PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
SUKU DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEKERJAAN : PERBAIKAN LAPANGAN OLAHRAGA BULUTANGKIS
LOKASI : JL. KIDIK RT. 002 RW. 07 KEL. GROGOL UTARA KEC.
KABAYORAN LAMA
KODE REKENING : 5.1.02.05.02.0002
TAHUN ANGGARAN : 2024
BAGIAN 1
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN PERBAIKAN LAPANGAN OLAHRAGA BULUTANGKIS
JL. KIDIK RT. 002 RW. 07 KEL. GROGOL UTARA KEC. KEBAYORAN LAMA
BAB I
PERSYARATAN UMUM
I.1. UMUM
a) Pekerjaan Perencanaan Perbaikan lapangan Olahraga Bulutangkis
(multifungsi) Jl. Kidik RT. 002 RW. 07 Grogol Utara, Kebayoran Lama Kota
Administrasi Jakarta Selatan.
b) Calon pemborong wajib meneliti situasi medan, terutama kondisi tanah, sifat dan
luasnya pekerjaan dan hal-hal lain yang berpengaruh terhadap penawarannya,
disamping ketentuan- ketentuan dalam RKS.
c) Kelalaian dan kurang ketelitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk
mengajukan claim dikemudian hari.
I.2. PERALATAN DAN PERLENGKAPAN KONTRAKTOR
a. Persyaratan Umum Tentang Peralatan dan Perlengkapan
Penyedia barang/jasa harus menyediakan semua peralatan dan perlengkapan yang
perlu untuk melaksanakan pekerjaan ini dan memenuhi semua persyaratan sesuai
kontrak.
Penyedia barang/jasa diharuskan membuat Daftar Bahan dan Peralatan (check list)
sebelum melaksanakan setiap jenis pekerjaan, yang harus disetujui terlebih dahulu
oleh Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas/MK.
Penyedia barang/jasa harus menggunakan peralatan dan perlengkapan yang benar-
benar lengkap, dapat beroperasi penuh, dan terpelihara dengan baik, secara mekanis
berfungsi dengan sempurna dan sesuai untuk proyek ini sehingga Kontraktor dapat
melaksanakan tugasnya dengan aman, dalam waktu yang tepat dan efisien sesuai
dengan persyaratan dalam kontrak.
b. Penggantian Peralatan dan Perlengkapan
Penyedia barang/jasa harus selalu dan segera melaporkan kepada Konsultan
Pengawas/MK secara tertulis jika terjadi cacat, kerusakan atau hal lain yang mungkin
menyebabkan peralatan tersebut tidak dapat berfungsi sesuai dengan kapasitas
kerjanya.
I.3. IZIN - IZIN
Pengurusan izin – izin yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan bangunan sampai
selesai serta biaya yang timbul karenannya menjadi beban Penyedia Barang / Jasa
I.4. BAHAN BANGUNAN DAN MUTU PEKERJAAN
I.4.1 SUMBER DAN JENIS BAHAN
1. Sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia
2. Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam surat /perjanjian/kontrak,
RKS, gambar dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
3. Penyedia barang/jasa harus mengurus semua hal yang perlu untuk menetapkan
letak maupun memilih dan memproses bahan-bahan yang diperlukan sesuai
dengan spesifikasi teknis dari jauh hari sebelum pekerjaan dilaksanakan,
menyerahkan contoh-contohnya kepada Konsultan Pengawas/MK untuk
mendapatkan persetujuan, disertai informasi lengkap tentang lokasi sumber bahan
material yang diusulkannya.
Sebelum melakukan pemesanan bahan yang akan digunakan dalam proyek ini,
Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas/MK untuk disetujui
nama-nama pemasok dan produsennya termasuk negara asal barang, spesifikasi
yang diterbitkan oleh produsen, mutu barang, berat, kekuatan, dan keterangan
lainnya tentang bahan maupun peralatan yang akan dipesan tersebut. dan Sebelum
digunakan/dipasang harus diajukan contoh material atau brosur setiap bahan
tersebut untuk mendapat persetujuan dari pengguna setelah diperiksa oleh
perencana dan pengawas.
4. Pengguna barang/jasa berhak melakukan pengujian dan menolak terhadap bahan
dan peralatan yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan apabila ternyata
tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan.
5. Bahan dan peralatan yang ditolak pengguna barang/jasa harus segera
disingkirkan dari lokasi / lapangan proyek, dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak
tanggal penolakan dilakukan.
6. Apabila terdapat bahan dan peralatan yang akan digunakan/dipasang didalam
pelaksanaan, ternyata tidak memenuhi kualifikasi atau spesifikasi teknis yang
dipersyaratkan maka penyedia barang/jasa wajib mengganti/memperbaiki dengan
beban biaya sendiri dan tidak berhak menuntut ganti rugi.
7. Apabila bahan yang akan digunakan ternyata tidak ada lagi di pasaran, maka
penyedia barang/jasa segera mengajukan bahan dan peralatan pengganti yang
setara dan mendapatkan persetujuan tertulis dari pengguna barang/jasa. Prosedur
penggantian harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku.
8. Penggantian bahan yang dimaksud pada ayat 7 diatas tidak dapat dijadikan alasan
keterlambatan pekerjaan.
I.4.2. SPESIFIKASI BAHAN DAN TEKNIS
a. Standar Spesifikasi
Jika tidak dinyatakan secara khusus, semua standard material dan mutu kerja harus
berdasarkan pada Standard Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku, yang dijadikan
pedoman dalam penulisan spesifikasi ini, atau berdasarkan standard maupun manual
lainnya yang sesuai untuk diterapkan dalam pekerjaan ini. Standard dan manual
yang dianggap menentukan adalah standard yang berlaku dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari sebelum kontrak ditanda tangani. Apabila ada standard atau manual
selain dari standard nasional maka standard ini dapat diusulkan untuk mendapatkan
persetujuan dari Konsultan Pengawas/MK.
b. Standard di Lapangan
Kontraktor harus memiliki dan menyediakan di lapangan paling tidak 1 (satu)
standard maupun manual yan digunakan dan menjadi referensi spesifikasi ini
dan/atau standard nasional atau standard lain yang telah disetujui, dan juga harus
disiapkan di lapangan standard dan manual tentang peralatan dan material yang
digunakan atau mutu kerja yang harus dicapai dalam pekerjaan ini. Standard ini
harus selalu tersedia untuk sewaktu-waktu diperiksa oleh Konsultan Pengawas/MK.
c. Hal-hal Yang Tidak Cukup Dalam Standar
Semua bahan, peralatan dan mutu kerja yang tidak dinyatakan dalam standard atau
manual, harus memiliki pembuktian dari balai penelitian yang diakui sedemikian
rupa sehingga dapat dikatakan bermutu tinggi. Konsultan Pengawas/MK akan
menilai apakah material atau peralatan yang akan dipakai telah sesuai untuk proyek
ini dan keputusan Konsultan Pengawas/MK adalah mutlak dan harus dipatuhi.
Keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang merupakan akibat dari kegagalan
berfungsinya suatu peralatan tidak membebaskan Kontraktor dari
tanggungjawabnya untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai jaddwal waktu yang
telah ditetapkan. Semua peralatan harus selalu berada dalam kondisi baik dan
dapat berfungsi. Jika menurut Konsultan Pengawas/MK ada peralatan atau bagian
peralatan yang rusak, tidak dapat berfungsi dengan baik, dan menurut pendapat
Konsultan Pengawas/MK tidak dapat diperbaiki, maka Kontraktor harus
menggantinya dengan segera dengan peralatan yang baru setelah diterimanya
perintah secara tertulis dari Konsultan Pengawas/MK.
d. Penggantian Spesifikasi
Jika Kontraktor mengajukan penggantian material, peralatan atau cara konstruksi
yang berbeda dengan yang telah ditetapkan dalam spesifikasi, maka mutu material,
peralatan atau cara konstruksi pengganti tersebut harus mempunyai mutu yang
setara dengan yang tercantum dalam spesifikasi perencanaan, serta harus melalui
persetujuan Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas/MK.
Beban biaya dalam memberikan informasi yang diperlukan untuk dapat
mengajukan usul penggantian material, peralatan atau cara konstruksi tersebut
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Material atau peralatan yang diusulkan sebagai pengganti harus memenuhi semua
persyaratan perencanaan, kriteria desain dan ketentuan-ketentuan lain yang
berlaku.
Kontraktor perlu memperhatikan pertimbangan-pertimbangan minimal seperti di
bawah ini yang akan dijadikan bahan pertimbangan Konsultan Perencana dan
Konsultan Pengawas/MK sebelum menyetujui penggantian material, peralatan atau
bagian peralatan, maupun cara konstruksinya :
• Harus memenuhi kriteria standar spesifikasi dan mutu, kriteria disain, konsep-
konsep perencanaan dan penampilannya,
• Dimensi fisik yang diperlukan untuk memenuhi ukuran seperti dalam gambar,
• Dapat ditukarnya komponen dan suku cadang,
• Kemudahan dalam pemeliharaan dan kemungkinan penggantiannya,
• Kecocokan dengan bahan dan komponen yang lain dan pemasangannya,
• Sesuai dengan persyaratan tes yang ditetapkan,
• Sesuai dengan jaminan yang ditetapkan.
