KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN
PENGAWASAN RENOVASI INTERIOR RUANGAN KANTOR
DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI DKI JAKARTA
Organisasi / SKPD : 2.15.0.00.0.00.01.0000/ Dinas Perhubungan
Urusan : 2.15 / Urusan Pemerintah Bidang Perhubungan
2.15.01 / Program Penunjang Urusan Pemerintahan
Daerah Provinsi
Kegiatan : 2.15.01.1.09 / Pemeliharaan Barang Milik Daerah
Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Paket Pekerjaan : Pengawasan Renovasi Interior Ruangan Kantor Dinas
Perhubungan
Kode Rekening : 5.1.02.02.08.0002
Tahun Anggaran : 2025
Lokasi : Provinsi DKI Jakarta
.
DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI DKI JAKARTA
TAHUN ANGGARAN - 2025
A. LATAR : Peningkatan kualitas gedung kantor sejalan dengan peningkatan
BELAKANG kualitas pelayanan kepada masyarakat sehingga pembangunan
prasarana gedung kantor memiliki peran penting dalam
menunjang kinerja pelayanan unit kerja baik kepada internal
(pegawai) maupun stakeholder terkait.
Renovasi Interior Ruangan Kantor Dinas Perhubungan Provinsi
DKI Jakarta dilakukan menyesuaikan dengan kebutuhan dan
standar kualitas gedung perkantoran dengan mempertimbangkan
aspek keamanan, kenyamanan, dan estetika suatu bangunan.
Pekerjaan renovasi interior merupakan salah satu upaya
pemeliharaan dan peningkatan fungsi dan peran gedung
perkantoran. Dengan dilaksanakannya pekerjaan konstruksi
Renovasi Interior Ruangan Kantor Dinas Perhubungan Provinsi
DKI Jakarta, dibutuhkan pekerjaan pengawasan yang diharapkan
dapat memantau pekerjaan konstruksi berjalan dengan lancar dan
sesuai dengan spesifikasi maupun standar yang sesuai. Penyedia
jasa pengawasan Renovasi Interior Ruangan Kantor Dinas
Perhubungan Provinsi DKI Jakarta perlu diarahkan secara baik
dan menyeluruh, sehingga mampu memantau, mengontrol
maupun mendampingi penyedia jasa Renovasi Interior Ruangan
Kantor Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dalam
menghasilkan kualitas bangunan yang baik dalam memenuhi
aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan estetika sesuai
dengan hasil perencanaan yang efektif dan efisien.
B. MAKSUD DAN : Memastikan bahwa proyek konstruksi berjalan dengan lancar,
TUJUAN sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan, memenuhi standar
keamanan, dan mematuhi peraturan yang berlaku. Hal tersebut
dapat tercapai dengan memastikan bahwa aktivitas konstruksi
berjalan sesuai rencana dan memberikan pengawasan terhadap
penggunaan anggaran yang telah disepakati. Dengan
memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan dilakukan dengan
memperhatikan aspek keselamatan, baik bagi pekerja maupun
pengguna akhir. Hal tersebut diimplementasikan dengan langkah-
langkah keamanan yang sesuai dan memberikan rekomendasi
untuk meminimalkan risiko kecelakaan atau kerusakan.
C. TARGET/ : 1. Menyusun laporan akhir pengawasan kegiatan Renovasi
SASARAN Interior Ruangan Kantor Dinas Perhubungan Provinsi DKI
Jakarta berdasarkan pekerjaan Kontraktor.
2. Melaksanakan pekerjaan mulai dari pengecekan persiapan
pekerjaan yang menunjang aspek keamanan dan
keselamatan, pengecekan spesifikasi dan mutu bahan,
pemantauan pekerjaan konstruksi, pelaporan hasil kerja
kontraktor serta penghubung koordinasi antara
Penyelenggara Pekerjaan dengan Penyedia Jasa Konstruksi.
3. Memberi masukan kepada Dinas Perhubungan Provinsi DKI
Jakarta untuk pelaksanaan pemeliharaan/renovasi prasarana
gedung kantor yang memenuhi kaidah Good Governance.
D. INDIKATOR : Indikator keluaran (output) dari kegiatan ini adalah dokumen
KELUARAN Pengawasan Renovasi Interior Ruangan Kantor Dinas
(OUTPUT) Perhubungan Provinsi DKI Jakarta berupa Laporan Akhir.
