KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
NAMA PEKERJAAN :
PERENCANAAN RENOVASI INTERIOR RUANGAN KANTOR
DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI DKI JAKARTA
.
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA
PEKERJAAN :
PERENCANAAN RENOVASI RENOVASI INTERIOR RUANGAN KANTOR DINAS
PERHUBUNGAN PROVINSI DKI JAKARTA
A. LATAR : Peningkatan kualitas gedung kantor sejalan dengan peningkatan
BELAKANG kualitas pelayanan kepada masyarakat sehingga pembangunan
prasarana gedung kantor memiliki peran penting dalam
menunjang kinerja pelayanan unit kerja baik kepada internal
(pegawai) maupun stakeholder terkait.
Renovasi Interior Ruangan Kantor Dinas Perhubungan Provinsi
DKI Jakarta dilakukan menyesuaikan dengan kebutuhan dan
standar kualitas gedung perkantoran dengan mempertimbangkan
aspek keamanan, kenyamanan, dan estetika suatu bangunan.
Perencanaan Renovasi Interior Ruangan Kantor Dinas
Perhubungan Provinsi DKI Jakarta merupakan salah satu upaya
meningkatkan fungsi dan peran gedung perkantoran Dinas
Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dalam melakukan evaluasi
kondisi eksisting yang dapat dilakukan dengan studi perencanaan
yang cermat dan tepat sehingga menghasilkan dokumen
perencanaan yang baik untuk pelaksanaan pekerjaan perbaikan.
Evaluasi kegunaan gedung diperlukan sebagai langkah awal
suatu perencanaan teknik yang cermat sehingga menghasilkan
detail desain ruang pelayanan yang tepat dan efisien untuk
memenuhi standar yang ditetapkan.
Perencanaan Renovasi Interior Ruangan Kantor Dinas
Perhubungan Provinsi DKI Jakarta merupakan bagian dari Sub
Kegiatan Pemeliharaan Gedung Kantor yang diharapkan dapat
meningkatkan aspek kenyamanan dan keamanan dalam ruang
kerja.
Penyedia jasa Perencanaan Renovasi Interior Ruangan Kantor
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta perlu diarahkan secara
baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan
perencanaan teknis bangunan yang baik dalam memenuhi aspek
keamanan, kenyamanan, estetika, dan dengan perencanaan yang
efektif dan efisien.
B. MAKSUD DAN : Tersedianya dokumen teknis pada kegiatan Perencanaan
TUJUAN Renovasi Interior Ruangan Kantor Dinas Perhubungan Provinsi
DKI Jakarta di Gedung Graha Lestari, Jalan Kesehatan No. 48,
Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat.
Tujuan kegiatan ini adalah tersedianya dokumen perencanaan
teknis berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB), Analisa Harga
Satuan, Spesifikasi Teknis serta Gambar Rencana 2D dan 3D.
C. TARGET/ : 1. Menyusun laporan perencanaan kegiatan Renovasi Interior
SASARAN Ruangan Kantor Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
berdasarkan perhitungan dan analisis ilmiah.
2. Melaksanakan pekerjaan mulai dari tahapan pengumpulan
data, analisis data, hingga penyusunan laporan perencanaan
renovasi interior ruangan kantor sampai dengan serah terima
akhir pekerjaan.
D. INDIKATOR : Indikator keluaran (output) dari kegiatan ini adalah dokumen
KELUARAN perencanaan teknis Perencanaan Renovasi Interior Ruangan
(OUTPUT) Kantor Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta berupa Gambar
Desain 2D dan 3D, Rancangan Anggaran Biaya (RAB), Rencana
Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), dan Laporan Akhir.
E. KELUARAN : Sedangkan keluaran (outcome) dari kegiatan perencanaan ini
(OUTCOME) antara lain:
1. Tersusunnya dokumen perencanaan renovasi interior ruangan
kantor berdasarkan hasil tinjauan lapangan, data dari berbagai
sumber, dan analisis mendalam terkait hal tersebut yang dapat
diterima dengan baik oleh Penyelenggara. Dokumen yang
dihasilkan selama proses kegiatan adalah Gambar Desain,
Rancangan Anggaran Biaya (RAB), Rencana Kerja dan
Syarat-Syarat (RKS), dan Laporan Akhir.
2. Pelaksana Kegiatan penyusun dokumen diminta
menghasilkan keluaran yang lengkap sesuai dengan
kebutuhan kegiatan satuan kerja. Kelancaran pelaksanaan
kegiatan satuan kerja yang berhubungan dengan pekerjaan
Pelaksana Kegiatan penyusun dokumen sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Pelaksana Kegiatan penyusun dokumen.
