PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DINAS SUMBER DAYA AIR PROVINSI DKI JAKARTA
SUKU DINAS SUMBER DAYA AIR
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
RENCANA PELAKSANAAN PENGADAAN
Program : 1.03.02 Program Pengelolaan Sumber Daya Air
(SDA)
Kegiatan : 1.03.02.1.01 Pengelolaan SDA dan Bangunan
Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai
Lintas Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : 1.03.02.1.01.0055 Operasi dan Pemeliharaan Stasiun
Pompa Banjir
Rincian Aktivitas : 001 Operasi dan Pemeliharaan Stasiun
Pompa Banjir
Kode rekening : 5.1.02.03.04.0062 Belanja Pemeliharaan Bangunan Air-
Bangunan Pengembangan Sumber Air
dan Air Tanah-Bangunan Pengembangan
Sumber Air dan Air Tanah Lainnya
Nama Paket : Pemeliharaan Rumah Pompa Kali Item dan Rumah Pompa
Bendungan Hilir untuk Menunjang Kegiatan Operasi dan
Pemeliharaan Stasiun Pompa Banjir
Pagu Anggaran : Rp 351.299.141,00
Waktu Pelaksanaan : 50 (Lima Puluh) Hari Kalender
Tahun Anggaran : 2025
`
IV. LOKASI KEGIATAN
Lokasi pekerjaan untuk kegiatan ini adalah Sebagai Berikut :
1. Rumah Pompa Kali Item, Jl Bendungan Jago, Kecamatan Kemayoran;
2. Rumah Pompa Bendungan Hilir, Jl Bendungan Hilir Kavling 36 Kecamatan Tanah Abang.
V. SUMBER PENDANAAN
Pemeliharaan Rumah Pompa Kali Item dan Rumah Pompa Bendungan Hilir untuk Menunjang
Kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Stasiun Pompa Banjir Tahun Anggaran 2025
dilaksanakan berdasarkan Perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (P-DPA) Suku Dinas
Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Pusat No. 086/P-DPA/2025 Tanggal 25
September 2025, dengan :
Pagu Anggaran : Rp 351.299.141,00
(Tiga Ratus Lima Puluh Satu Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan
Ribu Seratus Empat Puluh Satu Rupiah)
Nilai RAB : Rp 351.299.140,00
(Tiga Ratus Lima Puluh Satu Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan
Ribu Seratus Empat Puluh Rupiah)
Nilai HPS : Rp 351.299.140,00
(Tiga Ratus Lima Puluh Satu Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan
Ribu Seratus Empat Puluh Rupiah)
VI. KELUARAN DAN OUTPUT
Keluaran yang diharapkan adalah rumah pompa Kali Item dan Bendungan Hilir untuk
menunjang Kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Stasiun Pompa Banjir di Suku Dinas Sumber
Daya Air Kota Administrasi Jakarta Pusat terpelihara dan dapat beroperasi dengan baik.
VII. RUANG LINGKUP KEGIATAN
Lingkup Pekerjaan yang dilaksanakan meliputi pengadaan material, tenaga kerja dan
peralatan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan yang termasuk dalam
kontrak adalah :
a. Pekerjaan Pendahuluan
• Dokumentasi pekerjaan
• Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), yang terdiri
dari :
1) Petugas K3
2) Alat Pelidung Diri (APD) yang terdiri dari :
a) Topi Pelindung
b) Pelindung mata
c) Pelindung pernafasan dan mulut (masker)
d) Safety gloves
e) Safety Shoes
f) Rompi keselamatan
g) Body Harness
• Pekerjaan pembongkaran
• Pekerjaan angkutan material/ sisa bongkaran
b. Pekerjaan Pemeliharaan
`
Berdasarkan : Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 52
Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur
Nomor 1859 Tahun 2017 Tentang Penetapan Kepala Satuan
Kerja Perangkat Daerah selaku Pejabat Pengguna Anggaran
Alamat : Jalan Taman Jatibaru No.1 Jakarta Pusat.
b. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Jabatan : Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Adm. Jakarta Pusat
Berdasarkan : Keputusan Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta
Nomor 1197 Tahun 2024 tentang Pelimpahan Sebagian Tugas
dan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran Kepada Kuasa
Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan
Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Sumber Daya Air
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2025
Alamat : Jalan Tanah Abang I No.1 Jakarta Pusat
c. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Nama : Adrian Mara Maulana, S.T., M.Si
NIP : 197503292006041015
Jabatan : Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Adm. Jakarta Pusat
Berdasarkan : Keputusan Kepala Dinas Sumber Daya Air Nomor 576 Tahun
2025 Tanggal 18 Maret 2025 tentang Perubahan Keempat Atas
Keputusan Kepala Dinas Sumber Daya Air Nomor 1150 Tahun
2024 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Unit
Kerja di Lingkungan Dinas Sumber Daya Air Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2025
Alamat : Jalan Tanah Abang I No.1 Jakarta Pusat
X. IDENTITAS PAKET PENGADAAN
Program : 1.03.02 Program Pengelolaan Sumber Daya Air
(SDA)
Kegiatan : 1.03.02.1.01 Pengelolaan SDA dan Bangunan
Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai
Lintas Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : 1.03.02.1.01.0055 Operasi dan Pemeliharaan Stasiun
Pompa Banjir
Rincian Aktivitas : 001 Operasi dan Pemeliharaan Stasiun
Pompa Banjir
Kode rekening : 5.1.02.03.04.0062 Belanja Pemeliharaan Bangunan Air-
Bangunan Pengembangan Sumber Air
dan Air Tanah-Bangunan Pengembangan
Sumber Air dan Air Tanah Lainnya
Nama Paket : Pemeliharaan Rumah Pompa Kali Item dan Rumah Pompa
Bendungan Hilir untuk Menunjang Kegiatan Operasi dan
Pemeliharaan Stasiun Pompa Banjir
Pagu Anggaran : Rp 351.299.141,00
`
Waktu Pelaksanaan : 50 (Lima Puluh) Hari Kalender
Tahun Anggaran : 2025
XI. METODE PENGADAAN
Pemeliharaan Rumah Pompa Kali Item dan Rumah Pompa Bendungan Hilir untuk Menunjang
Kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Stasiun Pompa Banjir dilaksanakan dengan metode
Pengadaan Langsung.
XII. JENIS KONTRAK
Jenis Kontrak Paket Pemeliharaan Rumah Pompa Kali Item dan Rumah Pompa Bendungan
Hilir untuk Menunjang Kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Stasiun Pompa Banjir adalah
Harga Satuan.
XIII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Pelaksanaan pekerjaan Pemeliharaan Rumah Pompa Kali Item dan Rumah Pompa
Bendungan Hilir untuk Menunjang Kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Stasiun Pompa Banjir
dilaksanakan selama 50 (Lima Puluh) Hari Kalender.
XIV. PERSYARATAN PENYEDIA
a. Persyaratan Kualifikasi Administrasi
1) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subklasifikasi BG009 Konstruksi Gedung
Lainnya.
2) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau tanda Surat Izin Usaha sesuai peraturan
perundang-undangan dan bidang pekerjaan yang diadakan:
a) Surat Perizinan Berusaha Berbasis Resiko melalui sistem Online Single
Submission (OSS) yang berlaku efektif dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) 41019 (Konstruksi Gedung Lainnya).
b) Kualifikasi usaha yang dipersyaratkan adalah kualifikasi kecil
3) Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status
Wajib Pajak;
4) Memiliki Akta pendirian Perusahaan dan Akta perubahan Perusahaan (apabila ada
perubahan);
5) Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang
dibuktikan dengan:
a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
dikuasakan); dan
d) Kartu Tanda Penduduk.
6) Menyetujui Pakta Integritas yang berisi:
a) Tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
b) Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik
korupsi, kolusi dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini;
c) Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional
untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan