Uraian Singkat Pekerjaan kegiatan ini adalah pelaksanaan pengadaan barang berupa alat dan bahan yang digunakan untuk Pengadaan Bahan Pembersih Kolam. Pelaksana kegiatan (penyedia) perlu mengidentifikasi ulang komponen pekerjaan sebagaimana yang sudah disusun oleh PPK. Ruang lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia Barang/Jasa antara lain: • Mengidentifikasi kebutuhan lapangan terkait volume pekerjaan yang telah disusun oleh UPK Monas. • Melakukan koordinasi dengan UPK Monumen Nasional terkait kebutuhan / pelaksanaan pengadaan. • Mengusulkan perubahan pekerjaan (apabila diperlukan) • Identifikasi awal untuk jenis barang pengadaan adalah kebutuhan UPK Monas selama 1 tahun • Membuat dokumentasi pelaksanaan pekerjaan. Terdapat perubahan komponen kegiatan antara DPA pelaksanaan dan komponen kegiatan Bill of Quantity (BOQ) di dalam SPK. Hal ini disebabkan karena penyesuaian dengan kebutuhan lapangan.