Apabila dalam proyek ini banyak menggunakan standar spesifikasi luar negeri,
makai peralatan yang dirancang harus berdasarkan standard internasional yang
diakui dan memenuhi kriteria desain maupun persyaratan penampilan, di mana
standar tersebut juga telah ditetapkan di Indonesia.
Tanggungjawab untuk membuktikan bahwa standar tersebut memang setara
adalah tanggungjawab Kontraktor. Diterimanya usul penggantian material tersebut
tidak membebaskan Kontraktor dari tanggungjawabnya berdasarkan kontrak ini,
termasuk semua jaminan yang terkandung di dalamnya.
I.5. JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN
Sesuai ketentuan dalam syarat-syarat kontrak, Kontraktor harus mengajukan jadwal
rencana kerjanya untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas/MK. Jadwal
tersebut harus disajikan dalam kegiatan mingguan yang menunjukkan rencana operasi
untuk seluruh pekerjaan lengkap dengan rencana masing-masing komponen pekerjaan,
sehingga tampak dengan jelas kapan suatu kegiatan akan dimulai dan kapan akan selesai.
Hal-hal yang perlu dibuat dalam Jadwal Pelaksanaan :
(1). Penyedia jasa wajib membuat jadwal pelaksanaan pekerjaan secara rinci, yang terdiri
dari :
a. Time schedule dalam bentuk bar-chart, dilengkapi dengan perhitungan kemajuan
bobot dalam tiap minggunya.
b. Pada time schedule dilengkapi pula dengan kurva “S”.
c. Untuk pelaksanaan pekerjaan/proyek yang memiliki kompleksitas tinggi harus
dilengkapi dengan network planning.
(2). Jangka waktu jadwal pelaksanaan sesuai dengan yang dinyatakan dalam Surat
Perjanjian/Kontrak.
(3). Jadwal pelaksanaan pekerjaan dibuat secara lengkap dan menyeluruh mencakup
seluruh jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan, yang dapat menggambarkan rencana
dan realisasinya.
(4). Jadwal pelaksanaan pekerjaan harus sudah dibuat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
kerja setelah penandatanganan Surat Perjanjian/Kontrak, untuk dapat
diperiksa/disetujui oleh pengawas teknis dan disahkan oleh pengguna jasa.
(5). Bila terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek melebihi ± 10% dari
rencana awal maka perlu adanya perubahan schedule (Reschedule).
(6). Jadwal pelaksanaan pekerjaan harus tetap berada di lokasi/lapangan selama masa
pelaksanaan pekerjaan dan salah satunya ditempel diruang rapat proyek.
Dengan disetujuinya program atau rencana atau jadwal kerja Kontraktor ini tidak
mengurangi tanggung jawab Kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan
waktu yang telah ditetapkan. Oleh karena itu apabila menurut pendapat Konsultan
Pengawas/MK jumlah personil, peralatan, dan bahan bangunan yang telah disetujui dalam
jadwal tersebut ternyata tidak mencukupi untuk dapat mencapai target waktu yang telah
ditetapkan, maka Konsultan Pengawas/MK dapat memerintahkan Kontraktor untuk
menambahnya agar tidak terjadi keterlambatan. Biaya yang timbul sebagai akibat dari
penambahan personil, peralatan maupun material tersebut sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
I.6. RENCANA PELAKSANAAN PEKERJAAN
6.1. Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, pengguna jasa bersama-sama dengan penyedia jasa,
perencana, pengawas teknis, dan instansi terkait lainnya, terlebih dahulu menyusun
rencana pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Surat Perjanjian /Kontrak.
b. Pengguna jasa bersama-sama dengan penyedia jasa, perencana, pengawas teknis,
dan instansi terkait lainnya harus menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan
kontrak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SPMK.
c. Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak,
adalah :
- Organisasi kerja.
- Tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan
- Jadwal pelaksanaan pekerjaan.
- Jadwal pengadaan bahan, mobilisasi peralatan dan personil.
- Penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeriksaan lapangan.
- Pendekatan kepada masyarakat dan pemerintah daerah setempat mengenai
rencana pelaksanaan pekerjaan.
- Penyusunan program mutu proyek.
6.2. Penggunaan program mutu.
a. Program mutu pengadaan jasa harus disusun oleh penyedia jasa dan disepakati
pengguna jasa pada saat rapat persiapan pelaksanaan kontrak dan dapat direvisi
sesuai dengan kondisi lapangan.
b. Progran mutu pengadaan jasa paling tidak berisi :
- Informasi pengadaan jasa.
- Organisasi proyek, pengguna jasa dan penyedia jasa.
- Jadwal pelaksanaan pekerjaan.
- Prosedur pelaksanaan pekerjaan.
- Prosedur instruksi kerja.
- Pelaksana kerja.
6.3. Pemeriksaan bersama.
a. Pada tahap awal periode pada pelaksanaan pekerjaan, pengguna jasa bersama-
sama dengan penyedia jasa melakukan pemeriksaan bersama.
b. Untuk pemeriksaan bersama ini, pengguna jasa dapat membentuk panitia peneliti
pelaksanaan kontrak
I.7. ORGANISASI PELAKSANAAN LAPANGAN
(1). Untuk pelaksanaan pekerjaan/proyek sesuai yang ditetapkan dalam Surat
Perjanjian/Kontrak, penyedia jasa harus membuat organisasi pelaksanaan lapangan,
dengan pembagian tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab masing-masing
secara jelas.
(2). Penempatan personil harus profesional dan sesuai dengan keahlian bidang tugasnya
masing-masing, sedangkan untuk tenaga-tenaga ahlinya harus memenuhi ketentuan
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan golongan, bidang
dan kualifikasi perusahaan penyedia jasa yang bersangkutan.
(3). Untuk pelaksanaan pekerjaan/proyek, penyedia jasa menunjuk penanggung jawab
lapangan (site manager), yang dalam penunjukannya terlebih dahulu harus
mendapatkan persetujuan tertulis pengguna jasa atau yang ditunjuk.
(4). Penyedia jasa tidak diperkenankan memberikan pekerjaan lain kepada wakil ataupun
para penanggung jawab lapangan, diluar pekerjaan proyek yang bersangkutan.
(5). Selama jam-jam kerja tenaga ahli/wakilnya atau para penanggung jawab lapangan
harus berada di lapangan pekerjaan kecuali berhalangan/sakit, penyedia jasa harus
menunjuk/menempatkan penggantinya apabila yang bersangkutan berhalangan.
I.8. TENAGA KERJA LAPANGAN
(1). Penyedia barang/jasa wajib memperkerjakan tenaga kerja yang terampil dan
berpengalaman, sesuai keahliannya dalam jumlah yang cukup sesuai volume dan
kompleksitas pelaksanaan pekerjaan.
(2). Penyedia barang/jasa harus melaksanakan ketertiban, kebersihan, kesehatan dan
keamanan lokasi / pekerjaan, dengan menyediakan fasilitas sarana dan prasarana
kerja yang memadai.
(3). Penyedia barang/jasa harus menyediakan tempat tinggal yang memadai dan layak,
tidak mengganggu lingkungan, untuk para tenaga kerja yang tinggal sementara di
lokasi pekerjaan / proyek.
I.9. MOBILISASI
(1). Mobilisasi meliputi
a. Mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan dalam pelaksanakan
pekerjaan.
b. Mempersiapkan fasilitas penunjang seperti Steger dan Alat bantu lainnya.
c. Mendatangkan personil dan tenaga kerja lapangan.
(2). Mobilisasi peralatan terkait dan personil penyedia jasa dapat dilakukan secara bertahap
sesuai dengan kebutuhan.
(3). Mobilisasi paling lambat harus sudah dimulai dilaksanakan dalam waktu 14 (empat
belas) hari kalender sejak diterbitkan SPMK.
I.10. LAPORAN HASIL PELAKSANAAN PEKERJAAN
10.1. Laporan Harian
a. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh
aktivitas kegiatan pekerjaan di lapangan dicatat didalam Buku Harian Lapangan
(BHL) sebagai laporan harian pekerjaan berupa rencana dan realisasi pekerjaan
harian.
b. Buku Harian Lapangan (BHL) berisi :
1. Kuantitas dan macam bahan yang berada di lapangan.
2. Penempatan tenaga kerja untuk tiap dan macam tugasnya.
3. Jumlah, jenis, dan kondisi peralatan.
4. Kuantitas dan kualitas jenis pekerjaan yang dilaksanakan.
5. Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan.
6. Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.
c. Buku Harian Lapangan (BHL) disiapkan dan diisi oleh penyedia jasa, dan diperiksa
oleh pengawas teknis dan dilengkapi catatan instruksi-instruksi dan petunjuk
pelaksanaan yang dianggap perlu dan disetujui oleh pengguna jasa.
d. Penyedia jasa harus mentaati dan melaksanakan selaku pelaksana proyek,
terhadap instruksi arahan dan petunjuk yang diberikan pengawas teknis dalam
Buku Harian LapanganBHL).
e. Jika penyedia jasa tidak dapat menerima/menyetujui pendapat/perintah pengawas
teknis, harus mengajukan keberatan-keberatan secara tertulis dalam jangka waktu
3 x 24 jam.
f. Penyedia jasa harus memperbaiki beban biaya sendiri terhadap pekerjaan yang
tidak memenuhi syarat, tidak sempurna dalam pelaksanaannya atas kemauan
inisiatif sendiri atau yang diperintahkan oleh pengawas teknis maupun pengguna
jasa.
