Belanja Jasa Konsultansi (Tenaga Ahli) Aktivitas Penyusunan Dokumen Perencanaan Satpol Pp - Tenaga Pendukung

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10294059000
Date: 30 July 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Satuan Polisi Pamong Praja
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 99,900,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,900,000
Winner (Pemenang): PT Ara Indonesia
NPWP: 024888356034000
RUP Code: 59424505
Work Location: Jl. Kebon Sirih No. 18 - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA    ACUAN  KERJA                              
                             (KAK)                                       
                                                                         
                                                                         
         TENAGA  AHLI PENYUSUNAN    DOKUMEN   RENCANA                    
                                                                         
            STRATEGIS   SATPOL  PP TAHUN  2025-2029                      
                                                                         
                                                                         
Organisasi    : Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta          
Program       : 5.01.01   Program   Penunjang Urusan  Pemerintahan       
                                                                         
                Daerah Provinsi                                          
Kegiatan      : 5.01.01.1.01 Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja
                Perangkat Daerah                                         
                                                                         
Sub Kegiatan  : 5.01.01.1.01.0001 Penyusunan  Dokumen  Perencanaan       
                Perangkat Daerah                                         
                                                                         
Lokasi Kegiatan : Provinsi DKI Jakarta                                   
                                                                         
Kode Rekening : 5.1.02.02.09.0014                                        
                Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Khusus
                                                                         
Paket Pekerjaan : Jasa Konsultansi Badan Usaha Penyusunan Dokumen Rencana
                Strategis Satpol PP Tahun 2025-2029                      
                                                                         
Kode RUP      1: ) 59424505                                              
                                                                         
Sumber Dana   : APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta                     
                                                                         
Pagu          : Rp.99.900.000                                            
Tahun Anggaran : 2025                                                    
                                                                         
Metode Pemilihan : Pengadaan Langsung                                    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
         SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI DKI JAKARTA                 
                      TAHUN ANGGARAN  2025                               
                        Uraian Pendahuluan                               
                                                                         
1.  Latar        Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57
    Belakang     Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah,
                                                                         
                 Subbagian Program, Pelaporan dan keuangan Satuan Polisi 
                 Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta memiliki tugas antara lain
                 mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 
                 Perangkat Daerah.                                       
                                                                         
                                                                         
                 Dokumen Renstra wajib disusun pasca ditetapkannya dokumen
                 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)      
                 Tahun 2025-2029. Berdasarkan lini masa penyusunan dokumen
                 perencanaan, Rancangan Awal (Ranwal) RPJMD ditargetkan  
                                                                         
                 dapat disampaikan kepada DPRD paling lambat 40 hari setelah
                 pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur. Penyusunan dokumen
                 Renstra merupakan proses penting bagi Perangkat Daerah untuk
                 merumuskan dan menyelaraskan arah dan tujuan jangka     
                 menengah 5 (lima) tahun mendatang dengan RPJMD. Dokumen 
                                                                         
                 ini menjadi pedoman dalam melaksanakan program dan kegiatan
                 tahunan agar terarah dan efektif.                       
                                                                         
                 Berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Renstra    
                                                                         
                 memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan
                 sesuai tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah yang disusun
                 berpedoman pada RPJMD  dan bersifat indikatif. Tahapan  
                 penyusunan Renstra meliputi persiapan, penyusunan rancangan
                 awal, penyusunan rancangan, pelaksanaan forum Perangkat 
                                                                         
                 Daerah, perumusan rancangan akhir, dan penetapan.       
                                                                         
                 Untuk menyelaraskan program kegiatan Satpol PP dengan visi
                 misi Gubernur serta dokumen Rencana Pembangunan Jangka  
                 Menengah Daerah (RPJMD)  Tahun 2025-2029 ke dalam       
                                                                         
                 Rencana Strategis Satpol PP Tahun 2025-2029, Satpol PP perlu
                 merekrut Tenaga Ahli Penyusunan Dokumen Perencanaan     
                 Perangkat Daerah non Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan 
                 kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja yang mendukung.
2.  Maksud dan   a) Maksud                                               
    Tujuan          Pengadaan Tenaga Ahli ini dimaksudkan untuk membantu tim
                    dalam menyusun dokumen Renstra Satpol PP Tahun 2025- 
                                                                         
