SPESIFIKASITEKNIS
RENOVASI BERAT MAKO TAHAP II
DI LANUD HUSEIN SASTRANEGARA TA 2024
BAB I
KETENTUAN UMUM
1. Data Proyek.
A. NamaProyek : Renovasi Berat Mako Lanud Tahap II di Lanud Husein Sastranegara
B. LokasiProyek : Pangkalan TNI AU Husein Sastranegara
C. SumberBiaya : DIPA TA 2024
2. Lama Pelaksanaan
Pelaksanaan pekerjaan maksimum selama 210 (Dua Ratus Sepuluh) hari kalender terhitung
tanggal dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
3. Lingkup pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah:
A. Pekerjaan Bongkaran dan Persiapan.
B. Pekerjaan Beton dan Strukur.
C. Pekerjaan Pasangan.
D. Pekerjaan Atap dan Plafon.
E. Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela.
F. Pekerjaan Lantai dan Keramik.
G. Pekerjaan Penggantun dan Pengunci.
H. Pekerjaan Pengecatan dan Finishing.
I. Pekerjaan sanitasi.
J. Pekerjaan Inst. Listrik HI.
K. Pekerjaan Inst. Air HI.
2
4. Dokumen Pelelangan
Dokumen Pelelangan terdiri dari:
A. Gambar–gambar
B. Buku Rencana Kerjadan Syarat-syarat Pelaksanaan/RKS
C. Bill of Quantity (BQ)
D. Berita Acara Rapat Penjelasan
Bagian-bagian tersebut diatas menjadi dokumen kontrak yang mengikat bagi Pelaksana
Pekerjaan dan Pemberi Tugas setelah kontrak ditanda tangani.
5. Keharusan Membaca & Mempelajari Dokumen
Calon Penawar harus membaca dan mempelajari dengan seksama seluruh petunjuk yang
tertulis dan seluruh Dokumen Pelelangan. Gugatan tidak akan dipertimbangkan jika
alasannya tidak membaca atau tidak memahami petunjuk-petunjuk ini atau kekeliruan dalam
menafsirkannya.
4 Penyerahan Lapangan/Area/Pekerjaan
Lapangan / Area / Tempat Pekerjaan akan diserahkan kepada Pelaksana Pekerjaan segera
sesudah dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), dalam keadaan seperti waktu
pemberian penjelasan pekerjaan. Pelaksana pekerjaan dianggap sudah memahami benar-
benar mengenai letak, batas-batas maupun kondisi bangunan/tempat pekerjaan pada waktu
itu.
5. Penyerahan Rencana Kerja/TimeSchedule
A. Sebelum mulai dengan pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan wajib menyerahkan
suatu rencana kerja dan time schedule (dalam bentuk barchart lengkap dengan kurva S
dan atau network planning) kepada pihak Direksi, selambat - lambatnya dua (2) minggu
setelah Surat Perintah Kerja.
B. Setelah rencana kerja disetujui, dua (2) salinan dicetak dan diserahkan pada pihak
Direksi, satu(1) salinan ditempelkan dibangsal pekerjaan ditempat pekerjaan.
C. Berdasarkan rencana kerja tersebut pihak Direksi akan mengadakan penilaian secara
periodik terhadap prestasi kerja Pelaksana Pekerjaan.
6. Penyerahan Skema Organisasi Proyek
A. Bersamaan waktunya dengan penyerahan rencana kerja, Pelaksana Pekerjaan wajib pula
menyerahkan suatu bentuk skema organisasi pusat dan lapangan yang akan digunakan
dalam pelaksanaan proyek ini, untuk diperiksa dan mendapatkan persetujuan pihak
Direksi.
B. Sebagai lampiran dari skema organisasi tersebut, Pelaksana Pekerjaan harus
menyerahkan suatu daftar usulan nama - nama petugas yang akan ditugaskan di proyek
ini lengkap dengan jabatan dan data riwayat hidup/pengalaman kerjanya serta
ditandatangani yang bersangkutan.
3
7. Penyerahan Wewenang, Kepada Kuasa Pelaksana Pekerjaan
A. Pelaksana Pekerjaan wajib menetapkan seorang petugas yang akan bertindak sebagai
wakil atau kuasanya untuk mengatur dan memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan
(untuk selanjutnya disebut pelaksana) yang ahli dalam pekerjaan konservasi dan atas
persetujuan pihak Direksi.
B. Pemberian Kuasa ini sama sekali tidak berarti mengurangi tanggung jawab Pelaksana
Pekerjaan terhadap pelaksanaan pekerjaan baik sebagaian atau pun keseluruhannya.
8. Pemberhentian Pelaksanaan/Petugas
A. Bila dikemudian hari ternyata pelaksana dan petugas - petugas yang ditunjuk oleh
Pelaksana Pekerjaan, oleh pihak Direksi dianggap kurang atau tidak mampu
menunjukkan kecakapannya maka pihak Direksi berhak memerintahkan Pelaksana
Pekerjaan untuk mengganti Pelaksana/Petugas tersebut.
B. Dalam waktu selambat-lambatnya tujuh (7) hari sesudah surat perintah pihak Direksi
tersebut keluar, Pelaksana Pekerjaan harus sudah menunjuk seorang Pelaksana /
Petugasyang baru.
9. Penyediaan Tempat Ruang Kerja/Kantor Pelaksana Proyek
A. Pelaksana Pekerjaan wajib menyediakan bagi keperluan pelaksanaan pekerjaan ini
ruangan kerja untuk kantor Pelaksana Proyek dan kantor Konsultan Pengawas yang
bentuk dan ukurannya disesuaikan dengan kebutuhannya, dilengkapi dengan prasarana
ruang kerja yang cukup memadai.
B. Penempatan ruang ini di lokasi proyek harus mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas/MK terlebih dahulu.
10. Penyediaan Gudang Peralatan Dan Bahan
A. Pelaksana Pekerjaan wajib menyediakan gudang tempat penyimpanan peralatan dan
bahan-bahan yang diperlukan dengan bentuk, konstruksi dan ukuran sesuai kebutuhan
sehingga memenuhi syarat- syarat penyimpanan yang ditentukan.
B. Penempatan gudang ini harus mendapat persetujuan pihak Direksi terlebih dahulu.
11. Penyediaan Los Kerja
A. Pelaksana Pekerjaan wajib menyediakan los kerja bagi pekerjaan - pekerjaan tukang
kayu, pekerjaan-pekerjaan tukang besi dan sebagainya sehingga masing-masing dapat
bekerja dengan terlindung dari panas dan hujan.
B. Penempatan los kerja harus mengikuti ketentuan- ketentuan dari pihak Direksi terlebih
dahulu.
12. Penyediaan Air Untuk Kebutuhan Kerja
A. Pelaksana Pekerjaan wajib menyediakan air untuk keperluan pekerjaannya yang
sedapat mungkin diambil dari sumber air yang sudah ada dilokasi Pekerjaan tersebut.
4
B. Pengambilan air dari sumber yang ditentukan harus memenuhi syarat dan disetujui oleh
pihak Direksi.
C. Segala peralatan dan instalasi - instalasi yang diperlukan untuk penyediaan air ini
termasuk pencabutan dan perapihannya kembali, menjadi tanggung jawab Pelaksana
Pekerjaan.
D. Segala biaya yang diperlukan untuk penyediaan air ini menjadi tanggungan Pelaksana
Pekerjaan.
13. Penyediaan Tenaga Listrik Sementara
A. Pelaksana Pekerjaan wajib menyediakan tenaga listrik sementara guna keperluan
pekerjaan yang sedapat mungkin tidak mengganggu/ mengambil dari sumber yang
sudah ada.
B. Pelaksana Pekerjaan wajib menyediakan penerangan umum di dalam dan di luar
bangunan pada malam hari, sesuai petunjuk pihak Direksi.
C. Segala peralatan dan instalasi yang diperlukan untuk penyediaan listrik ini termasuk
pencabutan dan perapihannya kembali, menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
D. Segala biaya yang diperlukan untuk penyediaan tenaga listrik ini menjadi beban
Pelaksana Pekerjaan.
14. Penyediaan Peralatan Kerja
A. Pelaksana Pekerjaan wajib menyediakan segala peralatan baik yang umum maupun
yang khusus, yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaannya dengan baik dan
sempurna, termasuk membongkar / merapihkan / membawa keluar segala peralatan
tersebut setelah tidak diperlukan lagi.
B. Peralatan-peralatan tersebut harus sudah diperhitungkan bentuk, ukuran, kapasitas dan
sebagainya untuk bisa melayani kebutuhan pelaksanaan pekerjaan ini.
C. Peralatan-peralatan tersebut harus dalam keadaan baik dan selalu siap untuk
digunakan. Peralatan yang tidak bisa berfungsi dengan baik harus segera diperbaiki atau
kalau tidak mungkin harus segera diganti dengan yang masih berfungsi dengan baik.
D. Pelaksana Pekerjaan harus menyediakan alat - alat pemadam kebakaran selama proyek
berlangsung. Tabung - tabung gas atau zat kimia untuk pemadaman api, masing-masing
berkapasitas 6 lbs dan / atau sesuai yang ditetapkan oleh ketentuan atau peraturan
daerah setempat.
E. Segala biaya yang diperlukan untuk penyediaan peralatan termasuk biaya operasional,
perawatan, perbaikan dan pengembangan kembali peralatan tersebut sudah termasuk
didalam penawaran.
15. Penyediaan Bahan
A. Pelaksana Pekerjaan wajib menyediakan bahan bangunan yang diperlukan sesuai
syarat-syarat yang ditentukan AV dan PUBB. Untuk beton bertulang sesuai syarat -
syarat dalam PBI-1971 dan peraturan 1988
5
B. pihak Direksi berwenang meminta keterangan mengenai asal usul bahan dan Pelaksana
Pekerjaan wajib menjelaskannya
C. Bahan-bahan yang digunakan, sebelumnya harus dimintakan persetujuan terlebih
dahulu pada Konsultan Pengawas/MK dan Perencana. Untuk itu Pelaksana Pekerjaan
wajib menyerahkan contoh - contoh bahan yang diusulkan disertai dengan brosur-brosur
asli /sertifikat – sertifikat yang diperlukan dan apabila diperlukan atas perintah pihak
Direksi dan atau Perencana maka dalam pengadaan material / bahan perlu dilakukan
peninjauan pabrik /workshop terlebih dahulu untuk mengetahui secara pasti apakah
bahan / material yang akan digunakan telah sesuai dengan spesifikasi teknis.
D. Biaya kunjungan ini menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
E. Bahan - bahan yang sudah didatangkan ketempat pekerjaan tapi ditolak pemakaiannya
oleh pihak Direksi, harus segera disingkirkan dari tempat kerja selambat-lambatnya 24
jam sesudah penolakkan tersebut.
F. Bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan dan menggunakan bahan yang ditolak, harus
segera dihentikan dan dibongkar.
G. Pelaksana Pekerjaan wajib mengirimkan contoh bahan mockup kepada labolaturium
penelitian bahan sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan teknis pekerjaan.
Apabila pihak Direksi masih sangsi dan merasa perlu meneliti barang yang diusulkan
tersebut maka Pelaksana Pekerjaan wajib melaksanakan penelitian bahan ulang
dilaboratorium yang ditentukan dan seluruh biaya yang terjadi menjadi tanggungan
Pelaksana Pekerjaan dan sudah diperhitungkan dalam penawaran.
