Konsultan Pengawasan Peningkatan Jalan Lingkungan Dan Kelengkapannya Di Kota Administrasi Jakarta Utara Zona 3

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10239352000
Date: 6 July 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Suku Dinas Bina Marga Kota - Jakut
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 96,768,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 95,704,000
Winner (Pemenang): PT Pillar Galih Utama
NPWP: 312386436003000
RUP Code: 55454091
Work Location: Kota Administrasi Jakarta Utara - Jakarta Utara (Kota)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS  IBUKOTA JAKARTA                
                                                                         
                        DINAS BINA MARGA                                 
                                                                         
                  SUKU   DINAS  BINA  MARGA                              
                                                                         
                 KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                   KERANGKA    ACUAN   KERJA                             
                                                                         
                     (TERM  OF REFERENCE)                                
                                                                         
                                                                         
                JASA KONSULTANSI    PENGAWASAN                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  Program         :   1.03.10 PROGRAM PENYELENGGARAAN  JALAN             
  Kegiatan        :   1.03.10.1.01 Penyelenggaraan Jalan Provinsi        
                                                                         
  Sub Kegiatan    :   1.03.10.1.01.0038 Pemeliharaan Berkala Jalan       
  Aktivitas       :   Peningkatan Jalan Lingkungan dan Kelengkapannya    
                                                                         
                      di Kota Administrasi Jakarta Utara                 
                                                                         
  Paket           :   Konsultan  Pengawasan    Peningkatan  Jalan        
                      Lingkungan dan Kelengkapannya di Kota Administrasi 
                                                                         
                      Jakarta Utara Zona 3                               
  Lokasi          :   Zona 3                                             
                                                                         
  Kode Rekening   :   5.2.04.01.01.0002 Belanja Modal Jalan Provinsi     
  Tahun           :   2025                                               
                                                                         
  Anggaran                                                               
                                                                         
  Waktu           :   3 (tiga) bulan atau 90 (sembilan puluh) hari kalender
  Pelaksanaan                                                            
                                                                         
  Pagu Anggaran   :   Rp 96,768,000.00                                   
           KERANGKA  ACUAN  KERJA (TERM OF REFERENCE)                    
                                                                         
 I.   LATAR BELAKANG                                                     
                                                                         
           Undang-undang Republik Indonesia No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan
      menyatakan bahwa jalan sebagai salah satu prasarana perhubungan pada
      hakekatnya merupakan unsur penting dalam usaha pengembangan kehidupan
      bangsa. Dalam rangka mewujudkan peranan jalan tersebut dituntut adanya
                                                                         
      pembinaan yang menuju ke arah profesionalisme di bidang pengelolaan jalan.
      Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara dalam hal ini Suku Dinas Bina Marga
      Kota Administrasi Jakarta Utara berupaya semaksimal mungkin menerapkan
      unsur-unsur profesionalisme antara lain dengan menjalin kemitraan bersama
                                                                         
      dunia usaha jasa konstruksi guna keberhasilan pembinaan jalan.     
           Salah satu faktor penentu keberhasilan suatu kegiatan adalah aspek
      pengawasan. Pengawasan dalam lingkup kecil adalah upaya agar suatu 
      pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan yang direncanakan, dan dalam arti luas
      pengawasan merupakan usaha mengendalikan suatu pekerjaan agar dicapai
                                                                         
      hasil yang seoptimal mungkin. Termasuk dalam pengendalian ini adalah upaya
      mengawasi, mengarahkan, mengkoordinir pelaksanaan pekerjaan sehingga
      dicapai target kualitas, kuantitas dan waktu serta tercapainya sasaran fungsional
      pekerjaan.                                                         
                                                                         
           Untuk memenuhi kebutuhan diatas Suku Dinas Bina Marga Kota    
      Administrasi Jakarta Utara bermaksud memberi kesempatan kepada dunia
      usaha jasa konsultansi untuk berperan-serta dalam melaksanakan pengawasan
      terhadap pelaksanaan fisik kegiatan-kegiatan di lingkungan Suku Dinas Bina
      Marga Kota Administrasi Jakarta Utara khususnya di sektor perhubungan darat
                                                                         
      subsektor prasarana jalan. Adapun metode pemilihan penyedia jasa konstruksi
      dilaksanakan melalui pengadaan langsung.                           
                                                                         
 II.  MAKSUD  DAN TUJUAN                                                 
                                                                         
      2. 1 Maksud                                                        
         Maksud dilaksanakan pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan
         Peningkatan Jalan Lingkungan dan Kelengkapannya di Kota Administrasi
                                                                         
         Jakarta Utara adalah membantu dan mendukung Suku Dinas Bina Marga Kota
         Administrasi Jakarta Utara dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan
         konstruksi perbaikan jalan yang dimaksud;                       
                                                                         