F. METODOLOGI : 1. Persiapan Kegiatan
DAN a. Membuat alur dan sistematika pelaksanaan pekerjaan;
PENDEKATAN b. Rencana kerja dan survei lapangan;
c. Deskripsi lengkap tugas masing-masing tenaga ahli dan
tenaga pendukung;
d. Pertemuan dan diskusi pendahuluan dengan pemberi
tugas/tim teknis rencana kerja, pengumpulan data primer
sesuai dengan kebutuhan lingkup pekerjaan, dan
penyampaian laporan kegiatan.
2. Diskusi Pendahuluan dan Pengumpulan Data Primer
Data primer diperoleh berdasarkan survei dan pengamatan
lapangan sesuai dengan kebutuhan lingkup pekerjaan dan
selama masa pekerjaan sehingga diperoleh data antara lain
kondisi aktual pelaksanaan kegiatan perencanaan renovasi
interior ruangan kantor. Selain itu dilakukan identifikasi
permasalahan-permasalahan yang terjadi terkait kegiatan
perencanaan renovasi interior ruangan kantor.
Diskusi pendahuluan dilakukan sebelum pelaksanaan
kegiatan, Pelaksana Kegiatan mempersiapkan check list
kebutuhan data dan diskusi terkait kondisi terkini kegiatan
perencanaan renovasi interior ruangan kantor.
3. Pengumpulan Data Primer
Data primer diperoleh berdasarkan survei dan pengamatan
lapangan sesuai dengan kebutuhan lingkup pekerjaan dan
selama masa pekerjaan sehingga diperoleh data antara lain
kondisi aktual pelaksanaan kegiatan perencanaan renovasi
interior ruangan kantor. Selain itu dilakukan identifikasi
permasalahan-permasalahan yang terjadi terkait kegiatan
perencanaan renovasi interior ruangan kantor.
4. Analisis Kondisi Eksisting Ruangan Gedung Kantor
Setelah dilakukannya pengumpulan data primer terkait kondisi
eksisting ruangan kantor, selanjutnya dilakukan analisis
pelaksanaan kegiatan perencanaan renovasi ruangan kantor
dengan rincian sebagai berikut:
a. Analisis Kondisi Teknis Ruangan Kantor Dinas
Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
Kondisi teknis ruangan kantor Dinas Perhubungan Provinsi
DKI Jakarta yang di analisis meliputi kelayakan bangunan
eksisting serta analisis terkait kondisi eksisting interior
ruangan kantor dari segi teknis.
b. Analisis Tata Kelola Kegiatan Penggunaan Ruangan Kantor
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
Tata Kelola penggunaan/pemanfaatan ruangan kantor di
analisis berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku
terkait kebutuhan, fungsi, dan jenis yang mendukung tugas
dan fungsi Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
5. Penyampaian Hasil Laporan
Dalam hal pelaksanaan Perencanaan Renovasi Interior
Ruangan Kantor, dilakukan penyampaian hasil laporan dan
presentasi akhir yang memaparkan hasil perencanaan sesuai
dengan lingkup pekerjaan yang diberikan.
G. RUANG : Ruang lingkup pekerjaan Perencanaan Renovasi Interior
LINGKUP Ruangan Kantor meliputi:
PEKERJAAN 1. Evaluasi kondisi eksisting ruangan kantor Dinas Perhubungan
Provinsi DKI Jakarta;
2. Evaluasi terhadap pemanfaatan ruangan kantor yang sudah
digunakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta;
3. Melaporkan hasil evaluasi berupa dokumen perencanaan
renovasi interior kantor Dinas Perhubungan Provinsi DKI
Jakarta sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
4. Hasil evaluasi berupa hasil perencanaan ruang lingkup dan
area berikut:
a. Penyekatan 3 Ruang Kepala Seksi dan 1 Ruang Rapat
Lantai 2 Gedung A;
b. Pemasangan pintu di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung A;
c. Renovasi interior Ruang Pelayanan (Serah Terima Surat,
Ruang Andalalin, dan Ruang Pelayanan Dalops) Lobby
Gedung A;
d. Renovasi interior area Lounge, Pantry, Musholla, dan
Koridor Lantai 5 Gedung A;
e. Renovasi interior khususnya Backdrop Ruang Kepala
Dinas, Ruang Wakil Kepala Dinas, Ruang Sekretaris
Dibas, Ruang Rapat Integrasi, Ruang Rapat Inklusif, dan
Ruang Rapat Kecil Kepala Dinas Lantai 5 Gedung A;
f. Penyekatan 1 Ruang BAP Subkelompok Kepegawaian
Lantai 8 Gedung A.
