Perencanaan Renovasi Interior Ruangan Kantor Dinas Perhubungan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10310776000
Date: 7 August 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Dinas Perhubungan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 29,680,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 29,680,000
Winner (Pemenang): PT Andayasa Dwicipta
NPWP: 017214677063000
RUP Code: 60131202
Work Location: Gedung Graha Lestari Jl. Kesehatan No.48 Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA  ACUAN  KERJA (KAK)                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         NAMA PEKERJAAN  :                                
                                                                          
          PERENCANAAN  RENOVASI INTERIOR RUANGAN KANTOR                   
              DINAS PERHUBUNGAN  PROVINSI DKI JAKARTA                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
.                                                                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       TAHUN ANGGARAN  2025                               
                      KERANGKA  ACUAN KERJA                               
                                                                          
PEKERJAAN :                                                               
PERENCANAAN   RENOVASI  RENOVASI  INTERIOR RUANGAN   KANTOR  DINAS        
PERHUBUNGAN  PROVINSI DKI JAKARTA                                         
                                                                          
                                                                          
 A. LATAR        :  Peningkatan kualitas gedung kantor sejalan dengan peningkatan
                                                                          
   BELAKANG         kualitas pelayanan kepada masyarakat sehingga pembangunan
                    prasarana gedung kantor memiliki peran penting dalam  
                    menunjang kinerja pelayanan unit kerja baik kepada internal
                    (pegawai) maupun stakeholder terkait.                 
                                                                          
                    Renovasi Interior Ruangan Kantor Dinas Perhubungan Provinsi
                    DKI Jakarta dilakukan menyesuaikan dengan kebutuhan dan
                    standar kualitas gedung perkantoran dengan mempertimbangkan
                    aspek keamanan, kenyamanan, dan estetika suatu bangunan.
                    Perencanaan Renovasi Interior Ruangan Kantor Dinas    
                                                                          
                    Perhubungan Provinsi DKI Jakarta merupakan salah satu upaya
                    meningkatkan fungsi dan peran gedung perkantoran Dinas
                    Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dalam melakukan evaluasi
                    kondisi eksisting yang dapat dilakukan dengan studi perencanaan
                                                                          
                    yang cermat dan tepat sehingga menghasilkan dokumen   
                    perencanaan yang baik untuk pelaksanaan pekerjaan perbaikan.
                    Evaluasi kegunaan gedung diperlukan sebagai langkah awal
                    suatu perencanaan teknik yang cermat sehingga menghasilkan
                    detail desain ruang pelayanan yang tepat dan efisien untuk
                                                                          
                    memenuhi standar yang ditetapkan.                     
                    Perencanaan Renovasi Interior Ruangan Kantor Dinas    
                    Perhubungan Provinsi DKI Jakarta merupakan bagian dari Sub
                    Kegiatan Pemeliharaan Gedung Kantor yang diharapkan dapat
                                                                          
                    meningkatkan aspek kenyamanan dan keamanan dalam ruang
                    kerja.                                                
                    Penyedia jasa Perencanaan Renovasi Interior Ruangan Kantor
                    Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta perlu diarahkan secara
                    baik dan  menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan     
                                                                          
                    perencanaan teknis bangunan yang baik dalam memenuhi aspek
                    keamanan, kenyamanan, estetika, dan dengan perencanaan yang
                    efektif dan efisien.                                  
                                                                          
                                                                          
 B. MAKSUD DAN   :  Tersedianya dokumen teknis pada kegiatan Perencanaan  
   TUJUAN           Renovasi Interior Ruangan Kantor Dinas Perhubungan Provinsi
                    DKI Jakarta di Gedung Graha Lestari, Jalan Kesehatan No. 48,
                    Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat.                
                    Tujuan kegiatan ini adalah tersedianya dokumen perencanaan
                                                                          
                    teknis berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB), Analisa Harga
                    Satuan, Spesifikasi Teknis serta Gambar Rencana 2D dan 3D.
 C. TARGET/      : 1. Menyusun laporan perencanaan kegiatan Renovasi Interior
   SASARAN            Ruangan Kantor Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
                      berdasarkan perhitungan dan analisis ilmiah.        
                   2. Melaksanakan pekerjaan mulai dari tahapan pengumpulan
                                                                          
                      data, analisis data, hingga penyusunan laporan perencanaan
                      renovasi interior ruangan kantor sampai dengan serah terima
                      akhir pekerjaan.                                    
                                                                          
