KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
Pengawasan Transplantasi Karang
I. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Transplantasi adalah kegiatan untuk memperbanyak koloni karang. Sedangkan substrat
adalah media buatan untuk menempel fragmen atau potongan karang, Seiring dengan waktu
fungsi terumbu karang yang merupakan salah satu ekosistem laut yang paling produktif,
mengalami berbagai ancaman seperti pencemaran, perubahan iklim, dan aktivitas manusia
yang merusak. Kerusakan ini menyebabkan hilangnya habitat, penurunan keanekaragaman
hayati, dan gangguan fungsi ekosistem
Untuk menjaga Kerusakan ekosistem dan mejaga Penurunan habitat serta memperbaiki
dan memulihkan habitat terumbu karang yang terlah rusak atau hilang, diperlukan upaya
restorasi ekosistem terumbu karang yang rusak atau hilang, dengan memanfaatkan
reproduksi aseksual karang (fragmentasi) untuk memperbanyak koloni karang di lokasi yang
tepat, oleh karena itu diperlukan Transplantasi karang, dengan memindahkan fragmen karang
hidup ke lokasi yang rusak atau tidak ada karang, merupakan salah satu metode restorasi
yang efektif dengan media substrat.
Substrat dalam transplantasi karang berfungsi sebagai media atau landasan buatan
untuk menempelkan fragmen karang, membantu merehabilitasi terumbu karang yang rusak
dan menciptakan habitat baru.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari Pengawasan Transplantasi Karang adalah Melaksanakan Pengawasan
Teknis pada pekerjaan Trasplantasi karang dari pengawasan terhadap media tanam,
Pemasangan/transplatasi karang terhadap subtrat, serta pengawasan teknis terhadap
pembuatan subtrat.
3. Sasaran
Sasaran transplantasi karang adalah agar perkerjaan Berjalan sesuai dokumenn
kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis dan rencana anggaran biaya, serta memastikan
kualitas dan kuantitas pekerjaaan, ketepatan waktu pekerjaan dan keselamatan kerja seusai
dengan ketentuan yang berlaku
4. Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan berlokasi di kepulauan seribu
5. Sumber Pendanaan
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Provinsi DKI
Jakarta
KAK Pengawasan Transplantasi Karang 2025 Page 1
6. Nama dan organisasi
PA : Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan.Pertanian
KPA : Kepala Pusat Budidaya dan Konservasi Laut
PPK : Kepala Pusat Budidaya dan Konservasi Laut
PPTK : Kepala Satuan Pelaksana
PP : Pejabat Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa
II. DATA PENUNJANG
1. Data Dasar
A. Topografi
a. Lokasi berada di wilayah Perairan Kepulauan Seribu
b. Lokasi Rehabilitasi Terumbu Karang Kepulauan Seribu
B. Hidrografi
Area utara, timur dan barat sebagian besar dikelilingi oleh laut Jawa.
2. Standar Teknis
A. SNI 2729 – Tahun 2013 Standar Penanganan Ikan Terumbu Karang
B. SNI 2847:2019 perencanaan beton struktural
C. SNI 2052:2017 Baja tulangan beton
3. Referensi Hukum
A. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017, tentang Jasa Konstruksi;
B. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021, tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan;
C. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 161 Tahun 2014
tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
D. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 315 Tahun 2016
tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja UPPP;
E. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 666 Tahun 2023
tanggal 4 Oktober 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 357 Tahun
2023 Tentang Kuasa Pengguna Anggaran;
F. Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-
SKPD) Nomor 097/DPA/2025 tanggal 28 Desember 2024 dari Gubernur Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2025;
G. Keputusan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI
Jakarta Nomor 1 Tahun 2025 Tanggal 2 Januari 2025 Tentang Penetapan Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) Tahun Anggaran 2025.
H. Permen PUPR No.1 tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Jasa Konstruksi yang
dilaksanakan Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota
KAK Pengawasan Transplantasi Karang 2025 Page 2
III. RUANG LINGKUP
1. Ruang Lingkup
Ruang Lingkup/Batasan Lingkup Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi
Uraian Umum
1. Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan harus memahami secara menyeluruh dokumen-
dokumen teknis, gambar perencanaan, spesifikasi teknis, dan RAB yang telah disusun
oleh Konsultan Perencana untuk pekerjaan Peninggian Jalan dan Rehabilitasi Tanggul
Area Bongkar Muat Docking Timur.