      2.2 Tujuan                                                         
         Tujuan kegiatan ini adalah terlaksananya pengawasan perbaikan jalan,
         sehingga diharapkan kegiatan tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan
         batasan waktu, biaya dan mutu persyaratan dalam kontrak;        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                            - 2 -        
 III. SASARAN                                                            
           Sasaran yang ingin dicapai dalam kegiatan ini adalah terlaksananya
                                                                         
      pengawasan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi sesuai
      dengan spesifikasi yang ditentukan dalam rangka memenuhi kebutuhan 
      masyarakat akan tersedianya prasarana jalan yang handal dan bermanfaat
      sehingga dapat menjamin kenyamanan, keamanan dan keselamatan berlalu
      lintas.                                                            
                                                                         
                                                                         
 IV.  LOKASI KEGIATAN                                                    
           Lokasi kegiatan berada di wilayah Zona 3 (Kecamatan Tanjung Priok).
                                                                         
  V.  NAMA  ORGANISASI PENGADAAN  BARANG DAN JASA                        
                                                                         
            Pengadaan Barang/Jasa Konsultansi Pengawasan paket Peningkatan
       Jalan Lingkungan dan Kelengkapannya di Kota Administrasi Jakarta Utara ini
       diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan dilaksanakan oleh
       Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Utara yang dalam hal ini diwakili
                                                                         
       oleh:                                                             
        1. Pengguna Anggaran   : Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI    
                                                                         
                                 Jakarta                                 
           Nama                : Heru Suwondo                            
           NIP                 : 196805071998031007                      
        2. Kuasa      Pengguna : Plt. Kepala Suku Dinas Bina Marga       
           Anggaran              Kota Administrasi Jakarta Utara         
                                                                         
           Nama                : Siti Dinarwenny                         
           NIP                 : 197506031996032001                      
        3. Pejabat      Pembuat                                          
           Komitmen                                                      
                                                                         
           Nama                : Hananto Krisnawardono                   
           NIP                 : 197602272006041007                      
        4. Pejabat    Pengadaan                                          
           Barang/Jasa:                                                  
           Nama                : Yuli Yanto                              
                                                                         
           NIP                 : 198510092011011015                      
                                                                         
 VI.  METODE  PEMILIHAN BARANG / JASA                                    
                                                                         
           Pengadaan Jasa Konsultan Pengawasan Peningkatan Jalan Lingkungan
      dan Kelengkapannya di Kota Administrasi Jakarta Utara Zona 3 dilakukan
      dengan cara pengadaan langsung.                                    
                                                                         
 VII. ANGGARAN  PELAKSANAAN                                              
                                                                         
      Sumber Pendanaan                                                   
      Kegiatan Pengawasan ini dibiayai dari sumber pendanaan Perubahan Anggaran
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                            - 3 -        
      Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Suku Dinas Bina Marga Kota  
      Administrasi Jakarta Utara Tahun Anggaran 2025.                    
                                                                         
       Urusan          :  1.03 Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan
                                                                         
                          Penataan Ruang                                 
       Program         :  1.03.10 PROGRAM PENYELENGGARAAN JALAN          
       Kegiatan        :  1.03.10.1.01 Penyelenggaraan Jalan Provinsi    
                                                                         
       Sub Kegiatan    :  1.03.10.1.01.0038 Pemeliharaan Berkala Jalan   
                                                                         
       Aktivitas       :  Peningkatan Jalan Lingkungan dan Kelengkapannya di
                          Kota Administrasi Jakarta Utara                
       Paket           :  Konsultan Pengawasan Peningkatan Jalan Lingkungan
                          dan Kelengkapannya di Kota Administrasi Jakarta Utara
                          Zona 3                                         
                                                                         
       Lokasi Kegiatan :  Zona 3                                         
       Kode Rekening   :  5.2.04.01.01.0002 Belanja Modal Jalan Provinsi 
                                                                         
       Pagu Anggaran   :  Rp 96,768,000.00                               
                                                                         
      Pembiayaan                                                         
                                                                         
      Besarnya biaya jasa konsultan pengawas kegiatan mengacu kepada ketentuan
      Perundang – Undangan, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 142 Tahun
      2013 tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan
      Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 161 Tahun 2014 Tentang Perubahan 
                                                                         
      Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 142 Tahun 2013, INKINDO Nomor
      46/SK.DPN/XII/2023 Tanggal 20 Desember 2023 tentang Pedoman Standar
      Minimal Remunerasi/Biaya Personil (Billing Rate) Dan Biaya Langsung (Direct
      Cost) Untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi Tahun 2024. dan Keputusan Menteri
      Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 524 /KPTS/M/2022 Tentang 
                                                                         
      Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli
      Untuk Layanan Jasa Konsultan Konstruksi untuk Penyusunan Rencana Anggaran
      Biaya (RAB).                                                       
                                                                         
                                                                         
      Metode Pembayaran                                                  
      Metode pembayaran untuk Kegiatan Konsultansi Pengawasan Peningkatan
      Jalan Lingkungan dan Kelengkapannya di Kota Administrasi Jakarta Utara
      adalah man-month atau waktu penugasan.                             
                                                                         