 D. INDIKATOR    :  Indikator keluaran (output) dari kegiatan ini adalah dokumen
                                                                          
   KELUARAN         perencanaan teknis Perencanaan Renovasi Interior Ruangan
   (OUTPUT)         Kantor Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta berupa Gambar
                    Desain 2D dan 3D, Rancangan Anggaran Biaya (RAB), Rencana
                    Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), dan Laporan Akhir.     
                                                                          
                                                                          
 E. KELUARAN     :  Sedangkan keluaran (outcome) dari kegiatan perencanaan ini
   (OUTCOME)        antara lain:                                          
                    1. Tersusunnya dokumen perencanaan renovasi interior ruangan
                      kantor berdasarkan hasil tinjauan lapangan, data dari berbagai
                                                                          
                      sumber, dan analisis mendalam terkait hal tersebut yang dapat
                      diterima dengan baik oleh Penyelenggara. Dokumen yang
                      dihasilkan selama proses kegiatan adalah Gambar Desain,
                      Rancangan Anggaran Biaya (RAB), Rencana Kerja dan   
                                                                          
                      Syarat-Syarat (RKS), dan Laporan Akhir.             
                    2. Pelaksana Kegiatan penyusun  dokumen   diminta     
                      menghasilkan keluaran yang lengkap sesuai dengan    
                      kebutuhan kegiatan satuan kerja. Kelancaran pelaksanaan
                      kegiatan satuan kerja yang berhubungan dengan pekerjaan
                                                                          
                      Pelaksana Kegiatan penyusun dokumen sepenuhnya menjadi
                      tanggung jawab Pelaksana Kegiatan penyusun dokumen. 
                                                                          
 F. METODOLOGI   :  1. Persiapan Kegiatan                                 
                                                                          
   DAN                a. Membuat alur dan sistematika pelaksanaan pekerjaan;
   PENDEKATAN         b. Rencana kerja dan survei lapangan;               
                      c. Deskripsi lengkap tugas masing-masing tenaga ahli dan
                         tenaga pendukung;                                
                      d. Pertemuan dan diskusi pendahuluan dengan pemberi 
                                                                          
                         tugas/tim teknis rencana kerja, pengumpulan data primer
                         sesuai dengan kebutuhan lingkup pekerjaan, dan   
                         penyampaian laporan kegiatan.                    
                    2. Diskusi Pendahuluan dan Pengumpulan Data Primer    
                                                                          
                      Data primer diperoleh berdasarkan survei dan pengamatan
                      lapangan sesuai dengan kebutuhan lingkup pekerjaan dan
                      selama masa pekerjaan sehingga diperoleh data antara lain
                      kondisi aktual pelaksanaan kegiatan perencanaan renovasi
                      interior ruangan kantor. Selain itu dilakukan identifikasi
                                                                          
                      permasalahan-permasalahan yang terjadi terkait kegiatan
                      perencanaan renovasi interior ruangan kantor.       
                      Diskusi pendahuluan dilakukan sebelum pelaksanaan   
                      kegiatan, Pelaksana Kegiatan mempersiapkan check list
                                                                          
                      kebutuhan data dan diskusi terkait kondisi terkini kegiatan
                      perencanaan renovasi interior ruangan kantor.       
                    3. Pengumpulan Data Primer                            
                      Data primer diperoleh berdasarkan survei dan pengamatan
                      lapangan sesuai dengan kebutuhan lingkup pekerjaan dan
                                                                          