H. Pengajuan usulan bahan/material selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah SPK
atau sesuai schedule pelaksanaan proyek yang ditetapkan. Resiko akibat tidak
adanya/didapatnya material di pasaran setelah jangka waktu tersebut sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
16. Tata Cara Untuk Memulai Suatu Jenis Pekerjaan
A. Untuk jenis-jenis pekerjaan yang apabila dikerjakan akan mengakibatkan pada jenis
pekerjaan lain tidak dapat dikerjakan, diperiksa atau tertutup oleh jenis pekerjaan
tersebut, maka Pelaksana Pekerjaan wajib meminta secara tertulis kepada pihak Direksi
untuk memeriksa bagian pekerjaan yang akan tertutup itu. Setelah pekerjaan yang akan
tertutup tersebut dinyatakan baik, baru Pelaksana Pekerjaan diperkenankan
melaksanakan pekerjaan selanjutnya.
B. Apabila permohonan tertulis pemeriksaan tersebut di atas tidak dijawab oleh pihak
Direksi, dalam waktu 2 x 24 jam sejak jam diterimanya permohonan tersebut (tidak
terhitung hari libur resmi), maka Pelaksana Pekerjaan boleh melanjutkan pekerjaan
tersebut. Kecuali apabila pihak Direksi meminta perpanjangan waktu pemeriksaan dan
Pelaksana Pekerjaan menyetujuinya.
C. Apabila ketentuan-ketentuan tersebut di atas dilanggar oleh Pelaksana Pekerjaan, maka
pihak Direksi berhak memerintahkan bongkar bagian - bagian yang sudah dikerjakan
baik sebagian maupun seluruhnya untuk keperluan pemeriksaan atau perbaikkan.
Ongkos pembongkaran dan pemasangan kembali akan dibebankan Pelaksana
Pekerjaan.
6
17. Tata Cara Pelaksanaan Pekerjaan
Pekerjaan hendaknya dilaksanakan pada jam-jam normal kecuali apabila ada jenis
pekerjaan yang akan dilaksanakan diluar jam kerja normal, pada hari libur resmi, maka
Pelaksana Pekerjaan terlebih dahulu harus mengajukan permohonan tertulis 12 jam
sebelumnya dan segala biaya untuk itu menjadi tanggungan Pelaksana Pekerjaan, sesuai
peraturan yang berlaku.
18. Tata Cara Pemeriksaan
A. Pihak Direksi akan mengadakan pemeriksaan ketat terhadap kwalitas bahan-bahan yang
akan digunakan dalam pekerjaan ini. Untuk itu Pelaksana Pekerjaan diharapkan benar-
benar memperhatikan ketentuan yang dijelaskan dalam RKS.
B. Pihak Direksi mengadakan pengawasan ketat terhadap jenis pekerjaan yang akan,
sedang maupun yang dilaksanakan, untuk ini pelaksanaan pekerjaan diharapkan agar
benar-benar memperhatikan ketentuan yang dijelaskan dalam RKS.
C. Pelaksana Pekerjaan wajib membantu sepenuhnya agar seluruh proses pemeriksaan
tersebut diatas berjalan lancar.
D. Segala peralatan, bahan-bahan yang diperlukan untuk pemeriksaan tersebut harus
disediakan Pelaksana Pekerjaan.
19. Garansi
Untuk peralatan, instalasi, material yang memerlukan garansi dan jaminan, maka Pelaksana
Pekerjaan wajib menanggung garansi dan jaminan tersebut. Segala biaya yang diperlukan
sudah termasuk dalam penawaran.
20. Tata Cara Penilaian Prestasi Kerja
Pekerjaan - pekerjaan yang sudah terpasang dengan baik dan sudah diterima oleh pihak
Direksi dapat dihitung prestasi dengan nilai 100%. Bahan - bahan yang sudah didatangkan
ke lokasi poyek tetapi belum terpasang, tidak dapat dinilai prestasinya kecuali apabila ada
pertimbangan - pertimbangan khusus dari pihak Direksi /PemberiTugas.
21. Tata Cara Perbaikan Kerja
A. Pelaksana Pekerjaan wajib memperbaiki dan atau membuat baru semua pekerjaan yang
dinyatakan kurang/tidak baik oleh pihak Direksi dalam waktu yang telah ditentukan.
B. Segala biaya perbaikan dan atau pembuatan baru ini menjadi tanggungan Pelaksana
Pekerjaan.
C. Pelaksana Pekerjaan tidak diperkenankan minta perpanjangan waktu akibat perbaikan-
perbaikan ini.
22. Koordinasi Dengan Sub Kontraktor.
Apabila ada bagian - bagian pekerjaan yang diserahkan kepada pihak ketiga (sub
kontraktor) sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kontrak, maka untuk ini Pelaksana
Pekerjaan wajib mengatur koordinasi kerja dengan pihak - pihak ketiga tersebut.Tanggung
jawab atau kwalitas pekerjaan yang telah diserahkan pada pihak ketiga ini tetap
7
beradaditangan Pelaksana Pekerjaan.
23. Pemasangan Iklan
Pemasangan segala bentuk iklan dalam lokasi pekerjaan atau di tempat yang berdekatan
harus mendapat ijin tertulis dari Pemberi Tugas.
24. Pencegahan Pelanggaran Wilayah & Orang Yang Tidak Berkepentingan
A. Pelaksana Pekerjaan wajib mencegah petugas-petugas dan pekerja-pekerjanya
memasuki wilayah di luar area/lokasi pekerjaan tanpa ijin dari pihak Direksi. Apabila hal
initerjadi maka Pelaksana Pekerjaan wajib mencatat dan melaporkan kepada pihak
Direksi nama dan alamat serta jawaban Petugas/Pekerja yang bersangkutan.
B. Pelaksana Pekerjaan wajib melarang siapapun yang tidak berkepentingan untuk
memasuki tempat pekerjaannya tanpa ijin pihak Direksi, dan dengan tegas
memberitahukan ketentuan ini kepada petugas-petugas dan pekerja-pekerjannya.
C. Tanggung jawab terhadap pelanggaran ketentuan tersebut diatas berada ditangan
Pelaksana Pekerjaan.
D. Pelaksana Pekerjaan wajib memelihara / menjaga bangunan yang ada disekitarnya
terhadap adanya gangguan diakibatkan pelaksanaan pekerjaan (termasuk menyediakan
jaring pengaman).
E. Segala biaya yang berhubungan dengan hal-hal tersebut diatas menjadi tanggungan
Pelaksana Pekerjaan dan segala resiko yang terjadi sudah termasuk didalam
penawaran.
25. Perlindungan Terhadap Milik Umum Dan Lingkungan/Bangunan Yang Ada
A. Pelaksana Pekerjaan wajib menjaga jalan-jalan umum. Saluran–saluran (air bersih, air
kotor), pipa-pipa (GAS, PDAM), kabel-kabel (PLN, Telkom) dan sebagainya terhadap
gangguan-ganguan yang diakibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan .
B. Pelaksana Pekerjaan wajib membongkar, memindahkan, dan memperbaiki kembali
saluran-saluran, pipa-pipa, kabel dan sebagainya yang mungkin akan terkena atau
mengganggu jalannya pelaksanaan pekerjaan.
C. Pelaksana Pekerjaan wajib memelihara kelancaran lalu lintas dan kondisi lingkungan
selama pekerjaan berlangsung.
D. Pelaksana Pekerjaan wajib memelihara/menjaga bagian bangunan yang tidak dikerjakan
maupun bangunan yang ada di sekitarnya terhadap adanya gangguan yang diakibatkan
pelaksanaan pekerjaan (termasuk menyediakan pengaman atau jaring pengaman,
pelindung lantai dan dinding, pelindung furniture/armature/accessories bangunan).
E. Segala biaya yang berhubungan dengan hal-hal tersebut di atas menjadi tanggung
jawab Pelaksana Pekerjaan dan segala resiko yang terjadi sudah termasuk dalam
penawaran.
26. Perlindungan Terhadap Hasil Pekrjaan
Pelaksana Pekerjaan wajib mengadakan perlindungan yang diperlukan pada hasil pekerjaan
8
yang sedang dan sudah selesai dilaksanakan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan
kerusakan.
27. Pencegahan Gangguan Terhadap Tetengga
Segala jenis pekerjaan yang mungkin akan menimbulkan gangguan terhadap penghuni yang
berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada jam-jam yang telah ditentukan sesuai dengan
petunjuk pihak Direksi. Untuk hal tersebut, tidak ada pertimbangan perpanjangan waktu
maupun penambahan biaya.
28. Pemeliharaan Kebersihan Dan Kerapihan
A. Kebersihan lapangan/pembuangan sampah dilakukan oleh Pelaksana Pekerjaan setiap
hari (setiap pagi harus bersih) sejak mulainya pekerjaan sampai dengan serah terima
pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan diharuskan menanggung biaya pemeliharan
kebersihan.
B. Pelaksana Pekerjaan wajib menjaga kebersihan umum sekitar proyek dengan
menyediakan tempat pembersihan ban/roda kendaraan, serta tenaga kebersihan.
Pelaksana Pekerjaan akan dikenakan denda kelalaian bila mengotori jalan umum
tersebut.
29. Ketidak sesuaian Antara Gambar & RKS
A. Gambar dengan angka adalah yang harus diikuti lebih dari pada ukuran skala dalam
gambar.
B. Ukuran- ukuran yang ada dalam gambar harus diperiksa kembali terhadap keadaan
/kondisi dilapangan.
C. Bila ada keragu-raguan mengenai ukuran maka Pelaksana Pekerjaan wajib
memberitahukan dan meminta penjelasan pihak Direksi.
D. Bila ada ketidak sesuaian antara gambar kerja dan RKS maka hal ini harus segera
dilaporkan padapihak Direksi untuk dicarikan pemecahannya.
E. Jika Pelaksana Pekerjaan menemukan kekeliruan dalam gambar -gambar dan RKS
maka Pelaksana Pekerjaan wajib melaporkan kepada pihak Direksi pekejaan untuk
mendapatkan penjelasan dan penyelesaian.
30. Tanggung Jawab Dalam Masa Pemeliharaan
A. Dalam masa pemeliharaan, Pelaksana Pekerjaan tetap bertanggung jawab untuk
memelihara pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan. Apabila dalam masa
pemeliharaan tesebut ada pekerjaan - pekerjaan yang rusak tidak berfungsi dengan baik,
sesuai dengan petunjuk pihak Direksi maka Pelaksana Pekerjaan wajib memperbaiki
pekerjaan tersebut secepatnya.
B. Apabila dalam masa pemeliharan ini Pelaksana Pekerjaan tidak melaksanakan
perbaikan -perbaikan seperti yang diminta pihak Direksi maka prestasi pekerjaan akan
dikurangi sesuai dengan nilai pekerjaan yang belum diperbaiki tersebut dan penyerahan
kedua tidak dapat dilaksanakan.
9
31. Penyediaan Dokumen Pelaksanaan Di Lapangan Kerja
A. Pelaksana Pekerjaan wajib menyediakan 2 set seluruh dokumen pelaksanaan seperti
yang disebut dalam pasal buku RKS ini, untuk masing - masing diletakan di kantor
Pelaksana Pekerjaan dan dikantor pihak Direksi dilapangan.
B. Seluruh dokumen tersebut di atas harus dalam keadaan jelas, mudah dibaca dan sudah
mencantumkan perubahan- perubahan terakhir.
C. Biaya penyediaan dokumen - dokumen tersebut menjadi tanggungan Pelaksana
Pekerjaan dan sudah termasuk didalam penawaran.
32. Pembuatan Gambar Pelaksanaan/Gambar Kerja (ShopDrawing) Dan Mock Up.
A. Pelaksana Pekerjaan wajib membuat gambar-gambar kerja lengkap dengan ukuran-
ukurannya sesuai kondisi lapangan.
B. Gambar kerja harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) untuk diperiksa dan disetujui oleh
pihak Direksi.
C. Shop drawing bukan (tidak boleh) merupakan penjiplakan dari gambar perencanaan
(gambar lelang).
