PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DINAS BINA MARGA
SUKU DINAS BINA MARGA
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA
KERANGKA ACUAN KERJA
(TERM OF REFERENCE)
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
Program : 1.03.10 PROGRAM PENYELENGGARAAN JALAN
Kegiatan : 1.03.10.1.01 Penyelenggaraan Jalan Provinsi
Sub Kegiatan : 1.03.10.1.01.0038 Pemeliharaan Berkala Jalan
Aktivitas : Peningkatan Jalan Lingkungan dan Kelengkapannya
di Kota Administrasi Jakarta Utara
Paket : Konsultan Pengawasan Peningkatan Jalan
Lingkungan dan Kelengkapannya di Kota Administrasi
Jakarta Utara Zona 3
Lokasi : Zona 3
Kode Rekening : 5.2.04.01.01.0002 Belanja Modal Jalan Provinsi
Tahun : 2025
Anggaran
Waktu : 3 (tiga) bulan atau 90 (sembilan puluh) hari kalender
Pelaksanaan
Pagu Anggaran : Rp 96,768,000.00
KERANGKA ACUAN KERJA (TERM OF REFERENCE)
I. LATAR BELAKANG
Undang-undang Republik Indonesia No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan
menyatakan bahwa jalan sebagai salah satu prasarana perhubungan pada
hakekatnya merupakan unsur penting dalam usaha pengembangan kehidupan
bangsa. Dalam rangka mewujudkan peranan jalan tersebut dituntut adanya
pembinaan yang menuju ke arah profesionalisme di bidang pengelolaan jalan.
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara dalam hal ini Suku Dinas Bina Marga
Kota Administrasi Jakarta Utara berupaya semaksimal mungkin menerapkan
unsur-unsur profesionalisme antara lain dengan menjalin kemitraan bersama
dunia usaha jasa konstruksi guna keberhasilan pembinaan jalan.
Salah satu faktor penentu keberhasilan suatu kegiatan adalah aspek
pengawasan. Pengawasan dalam lingkup kecil adalah upaya agar suatu
pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan yang direncanakan, dan dalam arti luas
pengawasan merupakan usaha mengendalikan suatu pekerjaan agar dicapai
hasil yang seoptimal mungkin. Termasuk dalam pengendalian ini adalah upaya
mengawasi, mengarahkan, mengkoordinir pelaksanaan pekerjaan sehingga
dicapai target kualitas, kuantitas dan waktu serta tercapainya sasaran fungsional
pekerjaan.
Untuk memenuhi kebutuhan diatas Suku Dinas Bina Marga Kota
Administrasi Jakarta Utara bermaksud memberi kesempatan kepada dunia
usaha jasa konsultansi untuk berperan-serta dalam melaksanakan pengawasan
terhadap pelaksanaan fisik kegiatan-kegiatan di lingkungan Suku Dinas Bina
Marga Kota Administrasi Jakarta Utara khususnya di sektor perhubungan darat
subsektor prasarana jalan. Adapun metode pemilihan penyedia jasa konstruksi
dilaksanakan melalui pengadaan langsung.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
2. 1 Maksud
Maksud dilaksanakan pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan
Peningkatan Jalan Lingkungan dan Kelengkapannya di Kota Administrasi
Jakarta Utara adalah membantu dan mendukung Suku Dinas Bina Marga Kota
Administrasi Jakarta Utara dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi perbaikan jalan yang dimaksud;
2.2 Tujuan
Tujuan kegiatan ini adalah terlaksananya pengawasan perbaikan jalan,
sehingga diharapkan kegiatan tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan
batasan waktu, biaya dan mutu persyaratan dalam kontrak;
- 2 -
III. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai dalam kegiatan ini adalah terlaksananya
pengawasan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi sesuai
dengan spesifikasi yang ditentukan dalam rangka memenuhi kebutuhan
masyarakat akan tersedianya prasarana jalan yang handal dan bermanfaat
sehingga dapat menjamin kenyamanan, keamanan dan keselamatan berlalu
lintas.
IV. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan berada di wilayah Zona 3 (Kecamatan Tanjung Priok).
V. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
Pengadaan Barang/Jasa Konsultansi Pengawasan paket Peningkatan
Jalan Lingkungan dan Kelengkapannya di Kota Administrasi Jakarta Utara ini
diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan dilaksanakan oleh
Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Utara yang dalam hal ini diwakili
oleh:
1. Pengguna Anggaran : Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI
Jakarta
Nama : Heru Suwondo
NIP : 196805071998031007
2. Kuasa Pengguna : Plt. Kepala Suku Dinas Bina Marga
Anggaran Kota Administrasi Jakarta Utara
Nama : Siti Dinarwenny
NIP : 197506031996032001
3. Pejabat Pembuat
Komitmen
Nama : Hananto Krisnawardono
NIP : 197602272006041007
4. Pejabat Pengadaan
Barang/Jasa:
Nama : Yuli Yanto
NIP : 198510092011011015
VI. METODE PEMILIHAN BARANG / JASA
Pengadaan Jasa Konsultan Pengawasan Peningkatan Jalan Lingkungan
dan Kelengkapannya di Kota Administrasi Jakarta Utara Zona 3 dilakukan
dengan cara pengadaan langsung.
VII. ANGGARAN PELAKSANAAN
Sumber Pendanaan
Kegiatan Pengawasan ini dibiayai dari sumber pendanaan Perubahan Anggaran
- 3 -
Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Suku Dinas Bina Marga Kota
Administrasi Jakarta Utara Tahun Anggaran 2025.
Urusan : 1.03 Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang
Program : 1.03.10 PROGRAM PENYELENGGARAAN JALAN
Kegiatan : 1.03.10.1.01 Penyelenggaraan Jalan Provinsi
Sub Kegiatan : 1.03.10.1.01.0038 Pemeliharaan Berkala Jalan
Aktivitas : Peningkatan Jalan Lingkungan dan Kelengkapannya di
Kota Administrasi Jakarta Utara
Paket : Konsultan Pengawasan Peningkatan Jalan Lingkungan
dan Kelengkapannya di Kota Administrasi Jakarta Utara
Zona 3
Lokasi Kegiatan : Zona 3
Kode Rekening : 5.2.04.01.01.0002 Belanja Modal Jalan Provinsi
Pagu Anggaran : Rp 96,768,000.00
Pembiayaan
Besarnya biaya jasa konsultan pengawas kegiatan mengacu kepada ketentuan
Perundang – Undangan, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 142 Tahun
2013 tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan
Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 161 Tahun 2014 Tentang Perubahan
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 142 Tahun 2013, INKINDO Nomor
46/SK.DPN/XII/2023 Tanggal 20 Desember 2023 tentang Pedoman Standar
Minimal Remunerasi/Biaya Personil (Billing Rate) Dan Biaya Langsung (Direct
Cost) Untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi Tahun 2024. dan Keputusan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 524 /KPTS/M/2022 Tentang
Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli
Untuk Layanan Jasa Konsultan Konstruksi untuk Penyusunan Rencana Anggaran
Biaya (RAB).
Metode Pembayaran
Metode pembayaran untuk Kegiatan Konsultansi Pengawasan Peningkatan
Jalan Lingkungan dan Kelengkapannya di Kota Administrasi Jakarta Utara
adalah man-month atau waktu penugasan.
VIII. DATA DASAR PELAKSANAAN
Kegiatan Pengawasan ini ditunjang dengan data-data dasar yang
diuraikan sebagai berikut :
- Dokumen Kontrak pelaksanaan fisik berupa Gambar detail pelaksanaan atau
shopdrawing yang meliputi gambar peta situasi, potongan melintang dan
detail konstruksinya.
- 4 -
- Daftar Kualitas / Bill of Quantity pekerjaan fisik.
- Rencana kerja pelaksanaan dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bar Chart
& S-Curve, Bahan dan Tenaga dari Kontraktor.
- Dokumen Kontrak Konsultan Pengawasan.
IX. DASAR HUKUM
Peraturan-peraturan yang dipakai adalah sebagai berikut :
a. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan;
b. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan;
c. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 mengatur tentang Jaringan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
f. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
g. Peraturan Lembaga Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Melalui Penyedia
h. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 524
/KPTS/M/2022 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi
i. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2024 Tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun
Anggaran 2025.
j. Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur
Pengelolaan Keuangan Daerah
k. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah;
l. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 56 Tahun 2024 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
m. INKINDO Nomor 46/SK.DPN/XII/2023 Tanggal 20 Desember 2023 tentang
Pedoman Standar Minimal Remunerasi/Biaya Personil (Billing Rate) Dan
Biaya Langsung (Direct Cost) Untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi Tahun
2024
n. Syarat-syarat / standar yang diberikan oleh Pihak Suku Dinas Bina Marga
Kota Administrasi Jakarta Utara.