 VIII. DATA DASAR PELAKSANAAN                                            
                                                                         
            Kegiatan Pengawasan ini ditunjang dengan data-data dasar yang
       diuraikan sebagai berikut :                                       
        - Dokumen Kontrak pelaksanaan fisik berupa Gambar detail pelaksanaan atau
         shopdrawing yang meliputi gambar peta situasi, potongan melintang dan
         detail konstruksinya.                                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                            - 4 -        
       - Daftar Kualitas / Bill of Quantity pekerjaan fisik.             
       - Rencana kerja pelaksanaan dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bar Chart
         & S-Curve, Bahan dan Tenaga dari Kontraktor.                    
       - Dokumen Kontrak Konsultan Pengawasan.                           
                                                                         
 IX.  DASAR  HUKUM                                                       
                                                                         
      Peraturan-peraturan yang dipakai adalah sebagai berikut :          
      a. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan;                 
                                                                         
      b. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
         Jalan;                                                          
      c. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan    
         Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
         Kerja menjadi Undang-Undang;                                    
                                                                         
      d. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 mengatur tentang Jaringan Lalu
         Lintas dan Angkutan Jalan;                                      
      e. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;         
      f. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 tentang
         Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
         Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;                              
                                                                         
      g. Peraturan Lembaga Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan
         Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
         2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
         Melalui Penyedia                                                
      h. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 524 
                                                                         
         /KPTS/M/2022 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja    
         Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
         Konstruksi                                                      
      i. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2024 Tentang
                                                                         
         Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun
         Anggaran 2025.                                                  
      j. Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas  
         Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur
         Pengelolaan Keuangan Daerah                                     
                                                                         
      k. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang
         Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah;                     
      l. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 56 Tahun 2024 tentang
         Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
                                                                         
      m. INKINDO Nomor 46/SK.DPN/XII/2023 Tanggal 20 Desember 2023 tentang
         Pedoman Standar Minimal Remunerasi/Biaya Personil (Billing Rate) Dan
         Biaya Langsung (Direct Cost) Untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi Tahun
         2024                                                            
      n. Syarat-syarat / standar yang diberikan oleh Pihak Suku Dinas Bina Marga
                                                                         
         Kota Administrasi Jakarta Utara.                                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                            - 5 -        
 X.   LINGKUP KEGIATAN                                                   
           Pekerjaan paket Jasa Konsultansi Peningkatan Jalan Lingkungan dan
      Kelengkapannya di Kota Administrasi Jakarta Utara meliputi kegiatan
      pengawasan teknis terhadap pelaksanaan kegiatan di lapangan, yang terdiri
                                                                         
      atas:                                                              
      1. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas
         serta laju pencapaian volume (progress pekerjaan) yang dilaksanakan oleh
         Penyedia Jasa Konstruksi;                                       
      2. Mengisi Buku Harian Lapangan (BHL) yang harus selalu berada di lapangan,
                                                                         
         secara lengkap tentang kemajuan pekerjaan konstruksi setiap hari antara
         lain: uraian pekerjaan, bahan/material yang digunakan, tenaga kerja,
         peralatan, deviasi/keterlambatan, permasalahan dan lain-lain untuk diketahui
         Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi
                                                                         
         Jakarta Utara;                                                  
      3. Menerima usulan/mengevaluasi dari pelaksana pekerjaan dan membuat
         rekomendasi teknis terhadap perubahan- perubahan pekerjaan sepanjang
         masih tercantum dalam Surat Perjanjian/Kontrak. Terhadap perubahan
         pekerjaan tersebut dibuat gambar perubahan/pelaksanaan oleh pelaksana
                                                                         
         sebanyak 2 (dua) set dan diteliti oleh Pengawas Teknis;         
      4. Meneliti dan menandatangani Berita Acara Bobot Pekerjaan yang diajukan
         oleh Penyedia Barang/Jasa, selanjutnya Berita Acara Bobot Pekerjaan
         tersebut harus disahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suku Dinas
                                                                         
         Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Utara;                     
      5. Membuat laporan mingguan dan bulanan kepada Pejabat Pembuat     
         Komitmen (PPK) Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Utara
         mengenai pelaksanaan pekerjaan dan menyampaikan hasil-hasil rapat
         tentang deviasi/keterlambatan yang dilakukan oleh Penyedia Barang/Jasa
                                                                         
         baik yang sudah diperbaiki maupun yang belum diperbaiki, perubahan-
         perubahan dan hal-hal yang terjadi di lapangan;                 
      6. Mengawasi dan mengandalikan penyelesaian administrasi maupun laporan
         lainnya yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan oleh
                                                                         
         Penyedia Jasa Konstruksi;                                       
      7. Mengawasi semua kegiatan pelaksanaan fisik di lapangan dan meminimalkan
         kendala-kendala teknis yang mungkin terjadi, sehingga selesai sesuai
         dengan waktu dan spesifikasi pekerjaan yang telah ditentukan dalam
         dokumen kontrak;                                                
                                                                         