10.2. Laporan Mingguan dibuat setiap minggu yang terdiri dari rangkuman laporan harian
dan berisi hal kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal
penting yang dilaporkan.
10.3. Laporan Bulanan dibuat setiap bulan yang terdiri dari rangkuman laporan mingguan
dan berisi hal kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting
yang perlu dilaporkan.
I.11. STANDAR PEKERJAAN
Semua pekerjaan yang ditentukan dalam dokumen ini mengacu dan harus mengikuti
persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI), serta Peraturan – peraturan Nasional lain
yang ada hubungannya dengan pekerjaan ini, kecuali nyata-nyata dipersyaratkan lain oleh
RKS ini dan Direksi teknik.
Apabila tidak ditentukan lain, dalam pelaksanaan pekerjaan ini maka mengikat pada
ketentuan dan peraturan yaitu :
1. PBI-1971/NI-2 (Peraturan Beton Bertulang Indonesia)
2. Peraturan Bangunan Tahan Gempa 1984
3. Persyaratan Dewan Teknik Pembangunan Indonesia 1970
4. PUBI-1982 (Peraturan Umum untuk Bangunan di Indonesia)
5. Peraturan Pembebanan Indonesia untuk gedung – 1983
6. Peraturan Pembangunan Daerah Setempat
7. Peraturan Pembuatan Campuran Beton (SNI T-15-1991-03)
8. Peraturan Kawat Pengikat Beton (SNI 0040-87-A)
9. Peraturan Portland Cement (SII 0021-81)
10. Pasir (SKSNI S-04-1989-F)
11. Baja Ringan SNI (8399:2017)
12. Kerikil
13. Kayu (SKSNI S-05-1990-F)
BAB. II
PEKERJAAN PENDAHULUAN
II.1. UMUM
Pekerjaan pendahuluan adalah semua pekerjaan yang dimaksudkan untuk
mendukung dan memperlancar pekerjaan fisik bangunan. Pada prinsipnya berupa sistem
manajerial, administratif, kebijakan, material, peralatan dan fasilitas penunjang. Dengan
struktur organisasi proyek yang solid, diharapkan deskripsi pekerjaan yang digariskan dan
dapat dilaksanakan oleh kontraktor sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan. Prosedur
administrasi yang harus dipenuhi dalam setiap tahapan ternyata sangat berpengaruh
dalam penilaian prestasi perusahaan dalam melaksanakan pekerjaan. Dengan demikian
dibutuhkan personel yang memiliki kemampuan (skill). Peralatan, fasilitas penunjang dan
material meliputi mobilitas alat, stock piling (jika ada) dan fasilitas atau instalasi situs.
II.2. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang dilakukan kontraktor pada pekerjaan persiapan ini antara lain
:
a. Pembuatan papan nama proyek
b. foto dokumentasi pekerjaan
c. Pengukuran dan pemasangan bouplank
d. Pembersihan Lapangan
II.3. PAPAN NAMA PROYEK
Kontraktor untuk memberikan informasi secara umum kepada user, owner dan pihak-
pihak yang berkepentingan dalam kerangka memudahkan indentifikasi, diwajibkan
memasang papan nama proyek, dengan kriteria teknis dan administrasi/nomor izin
bangunan, dimensi dan bentuk menyesuaikan dengan gambar.
1
,
2
0
c
m
2,40 cm
II.4. FHOTO DOKUMENTASI PROYEK
(1). Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, pengguna jasa dengan menugaskan
kepada penyedia jasa, membuat foto-foto dokumentasi untuk tahapan-tahapan
pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
(2). Foto proyek dibuat oleh penyedia jasa sesuai petunjuk pengawas teknis, di buat
dalam 3 (tiga) titik pekerjaan pada setiap tahapan progres, yaitu sebagai berikut :
Tahap I 0%
Tahap II 25%
Tahap III 50%
Tahap IV 75%
Tahap V 100%
(3). Foto proyek tiap tahapan tersebut diatas dibuat 3 (tiga) set dilampirkan pada saat
pengambilan angsuran, yang masing-masing adalah sbb:
1. Satu set untuk pengguna jasa
2. Satu set untuk penyedia jasa.
3. Satu set untuk konsultan pengawas.
(4). Pengambilan titik pandang dari setiap pemotretan harus tetap sama dalam posisi
setiap titik mulai dari tahapan 0% sampai tahapan 100% sesuai dengan petunjuk
pengawas teknis dan pengguna jasa.
(5). Foto setiap tahapan ditempelkan pada album/map dengan keterangan singkat, dan
penempatan dalam album disahkan oleh pengguna jasa, untuk teknis
penempelan/penempatan dalam album ditentukan oleh pengawas teknis.
(6). Khusus untuk pemotretan pada kondisi keadaan memaksa ( force majeure ) diambil
3 (tiga) kali.
II.5. PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOWPLANK
a. Kontraktor diwajibkan melaksanakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi
pembangunan dengan dilengkapi dengan keterangan-keterangan mengenai peil
ketinggian tanah, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah dikalibrasi.
b. Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan, harus
segera dilaporkan kepada Konsultan Pengawas/MK dan Konsultan Perencana untuk
diminta pendapat dan keputusannya.
c. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat
waterpass/theodolit yang ketepatannya dapat dipertanggungjawabkan.
d. Pengurusan sudut siku dengan prisma atau barang secara asas segitiga phytagoras hanya
diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh Konsultan Perencana dan
atau Konsultan Pengawas/MK.
e. Segala pekerjaan pengukuran persiapan termasuk tanggungan Kontraktor.
f. Papan bowplank dipasang pada patok kayu meranti 5/7 tertancap di tanah sehingga tidak
bisa digerakkan atau diubah,
g. Papan patok ukur dibuat dari kayu meranti, dengan ukuran tebal 3 cm, lebar 20 cm,
lurus dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya (waterpass).
h. Tinggi sisi atas papan payok ukuran harus sama satu dengan yang lainnya, kecuali
dikehendaki lain oleh Perencana/Konsultan Pengawas/MK.
i. Setelah pemasangan papan dasar pelaksanaan, Kontraktor harus melaporkan kepada
Perencana/Konsultan Pengawas/MK.
j. Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggungjawab Kontraktor.
Pelaksanaan Pengukuran
a. Pekerjaan Penentuan Titik Pengukuran/Pematokan
b. Pengukuran dan pemasangan patok untuk menentukan titik nol (peil ± 0.00) ditentukan
bersama-sama dengan Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas/MK.
c. Patok-patok berukuran minimal 5/7 cm dan papan bouwplank 3/20 dengan Panjang
ukuran lebih dari 4 m dan terbuat dari kayu kualitas baik. Papan patok harus kerja keras
dan tidak berubah posisinya, tanda-tanda dan sumbu harus teliti dan jelas, dicat dengan
cat meni.
d. Kontraktor harus memasang dan mengukur secara teliti patok monumen (BM) pada
lokasi tertentu sepanjang proyek untuk memungkinkan perancangan kembali,
pengukuran sipat datar dari perkerasan atau penentuan titik dari pekerjaan yang akan
dilakukan. Patok monumen yang permanen harus dibangun di atas tanah yang tidak
akan terganggu/dipindahkan.
e. Untuk pekerjaan lapangan outdoor Kontraktor harus menentukan titik patok konstruksi
yang menunjukan garis dan kemiringan untuk lebar lapangan, sesuai dengan
penampang melintang standar yang diberikan dalam gambar rencana dan harus
mendapat persetujuan MK sebelum memulai pekerjaan. Jika terjadi perubahan dari
garis dan kemiringan, baik sebelum maupun sesudah penentuan patok perlu
persetujuan lebih lanjut.
II.6. PEMBERSIHAN LOKASI
Kontraktor melakukan pembersihan site dari semua materi yang menggangu proses
pengerjaan proyek, sejak dari pekerjaan bongkaran. Dalam proyek ini, pekerjaan
pembersihan meliputi pembersihan dan pembongkaran material bangunan sisa dari
pekerjaan pembongkaran bangunan existing. Pekerjaan pembongkaran harus
dilaksanakan dengan hati-hati sekali. Semua bahan yang akan di bongkar menjadi milik
Pemberi Tugas dan harus di tumpuk dilapangan untuk digunakan kembali kelak.
Bahan yang tidak terpakai lagi seperti puing, sisa sampah dan lain sebagainya harus
segera dipindahkan dan dibuang ke tempat yang di pilih kontraktor dengan
persetujuan direksi. Lubang-lubang yang berbahaya bagi keselamatan dan keamanan
pekerja, alat dan material harus dilakukan penutupan atau pengurugan sampai dengan
kondisi yang aman.
