| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0719817025432000 | Rp 1,763,677,846 | 71.83 | 91.83 | - | |
PT Garis Putih Sejajar | 0016222481445000 | Rp 1,819,638,651 | 67.02 | 86.4 | - |
| 0014858245401000 | Rp 1,840,729,724 | 65.97 | 85.13 | - | |
| 0017234386445000 | Rp 1,860,582,000 | 77.29 | 96.25 | - | |
| 0011191632424000 | Rp 1,966,738,341 | 79.04 | 96.98 | - | |
PT Perkasa Sarana Propertindo | 03*6**3****55**0 | - | - | - | Tidak menyampaikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Perencanaan Rekayasa Subklasifikasi Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RE104) yang masih berlaku atau Standar Usaha Jasa Konstruksi Nomor KBLI 71102 Subklasifikasi Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RK003) yang masih berlaku, sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.2 Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan ketentuan: Huruf a. penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi dilakukan dengan Sistem Gugur, Angka 18.3 Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan kualifikasi dalam LDK yang terdiri atas : Huruf b. Persyaratan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU), dengan ketentuan : Angka 2) Pekerjaan untuk usaha kualifikasi Menengah atau Besar mensyaratkan paling banyak 2 SBU, 18.5 Pokja Pemilihan melakukan evaluasi data kualifikasi dengan membandingkan Data/Dokumen pada Form Isian Elektronik Data Kualifikasi yang dikirim melalui SPSE dengan persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi, Angka 18.9 Tata cara evaluasi kualifikasi dilakukan sesuai dengan Bab VIII. Dokumen Kualifikasi ini; BAB IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Huruf A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas, Nomor 1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha: Huruf b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Perencanaan Rekayasa Subklasifikasi Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RE104) yang masih berlaku atau Standar Usaha Jasa Konstruksi Nomor KBLI 71102 Subklasifikasi Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RK003) yang masih berlaku; BAB VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi. |
| 0927646984602000 | - | - | - | Data Kualifikasi yang disampaikan/diupload oleh Leadfirm KSO untuk Formulir Isian Data Kualifikasi anggota KSO ditujukan untuk paket pekerjaan “Penyusunan FS & DED Jalan Jembatan”, maka Pokja Pemilihan menilai anggota KSO tidak menyampaikan Formulir Isian Data Kualifikasi. Sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi Nomor: 1929/KPG.11.01/PBJ/DK/2025 Tanggal 30 April 2025 untuk Pengadaan Jasa Konsultansi PENYUSUNAN FS & DED JALAN LINGKAR KAB. BOGOR - CIANJUR; dan BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf B. Dokumen Kualifikasi, Angka 9. Isi Dokumen Kualifikasi, Angka 9.1 Dokumen Kualifikasi meliputi: huruf a. sampai dengan huruf j., Angka 9.2 Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Kualifikasi ini. Kelalaian Peserta yang menyebabkan data kualifikasi tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam data kualifikasi sepenuhnya merupakan risiko Peserta. | |
| 0721710036422000 | - | 57.43 | - | Peserta PT. LIMA PILAR PERSADA tidak memenuhi ambang batas (passing grade). Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli yang diperoleh sebesar 38,89 (ambang batas Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli yang dipersyaratkan 50,00), sesuai dengan Dokumen Seleksi pada BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA; Huruf E. Pembukaan, Evaluasi Penawaran, dan Pengumuman Peringkat Teknis; Angka 25. Evaluasi Administrasi dan Teknis (File I); Angka 25.6. Evaluasi Teknis; Huruf g. Penawaran dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila masing-masing unsur dan nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas (passing grade) yang ditentukan dalam Lembar Kriteria Evaluasi; dan BAB VI. LEMBAR KRITERIA EVALUASI; Huruf B. Evaluasi Teknis; Angka 3. Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli, Ambang batas 50,00. Peserta Seleksi dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur diatas ambang batas. | |