      8. Menyelenggarakan rapat-rapat di lapangan/lokasi dan atau di tempat lain
         secara berkala; dan                                             
      9. Menyusun daftar kekurangan-kekurangan dan cacat-cacat pekerjaan selama
         masa pemeliharaan beserta pengawasan tindak lanjutnya           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                            - 6 -        
 XI.  KELUARAN                                                           
           Keluaran atau hasil yang diinginkan dari kegiatan Pengawasan ini
                                                                         
      mencakup hal-hal sebagai berikut:                                  
      1. Tercapainya sasaran pekerjaan konstruksi, baik dari segi kualitas, kuantitas,
         laju pencapaian volume (progress), ketepatan waktu dan biaya;   
      2. Buku Harian Lapangan (BHL) yang memuat tentang jumlah tenaga    
         kerja/personil, kondisi lapangan, kondisi bahan, penyimpangan/perubahan,
                                                                         
         pekerjaan (kalau ada) dan kemajuan pekerjaan konstruksi di lapangan setiap
         hari;                                                           
      3. Laporan Mingguan, Bulanan dan Akhir; dan                        
      4. Daftar kekurangan-kekurangan dan cacat-cacat pekerjaan selama masa
                                                                         
         pelaksanaan.                                                    
                                                                         
 XII. DATA, INFORMASI, FASILITAS DAN PELAYANAN YANG DIBERIKAN OLEH       
      PEMBERI TUGAS KEPADA  KONSULTAN                                    
                                                                         
      1. Pejabat Pembuat Komitmen akan menyediakan fasilitas pelayanan   
         semaksimal mungkin kepada Konsultan sepanjang hal tersebut      
         dimungkinkan;                                                   
      2. Dalam pelaksanaan pengawasan pekerjaan, Konsultan dapat berkonsultasi
         dengan Pengendali Teknis Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta
                                                                         
         Utara;                                                          
      3. Dalam hal pengumpulan data, informasi maupun fasilitas yang dibutuhkan
         dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan, Pejabat Pembuat Komitmen
         dapat menerbitkan surat tugas atau surat rekomendasi kepada Konsultan jika
                                                                         
         diperlukan.                                                     
                                                                         
 XIII. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN  KEGIATAN                               
                                                                         
      -  Jangka waktu untuk kegiatan pengawasan kegiatan ini harus disesuaikan
         dengan pekerjaan konstruksi fisiknya, yaitu 3 (tiga) bulan atau 90 (sembilan
         puluh) hari kalender dan jika terjadi perpanjangan waktu tidak disediakan
         biaya tambahan.                                                 
                                                                         
      -  Konsultan mulai bekerja setelah dikeluarkan / diterbitkan Surat Perintah
         Mulai Kerja (SPMK) yang bersamaan dengan dimulainya pekerjaan fisik oleh
         kontraktor di lapangan.                                         
                                                                         
 XIV. JADWAL  TAHAPAN PELAKSANAAN   KEGIATAN                             
                                                                         
         Jadwal tahapan Konsultan Pengawasan Peningkatan Jalan Lingkungan
      dan Kelengkapannya di Kota Administrasi Jakarta Utara Zona 3 adalah
                                                                         
      sebagai berikut :                                                  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                            - 7 -        
                         Bulan 1         Bulan 2       Bulan 3           
No   Agenda Penyusunan                                                   
                      1  2   3   4   1   2   3   4   1   2  3  4         
                                                                         
 1  Persiapan                                                            
 2  Pengawasan Pekerjaan                                                 
                                                                         
 3  Pemeriksaan Akhir                                                    
 4  Pelaporan                                                            
                                                                         
    - Laporan Mingguan                                                   
    - Laporan Bulanan                                                    
                                                                         
    - Laporan Akhir                                                      
                                                                         
                                                                         
 XV.  PERSYARATAN  PENYEDIA JASA                                         
      Penyedia Jasa konsultansi ini harus memenuhi syarat kualifikasi administrasi
                                                                         
      sebagai berikut:                                                   
       a. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI 71102 Aktivitas
                                                                         
         Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI dengan kualifikasi kecil yang
         masih berlaku.                                                  
       b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi Subkualifikasi Jasa
         Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RK003) atau Jasa Pengawas
         Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi (RE202) yang masih berlaku.
                                                                         
       c. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
         Status Wajib Pajak tahun terakhir;                              
       d. Mempunyai atau mengusai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar,
         tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa, yang dibuktikan dengan Surat
                                                                         
         Keterangan Domisili;                                            
       e. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak
         yang dibuktikan dengan :                                        
          1) Akta Pendirian perusahaan dan / atau perubahannya;          
          2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan); dan                       
                                                                         
          3) Kartu Tanda Penduduk                                        
       f. Surat Pernyataan Pakta Integritas meliputi :                   
          1) Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
          2) Akan melaporkan kepada PA/KPA jika mengetahui terjadinya praktik
                                                                         
            Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini;   
          3) Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan
            professional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan
            perundang-undangan; dan                                      
          4) Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1), 2) dan 3)
                                                                         
            maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-
            undangan.                                                    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                            - 8 -        
       g. Surat pernyataan yang ditandatangani Peserta yang berisi :     
          1) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan   
            pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
          2) Badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;     
                                                                         
