Belanja Jasa Konsultansi (Tenaga Ahli) Aktivitas Penyusunan Dokumen Perencanaan Satpol Pp - Tenaga Pendukung

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10294204000
Date: 30 July 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Satuan Polisi Pamong Praja
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 28,665,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 28,665,000
Winner (Pemenang): PT Ara Indonesia
NPWP: 024888356034000
RUP Code: 59424892
Work Location: Jl. Kebon Sirih No. 18 - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA   ACUAN  KERJA                               
                            (KAK)                                       
                                                                        
                                                                        
        TENAGA  AHLI PENYUSUNAN   DOKUMEN  RENCANA                      
                                                                        
            STRATEGIS  SATPOL PP TAHUN  2025-2029                       
                                                                        
Organisasi   : Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta          
                                                                        
Program      : 5.01.01   Program  Penunjang Urusan Pemerintahan         
               Daerah Provinsi                                          
                                                                        
Kegiatan     : 5.01.01.1.01 Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja
               Perangkat Daerah                                         
Sub Kegiatan : 5.01.01.1.01.0001 Penyusunan Dokumen Perencanaan         
                                                                        
               Perangkat Daerah                                         
Lokasi Kegiatan : Provinsi DKI Jakarta                                  
                                                                        
Kode Rekening : 5.1.02.02.09.0013                                       
               Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Konsultansi
               Manajemen                                                
                                                                        
Paket Pekerjaan : Jasa Konsultansi Badan Usaha Penyusunan Dokumen Rencana
               Strategis Satpol PP Tahun 2025-2029                      
                                                                        
Kode RUP     : 59424892                                                 
                                                                        
Sumber Dana  : APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta                     
Pagu         : Rp.28.665.000                                            
                                                                        
Tahun Anggaran : 2025                                                   
Metode Pemilihan : Pengadaan Langsung                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
         SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI DKI JAKARTA                
                     TAHUN ANGGARAN 2025                                
                       Uraian Pendahuluan                               
                                                                        
1.  Latar       Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57
    Belakang    Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah,
                Subbagian Program, Pelaporan dan keuangan Satuan Polisi 
                Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta memiliki tugas antara lain
                mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 
                Perangkat Daerah.                                       
                                                                        
                                                                        
                Dokumen Renstra wajib disusun pasca ditetapkannya dokumen
                Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)      
                Tahun 2025-2029. Berdasarkan lini masa penyusunan dokumen
                perencanaan, Rancangan Awal (Ranwal) RPJMD ditargetkan  
                dapat disampaikan kepada DPRD paling lambat 40 hari setelah
                pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur. Penyusunan dokumen
                                                                        
                Renstra merupakan proses penting bagi Perangkat Daerah untuk
                merumuskan dan menyelaraskan arah dan tujuan jangka     
                menengah 5 (lima) tahun mendatang dengan RPJMD. Dokumen 
                ini menjadi pedoman dalam melaksanakan program dan kegiatan
                tahunan agar terarah dan efektif.                       
                                                                        
                                                                        
                Berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Renstra    
                memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan
                sesuai tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah yang disusun
                berpedoman pada RPJMD dan bersifat indikatif. Tahapan   
                penyusunan Renstra meliputi persiapan, penyusunan rancangan
                awal, penyusunan rancangan, pelaksanaan forum Perangkat 
                Daerah, perumusan rancangan akhir, dan penetapan.       
                                                                        
                                                                        
                Untuk menyelaraskan program kegiatan Satpol PP dengan visi
                misi Gubernur serta dokumen Rencana Pembangunan Jangka  
                Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 ke dalam        
                Rencana Strategis Satpol PP Tahun 2025-2029, Satpol PP perlu
                merekrut Tenaga Ahli Penyusunan Dokumen Perencanaan     
                Perangkat Daerah non Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan 
                                                                        
                kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja yang mendukung.
2.  Maksud dan  a) Maksud                                               
    Tujuan        Pengadaan Tenaga Ahli ini dimaksudkan untuk membantu tim
                  dalam menyusun dokumen Renstra Satpol PP Tahun 2025-  
                  2029.                                                 
                                                                        
                b) Tujuan                                               
                                                                        
                   1) membantu menyiapkan penyusunan dokumen (meliputi  
                     rancangan awal dan rancangan akhir) Renstra;       
                   2) membantu menyiapkan pelaksanaan forum Perangkat   
                     Daerah/lintas Perangkat Daerah;                    
                   3) membantu mereviu dan memberi masukan terkait      
                     penyusunan dokumen Renstra.                        
                                                                        
