Pengawasan Renovasi Interior Ruangan Kantor Dinas Perhubungan

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10556675000
Status: Ulang
Date: 6 November 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Dinas Perhubungan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 35,280,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 34,965,000
Winner (Pemenang): PT Andayasa Dwicipta
NPWP: 017214677063000
RUP Code: 61377736
Work Location: Jl. Taman Jatibaru No. 1 Cideng, Gambir - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK)                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                            PEKERJAAN                                     
                                                                          
          PENGAWASAN   RENOVASI INTERIOR RUANGAN KANTOR                   
              DINAS PERHUBUNGAN  PROVINSI DKI JAKARTA                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Organisasi / SKPD   :    2.15.0.00.0.00.01.0000/ Dinas Perhubungan        
                                                                          
Urusan              :    2.15 / Urusan Pemerintah Bidang Perhubungan      
                         2.15.01 / Program Penunjang Urusan Pemerintahan  
                         Daerah Provinsi                                  
                                                                          
Kegiatan            :    2.15.01.1.09 / Pemeliharaan Barang Milik Daerah  
                         Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah             
                                                                          
Paket Pekerjaan     :    Pengawasan Renovasi Interior Ruangan Kantor Dinas
                         Perhubungan                                      
                                                                          
Kode Rekening       :    5.1.02.02.08.0002                                
                                                                          
Tahun Anggaran      :    2025                                             
Lokasi              :    Provinsi DKI Jakarta                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
.                                                                         
                                                                          
              DINAS PERHUBUNGAN  PROVINSI DKI JAKARTA                     
                                                                          
                      TAHUN  ANGGARAN  - 2025                             
 A. LATAR        :  Peningkatan kualitas gedung kantor sejalan dengan peningkatan
                                                                          
   BELAKANG         kualitas pelayanan kepada masyarakat sehingga pembangunan
                    prasarana gedung kantor memiliki peran penting dalam  
                    menunjang kinerja pelayanan unit kerja baik kepada internal
                    (pegawai) maupun stakeholder terkait.                 
                                                                          
                    Renovasi Interior Ruangan Kantor Dinas Perhubungan Provinsi
                    DKI Jakarta dilakukan menyesuaikan dengan kebutuhan dan
                    standar kualitas gedung perkantoran dengan mempertimbangkan
                    aspek keamanan, kenyamanan, dan estetika suatu bangunan.
                    Pekerjaan renovasi interior merupakan salah satu upaya
                                                                          
                    pemeliharaan dan peningkatan fungsi dan peran gedung  
                    perkantoran. Dengan dilaksanakannya pekerjaan konstruksi
                    Renovasi Interior Ruangan Kantor Dinas Perhubungan Provinsi
                    DKI Jakarta, dibutuhkan pekerjaan pengawasan yang diharapkan
                                                                          
                    dapat memantau pekerjaan konstruksi berjalan dengan lancar dan
                    sesuai dengan spesifikasi maupun standar yang sesuai. Penyedia
                    jasa pengawasan Renovasi Interior Ruangan Kantor Dinas
                    Perhubungan Provinsi DKI Jakarta perlu diarahkan secara baik
                    dan menyeluruh, sehingga mampu memantau, mengontrol   
                                                                          
                    maupun mendampingi penyedia jasa Renovasi Interior Ruangan
                    Kantor Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dalam   
                    menghasilkan kualitas bangunan yang baik dalam memenuhi
                    aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan estetika sesuai
                                                                          
                    dengan hasil perencanaan yang efektif dan efisien.    
                                                                          
 B. MAKSUD DAN   :  Memastikan bahwa proyek konstruksi berjalan dengan lancar,
   TUJUAN           sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan, memenuhi standar
                    keamanan, dan mematuhi peraturan yang berlaku. Hal tersebut
                                                                          
                    dapat tercapai dengan memastikan bahwa aktivitas konstruksi
                    berjalan sesuai rencana dan memberikan pengawasan terhadap
                    penggunaan anggaran yang  telah disepakati. Dengan    
                    memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan dilakukan dengan
                                                                          
                    memperhatikan aspek keselamatan, baik bagi pekerja maupun
                    pengguna akhir. Hal tersebut diimplementasikan dengan langkah-
                    langkah keamanan yang sesuai dan memberikan rekomendasi
                    untuk meminimalkan risiko kecelakaan atau kerusakan.  
                                                                          