                    2029.                                                
                                                                         
                 b) Tujuan                                               
                    1) membantu menyiapkan penyusunan dokumen (meliputi  
                       rancangan awal dan rancangan akhir) Renstra;      
                                                                         
                    2) membantu menyiapkan pelaksanaan forum Perangkat   
                       Daerah/lintas Perangkat Daerah;                   
                    3) membantu mereviu dan memberi masukan  terkait     
                       penyusunan dokumen Renstra.                       
                                                                         
                                                                         
3.  Sasaran      Tersedianya Tenaga Ahli Penyusunan Dokumen Rencana      
                 Strategis (Renstra) Satpol PP Tahun 2025-2029 sebanyak 5 (lima)
                 orang guna membantu dalam penyusunan dokumen Renstra    
                 Satpol PP DKI Jakarta.                                  
                                                                         
                                                                         
4.  Lokasi       Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Blok H Lantai 16 Gedung Balaikota
    Kegiatan     DKI Jakarta.                                            
                                                                         
5.  Sumber       Pekerjaan ini dibiayai dari APBD Provinsi DKI Jakarta, khususnya
    Pendanaan    pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satpol PP Tahun 
                 2025 Nomor 091/P-DPA/2025 tanggal 28 April 2025 dengan kode
                                                                         
                 rekening :                                              
                                                                         
                 5.1.02.02.09.0014 Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi 
                 Layanan-Jasa Khusus dengan pagu  anggaran sebesar       
                 Rp.107.500.000,-                                        
                                                                         
6.  Nama dan     Organisasi yang melaksanakan pengadaan Tenaga Ahli:     
                                                                         
    Organisasi   K/L/D/I: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta                
    PPK                                                                  
                 a) Nama PA    : Drs. H. Satriadi Gunawan, M.Si          
                 b) Nama PPK   : Drs. Raja Mangiring Tamo P. Sijabat     
                 c) Satuan Kerja : Satpol PP Provinsi DKI Jakarta        
                 d) Nama PBJ   : Ilham Barosman                          
                                                                         
                                                                         
                          Data Penunjang                                 
                                                                         
7.  Data Dasar   a) Rancangan Teknokratik RPJMD Jakarta 2025-2029        
                 b) Renstra Satpol PP Tahun 2023-2026                    
                                                                         
                 c) Renja Satpol PP Tahun 2025                           
                 d) Rancangan Awal Renja Satpol PP Tahun 2026            
                                                                         
8.  Standar      a) Permendagri Nomor 86 tahun 2017                      
    Teknis       b) Pemutakhiran Permendagri Nomor 90 Tahun 2019         
9.  Studi-studi  a) Laporan Evaluasi Renstra Satpol PP Tahun 2023-2024   
    terdahulu                                                            
                 b) Laporan Evaluasi Renja Satpol PP Tahun 2023-2024     
                 c) Laporan Evaluasi Kinerja Satpol PP Tahun 2023-2024   
                 d) Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Satpol PP Tahun
                   2023-2024                                             
                                                                         
                                                                         
10. Referensi    a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 
    Hukum          tentang Keterbukaan Informasi Publik;                 
                 b) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025
                   tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16
                                                                         
                   Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;  
                 c) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa    
                   Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman        
                   Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;   
                                                                         
                 d) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
                   Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
                 e) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
                   Nomor 9 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan    
                   Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;                   
                                                                         
                 f) Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 57
                   Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
                   Daerah;                                               
                 g) Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 56
                   Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan 
                                                                         
                   Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;                   
                 h) Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI
                   Jakarta Nomor e-0020 Tahun 2024 tanggal 11 Desember 2024,
                   Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Di   
                                                                         
                   Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta
                   Tahun Anggaran 2025;                                  
                 i) Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI
                   Jakarta Nomor 214 Tahun 2024 tanggal 11 Desember 2024,
                   Tentang Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan (PPTK) Pada 
                                                                         
                   Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta Tahun 
                   Anggaran 2025.                                        
                 j) Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang tentang Tata Cara
                   Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan    
                                                                         
