KERANGKA ACUAN KERJA
(Term of Reference)
Rehabilitasi Jalan
Konsultan Perencanaan Rehabilitasi Jalan Kecamatan Pancoran Mas (Kel.
Rangkapan Jaya Baru) TA. 2024
PEMERINTAH KOTA DEPOK
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
BIDANG BINA MARGA
TAHUN ANGGARAN 2024
1. Latar Belakang
Sebagai salah satu kota yang berdekatan dengan Ibukota Negara DKI Jakarta, Kota Depok termasuk salah
satu kotamudadengan perkembangan tercepat diantara deretan kota yangtergabung dalamJabodetabek.
Letaknya yang strategis menyebabkan Kota Depok mengalami perkembangan yang luar biasa baik dari segi
ekonomi, politik, sosial, dan budaya. Masyarakatnya pun mulai berkembang menuju heterogen seperti yang
dialami oleh DKI Jakarta. Hal ini menyebabkan tuntutan terhadap Pemerintah Kota Depok semakin tinggi
akan adanya perbaikan-perbaikan terhadap sarana dan prasarana infrastruktur yang dapat mendukung
kecepatan pertumbuhan Kota Depok maupun kesejahteraan masyarakat Kota Depok itu sendiri.
Pertumbuhan masyarakat yang sangat cepat menyebabkan kebutuhan akan tempat tinggal meningkat.
Akibatnya banyak lahan-lahan kosong, persawahan, dan perkebunan beralih fungsi menjadi pemukiman
atau perumahan penduduk dan masyarakat. Permintaan akan jalan lingkungan atau perumahan, sarana air
bersih, dan drainase pemukiman dan perumahan pun sangat tinggi. Semua ini bertujuan untuk
meningkatkan akses masyarakat ke lingkungan-lingkungan permukiman, kenyamanan, efisiensi, serta
keamanan penduduk dan masyarakat.
Peningkatan Jalan Lingkungan merupakan salah satu kegiatan yang bertujuan memperbaiki / meningkatkan
kualitas jalan lingkungan dan sistem drainase ke mutu tertentu yaitu Peningkatan. Agar dapat berfungsi
secara optimal, andal dan berkontribusi positif bagi perkembangan Kota Depok, serta efisien dari segi
pembiayaan, penataan, pembangunan dan peningkatan jaringan jalan lingkungan dan drainase lingkungan
serta jaringan dan sumber air bersih harus direncanakan dan diwujudkan sebaik-baiknya dengan
memperhatikan potensi dan pengembangan wilayah yang berlaku.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud
Maksud dari kegiatan perencanaan ini adalah untuk memperoleh hasil perencanaan yang sebaik-baiknya
sehingga dapat memenuhi harapan akan infrastruktur jalan lingkungan yang berkualitas serta dapat
menunjang aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat.
Tujuan
Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk memberikan pedoman teknis dalam melaksanakan pembangunan
fisik jalan dan drainase lingkungan, serta memberikan bantuan teknis dan administratif kepada pengguna
jasa pada saat proses pengadaan barang/jasa agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
3. Sasaran
a. Meningkatnya kualitas drainase di lingkungan permukiman ;
b. Tersedianya jaringan jalan lingkungan yang dapat diandalkan untuk mendukung aktivitas masyarakat;
4. Lokasi Kegiatan
Kegiatan yang termasuk dalam pekerjaan Konsultan Perencanaan Rehabilitasi Jalan Kecamatan Pancoran
Mas (Kel. Rangkapan Jaya Baru) TA. 2024 kegiatan Rehabilitasi Jalan Tahun 2024 ini adalah sebagai berikut :
(Terlampir)
5. Sumber Pendanaan
Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan biaya Rp. 1 00,000,000.00
Seratus Juta Rupiah
Termasuk PPN, yang keseluruhan pelaksanaan kegiatannya dibiayai dari APBD Kota Depok/Dokumen
Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) - Bidang Bina Marga Sub kegiatan
Rehabilitasi Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Depok Tahun Anggaran 2024.
6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Oki Rakhmat Jatnika, ST
Proyek/Satuan Kerja : Pekerjaan Konsultan Perencanaan Rehabilitasi Jalan
Kecamatan Pancoran Mas (Kel. Rangkapan Jaya Baru) TA.
