URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN PENYEDIA JASA PETUGAS PENJAGA PALANG PINTU
PERLINTASAN SEBIDANG KERETA API PERIODE MARET TAHUN 2024
Ruang lingkup kegiatan Pengadaan Penyedia Jasa Petugas Penjaga Palang
Pintu Perlintasan Sebidang Kereta Api meliputi:
a. Ruang lingkup kegiatan yang harus dilakukan oleh Penyedia Jasa Petugas Penjaga
Palang Pintu Perlintasan Sebidang Kereta Api yaitu menyediakan tenaga petugas
penjaga palang pintu perlintasan sebidang kereta api memiliki kompetensi dan
kecakapan untuk menjaga perlintasan sebidang kereta api pada 3 (tiga) titik lokasi
sebanyak 12 (dua belas) orang berdinas selama 24 jam/hari yang terdiri dari 3
shift kerja.
b. Standar Kompetensi Petugas Penjaga Palang Pintu Perlintasan Sebidang Kereta
Api terdiri dari:
1) Mengetahui dan memahami peraturan perundang-undangan yang terkait
dengan operasi kereta api terutama tanda dan marka;
2) Mampu mengoperasikan peralatan perlintasan dan peralatan kerja lainnya;
3) Mengetahui, memahami dan menguasai jadwal perjalanan kereta api di
wilayah kerjanhya;
4) Mampu dan cakap mengoperasikan peralatan telekomunikasi
perkeretaapian
5) Mampu dan cakap mengambil tindakan darurat dalam hal peralatan
perlintasan kereta api tidak berfungsi;
6) Mengetahui, memahami dan menguasai wilayah kerjanya terhadap
perjalanan kereta api;
7) Pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam menjaga perlintasan kereta api.
c. Tanggung Jawab Penyedia Jasa Petugas Penjaga Palang Pintu Perlintasan
Sebidang Kereta Api terdiri dari:
1) Memberikan kesejahteraan sesuai dengan standar yang berlaku meliputi: gaji
setiap bulan minimal sesuai dengan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun
2024, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaaan, Tunjangan Hari Raya,
Kompensasi Masa Akhir Kontrak, dan Tunjangan lainnya.
2) Menjamin tenaga kerja untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan SOP
pekerjaan yang berlaku;
3) Melakukan koordinasi internal dan eksternal dengan Pemerintah dan
stakeholder yang terkait;
4) Mengidentifikasi dan menyelesaikan potensi masalah yang akan timbul;
5) Menyediakan fasilitas pendukung pekerjaan seperti seragam dan peralatan
penunjang kerja lainnya disiapkan oleh Penyedia Jasa;
6) Pemenuhan klausul terkait syarat-syarat Sistem Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (SMK3), Peraturan dan Standar Sistem Manajemen Terintegrasi serta
Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP);
7) Menaati peraturan, persyaratan dan kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah
dalam bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan (K3L);
8) Penyedia jasa menyediakan seorang sebagai penanggung jawab dalam
penyedia petugas penjaga perlintasan sebidang kereta api;
9) Apabila terdapat penggantian personil, pengunduran diri personil harus segera
diganti dengan kualifikasi yang sesuia dan diinformasikan melalui surat resmi;
10) Memastikan seluruh personil dalam keadaan sehat dan fit to work serta
bersedia mengikuti ketentuan Pemerintah untuk memastikan kesehatan
pekerja;
11) Bertanggungjawab penuh atas semua pekerjaan sesuai yang tercantum dalam
kontrak dan addendum hingga semua pekerjaan dapat diselesaikan dengan
baik dan tepat waktu;
d. Melakukan Koordinasi dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) c.q. Daop 1
Jakarta sebagai bentuk monitoring implementasi GAPEKA yang ditetapkan
khususnya kereta api yang melintas di titik-titik lokasi penugasan;
e. Menyampaikan laporan berupa laporan bulanan yang terdiri dari:
1) Laporan Kehadiran Petugas;
2) Laporan Kunjungan/Loogbook Tamu;
3) Laporan Insiden/Peristiwa Luar Biasa
Jakarta, 22 Februari 2024
Kepala Bidang Perkeretaapian
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
selaku Pejabat Pembuat Komitmen
Rudy Saptari S.
NIP 197209261995031001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 26 January 2024 | Perawatan Jpl Dan Ews Antara Padang-Naras | Kementerian Perhubungan | Rp 2,000,000,000 |
| 2 August 2023 | Pengadaan Penyedia Jasa Petugas Penjaga Palang Pintu Perlintasan Sebidang Kereta Api | Provinsi DKI Jakarta | Rp 486,413,136 |
| 21 December 2023 | Pengadaan Penyedia Jasa Petugas Penjaga Palang Pintu Perlintasan Sebidang Kereta Api Periode Januari Tahun 2024 | Provinsi DKI Jakarta | Rp 110,464,416 |