D. Pengadaan mock up terhadap pekerjaan tertentu yang diminta oleh Pemberi Tugas /
pihak Direksi harus dipersiapkan oleh Pelaksana Pekerjaan untuk keperluan proyek.
E. Biaya pengadaan shop drawing dan mock up sudah termasuk dalam penawaran.
33. Pembuatan Gambar Pekerjaan Terpasang (AS Build Drawing)
A. Pelaksana Pekerjaan wajib membuat gambar-gambar terpasang (as built drawing)
B. Gambar-gambar terpasang ini terlebih dulu harus mendapatkan persetujuan pihak
Direksi.
C. Gambar - gambar terpasang harus diserahkan sebanyak tiga (3) set gambar , satu (1)
Asli, satu (1) set gambar kerja copy dan satu (1) compact disk (CD) dalam format
autocad versi 14.
D. Serah terima pertama tidak akan dilaksanakan sebelum penyerahan gambar-gambar
terpasang (as built drawing) tersebut dilaksanakan.
34. Perbedaan Interprestasi
Apabila terjadi kesalahan atau perbedaan interpretasi atau adanya klausul yang berlainan
ataupun bertentangan antara spesifikasi teknis, gambar perencanaan maupun informasi-
informasi resmi lainnyadi dalam dokumen dan proses lelang ini, makayang akan menjadi
pegangan adalah klausul yang mempunyai nilai teknis terbaik dan mengikat serta
mempunyai nilai biaya yang paling tinggi. Butir ini berlaku pula terhadap (atau apabila
terjadi) adanya butir yang mengecilkan nilai teknis butir dimaksud atau menghilangkan butir
yang lain.
35. Konflik Pelaksanaan
Apabila terjadi konflik teknis pengerjaan terhadap pekerjaan perbaikan yang tidak
10
digambarkan pada gambar pelelangan / tender ini dan kesemuanya baru muncul pada
waktu pelaksanaan maka kewajiban Pelaksana Pekerjaan untuk mencari jalan keluar yang
disarankan oleh Pemberi Tugas dan pihak Direksi. Konsekwensi biaya terhadap hal ini
adalah menjadi tanggungan Pelaksanaan Pekerjaan. Untuk hal inilah maka sebelum
penjelasan tender, semua gambar, spesifikasi teknis dengan segala kaitan serta
konsekwensinya harus dipelajari dengan teliti dan dinyatakan pada waktu penjelasan lelang/
aanwijzing.
36. Informasi Yang Disebutkan Kembali.
Apabila ada informasi, hal-hal yang disebutkan kembali pada bagian / bab / gambar yang
lain, maka ini harus diartikan bukan untuk menghilangkan atau mengecilkan satu terhadap
yang lain tetapi malah untuk lebih menegaskan masalahnya (lihat juga butir: perbedaan
Interpretasi).
37. Material Yang Dipasang.
Semua material yang dipasang haruslah baru (brand new) dan dalam keadaan baik / layak
untuk dipasang serta dilengkapi dengan brosur maupun sertifikat pabrik pembuatannya
(certificate ofproduct). Pengadaan Material - material import yang digunakan harus melalui
keagenan resmi yang ditunjuk oleh pabrik. Pengecualian terhadap ayat ini adalah apabila
ada disebutkan secara khusus.
38. Pengiriman Material.
Material yang dikirim ke lokasi proyek haruslah ditangani dengan baik dan hati - hati, sesuai
prosedur yang disyaratkan dan telah disetujui Pemberi Tugas/ pihak Direksi.
39. Penyebutan Yang Kurang Lengkap Pada Spesifikasi Teknis Dan Gambar.
Didalam penyebutan / penjelasan ataupun penggambaran pada spesifikasi teknis maupun
pada gambar mungkin saja terjadi kekurang sempurnaan didalam penyajiannya, apabila hal
ini terjadi maka tidak berarti bahwa Pelaksana Pekerjaan didalam penawaran dan
pemasangannya diperbolehkan untuk ”kurang sempurna‟.
40. Suplyer
Apabila karena sesuatu dan lain hal pada prosedur pelelangan yang dilakukan, sedemikian
rupa sehingga ada jenis / paket pekerjaan yang harus dikerjakan / disuplay oleh pihak III
atau pihaklain, maka semua ketentuan persyaratan teknis/persyaratan lelang ini berlaku pula
bagi pihak III atau pihak lain ini. Pihak III atau pihak lain yang dimaksud disini dapat diartikan
antara lain: sub-kontraktor, supplierkhusus, dengan semua tanggung jawab kontraktual tetap
berada pada Pelaksana Pekerjaan pemenang lelang ini, dengan ijin Pemberi Tugas.
41. Daftar Material
Pelaksana Pekerjaan wajib membuat Daftar Material yang terpakai dan diserahkan dan
disetujui oleh Pemberi Tugas. Dalam Daftar Material tersebut harus dicantumkan nama
bahan, nama supplier, agen, distributor, alamat, nama personil dan no.telpon/fax.
11
42. Syarat Penyerahan Pekerjaan.
A. Pada saat atau sebelum hari penyelesaian pekerjaan yang telah ditentukan, Pelaksana
Pekerjaan wajib menyelesaikan seluruh pekerjaannya sebagaimana disyaratkan dalam
spesifikasi ini.
B. Serah terima pekerjaan dilakukan dengan berita acara penyerahan, disertai lampiran
gambar-gambar, instruksi-instruksi, surat garansi dan lain- lain sebagaimana
disyaratkan.
C. Pekerjaan dikatakan selesai apabila:
1. Pekerjaan telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan spesifikasi dan gambar,
dilaporkan dengan berita acara pemeriksaan
2. Telah memenuhi syarat penyerahan gambar pelaksanaan akhir.
3. Telah memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam kontrak.
43. Tata Cara Hubungan Pekerjaaan Dengan Paket Pekerjaan Lainnya.
A. Pelaksana Pekerjaan harus mempertimbangkan/memperhatikan pekerjaan yang
berhubungan dengan paket-paket pekerjaan Saluran, Marking, dan Lainnya.
B. Pelaksana Pekerjaan wajib mempelajari gambar pekerjaan yang ada dalam dokumen
lelang dan sudah memperhitungkan pekerjaan-pekerjaan yang diperlukan untuk
penyelesaian pekerjaan secara sempurna.
44. Tenaga Kerja Yang Diperlukan Untuk Pemeliharaan Gedung Dari Pemberi Tugas.
A. Pelaksana Pekerjaan wajib mengajarkan / melatih petugas pemeliharaan (mantainance)
dari pihak pemberi tugas, hingga pemakai dapat memelihara jalan dengan tata cara dan
bahan yang baik dan tepat.
B. Pelaksana Pekerjaan harus mengadakan baku manual “ Road maintance” dalam bahasa
indonesia yang jelas sebanyak empat (4) set untuk Pemberi Tugas yang berisikan
petunjuk praktis perawatan Jalan dengan tata cara dan bahan yang baik dan tepat dan
menjelaskan penggunaan buku tersebut pada Pemberi Tugas.
C. Biaya yang diperlukan untuk kegiatan tersebut menjadi tanggungan Pelaksana
Pekerjaan dan sudah termasuk didalam biaya penawaran borongan.
45. Peraturan Teknis Pembangunan Yang Digunakan.
Sebagai peraturan umum berlaku Algemene Voorwaardende Uitvoering Bijaaneming Van
Openbare Werken in Indonesia disingkat AV 41 yang disahkan dengan keputusan
pemerintah tanggal 28 Mei 1941 No. 9 lembar negara No. 14571.
Peraturan-peraturan setempat dan segala penetapan Pemerintah lainnya yang
bersangkutan dalam pelaksanaan harus dipenuhi oleh pelaksana/kontraktor antara lain:
A. Peraturan Beton Bertulang Indonesia PBI1971NI.2.
B. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SKSNIT-15-1991-03).
C. Pedoman Beton Indonesia 1989.
D. Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung 1983.
12
E. Pedoman Perencanaan Untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur Tembok
Bertulang untuk Gedung 1983.
F. Persyaratan Umum Bahan Bangunan diIndonesia PUBI-1982/NI-3.
G. Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada
Bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.53.1987 UDC:869.81 :624.04).
H. Peraturan Konstruksi Kayu NI.5.
I. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia 1983.
J. Peraturan Muatan Indonesia NI.18.
K. PeraturanUmum untuk Pemeriksaan Bahan Bangunan NI.3.1956.
L. Peraturan Pembangunan Setempat/Daerah.
M. Peraturan Perburuhan yang berlaku.
13
BAB II
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN
Penjelasan Umum.
1. Lokasi Pekerjaan.
Lokasi pekerjaan akan dilaksanakan di Lanud Husein Satranegara,
2. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan meliputi:
A. Pekerjaan Bongkaran dan Persiapan.
B. Pekerjaan Beton dan Struktur.
C. Pekerjaan Pasangan.
D. Pekerjaan Atap dan Plafon.
E. Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela.
F. Pekerjaan Lantai dan Keramik.
G. Pekerjaan Penggantung dan Pengunci.
H. Pekerjaan Pengecatan dan Finishing.
I. Pekerjaan sanitasi.
J. Pekerjaan Inst. Listrik HI.
K. Pekerjaan Inst. Air HI.
3. Penjelasan Bagian-bagian Pekerjaan.
A. Pekerjaan Persiapan.
Pekerjaan Persiapan Lokasi. Pekerjaan yang harus dipersiapkan pada lokasi pekerjaan
(siteproject) adalah:
1. Pembersihan
Memembersihkan kayu-kayu belukar, dan benda-benda lain yang menghambat
pekerjaan pada objek atau lokasi pekerjaan.
2. Pekerjaan Bongkaran
Pekerjaan Pembongkaran
a. Sebelum memulai pekerjaan pembongkaran, pelaksana pekerjaan harus
memberitahukan kepada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas dan pihak
terkait (PengelolaGedung) guna pemeriksaan awal dan ijin pelaksanaan
pekerjaan.
b. Waktu pemberitahuan minimal 2x24 jam sebelum memulai pekerjaan.
14
c. Pemeriksaan Tempat Kerja
Pelaksanaan pembongkaran sebelumnya harus yakin akan kesiapan dan segala
akibat yang mungkin dapat timbul dalam proses pelaksanaan pekerjaan
pembongkaran. Persetujuan ijin mulai pelaksanaan pekerjaan adalah setelah
dilakukan pemeriksaan kondisi lokasi bersama-sama Konsultan Pengawas,
Perencana dan Pemberi Tugas.
d. Pengamanan/pemutusan Jalur-jalur Instalasi
Amankan jalur-jalur air, listrik, gas, Air Conditioning (AC) atau instalasi lain
Dengan menutupnya dengan bahan yang diijinkan atau disyaratkan oleh Pemilik
bangunan (Pengelola gedung) dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.
e. Pembongkaran
- Pembongkaran dilakukan dengan alat-alat yang mencukupi, tepat guna dan
aman. Pengawasan agar dilakukan tehadap timbulnya debu, suara dan
getaran yang mempengaruhi lingkungan sekitar/sekelilingnya.
- Agar diusahakan alat-alat atau cara-cara pengamanan, baik untuk bangunan
yang tidak dibongkar atau kesiapan-kesiapan pekerjaannya.
- Segala kerusakan yang terkadi menjadi tanggung jawab pelaksana
pembongkaran/kontaktor.
- Puing-puing hasil pembongkaran harus segera dibuang dari lokasi pekerjaan
(proyek).
- Semua bongkaran berupa barang yang masih utuh (seperti lampu, dll) dan
dapat digunakan kembali, disimpan dan diserahkan kepada Pemberi Tugas
dengan diketahui oleh Konsultan Pengawas dengan disertai daftar/list item
barang-barang tersebut.