2024 Kegiatan Rehabilitasi Jalan Bidang Bina Marga Sub
kegiatan Rehabilitasi Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kota Depok Tahun Anggaran 2024.
7. Lingkup Kegiatan
Lingkup pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
1) Pekerjaan persiapan perencanaan, yang meliputi pembuatan interpretasi secara mendetail terhadap
KAK,pengumpulandata sekunder,penyusunan rencanakerjadanmetodologi pelaksanaan,penyiapan
personil, bahan dan peralatan yang diperlukan, penyiapan formulir survey dan formulir isian data,
serta pemberitahuan secara tertulis kepada pihak kelurahan setempat;
2) Pekerjaan lapangan, yang meliputi antara lain pelaksanaan orientasi lapangan, pengamatan dan
pengukuran topografi, pengambilan foto dokumentasi, pengamatan situasi/tata guna lahan di daerah
yang ditinjau dan permasalahannya, dan lain-lain yang mendukung perencanaan termasuk
penyelidikan tanah yang diperlukan, serta berkoordinasi dengan pihak kelurahan setempat;
3) Analisa data dan penyusunan rencana detail hingga dihasilkan gambar rencana detail (detail
engineering design), rincian volume pekerjaan, rencana anggaran pekerjaan konstruksi, Rencana Kerja
dan Syarat-Syarat (RKS), dan laporan perencanaan;
4) Membantu panitia pengadaan barang/jasa dalam mempersiapkan dokumen lelang, memberikan
penjelasan teknis pada saat acara penjelasan pekerjaan (aanwijzing), dan membantu menyusun berita
acara penjelasan pekerjaan. Dokumen lelang yang dipersiapkan terdiri dari Rencana Kerja dan Syarat-
Syarat (RKS), spesifikasi teknis, daftar kuantitas, dan gambar-gambar;
5) Memberikan penjelasan teknis pada saat pelaksanaan pekerjaan fisik apabila terjadi
perubahan/penyesuaian, baik gambar maupun spesifikasi teknis lainnya, memberikan solusi teknis
terhadap masalah-masalah yang timbul di lapangan, memberikan saran, pertimbangan, dan
rekomendasi tentang penggunaan bahan, serta memberikan saran-saran teknis yang positif kepada
pengguna jasa untuk perencanaan yang lebih baik pada tahun selanjutnya.
8. Peralatan, Material, Personil, dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
Penyediaan oleh pengguna jasa
Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh
penyedia jasa :
a) Laporan dan Data
Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu serta fotografi (bila ada).
b) Staf Pengawas/Pendamping
Dalam menjalankan tugasnya konsultan penyedia jasa harus selalu melakukan koordinasi dan
konsultasi dengan PPK, PPTK, dan staf pengawas/pendamping yang ditunjuk.
9. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi
Penyediaan oleh penyedia jasa
Akomodasi, ruangan kantor dan perlengkapan lainnya untuk keperluan kerja perencanaan merupakan
tanggung jawab konsultan penyedia jasa, dan harus disediakan sepenuhnya dan dipelihara oleh penyedia
jasa sehingga tidak mengganggu kelancaran tugas perencanaan.
10. Metodelogi Pelaksanaan
I. Persyaratan dan Ketentuan Perencanaan
Perencanaan harus mengikuti persyaratan, standar dan ketentuan perencanaan yang berlaku di Indonesia,
seperti :
- Peraturan Beton Bertulang Indonesia PBI 1971
- SNI 03-2835-2002 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan tanah untuk konstruksi
bangunan gedung dan perumahan
- SNI 03-2836-2002 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan pondasi untuk konstruksi
bangunan gedung dan perumahan
- SNI 03-2837-2002 Analisa biaya konstruksi (ABK) bangunan gedung dan perumahan pekerjaan
plesteran
- SNI 03-3434-2002 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan kayu untuk bangunan dan gedung
- Pt T-15-2002-C Tata cara penerapan drainase berwawasan lingkungan di kawasan permukiman
- SNI 07-2052-2002 Baja tulangan beton
- SNI 03-6797-2002 Tata cara klasifikasi tanah dan campuran tanah agregat untuk konstruksi jalan
- SNI 03-6747-2002 Tata cara perencanaan teknis pondasi tiang untuk jembatan
- SNI 03-3424-1994 Tata cara perencanaan drainase permukaan jalan
- SNI 03-6806-2002 Tata cara penghitungan beton tidak bertulang struktural
II. Persiapan
1) Mengumpulkan informasi teknis seperti peta lokasi dan informasi non teknis dari masyarakat dan
pihak yang berwenang serta melakukan orientasi lapangan sebelum pelaksanaan pengukuran yang
sebenarnya;
2) Memeriksa kebenaran informasi yang diterima, kesalahan perencanaan sebagai akibat dari kesalahan
informasi menjadi tanggung jawab penyedia jasa;
3) Membuat interpretasi secara detail terhadap KAK;
4) Menyusun rencana kerja, metode pelaksanaan, dan peta rencana kerja sehingga seluruh lingkup
pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik dalam jangka waktu yang disyaratkan;
5) Menyiapkan personil yang dibutuhkan berdasarkan kualifikasi yang disyaratkan dan sesuai dengan
rencana kerja dan metode kerja yang telah disusun;
6) Menyiapkan bahan dan peralatan yang diperlukan dalam kuantitas dan kualitas yang memadai;
7) Menyiapkan formulir-formulir survey yang dibutuhkan;
8) Berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pengguna jasa mengenai rencana dan metode kerja,
peraturan-peraturan daerah, serta hal-hal lain yang terkait.