                      selama masa pekerjaan sehingga diperoleh data antara lain
                      kondisi aktual pelaksanaan kegiatan perencanaan renovasi
                      interior ruangan kantor. Selain itu dilakukan identifikasi
                      permasalahan-permasalahan yang terjadi terkait kegiatan
                                                                          
                      perencanaan renovasi interior ruangan kantor.       
                    4. Analisis Kondisi Eksisting Ruangan Gedung Kantor   
                     Setelah dilakukannya pengumpulan data primer terkait kondisi
                     eksisting ruangan kantor, selanjutnya dilakukan analisis
                     pelaksanaan kegiatan perencanaan renovasi ruangan kantor
                                                                          
                     dengan rincian sebagai berikut:                      
                     a. Analisis Kondisi Teknis Ruangan Kantor Dinas      
                        Perhubungan Provinsi DKI Jakarta                  
                        Kondisi teknis ruangan kantor Dinas Perhubungan Provinsi
                                                                          
                        DKI Jakarta yang di analisis meliputi kelayakan bangunan
                        eksisting serta analisis terkait kondisi eksisting interior
                        ruangan kantor dari segi teknis.                  
                     b. Analisis Tata Kelola Kegiatan Penggunaan Ruangan Kantor
                        Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta            
                                                                          
                        Tata Kelola penggunaan/pemanfaatan ruangan kantor di
                        analisis berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku
                        terkait kebutuhan, fungsi, dan jenis yang mendukung tugas
                        dan fungsi Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
                                                                          
                    5. Penyampaian Hasil Laporan                          
                     Dalam  hal pelaksanaan Perencanaan Renovasi Interior 
                     Ruangan Kantor, dilakukan penyampaian hasil laporan dan
                     presentasi akhir yang memaparkan hasil perencanaan sesuai
                     dengan lingkup pekerjaan yang diberikan.             
                                                                          
                                                                          
 G. RUANG        :  Ruang lingkup pekerjaan Perencanaan Renovasi Interior 
   LINGKUP          Ruangan Kantor meliputi:                              
   PEKERJAAN        1. Evaluasi kondisi eksisting ruangan kantor Dinas Perhubungan
                                                                          
                      Provinsi DKI Jakarta;                               
                    2. Evaluasi terhadap pemanfaatan ruangan kantor yang sudah
                      digunakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta;
                    3. Melaporkan hasil evaluasi berupa dokumen perencanaan
                                                                          
                      renovasi interior kantor Dinas Perhubungan Provinsi DKI
                      Jakarta sesuai dengan ketentuan yang berlaku;       
                    4. Hasil evaluasi berupa hasil perencanaan ruang lingkup dan
                      area berikut:                                       
                                                                          
                      a. Penyekatan 3 Ruang Kepala Seksi dan 1 Ruang Rapat
                         Lantai 2 Gedung A;                               
                      b. Pemasangan pintu di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung A;
                      c. Renovasi interior Ruang Pelayanan (Serah Terima Surat,
                         Ruang Andalalin, dan Ruang Pelayanan Dalops) Lobby
                                                                          
                         Gedung A;                                        
                      d. Renovasi interior area Lounge, Pantry, Musholla, dan
                         Koridor Lantai 5 Gedung A;                       
                      e. Renovasi interior khususnya Backdrop Ruang Kepala
                                                                          
                         Dinas, Ruang Wakil Kepala Dinas, Ruang Sekretaris
                         Dibas, Ruang Rapat Integrasi, Ruang Rapat Inklusif, dan
                         Ruang Rapat Kecil Kepala Dinas Lantai 5 Gedung A;
                      f. Penyekatan 1 Ruang BAP Subkelompok Kepegawaian   
                         Lantai 8 Gedung A.                               
                                                                          
                    5. Dalam  setiap tahapan, Pelaksana Kegiatan wajib    
                      berkoordinasi dan melakukan asistensi untuk mendapatkan
                      persetujuan dari pemberi tugas.                     
                                                                          