| 0029409927331000 | - | - | - | - | |
| 0014694749606000 | - | - | - | Data kualifikasi yang disampaikan pada pertemuan klarifikasi tidak sama dengan data kualifikasi yang diunggah (diupload) melalui fasilitas unggahan persyaratan kualifikasi lainnya pada SPSE, sesuai Dokumen Kualifikasi BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Huruf E. EVALUASI KUALIFIKASI, Angka 18.5 Pokja Pemilihan melakukan evaluasi data kualifikasi dengan membandingkan Data/Dokumen pada Form Isian Elektronik Data Kualifikasi yang dikirim melalui SPSE dengan persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi, 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis, 18.13 Hasil klarifikasi/konfirmasi dapat menggugurkan peserta; BAB VIII. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI, huruf D. Pokja Pemilihan memeriksa dan membandingkan antara persyaratan pada Dokumen Kualifikasi dengan data kualifikasi peserta yang tercantum pada SPSE dalam hal: angka 1) kelengkapan dan keabsahan Data Kualifikasi, dilakukan dengan Sistem Gugur. | |
| 0313898983432000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi, sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis, Angka 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0011188893423000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi, sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis, Angka 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0807755970528000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi, sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis, Angka 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0015932668064000 | - | - | - | Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) yang disampaikan/diupload ditujukan untuk paket pekerjaan “PENYUSUNAN FS & DED JALAN LINGKAR UTARA LEMBANG”, maka Pokja Pemilihan menilai anggota KSO tidak menyampaikan Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO). Sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi Nomor: 1929/KPG.11.01/PBJ/DK/2025 Tanggal 30 April 2025 untuk Pengadaan Jasa Konsultansi PENYUSUNAN FS & DED JALAN LINGKAR KAB. BOGOR – CIANJUR; BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf B. Dokumen Kualifikasi, Angka 9. Isi Dokumen Kualifikasi, Angka 9.1 Dokumen Kualifikasi meliputi: huruf a. sampai dengan huruf j., Angka 9.2 Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Kualifikasi ini. Kelalaian Peserta yang menyebabkan data kualifikasi tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam data kualifikasi sepenuhnya merupakan risiko Peserta. | |
| 0731965679019000 | - | - | - | Sertifikat Badan Usaha (SBU) PT. MARGA BHUANA JAYA sebagai anggota KSO habis masa berlaku (masa berlaku s.d. 22 Maret 2025) sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Kualifikasi, sesuai dengan Dokumen Kualifikasi BAB IV. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK), huruf E. Persyaratan Kualifikasi, angka A. Syarat Kualifikasi Administrasi dan Legalitas: angka 1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha: huruf b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Perencanaan Rekayasa Subklasifikasi Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RE104) yang masih berlaku atau Standar Usaha Jasa Konstruksi Nomor KBLI 71102 Subklasifikasi Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RK003) yang masih berlaku; BAB VIII. TATA CARA KUALIFIKASI, huruf B. Tata cara penilaian untuk setiap persyaratan kualifikasi adalah sebagai berikut: angka 1. Pokja pemilihan melihat kesesuaian antara persyaratan pada LDK dengan Formulir Isian Kualifikasi yang telah diisi oleh peserta pada SPSE, angka 2. Persyaratan Izin Usaha di bidang Jasa Konstruksi, Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat lainnya (apabila disyaratkan) dengan ketentuan: huruf a. Pokja pemilihan memeriksa masa berlaku izin/sertifikat dengan ketentuan: angka 1) Izin/sertifikat yang habis masa berlakunya sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Kualifikasi tidak dapat diterima dan penyedia dinyatakan gugur; angka 4) Khusus untuk SBU, tidak perlu mengevaluasi registrasi tahunan, melainkan cukup memperhatikan masa berlaku SBU. | |
