URAIAN PEKERJAAN
PENGAWASAN
PENATAAN RTH MAKAM WILAYAH JAKARTA UTARA
1. Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan bertugas mengawasi seluruh pekerjaan Penataan
RTH Makam Wilayah Jakarta Utara agar hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal yang telah
disepakati dan volume serta spesifikasi pekerjaan sesuai dengan Rencana Anggaran
Biayanya.
2. Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen SMKK.
3. Melakukan pemeriksaan dan pengukuran terhadap kuantitas hasil pekerjaan.
4. Memeriksa, mencatat dan melaporkan secara tertulis apabila terjadi perbedaan, baik
berupa gambar kerja, volume, maupun tahapan pekerjaan lainnya yang terjadi dilapangan
kepada PPK.
5. Memeriksa dan menandatangani dokumen kerja lapangan antara lain Buku Harian
Lapangan (BHL), Berita Acara Bobot Pekerjaan, Shop drawing, As built drawing, hingga
dokumen addendum yang diajukan oleh penyedia dengan diketahui unsur teknis.
6. Membuat dan menyampaikan laporan progres mingguan, bulanan, dan akhir kepada PPK
mengenai pelaksanaan pekerjaan oleh pelaksana, memberi masukan-masukan dari hasil
rapat di lapangan, mendata penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh pelaksana.
7. Memeriksa pengujian material dan atau mutu oleh penyedia konstruksi (termasuk
menyaksikan dan memberikan penilaian hasil pengujian).
8. Mengendalikan jadwal keseluruhan target kegiatan kontraktor termasuk proses pengadaan
bahan yang memerlukan waktu lama dan jadwal pemanfaatan bangunan terhadap Pejabat
Pembuat Komitmen
9. Mengusulkan rencana perubahan-perubahan serta penyesuaian-penyesuaian pekerjaan di
lapangan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memecahkan persoalan-
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan kegiatan
10. Membuat justifikasi teknis untuk perubahan serta penyesuaian pekerjaan di lapangan yang
dapat menimbulkan tambah kurang pekerjaan dan atau perpanjangan waktu.
11. Melakukan pengukuran lapangan, membuat perhitungan dan gambar kerja bersama
penyedia jasa/kontraktor dan konsultan perencana apabila terjadi perubahan/modifikasi di
lapangan.
12. Menyelenggarakan rapat-rapat koordinasi teknis di lokasi proyek secara berkala
(mingguan) dan insidentil sesuai kebutuhan.
13. Mengusulkan penyelenggaraan rapat pembuktian (Show Cause Meeting/SCM) kepada
PPK apabila terjadi kontrak kritis.
14. Memberikan penilaian dan evaluasi terhadap pekerjaan konstruksi.
15. Menyusun daftar kekurangan dan cacat pekerjaan (defect list) selama masa pemeliharaan
beserta tindak lanjutnya.