          3) Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam
            menjalani sanksi daftar hitam lain;                          
          4) Keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan
            kepentingan                                                  
          5) Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam
                                                                         
            menjalani sanksi pidana;                                     
          6) Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai     
            Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah yang sedang mengambil
            cuti diluar tanggungan Negara;                               
                                                                         
          7) Data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang   
            disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data /
            dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka  
            direktur utama / pimpinan perusahaan / pimpinan koperasi , atau kepala
            cabang, dari seluruh anggota konsorsium / kerja sama operasi /
                                                                         
            kemitraan / bentuk kerjasama lain bersedia dikenakan sanksi  
            adaministratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara
            perdata, dan / atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang
            sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.        
                                                                         
                                                                         
      Penyedia Jasa konsultansi ini harus memenuhi syarat kualifikasi teknis sebagai
      berikut:                                                           
                                                                         
       a. Memiliki pengalaman:                                           
         1) Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi
            konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan
            pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak;     
                                                                         
         2) Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis untuk pekerjaan
            Usaha Kecil berdasarkan subklasifikasi;                      
         3) Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10
            (sepuluh) tahun terakhir;                                    
       b. Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga)
         tahun dan belum memiliki pengalaman dikecualikan dari ketentuan huruf a)
         nomor 1) sampai dengan nomor 3) untuk nilai paket pengadaan sampai
         dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                            - 9 -        
       c. Menyediakan sumber daya manusia:                               
          No Tenaga Ahli Pendidikan Sertifikat   Tahun    Jumlah         
                         Minimum    Keahlian   Pengalaman Personil       
          1  Tenaga    S1 Teknik  SKA Ahli Teknik 2 Tahun  1 (satu)      
                                                                         
             Ahli Muda    Sipil   Jalan (202) atau         orang         
                                 SKK pada bidang                         
                                  konstruksi jalan                       
                                 yang dikeluarkan                        
                                                                         
                                   oleh Badan                            
                                    Nasional                             
                                 Sertifikasi Profesi                     
          2  Pengawas    D-3/S1                D3 3 Tahun/ 1 (satu)      
             Lapangan  Teknik Sipil            S1 1 Tahun  orang         
                                                                         
             Pekerjaan                                                   
             Jalan                                                       
             (Inspector)                                                 
                                                                         
                                                                         
       d. Memiliki kemampuan untuk menyediakan peralatan                 
          1) Fasilitas kantor: Komputer, printer.                        
          2) Alat ukur jalan: Walking meter dan roll meter               
                                                                         
XVI.  PERSONIL                                                           
                                                                         
      Tiap-tiap personil diwajibkan untuk :                              
      1. Membuat riwayat hidup (curriculum vitae) yang harus ditulis dengan teliti dan
        benar, ditandatangani oleh yang bersangkutan, diketahui oleh Pimpinan
                                                                         
        Perusahaan dan melampirkan referensi pengalaman pekerjaan.       
      2. Melampirkan foto kopi ijazah dan foto kopi Sertifikat Keterangan Ahli (SKA)
        atau Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) yang masih berlaku (tidak dalam masa
        perpanjangan), KTP, NPWP serta membawa dokumen asli pada saat    
        pembuktian kualifikasi.                                          
                                                                         
      3. Membuat surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan dan dilampirkan
        dalam usulan teknis;                                             
      4. Tidak boleh meninggalkan tempat dan tugas pekerjaan selama masa 
        penugasan sesuai apa yang tercantum dalam kontrak, kecuali atas  
                                                                         
        persetujuan/ijin Pemberi Kerja;                                  
      5. Menandatangani daftar hadir atau absensi selama masa tugas yang tercantum
        dalam kontrak                                                    
      6. Tidak boleh melaksanakan jasa konsultansi lain pada waktu bersamaan
        sebelum masa  pelaksanaan pekerjaan/kontrak berakhir, yang dapat 
                                                                         
        mengurangi waktu keterlibatan dalam tugas yang disebutkan dalam kontrak.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                            - 10 -       
      Adapun jadwal keterlibatan personil konsultan pengawas adalah sebagai berikut:
                POSISI                  MINGGU               Jumlah Bulan
         NO   PENUGASAN                                         Efektif  
                          1  2  3  4  5  6  7 8  9  10 11 12             
         1.   Team Leader                                        2,5     
              (Tenaga Ahli )                                             
         2      Inspector                                        3       
                                                                         
                                                                         
      Kualifikasi dan uraian tugas masing-masing posisi jabatan dalam Tim adalah
      sebagai berikut:                                                   
                                                                         
      A. Team Leader (Tenaga Ahli)                                       
             Team Leader (Tenaga Ahli) harus memiliki kualifikasi minimal S-1
                                                                         
         Teknik Sipil dengan pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun dalam teknis
         pengawasan jalan dan memiliki SKA Ahli Teknik Jalan (202) atau SKK pada
         bidang konstruksi jalan yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi
         Profesi yang masih berlaku, dengan tugas yaitu:                 
         1. Membantu tugas-tugas Kepala Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi
                                                                         