III. Pengukuran Lapangan
1) Melakukan pengukuran topografi, inventarisasi data lapangan, dan memeriksa data hasil pengukuran
di lapangan agar ketelitian dan kelengkapannya segera diketahui;
2) Melengkapi atau mengulangi pengukuran bila data tidak memenuhi persyaratan;
3) Melengkapi data pengukuran dengan sketsa jalur pengukuran dan situasi di sekitarnya;
4) Melakukan penyelidikan tanah dan tes-tes lainnya yang dibutuhkan;
5) Menyerahkan seluruh informasi, hasil pengukuran, pengamatan, dan perhitungan kepada pengguna
jasa di akhir pekerjaan.
IV. Analisa dan Perencanaan
Analisa data dan perencanaan harus memperhatikan syarat-syarat sebagai berikut :
1) Memperhatikan kriteria umum dan teknis perencanaan peningkatan jalan dan drainase lingkungan,
yaitu :
- menjamin hasil perencanaan sesuai dengan harapan masyarakat pengguna dan dapat
dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya;
- menjamin hasil perencanaan sesuai dengan karakteristik lingkungan sehingga seimbang,
serasi,dan selaras dengan lingkungannya;
- menjamin hasil perencanaan dapat dibangun dan dimanfaatkan dengan tidak menimbulkan
dampak negatif terhadap lingkungan;
- menjamin terwujudnya jalan dan drainase lingkungan yang dapat mendukung beban tetap dan
beban sementara yang mungkin timbul selama umur konstruksi;
- menjamin terwujudnya jalan dan drainase lingkungan yang memiliki ketahanan terhadap
keausan akibat penggunaan, sifat bahan, maupun cuaca selama umur konstruksi;
- menjamin keselamatan pengguna jalan dari kemungkinan kecelakaan atau luka yang disebabkan
oleh kegagalan struktur selama umur konstruksi;
- perencanaan struktur jalan dan drainase lingkungan harus sesuai dengan standar-standar yang
berlaku dalam perencanaan jalan dan drainase.
2) Memperhatikan syarat-syarat khusus yang terkait dengan jalan dan drainase lingkungan yang
direncanakan, misalnya :
kesatuan perencanaan dengan lingkungan sekitarnya, seperti dalam rangka implementasi
penataan lingkungan;
-
batasan-batasan seperti batasan dari segi pembiayaan, faktor geografis, klimatologis, sosial
budaya setempat, dll.
-
3) Membuat gambar-gambar rencana (situasi, detail, dll);
4) Membuat perkiraan rencana anggaran biaya (sesuai dengan konsep rencana dan perhitungan-
perhitungan yang diperlukan);
5) Membuat draft Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) yang merupakan hasil konsultasi dan
koordinasi dengan pengguna jasa;
6) Membuat konsep laporan akhir.
V. Pelaporan
1) Mempersiapkan gambar rencana teknis lengkap;
2) Membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB);
3) Menyusun rencana kegiatan dan volume pekerjaan (Bill of Quantity);
4) Menyusun dokumen Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS);
5) Menyusun laporan pendahuluan dan laporan akhir.
11. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan perencanaan ini adalah 1.5 (Satu Koma Lima) Bulan setelah
diterimanya SPK/SPMK.
12. Personil
1) Tenaga Ahli
Tenaga ahli yang diperlukan melaksanakan pekerjaan ini adalah :
a. Team Leader 1 (Orang)
Team Leader disyaratkan seorang dengan minimal pendidikan S1 Teknik Sipil, berpengalaman
pada bidang yang sama minimal 1 (Satu) tahun dengan melampirkan SKA Ahli Teknik Jalan
dengan grade Muda (202) / SKK Ahli Muda Teknik Jalan - Jenjang 7 (SIP.03.001.7) yang masih
berlaku, ijazah, KTP, NPWP, surat pernyataan bersedia ditugaskan, daftar riwayat hidup, dan
surat referensi pengalaman kerja dari Pengguna Jasa. Sebagai ketua tim, tugas utamanya adalah
memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja dan bertanggung jawab atas
kinerja tim dan seluruh sistem pelaporan. Ketua tim juga bertanggung jawab terhadap masalah
teknis, administrasi, dan keuangan serta bertanggung jawab kepada pengguna jasa.
b. Ahli K3 Konstruksi 1 (Orang)
Tenaga Ahli K3 Konstruksi disyaratkan minimal pendidikan S1 Teknik, berpengalaman pada
bidang yang sama minimal 1 (satu) tahun dengan melampirkan SKA Ahli K3 Konstruksi (603)
dengan grade Muda / SKK Ahli Muda K3 Konstruksi – Jenjang 7 (MPK.01.001.7) yang masih
berlaku, ijazah, KTP, NPWP, surat pernyataan bersedia ditugaskan, daftar riwayat hidup, dan
surat referensi pengalaman kerja dari Pengguna Jasa. tugasnya adalah membuat dan menyusun
program dan perencanaan keselamatan kerja proyek konstruksi dan melakukan pengawasan
atas penerapan sistem, program dan perencanaan keselamatan dan kesehatan kerja dalam
pelaksanaan proyek konstruksi.
2) Tenaga Pendukung
a. Estimator 1 (Orang)
Lulusan minimal pendidikan SMA/Sederajat, berpengalaman pada bidang yang sama minimal 1
(satu) tahun dengan melampirkan ijazah, KTP yang masih berlaku, daftar riwat hidup, dan surat
pernyataan bersedia ditugaskan.
b. Surveyor 5 (Orang)
Lulusan minimal pendidikan SMA/Sederajat, berpengalaman pada bidang yang sama minimal 1
(satu) tahun dengan melampirkan ijazah, KTP yang masih berlaku, daftar riwat hidup, dan surat
pernyataan bersedia ditugaskan.
c. Juru Gambar / Drafter 1 (Orang)
Lulusan minimal pendidikan SMA/Sederajat, berpengalaman pada bidang yang sama minimal 1
(satu) tahun dengan melampirkan ijazah, KTP yang masih berlaku, daftar riwat hidup, dan surat
pernyataan bersedia ditugaskan.
d. Administrasi 1 (Orang)
Lulusan minimal pendidikan SMA/Sederajat, berpengalaman pada bidang yang sama minimal 1
(satu) tahun dengan melampirkan ijazah, KTP yang masih berlaku, daftar riwat hidup, dan surat
pernyataan bersedia ditugaskan.
13. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah :
1) Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) & Metode Pelaksaan;
2) Gambar-gambar rencana beserta detailnya;
3) Rencana Anggaran Biaya (RAB)/Engineer's Estimate (EE);
4) Analisa Harga Satuan Pekerjaan.
5) Rancangan Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Seluruh poin di atas diserahkan selambat-lambatnya pada akhir kontrak dalam bentuk hardcopy /cetakan
dan softcopy/CD.
14. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan disiapkan pada awal pekerjaan perencanaan, memuat :
1) Rencana kerja penyedia jasa secara menyeluruh;
2) Mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung lainnya;
3) Jadwal kegiatan penyedia jasa.
Laporan Pendahuluan harus diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak dikeluarkannya
SPMK sebanyak 5 (lima) buku.
15. Laporan Antara
Laporan antara berisikan analisa dan pengolahan data/informasi lapangan serta konsep pola pikir. Laporan
Interim diserahkan sebanyak 5 (lima) buku.
