Pengawasan Pelaksanaan Transplantasi Karang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10264880000
Date: 17 July 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Pusat Budidaya Dan Konservasi Laut
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 199,640,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 98,901,000
Winner (Pemenang): PT Tranadi Tatautami
NPWP: 023442932086000
RUP Code: 58031303
Work Location: DKI Jakarta - Adm. Kepulauan Seribu (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )                       
                     Pengawasan Transplantasi Karang                   
                                                                       
                                                                       
                                                                       
I.  PENDAHULUAN                                                        
                                                                       
    1. Latar Belakang                                                  
          Transplantasi adalah kegiatan untuk memperbanyak koloni karang. Sedangkan substrat
                                                                       
       adalah media buatan untuk menempel fragmen atau potongan karang, Seiring dengan waktu
       fungsi terumbu karang yang merupakan salah satu ekosistem laut yang paling produktif,
       mengalami berbagai ancaman seperti pencemaran, perubahan iklim, dan aktivitas manusia
       yang merusak. Kerusakan ini menyebabkan hilangnya habitat, penurunan keanekaragaman
       hayati, dan gangguan fungsi ekosistem                           
                                                                       
          Untuk menjaga Kerusakan ekosistem dan mejaga Penurunan habitat serta memperbaiki
       dan memulihkan habitat terumbu karang yang terlah rusak atau hilang, diperlukan upaya
       restorasi ekosistem terumbu karang yang rusak atau hilang, dengan memanfaatkan
                                                                       
       reproduksi aseksual karang (fragmentasi) untuk memperbanyak koloni karang di lokasi yang
       tepat, oleh karena itu diperlukan Transplantasi karang, dengan memindahkan fragmen karang
       hidup ke lokasi yang rusak atau tidak ada karang, merupakan salah satu metode restorasi
       yang efektif dengan media substrat.                             
                                                                       
          Substrat dalam transplantasi karang berfungsi sebagai media atau landasan buatan
       untuk menempelkan fragmen karang, membantu merehabilitasi terumbu karang yang rusak
       dan menciptakan habitat baru.                                   
                                                                       
    2. Maksud dan Tujuan                                               
          Maksud dari Pengawasan Transplantasi Karang adalah Melaksanakan Pengawasan
       Teknis pada pekerjaan Trasplantasi karang dari pengawasan terhadap media tanam,
       Pemasangan/transplatasi karang terhadap subtrat, serta pengawasan teknis terhadap
                                                                       
       pembuatan subtrat.                                              
                                                                       
    3. Sasaran                                                         
                                                                       
          Sasaran transplantasi karang adalah agar perkerjaan Berjalan sesuai dokumenn
       kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis dan rencana anggaran biaya, serta memastikan
       kualitas dan kuantitas pekerjaaan, ketepatan waktu pekerjaan dan keselamatan kerja seusai
       dengan ketentuan yang berlaku                                   
                                                                       
    4. Lokasi Pekerjaan                                                
          Pekerjaan berlokasi di kepulauan seribu                      
                                                                       
    5. Sumber Pendanaan                                                
       Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Provinsi DKI
       Jakarta                                                         
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
KAK Pengawasan Transplantasi Karang 2025                     Page 1    
    6. Nama dan organisasi                                             
       PA    : Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan.Pertanian   
       KPA   : Kepala Pusat Budidaya dan Konservasi Laut               
       PPK   : Kepala Pusat Budidaya dan Konservasi Laut               
                                                                       
       PPTK  : Kepala Satuan Pelaksana                                 
       PP    : Pejabat Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa            
                                                                       
II. DATA PENUNJANG                                                     
                                                                       
    1. Data Dasar                                                      
       A. Topografi                                                    
          a. Lokasi berada di wilayah Perairan Kepulauan Seribu        
                                                                       
          b. Lokasi Rehabilitasi Terumbu Karang Kepulauan Seribu       
       B. Hidrografi                                                   
                                                                       
