PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
SUKU DINAS PENANGGULANGAN
KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT
RENCANA KERJA DAN
SYARAT-SYARAT TEKNIS
/SPESIFIKASI TEKNIS
KONSULTANSI PERENCANAAN
PEMELIHARAAN POS PEMADAM
KEBAKARAN JEMBATAN BESI
PT. CEMARA MUTO SEMESTA -2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
PEMELIHARAAN POS PEMADAM KEBAKARAN JEMBATAN BESI
Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan
Kota Administrasi Jakarta Barat
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
SPESIFIKASI TEKNIS
I. URAIAN
1.1. Syarat Teknik Umum
A Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa Pemborongan harus mempelajari dengan
benar dan berpedoman kepada ketentuan- ketentuan yang tertulis pada gambar-gambar kerja
dan RKS ini beserta lampirannya.
. Penyedia Jasa Pemborongan diwajibkan melapor kepada Konsultan Pengawas setiap melakukan
kegiatan pekerjaan di lapangan.
. Apabila terdapat perbedaan ukuran, kelainan-kelainan antara Gambar Kerja dan RKS serta
kesesuainnya dilapangan maka Penyedia Jasa Pemborongan diharuskan melapor kepada
Konsultan Pengawas untuk segera mendapatkan keputusan. Penyedia Jasa Pemborongan tidak
dibenarkan memperbaiki sendiri perbedaan dan kelainan tersebut. Akibat dari kelalaian
Penyedia Jasa Pemborongan dalam hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyeda Jasa
Pemborongan.
B Daerah Kerja (Construction Area) akan diserahkan kepada Penyedia Jasa Pemborongan selama
waktu pelaksanaan pekerjaan dalam keadaan seperti pada saat penjelasan pekerjaan
(Aanwijzing) dan dianggap bahwa Penyedia Jasa Pemborongan telah benar-benar mengetahui
tentang:
1. Letak Ruang yang akan direnovasi
2. Kondisi pada saat itu
. Penyedia Jasa Pemborongan wajib menyediakan sekurang kurangnya 1 (satu) set lengkap
Gambar-gambar Kerja dan RKS ditempat pelaksanaan pekerjaan untuk dapat dipergunakan
setiap saat oleh Konsultan Pengawas.
. Atas perintah Konsultan Pengawas, Penyedia Jasa Pemborongan diwajibkan untuk membuat
Gambar-gambar Penjelasan (Shop Drawing) berikut perincian bagian-bagian khusus (Detail) yang
biaya pembuatan gambarnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Pemborongan Gambar
tersebut setelah disetujui Konsultan Pengawas secara tertulis akhirnya menjadi gambar
pelengkap dari Gambar-gambar Kerja yang ada.
~ 1 ~
PT. CEMARA MUTO SEMESTA -2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
PEMELIHARAAN POS PEMADAM KEBAKARAN JEMBATAN BESI
Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan
Kota Administrasi Jakarta Barat
1.2. Jadwal Pelaksanaan
A Sebelum mulai pekerjaan nyata di lapangan, dalamwaktu palinglambat 1 (satu) minggu setelah
Penyedia Jasa Pemborongan dinyatakan atau ditunjuk oleh Pemberi Tugas sebagai pelaksana
pembangunan, Penyedia Jasa Pemborongan wajib membuat :
1. Jadwal Waktu (Time Schedule) pelaksanaan secara rinci.
2. Jadwal Pengadaan Tenaga Kerja
3. Jadwal Pengadaan Bahan/Material Bangunan
B Bagan/Diagram tersebut diatas harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas Konsultan
Pengawas sebagai dasar pedoman Penyedia Jasa Pemborongan wajib mematuhi/menepati.
C Penyedia Jasa Pemborongan wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 4 (empat) kepada
Konsultan Pengawas. Satu salinan Rencana Kerja harus ditempel pada dinding bangsal Penyedia
Jasa Pemborongan di lapangan yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan pekerjaan.
D Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Penyedia Jasa Pemborongan berdasarkan
Rencana Kerja tersebut
1.3. Gambar- gambar Kerja
Yang dimaksud dengan Gamabr-gambar Kerja adalah:
A Gambar-gambar meliputi Gambar Arsitektur, Gambar Instalasi Listrik, serta gambar
perubahannya yang telah disetujui olehKonsultan Pengawas. Gambar-gambar ini selain dari
gambar-gambaryangdibuat Konsultan Perencana juga gambar-gambar yang dibuat oleh
Penyedia Jasa Pemborongan (Shop Drawing) yang telah disetujui Konsultan Pengawas dan
Perencana.
B Apabila terdapat perbedaan ukuran dan penjelasan atau ketidak sesuaian antara gambar yang
berlainan jenis dan lingkupnya maka dapat dipakai pedoman sebagi berikut:
1. Secara fungsi yang dipakai pedoman adalah Gambar Arsitektur.
2. Secara jenis dan kualitas yang menyangkut bahan dan perhitungan yang dipakai sebagai
pedoman adalah gambar yang sesuai jenis/lingkupnya diantaranya adalah gambar
Struktur, Mekanikal/Plambing dan lain-lainnya dengan spesifikasi yang sesuai jenisnya.
C Gambar pelaksanaan (Shop Drawing) harus dibuat oleh Penyedia Jasa Pemborongan dengan
ketentuan sebagai berikut :
1. Pembuatannya berdasar kepada Gambar Kerja dan disampaikan kepada Konsultan
Pengawas, untuk mendapat persetujuan.
2. Pekerjaan Pelaksanaan belum dapat dimulai sebelum Gambar Pelaksanaan tersebut
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
3. Persetujuan terhadap Gambar Pelaksanaan bukan berarti menghilangkan tanggung
jawab Penyedia Jasa Pemborongan terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Keterlambatan atas proses pembuatan Shop Drawing ini tidak berarti Penyedia Jasa
Pemborongan mendapat perpanjangan waktu pelaksanaan.
~ 2 ~
PT. CEMARA MUTO SEMESTA -2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
PEMELIHARAAN POS PEMADAM KEBAKARAN JEMBATAN BESI
Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan
Kota Administrasi Jakarta Barat
4. Shop Drawing tersebut harus dibuat rangkap 5 (lima) berikut aslinya/kalkirnya dan
semua biaya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Pemborongan.
D Perubahan Gambar Kerja karena Perencanaan hanya dapat dilakukan atas dasar perintah
tertulis Pemberi Tugas berdasar pertimbangan Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana
dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Perubahan rancangan ini harus digambar sesuai dengan yang iperintahkan Pemberi
Tugas dengan pengarahan Konsultan Perencana dan jelas memperlihatkan perbedaan
antara Gambar Pelaksanaan dan Gambar Perubahan Rencananya.
2. Gambar Perubahan dibuat oleh Penyedia Jasa Pemborongan atas Pengarahan Konsultan
Perencana dan disetujui oleh Pemberi Tugas kemudian dilampirkan dalam Berita Acara
PekerjaanTambah Kurang.
E Gambar Sesuai Terlaksana (As Built Drawing), harus dibuat oleh Penyedia Jasa Pemborongan
dengan ketentuan berikut:
1. Gambar sesuai terlaksana dibuat dan diserahkan apada akhir pekerjaan dan harus sesuai
dengan hasil pekerjaan terpasang.
2. Gambar sesuai terlaksana harus disetujui oleh Konsultan pengawas, dan diserahkan
dalam rangkap 5 (lima) berikut aslinya/kalkirnya dengan biaya keseluruhan ditanggung
oleh Penyedia Jasa Pemborongan.
1.4. Petunjuk-petunjuk/ Instruksi Konsultan Pengawas
A Semua instruksi dari Konsultan Pengawas harus dilaksanakan secara baik oleh Penyedia Jasa
Pemborongan, jika Penyedia Jasa Pemborongan keberatanmenerima petunjuk Konsultan
Pengawas tersebut, maka harus mengajukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas dalam
waktu 7 (tujuh) hari.
B Apabila dalam batas waktu tersebut diatas Penyedia Jasa Pemborongan tidak mengajukan
keberatan maka dianggap telah meyetujui dan menerima petunjuk Konsultan Pengawas untuk
segera dilaksanakan. Penyedia Jasa Pemborongan diharuskan merekam atau dalam kata lain
mencatat setiap petunjuk/instruksi Konsultan Pengawas dalam buku harian
lapangan/pelaksanaan dan memintakan tanda tangan atau sepengetahuan konsultan Pengawas.