16. Laporan Akhir
Laporan Akhir berisi :
1) Metodologi kerja;
2) Hasil penyelidikan tanah atau tes-tes lain bila ada;
3) Hasil pengukuran, analisa data, dan perhitungan;
4) Analisis Harga Satuan Pekerjaan;
5) Rencana Anggaran Biaya (RAB)/Engineer's Estimate (EE);
6) Rencana Kegiatan dan Volume Pekerjaan (Bill of Quantity/BQ).
7) Rancangan Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Laporan Akhir disiapkan untuk diperiksa oleh pengguna jasa. Laporan Akhir yang telah disetujui harus
diserahkan selambat-lambatnya pada akhir kontrak sebanyak 5 (lima) buku.
17. Dokumen RKS (Rencana Kerja dan Syarat-Syarat)
Berisikan Rencana Kegiatan dan Volume Pekerjaan (Bill of Quantity/BQ), Rencana Anggaran Biaya
(Engineer’s Estimate/EE), Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), diserahkan sebanyak 1 (satu) buku setiap
lokasi penanganan.
18. Album Gambar ukuran A3
1) Denah lokasi seluruh kegiatan;
2) Gambar rencana lengkap seluruh kegiatan.
Album gambar ini diserahkan sebanyak 5 (lima) buku dan 1 (satu) CD berisi softcopy album gambar.
Depok, 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Bidang Bina Marga Sub kegiatan Rehabilitasi Jalan
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kota Depok
OKI RAKHMAT JATNIKA, ST
NIP. 19730613 200312 1 008
Lampiran Lokasi Perencanaan
Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Konsultan Perencanaan Rehabilitasi Jalan Kecamatan Pancoran Mas (Kel. Rangkapan Jaya Baru) TA.
2024
1 . Peningkatan Jalan Lingkungan RT 001 RW 003 KEL. RANGKAPAN JAYA BARU KEC. PANCORAN MAS KOTA DEPOK
2 . Peningkatan Jalan Lingkungan RT 005 RW 003 KEL. RANGKAPAN JAYA BARU KEC. PANCORAN MAS KOTA DEPOK
3 . Peningkatan Jalan Lingkungan RT 008 RW 003 Kel. Rangkapan Jaya Baru Kec. Pancoran Mas, Kota Depok
4 . Peningkatan Jalan Lingkungan RT 011 RW 001 KEL. RANGKAPAN JAYA BARU KEC. PANCORAN MAS KOTA DEPOK
5 . Peningkatan Jalan Lingkungan RT 002 RW 008 KEL. RANGKAPAN JAYA BARU KEC. PANCORAN MAS KOTA DEPOK
6 . Peningkatan Jalan Lingkungan RT 003 RW 009 KEL. RANGKAPAN JAYA BARU KEC. PANCORAN MAS KOTA DEPOK
7 . Peningkatan Jalan Lingkungan RT 004 RW 009 KEL. RANGKAPAN JAYA BARU KEC. PANCORAN MAS KOTA DEPOK
8 . Peningkatan Jalan Lingkungan RT 004 RW 010 KEL. RANGKAPAN JAYA BARU KEC. PANCORAN MAS KOTA DEPOK
9 . Peningkatan Jalan Lingkungan GG. BUNGUR RT 005 RW 010 KEL. RANGKAPAN JAYA BARU KEC. PANCORAN MAS KOTA DEPOK
10 . Peningkatan Jalan Lingkungan RT 006 RW 010 KEL. RANGKAPAN JAYA BARU KEC. PANCORAN MAS KOTA DEPOK
11 . Peningkatan Jalan Lingkungan RT 002 RW 012 KEL. RANGKAPAN JAYA BARU KEC. PANCORAN MAS KOTA DEPOK
12 . Peningkatan Jalan Lingkungan JALAN RAPIKA RT 006 RW 012 KEL. RANGKAPAN JAYA BARU KEC. PANCORAN MAS KOTA DEPOK
13 . Peningkatan Jalan Lingkungan RT 001 RW 013 KEL. RANGKAPAN JAYA BARU KEC. PANCORAN MAS KOTA DEPOK
14 . Peningkatan Jalan Lingkungan RT 006 RW 013 KEL. RANGKAPAN JAYA BARU KEC. PANCORAN MAS KOTA DEPOK