            Jakarta Utara dalam menjamin pekerjaan konstruksi sesuai dengan
            dokumen kontrak;                                             
         2. Bertanggung jawab terhadap semua kegiatan lapangan baik secara
            kuantitas dan kualitas pekerjaan;                            
                                                                         
         3. Menelaah gambar dan disain yang ada dan memantau penerapannya;
         4. Menelaah dan mengevaluasi program, jadwal dan kemajuan pekerjaan
            serta kinerja Penyedia Jasa Konstruksi;                      
         5. Menelaah, mengevaluasi dan merekomendasikan persetujuan terhadap
            usulan pengggunaan bahan, peralatan dan pekerjaan dari Penyedia
                                                                         
            Jasa Konstruksi;                                             
         6. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam perubahan pekerjaan  
            (Contract Change Order’s) untuk mendapat persetujuan dalam bentuk
            Justifikasi Teknis;                                          
                                                                         
         7. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen atas keberatan, permintaan 
            perubahan dan klaim pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia Jasa
            Konstruksi dalam bentuk Justifikasi Teknis;                  
         8. Bertangggung jawab terhadap pengendalian mutu yang dilakukan oleh
            Inspector;                                                   
                                                                         
         9. Memantau kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan mempersiapkan    
            Laporan Bulanan (Fisik dan Keuangan), hasil pengujian mutu dan
            masalah-masalah yang dialami oleh Penyedia Jasa Konstruksi;  
         10. Memeriksa dan menandatangani As Built Drawing semua pekerjaan
                                                                         
            yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi;             
         11. Mempersiapkan notulen rapat;                                
         12. Melaporkan untuk Pejabat Pembuat Komitmen terhadap Critical Path,
            mengevaluasi penyebab-penyebab terjadi keterlambatan dan     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                            - 11 -       
            memberikan saran tindakan yang harus diambil agar kemajuan   
            pekerjaan tetap terjaga;                                     
         13. Membantu dan membuat rekomendasi tanggal serah terima pertama
            (PHO) dan  serah terima kedua (FHO) setelah masa Jaminan     
                                                                         
            Pemeliharaan serta mempersiapkan daftar kekurangan dan kerusakan
            pekerjaan (Defect List) yang harus diperbaiki.               
         14. Membantu Inspektor dalam rangka pengawasan lapangan apabila 
            dibutuhkan.                                                  
                                                                         
                                                                         
      B. Inspector (Pengawas Lapangan Pekerjaan Jalan)                   
             Harus memiliki kualifikasi minimal D-3 Teknik Sipil dengan pengalaman
                                                                         
         lebih dari 3 (tiga) tahun atau S-1 Teknik Sipil dengan pengalaman lebih dari
         1 (satu) tahun dalam bidang pengawasan jalan, dengan tugas yaitu:
         1. Mengawasi dan memeriksa hasil kerja Penyedia Jasa Konstruksi;
         2. Bertanggung jawab menjaga mutu pekerjaan dan menjamin pekerjaan
            dilaksanakan sesuai dengan kontrak;                          
                                                                         
         3. Membantu  melaksanakan instruksi Pejabat Pembuat Komitmen    
            sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan;                     
         4. Memeriksa pekerjaan sementara, peralatan dan metoda kerja Penyedia
            Jasa Konstruksi;                                             
                                                                         
         5. Mengkoordinasikan Penyedia Jasa Konstruksi berkaitan dengan masalah
            utilitas umum;                                               
         6. Membuat sistem pengarsipan yang baik, antara lain: menyimpan tanda
            terima, dan memeliharanya sebagai catatan tetap, jaminan yang
            dibutuhkan menurut syarat kontrak yang ada dalam kegiatan;   
                                                                         
         7. Mengawasi survey-survey lapangan yang dilakukan oleh Penyedia Jasa
            Konstruksi untuk menjamin ketepatan pengukuran kuantitas yang
            tergambarkan dalam setiap sertifikat pembayaran (bobot);     
         8. Mencatat jadwal progress yang up to date dan membantu Pejabat
                                                                         
            Pembuat Komitmen dengan data pembayaran dan fisik pada saat  
            diperlukan;                                                  
         9. Memelihara catatan kemajuan harian, mencatat cuaca, pengiriman bahan,
            perubahan ukuran dan dukungan tenaga kerja, peralatan di lapangan,
            kuantitas pekerjaan yang telah selesai, pengukuran lapangan dan
                                                                         
            kejadian-kejadian khusus;                                    
         10. Memeriksa dan membuat catatan lengkap atas peralatan, tenaga kerja
            dan bahan yang digunakan, jika pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan
            tambahan;                                                    
                                                                         