E. KELUARAN : Sedangkan keluaran (outcome) dari kegiatan pengawasan ini
(OUTCOME) antara lain:
1. Tersusunnya dokumen Pengawasan Renovasi Interior
Ruangan Kantor Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
berdasarkan hasil tinjauan lapangan, progress pekerjaan
Kontraktor, dan hasil pekerjaan konstruksi yang dapat
diterima dengan baik oleh Penyelenggara. Dokumen yang
dihasilkan selama proses kegiatan adalah Laporan Akhir.
2. Pelaksana Kegiatan penyusun dokumen diminta
menghasilkan keluaran yang lengkap sesuai dengan
kebutuhan kegiatan satuan kerja. Kelancaran pelaksanaan
kegiatan satuan kerja yang berhubungan dengan pekerjaan
Pelaksana Kegiatan penyusun dokumen sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Pelaksana Kegiatan penyusun
dokumen.
F. RUANG : Ruang lingkup pekerjaan Pengawasan Renovasi Interior Ruangan
LINGKUP Kantor Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta meliputi:
PEKERJAAN 1. Melakukan pengecekan pekerjaan kontraktor termasuk
pengecekan aspek keamanan dan keselamatan, spesifikasi
dan mutu bahan;
2. Memonitoring pekerjaan harian maupun mingguan kontraktor
serta melaporkan hasil pekerjaan berupa dokumen bobot
pekerjaan Pengawasan Renovasi Interior Ruangan Kantor
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
3. Dalam setiap tahapan, Pelaksana Kegiatan wajib
berkoordinasi dan melakukan asistensi untuk mendapatkan
persetujuan dari pemberi tugas.
G. NAMA DAN : Nama Organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan paket
ORGANISASI pekerjaan Pengawasan Renovasi Interior Ruangan Kantor,
sebagai berikut:
1. Kuasa Pengguna Anggaran
Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
Ismanto
2. Pejabat Pembuat Komitmen
Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
Ismanto
3. Pejabat Pengadaan
Pejabat Pengadaan Barang Jasa
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
H. SUMBER DANA : Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Tahun
Anggaran 2025 yang dialokasikan melalui Perubahan Dokumen
Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (PDPA-
SKPD) Nomor 101/P-DPA/2025 Tanggal 28 April 2025 Dinas
Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran (TA) 2025
sebesar Rp35.280.000,- dengan uraian sebagai berikut:
Organisasi : 2.15.0.00.0.00.01.0000 Dinas
Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
Bidang Urusan : 2.15 Urusan Pemerintahan Bidang
Perhubungan
Program : 2.15.01 Program Penunjang Urusan
Pemerintahan Daerah Provinsi
Kegiatan : 2.15.01.1.09 Pemeliharaan Barang
Milik Daerah Penunjang Urusan
Pemerintahan Daerah
Sub Kegiatan : 2.15.01.1.09.0009
Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung
Kantor dan Bangunan Lainnya
Rincian Aktivitas : Pemeliharaan Gedung Kantor
Paket Pekerjaan : Pengawasan Renovasi Interior
Ruangan Kantor Dinas
Perhubungan
I. LOKASI : Lokasi kegiatan Pengawasan Renovasi Interior Kantor dilakukan
KEGIATAN di 3 (tiga) Ruang Kepala Seksi Bidang Pelayaran dan
Penerbangan Lantai 2, Ruang Rapat Bidang Pelayaran dan
Penerbangan Lantai 2, Area Koridor Lantai 5, Ruang Rapat Lantai
5, Ruang Kepala Dinas Perhubungan Lantai 5, Ruang Wakil
Kepala Dinas Perhubungan serta Ruang Bidang Dalops Gedung
B.
J. DASAR HUKUM : 1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
3. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 129 Tahun
2008 tentang Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi DKI Jakarta;
4. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 130 Tahun
2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Provinsi DKI Jakarta;
5. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
6. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun
2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Gubernur Nomor 161 Tahun 2014;
7. Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
Nomor 081 Tahun 2024 tanggal 4 November 2024 tentang
Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Lingkungan
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran
2025.