                                                                        
3.  Sasaran     Tersedianya Tenaga Ahli Penyusunan Dokumen Rencana      
                Strategis (Renstra) Satpol PP Tahun 2025-2029 sebanyak 1
                (satu) orang guna membantu dalam penyusunan dokumen     
                Renstra Satpol PP DKI Jakarta.                          
                                                                        
4.  Lokasi      Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Blok H Lantai 16 Gedung Balaikota
    Kegiatan    DKI Jakarta.                                            
                                                                        
5.  Sumber      Pekerjaan ini dibiayai dari APBD Provinsi DKI Jakarta, khususnya
    Pendanaan   pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satpol PP Tahun 
                2025 Nomor 091/P-DPA/2025 tanggal 28 April 2025 dengan kode
                                                                        
                rekening :                                              
                                                                        
                5.1.02.02.09.0013 Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi 
                Layanan-Jasa Konsultansi Manajemen dengan pagu anggaran 
                sebesar Rp.28.665.000,-                                 
                                                                        
6.  Nama dan    Organisasi yang melaksanakan pengadaan Tenaga Ahli:     
    Organisasi  K/L/D/I: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta                
    PPK                                                                 
                a) Nama PA   : Drs. H. Satriadi Gunawan, M.Si           
                b) Nama PPK  : Drs. Raja Mangiring Tamo P. Sijabat      
                                                                        
                c) Satuan Kerja : Satpol PP Provinsi DKI Jakarta        
                d) Nama PBJ  : Ilham Barosman                           
                                                                        
                         Data Penunjang                                 
                                                                        
7.  Data Dasar  a) Rancangan Teknokratik RPJMD Jakarta 2025-2029        
                b) Renstra Satpol PP Tahun 2023-2026                    
                c) Renja Satpol PP Tahun 2025                           
                                                                        
                d) Rancangan Awal Renja Satpol PP Tahun 2026            
                                                                        
8.  Standar     a) Permendagri Nomor 86 tahun 2017                      
    Teknis      b) Pemutakhiran Permendagri Nomor 90 Tahun 2019         
9.  Studi-studi a) Laporan Evaluasi Renstra Satpol PP Tahun 2023-2024   
    terdahulu   b) Laporan Evaluasi Renja Satpol PP Tahun 2023-2024     
                c) Laporan Evaluasi Kinerja Satpol PP Tahun 2023-2024   
                                                                        
                d) Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Satpol PP Tahun
                  2023-2024                                             
                                                                        
10. Referensi   a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 
    Hukum         tentang Keterbukaan Informasi Publik;                 
                b) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025
                  tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16
                                                                        
                  Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;  
                c) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa    
                  Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman        
                  Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;   
                d) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
                  Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
                                                                        
                e) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
                  Nomor 9 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan    
                  Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;                   
                f) Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 57
                  Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
                  Daerah;                                               
                g) Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 56
                                                                        
                  Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan 
                  Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;                   
                h) Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI
                  Jakarta Nomor e-0020 Tahun 2024 tanggal 11 Desember 2024,
                  Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Di   
                  Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta
                  Tahun Anggaran 2025;                                  
                                                                        
                i) Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI
                  Jakarta Nomor 214 Tahun 2024 tanggal 11 Desember 2024,
                  Tentang Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan (PPTK) Pada 
                  Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta Tahun 
                  Anggaran 2025.                                        
                j) Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang tentang Tata Cara
                  Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan    
                                                                        