1.5. Hasil Pekerjaan
Untuk menjamin mutu / kualitas hasil pekerjaan dan kelancaran pelaksanaan pekerjaan, maka
Penyedia Jasa Pemborongan diharuskan menyediakan:
A Pelaksana atau tenaga ahli yang mengerti dan berpengalaman tentang gambar kerja dan cara-
cara pelaksanaan.
~ 3 ~
PT. CEMARA MUTO SEMESTA -2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
PEMELIHARAAN POS PEMADAM KEBAKARAN JEMBATAN BESI
Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan
Kota Administrasi Jakarta Barat
B Bila diperlukan, sesuai dengan kondisi lapangan/situasi tempat kerja, maka sebelum melakukan
pekerjaan pembersihan, Penyedia Jasa Pemborongan maupun Pelaksana pembangunan,
Penyedia Jasa Pemborongan diwajibkan memasang alat-alat pengaman/pelindung/penyangga
seperti jaring/lori/katrol.
1.6. Penetapan Ukuran
A Penyedia Jasa Pemborongan bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaaan ini dan
tidak boleh menambah ukuran tanpa seijin Konsultan Pengawas. Setiap ada perbedaan dengan
ukuran-ukuran yang ada harus segera memberitahukan kepada Konsultan Pengawas untuk
segera ditetapkan sebagaimana mestinya.
B Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa Pemborongan wajib memberitahukan Konsultan
Pengawas, bagian pekerjaan yang akan dimulai untuk diperiksa terlebih dahulu ketepatan
ukuran-ukurannya.
C Penyedia Jasa Pemborongan diwajibkan senantiasa mencocokan ukuran satu dengan yang lain
dalam setiap bagian pekerjaan dan segera melapor kepada Konsultan Pengawas setiap terdapat
selisih/perbedaan ukuran untuk diberikan keputusan pembetulnya.
D Mengingat setiap kesalahan ukuran selalu mempengaruhi bagian-bagian pekerjaan yang lainnya,
maka ketetapan akan ukuran tersebut mutlak perlu diperhatikan sungguh-sungguh. Kelalaian
Penyedia Jasa Pemborongan terhadap hali ini tidak dapat diterima dan Konsultan Pengawas
berhak untuk membongkar pekerjaan dan memerintahkan untuk menepati ukuran sesuai
ketentuan.
E Kerugian terhadap kesalahan pengukuran oleh Penyedia Jasa Pemborongan
1.7. Buku Harian Lapangan
A Penyedia Jasa Pemborongan diwajibkan menyediakan dan mengisi Buku Harian Lapangan yang
berisi laporan tentang jumlah tenaga/pekerja, bahan bangunan dan pekerjaan yang
dilaksanakan, keadaan cuaca, peralatan yang dipakai serta lain-lain hal yang dianggap perlu atas
petunjuk dan persetujuan Konsultan Pengawas.
B Buku Harian Lapangan harus disediakan oleh Penyedia Jasa Pemborongan sesuai jangka waktu
pelaksanaan pekerjaan dan harus selalu berada ditempat pekerjaan, diisi oleh Penyedia Jasa
Pemborongan dan diketahui Konsultan Pengawas.
C Konsultan Pengawas mencatat instruksi-instruksi dan petunjuk pelaksanaan yang dianggap perlu
pada Buku Harian Lapangan dan merupakan petunjuk yang harus diperhatikan Penyedia Jasa
Pemborongan.
D Buku Harian Lapangan dibuat masing-masing 3 (tiga) rangkap.
~ 4 ~
PT. CEMARA MUTO SEMESTA -2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
PEMELIHARAAN POS PEMADAM KEBAKARAN JEMBATAN BESI
Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan
Kota Administrasi Jakarta Barat
1.8. Kebersihan dan Ketertiban
A Selama pelaksanaan Pekerjaan pembangunan berlangsung, Penyedia Jasa pemborongan harus
memelihara kebersihan lokasi pembangunan maupun lingkungannya terutama jalan-
jalandisekitar lokasi kegiatan, direksi keet, gudang, los kerja dan bagian dalam bangunan yang
akan dikerjakan harus bebas dari bahan bekas, tumpukan tanah dan lain-lain.
B Untuk kebersihan lingkungan terutama jalan-jalan disekitar lokasi Kegiatan yang harus
dibersihkan adalah kotoran yang diakibatkan oleh keluar masuknya kendaraan kegiatan.
Kelalaian dalam hal ini dapat membuat Pemberi Tugas memberi perintah penghentian pekerjaan
yang segala akibatnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Pemborongan.
C Penimbunan bahan/material yang ada dalam gudang maupun dihalaman luar gudang harus
diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu kelancaran dan keamanan umum serta untuk
memudahkan penelitian yang dilakukan oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
D Pada Penyerahan Pekerjaan Pertama, situasi bangunan serta halamannya harus bersih dari sisa-
sisa kotoran kerja.
1.9. Kecelakaan dan Kesehatan
A Kecelakaan yang terjadi selam pelaksanaan pekerjaandan menimpa pekerja maupun orang yang
terlibat dalam pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Pemborongan.
B Penyedia Jasa Pemborongan diharuskan untuk menyediakan alat kesehatan/kotak PPPK yang
berisi penuh dengan obat-obatan yang sesuai dengan kebutuhan, lengkap dengan seorang
petugas yang mengerti dalam soal-soal penyelamatan pertama dan kesehatan.
C Penyedia Jasa Pemborongan diwajibkan menyediakan alat-alat pemadam kebakaran jenis ABC
(untuk segala jenis api), pasir dalam bak, galah-galah dan alat penyelamat kebakaran yang lain.
D Sejauh tidak disebutkan dalam RKS ini, maka Penyedia Jasa Pemborongan harus mengikuti
semua ketentuan umum yang berlaku dan dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah terutama
tentang Undang-undang Keselamatan Kerja termasuk segala kelengkapan dan perubahannya.
1.10. Keamanan
A Penyedia JasaPemborongan bertanggung jawab penuh atas segala sesuatu yang ada dan terjadi
didaerah kerjanya terutama mengenai :
1. Kerusakan yang timbul akibat kelalaian baik disengaja ataupun tidak disengaja.
2. Penggunaan sesuatu bahan yang keliru/salah
3. Kehilangan-kehilangan bahan, peralatan kerja.
4. Perkelahian antar pekerja maupun dengan pihak lainnya
B Terhadap semua kejadian sebagimana tersebut diatas, Penyedia Jasa Pemborongan harus
melaporkan kepada Konsultan Pengawas dalam waktu paling lambat 24 jam untuk diusut dan
diselesaikan persoalannya lebih lanjut.
~ 5 ~
PT. CEMARA MUTO SEMESTA -2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
PEMELIHARAAN POS PEMADAM KEBAKARAN JEMBATAN BESI
Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan
Kota Administrasi Jakarta Barat
C Untuk mencegah kejadian-kejadian seperti diatas, Penyedia Jasa Pemborongan harus
menyediakan pengamanan antara lain penjagaan, penerangan yang cukup diwaktu malam hari,
pemagaran sementara di lokasi kerja dan lainnya sebagainya.
1.11. Penyediaan Material/ Bahan Bangunan
A Bila dalam RKS disebutkan nama dan pabrik pembuat bahan/material, maka hal ini dimaksudkan
menunjukkan standard minimal mutu/kualitas bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini.
B Setiap bahan/material yang akan digunakan harus disampaikan kepada Konsultan Pengawas
untuk mendapat persetujuan. Waktu penyampaian contoh bahan harus sedemikian rupa
sehingga Konsultan Pengawas dapat menilainya.
C Contoh bahan/material yang akan digunakan harus diadakan atas tanggungan Penyedia Jasa
Pemborongan, setelah disetujui oleh Konsultan Pengawas maka bahan/material tersebut harus
diatndai dan diadakan untuk dipakai dalam pekerjaaan nantinya.
D Contoh bahan/material tersebut selanjutnya disimpan oleh Konsultan Pengawas untuk dijadikan
dasar penolakan bila ternyata bahan/material yang dipakai tidak sesuai dengan contoh.
E Dalam pengajuan harga penawaran, Penyedia Jasa Pemborongan harus menyertakan sejauh
keperluan biaya untuk pengujian berbagai bahan/material. Tanpa mengingat jumlah tersebut,
Penyedia Jasa Pemborongan tetap bertanggung jawab pula atas biaya pengujian bahan/material
yang tidak memenuhi syarat atas perintah Konsultan Pengawas.
F Apabila ternyata jenis dan macam bahan/material yang tercantum dalam RKS ini atau melalui
contoh yang telah diberikan ternyata dalam pengadaannya tidak mencukupi dalam jumlahnya
(persediaan terbatas) maka penggantian bahan/material hanya dapat diberikan dengan ijin dari
Konsultan Pengawas.