Kontraktor melakukan pekerjaan bagi pembersihan termasuk pembersihan lokasi dari
tumbuh-tumbuhan (vegetasi) berupa rumput. Pembersihan material vegetasi
mensyaratkan, dilakukan pemcabutan sampai dengan akarnya untuk menjamin tidak
tumbuh membesar dikemudian hari yang mengganggu bangunan. Selanjutnya
termasuk memindahkan sampah dan apa saja hasil pembersihan dan limbah atau
sampah hasil proyek setelah berakhirnya masa konstruksi. Mengangkutnya ke tempat
pembuangan tetap yang disetujui Konsultan Pengawas
BAB III
PEKERJAAN PASANGAN
III.1. PEKERJAAN LAPANGAN
1. Ukuran dimensi struktur bangunan dan pembesian disesuaikan pada gambar bestek.
2. Kayu yang akan di jadikan bekisting cetakan harus benar-benar rapi.
3. Bagian cetakan sebelum di cor harus dilumasi dulu dengan pelumas agar cetakan
mudah di buka.
4. Ukuran Tebal Pengecoran atau dimensi disesuaikan pada gamabar atau bestek
perencanaan.
5. Sebelum melakukan pengecoran terlebih dahulu di beri lapisan plastik alas.
6. Mutu Beton Fc’ 20,75 Mpa (K.250)
7. Penulangan mengunakan Besi Wiremesh M6-150 pengerjaan harus benar benar rapi
supaya Lantai Beton Tidak mudah Hancur.
8. Setelah selesai melakukan Pengecoran selanjutnya melakukan Pekerjaan trowell Pada
semua permukan beton yang telah di cor.
9. Pengecatan lapangan dan garis batas lapangan Mengunakan cat yang standar
Tennocote, pada saat sebelum melakukan pengecatan, rekanan harus menunjukan
jenis cat yang digunakan kepada pengawas lapangan.
III.2. PEKERJAAN PENGURUGAN PASIR
a. Pengurugan pasir dilaksanakan untuk perataan pada bagian permukaan lapangan
yang tidak rata dengan ketebalan sesuai dengan yag tertera pada gambar.
b. Pasir urug yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung potongan-potongan
bahan keras yang berukuran lebih dari 1 cm.
III.3. PEKERJAAN BETON
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu lainnya serta pengangkutan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan semua
pekerjaan beton berikut pembersihannya sesuai dengan yang tercantum dalam gambar
struktur.
Bagian ini meliputi pengadaan dan pemasangan dari semua macam beton biasa, beton
bertulang dengan penulangannya termasuk bekesting. Finishing dan pekerjaan
pekerjaan lain sesuai dengan gambar dan persyaratan yang ditentukan.
pekerjaan beton harus mengikuti ketentuan– ketentuan yang berlaku pada :
1. Peraturan Beton Indonesia
2. Spesifikasi Bahan Bangunan
Peraturan Dan Spesifikasi
Kecuali ditentukan lain dalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar
pelaksanaan digunakan/spesifikasi sebagai berikut:
1. Tata Cara Pehitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SK SNI T-15-
1991-03)
2. Pedoman Beton Indonesia 1989.
3. American Concrete Institute (ACI) 1986.
4. Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur
Tembok Bertulang untuk Gedung 1983.
5. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)NI-3.
6. Peraturan Portland Cement Indonesia 1972/NI-8.
7. Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81)
8. Mutu dan Cara Uji Agregat Beton (SII 0052-80)
9. ASTM C-33Standard Specification for Concrete Agregates.
10. Baja Tulangan Beton (SII 0136-84)
11. Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton (SII 0784-83)
12. American Society for Testing and Material (ASTM)
13. Peraturan Bangunan Nasional.
14. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat.
Peraturan dan spesifikasi yang dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah
peraturan yang berlaku di Indonesia, apabila tidak ada peraturan/spesifikasi di
Indonesia untuk pekerjaan khusus maka Kontraktor dapat memakai
peraturan/spesifikasi yang berlaku di luar Indonesia dengan persetujuan dari
Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan.
Persyaratan Bahan Dan Kualitas Beton
A. Semen
Semua semen yang digunakan adalah semen portland lokal dengan syarat-syarat :
▪ Peraturan Semen Portland Indonesia (NI. 8-1972)
▪ Peraturan Beton Indonesia (NI.2-1971)
▪ Mempunyai Sertifikat Uji (test sertificate)
▪ Mendapat persetujuan pemberi tugas
Semua semen yang akan dipakai harus dari satu jenis yang sama (tidak
diperkenankan menggunakan bermacam-macam jenis /merk semen untuk suatu
konstruksi/struktur yang sama). Dalam keadaan baru dan asli, dikirim dalam
kantong-kantong semen yang masih disegel dan tidak pecah. Dalam pengangkutan
semen harus terlindungi dari hujan. Harus diterimakan dalam sak (kantong) asli
dari pabriknya dalam keadaan tertutup rapat, dan harus disimpan di gudang yang
cukup ventilasinya dan diletakkan pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 30
cm dari lantai. Sak-sak semen tersebut tidak boleh ditumpuk sampai tingginya
melampaui 2 m atau maximum 10 sak, setiap pengiriman baru harus ditandai dan
dipisahkan, dengan maksud agar pemakaian semen dilakukan menurut urutan
pengirimannya.
Untuk semen yang diragukan mutunya dan kerusakan-kerusakan akibat salah
penyimpanan, dianggap sudah rusak, sudah mengeras (membatu), dapat ditolak
penggunaannya tanpa melalui test lagi. Bahan yang telah ditolak harus segera
dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2 x 24 jam
B. Agregat (Aggregates)
Semua pemakaian batu pecah (agregat kasar) dan pasir beton, harus memenuhi
syarat-syarat :
• Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan (NI.3-1956)
• Peraturan Beton Indonesia (NI. 2-1971).
• Tidak mudah hancur (tetap keras), tidak poros
• Bebas dari tanah/tanah liat (tidak bercampur dengan tanah/tanah liat atau kotoran-
kotoran lainnya.
Kerikil dan batu pecah (agregat kasar) yang mempunyai ukuran lebih besar dari 25
mm untuk pengunaannya harus mendapat persetujuan Pemberi Tugas atau
Konsultan Pengawas/MK. Gradasi dari agregat-agregat tersebut secara keseluruhan
harus dapat menghasilakn mutu beton yang baik, padat dan mempunyai daya kerja
yang baik dengan semen dan air dalam proporsi campuran yang akan dipakai.
Pemberi Tugas atau Pengawas/MK dapat meminta kepada Kontraktor untuk
mengadakan test kualitas dari agregat-agregat tersebut dari tempat penimbunan
yang di tunjuk oleh Pemberi Tugas, setiap saat dalam Laboratorium yang diakui.
Dalam hal adanya perubahan sumber dari mana agregat tersebut disuplai, maka
kontraktor diwajibkan untuk memberitahukan kepada Pengawas.
a. Agregat Kasar
Umumnya merupakan batu pecah yang mempunyai ukuran lebih kecil dari
30 mm, dan untuk lokasi dimana pembesian sangat rapat, seperti pada
kolom, maka harus digunakan agregat kasar dengan ukuran butir maksimum
20 mm, dengan tetap memperhatikan gradasi butirnya. Penggunaan ukuran
butir lebih besar dari 30 mm tidak diijinkan
Gradasi dari agregat-agregat tersebut secara keseluruhan harus sesuai
dengan yang disyaratkan oleh PBI 1971.
Agregat kasar harus terdiri dari butir-butir yang beraneka ragam besarnya
dan apabila diayak dengan susunan ayakan, maka harus memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
Sisa Di Atas (% berat)
Ayakan 31,50 mm 0
Ayakan 4,00 mm 90 - 98
Selisih antara 2 ayakan, berikutnya 10 - 60
b. Agregat Halus
Pasir beton (agregat halus) terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan
bebas dari bahan-bahan organis, lumpur dan kotoran lainnya. Kadar lumpur
harus lebih dari 4% berat.
Agregat halus harus terdiri dari butir-butir beraneka ragam besarnya dan
apabila diayak harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Sisa Di Atas (% berat)
Ayakan 4,0 mm ≥2
Ayakan 1,00 mm ≤10
Ayakan 0,25 mm 80 – 95
Kontraktor harus mengadakan pengujian sesuai dengan persyaratan dalam
spesifikasi ini. Dalam halnya perubahan sumber dari mana agregat tersebut
diperoleh, maka Kontraktor wajib untuk memberitahukan secara tertulis kepada
Pengawas Lapangan.
Penyimpanan
Agregat harus disimpan ditempat yang bersih, yang keras permukaannya dan dicegah
supaya tidak terjadi pencampuran satu sama lain dan terkotori oleh tanah
C. Air
Air yang akan dipergunakan untuk semua pekerjaan-pekerjaan dilapangan adalah air
bersih, tidak berwarna, tidak mengandung bahan-bahan kimia (asam alkali), tidak
mengandung organisme yang dapat memberikan efek merusak beton, tidak
mengandung minyak atau lemak dan memenuhi syarat-syarat Peraturan Beton
Indonesia (NI.2-1971) serta diujui oleh Laboratorium yang diakui sah oleh yang
berwajib. Air yang mengandung garam (air laut) tidak diperkenankan untuk dipakai.
D. Besi Beton (Steel Reinforcement)
• Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat:
• Peraturan Beton Indonesia (NI. 2-1971)
• Standard Industri Indonesia (SII)
• Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak/karat dan tidak cacat (retak-retak,
mengelupas, luka dsb).