                                                                          
 C. TARGET/      :  1. Menyusun laporan akhir pengawasan kegiatan Renovasi
   SASARAN             Interior Ruangan Kantor Dinas Perhubungan Provinsi DKI
                       Jakarta berdasarkan pekerjaan Kontraktor.          
                    2. Melaksanakan pekerjaan mulai dari pengecekan persiapan
                                                                          
                       pekerjaan yang menunjang aspek  keamanan  dan      
                       keselamatan, pengecekan spesifikasi dan mutu bahan,
                       pemantauan pekerjaan konstruksi, pelaporan hasil kerja
                       kontraktor serta penghubung  koordinasi antara     
                                                                          
                       Penyelenggara Pekerjaan dengan Penyedia Jasa Konstruksi.
                    3. Memberi masukan kepada Dinas Perhubungan Provinsi DKI
                       Jakarta untuk pelaksanaan pemeliharaan/renovasi prasarana
                       gedung kantor yang memenuhi kaidah Good Governance.
                                                                          
                                                                          
 D. INDIKATOR    :  Indikator keluaran (output) dari kegiatan ini adalah dokumen
   KELUARAN         Pengawasan Renovasi Interior Ruangan Kantor Dinas     
   (OUTPUT)         Perhubungan Provinsi DKI Jakarta berupa Laporan Akhir.
                                                                          
                                                                          
 E. KELUARAN     :  Sedangkan keluaran (outcome) dari kegiatan pengawasan ini
   (OUTCOME)        antara lain:                                          
                    1. Tersusunnya dokumen Pengawasan Renovasi Interior   
                       Ruangan Kantor Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
                                                                          
                       berdasarkan hasil tinjauan lapangan, progress pekerjaan
                       Kontraktor, dan hasil pekerjaan konstruksi yang dapat
                       diterima dengan baik oleh Penyelenggara. Dokumen yang
                       dihasilkan selama proses kegiatan adalah Laporan Akhir.
                    2. Pelaksana  Kegiatan penyusun  dokumen  diminta     
                                                                          
                       menghasilkan keluaran yang lengkap sesuai dengan   
                       kebutuhan kegiatan satuan kerja. Kelancaran pelaksanaan
                       kegiatan satuan kerja yang berhubungan dengan pekerjaan
                       Pelaksana Kegiatan penyusun dokumen sepenuhnya     
                                                                          
                       menjadi tanggung jawab Pelaksana Kegiatan penyusun 
                       dokumen.                                           
                                                                          
 F. RUANG        :  Ruang lingkup pekerjaan Pengawasan Renovasi Interior Ruangan
   LINGKUP          Kantor Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta meliputi:
                                                                          
   PEKERJAAN        1. Melakukan pengecekan pekerjaan kontraktor termasuk 
                      pengecekan aspek keamanan dan keselamatan, spesifikasi
                      dan mutu bahan;                                     
                    2. Memonitoring pekerjaan harian maupun mingguan kontraktor
                                                                          
                      serta melaporkan hasil pekerjaan berupa dokumen bobot
                      pekerjaan Pengawasan Renovasi Interior Ruangan Kantor
                      Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan
                      ketentuan yang berlaku;                             
                    3. Dalam  setiap tahapan, Pelaksana Kegiatan wajib    
                                                                          
                      berkoordinasi dan melakukan asistensi untuk mendapatkan
                      persetujuan dari pemberi tugas.                     
 G. NAMA DAN     :  Nama Organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan paket
   ORGANISASI       pekerjaan Pengawasan Renovasi Interior Ruangan Kantor,
                                                                          
                    sebagai berikut:                                      
                    1. Kuasa Pengguna Anggaran                            
                      Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta   
                      Ismanto                                             
                    2. Pejabat Pembuat Komitmen                           
                                                                          
                      Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta   
                      Ismanto                                             
                    3. Pejabat Pengadaan                                  
                      Pejabat Pengadaan Barang Jasa                       
                                                                          
                      Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta              
                                                                          
 H. SUMBER DANA  :  Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Tahun
                    Anggaran 2025 yang dialokasikan melalui Perubahan Dokumen
                    Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (PDPA-
                                                                          
