan Potensi Kesejahteraan Sosial (Psks) | Agency Kepolisian Resor Kutai Kartanegara | Rp 3,459,222,961 |
| 15 January 2018 | Perencanaan Jembatan Ruas Dekai - Oksibil | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,812,902,000 |
| 9 June 2017 | Perencanaan Teknis Jembatan Dekai - Oksibil 2 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,792,370,000 |
| 27 November 2015 | Perencanaan Teknis Jembatan Nabire 2 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,585,600,000 |
| 11 May 2025 | Manajemen Konstruksi Pembangunan Jembatan Lemo Seberang - Desa Lemo (Lanjutan) | Kab. Barito Utara | Rp 2,572,000,000 |
| 14 May 2019 | Penyusunan Ded Jembatan | Pemerintah Daerah Kota Lhokseumawe | Rp 2,500,000,000 |
| 6 February 2024 | Penyiapan Materi Teknis Rapermen Pupr Tentang Pengelolaan Spam | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,500,000,000 |
| 15 April 2025 | Penyusunan Fs & Ded Jalan Lingkar Kab. Bogor - Cianjur | Provinsi Jawa Barat | Rp 2,500,000,000 |
| 31 October 2025 | Perencanaan Teknis Pembangunan Unit Air Baku Distrik Manimeri | Kab. Teluk Bintuni | Rp 2,500,000,000 |