G Apabila Penyedia Jasa Pemborongan dalam penggunaan bahan/material tidak sesuai dengan
ketentuan tanpa persetujuan Konsultan Pengawas maka Konsultan Pengawas berhak untuk
meminta mengganti/membongkar bagian pekerjaan yang menggunakan bahan/material
tersebut untuk diganti dengan yang sesuai ketentuan kecuali terdapat alasan tertentu yang
diketahui dan disetujui Konsultan Pengawas.
1.12. Serah Terima Hasil Pekerjaan
Pada akhir pekerjaan menjelang Penyerahan Hasil Pekerjaan tahap pertama:
A Semua bangunan sementara harus dibongkar dan dibersihkan bekas-bekasnya.
B Tiap bagian pekerjaan harus dalam keadaan baik, bersih, utuh, tanpa cacat.
C Semua bagian yang bergerak harus dijaga kelancaran jalannya, misalnya pintu, jendela, pagar
D Semua anak pintu harus dikumpulkan dan diberi tempat yang baik dengan gambar penjelasan
dan masing-masing posisi diberi tanda yang jelas dan mudah dimengerti.
E Barang/peralatan sanitair harus dijaga kebersihannya. Bila mana terdapat cacat dan kerusakan
pada bagian yang telah selesai, Penyedia Jasa Pemborongan harus memperbaiki/mengganti agar
dapat berfungsi dengan baik dan dapat diterima oleh Pemberi Tugas.
~ 6 ~
PT. CEMARA MUTO SEMESTA -2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
PEMELIHARAAN POS PEMADAM KEBAKARAN JEMBATAN BESI
Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan
Kota Administrasi Jakarta Barat
F Semua instalasi harus dapat berfungsi dengan baik dan benar. Untuk hal tersebut sebelum masa
penyerahan Penyedia Jasa Pemborongan bersama-sama dengan Konsultan Pengawas harus
melakukan uji coba/test pada peralatan tersebut, hingga dapat diketahui bagian mana yang
masih belum dapat berfungsi dabn apabila ditemukan hal yang demikian Penyedia Jasa
Pemborongan harus segera membetulkan/mengganti agar peralatan tersebut dapat berfungsi
sesuai ketentuan.
G Penyedia Jasa Pemborongan diwajibkan menyerahkan kepada Konsultan Pengawas merupakan:
1. 3 (Tiga) set Gambar Instalasi Terpasang
2. 3 (Tiga) set Gambar Sesuai Terlaksana (As Built Drawing) dari seluruh pekerjaaan yang
dilaksanakannya termasuk gambar perubahannya.
3. 3 (Tiga) set Album Photo Kegiatan
H Penyedia Jasa Pemborongan harus membersihkan dan membuang sisa-sisa bahan/material,
sampah, kotoran bekas kerja dan barang lain yang tidak berguna akibat pekerjaan.
1.13. Photo Kegiatan
A Photo Kegiatan harus dibuat oleh Penyedia Jasa Pemborongan sesuaipengarahan dari Konsultan
Pengawas dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Tahap I saat bobot pek. 0% - 25% (Papan Nama Kegiatan, Kondisi Lokasi Pekerjaan,
Persiapan dan Pondasi dan Struktur).
2. Tahap II saat bobot pek. 25% - 50% (Pek. Struktur)
3. Tahap III saat bobot pek. 50% - 75% (Pek. Arsitektur, Utilitas dan Detail yang penting)
4. Tahap IV saat bobot pek. 75% - 100% (Pek. Arsitektur dan Detail yang penting)
B Photo Kegiatan pada setiap tahap tersebut dibuat sebanyak 3 (tiga) set dilampirkan bersama
dengan laporan bulanan sesuai pencapaian bobot pekerjaan dan penagihan angsuran.
C Pengambilan titik pandang harus diusahakan tetap dari setiap tahap dan sesuai dengan
pengarahan dari Konsultan Pengawas dilapangan.
D Photo setiap tahap ditempelkan pada album/map dengan keterangan singkat dan penempatan
dalam album harus disetujui Pemberi Tugas serta teknis penempelannya dalam album
ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
E Untuk photo kondisi force majeure diambil sebanyak 3 (tiga) kali.
1.14. Air Kerja
Air untuk keperluan pekerjaan harus diadakan apabila mungkin didapat dari sumber yang sudah ada
ditiap lokasi Kegiatan dan sebelumnya harus dikoordinasikan kepada user/Konsultan Pengawas.
1.15. Pencegahan Pelanggaran Wilayah
Penyedia Jasa Pemborongandiharuskan mengamankan daerahoperasinya disekitar tempat
pekerjaan.
~ 7 ~
PT. CEMARA MUTO SEMESTA -2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
PEMELIHARAAN POS PEMADAM KEBAKARAN JEMBATAN BESI
Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan
Kota Administrasi Jakarta Barat
1.16. Orang-orang yang tidak berkepentingan
Penyedia Jasa Pemborongan harus melarang siapapunyang tidak berkepentingan memasuki tempat
pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah demikian kepada staf pelaksana yang bertugas
dan para penjaga.
1.17. Perlindungan Terhadap Milik Umum
PenyediaJasa Pemborongan harus bertanggung jawab atas ganggguandan pemindahan yang terjadi
atas utilitas (Perlengkapan Umum) seperti saluran air, telephone, listrik dan sebagainya yang
disebabkan oleh operasi-operasi Penyedia Jasa Pemborongan.
1.18. Perlindungan Terhadap Bangunan Yang Ada
Selama masa-masa pelaksanaan Kontrak, Penyedia Jasa Pemborongan bertanggung jawab penuh
atas segala kerusakan, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan dan sebagainya ditempat
pekerjaan, dankerusakan-kerusakan sejenis yang disebabkan karena operasi-operasi Penyedia Jasa
Pemborongan dalam arti kata yang luas. Itu semua harus diperbaiki oleh Penyedia Jasa
Pemborongan hingga dapat diterimaolehPemberi Tugas.
1.19. Penjagaan dan Pemagaran Sementara
Penyedia Jasa Pemborongan bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan
terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan kontrak, siang malam. Pemberi
tugas tidak bertanggung jawab terhadap Penyedia Jasa Pemborongan konstruksi dan sub Penyedia
Jasa Pemborongan konstruksi, atas kehilangan dankerusakan bahan-bahan bangunan atau peralatan
atau pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.
1.20. Perlindungan Pekerjaan
Penyedia Jasa Pemborongan bertanggung jawab atas keamanan seluruh pekerjaan termasuk bahan-
bahan bangunan dan perlengkapan instalasi ditempat pekerjaan, hingga kontrak selesai dan diterima
olehPemberiTugas.
1.21. Gangguan Pada Tetangga
Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas mungkin akan menyebabkan gangguan pada
penduduk yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan sesuai pengarahan Pemberi Tugas, dan
semuaresikoakibat gangguan ini menjadi beban Penyedia Jasa Pemborongan Konstruksi.
~ 8 ~
PT. CEMARA MUTO SEMESTA -2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
PEMELIHARAAN POS PEMADAM KEBAKARAN JEMBATAN BESI
Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan
Kota Administrasi Jakarta Barat
1.22. Pelaksanaan Pekerjaan di Luar Jam Kerja Normal
Penyedia Jasa Pemborongan akan mendapat izin tertulis dari Pengawas lapangan untuk
melaksanakan pekerjaan yang tertera dalam kontrak ini diluar jam-jam kerja biasa, pada hari-hari
minggu atau hari-hari libur resmi.
1.23. Pelaksanaan Pekerjaan diluar Lokasi Pekerjaan
Apabila Penyedia Jasa Pemborongan melaksanakan pekerjaan diluar lokasi pekerjaan supaya
memberitahukan kepada Konsultan Pengawas atau Pemberi Tugas untuk diadakan pemeriksaan.
~ 9 ~
PT. CEMARA MUTO SEMESTA -2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
PEMELIHARAAN POS PEMADAM KEBAKARAN JEMBATAN BESI
Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan
Kota Administrasi Jakarta Barat
II. LINGKUP PEKERJAAN
2.1. Keterangan Umum
A Pekerjaan ini yang harus diselesaikan seperti yang dimaksud oleh RKS ini adalah sesuai dengan
Gambar-gambar Pelaksanaan dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
. Lokasi Pekerjaan diAsrama Pegawai Sudin DamkarKota Administrasi Jakarta Barat
2.1. Pekerjaan ini meliputi :
1. Pekerjaan Pendahuluan
2. Pekerjaan Pemeliharaan
2.2. Pekerjaan Pendahuluan
A Mobilisasi peralatan
. Penyediaan pengangkutan, peralatan-peralatan, kendaraan kendaraan/alat-alat besar yang
menunjang pelaksanaan Kegiatan baik yang menyewa maupun milik perusahaan
B Pengukuran
1. Sebelum memulai pekerjaan, Penyediaan Jasa Pemborongan, harus mengadakan
pengukuran pengukuran lapangan untuk dapat menentukan kondisi terkini bangunan.
