UNIT PENANGANAN SAMPAH BADAN AIR
DINAS LINGKUNGAN HIDUP
PROVINSI DKI JAKARTA
SATUAN KERJA : UNIT PENANGANAN SAMPAH BADAN AIR
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
Nomor SPK :
Tanggal SPK :
Halaman 1 dari . . .
Nomor dan Tanggal Surat Undangan Pengadaan Langsung :
. . .
PAKET PENGADAAN
. . .
Nomor dan Tanggal Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung :
. . .
SUMBER DANA : . . . Tahun Anggaran . . .
Kode Rekening Anggaran : . . .
WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN : . . . s.d . . . ( . . .) hari kalender
NILAI PEKERJAAN
HARGA SATUAN
NO Uraian Pekerjaan VOLUME SATUAN TOTAL (Rp)
(Rp)
1 Pengadaan Jasa Lainnya Perorangan . . . Bulan . . . . . .
: . . .
Jumlah . . .
Nilai . . .
Terbilang :
INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA JASA LAINNYA PERORANGAN :
Penagihan hanya dapat dilakukan setelah penyelesaian pekerjaan yang diperintahkan dalam SPK ini. Selain tunduk
kepada ketentuan dalam SPK ini, Penyedia Jasa Lainnya Perorangan berkewajiban untuk mematuhi Syarat Umum SPK
terlampir.
Untuk dan atas nama
Pejabat Pembuat Komitmen
Penyedia Jasa Lainnya Perorangan
Unit Penanganan Sampah Badan Air
(Jenis Pekerjaan)
(Nama) (Nama)
NIP. . . . . . . NIK . . . . .
No. Jenis Pekerjaan Uraian Pekerjaan
1. Petugas Keamanan - Melakukan penjagaan, pengawasan, tindakan, pengawalan berdasarkan
Dinas Lingkungan Hidup prosedur yang berlaku dalam rangka ketertiban dan keamanan lingkungan
kerja
2. Petugas Pengolahan Sampah - Melakukan penjagaan, pengawasan, tindakan, pengawalan berdasarkan
Keamanan Alat Berat prosedur yang berlaku dalam rangka ketertiban dan keamanan lingkungan
Dinas Lingkungan Hidup kerja
3. Petugas Pengolahan Sampah - Menerima, menginventarisasi laporan kerusakan serta memelihara mesin
Montir/Teknisi kendaraan operasional dengan cara memperbaiki atau mengganti suku
cadang yang rusak khusus untuk pemeliharaan ringan atau perbaikan
sementara
4. Petugas Pengolahan Sampah - Menerima, mempelajari dan mengawasi obyek kerja sesuai prosedur dan
Pengawas ketentuan yang berlaku untuk diproses lebih lanjut
5. Petugas Pengolahan Sampah - Memeriksa, memanaskan dan merawat kendaraan Dump Truck berdasarkan
Pengemudi Dump Truck petunjuk norma yang berlaku serta mengemudikan, memperbaiki dan
(Besar/Kecil) melaporkan segala kerusakan agar kondisi selalu siap pakai
6. Petugas Pengolahan Sampah - Memeriksa, memanaskan dan merawat kendaraan Mobil Lintas berdasarkan
Pengemudi Mobil Lintas petunjuk norma yang berlaku serta mengemudikan, memperbaiki dan
melaporkan segala kerusakan agar kondisi selalu siap pakai
7. Petugas Pengolahan Sampah - Mengoperasikan alat berat dan mengendalikan, memantau, mengecek
Operator Alat Berat bagian-bagian alat berat yang rusak serta
memberikan saran dalam pengaturan pemeliharaan alat berat sesuai
prosedur yang berlaku agar pekerjaan dapat berjalan dengan lancar
8. Petugas Pengolahan Sampah - Membersihkan sampah di lokasi kerja dan
Petugas Sampah Kali / Pesisir / Mengangkat sampah ke dalam kendaraan operasional sampah,
Laut / Waduk / Penghubung / Melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan persampahan
Saluran Mikro
9. Petugas Pengolahan Sampah - Mengoperasikan, mengendalikan, memantau dan melakukan pengecekan
Petugas Saringan Sampah bagian-bagian peralatan saringan sampah serta membersihkan sampah di
lokasi saringan sampah
10. Petugas Pengolahan Sampah - Menyiapkan, memeriksa dan merawat kapal operasional sampah ukuran
Juru Mudi Kapal Operasional kecil atau kapal operasional lapangan berdasarkan petunjuk norma yang
Sampah berlaku serta mengemudikan, memperbaiki dan melaporkan segala
kerusakan agar kondisi selalu siap pakai