          Area utara, timur dan barat sebagian besar dikelilingi oleh laut Jawa.
    2. Standar Teknis                                                  
                                                                       
       A. SNI 2729 – Tahun 2013 Standar Penanganan Ikan Terumbu Karang 
       B. SNI 2847:2019 perencanaan beton struktural                   
       C. SNI 2052:2017 Baja tulangan beton                            
                                                                       
                                                                       
    3. Referensi Hukum                                                 
       A. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017, tentang Jasa Konstruksi;
       B. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021, tentang Harmonisasi
         Peraturan Perpajakan;                                         
                                                                       
       C. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 161 Tahun 2014
         tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;      
       D. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 315 Tahun 2016
         tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja UPPP;          
                                                                       
       E. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 666 Tahun 2023
         tanggal 4 Oktober 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 357 Tahun
         2023 Tentang Kuasa Pengguna Anggaran;                         
       F. Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-
                                                                       
         SKPD) Nomor 097/DPA/2025 tanggal 28 Desember 2024 dari Gubernur Provinsi Daerah
         Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2025;                   
       G. Keputusan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI
         Jakarta Nomor 1 Tahun 2025 Tanggal 2 Januari 2025 Tentang Penetapan Pejabat
                                                                       
         Pembuat Komitmen (PPK) Tahun Anggaran 2025.                   
      H. Permen PUPR No.1 tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Jasa Konstruksi yang
         dilaksanakan Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
KAK Pengawasan Transplantasi Karang 2025                     Page 2    
III. RUANG LINGKUP                                                     
                                                                       
    1. Ruang Lingkup                                                   
                                                                       
    Ruang Lingkup/Batasan Lingkup Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi
                                                                       
    Uraian Umum                                                        
                                                                       
       1. Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan harus memahami secara menyeluruh dokumen-
         dokumen teknis, gambar perencanaan, spesifikasi teknis, dan RAB yang telah disusun
                                                                       
         oleh Konsultan Perencana untuk pekerjaan Peninggian Jalan dan Rehabilitasi Tanggul
         Area Bongkar Muat Docking Timur.                              
       2. Atas nama Pengguna Jasa, Konsultan Pengawas berwenang memberikan instruksi
         kepada Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi serta melakukan pemeriksaan di lapangan
         untuk memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai dengan ketentuan
                                                                       
         dalam Kontrak dan sesuai jadwal pelaksanaan.                  
       3. Membantu Pengguna Jasa dalam menyelesaikan perbedaan pendapat yang mungkin
         timbul dengan Penyedia Jasa Konstruksi serta memberikan pendapat profesional secara
         objektif atas seluruh isu teknis maupun administratif yang berkembang selama
                                                                       
         pelaksanaan pekerjaan.                                        
       4. Pekerjaan yang diawasi merupakan pekerjaan konstruksi peninggian elevasi jalan,
         perbaikan dan peninggian tanggul, serta perbaikan saluran drainase di area Bongkar
         Muat Docking Timur untuk mengatasi permasalahan banjir rob dan menunjang
         kelancaran kegiatan operasional pelabuhan.                    
                                                                       
       5. Pemegang mata anggaran untuk kegiatan ini adalah Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan
         dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta.                           
                                                                       
   Uraian Rinci                                                        
                                                                       
   Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan bertanggung jawab dan berkewajiban untuk
   melaksanakan hal-hal berikut:                                       
                                                                       