                                                                          
 H. NAMA DAN     :  Nama Organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan paket
   ORGANISASI       pekerjaan Perencanaan Renovasi Interior Ruangan Kantor,
                    sebagai berikut:                                      
                    1. Kuasa Pengguna Anggaran                            
                      Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta   
                                                                          
                      Ismanto                                             
                    2. Pejabat Pembuat Komitmen                           
                      Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta   
                      Ismanto                                             
                                                                          
                    3. Pejabat Pengadaan                                  
                      Pejabat Pengadaan Barang Jasa                       
                      Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta              
                                                                          
 I. SUMBER DANA  :  Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Tahun
                                                                          
                    Anggaran 2025 yang dialokasikan melalui Perubahan Dokumen
                    Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (PDPA-
                    SKPD) Nomor 101/P-DPA/2025 Tanggal 28 April 2025 Dinas
                    Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran (TA) 2025
                                                                          
                    sebesar Rp29.680.000,- dengan uraian sebagai berikut: 
                    Organisasi        : 2.15.0.00.0.00.01.0000 Dinas      
                                        Perhubungan Provinsi DKI Jakarta  
                    Bidang Urusan     : 2.15 Urusan Pemerintah Bidang     
                                                                          
                                        Perhubungan                       
                    Program           : 2.15.01 Program Penunjang Urusan  
                                        Pemerintahan Daerah Provinsi      
                    Kegiatan          : 2.15.01.1.09 Pemeliharaan Barang  
                                                                          
                                        Milik Daerah Penunjang Urusan     
                                        Pemerintahan Daerah               
                    Sub Kegiatan      : 2.15.01.1.09.09                   
                                        Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung  
                                        Kantor dan Bangunan Lainnya       
                                                                          
                    Rincian Aktivitas : Pemeliharaan Gedung Kantor        
                    Paket Pekerjaan   : Perencanaan Renovasi Interior     
                                        Ruangan Kantor                    
                                                                          
                                                                          
 J. LOKASI       :  Lokasi kegiatan Perencanaan Renovasi Interior Kantor dilakukan
   KEGIATAN         di 3 (tiga) Ruang Kepala Seksi Bidang Pelayaran dan   
                    Penerbangan Lantai 2, Ruang Rapat Bidang Pelayaran dan
                    Penerbangan Lantai 2, Area Koridor Lantai 5, Ruang Rapat Lantai
                    5, Ruang Kepala Dinas Perhubungan Lantai 5, Ruang Wakil
                                                                          
                    Kepala Dinas Perhubungan serta Ruang Bidang Dalops Gedung
                    B.                                                    
                                                                          
 K. DASAR HUKUM  :  1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman
                                                                          
                      Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;       
                    2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
                      atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang 
                      Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
                    3. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 129 Tahun
                                                                          
                      2008 tentang Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan  
                      Belanja Daerah Provinsi DKI Jakarta;                
                    4. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 130 Tahun
                      2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
                                                                          
                      dan Belanja Daerah Provinsi DKI Jakarta;            
                    5. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
                      Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
                    6. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun
                      2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan
                                                                          
                      Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan    
                      Gubernur Nomor 161 Tahun 2014;                      
                    7. Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
                      Nomor 081 Tahun 2024 tanggal 4 November 2024 tentang
                                                                          
                      Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Lingkungan
                      Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran
                      2025.                                               
 L. JANGKA       :  Pekerjaan ini dilaksanakan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan
                                                                          
   WAKTU            sejak penandatanganan perjanjian kerja/kontrak dengan rincian
   PELAKSANAAN      tahapan pekerjaan sebagaimana tabel 1 di bawah ini:   
                                                                          
                    Tabel 1. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan                  
                                                                          
                                                     Minggu               
        No.            Uraian Kegiatan                                    
                                                1    2   3   4            
         1. Persiapan Kegiatan                                            
                                                                          