- 5 -
X. LINGKUP KEGIATAN
Pekerjaan paket Jasa Konsultansi Peningkatan Jalan Lingkungan dan
Kelengkapannya di Kota Administrasi Jakarta Utara meliputi kegiatan
pengawasan teknis terhadap pelaksanaan kegiatan di lapangan, yang terdiri
atas:
1. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas
serta laju pencapaian volume (progress pekerjaan) yang dilaksanakan oleh
Penyedia Jasa Konstruksi;
2. Mengisi Buku Harian Lapangan (BHL) yang harus selalu berada di lapangan,
secara lengkap tentang kemajuan pekerjaan konstruksi setiap hari antara
lain: uraian pekerjaan, bahan/material yang digunakan, tenaga kerja,
peralatan, deviasi/keterlambatan, permasalahan dan lain-lain untuk diketahui
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi
Jakarta Utara;
3. Menerima usulan/mengevaluasi dari pelaksana pekerjaan dan membuat
rekomendasi teknis terhadap perubahan- perubahan pekerjaan sepanjang
masih tercantum dalam Surat Perjanjian/Kontrak. Terhadap perubahan
pekerjaan tersebut dibuat gambar perubahan/pelaksanaan oleh pelaksana
sebanyak 2 (dua) set dan diteliti oleh Pengawas Teknis;
4. Meneliti dan menandatangani Berita Acara Bobot Pekerjaan yang diajukan
oleh Penyedia Barang/Jasa, selanjutnya Berita Acara Bobot Pekerjaan
tersebut harus disahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suku Dinas
Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Utara;
5. Membuat laporan mingguan dan bulanan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Utara
mengenai pelaksanaan pekerjaan dan menyampaikan hasil-hasil rapat
tentang deviasi/keterlambatan yang dilakukan oleh Penyedia Barang/Jasa
baik yang sudah diperbaiki maupun yang belum diperbaiki, perubahan-
perubahan dan hal-hal yang terjadi di lapangan;
6. Mengawasi dan mengandalikan penyelesaian administrasi maupun laporan
lainnya yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan oleh
Penyedia Jasa Konstruksi;
7. Mengawasi semua kegiatan pelaksanaan fisik di lapangan dan meminimalkan
kendala-kendala teknis yang mungkin terjadi, sehingga selesai sesuai
dengan waktu dan spesifikasi pekerjaan yang telah ditentukan dalam
dokumen kontrak;
8. Menyelenggarakan rapat-rapat di lapangan/lokasi dan atau di tempat lain
secara berkala; dan
9. Menyusun daftar kekurangan-kekurangan dan cacat-cacat pekerjaan selama
masa pemeliharaan beserta pengawasan tindak lanjutnya
- 6 -
XI. KELUARAN
Keluaran atau hasil yang diinginkan dari kegiatan Pengawasan ini
mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. Tercapainya sasaran pekerjaan konstruksi, baik dari segi kualitas, kuantitas,
laju pencapaian volume (progress), ketepatan waktu dan biaya;
2. Buku Harian Lapangan (BHL) yang memuat tentang jumlah tenaga
kerja/personil, kondisi lapangan, kondisi bahan, penyimpangan/perubahan,
pekerjaan (kalau ada) dan kemajuan pekerjaan konstruksi di lapangan setiap
hari;
3. Laporan Mingguan, Bulanan dan Akhir; dan
4. Daftar kekurangan-kekurangan dan cacat-cacat pekerjaan selama masa
pelaksanaan.
XII. DATA, INFORMASI, FASILITAS DAN PELAYANAN YANG DIBERIKAN OLEH
PEMBERI TUGAS KEPADA KONSULTAN
1. Pejabat Pembuat Komitmen akan menyediakan fasilitas pelayanan
semaksimal mungkin kepada Konsultan sepanjang hal tersebut
dimungkinkan;
2. Dalam pelaksanaan pengawasan pekerjaan, Konsultan dapat berkonsultasi
dengan Pengendali Teknis Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta
Utara;
3. Dalam hal pengumpulan data, informasi maupun fasilitas yang dibutuhkan
dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan, Pejabat Pembuat Komitmen
dapat menerbitkan surat tugas atau surat rekomendasi kepada Konsultan jika
diperlukan.