Biaya pengukuran ditanggung oleh Penyedia Jasa Pemborongan.
2. Penyedia Jasa Pemborongan sebelum memulai pengukuran harus memperhatikan
ketentuan batas yang ditentukan oleh Pemberi Tugas bersama Konsultan Pengawas.
3. Pengambilan peil dan pengukuran harus atas persetujuan dari Konsultan Pengawas dan
bila ada hal-hal yang belum jelas atau terdapat permasalahan yang harus segera
disampaikan untuk ditetapkan. Kekeliruan dalam hal ini menjadi tanggung jawab
Penyedia Jasa Pemborongan.
4. Hasil Pengukuran ini dituangkan dalam suatu Berita Acara yang ditandatangani oleh
Pimpinan Penyedia Jasa Pemborongan, Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
C Sarana Kegiatan
. Penyedia Jasa Pemborongan harus memeperhitungkan sarana Kegiatan berupa fasilitas
penerangan dan penyediaan air bersih yang cukup pada saat pelaksanaan pekerjaan, seta
membuat jalan masuk ke dalam Kegiatan dimana kekuatan struktur dari jalan tersebut mampu
menerima keluar masuknya angkutan-angkuatan material
D P.P.P.K
. Penyedia Jasa Pemborongan selama pelaksanaan harus menyediakan kotak obat-obatan untuk
P.P.P.K.
~ 10 ~
PT. CEMARA MUTO SEMESTA -2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
PEMELIHARAAN POS PEMADAM KEBAKARAN JEMBATAN BESI
Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan
Kota Administrasi Jakarta Barat
E Keamanan Kegiatan
. Penyedia Jasa Pemborongan harus menempatkan petugas keamanan untuk menjaga keamanan
Kegiatan, baik barang-barang milik perusahaan maupun Konsultan dan Petugas pengamanan
F Pemeliharaan bangunan
. Penyedia Jasa Pemborongan harus memperhitungkan biaya pemeliharaan, kebersihan dan
tanggung jawab atas kerusakan akibat kesalahan teknis selama waktu pemeliharaan.
G Kontrol Kualitas Bahan
. Kecuali ditentukan lain penyedia JasaPemborongan harus sudah mempertimbangkan semua
biaya sehubungan dengan control kualitas bahan kepada pihak ketiga. Penyedia Jasa
Pemborongan harus menyediakan alat-alat praktis untuk memeriksa bahan tersebut.
H Standard Yang dipakai
. Semua pekerjaan harus berdasarkan Normalisasi Indonesia (NI), Standard Industri Indonesia (SII)
Peraturan-peraturan Nasional dan Internasional lainnya yang berhubungan pekerjaan.
1. Algement Voorwarden AV 1941 Persyaratan Pembangunan di Indonesia yang disyahkan
oleh Pemerintah. (Khususnya pasal-pasal yang masih berlaku/relevan).
2. Pedoman tata cara penyelenggaraan Pembangunan Gedung Negara yang dikeluarkan
oleh Departemen Pekerjaan Umum (Dirjen Cipta Karya).
3. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia PUBI 1982
4. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1991/ SKNI-15-1991-03)
5. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia ( PPKI-N.I.5/1961)
6. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia ( PPBBI-1983)
7. Peraturan Instalasi khusus Air & Listrik ( AVWI dan AVEPUIL-N.I.6-1982)
8. Peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Listrik Negara ( PUIL )
9. Peraturan Perburuhan di Indonesia (tentang penggunaan tenaga kerja harian, mingguan
dan bulanan/borongan).
10. Persyaratan Umum dari Dewan Teknik Pembangunan Indonesia ( DTPI ) 1970
11. Peraturan dan standard-standard lainnya yang berkaitan dengan pemakaian bahan-
bahan bangunan dalam Kegiatan ini
12. Peraturan Pembebanan Indonesia tahun 1984
13. Menurut peraturan setempat yang berhubungan dengan penyelenggaraan
pembangunan dari instansi yang berwenang. Bilamana dalam Rencana Kerja dan Syarat-
syarat (RKS) telah ditentukan patokan kualitas bahan-bahan bangunan, maka ketentuan
yang berasal dari standard atau peraturan tersebut bersifat melengkapi, sejauh tidak
bertentangan.
I Penggunaan, Persyaratan Teknis
. Persyaratan teknis ini disiapkan untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan meliputi
banguanan dan pekerjaan lainnya sebagai kesatuan yang tidak dapat terpisahkan, kecuali
disebutkan lain. Maka setiap bab dalam persyaratan ini, disesuaikan dengan yang dinyatakan
dalam gambar-gambar kerja. Keterangan-keterangan tambahan tertulis dan perintah dari
~ 11 ~
PT. CEMARA MUTO SEMESTA -2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
PEMELIHARAAN POS PEMADAM KEBAKARAN JEMBATAN BESI
Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan
Kota Administrasi Jakarta Barat
Konsultan Pengawas. Standard-standard yang dipakai terutama adalah standard-standard yang
berlaku, sedangkan untuk pekerjaan-pekerjaan yang standardnya belum dibuat dan
diberlakukan dinegara ini, maka harus digunakan standard-standard Internasional yang berlaku
atau setidak-tidaknya standar dari Negara-negara produsen bahan yang menyangkut pekerjaan
tersebut.
J Penjelasan RKS dan Gambar
1. Penyedia Jasa Pemborongan wajib meneliti semua gambar dan Rencana Kerja dan
Syarat-syarat (RKS) termasuk tambahan dan perubahannya yang dicantumkan dalam
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing)
2. Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), maka yang
mengikat/ berlaku adalah RKS
3. Bila dalam gambar ada, sedang dalam RKS tidak disebut, maka gambar tetap mengikat.
Perencana diminta untuk menjelaskan kebenarannya sesuai dengan tujuan dan maksud
perencana keseluruhan bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar lain.
4. Apabila terdapat perbedaan ukuran antara gambar skala besar dengan skala kecil, maka
gambar skala besar yang mengikat.
5. Bila gambar dan RKS sama-sama tidak menyebutkan, sedangkan hal yang dimaksud
adalah perlu/vital, maka Pemborong wajib melaksanakan hal tersebut dan sebelumnya
dikonsultasikan dengan pihak-pihak yang berkompeten.
6. Bila perbedaan itu menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam pelaksanaan
menimbulkan kesalahan, Penyedia Jasa Pemborongan wajib menanyakan kepada
Konsultan Perencana atau Pengawas dan mengikuti keputusannya.
7. Penyedia Jasa wajib membuat Shop Drawing yang merupakan gambar yang menjelaskan
gambar perencanaan dengan lebih detail sesuai dengan yang akan dilaksanakan yang
disetujui oleh Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana
~ 12 ~
PT. CEMARA MUTO SEMESTA -2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
PEMELIHARAAN POS PEMADAM KEBAKARAN JEMBATAN BESI
Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan
Kota Administrasi Jakarta Barat
2.3. Pelaksanaan Pekerjaan
A Untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang tercantum uraian tersebut di atas berlaku
dan mengikat pula :
1. Gambar bestek yang dibuat oleh Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh
Pemberi Tugas dan Unsur Teknis termasuk juga gambar-gambar detail pelaksanaan
(shop drawing) yang telah diselesaikan oleh Penyedia Jasa Pemborongan dan
sudahdisahkan/disetujui Konsultan Pengawas.
2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
3. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing)
4. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
5. Perubahan-perubahan dalam pelaksanaan (bila ada) sesuai Shop Drawing
6. Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule) yang telah disetujui Penyedia Konsultan
Pengawasdan Kepala Satuan Kerja.
B Pekerjaan tersebut harus diserahkan kepada Kepala SatuanKerja dalam keadaan selesai 100%
(seratus persen), sesuai dengan DokumenPengadaan Barang/Jasa, Surat Perjanjian
Pemborongan dan Berita Acara Perubahan Pekerjaan ( bila ada ) yang telah disahkan.