         2. Diskusi Pendahuluan                                           
                                                                          
         3. Pekerjaan Perencanaan                                         
         4. Laporan Akhir Perencanaan                                     
                                                                          
                                                                          
 M. METODE       : Metode pemilihan penyedia paket pekerjaan Perencanaan  
   PEMILIHAN       Renovasi Interior Ruangan Kantor Dinas Perhubungan Provinsi
   PENYEDIA DAN    DKI Jakarta dengan Metode Pengadaan Langsung.          
   JENIS                                                                  
   KONTRAK                                                                
                                                                          
                                                                          
 N. PERSYARATAN  :  Persyaratan kualifikasi administrasi dan teknis sebagaimana
                    tercantum dalam LDP meliputi:                         
   PENYEDIA                                                               
                     a. Memenuhi   ketentuan perundang-undangan untuk     
                        menjalankan kegiatan/usaha;                       
                        Memiliki izin berusaha di bidang Jasa Konstruksi; 
                        Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih  
                        berlaku dengan persyaratan:                       
                          a. Kualifikasi :  Usaha Kecil; dan              
                          b. Klasifikasi :  Bidang Usaha Perencanaan      
                             Arsitektur Sub Klasifikasi                   
                          b. Subklasifikasi : Jasa Nasehat dan Pra-Desain 
                             Arsitektural                                 
                     c. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan
                        hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak;              
                     d. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan
                        perusahaan (apabila ada perubahan);               
                     e. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas;           
                         1) Tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi, 
                           dan/atau nepotisme;                            
                         2) Akan  melaporkan kepada PA/KPA/APIP  jika     
                           mengetahui terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan/atau
                           nepotisme dalam proses pengadaan ini;          
                         3) Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih,
                           transparan, dan profesional untuk memberikan hasil
                           kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-
                           undangan; dan                                  
                         4) Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam
                                                                          
                           angka 1), 2) dan/atau 3) maka bersedia menerima
                           sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
                     f. Menyetujui Surat pernyataan Peserta yang berisi:  
                                                                          
                         1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam
                           pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan
                           usahanya tidak sedang dihentikan;              
                         2) badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar
                           hitam;                                         
                         3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak
                           sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam;    
                         4) keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan
                           pertentangan kepentingan;                      
                         5) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak
                           sedang dalam menjalani sanksi pidana;          
                         6) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai
                           pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah   
                           atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai 
                           pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah   
                           yang  sedang mengambil cuti diluar tanggungan  
                                                                          
                           Negara;                                        
                         7) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang
                           tercantum dalam Dokumen Pemilihan; dan         
                         8) data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran
                           yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari
                           ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan  
                           tidak benar dan ada pemalsuan maka peserta bersedia
                           dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman
                           dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau
                           pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang 
                           sesuai dengan ketentuan peraturan perundang    
                           undangan.                                      
                     g. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa
                        konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun
                        terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta
                        termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi Penyedia
                                                                          
                        yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun dan belum
                        memiliki pengalaman;                              
                     h. memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis:
                        (1) untuk pekerjaan Usaha Kecil berdasarkan subklasifikasi;
                          atau                                            
                        (2) untuk pekerjaan Usaha Menengah atau Usaha Besar,
                          pekerjaan sejenis berdasarkan subklasifikasi atau
                          berdasarkan lingkup pekerjaan;                  
                     i. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis 
                        dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir.          
                                                                          
 O. TENAGA AHLI  : Kualifikasi tenaga ahli yang dibutuhkan beserta lamanya
                                                                          
                   pengalaman kerja (dalam tahun) dalam bidang yang sesuai
                   dengan kegiatan ini dapat dilihat pada Tabel berikut ini:
                         Tabel 2. Kualifikasi Personil                    
                                                                          
                                                                          
    No       Jabatan     Sertifikat Kompetensi Kerja Pengalaman Sesuai KAK
     1   Ahli Desain Interior Desain Interior Ahli Muda 4 Tahun           
                                                                          