• Semua dari jenis baja dengan mutu BJTP-24 (polos) dan BJTD-40 (ulir), bahan
tersebut dalam segala hal harus memenuhi ketentuan ketentuan PBI 1971
• Mutu Baja BJTP-24 (polos) untuk dia <=8 mm
• Mutu Baja BJTD -40 (ulir) untuk dia <=10 mm
• Mempunyai penampang yang sama rata
• Ukuran disesuaikan dengan gambar-gambar
Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan diatas, harus
mendapat persetujuan Pemberi Tugas.Besi beton harus disuplai dari suatu sumber
(manufacture) dan tidak di benarkan untuk mencapur adukan bermacam-macam
sumber besi beton tersebut untuk pekerjaan konstruksi. Kontraktor harus
mengadakan pengujian mutu besi beton yang akan dipakai, sesuai dengan petunjuk-
petunjuk dari Pemberi Tugas. Barang percobaan diambil dibawah kesaksian Pemberi
Tugas, berjumlah minimum 3 (tiga) batang untuk tiap-tiap jenis percobaan, yang
diameternya sama dan panjangnya + 100 cm.
Pengambilan sample dilakukan untuk tiap diameter setiap kelipatan 50 ton berat besi
tersebut. Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar-gambar, atau
mendapat persetujuan Pemberi Tugas atau pengawas/MK. Pemasangan besi beton
dilakukan sesuai dengan gambar-gambar, atau mendapat persetujuan Pemberi Tugas.
Untuk hal itu sebelumnya kontraktor harus membuat gambar pembengkokan baja
tulangan (bending schedule). Diajukan kepada Pemberi Tugas atau pengawas/MK
untuk mendapatkan persetujuannya.
Hubungan antara besi beton satu dengan yang lainnya harus menggunakan
kawat beton, diikat dengan teguh, tidak bergeser selama pengecoran beton dan
bebas dari lantai kerja, atau papan acuan.Sebelum beton dicor, besi beton harus
bebas dari minyak, kotoran, cat, karat lepas, kulit giling atau bahan-bahan lain yang
merusak.Semua besi beton harus dipasang pada posisi yang tepat.
Penggunaan besi beton yang sudah jadi seperti steel wiremesh atau yang
semacam itu, harus mendapat persetujuan perencana/pemberi Tugas. Besi beton
yang tidak memenuhi syarat-syarat karena kualitasnya tidak sesuai dengan spesifikasi
(RKS) harus segera dikeluarkan dari site setelah menerima instruksi tertulis dari
Pemberi Tugas, dalam waktu 2 x 24 jam.
Adukan Beton yang dibuat di tempat (site mixing) untuk beton
Adukan beton harus memenuhi syarat-syarat:
• Semen diukur menurut volume
• Aggregat diukur menurut volume
• Pasir diukur menurut volume
• Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (Batch mixer)
• Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin pengaduk
• Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit se sudah semua Bahan
berada dalam mesin pengaduk
• Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan lebih dulu,
sebelum adukan beton yang baru dimulai.
Pengecoran Beton
1) Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton, kontraktor harus
memberitahukan Pemberi Tugas dan mendapat persetujuan. Jika tidak ada
persetujuan Pemberi Tugas, maka kontraktor dapat diperintahkan untuk
meyingkirkan/membongkar beton yang sudah dicor tanpa persetujuan, atas biaya
kontraktor sendiri.
2) Adukan beton harus secepatnya dibawa ketempat pengecoran dengan
mengunakan cara (metode) yang sepraktis mungkin, sehingga tidak
memungkinkan adanya pengendapan agregat dan tercampurnya kotoran-kotoran
atau bahan lain dari luar. Penggunaan alat-alat pengangkut mesin haruslah
mendapat Persetujuan Pemberi Tugas, sebelum alat-alat tersebut didatangkan
ketempat pekerjaan. Semua alat—lat pengangkut yang digunakan, pada setiap
waktu harus dibersihkan dari sisa-sisa adukan yang mengeras.
3) Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk di mulai sebelum
pemasangan besi beton selesai diperiksa oleh dan mendapat persetujuan Pemberi
Tugas.
4) Sebelum pengecoran dimulai, maka tempat-tempat yang akan dicor terlebih
dahulu harus dibersihkan dari segala kotoran-kotoran (potongan kayu,
batu, tanah dan lain-lain) dan dibasahi dengan air semen.
5) Pengecoran dilakukan selapis demi selapis dan tidak dibenarkan menuangkan
adukan dengan menjatuhkan dari suatu ketinggian melebihi 2.0 meter, yang akan
menyebabkan pengendapan agregat.
6) Pengecoran dilakukan secara terus menerus (kontinu/tanpa berhenti), Adukan
yang tidak dicor (ditinggalkan) dalam waktu lebih dari 15 menit setelah keluar dari
mesin adukan beton, dan juga adukan yang tumpah selama pengangkutan, tidak
diperkenankan untuk dipakai lagi.
7) Penggunaan bahan campuran tambahan (additive) harus disetujui Pemberi Tugas.
Sebelum Penggunaan bahan campuran tambahan (additive), kontraktor harus
membuat beberapa Trial Mix yang akan di test di laboratorium yang ditunjuk oleh
Pemberi Tugas. Semua Resiko akibat penggunaan bahan campuran tambahan
(additive) ditanggung oleh kontraktor.
Curing dan Perlindungan Atas Bahan
1. Selama berlangsungnya proses pengerasan, beton harus dilindungi terhadap
matahari, pengeringan oleh angin, hujan atau aliran air dan pengrusakan secara
mekanis atau pengeringan sebelum waktunya.
2. Semua permukaan beton yang terbuka dijaga tetap basah selama 14 hari
3. Terutama pada pengecoran beton pada waktu cuaca panas, curing dan
perlindungan atas beton harus diperhatikan. Kontraktor bertanggung jawab atas
retaknya beton karena kelalaian ini.
4. Bila digunakan bahan kimia untuk curing harus atas persetujuan dari Pemberi
Tugas dan Kontraktror harus mengadakan percobaan- percobaan yang
membuktikan bahwa bahan kimia tersebut efektif untuk digunakan.
Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Mutu Beton
Mutu beton dicapai dalam pekerjaan beton bertulang adalah K-250 (ad. 1:2:3) dan
harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam PBI 1971 dan Adukan beton
harus memenuhi syarat-syarat SNI 03-2847-2002.
2. Pembesian
Pembesian yang digunakan untuk penulangan pekerjaan lapangan adalah dengan
menggunakan besi weremesh M6 mm dengan 1 lapis
Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus atau yang dibengkokkan,
sambungan kait-kait dan pembuatan sengkang (ring), persyaratan harus sesuai
PBI 1971.Pemasangan dan Penggunaan tulangan beton harus disesuaikan dengan
gambar konstruksi.Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin
agar besi tersebut tidak berubah tempat selama pengecoran, dan harus bebas dari
papan acuan atau lantai kerja dengan memasang selimut beton sesuai dengan
ketentuan dalam PBI – 1971. Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus
dikeluarkan dari lapangan kerja dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis
dari perencana/Direksi Pelaksana.
Cara Pengadukan:
Cara pengadukan harus menggunakan mesin molen, takaran untuk semen, pasir
dan kerikil harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi selama pengadukan
kekentalan beton harus diawasi dengan jalan memeriksa slump, minimum 5 cm dan
maximum 10 cm.
3. Pengecoran Beton
Kontraktor diawasi melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan
menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-ukuran dan
ketinggian, pemeriksaan penulangan dan penempatan penyangga.Pengecoran
Beton hanya dapat dilaksanakan dengan persetujuan Direksi Lapangan,
Pengecoran harus dilakukan sebaik mungkin dengan menggunakan alat penggetar
untuk menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan terjadinya cacat pada
beton seperti keropos dan sarang-sarang kerikil/split yang dapat memperlemah
konstruksi. Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari
berikutnya maka tempat perhatian tersebut harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
Kontraktor harus memberikan contoh-contoh yang telah disetujui oleh Direksi, akan
dipakai sebagai standar/pedoman untuk memeriksa/menerima material yang dikirim
oleh kontrktor ke site. Bahan-bahan yang digunakan harus tersimpan pada tempat
penyimpanan yang aman, sehingga mutu bahan dan mutu pekerjaan dapat terjamin
sesuai persyaratan. Kawat pengikat besi/beton/rangka adalah dari baja lunak dan
tidak sepuh seng, diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0.40 mm. Kawat
pengikat besi beton/rangka harus memenuhi syarat-syarat yang di tentukan dalam
NI-2 (PBI Tahun 1971).
Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, sehingga tidak terjadi penguapan cepat.
Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan, harus diperhatikan.
Mutu beton tersebut harus dibuktikan oleh kontaktor dengan mengambil benda uji
berupa kubus/selinder yang ukurannya sesuai dengan syarat-syarat/ketentuan
dalam PBI 1971. Pembuatannya harus disaksikan oleh Direksi Pelaksana. Jumlah
dan frekwensi pembuatan kubus beton serta ketentuan-ketentuan lainnya sesuai
dengan PBI-1971.
Kontraktor diwajibkan membuat Trial Mix terlebih dahulu, sebelum memulai
pekerjaan beton.
Hasil pengujian dari laboratorium diserahkan kepada Direksi Pelaksana secepatnya.