| 0860394212323000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi, sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis, Angka 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0025874439429000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi, sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis, Angka 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0014557151429000 | - | - | - | Data kualifikasi yang disampaikan pada pertemuan klarifikasi tidak sama dengan data kualifikasi yang diunggah (diupload) melalui fasilitas unggahan persyaratan kualifikasi lainnya pada SPSE, sesuai Dokumen Kualifikasi BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Huruf E. EVALUASI KUALIFIKASI, Angka 18.5 Pokja Pemilihan melakukan evaluasi data kualifikasi dengan membandingkan Data/Dokumen pada Form Isian Elektronik Data Kualifikasi yang dikirim melalui SPSE dengan persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi, 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis, 18.13 Hasil klarifikasi/konfirmasi dapat menggugurkan peserta; BAB VIII. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI, huruf D. Pokja Pemilihan memeriksa dan membandingkan antara persyaratan pada Dokumen Kualifikasi dengan data kualifikasi peserta yang tercantum pada SPSE dalam hal: angka 1) kelengkapan dan keabsahan Data Kualifikasi, dilakukan dengan Sistem Gugur. | |
| 0018885178061000 | - | - | - | Peserta PT. Angelia Oerip Mandiri mendaftar dan memasukan data kualifikasi sebagai anggota KSO PT. 4Cipta Konsultan pada paket pekerjaan yang sama, sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf A. Umum; Angka 6. Satu Data Kualifikasi Tiap Peserta, angka 6.1 Setiap peserta, baik tunggal/atas nama sendiri maupun sebagai anggota KSO hanya boleh memasukkan satu data kualifikasi, angka 6.2 Data kualifikasi untuk anggota KSO disampaikan oleh peserta yang mewakili KSO (leadfirm KSO), angka 6.3 Setiap peserta yang termasuk dalam KSO dilarang menjadi peserta baik secara sendiri maupun sebagai anggota KSO yang lain pada paket pekerjaan yang sama, angka 6.4 Peserta KSO sebagaimana dimaksud pada 6.1 adalah peserta yang mendaftar dan memasukan data kualifikasi. | |
| 0016121790444000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi, sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis, Angka 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0032605628061000 | - | - | - | Anggota KSO-nya (PT. Angelia Oerip Mandiri) mendaftar dan memasukan data kualifikasi sebagai peserta tunggal pada paket pekerjaan yang sama, sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf A. Umum; Angka 6. Satu Data Kualifikasi Tiap Peserta, angka 6.1 Setiap peserta, baik tunggal/atas nama sendiri maupun sebagai anggota KSO hanya boleh memasukkan satu data kualifikasi, angka 6.2 Data kualifikasi untuk anggota KSO disampaikan oleh peserta yang mewakili KSO (leadfirm KSO), angka 6.3 Setiap peserta yang termasuk dalam KSO dilarang menjadi peserta baik secara sendiri maupun sebagai anggota KSO yang lain pada paket pekerjaan yang sama, angka 6.4 Peserta KSO sebagaimana dimaksud pada 6.1 adalah peserta yang mendaftar dan memasukan data kualifikasi. | |
| 0011187002429000 | - | - | - | - | |
| 0814168126429000 | - | - | - | Nilai Unsur Pengalaman Perusahaan tidak memenuhi ambang batas minimal, sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.1 Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi yang meliputi: Huruf b. Evaluasi kualifikasi teknis, Angka 18.2 Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan ketentuan: Huruf b. penilaian Persyaratan Teknis Kualifikasi dilakukan dengan Sistem Pembobotan dengan Ambang Batas untuk menghasilkan Calon Daftar Pendek, Angka 18.3 Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan kualifikasi dalam LDK yang terdiri atas: Huruf f. memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis: Angka 1) untuk pekerjaan Usaha Kecil berdasarkan subklasifikasi, Huruf g. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis, Angka 18.13 Hasil klarifikasi/konfirmasi dapat menggugurkan peserta; BAB IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK), Huruf E. Persyaratan Kualifikasi, Huruf B. Syarat Kualifikasi Teknis, Angka 2. memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis: Huruf a) untuk pekerjaan Usaha Kecil berdasarkan subklasifikasi, Angka 3. memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir; BAB VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi; Huruf B. Tata cara penilaian untuk setiap persyaratan kualifikasi adalah sebagai berikut: Angka 7. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dengan ketentuan: Huruf a. sampai dengan Huruf d.; Huruf D. Pokja Pemilihan memeriksa dan membandingkan antara persyaratan pada Dokumen Kualifikasi dengan data kualifikasi yang tercantum pada SPSE dalam hal: Angka 2) pemenuhan persyaratan teknis kualifikasi, dilakukan dengan Sistem Pembobotan dengan ambang batas minimal; BAB IX. Lembar kriteria Evaluasi Kualifikasi, Angka 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis, Huruf a. Persyaratan pengalaman minimal, Huruf b. Persyaratan kualifikasi teknis dengan nilai Ambang Batas 65. Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai Unsur Pengalaman Perusahaan memenuhi nilai ambang batas minimal. | |
| 0026453316541000 | - | - | - | Data kualifikasi yang disampaikan pada pertemuan klarifikasi tidak sama dengan data kualifikasi yang diunggah (diupload) melalui fasilitas unggahan persyaratan kualifikasi lainnya pada SPSE, sesuai Dokumen Kualifikasi BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Huruf E. EVALUASI KUALIFIKASI, Angka 18.5 Pokja Pemilihan melakukan evaluasi data kualifikasi dengan membandingkan Data/Dokumen pada Form Isian Elektronik Data Kualifikasi yang dikirim melalui SPSE dengan persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi, 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis, 18.13 Hasil klarifikasi/konfirmasi dapat menggugurkan peserta; BAB VIII. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI, huruf D. Pokja Pemilihan memeriksa dan membandingkan antara persyaratan pada Dokumen Kualifikasi dengan data kualifikasi peserta yang tercantum pada SPSE dalam hal: angka 1) kelengkapan dan keabsahan Data Kualifikasi, dilakukan dengan Sistem Gugur. | |
| 0015414154064000 | - | - | - | - | |
PT Duta Wahana Engineering | 07*8**0****29**0 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi, sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis, Angka 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. |
| 0017649112517000 | - | - | - | Data kualifikasi yang disampaikan pada pertemuan klarifikasi tidak sama dengan data kualifikasi yang diunggah (diupload) melalui fasilitas unggahan persyaratan kualifikasi lainnya pada SPSE, sesuai Dokumen Kualifikasi BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Huruf E. EVALUASI KUALIFIKASI, Angka 18.5 Pokja Pemilihan melakukan evaluasi data kualifikasi dengan membandingkan Data/Dokumen pada Form Isian Elektronik Data Kualifikasi yang dikirim melalui SPSE dengan persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi, 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis, 18.13 Hasil klarifikasi/konfirmasi dapat menggugurkan peserta; BAB VIII. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI, huruf D. Pokja Pemilihan memeriksa dan membandingkan antara persyaratan pada Dokumen Kualifikasi dengan data kualifikasi peserta yang tercantum pada SPSE dalam hal: angka 1) kelengkapan dan keabsahan Data Kualifikasi, dilakukan dengan Sistem Gugur. | |
| 0020885844727000 | - | - | - | - | |
| 0012458576532000 | - | - | - | - | |
PT Hirfi Studio | 03*2**8****52**0 | - | - | - | - |
| 0012787800322000 | - | - | - | - | |
| 0018515650407000 | - | - | - | - | |
| 0019543206444000 | - | - | - | - | |
| 0017764762015000 | - | - | - | - | |
| 0033103508311000 | - | - | - | - | |
PT Mitra Skala Utama | 09*7**3****13**0 | - | - | - | - |
| 0015483894441000 | - | - | - | - | |
