URAIAN SINGKAT TANGKI SEPTIK JL. SMP 211 GG. RIPIN IV RT 07 RW 07,
KELURAHAN SRENGSENG SAWAH, KECAMATAN JAGAKARSA
Peran serta Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Selatan dalam
penanganan percapatan penurunan angka stunting dan Buang Air Besar Sembarangan
(BABS) dengan melakukan pembuatan sub sistem pengolahan setempat sesuai standar yang
telah ditetapkan oleh pemerintahan yaitu harus memiliki fasilitas penyediaan air bersih,
sistem pengolahan air limbah dan sistem drainase untuk pembuangan air hujan dan air
bekas ke lingkungan atau badan air penerima.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas Suku Dinas Sumber Daya Air Kota
Administrasi Jakarta Selatan memprogramkan pekerjaan pembuatan tangki septik Jl. SMP
211 Gg Ripin RT 07 RW 07, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa
Ruang lingkup pekerjaan pembuatan tangki septik Jl. SMP 211 Gg Ripin RT 07 RW 07,
Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa antara lain sebagai berikut:
1. Pekerjaan persiapan dilengkapi dengan sistem manajemen keselamatan
konstruksi
2. Pekerjaan tanah dan pondasi
3. Pekerjaan beton dan pasangan
4. Pekerjaan instalasi air kotor