         11. Memeriksa dan memastikan kelengkapan peralatan laboratorium dan
            kalibrasi peralatan Penyedia Jasa Konstruksi;                
         12. Mengawasi pengambilan semua contoh bahan dan membawanya ke  
            laboratorium untuk diuji. Memberikan saran atas hasil ukuran yang tidak
            memenuhi kepada Penyedia Jasa Konstruksi;                    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                            - 12 -       
         13. Bertanggung jawab mengukur semua kuantitas dan pekerjaan sementara
            serta menyimpan semua catatan pengukuran, perhitungan kuantitas dan
            sertifikat pembayaran; menjamin bahwa Penyedia Jasa Konstruksi
            dibayar sesuai dengan kontrak;                               
                                                                         
         14. Melaksanakan atau memeriksa perhitungan kuantitas Penyedia Jasa
            Konstruksi dan semua sertifikat pembayaran (bobot);          
         15. Menyaksikan pekerjaan pembangunan dan perbaikan, dll dan membantu
            mengambil keputusan yang cepat dan  tepat apabila terjadi    
            penyimpangan                                                 
                                                                         
         16. Membantu Team Leader dalam pembuatan gambar-gambar yang di  
            butuhkan.                                                    
         17. Melaksanakan PHO dan membantu Team Leader membuat laporan dan
            sertifikat pembayaran untuk semua kuantitas dan pekerjaan sementara
                                                                         
            dan PHO.                                                     
                                                                         
 XVII. JENIS LAPORAN DAN PENYAMPAIAN HASIL PEKERJAAN                     
                                                                         
      1. Laporan Bulanan                                                 
               Laporan Bulanan dibuat sebanyak 3 (tiga) rangkap yang disajikan
                                                                         
         dalam buku atau album ukuran A4 diberi sampul dan kertas laminating dan
         memakai logo Provinsi DKI Jakarta serta logo konsultan yang bersangkutan.
         Laporan Bulanan merupakan gabungan dari laporan mingguan berisi antara
         lain:                                                           
             a. Pendahuluan                                              
                                                                         
               1) Laporan Umum Proyek                                    
               2) Data Proyek                                            
               3) Lingkup Pekerjaan                                      
               4) Lokasi Pekerjaan                                       
                                                                         
               5) Waktu Pelaksanaan                                      
               6) Surat Perintah Kerja                                   
             b. Laporan kemajuan pekerjaan dalam periode 1 (satu) bulan; 
               1) Progres Mingguan                                       
               2) Foto Pekerjaan                                         
                                                                         
             c. Time Schedule berupa realisasi pelaksanaan dan rencana;  
               1) Rencana dan Realisasi                                  
             d. Laporan Pelaksanaan Pekerjaan                            
               1) Laporan jumlah personil, alat, dan bahan               
                                                                         
               2) Tahap pelaksanaan pekerjaan                            
             e. Laporan Hasil Pengujian.                                 
               1) Pengujian Material                                     
               2) Pengujian Hasil Pekerjaan                              
             f. Laporan hasil rapat (risalah/notulen rapat).             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                            - 13 -       
      2. Laporan Akhir                                                   
              Laporan Akhir dibuat sebanyak 3 (tiga) rangkap yang disajikan dalam
                                                                         
         buku atau album ukuran A4 diberi sampul dan kertas laminating dan
         memakai logo Provinsi DKI Jakarta serta logo konsultan yang bersangkutan.
         Pada akhir kegiatan Konsultan membuat Laporan Akhir dari keseluruhan
         pelaksanaan yang dilengkapi dengan gambar-gambar realisasi pelaksanaan
         di lapangan (As Built Drawing). Adapun Laporan Akhir ini berisikan:
                                                                         
             a. Pendahuluan                                              
               1) Gambaran mengenai kegiatan yang dilaksanakan           
               2) Metode Pelaksanaan Teknis.                             
               3) Pengendalian Mutu                                      
                                                                         
               4) Data Proyek                                            
             b. Uraian umum kegiatan                                     
               1) Lokasi Kegiatan;                                       
               2) Gambar peta situasi;                                   
               3) Administrasi Kontrak;                                  
                                                                         
               4) Data Kegiatan;                                         
               5) Time Schedule;                                         
               6) Hal-hal khusus yang terjadi selama pelaksanaan (Jika ada).
             c. Laporan Laboratorium                                     
                                                                         
               1) Kualitas/quality control                               
             d. Organisasi Kegiatan                                      
               1) Struktur Organisasi;                                   
               2) Perincian Tugas dan kewajiban, wewenang, tanggung jawab
                  jabatan staf Supervisi;                                
                                                                         
             e. Pernyataan Biaya.                                        
               1) Biaya Total                                            
               2) Tahapan berdasarkan progress bobot lapangan            
             f. Kesimpulan                                               
                                                                         
             g. Lampiran (Hasil Pengujian, As Built Drawing, Foto proyek, BHL, dll).
                                                                         
 XVIII. KETENTUAN LAINNYA                                                
      1. Dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan, Konsultan Pengawas harus
         memenuhi petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh pihak Pejabat Pembuat
                                                                         
