I. LATAR BELAKANG
Salah satu tugas Pemerintah adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, secara
keseluruhan dan perwujudannya adalah dengan menyediakan fasilitas/prasarana umum.
Untuk tujuan tersebut di Daerah khusus Ibukota Jakarta dalam Peraturan Gubernur nomor No.
57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sumber Daya Air yang bertugas
melaksanakan pembinaan, pengembangan, dan pengaturan sarana dan prasarana bidang
ketata airan yang meliputi polder, waduk, kali, sungai, saluran, pompa, pintu air beserta
bangunan pelengkapnya dan teknik lingkungan serta kelengkapan prasarana kota di wilayah
DKI Jakarta.
Dalam melaksanakan tugas tersebut Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta memiliki
struktur Organisasi di tingkat wilayah dan satu Kabupaten yang akan berusaha memberikan
pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Salah satu yang menjadi perhatian bersama
adalah wilayah DKI Jakarta yang berada pada daerah pantai dengan dataran rendah yang
cukup luas dan merupakan kantong-kantong air. Karena daerah perkotaan maka di semua
lahan menjadi tempat pemukiman, dengan segala konsekuensinya.
Salah satu sarana yang digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Suku Dinas Sumber
Daya Air Kota Administrasi Jakarta Pusat adalah gerobak motor. Gerobak motor berfungsi
sebagai pengangkut bahan material pekrjaan pemeliharaan drainase. Mengingat pentingnya
fungsi gerobak motor sebagai sarana penunjang tugas dan fungsi Suku Dinas Sumber Daya
Air Kota Administrasi Jakarta Pusat, maka kondisi kendaraan tersebut harus selalu dipastikan
dalam keadaan layak operasi.
Untuk menunjang pelaksanaan kegiatan pelayanan tugas dan fungsi Suku Dinas Sumber
Daya Air Kota Administrasi Jakarta Pusat tersebut, maka perlu adanya Penyediaan Jasa
Pemeliharaan KDO/KDO Khusus. Sehubungan dengan hal itu Suku Dinas Sumber Daya Air
pada Tahun Anggaran 2025 merencanakan kegiatan berupa Pemeliharaan Gerobak Motor
untuk Menunjang Kegiatan Pemeliharaan KDO/KDO Khusus dan Kelengkapannya di Wilayah
Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan menunjuk PT. Duta Teknolayan Abaditama yang
beralamat di Jl Gunung Sahari III No 9D, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan
Sawah Besar nomor NPWP 01.737.319.2-075.000.
.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud dari kegiatan Pemeliharaan Gerobak Motor untuk Menunjang Kegiatan
Pemeliharaan KDO/KDO Khusus dan Kelengkapannya di Wilayah Kota Administrasi
Jakarta Pusat adalah untuk mendukung upaya penanganan banjir/genangan di Wilayah
Kota Administrasi Jakarta Pusat.
b. Tujuan
Tujuan dari kegiatan ini adalah terpelihara dan berfungsinya gerobak motor sebagai
sarana penunjang dalam upaya penanganan banjir/genangan di Wilayah Kota
Administrasi Jakarta Pusat.
III. SASARAN
Sasaran dari kegiatan ini adalah Kendaraan Gerobak Motor dan Kelengkapannya terpelihara
dengan baik dan dapat digunakan dengan nyaman dan kondisinya layak.
IV. LOKASI KEGIATAN
Lokasi pekerjaan untuk kegiatan Pemeliharaan Gerobak Motor untuk Menunjang Kegiatan
Pemeliharaan KDO/KDO Khusus dan Kelengkapannya di Wilayah Kota Administrasi Jakarta
Pusat adalah Jl. Gunung Sahari III No. 9D, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kota
Administrasi Jakarta Pusat.
V. SUMBER PENDANAAN
Pemeliharaan Gerobak Motor untuk Menunjang Kegiatan Pemeliharaan KDO/KDO Khusus
dan Kelengkapannya di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat, dilaksanakan berdasarkan
Perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (P-DPA) Suku Dinas Sumber Daya Air Kota
Administrasi Jakarta Pusat No. 086/P-DPA/2025 Tanggal 28 April 2025, dengan :
Pagu Anggaran : Rp. 197.446.057,00
(Seratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Empat Puluh Enam
Ribu Lima Puluh Tujuh Rupiah)
Nilai RAB : Rp. 197.446.057,00
(Seratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Empat Puluh Enam
Ribu Lima Puluh Tujuh Rupiah)
Nilai HPS : Rp. 197.446.057,00
(Seratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Empat Puluh Enam
Ribu Lima Puluh Tujuh Rupiah)
VI. KELUARAN DAN OUTPUT
Keluaran yang diharapkan adalah terpeliharanya angkutan darat gerobak motor yang
digunakan sebagai penunjang dalam upaya penanganan banjir/genangan di Wilayah Kota
Administrasi Jakarta Pusat.
Nama Paket : Pemeliharaan Gerobak Motor untuk Menunjang Kegiatan
Pemeliharaan KDO/KDO Khusus dan Kelengkapannya di Wilayah
Kota Administrasi Jakarta Pusat
Pagu Anggaran : Rp. 197.280.096
Waktu Pelaksanaan : 182 (Seratus Delapan Puluh Dua) Hari Kalender
Tahun Anggaran : 2025
XI. METODE PENGADAAN
Pemeliharaan Gerobak Motor untuk Menunjang Kegiatan Pemeliharaan KDO/KDO Khusus
dan Kelengkapannya di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat dilaksanakan dengan
metode Penunjukan Langsung.
XII. JENIS KONTRAK
Jenis Kontrak Paket Pemeliharaan Gerobak Motor adalah Harga Satuan.
XIII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 182 (Seratus Delapan Puluh Dua) Hari Kalender
(Apabila dimasa waktu pelaksanaan sudah dilakukan pekerjaan dengan jumlah yang tertera
di RAB, maka waktu pelaksanaan dapat di akhiri).
XIV. PERSYARATAN PENYEDIA
a. Persyaratan Kualifikasi Administrasi
1) Memiliki izin usaha sebagaimana tercantum dalam LDP;
2) Memiliki bidang pekerjaan sebagaimana tercantumm dalam LDP;
3) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) KBLI 46593 (Perdagangan Besar Alat
Transportasi Darat (Bukan Mobil, Sepeda Motor, Dan Sejenisnya));
4) Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status
Wajib Pajak;
5) Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap
dan jelas berupa milik sendiri atau sewa;
6) Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang
dibuktikan dengan:
-
Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
-
Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
-
Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
dikuasakan); dan
-
Kartu Tanda Penduduk.
7) Menyetujui Pakta Integritas yang berisi:
-
Tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
-
Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik
korupsi, kolusi dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini;
-
Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional
untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
-
Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1), 2) dan/atau 3) maka
bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8) Menyetujui Surat pernyataan yang ditandatangani/disetujui Peserta yang berisi:
-
Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan,
tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
-
Badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
-
Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi daftar hitam lain;
-
Keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
-
Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi pidana;
-
Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan
usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang
mengambil cuti diluar tanggungan Negara; dan
-
Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang
disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen
yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Peserta bersedia
dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan
secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
b. Persyaratan Kualifikasi Teknis
a. Memiliki pengalaman dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Penyediaan jasa pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam
kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta,
termasuk pengalaman subkontrak;
-
Penyediaan jasa sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama paling
kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di
lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
-
Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga)
tahun dan belum memiliki pengalaman dikecualikan dari ketentuan pengalaman
sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) dan 2) untuk paket pengadaan