B. Pekerjaan Beton.
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu lainnya serta pengangkutan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan semua
pekerjaan beton berikut pembersihannya sesuai yang tercantum dalam gambar, baik
untuk pekerjaan Struktur Bawah/Pondasi maupun Struktur Atas.
2. Peraturan-peraturan
Kecuali ditentukan lain dalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar
pelaksanaan digunakan peraturan sebagai berikut:
a. Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SNI1726-2002).
b. Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung 1983.
c. Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur
Tembok Bertulang untuk Gedung 1983.
d. Persyaratan Umum Bahan Bangunan diIndonesia (PUBI-1982)-NI-3.
e. Peraturan Portland Cement Indonesia 1972 (NI-8).
f. Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII0013-81).
g. Mutu dan Cara Uji Agregat Beton (SII0052-80).
h. Baja Tulangan Beton (SII0136-84).
i. Peraturan Bangunan Nasional 1978.
j. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.
k. Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran
pada Bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.53.1987 UDC:699.81:624.04).
3. Keahlian dan Pertukangan
a. Penyedia Jasa Konstruksi harus bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan
15
beton sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang disyaratkan, termasuk kekuatan,
toleransi dan penyelesaian.
b. Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-tukang yang
berpengalaman dan mengerti benar akan pekerjaannya.
c. Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang sesuai dengan
gambar dan spesifikasi struktur.
d. Apabila Direksi memandang perlu, untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan
yang sulit dan atau khusus Penyedia Jasa Konstruksi harus meminta nasihat dari
tenaga ahli yang ditunjuk Direksi atas beban Penyedia Jasa Konstruksi.
4. Persyaratan Bahan
a. Semen.
Semua semen yang digunakan adalah semen portland lokal yang memenuhi
syarat-syarat dari:
- Peraturan-peraturan relevan yang tercantum pada pasal ini butir 2.
- Mempunyai sertifikat uji (test sertificate) dari lab yang disetujui secara
tertulis dari Direksi.
Semua semen yang akan dipakai harus dari satu merk yang sama (tidak
diperkenankan menggunakan bermacam-macam jenis/merk semen untuk
suatu konstruksi/struktur yang sama), dalam keadaan baru dan asli,dikirim
dalam kantong-kantong semen yang masih disegel dan tidak pecah.
Saat pengangkutan semen harus terlindung dari hujan. Semen harus diterima
dalam sak (kantong) asli dari pabriknya dalam keadaan tertutup rapat, dan
harus disimpan digudang yang cukup ventilasinya dan diletakkan pada tempat
yang ditinggikan paling sedikit 30 cm dari lantai. Sak-sak semen tersebut tidak
boleh ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 m atau maximum 10 sak.
Setiap pengiriman baru harus ditandai dan dipisahkan, dengan maksud agar
pemakaian semen dilakukan menurut urutan pengirimannya.
Untuk semen yang diragukan mutunya dan terdapat kerusakan akibat salah
penyimpanan, dianggap sudah rusak, sudah mulai membantu, dapat ditolak
penggunaannya tanpa melalui test lagi. Bahan yang telah ditolak harus segera
dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2x24 jam atas biaya
Penyedia Jasa Konstruksi.
b. Aggregat.
Semua pemakaian batu pecah (agregat kasar) dan pasir beton, harus
memenuhi syarat-syarat:
- Peraturan-peraturan relevan yang tercantum pada pasal ini butir 2.
- Bebas dari tanah/tanah liat (tidak bercampur dengan tanah/tanah liat atau
kotoran-kotoran lainnya).
Kerikil dan batu pecah (agregat kasar) yang mempunyai ukuran lebih besar
dari 38 mm, untuk penggunaanya harus mendapat persetujuan tertulis Direksi.
Gradasi dari agregat-agregat tersebut secara keseluruhan harus dapat
menghasilkan mutu beton yang diisyaratkan, padat dan mempunyai daya kerja
yang baik dengan semen dan air, dalam porporsi campuran yang akan
dipakai.
Direksi harus meminta kepada Penyedia Jasa Konstruksi untuk mengadakan
test kwalitas dari agregat-agregat tersebut dari tempat penimbunan yang
ditunjuk oleh Direksi , setiap saat di laboratorium yang disetujui Direksi atas
biaya Penyedia Jasa Konstruksi.
16
Apabila ada perubahan sumber dari mana agregat tersebut disupply, maka
Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan untuk memberitahukan secara tertulis
kepada Direksi.
Agregat harus disimpan ditempat yang bersih, yang keras permukaannya dan
dicegah supaya tidak terjadi percampuran dengan tanah dan terkotori.
c. Air
Air yang digunakan untuk semua pekerjaan-pekerjaan dilapangan adalah air
bersih, tidak berwarna, tidak mengandung bahan-bahan kimia (asam alkali),
tulangan, minyak atau lemak dan memenuhi syarat-syarat Peraturan Beton
Indonesia serta uji terlebih dahulu oleh Laboraturium yang disetujui secara
tertulis oleh Direksi.
Air yang mengandung garam (air laut) sama sekali tidak diperkenankan untuk
dipakai.
d. Besi Beton (SteelBar ).
Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat:
Peraturan-peraturan relevan yang tercantum pada pasal ini butir2.
Baru, bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak/karat dan tidak cacat (retak-
retak,mengelupas,luka dan sebagainya).
Dari jenis baja dengan mutu sesuai yang tercantum dalam gambar dan bahan
tersebut dalam segala hal harus memenuhi ketentuan-ketentuan Peraturan
Beton Indonesia.
Mempunyai penampang yang samarata.
Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan
diatas, harus mendapat persetujuan tertulis Perencana Struktur. Besi beton
harus disupply dari satu sumber (manufacture) dan tidak dibenarkan untuk
mencampur adukan bermacam-macam sumber besi beton tersebut untuk
pekerjaan konstruksi.
Sebelum mengadakan pemesanan Penyedia Jasa Konstruksi harus
mengadakan pengujian mutu besi beton yang akan dipakai, sesuai dengan
petunjuk-petunjuk dari Direksi.
Barang percobaan diambil dibawah kesaksian Direksi, berjumlah min. 3 (tiga)
batang untuk tiap-tiap jenis percobaan, yang diameternya sama dan
panjangnya ±100 cm. Percobaan mutu besi beton juga akan dilakukan setiap
saat bila mana dipandang perlu oleh Direksi.
Contoh besi beton yang diambil untuk pengujian tanpa kesaksian
Direksi/Konsultan Pengawas tidak diperkenankan sama sekali dan hasil test
yang bersangkutan tidaksah.
Semuabiaya-biaya percobaan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Penyedia Jasa Konstruksi.
Penggunaan besi beton yang sudah jadi seperti steel wire mesh atau yang
semacam itu, harus mendapat persertujuan tertulis Perencana Struktur.
Besi beton harus dilengkapi dengan label yang memuat nomor pengecoran
dan tanggal pembuatan, dilampiri juga dengan sertifikat pabrik yang sesuai
untuk besi tersebut.
Besi beton yang tidak memenuhi syarat-syarat karena kwalitasnya tidak sesuai
dengan spesifikasin struktur harus segera dikeluarkan dengan site setelah
menerima instruksi tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas, dalam waktu
2x24 jam atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi.
Untuk menjamin mutu besi beton, Direksi/Konsultan Pengawas mempunyai
wewenang untuk juga meminta Penyedia Jasa Konstruksi melakukan
pengujian tambahan untuk setiap pengiriman 5 ton dengan jumlah 3 (tiga)
buah contoh untuk masing-masing diameter atas biaya Penyedia Jasa
Konstruksi atau setiap saat apabila Direksi / Konsultan Pengawas mempunyai
keraguan terhadap mutu besi beton yang dikirim.
17
5. Kualitas Beton
a. Kecuali bila ditentukan lain dalam gambar, kualitas beton adalah:
Beton mutu K-225 untuk beton non struktur
Mutu beton K-175 digunakan untuk kolom-kolom praktis, ring balok pada
pasangan bata.
Evaluasi penentuan karakteristik ini digunakan ketentuan-ketentuan yang
terdapat dalam Peraturan Beton Indonesia.
b. Penyedia Jasa Konstruksi harus memberikan jaminan atas kemampuannya
membuat kualitas beton ini dengan memperhatikan data-data pengalaman
pelaksanaan di lain tempat dan dengan mengadakan trial-mix dilaboraturium.
c. Selama pelaksanaan harus dibuat benda-benda uji berupa silinder beton atau
kubus beton, menurut ketentuan – ketentuan yang disebut dalam Peraturan
Beton Indonesia mengingat bahwa W/C faktor yang sesuai disini adalah sekitar
0.52- 0.55 maka pemasukan adukan kedalam cetakan benda uji dilakukan
menurut Peraturan Beton Indonesia tanpa menggunakan penggetar.
d. Pada masa-masa pembetonan pendahuluan harus dibuat minimum 1 benda uji
per 1,5 m3 beton hingga dengan cepat dapat diperoleh 20 benda uji yang
pertama. Pengambilan benda uji harus dengan periode antara yang disesuaikan
dengan kecepatan pembetonan.
e. Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas
beton yang dibuat dengan disahkan oleh Direksi / Konsultan Pengawas dan
laporan tersebut harus dilengkapi dengan perhitungan tekanan beton
karakteristiknya.
f. Laporan tertulis tersebut harus disertai sertifikat dari laboraturium.
g. Setiap akan diadakan pengecoran atau setiap 5 m3, harus dilakukan pengujian
slump (slump test), dengan syarat minimum 8 cm dan maksimum 12 cm. Cara
pengujian sebagai berikut:
Contoh beton diambil tepat sebelum dituangkan kedalam cetakan beton
(bekisting).
Cetakan slump dibasahkan dan ditempatkan diatas kayu yang rata atau plat
beton.
Cetakan diisi sampai kurang lebih sepertiganya. Kemudian adukan tersebut
ditusuk-tusuk 25 kali dengan besi diameter 16 mm panjang 30 cm dengan
ujung yang bulat (seperti peluru).
Pengisian dilakukan dengan cara serupa untuk dua lapisan berikutnya. Setiap
lapisan ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap tusukan harus masuk dalam satu
lapisan yang dibawahnya. Setelah atasnya diratakan, segera cetakan diangkat
perlahan-lahan dan diukur penurunannya.
Slump Test dilakukan dibawah pengawasan Direksi / Konsultan Pengawas
dan dicatat secara tertulis.
6. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Pada dasarnya pelaksanaan Pekerjaan Beton Bertulang harus dilakukan dengan
peraturan-peraturan yang disebutkan pada butir 2 pasal ini.
b. Syarat Khusus untuk Beton Ready Mix.
Pada prinsipnya semua persyaratan-persyaratan untuk yang dibuat dilapangan
berlaku juga untuk Beton Ready Mix, baik mengenai persyaratan Material
Semen, Aggregat, air ataupun Admixture, Testing Beton, Slump dan
sebagainya.
Disyaratkan agar pemesanan Beton Ready Mix dilakukan pada supplier Beton
Ready Mix yang sudah terkenal mengenai stabilitas mutunya, kontinuitas
penyediaannya dan mempunyai/mengambil material-material dari tempat
tertentu yang tetap dan bermutu baik.
18
Selain mutu beton maka harus diperhatikan betul-betul tentang kontinuitas
pengadaan agar tidak terjadi hambatan dalam waktu pelaksanaan.
Direksi / Konsultan Pengawas akan menolak setiap Beton Ready Mix yang
sudah mengeras dan menggumpal untuk tidak digunakan dalam pengecoran.
Usaha-usaha yang menghaluskan/menghancurkan Beton Ready Mix yang
sudah mengeras atau menggumpal sama sekali tidak diperbolehkan.