C Kontrak perpaduan Lump Sumdan Unit price
~ 13 ~
PT. CEMARA MUTO SEMESTA -2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
PEMELIHARAAN POS PEMADAM KEBAKARAN JEMBATAN BESI
Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan
Kota Administrasi Jakarta Barat
III. KUASA PENYEDIA JASA PEMBORONGAN DI LAPANGAN
A Untuk koordinasi kegiatan dilapangan, Penyedia Jasa Pemborongan wajib menunjuk seorang
kuasa Penyedia Jasa Pemborongan atau biasa disebut Pelaksana Kepala/ Site Coordinator yang
cukup berpengalaman untuk lingkup pekerjaan yang akan dikerjakan dan mendapat kuasa
penuh dari Penyedia Jasa Pemborongan.
B Dengan adanya Kepala Pelaksana, tidak berarti bahwa Pimpinan Pelaksana lepas tanggung jawab
sebagian maupun keseluruhanterhadap kewajibannya/pelaksanaan pekerjaan.
C Penyedia Jasa Pemborongan wajib memberitahu secara tertulis kepada Konsultan Pengawas:
Nama, jabatan,salinan ijazah yang disahkan dan pengalaman kerja tenaga Pelaksana untuk
mendapat persetujuan.
D Bila kemudian hari, menurut pendapat Konsultan pengawas, Pelaksana kurang mapu atau tidak
cukup cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada Penyedia Jasa Pemborongan
secara tertulis untuk mengganti/menambah Pelaksana.
E Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat pemberitahuan, penyedia jasa
pemborongan sendiri (penanggung jawab/direktur perusahaan) yang akan memimpin
pelaksanaan.
~ 14 ~
PT. CEMARA MUTO SEMESTA -2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
PEMELIHARAAN POS PEMADAM KEBAKARAN JEMBATAN BESI
Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan
Kota Administrasi Jakarta Barat
IV. SITUASI DAN UKURAN
5.1. Situasi
A Pekerjaan tersebut dalam uraian di atas merupakan rencana yangakan dilaksanakan.
B Ukuran-ukuran tersebut dalam gambar dimaksudkan sebagai ukuran yang mengikat dalam
pelaksanaan dan sebagai pegangan Penyedia Jasa Pemborongan.
C Penyedia Jasa Pemborongan wajib meneliti situasi tapak, terutama keadaan tanah, sifat dan
luasnya pekerjaan dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi penawarannya.
D Kelalaian atau kekurangan ketelitian Penyedia Jasa Pemborongandalam hal ini tidak dapat
dijadikan alas an untuk mengajukan tuntutan.
E Pekerjaan yang bersifat memasang kembali atau meneruskan/menyambung/melanjutkan
ukuran hendaknyadisesuaikan dengan kondisi lapangan.
5.2. Ukuran
A Ukuran satuan yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam cm atau m, kecuali ukuran-
ukuran tertentu yang dinyatakan dalam inchi atau mm.
B Peil Hoedge ditetapkan sesuai gambar rencana
C Menentukan satu titik duga sebagai pedoman duga untuk bangunan yang baru dan mendapat
persetujuan Konsultan Perencana/Pengawas dan unsur teknis.
~ 15 ~
PT. CEMARA MUTO SEMESTA -2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
PEMELIHARAAN POS PEMADAM KEBAKARAN JEMBATAN BESI
Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan
Kota Administrasi Jakarta Barat
V. SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
A Semua bahan yang didatangkan harus tetap mengacu/ berpedoman pada ketentuan yang
berlaku.
B KonsultanPengawas berwenang menanyakan asal bahan dan Penyedia Jasa Pemborongan wajib
memberitahukan
C Semua bahan bangunan yang akan digunakan harus diperiksakan dahulu kepada Konsultan
Pengawas untuk mendapat persetujuan.
D Bahan yang telah mendapatkan persetujuan harus ditandai dengan paraf Konsultan Pengawas
atau pihak yang ditunjuk lalu disimpan di rak sample.
E Bahan yang telah disetujui akan dipakai tidak boleh dibawa keluar proyek.
F Bahan bangunan yang telah didatangkan oleh Penyedia JasaPemborongan dilapangan,
tetapi ditolak pemakaiannya oleh Konsultan Pengawas harus segera dikeluarkan dari lapangan
pekerjaan selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam terhitung dari jam penolakan.
G Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Pemborongan
tetapi ternyata ditolak Konsultan Pengawas, harus segera dihentikan dan selanjutnya
dibongkar atas biaya Penyedia JasaPemborongan dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh
Konsultan Pengawas.
~ 16 ~
PT. CEMARA MUTO SEMESTA -2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
PEMELIHARAAN POS PEMADAM KEBAKARAN JEMBATAN BESI
Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan
Kota Administrasi Jakarta Barat
VI. PEMERIKSAAN PEKERJAAN
A Sebelum mulai pekerjaan lanjutan, Penyedia Jasa Pemborongandiwajibkan minta kepada
Konsultan Pengawas melakukan pemeriksaan. Baru apabila Konsultan Pengawas telah
menyetujui bagian pekerjaan tersebut Penyedia Jasa Pemborongan dapat meneruskan
pekerjaannya.
B Bila permintaan pemeriksaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung dari jam diterimanya surat
permohonan pemeriksaan) tidak dipenuhi oleh Konsultan Pengawas (kecuali terhalang hari
libur), Penyedia Jasa Pemborongan dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang
seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui Konsultan Pengawas.
C Bila Penyedia Jasa Pemborongan melanggar ketentuan dalam RKS ini, Konsultan Pengawas
berhak menyuruh membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki.
Biaya pembongkaran danpemasangan kembali menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa
Pemborongan.
D Konsultan Pengawas berwenang menanyakan asal bahan dan Penyedia Jasa Pemborongan wajib
memberitahukan
E Semua bahan bangunan yang akan digunakan harus diperiksakan dahulu kepada Konsultan
Pengawas untuk mendapat persetujuan.
F Bahan yang telah mendapatkan persetujuan harus ditandai dengan paraf Konsultan Pengawas
atau pihak yang ditunjuk lalu disimpan di rak sample.
G Bahan yang telah disetujui akan dipakai tidak boleh dibawa keluar proyek.
H Bahan bangunan yang telah didatangkan oleh Penyedia Jasa Pemborongan di lapangan,
tetapi ditolak pemakaiannya oleh Konsultan Pengawas harus segera dikeluarkan dari lapangan
pekerjaan selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam terhitung dari jam penolakan.
I Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Pemborongan
tetapi ternyata ditolak Konsultan Pengawas, harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar
atas biaya PenyediaJasaPemborongan dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Konsultan
Pengawas.
~ 17 ~
PT. CEMARA MUTO SEMESTA -2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
PEMELIHARAAN POS PEMADAM KEBAKARAN JEMBATAN BESI
Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan
Kota Administrasi Jakarta Barat
VII. PEKERJAAN ARSITEKTUR
PASAL - I -
PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN
1.1. U m u m
Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan pembongkaran atas daerah pembangunan seperti yang tertera
pada gambar-gambar. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pembongkaran struktur-struktur bawah
tanah (pondasi-pondasi dan bangunan-bangunan lama yang harus dibongkar) dan lain-lain yang
ditunjuk Konsultan Pengawas, serta pengamanan atas jaringan-jaringan listrik, air, telepon dan lain-
lain
1.2. Pelaksanaan
A Sebelum memulai, Kontraktor harus mengumpulkan semua data mengenai kondisi-kondisi
bawah tanah (sub-soil) serta sifat-sifat struktur-struktur yang ada disekitar lapangan
pembangunan serta gambar-gambar dan izin-izin yang diperlukan untuk bekerja.
B Kontraktor harus juga mengajukan rencana, lokasi dan sistim pelaksanaan pembongkaran
kepada Direksi Pengawas untuk disetujui. Terhadap semua sarana listrik, air, telepon, maupun
yang ada lainnya harus dilakukan tindakan-tindakan pengamanan guna menjaga keutuhan
fungsinya serta tidak akan mengganggu kelancaran pemakaian yang ada dan mengadakan
tindakan-tindakan yang perlu guna menanggulangi hal ini tanpa membebani Pemberi Tugas.
C Sistem pembongkaran harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak akan menimbulkan
pencemaran lingkungan dan kerusakan lingkungan. Semua kerugian pihak lain yang akan timbul
karenanya akan menjadi tanggungan Kontraktor.
D Sistem pembongkaran harus sistematis hingga tidak membahayakan pekerjaan. Konstruksi-
konstruksi sementara harus dibuat dimana perlu atau atas petunjuk Konsultan Pengawas tanpa
menambah biaya. Semua sarana yang akan dipakai lagi dan/atau ditambah/dikurangi harus
terpasang kembali sesuai dengar standar serta petunjuk Konsultan Pengawas, hingga dapat
berfungsi dengan baik.