| 0011048477423000 | - | - | - | - | |
PT Atharrazka Tata Jaya | 00*0**5****32**0 | - | - | - | - |
| 0669612608424000 | - | - | - | - | |
| 0016910150805000 | - | - | - | - | |
| 0012107470429000 | - | - | - | - | |
Cipta Sarana Marga Konsultan | 08*0**8****29**0 | - | - | - | - |
PT Rencana Cipta Mandiri | 00*7**0****29**0 | - | - | - | - |
| 0027023449017000 | - | - | - | - | |
| 0211040209429000 | - | - | - | - | |
| 0760587576424000 | - | - | - | - | |
| 0015959273013000 | - | - | - | - | |
| 0025642984429000 | - | - | - | - | |
| 0016779563428000 | - | - | - | - | |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
| 0015316136429000 | - | - | - | - |
Penyusunan FS dan DED Jalan Lingkar Kab. Bogor - Cianjur Kabupaten Bogor dan Kabupaten Cianjur merupakan dua wilayah strategis di Provinsi Jawa Barat yang memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, pariwisata, dan mobilitas masyarakat. Namun, tingginya aktivitas transportasi antar kedua kabupaten tersebut, khususnya melalui jalur Puncak, menyebabkan terjadinya kepadatan lalu lintas yang hampir terjadi setiap hari, terutama pada akhir pekan dan hari libur nasional. Kondisi ini tidak hanya menurunkan efisiensi waktu tempuh antarwilayah, tetapi juga berdampak negatif terhadap kegiatan ekonomi, distribusi logistik, kenyamanan wisatawan, dan kualitas hidup masyarakat sekitar. Di sisi lain, tekanan beban lalu lintas yang tinggi juga berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur jalan serta meningkatkan risiko kecelakaan dan pencemaran lingkungan. Sebagai solusi jangka menengah hingga panjang, diperlukan pengembangan Jalan Lingkar yang menghubungkan Kabupaten Bogor dan Kabupaten Cianjur sebagai jalur alternatif yang dapat mengurai kepadatan lalu lintas di jalur utama. Jalan lingkar ini diharapkan dapat mempercepat konektivitas antarwilayah, memperlancar arus barang dan jasa, serta mendukung pengembangan wilayah secara merata. Guna memastikan bahwa rencana pembangunan jalan tersebut layak untuk dilaksanakan, maka diperlukan penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) untuk menilai aspek teknis, ekonomi, sosial, dan lingkungan dari proyek ini. Selain itu, Detail Engineering Design (DED) perlu disusun sebagai acuan rinci dalam pelaksanaan konstruksi fisik jalan, termasuk perencanaan geometrik, struktur, drainase, dan perlengkapan jalan. Penyusunan FS dan DED Jalan Lingkar Kabupaten Bogor – Cianjur ini diharapkan dapat memberikan dasar perencanaan yang komprehensif, akurat, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung tercapainya tujuan pembangunan infrastruktur nasional dan peningkatan kualitas pelayanan transportasi di wilayah Jawa Barat.
| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 16 January 2018 | Survei Kondisi Jalan, Lereng, Dan Jembatan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 8,348,486,000 |
| 12 July 2024 | Pengumpulan Dan Pengolahan Data Leger Jalan | Provinsi DKI Jakarta | Rp 6,159,859,910 |
| 1 May 2012 | Belanja Jasa Pemetaan Dan Pendataan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (Pmks) Dan Potensi Kesejahteraan Sosial (Psks) | Agency Kepolisian Resor Kutai Kartanegara | Rp 3,459,222,961 |
| 15 January 2018 | Perencanaan Jembatan Ruas Dekai - Oksibil | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,812,902,000 |
| 9 June 2017 | Perencanaan Teknis Jembatan Dekai - Oksibil 2 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,792,370,000 |
| 27 November 2015 | Perencanaan Teknis Jembatan Nabire 2 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,585,600,000 |
| 11 May 2025 | Manajemen Konstruksi Pembangunan Jembatan Lemo Seberang - Desa Lemo (Lanjutan) | Kab. Barito Utara | Rp 2,572,000,000 |
| 14 May 2019 | Penyusunan Ded Jembatan | Pemerintah Daerah Kota Lhokseumawe | Rp 2,500,000,000 |
| 31 October 2025 | Perencanaan Teknis Pembangunan Unit Air Baku Distrik Manimeri | Kab. Teluk Bintuni | Rp 2,500,000,000 |
| 6 February 2024 | Penyiapan Materi Teknis Rapermen Pupr Tentang Pengelolaan Spam | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,500,000,000 |