Seluruh biaya yang berhubungan dengan pengujian bahan tersebut menjadi
tanggung jawab kontraktor.
Syarat-syarat pengamanan Pekerjaan
Beton yang telah dicor dihindarkan dari benturan benda keras selama 3 x 24 jam
setelah pengecoran.
Beton dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan dari pekerjaan –
pekerjaan lain.
Bila terjadi kerusakan, kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya
dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan, seluruh biaya perbaikan menjadi
tanggung jawab kontraktor.
Bagian beton setelah dicor selama dalam pengerasan harus selalu dibasahi dengan
air terus selama 1 (satu) minggu atau lebih (sesuai ketentuan dalam PBI 1971)
III.4. PEKERJAAN CETAKAN BETON/BEKISTING
Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah
ditetapkan. Acuan/bekisting harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-
perkuatan, sehingga cukup kokoh dan menjamin tidak berubah betuk dan
kedudukannya selama pengecoran dilakukan. Acuan harus rapat dan tidak bocor,
permukaannya harus datar dan licin, bebas dari kotoran-kotoran serbuk gergaji,
potongan kayu tanah/lumpur dan sebagainya sebelum pengecoran dilakukan dan
harus mudah dibongkar tanpa merusak permukaan beton. Pekerjaan pembongkaran
bekisting hanya boleh dilakukan dengan izin tertulis dari Direksi/Konsultan Pengawas
Pelaksanaan Pemasangan Bekisting
a. Dalam hal ini kontraktor harus memberikan perhitungan kekuatan sistem dan bahan
yang akan dipakai untuk cetakan, untuk disetujui oleh Direksi.
b. Cetakan harus dipasang sesuai dengan ukuran-ukuran jadi yang ada di dalam
gambar dan menjamin bahwa ukuran-ukuran tersebut tidak akan berubah sebelum
dan selama pengecoran. Cetakan juga harus dipasang sedemikian rupa sehingga
tidak akan terjadi kebocoran atau hilangnya air selama pengecoran.
c. Cetakan harus dibersihkan dari segala kotoran yang melekat seperti potongan-
potongan kayu, paku, serbuk gergaji, tanah dan sebagainya yang dapat
mengurangi mutu beton atau merusak beton yang sudah mengeras pada waktu
pembongkaran cetakan / Beskisting.
d. Cetakan harus kokoh dan cukup rapat sehingga dapat mencegah kebocoran
adukan, cetakan harus diberi ikatan-ikatan secukupnya sehingga terjamin
kedudukan dan bentuknya yang tetap. Cetakan harus dibuat dari bahan yang baik,
tidak menyerap air, dan mudah dibongkar tanpa merusak beton yang sudah
mengeras.
e. Untuk menjamin bahwa air beton tidak diserap sebagian oleh bahan cetakan, maka
cetakan bisa dilapisi dengan plastik atau bahan sejenisnya.
f. Cetakan beton harus menghasilkan konstruksi akhir yang mempunyai bentuk ukuran
dan batas-batas yang sesuai dengan yang ditunjukkan oleh gambar maupun yang
diinstruksikan oleh Konsultan Pengawas/MK . Bila ditunjukkan dalam gambar,
cetakan harus dipasang sedemikian rupa sehingga membentuk lawan lendut
seperti tertera pada gambar.
g. Permukaan bekisting yang bersentuhan dengan beton harus dicoating dengan
oli, untuk mempermudah saat pembongkaran cetakan/ bekisting dan memperbaiki
permukaan beton.
III.5. PEKERJAAN PASANGAN BATU BATA
1. Lingkup pekerjaan
a) Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar, dengan hasil
yang baik dan sempurna
b) Lingkup pekerjaan ini adalah pasangan batu bata, plesteran dan acian sesuai pada
Bill Of Quantity (BOQ)
2. Persyaratan Bahan
a) Bahan Pasangan Bata Merah
- Bata merah bermutu baik, pembakaran sesempurna mungkin/merata bebas dari
cacat dan retak, produk lokal dan telah memenuhi standard -Persyaratan
bahan-bahan PUBB 1970
- Pasir dari kualitas baik, bersih dan bebas dari lumpur, bahan organis, batu–
batuan harus diayak. Khusus untuk pekerjaan plesteran pasir harus dicuci
terlebih dahulu
- Semen yang dipakai Standard dan memenuhi persyaratan NI-8 type I menurut
ASTM memenuhi S400 Standard Portland Cement
3. Adukan dan Campuran :
a) Adukan perbandingan 1pc : 4pp
4. Pelaksanaan pekerjaan :
a) Pekerjaan pasangan dinding bata/batu kali harus terkontrol waterpass baik arah
vertikal maupun horizontal setiap 8 baris bata harus dipasang angker besi dan
kolom, pelaksanaan pasangan dinding bata/batu tidak boleh melebihi ketinggian
1 m setiap hari. Batu/bata sebelum dipasang terlebih dahulu dibasahi air.
Batu bata merah yang digunakan adalah batu bata merah pres mesin atau yang
sejenisnya dengan ukuran 210 x 100 X 55 mm, sama ukuran dan saling tegak
lurus, sama warna dengan tidak diperkenankan memasang bata yang patah lebih
dari dua, serta harus memenuhi ketentuan dalam NI-3, PUBI-1982 dan disetujui
pengawas/MK. Penggunaan bata dengan ukuran ½, atau ¾ dari ukuran normal,
pemotongannya harus menggunakan alat pemotong yang baik.
b) Sebelum dinding bata diplester harus dikorek sedalam 1 cm untuk mendapatkan
ikatan yang lebih baik. Kelembapan plesteran harus dijaga sehingga pengeringan
bidang plesteran stabil dan kemudian diperhalus dengan acian semen
c) Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali dan
bahan-bahan organis lainnya, serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
dalam NI-3 pasal 10. Apabila dipandang perlu, Manajer Konstruksi dapat minta
kepada Kontraktor, supaya air yang dipakai untuk keperluan ini diperiksa di
laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah, atas biaya Kontraktor.
III.6. PEKERJAAN PLESTERAN
Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Dalam hal ini pengadaan bahan-bahan dilapangan dan pemasangannya, semua
pekerjaan plesteran dan acian harus mengikuti persyaratan standart didalam
pelaksanaan.
2. Pelaksanaan pekerjaannya mengikuti bentuk pekerjaan yang terlihat didalam
gambar.
3. Persyaratan-persyaratan standar sebagai acuan pekerjaan plesteran dan acian
adalah sebagai berikut :
NI–2–1971, NI-3–1970, NI–8–1972 dan ASTM C90–70, ASTM A615–72.
Bahan-bahan
• Pasir
Pasir yang dipakai harus kasar, tajam, bersih dan bebas dari tanah liat, lumpur atau
campuran-campuran lain sesuai dengan :
a. NI - 3 Pasal 14
b. NI - 2 Bab 3.3
• Portland Cement
Portland Cement yang dipakai harus baru, tidak ada bagian-bagian yang membatu
dan dalam zak yang tertutup seperti disyaratkan dalam NI - 8. Hanya sebuah merek
dari satu jenis semen yang boleh dipakai dalam pekerjaan. Khusus untuk pekerjaan
pasangan yang bersifat pengisi (non strukturil) maupun plester diperkenankan
memakai jenis Portland Cement bara type SPP-B.
• A i r
Air harus bersih, jernih dan bebas dari bahan-bahan yang merusak seperti, minyak,
asam dan unsur organik lainnya. Kecuali dinyatakan lain,
Pelaksanaan Pemasangan
1. Plesteran Tepi Lapangan :
Bersihkan permukaan dinding beton dari noda-noda debu, minyak, cat dan bahan-
bahan lain yang dapat mengurangi daya ikat plester.
2. Plesteran sambungan
a. Untuk mendapatkan permukaan yang merata dan ketebalan sesuai dengan yang
disyaratkan, maka dalam memulai pekerjaan plesteran harus dibuat terlebih
dahulu “kepala” plesteran.
b. Pasang lapisan plester setebal yang disyaratkan (15 mm). Ratakan dengan
roskam kayu. Basahkan terus selama + 3 hari.
3. Plesteran permukaan beton :
a. Bersihkan permukaan beton dari sisa bekisting, debu, minyak-minyak, cat dan
lain bahan yang dapat mengurangi daya ikat plesteran. Basahi beton dengan
air sehingga jenuh. Tunggu sampai aliran air berhenti.
b. Pasangkan acian setebal 1,5 – 3,0 mm, kasarkan permukaannya, kemudian
pasangkan plester sebelum acian mengering.
c. Pasangkan plester dalam ketebalan / kerataan yang disyaratkan dalam gambar.
d. Bilamana acian diperlukan, laksanakan, sesuai persyaratan untuk acian.