E Yang termasuk dalam pekerjaan pembongkaran :
1. Pembongkaran atap genteng
2. Pembongkaran Kuda-kuda existing
3. Pekerjaan pembongkaran rangka atap
4. Pembongkaran Plafond + rangka existing
5. Pembongkaran instalasi listrik
F Material ex bongkaran harus dikumpulkan ditempat yang telah ditentukan setelah mendapatkan
ijin dari konsultan pengawas dan pemberi pekerjaan barulah bekas bongkaran dikeluarkan dari
lokasi.
~ 18 ~
PT. CEMARA MUTO SEMESTA -2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
PEMELIHARAAN POS PEMADAM KEBAKARAN JEMBATAN BESI
Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan
Kota Administrasi Jakarta Barat
G Dalam melaksanakan pekerjaan pembongkaran terlebih dahulu harus berkordinasi terkait waktu
pelaksanaan pembongkaran dengan pemilik rumah, sehingga tidak menimbulkan missed
komunikasi antara pemilik rumah dengan Pemborong Pekerjaan
H Keadaan sesudah selesai harus rapih/bersih siap untuk pekerjaan selanjutnya. Penggunaan
bahan peledak untuk pekerjaan pembongkaran tidak diizinkan.
~ 19 ~
PT. CEMARA MUTO SEMESTA -2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
PEMELIHARAAN POS PEMADAM KEBAKARAN JEMBATAN BESI
Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan
Kota Administrasi Jakarta Barat
PASAL - II -
PEKERJAAN PLAFOND
2.1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi pekerjaan penyiapan bagian - bagian yang akan dipasang, penyedian bahan Kalsiboard,
rangka penggantung dari besi hollow 40/40 mm dan 20/40 mm berikut perlengkapan-perlengkapan
lain yang menunjang dan pemasangannya sesuai dengan gambar rencana dan daftar pemakaian
bahan, termasuk penyediaan tenaga kerja, upah dan peralatan - peralatan pembantu.
2.2. Bahan - Bahan
A Kalsiboard
. Digunakan kalisiboard merk ”Kalsi” atau setara dengan ketebalan 9 mm dan mempunyai
pemukaan pelapisan (karton) yang halus, rata dan kuat.
B Rangka
. Digunakan rangka plafond dari besi hollow 40/40 mm dan 20/40 mm dengan kwalitas baik,
lurus, tidak cacat / karat dan telah di menie atau sinckromate secara rata dengan menggunakan
menie kwalitas baik.
C List Profil
. List profil plafond, plint lantai dan list partisi digunakan pada ruang-ruang seperti yang ditunjuk
dalam gambar.
2.3. Cara Pelaksanaan
A Sebelum pemasangan Kontraktor harus menyediakan/menentukan “Beach Mark” sebagai
pedoman ketinggian atau peil plafond sesuai gambar rencana dan bertanggung jawab atas
ketepatannya.
B Rangka besi harus digantung pada dinding/plat lantai dengan menggunakan ramset dan
kawat/besi penggantung.
1. Rangka pada permukaan yang berhubungan dengan plafond, serta pemasangannya
harus lurus dan rata serta saling siku atau bersudut sesuai dengan gambar rencana.
2. Cara menyusun/menggantung rangka harus mempertimbangkan adanya instalasi,
lampu, diffuser dan lain - lain fixture yang terdapat pada plafond.
C Pemasangan kalsiboard dengan menggunakan sekrup khusus yang pemasangannya harus rata
dan kuat. Kepala sekrup harus dipasang agak terpendam dan bekas - bekasnya harus diplamir /
didempul rata sehingga tak terlihat.
~ 20 ~
PT. CEMARA MUTO SEMESTA -2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
PEMELIHARAAN POS PEMADAM KEBAKARAN JEMBATAN BESI
Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan
Kota Administrasi Jakarta Barat
D Pemasangan kalsiboard tanpa nat, pada sambungan menggunakan bounding dan textile harus
dibuat sedemikian rupa sehingga pada saat finishing sambungan tersebut tidak terlihat dan
diselesaikan dengan cat. Apabila menggunakan nat, pemasangan harus sesuai dengan pola yang
terlukis dalam gambar dan nat yang terjadi harus lurus dan saling tegak lurus.
E Secara keseluruhan hasil pemasangan harus lurus, rata dan tidak bergelembung. Kotoran dan
bekas - bekas dari bahan pelapis harus dibersihkan dan kontraktor harus menjaga
kebersihannya.
No. Uraian Satuan Spesifikasi
1 Pekerjaan Plafond M2 - Gypsum tebal 9 mm
- Merk Kalsi
2 Rangka Plafond M2 - Hollow 40x40
- Hollow 20x40
3 List Plafond M2 - GRC tb 5 cm
~ 21 ~
PT. CEMARA MUTO SEMESTA -2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
PEMELIHARAAN POS PEMADAM KEBAKARAN JEMBATAN BESI
Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan
Kota Administrasi Jakarta Barat
PASAL - III -
PEKERJAAN PENGECATAN
3.1. U m u m
Bagian ini meliputi pengadaan cat dan pengecatan serta "Finishing" pada semua permukaan sesuai
dengan gambar, daftar-daftar dan persyaratan
3.2. Referensi
Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan standard sebagai berikut :
1. Petunjuk-petunjuk yang diajukan oleh pabrik pembuat
2. NI - 3 - 1970
3. NI - 4
3.3. Material
Cat dasar maupun cat akhir yang akan digunakan adalah dari kwalitas baik setara dengan produksi
Catylac, Vinilex atau setara.
Jenis-jenis cat yang akan digunakan adalah sebagai berikut :
1. Cat untuk tembok : Plamur, wall sealer, cat dasar, cat akhir.
3.4. Pelaksanaan
A Cat yang akan digunakan berada dalam kaleng-kaleng yang masih disegel, tidak pecah atau
bocor dan mendapat persetujuan Perencana/Pengawas, Kontraktor bertanggung jawab, bahwa
warna-warna dan bahan cat adalah tidak palsu dan sesuai dengan persetujuan Perencana/
Pengawas.
B Kontraktor sudah harus memperlihatkan contoh dari bahan cat yang akan digunakan disertai
Surat Jaminan Kwalitas dari Pabrik pembuat atau agen-agen penjual yang ditunjuk oleh pabrik
tersebut untuk disetujui Direksi.
C Sebelum penggunaan dari cat ini kontraktor harus sudah mengerti betul tentang cara-cara
penggunaannya sesuai rekomendasi Pabrik yang bersangkutan.
D Pekerjaan Pengecatan tidak boleh dimulai :
1. Sebelum dinding/bagian yang akan dicat selesai diperiksa dan disetujui Pengawas.
2. Sebelum bagian yang retak-retak, pecah diperbaiki/kotoran-kotoran dibersihkan.
3. Apabila dinding/bagian yang akan dicat ternyata masih basah, lembab atau berdebu.
4. Sebelum didahului dengan membuat percobaan pengecatan pada dinding atau bagian-
bagian yang akan dicat.
~ 22 ~
PT. CEMARA MUTO SEMESTA -2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
PEMELIHARAAN POS PEMADAM KEBAKARAN JEMBATAN BESI
Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan
Kota Administrasi Jakarta Barat
E Kontraktor bertanggung jawab atas hasil pengecatan yang baik dan harus mengatur waktu
sedemikian rupa sehingga terdapat urutan-urutan pekerjaan yang tepat mulai dari pengerjaan
dasar (under-coats) sampai dengan pengecatan akhir (finishing coats).
F Pekerjaan pengecatan harus dikerjakan oleh tenaga ahli dalam pengecatan.
G Semua pekerjaan pengecatan harus mengikuti petunjuk-petunjuk dari Direksi dan Pabrik
pembuat cat tersebut, serta mendapat persetujuan Direksi.
No. Uraian Satuan Spesifikasi
- Dulux
1 Pekerjaan Pengecatan M2
Dinding
2 Cat Plafond M2 - Vinilex
~ 23 ~
PT. CEMARA MUTO SEMESTA -2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
PEMELIHARAAN POS PEMADAM KEBAKARAN JEMBATAN BESI
Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan
Kota Administrasi Jakarta Barat
PASAL - IV -
PEKERJAAN ATAP
4.1. U m u m
Pekerjaan rangka atap baja ringan adalah pekerjaan pembuatan dan pemasangan struktur atap
berupa rangka batang yang telah dilapisi lapisan anti karat. Rangka batang berbentuk segitiga,
trapesium dan persegi panjang yang terdiri dari :
A Rangka utama atas (top chord)
B Rangka utama bawah (bottom chord)
C Rangka pengisi (web). Seluruh rangka tersebut disambung menggunakan baut menakik sendiri
(self drilling screw) dengan jumlah yang cukup.