                    SKPD) Nomor 101/P-DPA/2025 Tanggal 28 April 2025 Dinas
                    Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran (TA) 2025
                    sebesar Rp35.280.000,- dengan uraian sebagai berikut: 
                    Organisasi        : 2.15.0.00.0.00.01.0000 Dinas      
                                                                          
                                        Perhubungan Provinsi DKI Jakarta  
                    Bidang Urusan     : 2.15 Urusan Pemerintahan Bidang   
                                        Perhubungan                       
                    Program           : 2.15.01 Program Penunjang Urusan  
                                        Pemerintahan Daerah Provinsi      
                                                                          
                    Kegiatan          : 2.15.01.1.09 Pemeliharaan Barang  
                                        Milik Daerah Penunjang Urusan     
                                        Pemerintahan Daerah               
                    Sub Kegiatan      : 2.15.01.1.09.0009                 
                                                                          
                                        Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung  
                                        Kantor dan Bangunan Lainnya       
                    Rincian Aktivitas : Pemeliharaan Gedung Kantor        
                    Paket Pekerjaan   : Pengawasan Renovasi Interior      
                                        Ruangan Kantor Dinas              
                                                                          
                                        Perhubungan                       
                                                                          
 I. LOKASI       :  Lokasi kegiatan Pengawasan Renovasi Interior Kantor dilakukan
   KEGIATAN         di 3 (tiga) Ruang Kepala Seksi Bidang Pelayaran dan   
                                                                          
                    Penerbangan Lantai 2, Ruang Rapat Bidang Pelayaran dan
                    Penerbangan Lantai 2, Area Koridor Lantai 5, Ruang Rapat Lantai
                    5, Ruang Kepala Dinas Perhubungan Lantai 5, Ruang Wakil
                    Kepala Dinas Perhubungan serta Ruang Bidang Dalops Gedung
                    B.                                                    
                                                                          
                                                                          
 J. DASAR HUKUM  :  1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman
                      Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;       
                    2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
                                                                          
                      atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang 
                      Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
                    3. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 129 Tahun
                                                                          
                      2008 tentang Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan  
                      Belanja Daerah Provinsi DKI Jakarta;                
                    4. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 130 Tahun
                      2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
                                                                          
                      dan Belanja Daerah Provinsi DKI Jakarta;            
                    5. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
                      Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
                    6. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun
                      2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan
                                                                          
                      Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan    
                      Gubernur Nomor 161 Tahun 2014;                      
                    7. Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
                      Nomor 081 Tahun 2024 tanggal 4 November 2024 tentang
                                                                          
                      Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Lingkungan
                      Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran
                      2025.                                               
                                                                          
 K. JANGKA       :  Pekerjaan ini dilaksanakan dalam jangka waktu 1,5 (satu
                                                                          
   WAKTU            setengah) bulan sejak penandatanganan perjanjian kerja/kontrak
   PELAKSANAAN      dengan rincian tahapan pekerjaan sebagaimana tabel 1 di bawah
                    ini:                                                  
                                                                          
                                                                          
                    Tabel 1. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan                  
                                                  Minggu                  
       No.          Uraian Kegiatan                                       
                                          1   2   3   4   5   6           
        1. Persiapan Kegiatan                                             
                                                                          
        2. Diskusi Pendahuluan                                            
        3. Pekerjaan Pengawasan                                           
                                                                          
        4. Laporan Akhir Pengawasan                                       
                                                                          
                                                                          
 L. METODE       : Metode  pemilihan penyedia paket pekerjaan Pengawasan  
   PEMILIHAN       Renovasi Interior Ruangan Kantor Dinas Perhubungan Provinsi
   PENYEDIA DAN    DKI Jakarta dengan Metode Pengadaan Langsung.          
   JENIS                                                                  
                                                                          
   KONTRAK                                                                
                                                                          
 M. PERSYARATAN  :  Pelaksanaan paket pekerjaan Pengawasan Renovasi Interior
   PENYEDIA         Ruangan Kantor Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta pihak
                                                                          
                    penyedia jasa konsultansi harus memenuhi syarat-syarat berikut:
                    1. Memiliki izin berusaha di bidang Jasa Konstruksi;  
                    2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku
                       dengan persyaratan :                               
 N. TENAGA AHLI  : Kualifikasi tenaga ahli yang dibutuhkan beserta lamanya
                   pengalaman kerja (dalam tahun) dalam bidang yang sesuai
                   dengan kegiatan ini dapat dilihat pada Tabel berikut ini:
                                                                          