XIII. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN
- Jangka waktu untuk kegiatan pengawasan kegiatan ini harus disesuaikan
dengan pekerjaan konstruksi fisiknya, yaitu 3 (tiga) bulan atau 90 (sembilan
puluh) hari kalender dan jika terjadi perpanjangan waktu tidak disediakan
biaya tambahan.
- Konsultan mulai bekerja setelah dikeluarkan / diterbitkan Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK) yang bersamaan dengan dimulainya pekerjaan fisik oleh
kontraktor di lapangan.
XIV. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Jadwal tahapan Konsultan Pengawasan Peningkatan Jalan Lingkungan
dan Kelengkapannya di Kota Administrasi Jakarta Utara Zona 3 adalah
sebagai berikut :
- 7 -
Bulan 1 Bulan 2 Bulan 3
No Agenda Penyusunan
1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
1 Persiapan
2 Pengawasan Pekerjaan
3 Pemeriksaan Akhir
4 Pelaporan
- Laporan Mingguan
- Laporan Bulanan
- Laporan Akhir
XV. PERSYARATAN PENYEDIA JASA
Penyedia Jasa konsultansi ini harus memenuhi syarat kualifikasi administrasi
sebagai berikut:
a. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI 71102 Aktivitas
Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI dengan kualifikasi kecil yang
masih berlaku.
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi Subkualifikasi Jasa
Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RK003) atau Jasa Pengawas
Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi (RE202) yang masih berlaku.
c. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
Status Wajib Pajak tahun terakhir;
d. Mempunyai atau mengusai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar,
tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa, yang dibuktikan dengan Surat
Keterangan Domisili;
e. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak
yang dibuktikan dengan :
1) Akta Pendirian perusahaan dan / atau perubahannya;
2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan); dan
3) Kartu Tanda Penduduk
f. Surat Pernyataan Pakta Integritas meliputi :
1) Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
2) Akan melaporkan kepada PA/KPA jika mengetahui terjadinya praktik
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini;
3) Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan
professional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan
perundang-undangan; dan
4) Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1), 2) dan 3)
maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
- 8 -
g. Surat pernyataan yang ditandatangani Peserta yang berisi :
1) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
2) Badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
3) Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi daftar hitam lain;
4) Keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan
kepentingan
5) Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi pidana;
6) Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai
Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah yang sedang mengambil
cuti diluar tanggungan Negara;
7) Data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang
disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data /
dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka
direktur utama / pimpinan perusahaan / pimpinan koperasi , atau kepala
cabang, dari seluruh anggota konsorsium / kerja sama operasi /
kemitraan / bentuk kerjasama lain bersedia dikenakan sanksi
adaministratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara
perdata, dan / atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyedia Jasa konsultansi ini harus memenuhi syarat kualifikasi teknis sebagai
berikut:
a. Memiliki pengalaman:
1) Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi
konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak;
2) Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis untuk pekerjaan
Usaha Kecil berdasarkan subklasifikasi;
3) Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10
(sepuluh) tahun terakhir;
b. Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga)
tahun dan belum memiliki pengalaman dikecualikan dari ketentuan huruf a)
nomor 1) sampai dengan nomor 3) untuk nilai paket pengadaan sampai
dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- 9 -
c. Menyediakan sumber daya manusia:
No Tenaga Ahli Pendidikan Sertifikat Tahun Jumlah
Minimum Keahlian Pengalaman Personil
1 Tenaga S1 Teknik SKA Ahli Teknik 2 Tahun 1 (satu)
Ahli Muda Sipil Jalan (202) atau orang
SKK pada bidang
konstruksi jalan
yang dikeluarkan
oleh Badan
Nasional
Sertifikasi Profesi
2 Pengawas D-3/S1 D3 3 Tahun/ 1 (satu)
Lapangan Teknik Sipil S1 1 Tahun orang
Pekerjaan
Jalan
(Inspector)
d. Memiliki kemampuan untuk menyediakan peralatan
1) Fasilitas kantor: Komputer, printer.