                  Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah 
                  tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana    
                  Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana         
                  Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara   
                  Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,  
                  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan       
                  Rencana Kerja Pemerintah Daerah;                      
                                                                        
                k) Pemutakhiran Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang 
                  Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan  
                  Pembangunan Dan Keuangan Daerah.                      
                         Ruang Lingkup                                  
                                                                        
11. Lingkup     a) membantu tim dalam melaksanakan persiapan penyusunan 
    Pekerjaan     Renstra antara lain membentuk rancangan keputusan Kepala
                  Satpol PP tentang tim penyusun Renstra serta penyiapan data
                                                                        
                  dan informasi perencanaan yang akan digunakan untuk   
                  menyusun Renstra;                                     
                b) membantu tim dalam menyusun rancangan awal Renstra   
                  antara lain mencakup analisis gambaran pelayanan, analisis
                  permasalahan, analisis isu strategis, perumusan tujuan dan
                  sasaran, perumusan strategi dan arah kebijakan, serta 
                  perumusan rencana program, kegiatan, indikator kinerja, pagu
                                                                        
                  indikatif, dan lokasi kegiatan;                       
                c) membantu tim dalam menyusun rancangan Renstra antara lain
                  menyempurnakan rancangan awal, menyelenggarakan forum 
                  Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah, serta merumuskan
                  Berita Acara forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah;
                d) membantu tim dalam merumuskan rancangan akhir Renstra
                  antara lain dengan menyempurnakan rancangan Renstra   
                                                                        
                  seperti mempertajam strategi, arah kebijakan, program dan
                  kegiatan Satpol PP berdasarkan strategi, arah kebijakan, dan
                  program pembangunan daerah dalam RPJMD;               
                e) membantu tim dalam proses penetapan Renstra antara lain
                  mempersiapkan draf akhir dokumen Renstra untuk dicetak
                  hingga ditandatangani oleh Kepala Satpol PP.          
                                                                        
                                                                        
12. Keluaran    a) Laporan bulanan dan                                  
                b) Dokumen Renstra Satpol PP 2025-2029.                 
                                                                        
13. Peralatan,  Akses terhadap Dokumen dan Regulasi yang relevan        
    Material,   Data Dukung yang diperlukan dalam menunjang pelaksanaan 
    Personil dan kegiatan ini                                           
    Fasilitas dari                                                      
                                                                        
    PPK                                                                 
                                                                        
14. Peralatan   Tenaga ahli menyiapkan peralatan kerja secara mandiri apabila
    dan Material tidak disediakan oleh PPK seperti laptop, handphone.   
    dari Penyedia                                                       
    Jasa                                                                
    Konsultansi                                                         
                                                                        
15. Lingkup     Tenaga Ahli berhak mengakses data Satpol PP yang diperlukan
    Kewenangan  dengan seizin Kasubbag Program, Pelaporan dan Keuangan  
    Penyedia    Sekretariat Satpol PP DKI Jakarta.                      
                                                                        
    Jasa                                                                
16. Jangka      Waktu pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan selama 3 (tiga) bulan
    Waktu       kalender, terhitung sejak ditandatanganinya kontrak.    
    Penyelesaian                                                        
    Pekerjaan                                                           
                                                                        
17. Personil     No   Kebutuhan  Posisi     Kualifikasi Volume          
                 1  5.1.02.02.09.0013 Jasa Kualifikasi 1 Orang          
                    Belanja Jasa Tenaga Senior Assistant x 3            
                    Konsultansi   Ahli  Profesional Staff Bulan         
                    Berorientasi        Tenaga Sub Profesional          
                    Layanan-Jasa        (Jasa Konsultansi               
                    Konsultansi         Lembaga Pemerintah              
                    Manajemen           Non Konstruksi)                 
                                        Pendidikan minimal S-1          
                                        dari berbagai bidang ilmu       
                                        dengan pengalaman kerja         
                                        minimal 3 tahun                 
                                                                        
18. Persyaratan a) Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
    Kualifikasi   menjalankan kegiatan/usaha/Nomor Induk Berusaha (NIB) 
                                                                        