                                                                          
                         Tabel 2. Kualifikasi Personil                    
  No      Jabatan      Sertifikat Kompetensi Kerja Pengalaman Sesuai KAK  
  1    Tenaga Ahli Jasa Ahli Muda Teknik Bangunan  1 Tahun                
         Konsultansi          Gedung                                      
                                                                          
         Konstruksi                                                       
                                                                          
                                                                          
 O. TUGAS        :  Tenaga Ahli akan bertugas untuk:                      
   TENAGA AHLI        1. Bertanggung jawab untuk melaksanakan koordinasi  
                         dengan Penanggung jawab kegiatan serta pihak pihak lain
                         yang terkait dengan kegiatan penyusunan materi selama
                                                                          
                         kegiatan berlangsung;                            
                      2. Bertanggung jawab untuk melakukan inspeksi lapangan
                         secara teratur untuk memeriksa kualitas pekerjaan,
                         pemenuhan persyaratan konstruksi, dan kepatuhan  
                                                                          
                         terhadap peraturan keselamatan;                  
                      3. Melakukan pengawasan seluruh kegiatan untuk mencapai
                         tujuan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam KAK, baik
                         dari sisi waktu, kualitas maupun kuantitasnya;   
                      4. Bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan, sehingga
                                                                          
                         pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan target yang
                         ditetapkan;                                      
                      5. Mengkoordinasi usulan kegiatan Pengawasan Renovasi
                         Interior Ruangan Kantor Dinas Perhubungan Provinsi DKI
                                                                          
                         Jakarta berdasarkan hasil evaluasi;              
                      6. Melakukan analisis sehingga diperoleh output berupa
                         Laporan Pengawasan Renovasi Interior Ruangan Kantor
                         Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta;          
                      7. Mengkoordinasi kegiatan pembahasan untuk memastikan
                                                                          
                         tercapainya validitas dokumen yang disusun.      
                                                                          
 P. PELAPORAN    :  Dalam  ruang lingkup pekerjaan, Pelaksana Kegiatan    
   PEKERJAAN        Pengawasan Renovasi Interior Ruangan Kantor Dinas     
                                                                          
                    Perhubungan Provinsi DKI Jakarta harus menyiapkan dan 
                    menyerahkan dokumen laporan kepada Pengguna Jasa. Laporan
                    harus disetujui sebelum penyerahan laporan dalam jumlah
                    salinan yang dinyatakan di bawah ini serta dilakukan asistensi,
                    diskusi, dan pemaparan hasil pekerjaan yang sesuai dengan
                                                                          
                    lingkup kegiatan.                                     
                    Masing-masing Kegiatan Pengawasan Renovasi Interior   
                    Ruangan Kantor Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta 
                    menyampaikan laporan akhir berupa laporan yang merangkum
                                                                          
                    seluruh hasil kegiatan dalam 6 (enam) salinan hard copy dan 1
                    (satu) salinan soft copy yang mencakup laporan akhir. Laporan
                    akhir berisi antara lain:                             
                    1. Hasil evaluasi area Interior Ruangan Kantor Dinas  
                                                                          
                       Perhubungan Provinsi DKI Jakarta;                  
                    2. Evaluasi pemanfaatan bangunan; dan                 
                    3. Laporan pengawasan Interior Ruangan Kantor Dinas   
                       Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.                  
                                                                          
                                                                          
 Q. BIAYA  YANG  :  Biaya pelaksanaan Pengawasan Renovasi Interior Ruangan
   DIBUTUHKAN       Kantor Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta bersumber dari
                    APBD TA 2025 dengan pagu anggaran sebesar Rp35.280.000,-
                    (tiga puluh lima juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk dapat dijadikan acuan dalam
pelaksanaan kegiatan ini.                                                 
                                                                          
                                                                          
                                       Jakarta, 27 Oktober 2025           
                                                                          
                                      Sekretaris Dinas Perhubungan        
                                         Provinsi DKI Jakarta             
                                                                          
                                    Selaku Pejabat Pembuat Komitmen,      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                              Ismanto                     
                                                                          
                                       NIP 197203201998031004
Tenders also won by PT Andayasa Dwicipta