2) Alat ukur jalan: Walking meter dan roll meter
XVI. PERSONIL
Tiap-tiap personil diwajibkan untuk :
1. Membuat riwayat hidup (curriculum vitae) yang harus ditulis dengan teliti dan
benar, ditandatangani oleh yang bersangkutan, diketahui oleh Pimpinan
Perusahaan dan melampirkan referensi pengalaman pekerjaan.
2. Melampirkan foto kopi ijazah dan foto kopi Sertifikat Keterangan Ahli (SKA)
atau Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) yang masih berlaku (tidak dalam masa
perpanjangan), KTP, NPWP serta membawa dokumen asli pada saat
pembuktian kualifikasi.
3. Membuat surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan dan dilampirkan
dalam usulan teknis;
4. Tidak boleh meninggalkan tempat dan tugas pekerjaan selama masa
penugasan sesuai apa yang tercantum dalam kontrak, kecuali atas
persetujuan/ijin Pemberi Kerja;
5. Menandatangani daftar hadir atau absensi selama masa tugas yang tercantum
dalam kontrak
6. Tidak boleh melaksanakan jasa konsultansi lain pada waktu bersamaan
sebelum masa pelaksanaan pekerjaan/kontrak berakhir, yang dapat
mengurangi waktu keterlibatan dalam tugas yang disebutkan dalam kontrak.
- 10 -
Adapun jadwal keterlibatan personil konsultan pengawas adalah sebagai berikut:
POSISI MINGGU Jumlah Bulan
NO PENUGASAN Efektif
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
1. Team Leader 2,5
(Tenaga Ahli )
2 Inspector 3
Kualifikasi dan uraian tugas masing-masing posisi jabatan dalam Tim adalah
sebagai berikut:
A. Team Leader (Tenaga Ahli)
Team Leader (Tenaga Ahli) harus memiliki kualifikasi minimal S-1
Teknik Sipil dengan pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun dalam teknis
pengawasan jalan dan memiliki SKA Ahli Teknik Jalan (202) atau SKK pada
bidang konstruksi jalan yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi
Profesi yang masih berlaku, dengan tugas yaitu:
1. Membantu tugas-tugas Kepala Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi
Jakarta Utara dalam menjamin pekerjaan konstruksi sesuai dengan
dokumen kontrak;
2. Bertanggung jawab terhadap semua kegiatan lapangan baik secara
kuantitas dan kualitas pekerjaan;
3. Menelaah gambar dan disain yang ada dan memantau penerapannya;
4. Menelaah dan mengevaluasi program, jadwal dan kemajuan pekerjaan
serta kinerja Penyedia Jasa Konstruksi;
5. Menelaah, mengevaluasi dan merekomendasikan persetujuan terhadap
usulan pengggunaan bahan, peralatan dan pekerjaan dari Penyedia
Jasa Konstruksi;
6. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam perubahan pekerjaan
(Contract Change Order’s) untuk mendapat persetujuan dalam bentuk
Justifikasi Teknis;
7. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen atas keberatan, permintaan
perubahan dan klaim pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia Jasa
Konstruksi dalam bentuk Justifikasi Teknis;
8. Bertangggung jawab terhadap pengendalian mutu yang dilakukan oleh
Inspector;
9. Memantau kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan mempersiapkan
Laporan Bulanan (Fisik dan Keuangan), hasil pengujian mutu dan
masalah-masalah yang dialami oleh Penyedia Jasa Konstruksi;
10. Memeriksa dan menandatangani As Built Drawing semua pekerjaan
yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi;
11. Mempersiapkan notulen rapat;
12. Melaporkan untuk Pejabat Pembuat Komitmen terhadap Critical Path,
mengevaluasi penyebab-penyebab terjadi keterlambatan dan
- 11 -
memberikan saran tindakan yang harus diambil agar kemajuan
pekerjaan tetap terjaga;
13. Membantu dan membuat rekomendasi tanggal serah terima pertama
(PHO) dan serah terima kedua (FHO) setelah masa Jaminan
Pemeliharaan serta mempersiapkan daftar kekurangan dan kerusakan
pekerjaan (Defect List) yang harus diperbaiki.
14. Membantu Inspektor dalam rangka pengawasan lapangan apabila
dibutuhkan.