Penambahan air dan material lainnya kedalam Beton Ready Mix yang sudah
berbentuk adukan sama sekali tidak diperkenankan, karena akan merusak
komposisi yang ada dan bisa menurunkan mutu beton yang direncanakan.
Untuk mencegah terjadi pengerasan/penggumpalan beton sebelum
dicorkan,maka Penyedia Jasa Konstruksi harus merencanakan secermat
mungkin mengenai kapan Beton Ready Mix harus tiba di Lapangan dan
berapa jumlah volume yang dibutuhkan, termasuk didalamnya dengan
memperhitungkan kemungkinan macetnya transportasi dari/ke Lapangan.
Penyedia Jasa Konstruksi harus meminta jaminan tertulis kepada Supplier
Beton Ready Mix jaminan tentang mutu beton, stabilitas mutu dan kontinuitas
pengadaan dan jumlah/volume beton yang digunakan.
Walaupun demikian, untuk mengecek mutu beton yang dipakai maka baik
Penyedia Jasa Konstruksi maupun Supplier Beton Ready Mix masing-masing
harus membuat silinder atau kubus beton percobaan untuk di Test di
Laboratorium yang ditunjuk/disetujui secara tertulis oleh Direksi/Konsultan
Pengawas dan jumlah silinder atau kubus beton dibuat sesuai dengan
Peraturan Beton Indonesia.
BetonReadyMixyangtidakmemenuhimutuyangdiisyaratkan,walaupundisupply
oleh Perusahaan Beton Ready Mix, tetap merupakan tanggung
jawabsepenuhnyadariPenyediaJasaKonstruksi.
Beton Ready Mix yang sudah melebihi waktu 3 (tiga) jam, yaitu terhitung sejak
dituangkannya air kecampuran beton kedalam truk ready mix diplant/pabrik
sampai selesainya beton ready mix tersebut dituangkan dicor, tidak dapat
digunakan atau dengan perkataan lain akan ditolak. Segala akibat biaya yang
ditimbulkannya menjadi beban dan resiko Penyedia Jasa Konstruksi.
c. Adukan Beton Yang Dibuat di tempat (SiteMixing) Adukan beton harus memenuhi
syarat-syarat:
Semen diukur menurut berat.
Agregat diukur menurut berat.
Pasir diukur menurut berat.
Adukan betondibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin
(concretebatchingplant).
Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin pengaduk.
Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan lebih
dulu, sebelum adukan beton yang baru dimulai.
d. Test Kubus Beton (Pengujian Mutu Beton).
Direksi / Konsultan Pengawas berhak meminta setiap saat kepada Penyedia
Jasa Konstruksi untuk membuat benda uji silinder atau kubus dari adukan
beton yang dibuat, dengan jumlah sesuai dengan peraturan beton bertulang
yang berlaku.
Untuk benda uji berbentuk silinder, cetakan harus berbentuk silinder dengan
ukuran diameter 15 cm dan tinggi 30 cm dan memenuhi syarat dalam
Peraturan Beton Indonesia. Untuk benda uji berbentuk kubus, cetakan harus
berbentuk bujur sangkar dalam segala arah dengan ukuran 15x15x15 cm dan
memenuhi syarat dalam Peraturan Beton Indonesia.
Pengambilan adukan beton, percetakan benda uji kubus dan curingnya harus
dibawah pengawasan Direksi/Konsultan Pengawas. Prosedurnya harus
memenuhi syarat-syarat dalam Peraturan Beton Indonesia.
19
Pengujian, Pada umunya pengujian dilakukan sesuai dengan Peraturan Beton
Indonesia, termasuk juga pengujian-pengujian susut (slump) dan pengujian
tekan (Crushingtest).
Jika beton tidak memenuhi syarat-syarat pengujian slump, maka kelompok
adukan yang tidak memenuhi syarat itu tidak boleh dipakai, dan Penyedia
Jasa Konstruksi harus menyingkirkannya dari tempat pekerjaan. Jika
pengujian tekanan gagal maka perbaikan-perbaikan atau langkah-langkah
yang diambil harus dilakukan dengan mengikuti prosedure-prosedure
Peraturan Beton Indonesia atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi.
Semua biaya untuk pembuatan dan percobaan benda uji kubus menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi.
Benda uji kubus harus ditandai dengan suatu kode yang menunjukkan tanggal
pengecoran, bagian struktur yang bersangkutan dan lain-lain data yang perlu
dicatat.
Semua benda uji kubus harus di Test diLaboraturium bahan bangunan dan
tempat pengetesan tersebut harus disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
Laporan asli (bukanphoto copy) hasil Percobaan harus diserahkan kepada
Direksi/Konsultan Pengawas segera sesudah selesai percobaan, dengan
mencantumkan besarnya kekuatan karakteristik, deviasi standard, campuran
adukan dan berat benda uji kubus tersebut. Percobaan/test kubus beton
dilakukan untuk umur-umur beton 3,7 dan 14 hari dan juga untuk umur beton
28 hari.
Apabila dalam pelaksanaan nanti ternyata bahwa mutu beton yang dibuat
seperti yang ditunjukkan oleh benda uji kubusnya gagal memenuhi syarat
spesifikasi, maka Direksi / Konsultan Pengawas berhak meminta Penyedia
Jasa Konstruksi supaya mengadakan percobaan-percobaan non destruktif
atau bila perlu untuk mengadakan percobaan loading (LoadingTest) atas biaya
Penyedia Jasa Konstruksi. Percobaan-percobaan ini harus memenuhi syarat-
syarat dalam Peraturan Beton Indonesia.
Apabila gagal, maka bagian pekerjaan tersebut harus dibongkar dan dibangun
baru sesuai dengan petunjuk Direksi/ Konsultan Pengawas.
Semua biaya-biaya untuk percobaan dan akibat-akibat gagalnya pekerjaan
tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi.
e. Pengecoran Beton.
Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-bagian
struktural dari pekerjaan beton, Penyedia Jasa Konstruksi harus mengajukan
permohonan izin pengecoran tertulis kepada Direksi/Konsultan Pengawas
minimum 3 (tiga) hari sebelum tanggal/hari pengecoran.
Permohonan izin pengecoran tertulis tersebut hanya boleh diajukan apabila
bagian pekerjaan yang akan dicor tersebut sudah “siap” artinya Pemborong
sudah mempersiapkan bagian pekerjaan tersebut sebaik mungkin sehingga
sesuai dengan gambar dan spesifikasi.
Atas pertimbangan khusus Direksi/Konsultan Pengawas dan pada keadaan-
keadaan khusus misalnya untuk volume pekerjaan yang akan dicorrelatif
sedikit/kecil dan sederhana maka izin pengecoran dapat dikeluarkan lebih
awal dari 3 (tiga) hari tersebut.
Izin pengecoran tertulis yang sudah dikeluarkan dapat menjadi batal apabila
terjadi salah satu keadaan sebagai berikut:
Izin pengecoran tertulis telah melewati 7 (tujuh) hari dari tanggal rencana
pengecoran yang disebutkan dalam izin tersebut.
Kondisi bagian pekerjaan yang akan dicor sudah tidak memenuhi syarat lagi
misalnya tulangan, pembersihan bekesting atau hal-hal lain yang tidak sesuai
gambar-gambar & spesifikasi.
Jika tidak ada persetujuan tertulis dari Direksi, maka Penyedia Jasa
Konstruksiakan diperintahkan untuk menyingkirkan /membongkar beton yang
20
sudah dicortanpa persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas, atas
biaya Penyedia Jasa Konstruksi sendiri.
Adukan beton harus secepatnya dibawa ketempat pengecoran dengan
menggunakan cara (metode) yang sepraktis mungkin, sehingga tidak
memungkinkan adanya pengendapan agregat dan tercampurnya kotoran-
kotoran atau bahan lain dari luar. Penggunaan alat-alat pengangkut mesin
harus mendapat persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas,
sebelum alat-alat tersebut didatangkan ketempat pekerjaan.Semua alat-alat
pengangkut yang digunakan pada setiap waktu harus dibersihkan dari sisa-
sisa adukan yang mengeras.
Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum pemasangan besi
beton selesai diperiksa dan mendapat persetujuan tertulis dari Direksi/
Konsultan Pengawas.
Sebelum pengecoran dimulai, maka tempat-tempat yang akan dicor terlebih
dahulu harus dibersihkan dari segala kotoran-kotoran (potongan kayu,batu,
tanahdanlain-lain) dan dibasahi dengan air semen.
Pengecoran dilakukan selapis demi selapis dan tidak dibenarkan menuangkan
adukan dengan menjatuhkan dari suatu ketinggian lebih dari 1,5 m yang akan
menyebabkan pengendapan/pemisahan agregat.
Pengecoran harus dilakukan secara terus menerus (continue/tanpaberhenti).
Adukan yang tidak dicor (ditinggalkan) dalam waktu lebih dari 15 menit setelah
keluar dari mesin adukan beton, dan juga adukan yang tumpah selama
pengangkutan, tidak diperkenankan untuk dipakai lagi.
f. Pemadatan Beton.
Beton yang dipadatkan dengan menggunakan vibrator dengan ukuran yang
sesuai selama pengecoran berlangsung dan dilakukan sedemikian rupa
sehingga tidak merusak acuan maupun posisi/rangkaian tulangan.
Pekerjaan beton yang telah selesai harus bebas kropos (honeycomb), yaitu
memperlihatkan permukaan yang halus bila cetakan dibuka.
Penyedia Jasa Konstruksi harus menyiapkan vibrator-vibrator dalam jumlah
yang cukup untuk masing-masing ukuran yang diperlukan untuk menjamin
pemadatan yang baik.
Pada umumnya dengan pemilihan bahan-bahan yang seksama, cara
mencampur dan mengaduk yang baik dan cara pengecoran yang cermat tidak
diperlukan penggunaan sesuatu admixture. Jika penggunaan admixture masih
dianggap perlu, Penyedia Jasa Konstruksi diminta terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan tertulis dari Perencana Struktur dan Direksi /
Konsultan Pengawas mengenai hal tersebut.
Untuk itu Penyedia Jasa Konstruksi diharuskan memberitahukan nama
perdagangan admixture tersebut dengan keterangan mengenai tujuan, data-
data bahan, nama pabrik produksi jenis bahan mentah utamanya, cara-cara
pemakaiannya resiko/efek sampingan dan keterangan-keterangan lain yang
dianggap perlu.
g. Pola Pelaksanaan.
Posisi dan pengaturan siar pelaksanaan harus sesuai dengan peraturan beton
yang berlaku dan mendapat persetujuan tertulis dari Direksi/Konsultan
Pengawas.
Umumnya posisi siar pelaksanaan terletak pada 1/3 bentang tengah dari suatu
konstruksi. Bentuk siar pelaksanaan harus vertikal dan untuk siar pelaksanaan
yang menahan gaya geser yang besar harus diberikan besi tambahan/dowel
yang sesuai untuk menahan gaya geser tersebut.
Sebelum pengecoran beton baru, permukaan dari beton lama supaya
dibersihkan dengan seksama dan dikasarkan. Kotoran-kotoran disingkirkan
21
dengan air dan menyikat sampai agregat kasar tampak. Setelah permukaan
siar tersebut bersih,“Calbond”harus dilapiskan merata seluruh permukaan.
Untuk pengecoran dengan luasan dan atau volume besar maka untuk
menghindarkan/meminimalkan retak-retak akibat susut, pengecoran harus
dilakukan dalam pentahapan dengan pola papan catur, urutan pekerjaan
harus diusulkan oleh Penyedia Jasa Konstruksi untuk mendapat persetujuan
tertulis dari Direksi/ Konsultan Pengawas.
h. Curing Dan Perlindungan Atas Beton.