K. JANGKA : Pekerjaan ini dilaksanakan dalam jangka waktu 1,5 (satu
WAKTU setengah) bulan sejak penandatanganan perjanjian kerja/kontrak
PELAKSANAAN dengan rincian tahapan pekerjaan sebagaimana tabel 1 di bawah
ini:
Tabel 1. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
Minggu
No. Uraian Kegiatan
1 2 3 4 5 6
1. Persiapan Kegiatan
2. Diskusi Pendahuluan
3. Pekerjaan Pengawasan
4. Laporan Akhir Pengawasan
L. METODE : Metode pemilihan penyedia paket pekerjaan Pengawasan
PEMILIHAN Renovasi Interior Ruangan Kantor Dinas Perhubungan Provinsi
PENYEDIA DAN DKI Jakarta dengan Metode Pengadaan Langsung.
JENIS
KONTRAK
M. PERSYARATAN : Pelaksanaan paket pekerjaan Pengawasan Renovasi Interior
PENYEDIA Ruangan Kantor Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta pihak
penyedia jasa konsultansi harus memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Memiliki izin berusaha di bidang Jasa Konstruksi;
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku
dengan persyaratan :
N. TENAGA AHLI : Kualifikasi tenaga ahli yang dibutuhkan beserta lamanya
pengalaman kerja (dalam tahun) dalam bidang yang sesuai
dengan kegiatan ini dapat dilihat pada Tabel berikut ini:
Tabel 2. Kualifikasi Personil
No Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Pengalaman Sesuai KAK
1 Tenaga Ahli Jasa Ahli Muda Teknik Bangunan 1 Tahun
Konsultansi Gedung
Konstruksi
O. TUGAS : Tenaga Ahli akan bertugas untuk:
TENAGA AHLI 1. Bertanggung jawab untuk melaksanakan koordinasi
dengan Penanggung jawab kegiatan serta pihak pihak lain
yang terkait dengan kegiatan penyusunan materi selama
kegiatan berlangsung;
2. Bertanggung jawab untuk melakukan inspeksi lapangan
secara teratur untuk memeriksa kualitas pekerjaan,
pemenuhan persyaratan konstruksi, dan kepatuhan
terhadap peraturan keselamatan;
3. Melakukan pengawasan seluruh kegiatan untuk mencapai
tujuan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam KAK, baik
dari sisi waktu, kualitas maupun kuantitasnya;
4. Bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan, sehingga
pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan target yang
ditetapkan;
5. Mengkoordinasi usulan kegiatan Pengawasan Renovasi
Interior Ruangan Kantor Dinas Perhubungan Provinsi DKI
Jakarta berdasarkan hasil evaluasi;
6. Melakukan analisis sehingga diperoleh output berupa
Laporan Pengawasan Renovasi Interior Ruangan Kantor
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta;
7. Mengkoordinasi kegiatan pembahasan untuk memastikan
tercapainya validitas dokumen yang disusun.
P. PELAPORAN : Dalam ruang lingkup pekerjaan, Pelaksana Kegiatan
PEKERJAAN Pengawasan Renovasi Interior Ruangan Kantor Dinas
Perhubungan Provinsi DKI Jakarta harus menyiapkan dan
menyerahkan dokumen laporan kepada Pengguna Jasa. Laporan
harus disetujui sebelum penyerahan laporan dalam jumlah
salinan yang dinyatakan di bawah ini serta dilakukan asistensi,
diskusi, dan pemaparan hasil pekerjaan yang sesuai dengan
lingkup kegiatan.
Masing-masing Kegiatan Pengawasan Renovasi Interior
Ruangan Kantor Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
menyampaikan laporan akhir berupa laporan yang merangkum
seluruh hasil kegiatan dalam 6 (enam) salinan hard copy dan 1
(satu) salinan soft copy yang mencakup laporan akhir. Laporan
akhir berisi antara lain:
1. Hasil evaluasi area Interior Ruangan Kantor Dinas
Perhubungan Provinsi DKI Jakarta;
2. Evaluasi pemanfaatan bangunan; dan
3. Laporan pengawasan Interior Ruangan Kantor Dinas
Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
Q. BIAYA YANG : Biaya pelaksanaan Pengawasan Renovasi Interior Ruangan
DIBUTUHKAN Kantor Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta bersumber dari
APBD TA 2025 dengan pagu anggaran sebesar Rp35.280.000,-
(tiga puluh lima juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk dapat dijadikan acuan dalam
pelaksanaan kegiatan ini.
Jakarta, 27 Oktober 2025
Sekretaris Dinas Perhubungan
Provinsi DKI Jakarta
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen,
Ismanto
NIP 197203201998031004