B. Inspector (Pengawas Lapangan Pekerjaan Jalan)
Harus memiliki kualifikasi minimal D-3 Teknik Sipil dengan pengalaman
lebih dari 3 (tiga) tahun atau S-1 Teknik Sipil dengan pengalaman lebih dari
1 (satu) tahun dalam bidang pengawasan jalan, dengan tugas yaitu:
1. Mengawasi dan memeriksa hasil kerja Penyedia Jasa Konstruksi;
2. Bertanggung jawab menjaga mutu pekerjaan dan menjamin pekerjaan
dilaksanakan sesuai dengan kontrak;
3. Membantu melaksanakan instruksi Pejabat Pembuat Komitmen
sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan;
4. Memeriksa pekerjaan sementara, peralatan dan metoda kerja Penyedia
Jasa Konstruksi;
5. Mengkoordinasikan Penyedia Jasa Konstruksi berkaitan dengan masalah
utilitas umum;
6. Membuat sistem pengarsipan yang baik, antara lain: menyimpan tanda
terima, dan memeliharanya sebagai catatan tetap, jaminan yang
dibutuhkan menurut syarat kontrak yang ada dalam kegiatan;
7. Mengawasi survey-survey lapangan yang dilakukan oleh Penyedia Jasa
Konstruksi untuk menjamin ketepatan pengukuran kuantitas yang
tergambarkan dalam setiap sertifikat pembayaran (bobot);
8. Mencatat jadwal progress yang up to date dan membantu Pejabat
Pembuat Komitmen dengan data pembayaran dan fisik pada saat
diperlukan;
9. Memelihara catatan kemajuan harian, mencatat cuaca, pengiriman bahan,
perubahan ukuran dan dukungan tenaga kerja, peralatan di lapangan,
kuantitas pekerjaan yang telah selesai, pengukuran lapangan dan
kejadian-kejadian khusus;
10. Memeriksa dan membuat catatan lengkap atas peralatan, tenaga kerja
dan bahan yang digunakan, jika pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan
tambahan;
11. Memeriksa dan memastikan kelengkapan peralatan laboratorium dan
kalibrasi peralatan Penyedia Jasa Konstruksi;
12. Mengawasi pengambilan semua contoh bahan dan membawanya ke
laboratorium untuk diuji. Memberikan saran atas hasil ukuran yang tidak
memenuhi kepada Penyedia Jasa Konstruksi;
- 12 -
13. Bertanggung jawab mengukur semua kuantitas dan pekerjaan sementara
serta menyimpan semua catatan pengukuran, perhitungan kuantitas dan
sertifikat pembayaran; menjamin bahwa Penyedia Jasa Konstruksi
dibayar sesuai dengan kontrak;
14. Melaksanakan atau memeriksa perhitungan kuantitas Penyedia Jasa
Konstruksi dan semua sertifikat pembayaran (bobot);
15. Menyaksikan pekerjaan pembangunan dan perbaikan, dll dan membantu
mengambil keputusan yang cepat dan tepat apabila terjadi
penyimpangan
16. Membantu Team Leader dalam pembuatan gambar-gambar yang di
butuhkan.
17. Melaksanakan PHO dan membantu Team Leader membuat laporan dan
sertifikat pembayaran untuk semua kuantitas dan pekerjaan sementara
dan PHO.
XVII. JENIS LAPORAN DAN PENYAMPAIAN HASIL PEKERJAAN
1. Laporan Bulanan
Laporan Bulanan dibuat sebanyak 3 (tiga) rangkap yang disajikan
dalam buku atau album ukuran A4 diberi sampul dan kertas laminating dan
memakai logo Provinsi DKI Jakarta serta logo konsultan yang bersangkutan.
Laporan Bulanan merupakan gabungan dari laporan mingguan berisi antara
lain:
a. Pendahuluan
1) Laporan Umum Proyek
2) Data Proyek
3) Lingkup Pekerjaan
4) Lokasi Pekerjaan
5) Waktu Pelaksanaan
6) Surat Perintah Kerja
b. Laporan kemajuan pekerjaan dalam periode 1 (satu) bulan;
1) Progres Mingguan
2) Foto Pekerjaan
c. Time Schedule berupa realisasi pelaksanaan dan rencana;
1) Rencana dan Realisasi
d. Laporan Pelaksanaan Pekerjaan
1) Laporan jumlah personil, alat, dan bahan
2) Tahap pelaksanaan pekerjaan
e. Laporan Hasil Pengujian.
1) Pengujian Material
2) Pengujian Hasil Pekerjaan
f. Laporan hasil rapat (risalah/notulen rapat).
- 13 -
2. Laporan Akhir
Laporan Akhir dibuat sebanyak 3 (tiga) rangkap yang disajikan dalam
buku atau album ukuran A4 diberi sampul dan kertas laminating dan
memakai logo Provinsi DKI Jakarta serta logo konsultan yang bersangkutan.
Pada akhir kegiatan Konsultan membuat Laporan Akhir dari keseluruhan
pelaksanaan yang dilengkapi dengan gambar-gambar realisasi pelaksanaan
di lapangan (As Built Drawing). Adapun Laporan Akhir ini berisikan:
a. Pendahuluan
1) Gambaran mengenai kegiatan yang dilaksanakan
2) Metode Pelaksanaan Teknis.
3) Pengendalian Mutu
4) Data Proyek
b. Uraian umum kegiatan
1) Lokasi Kegiatan;
2) Gambar peta situasi;
3) Administrasi Kontrak;
4) Data Kegiatan;
5) Time Schedule;
6) Hal-hal khusus yang terjadi selama pelaksanaan (Jika ada).
c. Laporan Laboratorium
1) Kualitas/quality control
d. Organisasi Kegiatan
1) Struktur Organisasi;
2) Perincian Tugas dan kewajiban, wewenang, tanggung jawab
jabatan staf Supervisi;
e. Pernyataan Biaya.
1) Biaya Total
2) Tahapan berdasarkan progress bobot lapangan
f. Kesimpulan
g. Lampiran (Hasil Pengujian, As Built Drawing, Foto proyek, BHL, dll).
XVIII. KETENTUAN LAINNYA
1. Dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan, Konsultan Pengawas harus
memenuhi petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh pihak Pejabat Pembuat
Komitmen baik secara lisan maupun tertulis dan berpedoman dengan Perpres
46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
2. Dalam melaksanakan pengawasan pekerjaan, Konsultan harus
melaksanakan koordinasi dengan Pengendali Teknis Suku Dinas Bina Marga
Kota Administrasi Jakarta Utara dalam rangka alih informasi pelaksanaan
pekerjaan.
3. Jenis dan uraian pekerjaan, jumlah dan jenis peralatan tertentu yang
digunakan, jadwal waktu, persyaratan teknis khusus dan berbagai
- 14 -
ketentuan/peraturan lainnya seperti yang tercantum dalam KAK ini
merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan.
4. Hasil pelaksanaan pekerjaan yang diawasi oleh Konsultan Pengawas harus
sesuai dengan spesifikasi teknis yang terdapat di dokumen kontrak beserta
perubahannya (jika ada).
XIX. IKATAN HUBUNGAN KERJA, CARA PEMBAYARAN DAN SANKSI-
SANKSINYA
1. Dalam melaksanakan pekerjaan, Konsultan harus mematuhi petunjuk-
petunjuk yang diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen baik secara lisan
maupun tertulis, dan berpedoman dengan Perpres 46 Tahun 2025 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah beserta Petunjuk Teknis
Pelaksanaannya Peraturan Gubernur No. 142 Tahun 2013 tentang tentang
Sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah.
2. Selama pelaksanaan kegiatan pengawasan fisik di lapangan Team Leader
konsultan pengawas agar berkoordinasi dengan Suku Dinas Bina Marga Kota
Administrasi Jakarta Utara. Pembayaran pada Konsultan dilakukan secara
sekaligus sesuai dengan keluaran yang dihasilkan.
3. Pembayaran pada konsultan juga mengacu pada banyaknya jumlah personil
yang digunakan serta masa penugasannya yang dibuktikan dengan daftar
hadir/absensi sesuai apa yang tercantum dalam kontrak.
4. Bagi Konsultan yang melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan peraturan
maupun ketentuan-ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi-sanksi berupa
teguran, peringatan, denda dan pembatalan, pencabutan SPK atau Surat
Perjanjian/ Kontrak.
XX. PENUTUP
Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk menjadi acuan konsultan
pengawas dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan konstruksi jalan. Segala
sesuatu yang belum diatur dalam pengarahan penugasan ini, akan disampaikan
pada saat penjelasan dan akan dimuat dalam Berita Acara.
Jakarta, April 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Suku Dinas Bina Marga
Kota Administrasi Jakarta Utara
Hananto Krisnawardono
NIP. 197602272006041007
- 15 -