Beton harus dilindungi sejauh mungkin terhadap matahari selama
berlangsungnya proses pengerasan, pengeringan oleh angin, hujan atau aliran
air dan perusakan secara mekanis atau pengeringan sebelum waktunya.
Semua permukaan beton harus dijaga tetap basah terus menerus selama 14
hari. Khusus untuk kolom, maka curing beton dapat dilakukan dengan cara
menutupi dengan karung basah sedangkan untuk lantai selama 7 hari pertama
dengan caramenutupi dengan karung basah, mnyemprotkan air atau
menggenangi dengan air pada permukaan beton tersebut.
Terutama pada pengecoran beton pada waktu cuaca panas, curing dan
perlindungan atas beton harus lebih diperhatikan. Penyedia Jasa Konstruksi
bertanggungjawab atas retaknya beton karena susut akibat kelalaian ini.
Konstruksi beton secara natural harus diusahakan sekedap mungkin. Beton
yang keropos/bocor harus diperbaiki. Prosedure perbaikan beton yang
keropos harus mendapat persetujuan Direk, dan Penyedia Jasa Konstruksi
tidak dikenakan biaya tambahan untuk perbaikan tersebut.
i. Pembengkokan dan Penyetelan Besi Beton.
Pembengkokan besi harus dilakukan dengan hati-hati dan teliti/tepat pada
posisi pembengkokan sesuai gambar dan tidak menyimpang dari Peraturan
Beton Indonesia.
Pembengkokan tersebut harus dilakukan oleh tenaga ahli, dengan
menggunakan alat-alat (Bar Bender) sedemikian rupa sehingga tidak
menimbulkan cacat patah,retak-retak, dan sebagainya. Semua pembengkokan
tulangan harus dilakukan dalam keadaan dingin, dan pemotongan harus
dengan “Bar Cutter”, tidak boleh dengan api.
Sebelum penyetelan dan pemasangan besi beton dimulai, Penyedia Jasa
Konstruksi diwajibkan membuat gambar kerja (Shop Drawing) berupa
penjabaran gambar rencana Pembesian Struktur, rencana kerja pemotongan
dan pembengkokan besi beton (bending schedule) yang diserahkan kepada
Direksi /KonsultanPengawasuntukmendapatkanpersetujuan tertulis.
Pemasangan dan penyetelan berdasarkan peil-peil, sesuai dengan gambar
dan harus sudah diperhitungkan mengenai toleransi penurunannya.
Pemasangan selimut beton (beton decking) harus sesuai dengan gambar
detail standard penulangan.
Sebelum besi beton dipasang, besi beton harus bebas dari kulit besi karat,
lemak, kotoran serta bahan-bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat.
Pemasangan rangkaian tulangan yaitu kait-kait, panjang penjangkaran,
overlap, letak sambungan dan lain-lain harus sesuai dengan gambar standar
penulangan. Apabila ada Keraguan tentang rangkaian tulangan maka
Penyedia Jasa Konstruksi harus memberitahukan kepada Direksi / Konsultan
Pengawas /Perencana Struktur untuk klarifikasi. Untuk hal itu sebelumnya
Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat gambar pembengkokan baja
tulangan (bendingschedule), diajukan kepada Direksi / Konsultan Pengawas
untuk mendapatkan persetujuan tertulis.
Penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti, terpasang pada
kedudukan yang teguh untuk menghindari pemindahan tempat. Pembesian
22
harus ditunjang dengan beton atau penunjang besi, spacers atau besi
penggantung lainnya sedemikian rupa sehingga rangkaian tulangan terpasang
kokoh, kuat dan tidak bergerak saat dilakukan pengecoran beton.
Ikatan dari kawat harus dimasukkan dalam penampang beton, sehingga tidak
menonjol kepermukaan beton.
Sengkang-sengkang harus diikat pada tulangan utama dan jaraknya harus
sesuai dengan gambar.
Beton decking harus digunakan untuk menahan jarak yang tepat pada
tulangan, dan minimum mempunyai kekuatan beton yang sama dengan beton
yang akan dicor.
Sebelum pengecoran semua penulangan harus betul-betul bersih dari semua
kotoran-kotoran.
j. Penggantian Besi
Penyedia Jasa Konstruksi harus mengusahakan supaya besi yang dipasang
adalah sesuai dengan apa yang tertera pada gambar.
Dalam hal ini dimana berdasarkan pengalaman Penyedia Jasa Konstruksi atau
pendapatnya terdapat kekeliruan atau kekurangan atau perlu peyempurnaan
pembesian yang ada maka Penyedia Jasa Konstruksi dapat menambah ekstra
besi dengan tidak mengurangi pembesian yang tertera dalam gambar.
Usulan pengganti tersebut harus disetujui oleh Direksi.
Jika Penyedia Jasa Konstruksi tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang
sesuai dengan yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan
penukaran diameter besi dengan diameter yang terdekat dengan catatan:
- Harus ada persetujuan tertulis dari Direksi.
- Jumlah luas besi di tempat tersebut tidak boleh kurang dari yang tertera
dalam gambar.
- Khusus untuk balok induk, jumlah luas penampang besi pada tumpuan
juga tidak boleh lebih besar jauh dari pembesian aslinya.
- Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian
ditempat tersebut atau didaerah overlapping yang dapat menyulitkan
pembetonan atau pencapaian penggetar/vibrator.
- Tidak ada PekerjaanTambah dan tambahan waktu pelaksanaan.
k. Pemasangan Alat-Alat Didalam Beton.
Penyedia Jasa Konstruksi tidak dibenarkan untuk membobok, membuat
lubang atau memotong konstruksi beton yang sudah jadi tanpa
sepengetahuan dan ijin tertulis dari Direksi.
Ukuran dan pembuatan lubang, pemasangan alat-alat didalam beton,
pemasangan sparing dan sebagainya, harus sesuai gambar atau menurut
petunjuk-petunjuk Direksi.
l. Kolom Praktis dan Ring Balok untuk Dinding
Setiap dinding yang bertemu dengan kolom harus diberikan penjangkaran
dengan jarak antara 60 cm, panjang jangkar minimum 60 cm di bagian dimana
bagian yang tertanam dalam bata dan kolom masing-masing 30 cm dan
berdiameter 10mm.
Tiap pertemuan dinding, dinding dengan luas yang lebih besar dari 9m² dan
dinding dengan tinggi lebih besar atau sama dengan 3 m harus diberi kolom-
kolom praktis dan ring-ring balok, dengan ukuran minimal 13 cm x 13 cm.
Tulangan kolom praktis/ring balok adalah 4 diameter 10 mm dengan sengkang
diameter 8 mm jarak 20 cm.
23
Untuk listplank bata dan dinding-dinding lainnya yang tingginya > 3 m harus
diberi kolom praktis setiap jarak 3m dan bagian atasnya diberikan ring balok.
Ukuran dan tulangan kolom praktis dan ring balok seperti pada butir 2
m. Pekerjaan Pemasangan Begisting
Persyaratan Begisting Sebagai Berikut :
1. Stabil (kokoh), artinya dapat menahan beban sehingga goyangan dan
geseran yang terjadi tidak sampai membuat bentukan struktur berubah
ataupun menggagalkan system bekisting itu sendiri (ambruk).
2. Kaku, artinya dapat menahan beban sehingga dimensi, bunting atau keropos
pada struktur beton dapat dicegah terutama pada bekisting kontak.
3. Kuat, artinya dapat memikul dan menahan beban-beban yang terjadi sebelum
pengecoran, selama pengecoran dan setelah masa pengecoran
Fungsi Begisting
Memberi pola bentuk pada konstruksi beton
Mendapatkan struktur permukaan yang sesuai harapan dan keinginan
Menopang beton sehingga konstruksi cukup kuat untuk memikul sendiri baik
peralatan maupun tenaga kerja
Jenis Begisting
Bekisting Konvensional, bekisting yang menggunakan material utama kayu
yang mempunyai fleksibilitas tinggi namun membuthkan waktu yang lama
dalam pengerjaan.
Bekisting Semi Modern, bekisting yang menggunakan gabungan antara
bahan kayu dan material fabrikasi. Jenis bekisting ini lebih hemat biaya
karena kayu bukan material utama yang digunakan.
Bekisting Modern, jenis ini secara keseluruhan menggunakan material
fabrikasi yang jauh lebih cepat dan ringan dalam proses pengerjaan.
Syarat Pekerjaan Bekisting
Mudah dibongkar, karena hanya bersifat sebagai cetakan.
Kuat dan mampu menahan beban beton yang sangat berat ketika sudah
mengering.
Harganya terjangkau dan tidak lebih mahal dari beton itu sendiri.
Lendutan atau defleksi di dalamnya tidak boleh lebih dari 0,3 % permukaan
beton.
Jika menggunakan kayu, maka kayu yang dipakai harus baru dan layak
pakai.
Pada cetakan kayu, wajib diolesi minyak khusus untuk mempermudah
proses membuka cetakan.
Aspek Pemilihan Bekisting
Terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam penggunaan
bekisting pada pekerjaan proyek konstruksi beton, diantaranya:
24
Aspek Kualitas Bekisting, harus sesuai dengan pekerjaan struktur yang
dikerjakan.
Aspek Keamanan Pekerja, dalam pengerjaan ini beksiting harus cukup
kuat dalam menahan beban beton supaya tidak runtuh dan
membahayakan pekerja.
Aspek Biaya Pemakaian Bekisting, perencanaan biaya harus
diperhitungakan dengan baik dari awal
Metode Pekerjaan Begisting Beton
Design Besi Beton
Test Mutu
Gambar Daftar
Kerja Lengkungan
Pemasangan
Gambar Cek
Anker, Jarak &
Rencana
Sambungan
Gambar
Tahu Beton Pembesian
Kawat Beton dan Peraturan
Lingkup Pekerjaan Meliputi :
Pabrikasi;
Pasang begisting;
Pembongkaran begisting.
Bahan permukaan begisting :
Multiplek;
Kayu usuk 4/6;
Paku;
Klem;
Bahan permukaan begisting :
Scafolding;
Gergaji;
Palu;
Tang;
Benang;
Alat Ukur dan Laveling (meteran dan Theodolite)
Peralatan K3
25
Prosedur Pelaksanaan :
Untuk cetakan,beton pada kolom, balok dan plat lantai atas dibuat dari
multiplek diperkuat kayu-kayu stut (ukuran 4/6, 5/7 an 6/12 cm dengan
dilengkapi tierood, dll), gambar begisting diajukan saat pelaksanaan.
Agar memudahkan pembongkaran begisting dan juga untuk menjaga
permukaan beton (mempertahankan bentuk) maka permukaan begisting
dilapisi dengan minyak begisting sebelum dilaksanakan pengecoran.
Detail bentuk dari begisting akan dibuat shop drawing untuk mendapat
pengesahan Direksi.
Tiang pendukung begisting pada balok dapat digunakan scaffolding terdiri
dari U jack,Main frame, Jack base, dan Cross serta kayu ukuran 6/12 sebagai
penopang utama balok, dan Pipa support.
Gambar Design
Check
Gambar Kerja Sistem Cetakan Sirkulasi
(Form Work) Material
Rencana
Pembuatan
Perhitungan Jumlah
Material
Marking
Pemesanan
Material
Pemasangan Transportasi Pembuatan
Pemeriksaan
Perbaiki
Pelaksanaan Perawatan Pembongkaran
Cor
BEGISTING SLOOF
26
BBEEGGIISSTTIINNGG KKOOLLOOMM
BASEMENT 1
TAMPAK ATAS POTONGAN A
BASEMENT 2
TAMPAK AATTAASS
TTAAMMPPAAKK SSAAMMPPIINNGG
Bekisting Balok Beton
27
C. Pekerjaan Pasangan
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pasangan bata ini meliputi pekerjaan dinding bangunan dan seluruh detail
yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Direksi/Konsultan
Pengawas.