5. Dalam setiap tahapan, Pelaksana Kegiatan wajib
berkoordinasi dan melakukan asistensi untuk mendapatkan
persetujuan dari pemberi tugas.
H. NAMA DAN : Nama Organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan paket
ORGANISASI pekerjaan Perencanaan Renovasi Interior Ruangan Kantor,
sebagai berikut:
1. Kuasa Pengguna Anggaran
Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
Ismanto
2. Pejabat Pembuat Komitmen
Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
Ismanto
3. Pejabat Pengadaan
Pejabat Pengadaan Barang Jasa
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
I. SUMBER DANA : Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Tahun
Anggaran 2025 yang dialokasikan melalui Perubahan Dokumen
Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (PDPA-
SKPD) Nomor 101/P-DPA/2025 Tanggal 28 April 2025 Dinas
Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran (TA) 2025
sebesar Rp29.680.000,- dengan uraian sebagai berikut:
Organisasi : 2.15.0.00.0.00.01.0000 Dinas
Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
Bidang Urusan : 2.15 Urusan Pemerintah Bidang
Perhubungan
Program : 2.15.01 Program Penunjang Urusan
Pemerintahan Daerah Provinsi
Kegiatan : 2.15.01.1.09 Pemeliharaan Barang
Milik Daerah Penunjang Urusan
Pemerintahan Daerah
Sub Kegiatan : 2.15.01.1.09.09
Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung
Kantor dan Bangunan Lainnya
Rincian Aktivitas : Pemeliharaan Gedung Kantor
Paket Pekerjaan : Perencanaan Renovasi Interior
Ruangan Kantor
J. LOKASI : Lokasi kegiatan Perencanaan Renovasi Interior Kantor dilakukan
KEGIATAN di 3 (tiga) Ruang Kepala Seksi Bidang Pelayaran dan
Penerbangan Lantai 2, Ruang Rapat Bidang Pelayaran dan
Penerbangan Lantai 2, Area Koridor Lantai 5, Ruang Rapat Lantai
5, Ruang Kepala Dinas Perhubungan Lantai 5, Ruang Wakil
Kepala Dinas Perhubungan serta Ruang Bidang Dalops Gedung
B.
K. DASAR HUKUM : 1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
3. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 129 Tahun
2008 tentang Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi DKI Jakarta;
4. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 130 Tahun
2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Provinsi DKI Jakarta;
5. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
6. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun
2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Gubernur Nomor 161 Tahun 2014;
7. Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
Nomor 081 Tahun 2024 tanggal 4 November 2024 tentang
Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Lingkungan
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran
2025.
L. JANGKA : Pekerjaan ini dilaksanakan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan
WAKTU sejak penandatanganan perjanjian kerja/kontrak dengan rincian
PELAKSANAAN tahapan pekerjaan sebagaimana tabel 1 di bawah ini:
Tabel 1. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
Minggu
No. Uraian Kegiatan
1 2 3 4
1. Persiapan Kegiatan
2. Diskusi Pendahuluan
3. Pekerjaan Perencanaan
4. Laporan Akhir Perencanaan
M. METODE : Metode pemilihan penyedia paket pekerjaan Perencanaan
PEMILIHAN Renovasi Interior Ruangan Kantor Dinas Perhubungan Provinsi
PENYEDIA DAN DKI Jakarta dengan Metode Pengadaan Langsung.
JENIS
KONTRAK
N. PERSYARATAN : Persyaratan kualifikasi administrasi dan teknis sebagaimana
tercantum dalam LDP meliputi:
PENYEDIA
a. Memenuhi ketentuan perundang-undangan untuk
menjalankan kegiatan/usaha;
Memiliki izin berusaha di bidang Jasa Konstruksi;
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih
berlaku dengan persyaratan:
a. Kualifikasi : Usaha Kecil; dan
b. Klasifikasi : Bidang Usaha Perencanaan
Arsitektur Sub Klasifikasi
b. Subklasifikasi : Jasa Nasehat dan Pra-Desain
Arsitektural
c. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan
hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak;
d. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan
perusahaan (apabila ada perubahan);
e. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas;
1) Tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi,
dan/atau nepotisme;
2) Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika
mengetahui terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan/atau
nepotisme dalam proses pengadaan ini;
3) Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih,
transparan, dan profesional untuk memberikan hasil
kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
4) Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam
angka 1), 2) dan/atau 3) maka bersedia menerima
sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
f. Menyetujui Surat pernyataan Peserta yang berisi:
1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan;
2) badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar
hitam;
3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak
sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam;
4) keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan;
5) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak
sedang dalam menjalani sanksi pidana;
6) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai
pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai
pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan
Negara;
7) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang
tercantum dalam Dokumen Pemilihan; dan
8) data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran
yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari
ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan
tidak benar dan ada pemalsuan maka peserta bersedia
dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman
dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau
pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan.
g. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa
konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun
terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta
termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi Penyedia
yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun dan belum
memiliki pengalaman;
h. memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis:
(1) untuk pekerjaan Usaha Kecil berdasarkan subklasifikasi;
atau
(2) untuk pekerjaan Usaha Menengah atau Usaha Besar,
pekerjaan sejenis berdasarkan subklasifikasi atau
berdasarkan lingkup pekerjaan;
i. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis
dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir.
O. TENAGA AHLI : Kualifikasi tenaga ahli yang dibutuhkan beserta lamanya
pengalaman kerja (dalam tahun) dalam bidang yang sesuai
dengan kegiatan ini dapat dilihat pada Tabel berikut ini:
Tabel 2. Kualifikasi Personil
No Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Pengalaman Sesuai KAK
1 Ahli Desain Interior Desain Interior Ahli Muda 4 Tahun
P. TUGAS : Tenaga Ahli akan bertugas untuk:
TENAGA AHLI 1. Bertanggung jawab untuk melaksanakan koordinasi dengan
Penanggung jawab kegiatan serta pihak-pihak lain yang terkait
dengan kegiatan penyusunan materi selama kegiatan
berlangsung;
2. Bertanggung jawab kepada untuk melaksanakan re-drawing
Area Ruang Lingkup Renovasi Ruangan Kantor Dinas
Perhubungan Provinsi DKI Jakarta;
3. Mengkoordinir kegiatan survei, analisis, dan pelaksanaan
perencanaan;
4. Melakukan pengumpulan data primer dengan melakukan
survei lapangan di Area Ruang Lingkup Renovasi Ruangan
Kantor Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta;
5. Bertanggung jawab untuk merencanakan/mengelola seluruh
kegiatan untuk mencapai tujuan sebagaimana yang
dipersyaratkan dalam KAK, baik dari sisi waktu, kualitas
maupun kuantitas;
6. Bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan, sehingga
pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan target yang
ditetapkan;
7. Melakukan koordinasi dalam identifikasi kebutuhan
pelaksanaan pekerjaan;
8. Memberikan usulan terkait kegiatan Renovasi Interior
Ruangan Kantor Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
berdasarkan hasil evaluasi;
9. Melakukan analisis sehingga diperoleh output berupa Laporan
Perencanaan Renovasi Interior Ruangan Kantor Dinas
Perhubungan Provinsi DKI Jakarta;
10. Melakukan koordinasi kegiatan pembahasan untuk
memastikan tercapainya validitas dokumen yang disusun.
Q. PELAPORAN : Dalam ruang lingkup pekerjaan, Pelaksana Kegiatan
PEKERJAAN Perencanaan Renovasi Interior Ruangan Kantor Dinas
Perhubungan Provinsi DKI Jakarta harus menyiapkan dan
menyerahkan dokumen laporan kepada Pengguna Jasa. Laporan
harus disetujui sebelum penyerahan laporan dalam jumlah salinan
yang dinyatakan di bawah ini serta dilakukan asistensi, diskusi,
dan pemaparan hasil pekerjaan yang sesuai dengan lingkup
kegiatan dalam 3 (tiga) salinan hard copy dan 1 (satu) salinan soft
copy. Laporan akhir berisi antara lain:
1. Hasil evaluasi area ruangan kantor Dinas Perhubungan
Provinsi DKI Jakarta;
2. Evaluasi pemanfaatan bangunan; dan
3. Laporan perencanaan renovasi interior ruangan kantor Dinas
Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
R. BIAYA YANG : Biaya pelaksanaan Perencanaan Renovasi Renovasi Interior
DIBUTUHKAN Ruangan Kantor Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
bersumber dari APBD TA 2025 dengan pagu anggaran sebesar
Rp29.680.000,- (dua puluh sembilan juta enam ratus delapan
puluh ribu rupiah).
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk dapat dijadikan acuan dalam
pelaksanaan kegiatan ini.
Jakarta, 2025
Sekretaris Dinas Perhubungan
Provinsi DKI Jakarta
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen,
Ismanto
NIP 197203201998031004