URAIAN
PERENCANAAN X-1 PEMBANGUNAN RTH TAMAN SUNTER JAYA, KEL. SUNTER JAYA, KEC.
TANJUNG PRIOK, JAKARTA UTARA
Penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan amanat dari Undang Undang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dimana disyaratkan luas RTH minimal
sebesar 30% dari luas wilayah kawasan perkotaan yang dibagi menjadi RTH Publik minimal
20% dan RTH Privat minimal 10%.
RTH Publik DKI Jakarta berfungsi melayani kebutuhan ruang terbuka masyarakat
warga DKI Jakarta yang berasal dari beragam latar belakang dan berbagai usia. Untuk
mewadahi hal tersebut, prinsip pembangunan RTH harus memperhatikan keberlanjutan
lingkungan baik dari aspek ekologis, sosial budaya, maupun ekonomi. Pembangunan RTH
secara ekologis akan mendukung upaya konservasi air bersih, menyerap polusi udara,
memperbaiki iklim mikro dan menciptakan kenyamanan thermal, menambah tutupan lahan
hijau, dan meningkatkan keanekaragaman hayati. Selain itu, RTH juga memiliki fungsi
sebagai area alternatif untuk evakuasi bencana.
Demi terlaksananya pembangunan yang berlangsung dengan baik, maka Dinas
Pertamanan dan Hutan Kota pada tahun anggaran 2025, akan melakukan Perencanaan
Ruang Terbuka Hijau Taman melalui Perencanaan X-1 untuk dibangun pada tahun
mendatang yang diantaranya adalah kegiatan Perencanaan X-1 Pembangunan RTH
Taman Sunter Jaya, Kel. Sunter Jaya, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dalam Perencanaan RTH Taman, penyedia jasa konsultansi diwajibkan melakukan
pemetaan sosial melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) kepada masyarakat untuk
mengetahui kebutuhan dan keinginan masyarakat dan menuangkannya ke desain,
sehingga menghasilkan desain yang memiliki pendekatan kepada pengguna.
Ruang Lingkup Kegiatan Perencanaan X-1 Pembangunan RTH Taman Sunter Jaya,
Kel. Sunter Jaya, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara yang dimaksud pada KAK ini sesuai
dengan kegiatan yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran - Satuan Kerja
Perangkat Daerah (DPA-SKPD) tahun anggaran 2025, dengan lingkup kegiatan yang
dilaksanakan meliputi:
a. Tahap Konsesi Perancangan:
Survey/pengukuran dan inventarisasi data lokasi, luas dan kondisi fisik areal
perencanaan.
Penggambaran hasil pengukuran (peta dan potongan topografi).
Melakukan pemetaan sosial kebutuhan masyarakat hingga penyempurnaan desain
melalui Focus Group Discussion (FGD) dan menghasilkan profil kawasan.
b. Tahap Pra Rancangan:
Analisa, program dan konsep ruang dalam betuk ilustrasi konsep desain dalam bentuk
3D/Montage.
Penyajian paparan konsep desain dan pengembangan desain.
c. Tahap Pengembangan Rancangan:
Rencana arsitektur bangunan, interior dan lansekap serta uraian konsep dan
visualisasi desain.
Rencana sistem struktur dan utilitas (mekanikal, elektrikal, plumbing) beserta konsep
perhitungan teknisnya.
d. Tahap Rancangan Detail:
Gambar detail arsitektur bangunan, interior dan lansekap.
Gambar detail mekanikal, elektrikal, plumbing.
Gambar detail konstruksi lainnya.
Perhitungan volume pekerjaan.
Penyusunan analisa volume pekerjaan.
Laporan profil kawasan.
Penyusunan spesifikasi teknis pekerjaan / rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) dan
metode pelaksanaan.
Penyusunan rencana anggaran biaya yang di butuhkan dalam pelaksanaan
(engineering cost estimated).
Penyusunan bill of quantity.
Penyusunan Rancangan Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
(SMKK).
Menyusun biaya penerapan SMKK pada RAB.
Menyusun perhitungan Program Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
Penyusunan jadwal rencana pelaksanaan pekerjaan berupa Time Line pekerjaan
e. Melakukan konsultasi perencanaan ke Tim Teknis Bidang Pertamanan secara berkala.
f. Pendampingan aanwijzing pada saat pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi dan
melaksanakan pengawasan berkala ketika proses konstruksi berjalan yang
pembiayaannya dianggarkan pada saat konstruksi berlangsung.