4. Acian
a. Lakukan pengacian pada satu per satu blok dinding. Jangan pernah
mengerjakannya setengah-setengah. Pertemuan acia yang lama dengan acian
yang baru akan menyisahkan bekas sambungan.
b. Hindari menyimpan adonan aci terlalu lama, karena apabila terlalu lama disimpan
maka adonan tersebut bisa saja rusak dan tidak berfungsi maksimal lagi.
c. Hindari mengaci terlalu tebal, karena jika ketebalan aci tersebut melebihi batas
normal maka akan mengalami kesulitan pada saat proses perataannya. Tebal
acian yang di anjurkan adalah 1,5 – 3,0 mm, tergantung kerataan dasar
permukaannya.
d. Jika plesteran gompal atau retak lakukan perbaikan sebelum mengaci. Acian tidak
dapat menutup retak atau gompal.
e. Jika anda ingin melanjutkan ke pengerjaan pengecatan tunggu lapisan acian
hingga benar-benar kering, agar hasil yang dicapai maksimal.
f. Bila Anda ingin mendapatkan hasil yang lebih maksimal, tahan terhadap
rembesan dan keretakan Anda dapat mencampurkan lem putih pvac yang
berfungsi sebagai perekat yang sudah dicairkan kedalam adonan acian.
5. Aturan dan Komposisi penggunaan Bahan :
Macam Perbandingan Penggunan Adukan/Campuran yang Kedap Air
M1 1 pc : 2 ps 1. Plesteran trasramp dinding batu bata
2. Adukan pasangan keramik lantai WC/KM
3. Adukan pasangan dinding WC/KM
4. Plesteran dinding diatas keramik dinding WC/KM
M2 1 pc : 3 ps Plesteran beton bertulang
M3 1 pc : 4 ps 1. Adukan pasangan batu belah, batu bata
2. Plesteran batu bata
3. Adukan Nok Genteng
M5 1 pc : 5 ps 1. Plesteran dinding batu bata diatas trasramp
2. Adukan pasangan keramik lantai ruangan &
Selasar
3. Adukan pasangan batu alam
III.7. FLOOR HARDENER /TROWEL
Floor hardener terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu:
1. Bahan Natural: bahan yang menyerupai/mirip dengan warna asli (natural)
semen/beton. Jenis ini harganya lebih rendah dari bahan bewarna.
2. Bahan Berwarna : misal merah, hijau, kuning dan biru. Harganya lebih tinggi dari
bahan natural.
Fungsi floor hardener adalah untuk memperkuat permukaan lantai beton terhadap
gesekan, khususnya beban berat dan sedikit terhadap benturan.
Syarat - syarat pemasangan floor hardener, yaitu :
1. Pengecoran lantai sebaiknya dengan sistem kotak catur lalu dijidar kemudian
diroskam untuk mendapatkan permukaan serata mungkin. Bila air yang naik
kepermukaan lantai sudah tidak kelihatan lagi (telah setting time) penaburan floor
hardener dapat dilakukan.
2. Penaburan pertama 2/3 bagian dari dosis ditentukan, lalu diratakan menggunakan
roskam kayu.
3. Penaburan ke II, 1/3 bagian lagi ditaburkan secara silang lalu diroskam kayu, lalu di
raskam besi.
4. Setelah penaburan ke II + 1 jam dapat dimulai pemakaian mesin Trowel.
Keuntungan pemakaian mesin trowel adalah hasil pekerjaan akan lebih padat,
lebih luas serta permukaan lebih halus, dan waktu lebih singkat.
5. Setelah lantai selesai dikerjakan = 2-3 jam lantai dapat di curing compound untuk
mencegah penguapan air beton, karena curing akan membentuk film menutup pori
beton. Curing sangat membantu memudahkan pembersihan lantai. Lantai yang
telah dikerjakan tidak boleh terkena hujan (air), setelah 48 jam dan sebaiknya pula
tidak dipakai selama 1 (satu) minggu. Pada area yang terbuka sebaiknya setelah
dicuring ditutup pakai goni basah untuk mengurangi keretakan.
III.8. PEKERJAAN PEMASANGAN BESI PIPA DAN PAPAN ACKRILIK
(1) Seluruh pekerjaan pipa harus berpedoman pada peraturan konstruksi baja
yang berlaku.
(2) Mutu / kualitas bahan harus sesuai dengan yang diisyaratkan dalam peraturan
yang berlaku.
(3) Metode penyambungan harus mengikuti kaidah-kaidah yang berlaku dan
disesuaikan dengan gambar rencana.
(4) Seluruh permukaan Pipa harus dicat dengan meni besi dua lapis untuk
melindunginya dari korosi.
(5) Kegagalan pekerjaan pipa yang diakibatkan oleh kelalaian kontraktor
seluruhnya menjadi tanggung jawab kontraktor.
(6) Persyaratan Pelaksanaan
1. Pipa Tiang Bulutangkis, Tiang Lampu, Bangku Penonton, Bangku Wasit
dilaksanakan Sesuai dengan gambar.
2. Ukuran Pipa yang dipakai adalah sesuai dengan yang tertera digambar
3. Profil Pipa yang dipakai sesuai dengan gambar dan tidak dibenarkan dipakai
yang sudah berkarat.
4. Sambungan pada pekerjaan pipa dipakai sambungan las listrik penuh bentuk
las sudut dan las tumpul.
5. Pelaksanaan las harus rata dan rapi
6. Seluruh Konstruksi Pipa harus dimeni sebelum dicat.
7. Pelaksanaan harus mengikuti Peraturan Konstruksi Baja Indonesia harus
mendapat persetujuan dari Direksi / Pengawas Lapangan
(7) Persyaratan Bahan :
1. Tiang Bulutangkis Pipa GIP Ø 2”
2. Shock tiang bulu tangkis Pipa Ø 2.5"
3. Tiang lampu besi pipa Ø 2 1/2"
4. Papan basket Ackrilik 15 mm ukuran 120 x 120
Pekerjaan Pengelasan
1. Umum
a. Secara prinsip semua yang berhubungan dengan pekerjaan pengelasan antara
lain cara pelaksanaan, teknik pengelasan, kualifikasi tukang las, operator
las/tack welder, inspection/testing, toleransi, perbaikan las dan lain-lain harus
memenuhi AWS D1.1-90 serta ketentuan-ketentuan dibawah ini.
b. AWS D1.1-90 tersebut harus selalu ada baik di workshop pemborong maupun
di lapangan.
2. Kawat Las
a. Kawat las atau electrocode yang digunakan adalah Kobesteel RB 26 atau
E70XX low hydrogen electocode dengan minimum Yield strength sebesar
2
4150kgr/cm
b. Sebelum pemesanan kawat las, pemborong diharuskan untuk memberikan
contoh kawat las berikt brosur teknisnya untuk disetujui secara tertulis oleh
Direksi/Pengawas. Kawat las harus dikirim ke Workshop dalam bungkusan yang
tertutup/tersegel dengan baik.
c. Kawat las yang sudah dibuka dari bungkusnya harus dilindungi atau
disimpan sedemikian sehingga karakteristik atau sifatnya tidak berubah.
d. Setelah bungkus dibuka, kawat las tidak diperbolehkan dibiarkan di udara terbuka
melebihi max.4 (empat) jam. Kawat las yang dibiarkan di udara terbuka melebihi
4 (empat) jam tidak boleh digunakan untuk pengelasan.
e. Kawat las yang berada diudara terbuka yang belum melampaui batasan
4 (empat) jam tersebut dapat dipanaskan kembali didalam ― holding oven
pada temperature 120°C selama min 4 (empat) jam sebelum dapat
digunakan kembali. Pemanasan kembali tersebut hanya diperbolehkan dilakukan
1 (satu) kali saja.
f. Kawat las yang basah/terkena air sama sekali tidak boleh digunakan walaupun
lewat pemanasan oven ulang.
g. Ukuran max. Diameter kawat las adalah sebagai berikut :
1) 8 mm untuk semua pengelasan yang dilakukan pada posisi horizontal kecuali
untuk ― root passes‖ (pengelasan pada root)
2) 6 mm untuk pengelasan las sudut horizontal
3) 6 mm untuk root passes las sudut yang dilakukan pada posisi horizontal,
goove yang dilakukan pada posisi horizontal dengan backing plate dengan
root opening 6 mm atau lebih
4) 4 mm untuk pengelasan vertical dan overhead
3. Mesin Las
a. Mesin las digunakan harus masih berfungsi dengan baik antara lain
menghasilkan arus yang kontinyu dan stabil
b. Tenaga listrik mesin las harus berasal dari Genset yang dilengkapi dengan panel
pembagi dan Travo las sehingga besarnya arus/amper dapat dikontrol/diatur
sesuai kebutuhan.
Besarnya KVA Genset disesuaikan dengan jumlah unit Travo las hendak
Digunakan
4. Kualifikasi Tukang Las
a. Pekerjaan pengelasan harus dilaksanakan oleh welder-welder yang
mempunyai sertifikat min. 3 G yang masih berlaku dan mempunyai pengalaman
mengerjakan proyek sejenis.
b. Pemborong harus memberikan welder-welder berikut copy sertifikatnya
kepada Direksi/Pengawas sebelum memulai pekerjaan pengelasan.
c. Dirkesi/Pengawas akan menyeleksi welder-welder bersertifikat
tersebut dengan mengadakan Test pengelasan las tumpul dengan disaksikan
oleh Direksi/Pengawas.
d. Hanya welder-welder yang disetujui oleh Direksi/Pengawas saja yang boleh
mengerjakan pekerjaan pengelasan.