2. Atas nama Pengguna Jasa, Konsultan Pengawas berwenang memberikan instruksi
kepada Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi serta melakukan pemeriksaan di lapangan
untuk memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai dengan ketentuan
dalam Kontrak dan sesuai jadwal pelaksanaan.
3. Membantu Pengguna Jasa dalam menyelesaikan perbedaan pendapat yang mungkin
timbul dengan Penyedia Jasa Konstruksi serta memberikan pendapat profesional secara
objektif atas seluruh isu teknis maupun administratif yang berkembang selama
pelaksanaan pekerjaan.
4. Pekerjaan yang diawasi merupakan pekerjaan konstruksi peninggian elevasi jalan,
perbaikan dan peninggian tanggul, serta perbaikan saluran drainase di area Bongkar
Muat Docking Timur untuk mengatasi permasalahan banjir rob dan menunjang
kelancaran kegiatan operasional pelabuhan.
5. Pemegang mata anggaran untuk kegiatan ini adalah Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan
dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta.
Uraian Rinci
Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan bertanggung jawab dan berkewajiban untuk
melaksanakan hal-hal berikut:
1. Mengawasi seluruh pelaksanaan pekerjaan konstruksi peninggian jalan dan tanggul dermaga
timur, mencakup mutu (kualitas), volume (kuantitas), dan kecepatan pelaksanaan (progres).
2. Mengawasi setiap tahapan pelaksanaan konstruksi, termasuk pengujian mutu material,
pelaksanaan metode kerja, hingga penyelesaian akhir pekerjaan.
3. Memastikan prosedur kerja konstruksi dijalankan sesuai dengan gambar rencana, spesifikasi
teknis, dan jalur komunikasi kerja antara kontraktor, pengawas, dan PPK.
4. Mengendalikan waktu dan biaya pelaksanaan pekerjaan, serta memberi masukan terhadap
potensi deviasi dari rencana awal.
5. Melakukan pengecekan ulang atas data perencanaan teknis bersama penyedia jasa konstruksi
untuk memastikan kesesuaian kondisi eksisting di lapangan terhadap dokumen perencanaan.
KAK Pengawasan Transplantasi Karang 2025 Page 3
6. Membuat dan menandatangani Buku Harian Lapangan (BHL) secara rutin sebagai bentuk
dokumentasi pengawasan, mencatat setiap perkembangan pekerjaan dan instruksi lapangan
secara kronologis.
7. Melakukan pelaporan berkala kepada Pengguna Jasa, baik laporan mingguan maupun bulanan,
yang mencakup progres fisik, penggunaan material, cuaca, permasalahan lapangan, dan
rekomendasi teknis pengendalian mutu dan jadwal.
8. Memberikan persetujuan atau koreksi atas pekerjaan-pekerjaan yang membutuhkan approval,
termasuk pekerjaan yang mengalami perubahan teknis atau metode pelaksanaan.
9. Mengawasi implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi proyek, serta
melaporkan potensi risiko dan kecelakaan kerja secara tertulis kepada PPK
2. Keluaran
Keluaran ini dapat menjadi dasar yang kuat dan dapat diimplementasikan secara langsung dalam
pelaksanaan konstruksi, sehingga tujuan utama pekerjaan transplantasi karang secara efektif dan
efisien.
Hasil dari Pekerjaan Pengawasan Transplantasi Karang meliputi :
1. Dokumen Pelengkap, seperti hasil uji laboratorium, risalah rapat/notulen, bukti angsuran
pembayaran (jika menggunakan sistem termin), dan dokumen administratif lainnya.
2. Surat Pernyataan Selesai Pekerjaan dari Penyedia Jasa Konsultansi.
3. Dokumentasi Foto Lapangan selama pelaksanaan pengawasan (minimal 1 eksemplar tercetak
dan digital).
4. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) yang ditandatangani bersama antara
penyedia dan pengguna jasa.
5. Salinan SPM dan Invoice atas seluruh tagihan pekerjaan jasa pengawasan.
a. Laporan harian (laporan lapangan)
b. Laporan mingguan (rekapitulasi progres dan masalah teknis)
c. Laporan bulanan
d. Laporan akhir pelaksanaan pengawasan
3. Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas dari PPK
A. Pengguna Jasa akan menugaskan staf dan personil Tim Teknis untuk melengkapi pekerjaan
dari konsultan.