   1. Mengawasi seluruh pelaksanaan pekerjaan konstruksi peninggian jalan dan tanggul dermaga
                                                                       
     timur, mencakup mutu (kualitas), volume (kuantitas), dan kecepatan pelaksanaan (progres).
   2. Mengawasi setiap tahapan pelaksanaan konstruksi, termasuk pengujian mutu material,
     pelaksanaan metode kerja, hingga penyelesaian akhir pekerjaan.    
   3. Memastikan prosedur kerja konstruksi dijalankan sesuai dengan gambar rencana, spesifikasi
                                                                       
     teknis, dan jalur komunikasi kerja antara kontraktor, pengawas, dan PPK.
   4. Mengendalikan waktu dan biaya pelaksanaan pekerjaan, serta memberi masukan terhadap
     potensi deviasi dari rencana awal.                                
   5. Melakukan pengecekan ulang atas data perencanaan teknis bersama penyedia jasa konstruksi
     untuk memastikan kesesuaian kondisi eksisting di lapangan terhadap dokumen perencanaan.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
KAK Pengawasan Transplantasi Karang 2025                     Page 3    
   6. Membuat dan menandatangani Buku Harian Lapangan (BHL) secara rutin sebagai bentuk
     dokumentasi pengawasan, mencatat setiap perkembangan pekerjaan dan instruksi lapangan
     secara kronologis.                                                
   7. Melakukan pelaporan berkala kepada Pengguna Jasa, baik laporan mingguan maupun bulanan,
     yang mencakup progres fisik, penggunaan material, cuaca, permasalahan lapangan, dan
                                                                       
     rekomendasi teknis pengendalian mutu dan jadwal.                  
   8. Memberikan persetujuan atau koreksi atas pekerjaan-pekerjaan yang membutuhkan approval,
     termasuk pekerjaan yang mengalami perubahan teknis atau metode pelaksanaan.
   9. Mengawasi implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi proyek, serta
                                                                       
     melaporkan potensi risiko dan kecelakaan kerja secara tertulis kepada PPK
2. Keluaran                                                            
                                                                       
   Keluaran ini dapat menjadi dasar yang kuat dan dapat diimplementasikan secara langsung dalam
   pelaksanaan konstruksi, sehingga tujuan utama pekerjaan transplantasi karang secara efektif dan
   efisien.                                                            
                                                                       
   Hasil dari Pekerjaan Pengawasan Transplantasi Karang meliputi :     
                                                                       
    1. Dokumen Pelengkap, seperti hasil uji laboratorium, risalah rapat/notulen, bukti angsuran
      pembayaran (jika menggunakan sistem termin), dan dokumen administratif lainnya.
    2. Surat Pernyataan Selesai Pekerjaan dari Penyedia Jasa Konsultansi.
                                                                       
    3. Dokumentasi Foto Lapangan selama pelaksanaan pengawasan (minimal 1 eksemplar tercetak
      dan digital).                                                    
    4. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) yang ditandatangani bersama antara
      penyedia dan pengguna jasa.                                      
    5. Salinan SPM dan Invoice atas seluruh tagihan pekerjaan jasa pengawasan.
                                                                       
   a. Laporan harian (laporan lapangan)                                
   b. Laporan mingguan (rekapitulasi progres dan masalah teknis)       
   c. Laporan bulanan                                                  
   d. Laporan akhir pelaksanaan pengawasan                             
                                                                       
3.   Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas dari PPK              
                                                                       
   A. Pengguna Jasa akan menugaskan staf dan personil Tim Teknis untuk melengkapi pekerjaan
          dari konsultan.                                              
   B. Untuk fasilitas dari PPK hanya menyediakan ruang untuk rapat-rapat rutin beserta
          perlengkapannya. Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat
                                                                       
          digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa.           
4.   Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi             
                                                                       
     Penyedia Jasa Perencana diwajibkan untuk menyediakan segala perlengkapan dan peralatan
     yang berkaitan dengan tugas konsultansi. Antara lain : Teodolite atau total station, alat ukur,
     kamera, komputer dan printer, ATK, APD (alat pelindung diri) dan kendaraan roda empat/roda
     dua.                                                              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
KAK Pengawasan Transplantasi Karang 2025                     Page 4    
5.   Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan                               
    Waktu kegiatan pelaksanaan pekerjaan Transplantasi Karangdirencanakan berlangsung selama
    150 (Seratus limap puluh) hari kalender, sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang ditetapkan
    dalam dokumen kontrak pekerjaan konstruksi.                        
                                                                       