5. Pelaksanaan Pengelasan
a. Pengelasan tidak boleh dilakukan pada keadaan dimana permukaan/bagian
yang hendak dilas basah atau terekspos terhadap hujan, salju atau angin
kencang atau keadaan dimana tukang-tukang las/welder bekerja pada kondisi
cuaca buruk.
b. Ukuran kawat las, panjang lengkungan, voltage dan ampere mesin las
harus disesuaikan dengan type groove, posisi pengelasan dan keadaan lain
yang berhubungan dengan pekerjaan pengelasan.
c. Berat arus harus sesuai dengan range yang diperbolehkan oleh pembuat
electrode/kawat las yang bersangkutan.
d. Pekerjaan pengelasan setiap bahan harus di las penuh
III.9. PEMASANGAN JARING NET BULU TANGKIS
Jaring bulutangkis yang digunakan adalah bahan type LN-BN 450L dengan ukuran :
– Ukuran panjang 615 cm dan lebar 76 cm.
– Ukuran anyaman/mesh jaring 18x18 mm2 dan ukuran benang nylon 210 – 12D.
– Pada bagian atas jaring ditutup dengan bahan plastik berwarna putih (white sheetex)
dengan lebar 80 mm dan pita samping lebar 40 mm.
– Jaring bagian atas direntangkan dengan kawat sling baja diameter 2 mm dibungkus
selang PVC berkekuatan 1.200 lbs.
– Untuk mengikat bagian bawah jaring menggunakan tali polyesterdiameter 2,5 mm.
– Ketinggian jaring di tengah lapangan 152,4 cm dan dikedua sisi tiang 155 cm.
– Sesuai Standar PBSI /BWF.
III.10. PEKERJAAN PENGECATAN
Lingkup pekerjaan Meliputi : Pengecatan lapangan bulutangkis, Pengecatan
besi, dan lain-lain semua tertera dalam gambar.
Ketentuan Umum
Semua cat harus dipergunakan dan dipulaskan betul-betul sesuai dengan
petunjuk atau instruksi pabriknya.
cat harus diaduk benar-benar sebelum dituangkan ke dalam ketel dan
dipulaskan menurut aturan dan pabriknya. Jangan sekali-kali mencampurkan
bahan pengering atau bahan-bahan lain ke dalam cat, jika tidak disarankan
atau dikehendaki oleh pabrik cat tersebut.
Persyaratan-persyaratan standar sebagai acuan pekerjaan cat adalah sebagai
berikut :
1. NI - 3 - 1970
2. NI - 4 - 1972
Proses pelaksanaan Pekerjaan
a. Seluruh permukaan lapangan dilapis dengan cat khusus jenis anti slip, anti-
resin alkali (bewarna).
b. Pemakaian warna untuk bagian tengah lapangan menggunakan warna hijau,
sedangkan pada bagian list lapangan menggunakan warna merah tua/ (oxide
Red,) garis line lapangan menggunakan warna cat putih.
c. Garis batas line sesuai gambar.
d. Jenis mutu dan merk cat harus disetujui perencana dan disahkan Pengguna
Anggaran.
e. Permukaan yang akan dicat harus kering & bersih dari debu, minyak dan
kotoran.
g. Cat tennokote diaduk sampai rata sebelum aplikasi, bila perlu tambahkan
sedikit air bersih (6-8%) sesuaikan petunjuk pabrik
h. Untuk hasil yang memuaskan supaya rata dan baik pada saat pengecatan
lapangan agar dilaksanakan dengan arah yang menyilang pada setiap lapisan.
i. Lindungi lapisan yang masih basah dari air hujan dan terik matahari yang
berlebihan, jangan bekerja di bawah terik matahari langsung atau subtract
yang terlalu panas.
Syarat Pelaksanaan
a) Tebal minimum tiap lapisan harus sama dengan spesifikasi pabrik.
b) Pengecatan harus tebal dan rata, tidak bertumpuk, bercucuran, atau
berbayang
c) Apabila cat yang dipakai mengandung bahan dasar beracun, kontraktor
harus menyediakan peralatan pelindung seperti masker, sarung tangan, dan
lainnya yang harus dipakai pada pelaksanaan pekerjaan ini
d) Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini dalam keadaan angin
berdebu bertiup. di dalam keadaan tertentu, misalnya ruangan tertutup,
kontraktor harus menyediakan kipas angin untuk memperlancar pergantian
aliran udara
e) Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, kape, vacuum cleaner, semprotan,
dan lainnya harus tersedia dengan kualitas/mutu terbaik dan jumlah yang
cukup
f) Pengecatan cat dasar untuk komponen bahan material logam harus
dilakukan sebelum komponen tersebut dipasang
g) Kontraktor harus melakukan pengecatan kembali bila ada cat dasar atau
finish yang kurang menutupi atau lepas sebagaimana ditunjukkan oleh
konsultan pengawas. Biaya ditanggung kontraktor tanpa diklaim sebagai
pekerjaan tambah
Spesifikasi Bahan Cat
a. Cat Lapangan
Merk : Tennokote TNK-1000 WA
Jenis : Waterbased Acrylic
Warna : Ditentukan kemudian
Tampilan Akhir : Doff, Day
b. Cat Besi/Minyak
Merk : Glotex, Seiv, Ftalit Setara
III.11. PEKERJAAN LISTRIK (ELEKTRIKAL)
1. Lingkup Pekerjaan
• Lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, peralatan dan tenaga untuk
pemasangan penyelesaian dan pengetesan seluruh pekerjaan instalasi listrik,
serta menyerahkannya dalam keadaan baik dan siap digunakan
2. Persyaratan Umum
1. Peraturan pekerjaan instalasi listrik pada dasarnya harus memenuhi hal-hall
sebagai berikut :
➢ Peraturan-peraturan yang tercantum dalam Peraturan Umum Instalasi Listrik
(PUIL 1987)
➢ Peraturan-peraturan yang dikeluarkan PLN
➢ Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi berwenang (keselamatan
kerja dan lain sebagainya)
➢ Dilaksanakan Pelaksana/Kontraktor yang memiliki surat izin (PAS) dari PLN
yang masih berlaku dan dapat menunjukan bukti TDR dalam bidang usaha
listrik yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
➢ Hasil pemasangan instalasi listrik harus diuji dan disaksikan oleh
pengawas/direksi
➢ Sebelum pekerjaan dimulai, pemborong harus mengajukan gambar-gambar
shop drawing kepada direksi/pengawas untuk pekerjaan penting yang belum
ada gambarnya harus mendapatkan persetujuan pengawas/direksi
3. Persyaratan Bahan Instalasi Listrik dan Armature
1. Sebelum pekerjaan ini dimulai, pemborongan harus menyerahkan kepada Direksi
/ Pengawas contoh bahan/ material
2. Jenis kabel yang digunakan adalah NYY 3 x 2.5 dan NYM 2 x 1.5 mm, merk
Suprame
3. Saklar dan Stop Kontak menggunakan setara merk Broco,
4. Lampu menggunakan TL 2 x 36 watt LED merk philips lengkap cover
5. Box panel + MCB 10A
6. Instalasi yang berhubungan didalam tembok, harus dilindungi dengan pipa PVC
¼ ‘’ atau jenis lain yang ditentukan dalam gambar
7. Setiap sambungan kabel harus ditutup dengan isolasi dan betul-betul aman
4. Commisioning dan Testing
a. Kontraktor harus melakukan testing dan pengukuran-pengukuran yang dianggap
perlu untuk memeriksa/ mengetahui apakah seluruh instalasi telah dapat
berfungsi dengan baik dan memenuhi semua persyaratan
b. Tenaga, bahan dan perlengkapan yang perlu untuk testing tersebut merupakan
tanggung jawab Pelaksana/kontraktor, termasuk peralatan khusus yang
diperlukan untuk testing.
PENUTUP
Pelaksana harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada Dokumen
Kegiatan Perbaikan lapangan Olahraga Bulutangkis (Multifungsi) Jl. Kidik RT. 002
RW. 07 Grogol Utara, Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta Selatan yaitu :
Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Kerja dan Syarat-syarat Ketentuan Teknis (Spesifikasi
Teknis), Rencana Anggaran Biaya, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Dokumen Penawaran dan
Gambar Perencanaan yang saling mendukung dan melengkapi. kekurangan dan permasalahan-
permasalahan pada dokumen tersebut, baik yang terjadi didalamnya maupun ketidakcocokan
antar dokumen atau dengan peraturan-peraturan yang terkait, harus diselesaikan pada rapat
monitoring yang dihadiri oleh Pemberi tugas, Perencana, Pengawas teknis dan Pelaksana
(Pemborong fisik) yang bertempat di Direksi Keet dengan saling mendukung untuk
mendapatkan hasil yang terbaik sesuai dengan pedoman yang diatur dalam Peraturan
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana diubah
dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem dan
Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pekerjaan yang termasuk pekerjaan rekanan tetapi tidak/belum diuraikam dalam Rencana
Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini menjadi tanggung jawab dan harus dilaksanakan oleh
rekanan dan dianggap telah dimuat/diuraikan dalam RKS ini supaya tercapai penyelesaian
pekerjaan dengan hasil baik dan memuaskan Pihak Direksi/Pemberi Tugas.
Jakarta, Februari 2024
Mengetahui Di buat oleh:
Kepala Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Konsultan Perencana
Kota Administrasi Jakarta Selatan
ACHMAD DJAZIMI MERLINA SARI
NIP.197001211994031006 Konsultan