                   Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah 
                   tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana    
                   Pembangunan  Jangka Panjang Daerah dan Rencana        
                   Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara   
                   Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,  
                                                                         
                   Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan       
                   Rencana Kerja Pemerintah Daerah;                      
                 k) Pemutakhiran Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang 
                   Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan  
                                                                         
                   Pembangunan Dan Keuangan Daerah.                      
                           Ruang Lingkup                                 
                                                                         
11. Lingkup      a) membantu tim dalam melaksanakan persiapan penyusunan 
    Pekerjaan      Renstra antara lain membentuk rancangan keputusan Kepala
                   Satpol PP tentang tim penyusun Renstra serta penyiapan data
                   dan informasi perencanaan yang akan digunakan untuk   
                   menyusun Renstra;                                     
                                                                         
                 b) membantu tim dalam menyusun rancangan awal Renstra   
                   antara lain mencakup analisis gambaran pelayanan, analisis
                   permasalahan, analisis isu strategis, perumusan tujuan dan
                   sasaran, perumusan strategi dan arah kebijakan, serta 
                                                                         
                   perumusan rencana program, kegiatan, indikator kinerja, pagu
                   indikatif, dan lokasi kegiatan;                       
                 c) membantu tim dalam menyusun rancangan Renstra antara lain
                   menyempurnakan rancangan awal, menyelenggarakan forum 
                   Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah, serta merumuskan
                                                                         
                   Berita Acara forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah;
                 d) membantu tim dalam merumuskan rancangan akhir Renstra
                   antara lain dengan menyempurnakan rancangan Renstra   
                   seperti mempertajam strategi, arah kebijakan, program dan
                   kegiatan Satpol PP berdasarkan strategi, arah kebijakan, dan
                                                                         
                   program pembangunan daerah dalam RPJMD;               
                 e) membantu tim dalam proses penetapan Renstra antara lain
                   mempersiapkan draf akhir dokumen Renstra untuk dicetak
                   hingga ditandatangani oleh Kepala Satpol PP.          
                                                                         
                                                                         
12. Keluaran     a) Laporan bulanan dan                                  
                 b) Dokumen Renstra Satpol PP 2025-2029.                 
                                                                         
13. Peralatan,   Akses terhadap Dokumen dan Regulasi yang relevan        
                                                                         
    Material,    Data Dukung yang diperlukan dalam menunjang pelaksanaan 
    Personil dan kegiatan ini                                            
    Fasilitas dari                                                       
    PPK                                                                  
                                                                         
14. Peralatan    Tenaga ahli menyiapkan peralatan kerja secara mandiri apabila
                                                                         
    dan Material tidak disediakan oleh PPK seperti laptop, handphone.    
    dari Penyedia                                                        
    Jasa                                                                 
    Konsultansi                                                          
                                                                         
15. Lingkup      Tenaga Ahli berhak mengakses data Satpol PP yang diperlukan
                                                                         
    Kewenangan   dengan seizin Kasubbag Program, Pelaporan dan Keuangan  
    Penyedia     Sekretariat Satpol PP DKI Jakarta.                      
    Jasa                                                                 
16. Jangka       Waktu pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan selama 1 (satu)
    Waktu        bulan kalender, terhitung sejak ditandatanganinya kontrak.
    Penyelesaian                                                         
                                                                         
    Pekerjaan                                                            
                                                                         
17. Personil      No    Kebutuhan  Posisi     Kualifikasi  Volume        
                  1   5.1.02.02.09.0014 Jasa Kualifikasi pendidikan 5 Orang
                      Belanja Jasa Tenaga minimal S1 pengalaman x 1      
                      Konsultansi   Ahli  kerja minimal 1 tahun Bulan    
                      Berorientasi Madya  (Jasa Konsultansi Badan        
                      Layanan-Jasa        Usaha Non Konstruksi)          
                      Khusus                                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
18. Persyaratan  a) Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
    Kualifikasi    menjalankan kegiatan/usaha/Nomor Induk Berusaha (NIB) 
                                                                         
    Administrasi   dengan KBLI 70209 dengan klasifikasi kelompok ini mencakup
    Penyedia       ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha
                   dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya,    
                   seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan
                   berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran;
                                                                         
                   perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia;
                   perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi;    
                                                                         
                 b) Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan  
                                                                         
                   alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau
                   sewa;                                                 
                                                                         
                 c) Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mempunyai
                   status valid keterangan Wajib Pajak dengan melampirkan
                   Konfirmasi Status Wajib Pajak;                        
                                                                         
                 d) Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri
                                                                         
                   pada Kontrak yang dibuktikan dengan:                  
                                                                         
                   1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;   
                                                                         
                   2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);                  
                                                                         
                   3) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap
                     (apabila dikuasakan); dan                           
                                                                         
                   4) Kartu Tanda Penduduk.                              
                                                                         
                 e) Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas yang berisi:  
                                                                         
                   1) Tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi, dan/atau
                     nepotisme;                                          
                                                                         
                   2) Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui 
                     terjadinya praktik korupsi, kolusi dan/atau nepotisme dalam
                     proses pengadaan ini.                               
                                                                         
                   3) Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih,     
                     transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja
                                                                         
                     terbaik sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
                     dan                                                 
                                                                         
                   4) Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1),
                     2) dan/atau 3) maka bersedia menerima sanksi sesuai 
                     dengan peraturan perundangundangan.                 
                                                                         
                f) Menyetujui Surat pernyataan Peserta yang berisi:      
                                                                         
                   1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam     
                                                                         
                     pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya
                     tidak sedang dihentikan;                            
                                                                         
                   2) badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
                                                                         
                   3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak
                     sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam lain;    
                                                                         
                   4) keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan  
                                                                         
                     pertentangan kepentingan;                           
                                                                         
                   5) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak
                     sedang dalam menjalani sanksi pidana;               
                                                                         
                   6) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai    
                     pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau   
                     pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai   
                                                                         
                     Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang    
                     mengambil cuti diluar tanggungan Negara;            
                                                                         
                   7) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang
                     tercantum dalam Dokumen Pemilihan;                  
                                                                         
                   8) data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang
                     disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan
                                                                         
                     bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada
                     pemalsuan maka peserta bersedia dikenakan sanksi    
                     administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam,
                     gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana
                     kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan      
                                                                         
                     peraturan perundang undangan.                       
19. Persyaratan  a) Memiliki pengalaman:                                 
    Kualifikasi    1) Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi Nonkonstruksi paling
    Teknis            kurang 1 (satu)\ pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu)
                                                                         
    Penyedia          tahun terakhir baik di lingkungan                  
                   2) pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman      
                      subkontrak;                                        
                   3) Pekerjaan yang serupa (similar) berdasarkan jenis  
                      pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi,
                                                                         
                      atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan 
                      kesamaan, paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun
                      waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah
                      maupun swasta,                                     
                                                                         
                   4) termasuk pengalaman subkontrak; dan                
                   5) Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10
                      (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50%
                      (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran.       
                 b) Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri
                                                                         
                   kurang dari 3 (tiga) tahun atau Penyedia untuk Agen   
                   Pengadaan dari unsur Jasa Konsultansi Nonkonstruksi Badan
                   Usaha dan belum memiliki pengalaman dikecualikan dari 
                   ketentuan butir 1) huruf a) sampai dengan huruf c) untuk nilai
                                                                         
                   paket  pengadaan  sampai dengan   paling banyak       
                   Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).              
                 c) Memiliki sumber daya manusia:                        
                                                                         
20. Metode       Pengadaan Langsung                                      
                                                                         
    Pengadaan                                                            
                                                                         
                                                                         
21. Jenis Kontrak Jenis Kontrak adalah Lumpsum yang dibayarkan sesuai dengan
    dan Cara     harga satuan dan cara pembayaran dilakukan melalui transfer
    Pembayaran   langsung ke rekening penyedia berdasarkan hasil pekerjaan
                 bulanan yang sudah dilaksanakan disertakan Berita Acara 
                                                                         