 P. TUGAS        :  Tenaga Ahli akan bertugas untuk:                      
                                                                          
   TENAGA AHLI      1. Bertanggung jawab untuk melaksanakan koordinasi dengan
                      Penanggung jawab kegiatan serta pihak-pihak lain yang terkait
                      dengan kegiatan penyusunan materi selama kegiatan   
                      berlangsung;                                        
                                                                          
                    2. Bertanggung jawab kepada untuk melaksanakan re-drawing
                      Area Ruang Lingkup Renovasi Ruangan Kantor Dinas    
                      Perhubungan Provinsi DKI Jakarta;                   
                    3. Mengkoordinir kegiatan survei, analisis, dan pelaksanaan
                      perencanaan;                                        
                                                                          
                    4. Melakukan pengumpulan data primer dengan melakukan 
                      survei lapangan di Area Ruang Lingkup Renovasi Ruangan
                      Kantor Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta;      
                    5. Bertanggung jawab untuk merencanakan/mengelola seluruh
                                                                          
                      kegiatan untuk mencapai tujuan sebagaimana yang     
                      dipersyaratkan dalam KAK, baik dari sisi waktu, kualitas
                      maupun kuantitas;                                   
                    6. Bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan, sehingga
                      pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan target yang
                                                                          
                      ditetapkan;                                         
                    7. Melakukan koordinasi dalam identifikasi kebutuhan  
                      pelaksanaan pekerjaan;                              
                    8. Memberikan usulan terkait kegiatan Renovasi Interior
                      Ruangan Kantor Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
                                                                          
                      berdasarkan hasil evaluasi;                         
                    9. Melakukan analisis sehingga diperoleh output berupa Laporan
                      Perencanaan Renovasi Interior Ruangan Kantor Dinas  
                      Perhubungan Provinsi DKI Jakarta;                   
                                                                          
                    10. Melakukan koordinasi kegiatan pembahasan untuk    
                      memastikan tercapainya validitas dokumen yang disusun.
                                                                          
 Q. PELAPORAN    : Dalam   ruang lingkup pekerjaan, Pelaksana Kegiatan    
   PEKERJAAN       Perencanaan Renovasi Interior Ruangan Kantor Dinas     
                                                                          
                   Perhubungan Provinsi DKI Jakarta harus menyiapkan dan  
                   menyerahkan dokumen laporan kepada Pengguna Jasa. Laporan
                   harus disetujui sebelum penyerahan laporan dalam jumlah salinan
                   yang dinyatakan di bawah ini serta dilakukan asistensi, diskusi,
                                                                          
                   dan pemaparan hasil pekerjaan yang sesuai dengan lingkup
                   kegiatan dalam 3 (tiga) salinan hard copy dan 1 (satu) salinan soft
                   copy. Laporan akhir berisi antara lain:                
                   1. Hasil evaluasi area ruangan kantor Dinas Perhubungan
                                                                          
                      Provinsi DKI Jakarta;                               
                   2. Evaluasi pemanfaatan bangunan; dan                  
                   3. Laporan perencanaan renovasi interior ruangan kantor Dinas
                      Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.                   
                                                                          
                                                                          
 R. BIAYA  YANG  :  Biaya pelaksanaan Perencanaan Renovasi Renovasi Interior
   DIBUTUHKAN       Ruangan Kantor Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta 
                    bersumber dari APBD TA 2025 dengan pagu anggaran sebesar
                    Rp29.680.000,- (dua puluh sembilan juta enam ratus delapan
                                                                          
                    puluh ribu rupiah).                                   
                                                                          
     Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk dapat dijadikan acuan dalam
pelaksanaan kegiatan ini.                                                 
                                                                          
                                                                          
                                      Jakarta,          2025              
                                                                          
                                      Sekretaris Dinas Perhubungan        
                                         Provinsi DKI Jakarta             
                                                                          
                                    Selaku Pejabat Pembuat Komitmen,      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                              Ismanto                     
                                       NIP 197203201998031004
Tenders also won by PT Andayasa Dwicipta