3.1.1 Uraian Umum
Sesuai peran dan tanggung jawab Konsultan Pengawas yang
dijelaskan dalam bagian sebelumnya, pengawasan dan pemantauan
terhadap Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi dan semua kegiatan
pelaksanaan konstruksi harus dilakukan secara terencana dan terstruktur.
Konsultan Pengawas bertugas dalam pengawasan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi sesuai dengan ketentuan kontrak sebagaimana tugas
pengawasan yang dilimpahkan oleh PPK dan harus mengendalikan
pekerjaan konsultansi sesuai dengan kontrak pengawasan. Konsultan
Pengawas membuat RKK Pengawasan sesuai Sublampiran D RKK
Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021, dan dalam hal pengendalian dan
pengawasan pekerjaan konstruksi, maka Konsultan Pengawas wajib
Menyusun Program Mutu sebagai jaminan mutu pekerjaan.
3.1.2 Uraian Rincian Pekerjaan
Lingkup pekerjaan konstruksi Jalan yang akan dilaksanakan oleh
penyedia jasa konstruksi untuk jalan tersebut meliputi :
• Pengawasan Rehabilitasi Jembatan di Provinsi DKI Jakarta (Pekerjaan
Beton Rapid Setting Jembatan Teluk Gong Tahun 2024)