    6. Pelaksanaan kegiatan pengawasan oleh Penyedia Jasa Konsultansi dimulai sejak
       diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan dilaksanakan secara bersamaan
       dengan dimulainya pekerjaan konstruksi oleh kontraktor pelaksana, dengan jangka waktu
                                                                       
       pelaksanaan yang sama, yaitu selama 150 (Seratus Lima puluh) hari kalender.
    7. Penyedia Jasa Konsultansi wajib menyusun jadwal kegiatan pengawasan secara rinci dan
       terintegrasi dengan jadwal pekerjaan konstruksi, untuk memastikan pengawasan dapat
       berjalan efektif dan sesuai dengan tahapan pelaksanaan pekerjaan di lapangan..
                                                                       
    8. Metode Pemilihan, Jenis Kontrak dan Cara Pembayaran             
       A. Metode pemilihan penyedia yaitu pengadaan langsung Pascakualifikasi 1 (satu) file.
                                                                       
       B. Pekerjaan ini menggunakan Jenis Kontrak Lumpsum.             
       C. Cara pembayaran pekerjaan ini dibayar secara sekaligus, apabila pekerjaan telah
          selesai 100 %.                                               
                                                                       
    9. Persyaratan Penyedia                                            
       A. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi
                                                                       
          kualifikasi kecil dengan kode KBLI 71102, subklasifikasi Jasa Rekayasa Pekerjaan
          Teknik Sipil Sumber Daya Air (RK002).                        
                                                                       
       B. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT
          tahunan 2023).                                               
       C. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
                                                                       
          perubahan).                                                  
       D. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas :                     
                                                                       
          • Tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme.
          • Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik korupsi,
            kolusi, dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini.     
                                                                       
          • Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk
            memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
          • Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a., b. dan/atau c. maka
            bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
                                                                       
       E. Menyetujui Surat pernyataan Peserta yang berisi :            
          • Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak
            pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan.     
                                                                       
          • Badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam; 3) yang bertindak untuk
            dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam
          • Keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan.
                                                                       
          • Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani
            sanksi pidana                                              
                                                                       
                                                                       
KAK Pengawasan Transplantasi Karang 2025                     Page 5    
          • Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai    
            Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha
            sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil
            cuti diluar tanggungan Negara.                             
                                                                       
          • Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen
            Pemilihan.                                                 
          • Data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar,
            dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak
                                                                       
            benar dan ada pemalsuan maka peserta bersedia dikenakan sanksi administratif,
            sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau
            pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan
            peraturan perundang undangan.                              
                                                                       
       F. Persyaratan kualifikasi teknis, meliputi:                    
          • Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja yang masih berlaku;   
                                                                       
          • memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan Konsultansi Konstruksi dalam
            kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta
            termasuk pengalaman subkontrak;                            
          • Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling
                                                                       
            kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran.
            Pekerjaan sejenis merupakan pekerjaan yang memiliki kesamaan pekerjaan,
            kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya
                                                                       
   10. Personel                                                        
       Dalam menyelesaikan Pekerjaan Perencanaan Transplantasi Karang dibutuhkan tenaga ahli
       sebagai berikut :                                               
                                                                       
       A. Team Leader : 1 Orang ( Ahli muda Teknik Sumber daya Air )   
          Lulusan sarjana Teknik Sipil dengan pengalaman sedikitnya 1 tahun dalam bidang
          konstruksi.                                                  
          Team Leader harus mampu mengkoordinir semua tenaga baik di kantor maupun di
                                                                       
          lapangan.                                                    
       B. Inspektur : 1 Orang ( Inspektur )                            
          Lulusan SMK/SLTA Sederajat.                                  
                                                                       
