1. Specifikasi Teknis : Perubahan dudukan mesin kapal pada body kapal dari kapasitas 3
unit menjadi 4 unit
2. Persyaratan : Memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan perundang undangan,
Penyedia berupa :
1. KBLI dengan bidang usaha Industri Kapal dan Perahu
(30111) yang masih berlaku;
2. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan atau (NIB) yang masih
berlaku;
3. Memiliki Nomor Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi
kewajiban pembayaran pajak tahun terakhir 2021/2022;
4. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya dan
pengesahan kemenkumham;
3. Referensi Hukum 1. Undang undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran
2. Keputusan mentri perhubungan Nomor : KM 7 Tahun 2024
tentang penyelenggaraan angkutan sungai dan danau
dengan perubahan terakhir kepmen perhubungan KM 58
Tahun 2007
3. Perpres No 12 tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
4. Intruksi presiden republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022
tentang tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan
Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil,
dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan
Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
5. Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 17 tahun 2022 Tentang
percepatan pelaksanaan pengadaan barang jasa tahun
anggaran 2023
4. Lingkup Pekerjaan Lingkup pengadaan Pekerjaan : Pengadaan Barang Jasa
Menggunakan Metode Pengadaan Langsung pada system
https://lpse.jakarta.go.id/
5. Keluaran Keluaran yang dihasilkan oleh Pengadaan berdasarkan Kerangka
Acuan Kerja (KAK) ini adalah Perubahan Transome atau dudukan
Mesin Kapal Pada body kapal dari semula 3 unit menjadi 4 unit