    Administrasi  dengan KBLI 70209 dengan klasifikasi kelompok ini mencakup
    Penyedia      ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha
                  dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya,    
                  seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan
                  berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran;
                  perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia;
                  perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi;    
                                                                        
                                                                        
                b) Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan  
                  alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau
                  sewa;                                                 
                                                                        
                c) Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mempunyai
                  status valid keterangan Wajib Pajak dengan melampirkan
                  Konfirmasi Status Wajib Pajak;                        
                                                                        
                d) Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri
                  pada Kontrak yang dibuktikan dengan:                  
                                                                        
                  1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;   
                                                                        
                  2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);                  
                                                                        
                  3) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap
                    (apabila dikuasakan); dan                           
                                                                        
                  4) Kartu Tanda Penduduk.                              
                                                                        
                e) Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas yang berisi:  
                                                                        
                  1) Tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi, dan/atau
                    nepotisme;                                          
                  2) Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui 
                                                                        
                    terjadinya praktik korupsi, kolusi dan/atau nepotisme dalam
                    proses pengadaan ini.                               
                                                                        
                  3) Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih,     
                    transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja
                    terbaik sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
                    dan                                                 
                                                                        
                  4) Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1),
                    2) dan/atau 3) maka bersedia menerima sanksi sesuai 
                    dengan peraturan perundangundangan.                 
                                                                        
               f) Menyetujui Surat pernyataan Peserta yang berisi:      
                                                                        
                  1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam     
                    pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya
                                                                        
                    tidak sedang dihentikan;                            
                  2) badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
                                                                        
                  3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak
                                                                        
                    sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam lain;    
                  4) keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan  
                                                                        
                    pertentangan kepentingan;                           
                                                                        
                  5) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak
                    sedang dalam menjalani sanksi pidana;               
                                                                        
                  6) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai    
                    pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau   
                    pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai   
                    Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang    
                    mengambil cuti diluar tanggungan Negara;            
                                                                        
                  7) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang
                    tercantum dalam Dokumen Pemilihan;                  
                                                                        
                  8) data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang
                    disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan
                                                                        
                    bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada
                    pemalsuan maka peserta bersedia dikenakan sanksi    
                    administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam,
                    gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana
                    kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan      
                    peraturan perundang undangan.                       
19. Persyaratan a) Memiliki pengalaman:                                 
    Kualifikasi   1) Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi Nonkonstruksi paling
    Teknis           kurang 1 (satu)\ pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu)
    Penyedia         tahun terakhir baik di lingkungan                  
                  2) pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman      
                     subkontrak;                                        
                                                                        
                  3) Pekerjaan yang serupa (similar) berdasarkan jenis  
                     pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi,
                     atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan 
                     kesamaan, paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun
                     waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah
                     maupun swasta,                                     
                  4) termasuk pengalaman subkontrak; dan                
                                                                        
                  5) Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10
                     (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50%
                     (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran.       
                b) Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri
                  kurang dari 3 (tiga) tahun atau Penyedia untuk Agen   
                  Pengadaan dari unsur Jasa Konsultansi Nonkonstruksi Badan
                                                                        
                  Usaha dan belum memiliki pengalaman dikecualikan dari 
                  ketentuan butir 1) huruf a) sampai dengan huruf c) untuk nilai
                  paket pengadaan sampai  dengan paling banyak          
                  Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).              
                c) Memiliki sumber daya manusia:                        
                                                                        
