KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
TENAGA AHLI PENYUSUNAN DOKUMEN RENCANA
STRATEGIS SATPOL PP TAHUN 2025-2029
Organisasi : Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta
Program : 5.01.01 Program Penunjang Urusan Pemerintahan
Daerah Provinsi
Kegiatan : 5.01.01.1.01 Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja
Perangkat Daerah
Sub Kegiatan : 5.01.01.1.01.0001 Penyusunan Dokumen Perencanaan
Perangkat Daerah
Lokasi Kegiatan : Provinsi DKI Jakarta
Kode Rekening : 5.1.02.02.09.0013
Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Konsultansi
Manajemen
Paket Pekerjaan : Jasa Konsultansi Badan Usaha Penyusunan Dokumen Rencana
Strategis Satpol PP Tahun 2025-2029
Kode RUP : 59424892
Sumber Dana : APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Pagu : Rp.28.665.000
Tahun Anggaran : 2025
Metode Pemilihan : Pengadaan Langsung
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI DKI JAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2025
Uraian Pendahuluan
1. Latar Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57
Belakang Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah,
Subbagian Program, Pelaporan dan keuangan Satuan Polisi
Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta memiliki tugas antara lain
mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis (Renstra)
Perangkat Daerah.
Dokumen Renstra wajib disusun pasca ditetapkannya dokumen
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Tahun 2025-2029. Berdasarkan lini masa penyusunan dokumen
perencanaan, Rancangan Awal (Ranwal) RPJMD ditargetkan
dapat disampaikan kepada DPRD paling lambat 40 hari setelah
pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur. Penyusunan dokumen
Renstra merupakan proses penting bagi Perangkat Daerah untuk
merumuskan dan menyelaraskan arah dan tujuan jangka
menengah 5 (lima) tahun mendatang dengan RPJMD. Dokumen
ini menjadi pedoman dalam melaksanakan program dan kegiatan
tahunan agar terarah dan efektif.
Berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Renstra
memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan
sesuai tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah yang disusun
berpedoman pada RPJMD dan bersifat indikatif. Tahapan
penyusunan Renstra meliputi persiapan, penyusunan rancangan
awal, penyusunan rancangan, pelaksanaan forum Perangkat
Daerah, perumusan rancangan akhir, dan penetapan.
Untuk menyelaraskan program kegiatan Satpol PP dengan visi
misi Gubernur serta dokumen Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 ke dalam
Rencana Strategis Satpol PP Tahun 2025-2029, Satpol PP perlu
merekrut Tenaga Ahli Penyusunan Dokumen Perencanaan
Perangkat Daerah non Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan
kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja yang mendukung.
2. Maksud dan a) Maksud
Tujuan Pengadaan Tenaga Ahli ini dimaksudkan untuk membantu tim
dalam menyusun dokumen Renstra Satpol PP Tahun 2025-
2029.
b) Tujuan
1) membantu menyiapkan penyusunan dokumen (meliputi
rancangan awal dan rancangan akhir) Renstra;
2) membantu menyiapkan pelaksanaan forum Perangkat
Daerah/lintas Perangkat Daerah;
3) membantu mereviu dan memberi masukan terkait
penyusunan dokumen Renstra.
3. Sasaran Tersedianya Tenaga Ahli Penyusunan Dokumen Rencana
Strategis (Renstra) Satpol PP Tahun 2025-2029 sebanyak 1
(satu) orang guna membantu dalam penyusunan dokumen
Renstra Satpol PP DKI Jakarta.
4. Lokasi Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Blok H Lantai 16 Gedung Balaikota
Kegiatan DKI Jakarta.
5. Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari APBD Provinsi DKI Jakarta, khususnya
Pendanaan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satpol PP Tahun
2025 Nomor 091/P-DPA/2025 tanggal 28 April 2025 dengan kode
rekening :
5.1.02.02.09.0013 Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi
Layanan-Jasa Konsultansi Manajemen dengan pagu anggaran
sebesar Rp.28.665.000,-
6. Nama dan Organisasi yang melaksanakan pengadaan Tenaga Ahli:
Organisasi K/L/D/I: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
PPK
a) Nama PA : Drs. H. Satriadi Gunawan, M.Si
b) Nama PPK : Drs. Raja Mangiring Tamo P. Sijabat
c) Satuan Kerja : Satpol PP Provinsi DKI Jakarta
d) Nama PBJ : Ilham Barosman
Data Penunjang
7. Data Dasar a) Rancangan Teknokratik RPJMD Jakarta 2025-2029
b) Renstra Satpol PP Tahun 2023-2026
c) Renja Satpol PP Tahun 2025
d) Rancangan Awal Renja Satpol PP Tahun 2026
8. Standar a) Permendagri Nomor 86 tahun 2017
Teknis b) Pemutakhiran Permendagri Nomor 90 Tahun 2019
9. Studi-studi a) Laporan Evaluasi Renstra Satpol PP Tahun 2023-2024
terdahulu b) Laporan Evaluasi Renja Satpol PP Tahun 2023-2024
c) Laporan Evaluasi Kinerja Satpol PP Tahun 2023-2024
d) Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Satpol PP Tahun
2023-2024
10. Referensi a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008
Hukum tentang Keterbukaan Informasi Publik;
b) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
c) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
d) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
e) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor 9 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
f) Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 57
Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah;
g) Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 56
Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
h) Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI
Jakarta Nomor e-0020 Tahun 2024 tanggal 11 Desember 2024,
Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Di
Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta
Tahun Anggaran 2025;
i) Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI
Jakarta Nomor 214 Tahun 2024 tanggal 11 Desember 2024,
Tentang Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan (PPTK) Pada
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta Tahun
Anggaran 2025.
j) Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
k) Pemutakhiran Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang
Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan Dan Keuangan Daerah.
Ruang Lingkup
11. Lingkup a) membantu tim dalam melaksanakan persiapan penyusunan
Pekerjaan Renstra antara lain membentuk rancangan keputusan Kepala
Satpol PP tentang tim penyusun Renstra serta penyiapan data
dan informasi perencanaan yang akan digunakan untuk
menyusun Renstra;
b) membantu tim dalam menyusun rancangan awal Renstra
antara lain mencakup analisis gambaran pelayanan, analisis
permasalahan, analisis isu strategis, perumusan tujuan dan
sasaran, perumusan strategi dan arah kebijakan, serta
perumusan rencana program, kegiatan, indikator kinerja, pagu
indikatif, dan lokasi kegiatan;
c) membantu tim dalam menyusun rancangan Renstra antara lain
menyempurnakan rancangan awal, menyelenggarakan forum
Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah, serta merumuskan
Berita Acara forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah;
d) membantu tim dalam merumuskan rancangan akhir Renstra
antara lain dengan menyempurnakan rancangan Renstra
seperti mempertajam strategi, arah kebijakan, program dan
kegiatan Satpol PP berdasarkan strategi, arah kebijakan, dan
program pembangunan daerah dalam RPJMD;
e) membantu tim dalam proses penetapan Renstra antara lain
mempersiapkan draf akhir dokumen Renstra untuk dicetak
hingga ditandatangani oleh Kepala Satpol PP.
12. Keluaran a) Laporan bulanan dan
b) Dokumen Renstra Satpol PP 2025-2029.
13. Peralatan, Akses terhadap Dokumen dan Regulasi yang relevan
Material, Data Dukung yang diperlukan dalam menunjang pelaksanaan
Personil dan kegiatan ini
Fasilitas dari
PPK
14. Peralatan Tenaga ahli menyiapkan peralatan kerja secara mandiri apabila
dan Material tidak disediakan oleh PPK seperti laptop, handphone.
dari Penyedia
Jasa
Konsultansi
15. Lingkup Tenaga Ahli berhak mengakses data Satpol PP yang diperlukan
Kewenangan dengan seizin Kasubbag Program, Pelaporan dan Keuangan
Penyedia Sekretariat Satpol PP DKI Jakarta.
Jasa
16. Jangka Waktu pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan selama 3 (tiga) bulan
Waktu kalender, terhitung sejak ditandatanganinya kontrak.
Penyelesaian
Pekerjaan
17. Personil No Kebutuhan Posisi Kualifikasi Volume
1 5.1.02.02.09.0013 Jasa Kualifikasi 1 Orang
Belanja Jasa Tenaga Senior Assistant x 3
Konsultansi Ahli Profesional Staff Bulan
Berorientasi Tenaga Sub Profesional
Layanan-Jasa (Jasa Konsultansi
Konsultansi Lembaga Pemerintah
Manajemen Non Konstruksi)
Pendidikan minimal S-1
dari berbagai bidang ilmu
dengan pengalaman kerja
minimal 3 tahun
18. Persyaratan a) Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
Kualifikasi menjalankan kegiatan/usaha/Nomor Induk Berusaha (NIB)
Administrasi dengan KBLI 70209 dengan klasifikasi kelompok ini mencakup
Penyedia ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha
dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya,
seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan
berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran;
perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia;
perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi;
b) Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan
alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau
sewa;
c) Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mempunyai
status valid keterangan Wajib Pajak dengan melampirkan
Konfirmasi Status Wajib Pajak;
d) Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri
pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
3) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap
(apabila dikuasakan); dan
4) Kartu Tanda Penduduk.
e) Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas yang berisi:
1) Tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi, dan/atau
nepotisme;
2) Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui
terjadinya praktik korupsi, kolusi dan/atau nepotisme dalam
proses pengadaan ini.
3) Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih,
transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja
terbaik sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
dan
4) Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1),
2) dan/atau 3) maka bersedia menerima sanksi sesuai
dengan peraturan perundangundangan.
f) Menyetujui Surat pernyataan Peserta yang berisi:
1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya
tidak sedang dihentikan;
2) badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak
sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam lain;
4) keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan;
5) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak
sedang dalam menjalani sanksi pidana;
6) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai
pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau
pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang
mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
7) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang
tercantum dalam Dokumen Pemilihan;
8) data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang
disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan
bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada
pemalsuan maka peserta bersedia dikenakan sanksi
administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam,
gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana
kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang undangan.
19. Persyaratan a) Memiliki pengalaman:
Kualifikasi 1) Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi Nonkonstruksi paling
Teknis kurang 1 (satu)\ pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu)
Penyedia tahun terakhir baik di lingkungan
2) pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman
subkontrak;
3) Pekerjaan yang serupa (similar) berdasarkan jenis
pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi,
atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan
kesamaan, paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun
waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta,
4) termasuk pengalaman subkontrak; dan
5) Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10
(sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50%
(lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran.
b) Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri
kurang dari 3 (tiga) tahun atau Penyedia untuk Agen
Pengadaan dari unsur Jasa Konsultansi Nonkonstruksi Badan
Usaha dan belum memiliki pengalaman dikecualikan dari
ketentuan butir 1) huruf a) sampai dengan huruf c) untuk nilai
paket pengadaan sampai dengan paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
c) Memiliki sumber daya manusia:
20. Metode Pengadaan Langsung
Pengadaan
21. Jenis Kontrak Jenis Kontrak adalah Lumpsum yang dibayarkan sesuai dengan
dan Cara harga satuan dan cara pembayaran dilakukan melalui transfer
Pembayaran langsung ke rekening penyedia berdasarkan hasil pekerjaan
bulanan yang sudah dilaksanakan disertakan Berita Acara
Pemeriksaan dan Serah Terima Pekerjaan.
22. Jadwal Tahun 2025
Tahapan No Uraian Juni Juli
Pelaksanaan 1 2 3 4 1 2 3 4
Pekerjaan
I Tahapan Pelaksanaan Pengadaaan
a Penyusunan KAK dan RAB
Permohonan Pengadaan ke
b
BPPBJ
c Reviu KAK
d Pelaksanaan Pengadaan
Surat Perintah Kerja Tenaga Ahli
e
Tahun 2025
No Uraian Juli Agustus
1 2 3 4 1 2 3 4
A Persiapan Penyusunan
Menyusun rancangan keputusan
1 Kepala Satpol PP tentang tim
penyusun Renstra
2 Penyiapan agenda kerja
Penyiapan kerangka dokumen
3
Renstra
Penyiapan data dan informasi
4
perencanaan
B Penyusunan Rancangan
1 Analisis gambaran pelayanan
2 Analisis permasalahan
3 Analisis isu strategis
4 Perumusan tujuan dan sasaran
Perumusan strategi dan arah
5
kebijakan
Perumusan rencana program,
6 kegiatan, indikator kinerja, pagu
indikator, dan lokasi kegiatan
Tahun 2025
No Uraian Agustus September
1 2 3 4 1 2 3 4
C. Perumusan Rancangan Akhir
Mempertajam strategi, arah
kebijakan, program dan kegiatan
Satpol PP berdasarkan strategi,
1
arah kebijakan, dan program
pembangunan daerah dalam
RPJMD
*Tahapan pelaksanaan pekerjaan dapat berubah menyesuaikan dinamika
pekerjaan
Laporan
23. Laporan Laporan bulanan (total 3 laporan) yang menggambarkan
Bulanan keterlibatan para Tenaga Ahli dalam proses penyusunan Renstra
Tenaga Ahli Satpol PP.