         Komitmen baik secara lisan maupun tertulis dan berpedoman dengan Perpres
         46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16
         Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;           
      2. Dalam  melaksanakan pengawasan  pekerjaan, Konsultan harus      
                                                                         
         melaksanakan koordinasi dengan Pengendali Teknis Suku Dinas Bina Marga
         Kota Administrasi Jakarta Utara dalam rangka alih informasi pelaksanaan
         pekerjaan.                                                      
      3. Jenis dan uraian pekerjaan, jumlah dan jenis peralatan tertentu yang
         digunakan, jadwal waktu, persyaratan teknis khusus dan berbagai 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                            - 14 -       
         ketentuan/peraturan lainnya seperti yang tercantum dalam KAK ini
         merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan.                   
      4. Hasil pelaksanaan pekerjaan yang diawasi oleh Konsultan Pengawas harus
         sesuai dengan spesifikasi teknis yang terdapat di dokumen kontrak beserta
                                                                         
         perubahannya (jika ada).                                        
                                                                         
 XIX. IKATAN  HUBUNGAN   KERJA,  CARA  PEMBAYARAN    DAN  SANKSI-        
                                                                         
      SANKSINYA                                                          
      1. Dalam melaksanakan pekerjaan, Konsultan harus mematuhi petunjuk-
                                                                         
        petunjuk yang diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen baik secara lisan
        maupun tertulis, dan berpedoman dengan Perpres 46 Tahun 2025 tentang
        Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
        Pengadaan  Barang/ Jasa  Pemerintah beserta Petunjuk Teknis      
        Pelaksanaannya Peraturan Gubernur No. 142 Tahun 2013 tentang tentang
                                                                         
        Sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah.                 
      2. Selama pelaksanaan kegiatan pengawasan fisik di lapangan Team Leader
        konsultan pengawas agar berkoordinasi dengan Suku Dinas Bina Marga Kota
        Administrasi Jakarta Utara. Pembayaran pada Konsultan dilakukan secara
                                                                         
        sekaligus sesuai dengan keluaran yang dihasilkan.                
      3. Pembayaran pada konsultan juga mengacu pada banyaknya jumlah personil
        yang digunakan serta masa penugasannya yang dibuktikan dengan daftar
        hadir/absensi sesuai apa yang tercantum dalam kontrak.           
      4. Bagi Konsultan yang melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan peraturan
                                                                         
        maupun ketentuan-ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi-sanksi berupa
        teguran, peringatan, denda dan pembatalan, pencabutan SPK atau Surat
        Perjanjian/ Kontrak.                                             
                                                                         
 XX.  PENUTUP                                                            
                                                                         
            Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk menjadi acuan konsultan
      pengawas dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan konstruksi jalan. Segala
                                                                         
      sesuatu yang belum diatur dalam pengarahan penugasan ini, akan disampaikan
      pada saat penjelasan dan akan dimuat dalam Berita Acara.           
                                                                         
                                      Jakarta, April   2025              
                                     Pejabat Pembuat Komitmen            
                                       Suku Dinas Bina Marga             
                                                                         
                                    Kota Administrasi Jakarta Utara      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                      Hananto Krisnawardono              
                                     NIP. 197602272006041007             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                            - 15 -
Tenders also won by PT Pillar Galih Utama
Authority
26 November 2021Supervisi Revitalisasi Situ Rawa Lumbu; Jawa Barat; Kota Bekasi; 1 Dokumen; 1 Dokumen; F; K; SycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 720,000,000
27 February 2024Pengawasan Pembangunan Turap Kali Ciputat Segmen Perumahan Nuri Dan Revitalisasi Bendung CiputatKota Tangerang SelatanRp 433,104,000
15 March 2022Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Sarana, Prasarana Dan Utilitas Di Kelurahan Pela MampangProvinsi DKI JakartaRp 421,419,273
27 February 2024Pengawasan Penanganan Banjir Perumahan Citra Kencana Legoso Dan Legoso Raya Sampai Menuju Saluran PembuangKota Tangerang SelatanRp 317,388,000
3 April 2023Pengawasan Pembangunan Tandon Bukit Nusa IndahPemerintah Daerah Kota Tangerang SelatanRp 216,292,000
3 April 2023Pengawasan Pembangunan Turap Kali Dan Peninggian Turap Eksisting Kali Serua HilirPemerintah Daerah Kota Tangerang SelatanRp 160,813,000
11 April 2022Pembangunan/Peningkatan Trotoar Dan Bangunan Pelengkap Jalan Di Kota Adm. Jakarta Barat (Jasa Konsultansi Pengawasan Trotoar Jl. Pesanggrahan Lanjutan)Provinsi DKI JakartaRp 150,750,365
26 May 2025Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan/Jembatan/Fo/Underpass Di Provinsi DKI Jakarta (Pekerjaan Hotmix Paket 17 Di Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025)Provinsi DKI JakartaRp 100,000,000
19 September 2024Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan/Jembatan/Fo/Underpass Di Provinsi DKI Jakarta (Pekerjaan Marka Coldplastic Jalan Paket 3 Tahun 2024)Provinsi DKI JakartaRp 100,000,000
10 March 2022Penyusunan Ded Spam Paket VKab. BogorRp 100,000,000