20. Metode      Pengadaan Langsung                                      
                                                                        
    Pengadaan                                                           
                                                                        
21. Jenis Kontrak Jenis Kontrak adalah Lumpsum yang dibayarkan sesuai dengan
                                                                        
    dan Cara    harga satuan dan cara pembayaran dilakukan melalui transfer
    Pembayaran  langsung ke rekening penyedia berdasarkan hasil pekerjaan
                bulanan yang sudah dilaksanakan disertakan Berita Acara 
                Pemeriksaan dan Serah Terima Pekerjaan.                 
22. Jadwal                                     Tahun 2025               
    Tahapan      No         Uraian         Juni        Juli             
    Pelaksanaan                         1  2  3 4  1  2  3 4            
    Pekerjaan                                                           
                  I Tahapan Pelaksanaan Pengadaaan                      
                  a Penyusunan KAK dan RAB                              
                    Permohonan Pengadaan ke                             
                  b                                                     
                    BPPBJ                                               
                  c Reviu KAK                                           
                  d Pelaksanaan Pengadaan                               
                    Surat Perintah Kerja Tenaga Ahli                    
                  e                                                     
                                               Tahun 2025               
                 No         Uraian         Juli      Agustus            
                                        1  2  3 4  1  2  3 4            
                 A  Persiapan Penyusunan                                
                    Menyusun rancangan keputusan                        
                  1 Kepala Satpol PP tentang tim                        
                    penyusun Renstra                                    
                  2 Penyiapan agenda kerja                              
                    Penyiapan kerangka dokumen                          
                  3                                                     
                    Renstra                                             
                    Penyiapan data dan informasi                        
                  4                                                     
                    perencanaan                                         
                 B  Penyusunan Rancangan                                
                  1 Analisis gambaran pelayanan                         
                  2 Analisis permasalahan                               
                  3 Analisis isu strategis                              
                  4 Perumusan tujuan dan sasaran                        
                    Perumusan strategi dan arah                         
                  5                                                     
                    kebijakan                                           
                    Perumusan rencana program,                          
                  6 kegiatan, indikator kinerja, pagu                   
                    indikator, dan lokasi kegiatan                      
                                               Tahun 2025               
                 No         Uraian        Agustus    September          
                                        1  2  3 4  1  2  3 4            
                 C. Perumusan Rancangan Akhir                           
                    Mempertajam strategi, arah                          
                    kebijakan, program dan kegiatan                     
                    Satpol PP berdasarkan strategi,                     
                  1                                                     
                    arah kebijakan, dan program                         
                    pembangunan daerah dalam                            
                    RPJMD                                               
                *Tahapan pelaksanaan pekerjaan dapat berubah menyesuaikan dinamika
                pekerjaan                                               
                           Laporan                                      
23. Laporan    Laporan bulanan (total 3 laporan) yang menggambarkan     
    Bulanan    keterlibatan para Tenaga Ahli dalam proses penyusunan Renstra
    Tenaga Ahli Satpol PP.
Tenders also won by PT Ara Indonesia
Authority
2 June 2020Penilaian Kompetensi Dalam Rangka Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (Jpt) Eselon IIKementerian KesehatanRp 2,040,000,000
10 September 2018Pengadaan Assesment Penyuluh PerikananKementerian Kelautan Dan PerikananRp 1,835,446,000
25 June 2015Penyusunan Dan Implementasi Grand Design SdmDitjen Phb LautRp 1,800,000,000
25 January 2022Jasa Konsultansi Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Aparatur Sipil Negara Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Tahun Anggaran 2022Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana NasionalRp 1,712,600,000
13 January 2022Pengadaan Jasa Pelaksanaan Assesment Center Untuk Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa KeuanganKementerian KeuanganRp 1,560,000,000
29 April 2015Pengadaan Jasa Konsultansi Penilaian Potensi Dan Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (Jpt)Badan Kepegawaian NegaraRp 1,500,000,000
7 January 2020Pengadaan Assessment Center Bagi Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional Dan Pelaksana Tahun 2020Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi KeuanganRp 1,442,200,000
18 October 2016Pengadaan Jasa Konsultansi Asesmen Kompetensi Dalam Rangka Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Luar Negeri Ta 2016Kementerian Luar NegeriRp 1,440,000,000
8 June 2017Pengadaan Jasa Konsultansi Assessment General Potential Mapping Bagi Jabatan Pelaksana Dan Jabatan Fungsional Di Lingkungan Setjen Kemenkes Tahun 2017Kementerian KesehatanRp 1,315,500,000
2 September 2016Penilaian Kompetensi Pejabat Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan PerikananKementerian Kelautan Dan PerikananRp 1,183,500,000