                                                                       
   11. Laporan                                                         
                                                                       
       Selama pelaksanaan kegiatan pengawasan pekerjaan Peninggian Jalan Area Bongkar Muat
       Docking Timur, Penyedia Jasa Konsultansi wajib menyusun dan menyampaikan laporan-
                                                                       
       laporan kepada Pengguna Jasa sebagai bagian dari mekanisme evaluasi dan monitoring.
       Laporan disusun menggunakan Bahasa Indonesia baku, diketik rapi, dan dicetak pada kertas
       HVS ukuran F4, serta disampaikan dalam bentuk hardcopy sebanyak 3 (tiga) eksemplar dan
       softcopy dalam format PDF dan Word.                             
                                                                       
       Jenis laporan yang wajib disusun dan disampaikan meliputi:      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
KAK Pengawasan Transplantasi Karang 2025                     Page 6    
       a. Laporan Bulanan                                              
                                                                       
          Laporan bulanan disusun sebagai ringkasan dari laporan mingguan dalam periode satu
          bulan, mencakup:                                             
                                                                       
   1. Laporan Umum dan Permasalahan                                    
                                                                       
     Merupakan ringkasan evaluasi pelaksanaan mingguan yang berisi prestasi yang dicapai pada
     tiap minggu selama bulan berjalan, termasuk permasalahan yang muncul serta langkah-langkah
     penyelesaian yang diambil.                                        
                                                                       
   2. Laporan Kemajuan Pekerjaan                                       
                                                                       
     Berisi bobot capaian pekerjaan berdasarkan jadwal dan progres fisik konstruksi yang telah
     dilaksanakan selama periode satu bulan.                           
                                                                       
   3. Laporan Pemakaian Bahan                                          
                                                                       
     Memuat jenis, volume, serta mutu/kualitas bahan yang digunakan selama sebulan, disusun
     berdasarkan data mingguan.                                        
                                                                       
   4. Resume Pemakaian Peralatan dan Tenaga Kerja                      
                                                                       
     Meliputi data jumlah dan jenis alat yang digunakan, jumlah pekerja yang terlibat setiap
     minggunya, serta kondisi cuaca harian yang mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan.
                                                                       
   5. Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dan Risalah Rapat         
                                                                       
     Menyertakan hasil uji laboratorium terhadap mutu bahan/material serta dokumentasi hasil rapat
     koordinasi (notulen/risalah rapat).                               
                                                                       
                                                                       
   b. Laporan Akhir                                                    
                                                                       
       Laporan akhir disusun pada saat seluruh pekerjaan konstruksi telah selesai diawasi dan
       diserahterimakan, berisi uraian lengkap pelaksanaan kegiatan pengawasan selama masa
       kontrak, dan dilampiri dokumen sebagai berikut:                 
                                                                       
       1. Buku Harian Lapangan (BHL) lengkap.                          
       2. Addendum Surat Perjanjian (bila ada), termasuk perubahan waktu pelaksanaan dan tata
                                                                       
         cara pembayaran.                                              
       3. As-Built Drawing dari pekerjaan konstruksi yang telah dilaksanakan.
       4. Dokumen Pelengkap, seperti hasil uji laboratorium, risalah rapat/notulen, bukti angsuran
         pembayaran (jika menggunakan sistem termin), dan dokumen administratif lainnya.
                                                                       
       5. Surat Pernyataan Selesai Pekerjaan dari Penyedia Jasa Konsultansi.
       6. Dokumentasi Foto Lapangan selama pelaksanaan pengawasan (minimal 1 eksemplar
         tercetak dan digital).                                        
      7. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) yang ditandatangani bersama
         antara penyedia dan pengguna jasa.                            
                                                                       
       8. Salinan SPM dan Invoice atas seluruh tagihan pekerjaan jasa pengawasan.
                                                                       
                                                                       
KAK Pengawasan Transplantasi Karang 2025                     Page 7    
       •  Laporan harian (laporan lapangan)                            
       •  Laporan mingguan (rekapitulasi progres dan masalah teknis)   
       •  Laporan bulanan                                              
                                                                       