B. Untuk fasilitas dari PPK hanya menyediakan ruang untuk rapat-rapat rutin beserta
perlengkapannya. Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat
digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa.
4. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi
Penyedia Jasa Perencana diwajibkan untuk menyediakan segala perlengkapan dan peralatan
yang berkaitan dengan tugas konsultansi. Antara lain : Teodolite atau total station, alat ukur,
kamera, komputer dan printer, ATK, APD (alat pelindung diri) dan kendaraan roda empat/roda
dua.
KAK Pengawasan Transplantasi Karang 2025 Page 4
5. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Waktu kegiatan pelaksanaan pekerjaan Transplantasi Karangdirencanakan berlangsung selama
150 (Seratus limap puluh) hari kalender, sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang ditetapkan
dalam dokumen kontrak pekerjaan konstruksi.
6. Pelaksanaan kegiatan pengawasan oleh Penyedia Jasa Konsultansi dimulai sejak
diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan dilaksanakan secara bersamaan
dengan dimulainya pekerjaan konstruksi oleh kontraktor pelaksana, dengan jangka waktu
pelaksanaan yang sama, yaitu selama 150 (Seratus Lima puluh) hari kalender.
7. Penyedia Jasa Konsultansi wajib menyusun jadwal kegiatan pengawasan secara rinci dan
terintegrasi dengan jadwal pekerjaan konstruksi, untuk memastikan pengawasan dapat
berjalan efektif dan sesuai dengan tahapan pelaksanaan pekerjaan di lapangan..
8. Metode Pemilihan, Jenis Kontrak dan Cara Pembayaran
A. Metode pemilihan penyedia yaitu pengadaan langsung Pascakualifikasi 1 (satu) file.
B. Pekerjaan ini menggunakan Jenis Kontrak Lumpsum.
C. Cara pembayaran pekerjaan ini dibayar secara sekaligus, apabila pekerjaan telah
selesai 100 %.
9. Persyaratan Penyedia
A. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi
kualifikasi kecil dengan kode KBLI 71102, subklasifikasi Jasa Rekayasa Pekerjaan
Teknik Sipil Sumber Daya Air (RK002).
B. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT
tahunan 2023).
C. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
perubahan).
D. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas :
• Tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme.
• Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik korupsi,
kolusi, dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini.
• Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk
memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a., b. dan/atau c. maka
bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
E. Menyetujui Surat pernyataan Peserta yang berisi :
• Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak
pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan.
• Badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam; 3) yang bertindak untuk
dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam
• Keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan.
• Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi pidana
KAK Pengawasan Transplantasi Karang 2025 Page 5
• Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha
sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil
cuti diluar tanggungan Negara.
• Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen
Pemilihan.
• Data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar,
dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak
benar dan ada pemalsuan maka peserta bersedia dikenakan sanksi administratif,
sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau
pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang undangan.
F. Persyaratan kualifikasi teknis, meliputi:
• Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja yang masih berlaku;
• memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan Konsultansi Konstruksi dalam
kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta
termasuk pengalaman subkontrak;
• Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling
kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran.
Pekerjaan sejenis merupakan pekerjaan yang memiliki kesamaan pekerjaan,
kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya
10. Personel
Dalam menyelesaikan Pekerjaan Perencanaan Transplantasi Karang dibutuhkan tenaga ahli
sebagai berikut :
A. Team Leader : 1 Orang ( Ahli muda Teknik Sumber daya Air )
Lulusan sarjana Teknik Sipil dengan pengalaman sedikitnya 1 tahun dalam bidang
konstruksi.
Team Leader harus mampu mengkoordinir semua tenaga baik di kantor maupun di
lapangan.
B. Inspektur : 1 Orang ( Inspektur )
Lulusan SMK/SLTA Sederajat.
11. Laporan
Selama pelaksanaan kegiatan pengawasan pekerjaan Peninggian Jalan Area Bongkar Muat
Docking Timur, Penyedia Jasa Konsultansi wajib menyusun dan menyampaikan laporan-
laporan kepada Pengguna Jasa sebagai bagian dari mekanisme evaluasi dan monitoring.
Laporan disusun menggunakan Bahasa Indonesia baku, diketik rapi, dan dicetak pada kertas
HVS ukuran F4, serta disampaikan dalam bentuk hardcopy sebanyak 3 (tiga) eksemplar dan
softcopy dalam format PDF dan Word.