                 Pemeriksaan dan Serah Terima Pekerjaan.                 
22. Jadwal                                        Tahun 2025             
    Tahapan       No         Uraian        Mei      Juni     Juli        
    Pelaksanaan                            3 4  1  2  3  4  1  2         
                                                                         
    Pekerjaan                                                            
                   I  Tahapan Pelaksanaan Pengadaaan                     
                   a  Penyusunan KAK dan RAB                             
                      Permohonan Pengadaan ke                            
                   b                                                     
                      BPPBJ                                              
                   c  Reviu KAK                                          
                   d  Pelaksanaan Pengadaan                              
                      Surat Perintah Kerja Tenaga Ahli                   
                   e                                                     
                                                  Tahun 2025             
                  No         Uraian           Juli       Agustus         
                                           1 2  3  4  1  2  3  4         
                   A  Persiapan Penyusunan                               
                      Menyusun rancangan keputusan                       
                   1  Kepala Satpol PP tentang tim                       
                      penyusun Renstra                                   
                   2  Penyiapan agenda kerja                             
                      Penyiapan kerangka dokumen                         
                   3                                                     
                      Renstra                                            
                      Penyiapan data dan informasi                       
                   4                                                     
                      perencanaan                                        
                   B  Penyusunan Rancangan                               
                   1  Analisis gambaran pelayanan                        
                   2  Analisis permasalahan                              
                   3  Analisis isu strategis                             
                   4  Perumusan tujuan dan sasaran                       
                      Perumusan strategi dan arah                        
                   5                                                     
                      kebijakan                                          
                      Perumusan rencana program,                         
                   6  kegiatan, indikator kinerja, pagu                  
                      indikator, dan lokasi kegiatan                     
                                                  Tahun 2025             
                  No         Uraian           Juli       Agustus         
                                           1 2  3  4  1  2  3  4         
                  C.  Perumusan Rancangan Akhir                          
                      Mempertajam strategi, arah                         
                      kebijakan, program dan kegiatan                    
                      Satpol PP berdasarkan strategi,                    
                   1                                                     
                      arah kebijakan, dan program                        
                      pembangunan daerah dalam                           
                      RPJMD                                              
                 *Tahapan pelaksanaan pekerjaan dapat berubah menyesuaikan dinamika
                 pekerjaan                                               
                             Laporan                                     
23. Laporan     Laporan bulanan (total 1 laporan) yang menggambarkan     
    Bulanan     keterlibatan para Tenaga Ahli dalam proses penyusunan Renstra
                                                                         
    Tenaga Ahli Satpol PP.
Tenders also won by PT Ara Indonesia
Authority
2 June 2020Penilaian Kompetensi Dalam Rangka Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (Jpt) Eselon IIKementerian KesehatanRp 2,040,000,000
10 September 2018Pengadaan Assesment Penyuluh PerikananKementerian Kelautan Dan PerikananRp 1,835,446,000
25 June 2015Penyusunan Dan Implementasi Grand Design SdmDitjen Phb LautRp 1,800,000,000
25 January 2022Jasa Konsultansi Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Aparatur Sipil Negara Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Tahun Anggaran 2022Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana NasionalRp 1,712,600,000
13 January 2022Pengadaan Jasa Pelaksanaan Assesment Center Untuk Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa KeuanganKementerian KeuanganRp 1,560,000,000
29 April 2015Pengadaan Jasa Konsultansi Penilaian Potensi Dan Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (Jpt)Badan Kepegawaian NegaraRp 1,500,000,000
7 January 2020Pengadaan Assessment Center Bagi Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional Dan Pelaksana Tahun 2020Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi KeuanganRp 1,442,200,000
18 October 2016Pengadaan Jasa Konsultansi Asesmen Kompetensi Dalam Rangka Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Luar Negeri Ta 2016Kementerian Luar NegeriRp 1,440,000,000
8 June 2017Pengadaan Jasa Konsultansi Assessment General Potential Mapping Bagi Jabatan Pelaksana Dan Jabatan Fungsional Di Lingkungan Setjen Kemenkes Tahun 2017Kementerian KesehatanRp 1,315,500,000
2 September 2016Penilaian Kompetensi Pejabat Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan PerikananKementerian Kelautan Dan PerikananRp 1,183,500,000