       •  Laporan akhir pelaksanaan pengawasan                         
                                                                       
                                                                       
                                                                       
XII. PENUTUP                                                           
                                                                       
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan Jasa
Konsultansi Pengawasan Pekerjaan Transplantasi Karang. Dokumen ini menjadi acuan bagi semua
pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan pengawasan agar berjalan sesuai dengan ketentuan
                                                                       
teknis, administratif, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  
                                                                       
Apabila di kemudian hari terdapat ketentuan dalam KAK ini yang bertentangan dengan peraturan,
pedoman, dan kebijakan Pemerintah yang berlaku, maka substansi terkait akan ditinjau dan diperbaiki
sesuai kebutuhan. Hal-hal yang belum tercantum dalam KAK ini namun dianggap penting dan
diperlukan dalam mendukung kelancaran pelaksanaan pekerjaan, akan ditetapkan lebih lanjut
                                                                       
berdasarkan kesepakatan para pihak.                                    
                                                                       
KAK ini disusun untuk digunakan sebagaimana mestinya dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan
secara profesional, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.Demikian KAK ini disusun sebagai dasar
pelaksanaan pengadaan jasa pengawasan kegiatan peninggian area bongkar muat docking timur agar
kegiatan dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, spesifikasi teknis, dan prinsip tata kelola
proyek yang baik.                                                      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                           Jakarta, Juli 2025          
                                                                       
                                Plt. Kepala Pusat Budidaya dan Konservasi Laut Provinsi
                                                                       
                                             DKI Jakarta               
                                               Selaku                  
                                         Pejabat Pembuat Komitmen      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                               Risnadi                 
                                        NIP. 196809281999031006        
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
KAK Pengawasan Transplantasi Karang 2025                     Page 8
Tenders also won by PT Tranadi Tatautami
Authority
21 January 2023Selection Of Equipment Consultant (Eqc) Strengthening Of National Referral Hospitals And Vertical Technical Unit Project (Isdb) Financing Idn 1031Kementerian KesehatanRp 34,455,000,000
4 March 2014Penyusunan Ded Terminal Multi Moda Bagian UtaraPemerintah Daerah Provinsi Sulawesi SelatanRp 3,486,900,000
12 April 2016Perencanaan Pengembangan Spam Mendukung Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Wilayah BaratKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 3,000,000,000
5 April 2019Grand Design Transportasi Di Pulau Lembeh, Bitung, Sulawesi UtaraKementerian PerhubunganRp 2,686,000,000
19 March 2015Penyusunan Detail Engineering Design (Ded) Terminal Multimoda Bagian SelatanBadan Pemeriksa Keuangan Republik IndonesiaRp 2,500,000,000
1 April 2015Penyusunan Detail Engineering Design (Ded) Jalur Dan Tangga Evakuasi Wilayah II Tahun Anggaran 2015Rp 2,494,150,000
20 February 2014Survey Investigasi Dan Desain Perluasan SawahRp 2,100,000,000
21 August 2015Penyusunan Fs Dan Trase Jaringan Rel Kereta Api Lintas Jambi - Ujung JabungUKPBJ Provinsi JambiRp 1,620,000,000
22 February 2018- Fs Dan Basic Design Pengembangan Terminal Tipe A Di Kabupaten TangerangKementerian PerhubunganRp 1,499,905,000
11 January 2013Penertiban Penggunaan Dan Pemanfaatan Hpl Lokasi Samboja, Lokasi Jonggon B Kec. Loa Kulu Dan Lokasi Kota Bangun Ulu (Racak) Kec. Kota Bangun Kab. Kutai Kartanegara Prov. Kalimantan Timur (Rpm-3)Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan TransmigrasiRp 900,000,000