D Rangka reng (batten) langsung dipasang diatas struktur rangka atap utama dengan jarak sesuai
dengan ukuran jarak genteng
4.2. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan rangka atap baja ringan meliputi:
1. Pengukuran bentang bangunan sebelum dilakukan fabrikasi
2. Pekerjaan pambuatan kuda-kuda dikerjakan di Workshop permanen (Fabrikasi),
3. Pengiriman kuda-kuda dan bahan lain yang terkait ke lokasi proyek
4. Penyediaan tenaga kerja beserta alat/bahan lain yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan
5. Pekerjaan pemasangan rangka atap kuda-kuda meliputi struktur rangka kuda-kuda
(truss), balok tembok (top plate/murplat), reng, sekur overhang, ikatan angin dan
bracing (ikatan pengaku)
6. Pemasangan jurai dalam (valley gutter).
Pekerjaan rangka atap baja ringan tidak meliputi:
1. Pemasangan penutup atap
2. Pemasangan kap finishing atap
3. Talang selain jurai dalam
4. Accesories atap
4.3. Persyaratan Material
Material struktur rangka atap
Properti mekanikal baja (Steel mechanical properties)
1. Baja Mutu Tinggi G 550
2. Kekuatan Leleh Minimum 550 Mpa
3. Tegangan Maksimum 550 Mpa
~ 24 ~
PT. CEMARA MUTO SEMESTA -2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
PEMELIHARAAN POS PEMADAM KEBAKARAN JEMBATAN BESI
Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan
Kota Administrasi Jakarta Barat
4. Modulus Elastisitas 200.000 Mpa
5. Modulus geser 80.000 Mpa
Lapisan anti karat : Material baja harus dilapisi perlindungan terhadap serangan korosi, dua jenis
lapisan anti karat (coating):
A Galvanised (Z220)
1. Pelapisan Galvanised
2. Jenis Hot-dip zinc
3. Kelas Z22
4. katebalan pelapisan 220 gr/m2
5. komposisi 95% zinc, 5% bahan campuran
B Galvalume (AZ100)
1. Pelapisan Zinc-Aluminium
2. Jenis Hot-dip-allumunium-zinc
3. Kelas AZ100
4. katebalan pelapisan 100 gr/m2
5. komposisi 55% alumunium, 43,5% zinc dan 1,5% silicon
C Multigrip ( MG )
. Konektor antara kuda-kuda baja ringan dengan murplat (top plate) berfungsi untuk menahan
gaya lateral tiga arah, standart teknis sebagai berikut :
1. Galvabond Z275
2. Yield Strength 250 MPa
3. Design Tensile Strength 150 Mpa
D Alat Sambung (Screw)
. Baut menakik sendiri (self drilling screw) digunakan sebagai alat sambung antar elemen rangka
atap yang digunakan untuk fabrikasi dan instalasi, spesifikasi screw sebagai berikut :
1. Kelas Ketahanan Korosi Minimum Kelas 2
2. Panjang (termasuk kepala baut) 16mm
3. Kepadatan Alur 16 alur/inci
4. Diameter Bahan dengan alur 4,80 mm
5. Diameter Bahan tanpa alur 3,80 mm
. Kekuatan Mekanikal
1. Gaya geser satu baut 5,10 KN
2. Gaya aksial 8,60 KN
3. Gaya Torsi 6,90 KN
E Kontraktor wajib memberikan pemaparan produk sebelum pelaksanaan pemasangan rangka
atap baja ringan, sesuai dengan RKS (Rencana Kerja dan Syarat) .
~ 25 ~
PT. CEMARA MUTO SEMESTA -2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
PEMELIHARAAN POS PEMADAM KEBAKARAN JEMBATAN BESI
Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan
Kota Administrasi Jakarta Barat
F Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat dukungan dan brosur yang dilampirkan pada
dokumen tender.
G Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap berserta detail dan bertanggung
jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar kerja. Dalam hal ini
meliputi dimensi profil, panjang profil dan jumlah alat sambung pada setiap titik buhul.
H Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke Konsultan Pengawas,
Konsultan Perencana dan Pihak DIreksi untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis.
I Eleman utama rangka kuda-kuda (truss) dilakukan fabrikasi diworkshop permanen dengan
menggunakan alat bantu mesin JIG yang menjamin keakurasian hasil perakitan (fabrikasi)
J Kontraktor wajib menyediakan surat keterangan keahlian tenaga dari Fabrikan penyedia jasa
Rangka Atap Baja ringan,
K Kontraktor wajib menyertakan hasil uji lab dari bahan baja ringan dari badan akreditasi nasional
(instansi yang berwenang sesuai dengan kompetensinya)
4.4. Persyaratan Pelaksanaan
A Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus dilaksanakan sesuai
gambar dan desain yang telah dihitung dengan aplikasi khusus perhitungan baja ringan sesuai
dengan standar perhitungan mengacu pada standar peraturan yang berkompeten.
B Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
C Perakitan kuda-kuda harus dilakukan di workshop permanen dengan menggunakan mesin rakit
(Jig) dan pemasangan sekrup dilakukan dengan mesin screw driver yang dilengkapi dengan
kontrol torsi.
D Pihak kontraktor harus menyiapkan semua struktur balok penopang dengan kondisi rata air
(waterpas level) untuk dudukan kuda-kuda sesuai dengan desain sistem rangka atap.
E Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur yang dipakai untuk
tumpuan kuda-kuda. Berkenaan dengan hal itu, pihak konsultan ataupun tenaga ahli berhak
meminta informasi mengenai reaksi-reaksi perletakan kuda-kuda.
F Pihak kontraktor bersedia menyediakan minimal 8 (delapan) buah genteng yang akan dipakai
sebagai penutup atap, agar pihak penyedia konstruksi baja ringan dapat memasang reng dengan
jarak yang setepat mungkin, dan penyediaan genteng tersebut sudah harus ada pada saat kuda-
kuda tiba dilokasi proyek.
G Jaminan Struktural
H Jaminan yang dimaksud di sini adalah jika terjadi deformasi yang melebihi ketentuan maupun
keruntuhan yang terjadi pada struktur rangka atap Baja Ringan, meliputi kuda-kuda, pengaku-
pengaku dan reng.
~ 26 ~
PT. CEMARA MUTO SEMESTA -2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
PEMELIHARAAN POS PEMADAM KEBAKARAN JEMBATAN BESI
Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan
Kota Administrasi Jakarta Barat
I Kekuatan struktur Baja Ringan dijamin dengan kondisi sesuai dengan Peraturan Pembebanan
Indonesia dan mengacu pada persyaratan-persyaratan seperti yang tercantum pada “Cold
formed code for structural steel”(Australian Standard/New Zealand Standard 4600:1996) dengan
desain kekuatan strukural berdasarkan ”Dead and live loads Combination (Australian Standard
1170.1 Part 1) & “Wind load”(Australian Standard 1170.2 Part 2) dan menggunakan sekrup
berdasarkan ketentuan “Screws-self drilling-for the building and construction
industries”(Australian Standard 3566)
~ 27 ~
PT. CEMARA MUTO SEMESTA -2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
PEMELIHARAAN POS PEMADAM KEBAKARAN JEMBATAN BESI
Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan
Kota Administrasi Jakarta Barat
PASAL - V -
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
5.1. U m u m
Bagian ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan penutup atap dan pelindung panas sesuai dengan yang
disebutkan dalam gambar atau petunjuk Tim Pengawas. Bahan penutup atap harus mendapat surat
garansi dari pabrik.
5.2. Material
A Bahan Penutup Atap Genteng Metal
1. Penutup Atap Genteng Metal, warna atas persetujuan Konsultan pengawas, Perencana
dan Pemberi tugas.
2. Diproduksi, diperlakukan/digudangkan dengan cara khusus sesuai ketentuan pabrik.
3. Pemasangan harus dengan petunjuk dan aplikator dari pabrik.
4. Sebelum dipasang atap keramik, di pastikan jarak/ukuran rangka atap sudah sesuai
dengan dengan bentuk genteng yang akan dipasang.
5. Pemasangan Atap Genteng metal harus dilaksanakan oleh ahli sesuai dengan petunjuk
dan rekomendasi dari pabrik.
6. Spesifikasi lain sesuai spesifikasi teknis dari pabrik pembuat.
B Bahan Penutup Nok Genteng Metal
1. Nok/bubungan Atap Genteng metal roof, warna atas persetujuan Konsultan pengawas,
Perencana dan Pemberi tugas.