2. Persyaratan Bahan
Bata yang dipasang adalah dari bata besar dengan mutu terbaik, dan yang disetujui
Direksai / Konsultan Pengawas. Syarat-syarat bata harus memenuhi ketentuan-
ketentuan dalam SNI-10
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
Syarat-syarat Pelaksanaan yaitu:
a. Seluruh dinding dari pasangan bata dengan campuran adukan 1 PC : 5 pasir
pasang, kecuali pasangan bata semen trasram
b. Untuk dinding trasram/rapat air dengan aduk campuran 1 PC : 3 pasir pasang,
yakni pada dinding dari atas permukaan sloof/balok/pondasi sampai minimum 200
cm diatas permukaan lantai setempat untuk sekeliling dinding ruang-ruang basah
(toilet, kamar mandi, WC) serta pasangan bata dibawah permukaan tanah.
c. Setelah bata terpasang dengan aduk, naad/siar-siar harus dikeruk sedalam 1 cm
dan dibersihkan dengan sapu lidi dan setelah kering permukaan pasangan disiram
air.
d. Dinding bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan siar-
siar dibersihkan.
e. Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap maximum 1 meter
tinggi per harinya, serta diikuti dengan cor kolom praktis. Bidang dinding bata tebal
½ batu yang luasnya maksimal 9 m2 harus ditambahkan kolom dan balok penguat
praktis dengan kolom ukuran 13 x 13 cm. dari tulangan pokok 4 diameter minimal
12 mm. beugel diameter 8
f. Pelubangan akibat pemasangan perancah pada pasangan bata sama sekali tidak
diperkenankan.
g. Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton
harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 10 mm jarak 75 cm, yang
terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian
yang tertanam dalam pasangan bata sekurang-kurangnya 30 cm, kecuali bila satu
dan lain hal ditentukan lain oleh Direksi/ Konsultan Pengawas.
h. Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah lebih dari dua.
i. Pasangan dinding bata tebal 1/2 batu harus menghasilkan dinding finish setebal
15 cm setelah diplester (lengkap acian) pada kedua belah sisinya. Pelaksanaan
pasangan harus cermat, rapih dan benar-benar tegak lurus terhadap lantai serta
merupakan bidang rata.
j. Pasangan bata trasraam bawah permukaan tanah/lantai harus diisi dengan
adukan1PC: 3pasir.
k. Pasangan bata dapat diterima/diserahkan apabila deviasi bidang pada arah
diagonal dinding seluas 9 m2 tidak lebih dari 0,5 cm (sebelum diaci/diplester).
Adapun toleransi terhadap as dinding yang diijinkan maksimal 1 cm (sebelum
diaci/diplester).Penuh dan padat, tidak berongga serta berlubang, tidak
mengandung kerikil ataupun benda-benda lain yang membuat cacat.
l. Sebelum pelaksanaan pekerjaan plesteran pada permukaan pasangan bata dan
beton, permukaan beton harus dibersihkan dari sisa-sisa bekisting kemudian
28
diketrek/scratched. Semua lubang-lubang bekas pengikat existing atau formite
harus tertutup aduk plesteran.
m. Pekerjaan plesteran halus adalah untuk semua permukaan pasangan bata dan
beton yang akan difinish dengan cat.
n. Semua permukaan yang akan menerima bahan finishing, misalnya ubin keramik
dan lainnya, maka permukaan plesterannya harus diberi alur-alur garis horizontal
untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap bahan/material finishing tersebut.
Pekerjaan ini tidak berlaku apabila bahan finishing tersebut cat.
o. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom/lantai
yang dinyatakan dalam Gambar Kerjadan/atau sesuai peil-peil yang diminta dalam
Gambar Kerja. Tebal plesteran minimal 1cm, maksimal 2,5cm. Jika ketebalan
melebihi 3cm, maka diharuskan menggunakan kawat anyam yang diikatkan
kepermukaan pasangan bata atau beton yang bersangkutan untuk memperkuat
daya lekat plesteran.
p. Untuk permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan atau pencembungan
bidang tidak boleh melebihi 5mm, untuk setiap jarak 2 m.
q. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung dengan
wajar, tidak secara tiba-tiba. Hal ini dilaksanakan dengan membasahi permukaan
plesteran setiap kali terlihat kering dan melindunginya dari terik matahari langsung
dengan bahan penutup yang dapat mencegah penguapan air secara cepat.
Pembasahan tersebut adalah selama 7 hari setelah pengacian selesai. Kontraktor
harus selalu menyiram dengan air sekurang-kurangnya dua kali sehari sampai
jenuh. Jika terjadi keretakan, kontraktor harus membongkar dan memperbaiki
sampai hasilnya dinyatakan diterima oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
r. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan plesteran dilakukan sebelum
plesteran berumur lebih dari 2 minggu. Untuk perbaikan bekas bobokkan instalasi
ME sebelum diplester kembali harus menggunakan kawat anyam yang dikaitkan
kepermukaan pasangan bata/beton
D. Pekerjaan Atap dan Plafond
1. Rangka Baja Berat
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan struktur atap yang akan dilaksanakanya itu:
Penggantian rangka baja menggunakan baja ringan harus mengacu pada gambar
kerja dan persetujuan dari direksi/penyedia jasa.
b. Persyaratan Bahan
Jenis bahan baja yang digunakan harus sesuai dengan mutu standar yang
dipersyaratkan SNI 03 – 1729 - 2002 dimana struktur baja dikatakan aman
apabila memenuhi persyaratan baja untuk konstruksi kuda-kuda harus bebas dari
kontaminasi langsung dengan udara,tanah lembab, dan sebagainya
2. Pekerjaan Penutup Atap
a. Lingkup Pekerjaan
Kontraktor harus meyediakan material, peralatan dan tenaga yang cakap untuk
dapat menjamin kelancaran keamanan dalam pelaksanaan pekerjaan ini. Alat
pengangkat (Crane), katrol atau sejenisnya yang akan digunakan harus disetujui
direksi lapangan.
b. Persyaratan Bahan
Semua peraturan-peraturan atau normalisasi-normalisasi harus yang berlaku
diindonesia
29
Pekerjaan Kuda-kuda ini terbuat dari baja ringan plat baja C.075.075
Semua pekerjaan harus dilakukan oleh pekerjaan yang profesional dalam
pengerjaan kuda-kuda baja ringan.
Semua pekerjaan baut atau harus memenuhi syarat AISC
Bersertifikat SNI atau ISO.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
Sebelum melaksanakan pekerjaan rangka atap (fabrikasi), kontraktor harus
membuat Shop drawing terlebih dahulu yang mencakup tentang dimensi
batang,ukuran batang, elevasi, detail dudukan lengkap dengan angker, detail
sambungan antara komponen lainya, seperti penutup atap maupun detail dan
informasi lainya untuk mendapatkan persetujuan dari direksi pengawas
lapangan.
Pemasangan atap langsung pada reng menggunakan baut/screw.
Setiap sambungan pemasangan atap diberi tindisan sesuai dengan spesifikasi
pabrik atau petunjuk pengawas dan direksi sehingga hasil akhir pemasangan
rapi dan tidak bocor.
Pemasangan itu harus rapi dan memenuhi syarat-syarat sehingga tidak
mengakibatkan kebocoran. Apabila terjadi kebocoran setelah pemasangan,
maka bagian yang bocor itu harus dibongkar dan diganti yang baru
3. Pekerjaan Plafond
a. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pemasangan rangka langit-langit dan penutup plafon
gypsum untuk ruangan dalam serta plafon kalsium board untuk tritisan dan kamar
mandi.
b. Persyaratanbahan
Rangka langit-langit menggunakan rangka hollow 4x4 dan 2x4
Untuk penutup plafond dipakai Gypsum T.9 mm
List Profil gypsum dengan kualitas terbaik
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
Pelaksanaan pekerjaan ini harus memperhatikan adanya pekerjaan elektrikal
yang sudah terpasang sebelum melaksanakan penutupan langit-langit.
Penyediaan bahanlangit-langit semua ruangan menggunakan Gypsum board
tebal 9 mm dengan penggantung sesuai gambar .
Sebelum dipasang penutup langit-langit rangka harus benar-benar rata dan
waterpass secara keseluruhan.
Secara keseluruhan langit-langit yang berombak atau melengkung, nat yang
tidak lurus harus dibongkar dan diperbaiki atas biaya pemborong.
E. Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja dan bahan-bahan peralatan dan alat bantu lainya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna
b. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan kusen, daun pintu, jalusi seperti dinyatakan dalam
gambar kerja.
30
2. Persyaratan Bahan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
gambar yang ada kondisi lapangan (ukurandanlubang-lubang), termasuk
mempelajari bentuk,pola,penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail
sesuai dengan gambar detail dari perencana.
b. Seluruh pekerjaan kusen dan daun pintu/jalusi harus dikerjakan diworkshop,
penyimpanan kusen, pintu/jalusi diworkshop atau ditempat pekerjaan harus
ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi yang baik, tidak terkena cuaca
langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
c. Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan penguat
lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan
memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang tampak tidak
boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
d. Semua kayu harus tampak diserut rapi, halus, lurus dan siku-siku satu sama lain
sisi-sisinya, dan dilapangan sudah dalam keadaan siap untuk
penyetelan/pemasangan.
e. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
f. Daun pintu :
g. Daun pintu sesuai door Shedule yang dipasang pada rangka kayu adalah dengan
cara dilem, tanpa pemakuan, jika diperlukan , harus menggunakan skrup
galvanized atas persetujuan pengawas lapangan atau direksi. Tanpa
meninggalkan bekas cacat pada permukaan yang tampak.
h. Setelah pemasangan kusen atau daun pintu kontraktor diwajibkan memberikan
perlindungan sedemikian rupa sehingga terhindar dari kerusakan-kerusakan oleh
benturan-benturan benda-benda lain dan dari kelembaban dan ataupun terkena
cuaca langsung.
i. Apabila terjadi cacat atau kerusakan-kerusakan baik baik yang terlihat maupun
tersembunyi. Kontraktor wajib memperbaiki ataupun mengganti dengan yang baru
sampai dengan disetujui oleh pengawas lapangan dan direksi dengan seluruh
biaya ditanggung kontraktor.
F. Pekerjaan Lantai dan Keramik
1. Lingkup pekerjaan.
Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah:
a. Lantai seluruh ruangan menggunakan keramik 60/60
b. Lantai kamar mandi menggunakan keramik 25/25
c. Dinding kamar mandi menggunakan keramik 25/40
2. Persyaratan Bahan
a. Keramik untuk lantai ruanga menggunakan keramik homogenius polish,
sedangkan lantai kamar mandi dan dinding kamar mandi menggunakan keramik,
roman,asia tile atau setara
b. Sebelum dilaksanakan pemasangan bahan, pemborong harus mengajukan contoh
terlebih dahulu untuk mendapat persetujuan Pengelola Kegiatan/Pengawas
lapangan. Bahan tersebut harus disimpandi tempat yang terlindung dan tertutup,
kering dan bersih.
3. Adukan
a. Adukan dengan perbandingan 1Pc : 3Ps di pakai untuk pemasangan lantai di atas
landasan yang sudah stabil dalam ketebalan adukan maksimal 5cm.
b. Lantai beton rabat memakai adukan beton1Pc :3Ps :5Kr tebal 6 cm.
4. Syarat-syaratPelaksanaan
a. Pemasangan lantai keramik di atas pasir urug padat setebal 10 cm terlebih dahulu
diteliti kebenaran pemadatan tanah urug dan pasir urug di bawahnya serta
31
ketepatan pada peil yang ditentukan/diatas pasangan batu bata setebal.
b. Semua keramik yang akan dipasang terlebih dahulu di rendam dalam air.