Jenis laporan yang wajib disusun dan disampaikan meliputi:
KAK Pengawasan Transplantasi Karang 2025 Page 6
a. Laporan Bulanan
Laporan bulanan disusun sebagai ringkasan dari laporan mingguan dalam periode satu
bulan, mencakup:
1. Laporan Umum dan Permasalahan
Merupakan ringkasan evaluasi pelaksanaan mingguan yang berisi prestasi yang dicapai pada
tiap minggu selama bulan berjalan, termasuk permasalahan yang muncul serta langkah-langkah
penyelesaian yang diambil.
2. Laporan Kemajuan Pekerjaan
Berisi bobot capaian pekerjaan berdasarkan jadwal dan progres fisik konstruksi yang telah
dilaksanakan selama periode satu bulan.
3. Laporan Pemakaian Bahan
Memuat jenis, volume, serta mutu/kualitas bahan yang digunakan selama sebulan, disusun
berdasarkan data mingguan.
4. Resume Pemakaian Peralatan dan Tenaga Kerja
Meliputi data jumlah dan jenis alat yang digunakan, jumlah pekerja yang terlibat setiap
minggunya, serta kondisi cuaca harian yang mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan.
5. Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dan Risalah Rapat
Menyertakan hasil uji laboratorium terhadap mutu bahan/material serta dokumentasi hasil rapat
koordinasi (notulen/risalah rapat).
b. Laporan Akhir
Laporan akhir disusun pada saat seluruh pekerjaan konstruksi telah selesai diawasi dan
diserahterimakan, berisi uraian lengkap pelaksanaan kegiatan pengawasan selama masa
kontrak, dan dilampiri dokumen sebagai berikut:
1. Buku Harian Lapangan (BHL) lengkap.
2. Addendum Surat Perjanjian (bila ada), termasuk perubahan waktu pelaksanaan dan tata
cara pembayaran.
3. As-Built Drawing dari pekerjaan konstruksi yang telah dilaksanakan.
4. Dokumen Pelengkap, seperti hasil uji laboratorium, risalah rapat/notulen, bukti angsuran
pembayaran (jika menggunakan sistem termin), dan dokumen administratif lainnya.
5. Surat Pernyataan Selesai Pekerjaan dari Penyedia Jasa Konsultansi.
6. Dokumentasi Foto Lapangan selama pelaksanaan pengawasan (minimal 1 eksemplar
tercetak dan digital).
7. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) yang ditandatangani bersama
antara penyedia dan pengguna jasa.
8. Salinan SPM dan Invoice atas seluruh tagihan pekerjaan jasa pengawasan.
KAK Pengawasan Transplantasi Karang 2025 Page 7
• Laporan harian (laporan lapangan)
• Laporan mingguan (rekapitulasi progres dan masalah teknis)
• Laporan bulanan
• Laporan akhir pelaksanaan pengawasan
XII. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan Jasa
Konsultansi Pengawasan Pekerjaan Transplantasi Karang. Dokumen ini menjadi acuan bagi semua
pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan pengawasan agar berjalan sesuai dengan ketentuan
teknis, administratif, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila di kemudian hari terdapat ketentuan dalam KAK ini yang bertentangan dengan peraturan,
pedoman, dan kebijakan Pemerintah yang berlaku, maka substansi terkait akan ditinjau dan diperbaiki
sesuai kebutuhan. Hal-hal yang belum tercantum dalam KAK ini namun dianggap penting dan
diperlukan dalam mendukung kelancaran pelaksanaan pekerjaan, akan ditetapkan lebih lanjut
berdasarkan kesepakatan para pihak.
KAK ini disusun untuk digunakan sebagaimana mestinya dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan
secara profesional, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.Demikian KAK ini disusun sebagai dasar
pelaksanaan pengadaan jasa pengawasan kegiatan peninggian area bongkar muat docking timur agar
kegiatan dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, spesifikasi teknis, dan prinsip tata kelola
proyek yang baik.
Jakarta, Juli 2025
Plt. Kepala Pusat Budidaya dan Konservasi Laut Provinsi
DKI Jakarta
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen
Risnadi
NIP. 196809281999031006
KAK Pengawasan Transplantasi Karang 2025 Page 8