2. Diproduksi, diperlakukan/digudangkan dengan cara khusus sesuai ketentuan pabrik.
3. Pemasangan harus dengan petunjuk dan aplikator dari pabrik.
4. Sebelum dipasang Nok/bubungan Atap Genteng Metal, di pastikan penutup atap sudah
sesuai dengan dengan ketentuan yang berlaku.
5. Pemasangan Nok/bubungan Atap Genteng metal harus dilaksanakan oleh ahli sesuai
dengan petunjuk dan rekomendasi dari pabrik.
6. Spesifikasi lain sesuai spesifikasi teknis dari pabrik pembuat.
C Bahan Lisplank
1. Bahan yang digunakan untuk list plank adalah GRC Profil motif Betawi uk. 30 x 224x0.9
cm
2. Sebelum di datangkan kelokasi pekerjaan, kontraktor harus memberikan contoh
material yang akan gunakan untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas
dan Konsultan Perencana, yang selanjutnya dikethui oleh pemberi tugas.
~ 28 ~
PT. CEMARA MUTO SEMESTA -2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
PEMELIHARAAN POS PEMADAM KEBAKARAN JEMBATAN BESI
Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan
Kota Administrasi Jakarta Barat
3. Setelah mendapatkan persetujuan, barulah material bisa didatangkan kelokasi
pekerjaan.
4. Untuk pemasangan listplank GRC harus sesuai dengan petunjuk pemasangan dari
pabrikan yang mengeluarkan produk GRC.
5. Tenaga Pemasang listplank harus tenga yang trampil.
6. Pemasangan harus sesuai gembar perencanaan atau sesuai petunjuk konsultan
pengawas atau pemberi pekerjaan.
No. Uraian Sat Spesifikasi
1 Pemasangan Penutup M2 - Genteng Metal pasir sakura
Atap Genteng Metal
2. Nok Genteng Metal M’ - Nok Genteng Metal pasir Sakura
3 Listplank GRC Profil M’ - Listplank Propfil Motif Betawi GRC
~ 29 ~
PT. CEMARA MUTO SEMESTA -2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
PEMELIHARAAN POS PEMADAM KEBAKARAN JEMBATAN BESI
Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan
Kota Administrasi Jakarta Barat
PASAL - VI -
INSTALASI LISTRIK
6.1. U m u m
Lingkup pekerjaan ini termasuk pengadaan dan pemasangan semua material, peralatan, tenaga kerja
dan lain-lain untuk pemasangan, pengetesan, commissioning dan pemeliharaan yang sempurna
untuk seluruh instalasi listrik seperti dipersyaratkan dalam buku ini dan seperti ditunjukkan dalam
gambar-gambar perencanaan listrik
6.2. Pekerjaan Sistem Kelistrikan dan Penerangan
Dalam Pekerjaan ini harus termasuk sertifikat pabrik dari peralatan yang akan dipakai dan pekerjaan-
pekerjaan kecil lain yang berhubungan dengan pekerjaan ini yang tidak mungkin disebutkan secara
terinci di dalam RKS ini dianggap perlu untuk keselamatan dan kesempurnaan fungsi dan operasi
sistem distribusi listrik.
A Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi
teknis ini ataupun yang tertera dalam gambar gambar perencanaan, dimana bahan dan
peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi teknis ini.
B Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang dipasang
dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor
untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal
ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya
1. Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
2. Kabel Daya Tegangan Menengah
3. Instalasi Penerangan. Pekerjaan ini meliputi seluruh instalasi listrik yang
menghubungkan panel penerangan dengan fixture lampu, baik di dalam maupun di luar
bangunan, sesuai dengan Gambar Perencanaan dan Persyaratan Teknis.
4. Fixture Lampu. Yang termasuk di dalam pekerjaan ini adalah armature lampu, fitting,
lampu-lampu dan peralatan-peralatan lain yang berhubungan dengan item pekerjaan
sesuai dengan standard pabrik yang dipilih.
5. Untuk memastikan kemampuan distribusi cahaya, semua supplier produk harus
menyertakan perhitungan pencahayaan dengan sampling Spesifikasi Umum,
Administrasi dan Teknis untuk menunjukkan kontur isoline dari penyebaran distribusi
cahaya, kurva fotometrik termasuk Light Output Ratio – LOR, DLOR, ULOR & TLOR,
supplier juga harus menyertakan jaminan keaslian produk dan garansi untuk semua tipe
armature.
6. Peralatan Penunjang Instalasi. Pekerjaan ini meliputi junction box, conduit, sparing, doos
outlet daya, doos saklar, doos penyambungan, doos pencabangan, elbow, , klem dan
peralatan-peralatan lain yang dibutuhkan untuk kesempurnaan Sistem Distribusi Listrik
~ 30 ~
PT. CEMARA MUTO SEMESTA -2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
PEMELIHARAAN POS PEMADAM KEBAKARAN JEMBATAN BESI
Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan
Kota Administrasi Jakarta Barat
meskipun peralatan-peralatan ini tidak disebutkan dan digambarkan dengan jelas di
dalam Gambar Perencanaan
No. Uraian Satuan Spesifikasi
1 Instalasi Penerangan Titik - Menggunakan Kabel NYY 3 x 1.5 mm
Instalasi Stop Kontak Eterna
Instalasi Saklar - Pipa Conduit Standart
2. Lampu LED Bh - 18 watt , Merk Philip
3 Stop Kontak dan Bh - Merk Broco
Saklar
~ 31 ~
PT. CEMARA MUTO SEMESTA -2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
PEMELIHARAAN POS PEMADAM KEBAKARAN JEMBATAN BESI
Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan
Kota Administrasi Jakarta Barat
PASAL - VII -
PENUTUP
Pelaksana Pekerjaan harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada
Dokumen Perencanaan Perawatan Pos Pemadam Kebakaran Jembatan Besi Kota Administrasi
Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta yaitu rencana kerja dan syarat –syarat ketentuan
teknis, rencana anggaran biaya dan gambar perencanaan yang saling mendukung dan melengkapi.
Kekurangan dan permasalahan-permasalahan pada dokumen tersebut, baik yang terjadi didalamnya
maupun ketidak cocokan antar dokumen atau dengan peraturan-peraturan yang terkait, harus
diselesaikan pada rapat monitoring yang dihadiri oleh Pemberi tugas, Perencana, Konsultan Pngawas
dan Pelaksana Pekerjaan (Pemborong fisik) yang bertempat di Direksi Keet dengan saling
mendukung untuk mendapatkan hasil yang terbaik
J a kJaarktaar,ta , 3 S e p t e m b e r 2 0 2 250 2 5
Menyetujui : Konsultan Perencana
Plt. Suku Dinas Penanggulangan PT. CEMARA MUTO SEMESTA
Kebakaran Dan Penyelamatan
Kota Administrasi Jakarta Barat
Pejabat Pembuat Komitmen
EKO PRASEPTIO D. S.Kom
Suheri, M.AP
Direktur Direktur
NIP. 197503261994121001
~ 32 ~
PT. CEMARA MUTO SEMESTA -2025| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 16 January 2022 | Pembangunan Kantor Mayonko 462 Paskhas 2 Lantai Di Batalyon Komando 462 Paskhas | Kementerian Pertahanan | Rp 7,117,666,000 |
| 16 January 2022 | Pembangunan Shelter Ransus/Ranmin/Rantis Di Mawing I Paskhas | Kementerian Pertahanan | Rp 5,570,481,000 |
| 11 July 2025 | Pembangunan Gedung Klinik Kejati Bengkulu | Provinsi Bengkulu | Rp 5,000,000,000 |
| 28 March 2024 | Renovasi Berat Mako Tahap II | Kementerian Pertahanan | Rp 3,461,270,400 |
| 7 February 2023 | Pekerjaan Konstruksi Renovasi Berat Mako Tahap I | Kementerian Pertahanan | Rp 3,461,270,000 |
| 5 March 2024 | 4. Pekerjaan Renovasi Gudang Pusat Farmasi, Sarana Produksi Dan Pkrt | Kementerian Pertahanan | Rp 2,854,329,000 |
| 7 February 2023 | Renovasi Berat Lapangan Tembak | Kementerian Pertahanan | Rp 2,425,000,000 |
| 30 August 2022 | Renovasi Gedung Aula Rumah Sakit Menjadi Dua Lantai | Kementerian Pertahanan | Rp 2,227,394,510 |
| 10 February 2022 | Renovasi Mess Perwira Jatayu | Kementerian Pertahanan | Rp 2,189,246,350 |
| 3 February 2022 | Restorasi Tribun Lapangan Olahraga | Kementerian Pertahanan | Rp 1,940,000,000 |