Pengisian siar-siar harus merata/padat. Setelah dibersihkan dari kotoran,
pengkolotan lantai dapat dilakukan dengan semen atau sesuai petunjuk.
c. Pekerjaan lantai yang tidak lurus/waterpass, siarnya tidak lurus berombak, turun
naik dan retak harus dibongkar dan diperbaiki atas biaya pemborong. Lantai yang
sudah terpasang harus dipel dan dibersihkan.
d. Lantai rabat dipasang di atas pasir urug (10 cm), satu elemen dengan elemen
lainya harus dipisah. Ketebalan rabat beton minimal 6 cm atau sesuai gambar dan
difinish dengan pukulan sapulidi.
e. Pemasangan keramik dengan adukan 1 : 3 dan acian dipermukaan keramik yang
akan ditempel diatas adukan.
G. Penggantung dan penggunci
1. Lingkup pekerjaan.
Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah:
a. Pemasangan kunci tanam 2 slag
b. Pemasangan engsel pintu, hak angin dan grendel
2. Persyaratan Bahan.
a. Semua kunci dan alat penggantungnya yang akan dipakai harus mendapat
persetujuan pengawas atau direksi.
b. Sebelum pekerjaan dilaksanakan kontraktor wajib memberikan brosur dan contoh
bahan kepada pengawas atau direksi untuk mendapatkan persetujuan bahwa
bahan yang akan digunakan sesuai spesifikasi dan standar yang digunakan.
3. Persyaratan Pelaksanaan.
a. Pemasangan kunci dan alat penggantung harus presisi dan baik, tertanam secara
kuat dan kokoh sehingga tidak mudah lepas.
b. Semua pasangan harus rapi, sehingga pintu-pintu dapat ditutup dan dibuka
dengan mudah, lancar dan ringan.
H. Pekerjaan Penecatan
1. Lingkup Pekerjaan
a. Mengecat dengan cat tembok untuk semua bidang dinding exterior,interior,dan
plafond seperti dinyatakan dalam gambar.
b. Mengecat dengan meni semua profil-profil baja yang digunakan sebagai struktural
bangunan dan nonstruktural.
c. Memeni besi untuk semua bidang yang akan dicat besi termasuk beugel, angkur,
baut dan sebagainya.
d. Memeni semua permukaan bidang kayu atau besi yang tertanam dan
berhubungan langsung dengan tembok.
2. Persyaratan Bahan
a. Pengertian cat disini meliputi cat-cat dinding bata, besi, profil baja, beton, kayu
yang tampak ter expose dan plafond dengan bahan cat emulsion merk Mowilex,
Jotun atau Catylac
b. Cat-cat / plamir yang dibutuhkan atau didatangkan harus dalam keadaan utuh
dalam kemasan kaleng, tertera nama perusahaannya dan serta masih terdapat
segel yang utuh.
32
I. Sanitasi
1. Lingkup pekerjaan.
Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah:
a. Pekerjaan Klosed duduk
b. Pekerjaan Kran air½”
c. Pekerjaan Shower include kran 2 mata
d. Pekerjaan tempat sabun
e. Pekerjaan floor drain
2. Persyaratan Bahan.
a. Jenis, ukuran dan warna sesuai dengan petunjuk gambar serta spesifikasi teknis
ini dan telah disetujui pengawas dan direksi.
b. Segala contoh yang telah disetuji oleh pemberi tugas harus diserahkan ke
pengawas dan direksi. Semua bahan yang terpasang sesuai dengan contoh yang
telah disetujui.
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Pekerjaan yang dilaksanakan dengan mengikuti gambar,uraian dan persyaratan
pekerjaan, spesifikasi serta petunjuk pengawas dan direksi. Diperlukan koordinasi
kerja dengan disiplin lain terutama yang bersangkutan dengan pekerjaan
pemasangan, baik jadwal pekerjaan maupun posisi meletakkan peralatan
setempat.
b. Semua peralatan sebelum dan sesudah dipasang harus disetujui direksi atau
pengawas dan dijaga dari kerusakan atau hilang sebelum masa penyerahan tiba.
Pemasangan unit saniter dan accesories harus dilakukan dengan hati hati dan
cermat agar tidak terdapat bekas carat atau noda. Semua peralatan yang sudah
tertanam dalam beton harus bersih dari kotoran dan tidak cacat.
J. Instalasi Listrik HI
1. Lingkup pekerjaan.
a. Pengadaan dan pemasangan instalasi listrik penerangan dan kontak-kontak serta
fixtures, secara lengkap dan berfungsi didalam maupun yang diluar bangunan
b. Hubungan pentanahan seluruh sistem instalasi listrik sesuai peraturan yang
berlaku.
c. Pengujian sistem instalasi listrik sesuai dengan peraturan, sampai dinyatakan baik
secara tertulis.
2. Persyaratan Bahan.
Material yang digunakan harus baru, bermutu baik dan Kontraktor harus menyerahkan
contoh material yang akan dipasang untuk mendapatkan persetujuan dari Pemberi
tugas.
3. Persyaratan Pelaksanaan.
a. Kontraktor harus membuat gambar kerja dan schedule lengkap peralatan instalasi
listrik, yang akan dibutuhkan dalam proyek ini termasuk brosur dan spesifikasi
teknis tata cara pemasangan yang dikeluarkan pabrik yang bersangkutan.
b. Setiap tahap pekerjaan instalasi listrik, harus dikerjakan dengan teliti dan hati-hati
agar akurat dan terhindar dar ipekerjaan cacat atau bocor.
c. Setiap memulai pekerjaan instalasi listrik, harus sepengetahuan dan seijin Direksi.
33
4. Spesifikasi Teknis Instalasi:
a. Pipa UPVC dan Fitting
Pipa UPVC dan Fitting untuk Instalasi didalam bangunan dan diluar
bangunan/tanah yang tidak terdapat tekanan mekanis:
Spesifikasi Material
Pipa UPVC jenis high impact dengan luas penampang 2½ kali luas
penampang luar kabel dan minimal 20 mm.
Pemasangan
- Di halaman instalasi terpasang minimal 60cm dibawah permukaan. Pipa
diletakkan pada lapisan pasir setebal 10cm pada bagian bawah dan atas
pipa dan diberi pelindung batu beton diatasnya.
- Pada daerah langit-langit dengan plafon dinstalasi satu atau dua jalur
diletakkan pada rack atau diklem langsung ke plat beton. Untuk instalasi
lebih dari dua jalur diletakkan pada rack–cable.
- Pada daerah langit-langit tanpa plafond terpasang dengan di klem ke plat
atap atau diletakkan pada rak atau hanger cable yang digantung ke plat.
- Dibawah plafond atau langit-langit instalasi terpasang recessed mounted
ke kolom, tembok atau didalam partisi.
b. Sakelar
Spesifikasi Material
- Type standart warna putih.
- Mekanisme sakelar rocker dengan rating 10 A - 250 Volt.
Pemasangan
- Jenis pemasangan Recess mounted.
- Dalam Pemasangan pengadaan sakelar harus lengkap dengan box tempat
dudukannya dari bahan metal.
- Sakelar terpasang 150 cm diatas lantai finish.
c. Stop Kontak
d. Spesifikasi Material
- Type standard warna putih.
- Stop kontak mempunyai 2 kutub ditambahkan 1 untuk pentanahan.
e. Pemasangan
- Jenis pasangan recessed mounted
- Dalam pengadaan stop kontak harus lengkap dengan box tempat
dudukannya dari bahan metal jenis pasangan recess mounted.
- Stop kontak setinggi 30 cm diatas lantai kecuali untuk peralatan tertentu.
- Setiap kontak-kontak dilengkapi dengan label yang menujukkan kapsitas
amper, kapasitas daya (watt) dan level tegangan.
f. Kabel
Kabel Instalasi yang diperuntukan bagi penerangan lampu pada ekterior maupun
interior dalam pemasangannya harus terpenuhi seperti:
- Kabel yang digunakan setara Merk Supreme yang lulus satandar LMK /
PLN .Ukuran kabel 3 x 2,5 mm dan jenis kabel yang digunakan adalah
NYM.
- Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan pipa
PVC yang khusus untuk listrik dan harus didalam kotak penyambungan
atau yang disebut TeeDus.
- Setiap saluran kabel dalam bangunan atau plafon dilindungi dengan pipa
conduit diameter minimum 5/8” setara merClipsal.
- Semua pemasangan instalasi kabel ” inbow” tertanam dalam dinding.
- Saklar dinding ( inbow) satu lobang setara merk Clipsal, warna
34
disesuaikan.
- Penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak
penyambungan khusus,setiap group maksimal terdiri dari 12
saklar.
g. Armature Lampu
Armature lampu penerangan yang dipasang harus memenuhi
spesifikasi dan sesuai standar serta mendapat persejutuan dari
direksi/pengawas.
Armature lampu yang digunakan dimana penempatannya disesuaikan
dengan petunjuk gambar.
K. Instalasi Air HI
1. Lingkup pekerjaan.
Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah:
a. Pekerjaan perbaikan torenair+tandon 1100 ltr + mesin pompa
b. Pembuatan septiktank
c. Pekerjaan pipa PVC½”
d. Pekerjaan pipa PVC¾”
e. Pekerjaan pipa PVC3”
f. Pekerjaan pipa PVC4”
2. Persyaratan Bahan
a. Jenis, ukuran harus sesuai dengan petunjuk gambar serta spesifikasi teknis ini
dan telah disetujui pengawas dan direksi.
b. Segala contoh yang telah disetuji oleh pemberi tugas harus diserahkan ke
pengawas dan direksi. Semua bahan yang terpasang sesuai dengan contoh
yang telah disetujui.
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Pekerjaan yang dilaksanakan dengan mengikuti gambar, uraian dan
persyaratan pekerjaan, spesifikasi serta petunjuk pengawas dan direksi.
Diperlukan koordinasi kerja dengan disiplin lain terutama yang bersangkutan
dengan pekerjaan pemasangan, baik jadwal pekerjaan maupun posisi
meletakkan peralatan setempat.
b. Semua peralatan sebelum dan sesudah dipasang harus disetujui direksi atau
pengawas dan dijaga dari kerusakan atau hilang sebelum masa penyerahan
tiba. Pemasangan unit saniter dan accesories harus dilakukan dengan hati hati
dan cermat agar tidak terdapat bekas carat atau noda. Semua peralatan yang
sudah tertanam dalam beton harus bersih dari kotoran dan tidak cacat.
c. Dilarang menutup dengan plesteran sebelum diadakan pemeriksaan/pengujian
oleh pengawas/direksi.
35
BAB III
PENUTUP
Ketentuan-ketentuan Lain
1. Setelah proyek selesai Pemborong harus membongkar bedeng dan semua sarana kerja yang
tidak diperlukan lagi.
2. Semua persyaratan yang tercantum dalam dokumen ini sifatnya mengikat dan harus diikuti,
demikian pula peraturan-peraturan dan petunjuk-petunjuk Direksi yang sah serta tidak dapat
dipisahkan dari gambar-gambar teknisnya.
3. Setiap ada bagian uraian persyaratan teknis pekerjaan yang bertentangan, terdapat
kejanggalan atau kekeliruan, maka Kontraktor wajib melaporkan kepada Direksi beserta
saran perbaikannya. Selanjutnya Direksi akan memutuskan perbaikannya dan untuk
disahkan.
4. Apabila dalam persyaratan teknis pekerjaan tersebut terdapat bagian-bagian/subbagian
pekerjaan yang belum tercantum, maka diatur/diberi oleh Direksi pada saat pelaksanaan
pekerjaan.
5. Demikian uraian ketentuan/syarat-syarat, baik administrasi maupun spesifikasi teknis dibuat
untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan.